DISKUSI 5 TUTORIAL ONLINE AKUTANSI MENENGAH (ADBI4335)

 

DISKUSI 5 : AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD

 

Pada Forum Diskusi materi Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak Berwujud  kali ini, rekan-rekan Mahasiswa diminta untuk mendiskusikan hal dibawah ini :

Sebagaimana yang dipelajari,  Hak Sewa (Lease Hold) adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). 

Apakah Hak Sewa digolongkan/dicatat  sebagai aktiva tetap yang tidak berwujud (intangible asset) atau apakah seharusnya hak sewa tersebut dibukukan sebagai biaya sewa  ?

Jelaskan pendapat Anda beserta alasan yang mendasari pendapat itu.

Note :

  • Jangan takut salah dalam menyampaikan pendapat, karena forum diskusi ini akan sangat membantu pemahaman rekan-rekan mahasiswa terhadap materi yang sedang dipelajari.
  • Sampaikan pendapat Anda dalam diskusi ini dengan menggunakan bahasa sendiri, karena itu dapat menggambarkan sejauh mana pemahaman Anda atas materi dimaksud,  dan akan memudahkan Anda dalam memahami materi yang dipelajari.

Apabila dalam menyampaikan pendapat/argument bukan dari hasil pemikiran sendiri, jangan lupa untuk menyebutkan “sumber”nya.

SELAMAT BERDISKUSI DAN TETAP SEMANGAT UNTUK BELAJAR TERUS


PENDAPAT DISKUSI :

 

Hak Sewa (Lease Hold) :

Adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :

 

·         Hak sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.

 

·         Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun buku.

 

Melihat batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat memilah-milah atas kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau sebagai biaya sewa.


Leasehold adalah hak dari penyewa (lessee) untuk menggunakan aktiva tetap (milik lessor) yang disewanya dalam suatu perjanjian sewa menyewa, dimana lessee melakukan pembayaran dimuka. Apabila lessee membayar sewa tersebut setiap periode/tahun, maka sewa tersebut disajikan sebagai pos aktiva lancar yaitu pada akun piutang sewa atau sewa dibayar di muka, tetapi apabila lessee membayar sewa tersebut untuk jangka waktu lebih dari satu periode/tahun, maka sewa tersebut disajikan sebagai aktiva tidak berwujud yaitu leasehold.

 

Sumber Referensi :

- BMP ADBI 4335; Sri Daryanti; Akuntansi Menengah; Universitas Terbuka 2020

- Materi Inisiasi 5 Tutorial Online Mata Kulian Akuntansi Menengah Universitas Terbuka.