MATA KULIAH UJIAN ULANG TIDAK BENTROK SEMESTER 5 ILMU HUKUM





Memperbaiki Nilai Mata Kuliah yang sudah pernah diambil pada semester-semester sebelumnya bisa dilakukan Mahasiswa UT dengan mendaftar Sistem Ujian Online (SUO) pada jadwal akademik semester dan Mengikuti Ujian SUO di UPBJJ Palembang pada jadwal yang juga telah ditentukan pelaksanaan Ujian SUO nya.

Selain Mengikuti SUO, mahasiswa UT juga bisa memperbaiki nilai Mata Kuliah dengan Mengikuti Ujian Ulang (Ujul),  yang berbeda dengan SUO pelaksanaan Ujian Ulang ini dilakukan nanti bersama-sama dengan Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah wajib resgistrasi pada Semester V (6 Mata Kuliah) yang pelaksanaannya pada tanggal 02 dan 09 desember 2018 dengan lokasi di STM Negeri Lubuklinggai.

Untuk mengikuti Ujian Ulang mahasiswa terlebih dahulu harus mendaftarkan / Memilih mata kuliah yang akan diikuti Ujian Ulang dengan melakukan registrasi bersamaan dengan Registrasi Mata Kuliah Wajib Semester V. Untuk satu Mata Kuliah yang diambil mahasiswa wajib membayar SPP (LIP) sebesar Rp.120.000,-/mata kuliah yang diambil.

Berikut ini (Tabel diatas) adalah mata kuliah yang bisa diambil yang pelaksanaan ujiannya  tidak berbenturan jam dengan ujian mata kuliah wajib semester V pada tanggal 02 dan 09 desember 2018 nanti.

Adapun mata kuliah wajib Ilmu Hukum FHISIP Universitas Terbuka Semester V dan jadwal kode Ujiannya sebagai berikut :


MATA KULIAH SEMESTER 5 ILMU HUKUM (SIPAS) FHISIP UNIVERSITAS TERBUKA



TINJAUAN MATA KULIAH INTERPRESTASI DAN PENALARAN HUKUM (HKUM4401)
Materi Yang Berhubungan dengan Peranan Logika Sebagai Teori Penyimpulan, Dengan Menggunakan Bahasa Sebagai Sarana Dalam Mengungkapkan Konsep.

TINJAUAN MATA KULIAH HUKUM PERJANJIAN (HKUM4402)
Membahas tentang seluk beluk Perjanjian pada umumnya. Perjanjian yang menitikberatkan pada teori dan jenis perjanjian yang disertai ilustrasi-ilustrasi praktek perjanjian sehingga dapat memudahkan untuk memahami segala teori, konsep yang terdapat pada hukum perjanjian.

TINJAUAN MATA KULIAH BAHASA DAN TERMINOLOGI HUKUM (HKUM4101)
Membahas "BAHASA HUKUM" ; meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Belanda.
Mempelajari Jenis atau Bentuk Ciri Khas Bahasa Hukum; Bahasa yang terdapat dalam perUndang-Undangan dan peraturan lainnya.

TINJAUAN MATA KULIAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (HKUM4208)
- Hak manusia bersifat Universal dan diterima sebagai hukum internasional oleh negara-negara di dunia.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengakui: "Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan"
- Sebagai Negara Hukum harus ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum dan bukan berdasar kemauan pribadi atau kelompok.
- Perubahan kedua UUD 1945 terdapat BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia yang terdiri dalam 10 pasal; merupakan rangkuman ketentuan 106 pasal UU No 39 /1999 sehingga menjadikan HAM sebagai constitutional rights ; merupakan cerminan mangkin menguatnya civil society ; sebagai repleksi keinginan publik untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penentuan kebijakan.

TINJAUAN MATA KULIAH HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN (HKUM4207) :
Dalam pergaulan masyarakat terdapat hubungan orang dengan orang sebagai Subjek Hukum; merupakan pengembangan Hak dan Kewajiban; Hubungan ini Hubungan Hukum disebut Perikatan; yang timbul karena perjanjian yang merupakan bagian dari Hukum Perdata.
Ada juga Hubungan Perdata yang berumber dari perjanjian yang tujuan khususnya mencari laba yang dilakukan oleh pedagang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan Perjanjian-Perjanjian Khusus.
Mata Kuliah ini diharapkan memberi pemahaman Mahasiswa Tentang Hukum Dagang dan Kepailitan  agar mahasiswa mampu  menjelaskan serta merumuskannya beserta aspek-aspeknya, yang akhirnya mampu menganalisa dan memecahkan masalah kegiatan perusahaan dalam kaitannya dengan pihak ketiga.

HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN


MODUL 1    : PENGERTIAN HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN
MODUL 2    : SEJARAH HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN
MODUL 3    : PERBUATAN PERUSAHAAN DAN MENJALANKAN PEKERJAAN
MODUL 4    : MODAL DAN BENTUK PERUSAHAAN 
MODUL 5    : PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM KEGIATAN   
                         PERDAGANGAN
MODUL 6    : HAK CIPTA DAN HAK-HAK YANG TERKAIT DENGAN HAK CIPTA
MODUL 7    : HAK MILIK INDUSTRIAL
MODUL 8    : SURAT BERHARGA PADA UMUMNYA
MODUL 9    : HUKUM ASURANSI PADA UMUMNYA
MODUL 10  : HUKUM PENGANGKUTAN PADA UMUMNYA
MODUL 11  : KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG 
                         (PKPU)
MODUL 12  : PENYEHATAN PERUSAHAAN PADA UMUMNYA

TINJAUAN MATA KULIAH :

Dalam pergaulan masyarakat terdapat hubungan orang dengan orang sebagai Subjek Hukum; merupakan pengembangan Hak dan Kewajiban; Hubungan ini Hubungan Hukum disebut Perikatan; yang timbul karena perjanjian yang merupakan bagian dari Hukum Perdata.
Ada juga Hubungan Perdata yang berumber dari perjanjian yang tujuan khususnya mencari laba yang dilakukan oleh pedagang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan Perjanjian-Perjanjian Khusus.
Mata Kuliah ini diharapkan memberi pemahaman Mahasiswa Tentang Hukum Dagang dan Kepailitan  agar mahasiswa mampu  menjelaskan serta merumuskannya beserta aspek-aspeknya, yang akhirnya mampu menganalisa dan memecahkan masalah kegiatan perusahaan dalam kaitannya dengan pihak ketiga.

MODUL 1 
PENGERTIAN HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN
Berbicara Hukum Dagang adalah berbicara mengenai Hukum Perdata; 
Hukum Perdata (Soekardono); 
" Hukum yang mengatur saling hubungan pribadi antara manusia dan manusia sebagai subjek hukum karena bersamaan hidup dalam suatu masyarakat; misalnya barang yang dibawa pihak perempuan dalam perkawinan, jual beli, pengadaian sawah, dsb. Tetapi hubungan pribadi tersebut, terdapat antara subjek hukum saja"

Subekti - Hukum Perdata Indonesia; Hukum Perdata;
" Hukum yang mengatur hubungan pribadi antara manusia dan manusia sebagai subjek-subjek hukum karena bersdamaan hidup dalam suatu masyarakat " ; dapat terjadi antara subjek-subjek hukum, tetapi dapat pula antara negara sebagai badan hukum dengan subjek hukum lainnya.

Hukum Perdata dalam arti luas ; adalah Hukum Perdata yang diatur dalam Kitab Undang Undang hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Dagang  yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHDagang; meliputi semua "Hukum materiil" yang meliputi hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ; Hanya Hukum Perdata yang diatur dalam KUHPerdata saja.

Sistematika Hukum Perdata dilihat dari Sudut Pandang Ilmu Pengetahuan :
1. Hukum tentang Diri Seseorang ( Personnenrecht )
2. Hukum Kekeluargaan ( Familierecht )
3. Hukum Kekayaan ( Vermogensrecht )
4. Hukum Warisan ( Erfrecht )
Sistematika Hukum Perdata dilihat dari Sistematika yang terdapat dalam KUHPerdata :
1. Buku I : Mengatur tentang orang termasuk Hukum Keluarga ( van Personen )
2. Buku II : Mengatur tentang Benda termasuk Hukum Waris ( van Zaken )
3. Buku III : Mengatur tentang Perikatan ( van Verbintenissen )
4. Buku IV : Mengatur tentang Bukti dan Daluwarsa ( van Bewujs en Verjaring )



KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM PERDATA UMUM
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Subjek Hukum / Manusia; Pembawa Hak dan Kewajiban terdiri dari :
(a) Manusia (Pribadi Kodrati)  (b) Manusia benrbentuk Badan hukum (Tidak berwujud jasmani)

B. HUKUM PERDATA UMUM
Hukum Perdata Khusus; Contohnya Hukum Dagang
Hukum Perdata Umum; Pasal 1 KUHD; adalah sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata
Buku III KUHPerdata; tidak mendefinisikan perikatan, berdasarkan Ilmu Pengetahuan; Perikatan: adalah hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan yang dilaksanakan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berhak berkewajiban atas sesuatu.
Unsur-unsur Perikatan: (a) adanya hubungan hukum (b) adanya kekayaan (c) adanya para pihak (d) adanya prestasi
Sumber Perikatan dalam Harta Kekayaan : (1) Perjanjian dan (2) UU
(1) Bersumber dari Perjanjian; 
Psl 1313 KUHPerdata; sebagaimana perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih
(2) Bersumber dari UU :
diatur dalam 1352 dan 1353 KUHPerdata, yaitu :
(a) UU semata; untuk memberi nafkah (b) UU karena perbuatan manusia; menurut hukum atau melawan hukum.
Syarat sahnya Perjanjiian ; 1320 KUHPerdata :
(a) adanya kesepakatan (b) adanya kecakapan; dewasa karena berumur 21 atau sudah menikah  (c) adanya sesuatu hal tertentu; objek perjanjian (d)  adanya sesuatu sebab yang diperbolehkan; UU dan halal
Dua Macam Perjanjian:
(a) Perjanjian Bernama (nominaat) ; diatur dalam KUHPerdata/KUHD  pengertian maupun syarat dan tata caranya; jual beli, sewa menyewa, tukarmenukar, pijam meminjam
(b) Perjanjian tidak bernama (inominaat); tidak diatur dalam KUHPerdata tumbuh dan hidup dalam maysyarakat; leasing/sewaguna, waralaba
Leasing; SKBM (Keuangan, perindustrian dan perdagangan) RI No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No 32/M/SK/2?1974, No 30/Kpb/1974 7 Februari 1974 tentang perizinan Leasing; Lessor adalah penyewa dan Lesse adalah yang menyewa
Franchise/Waralaba; Kep Menperindag No 259/MPP/kep/7/1997 tanggal 30 juli 1997 tentang ketentuan dan tatacara waralaba; perikatan dimana satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas kekayaan intelektual - PP RI No 42/2007 tentang waralaba; hak khusus yang dimiliki orang atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas; franchisor pemilik perusahaan, franchisee penerima hak.
Jenis Bentuk Franchise; (1) Product ; distributor saja (2) processing or Manufacturing; membuat dan menjual (3) buissines format; penyajian produk satu paket (4) Grup Trading;toko serba ada
Keunggulan bagi franchisse; (1) akses permodalan dan berbagi biaya (2) bisnis biaya rendah dan produk sudah teruji (3) bantuan manajerial
Kelemaha bagi Franchisse; (1) tidak bebas penuh (2) bukan jaminan keberhasilan (3) harus bisa kerja sama dan komunikasi dengan baik (4) tidak semua janji diterima (5) ketidakamanan

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUKUM DAGANG SEBAGAI HUKUM PERDATA KHUSUS
KUHPerdata mengatur Hukum Perdata Umum sedangkan KUHD mengatur Hukum Perdata Khusus, Perikatan di lapangan perusahaan.
Hubungan keduanya adalah berasaskan Hukum yang bersifat khusus menghapuskan hukum yang bersifat umum (Lex spesialis derogat legi generale)

KEGIATAN BELAJAR 3 : PENGERTIAN KEPAILITAN
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP HUKUM KEPAILITAN
Istilah bankrupt atau bangkrut atau pailit berasal dari kata bahasa italia banca rotta; meja patah yang menjadi simbol peminjam uang yang insolven
Kepailitan; adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
Tujuan Kepailitan; pembagian kekayaan debitor oleh Kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak masing-masing.
kreditor harus bertindak bersama-sama (concursus creditorium) ; Pasal 1132 KUHPerdata.
B. DASAR DAN SUMBER HUKUM KEPAILITAN
UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran hutang
C. SUMBER HUKUM KEPAILITAN
1. KUHPerdata; 1131,1132,1133,1134
2. FV, Staatsblad 1905-217 jo; 1906-348
3. Perppu 1/1998 ditetapkan menjadi UU 4/1998 tentang kepailitan
4. UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran hutang
D. PRINSIP HUKUM KEPAILITAN
1. Perlakuan sama terhadap kreditur tidak ada diskriminasi; kreditur pertama paling mungkin untuk dibayar (catch-as-catch)
2. Pernyataan Pailit; paling sedikit diajukan dua kreditor dan dan debitor sedikitnya tidak membayar satu utang jatuh tempo. pembagian kekayaan debitor secara pari passu pro rate parte
3. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit;debitor, kejaksaan, Bank indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Menteri Keuangan (untuk asuransi)
4. Kepailitan hanya meliputi debitur; Meliputi seluruh kekayaan debitur
5. Paritas Creditorium; semua kreditor mempunyai hak yang sama atas pembayaran
6. Penetapan; Putusan kepailitan diucapkan tanggungjawab debitur dibekukan.
7. Actio Paulina; Hak gugat
8. pencocokan Piutang; Hakim membacakan daftar piutang yang diakui dan kurator membantah
   
MODUL 2 
SEJARAH HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : ASAL USUL HUKUM DAGANG DAN HUKUM KEPAILITAN
ASAL USUL KODIFIKASI HUKUM DAGANG
Kodifikasi hukum perdata dimulai pada zaman Napoleon atau Lodewijk XIV tahun a673:
(1) Code de civil (KUHPerdata)  (2) Code de Penal (KUHPidana)   (3) Code de Commerce (KUHD)
Kodifikasi: adalah kumpulan peraturan-peraturan  sejenis yang disusun secara sitematis, dalam suatu buku tertentu

KEGIATAN BELAJAR 2 : SEJARAH PENGERTIAN PEDAGANG
A. PENGERTIAN PEDAGANG
Psl 2 KUHD: Pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan biasa sehari-hari

B. ASAS PEDAGANG
1. 2 KUHD; perbuatan perniagaan
2. 3 KUHD;  barang
3. 4 KUHD; Perbuatan menjual
4. perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang.
Pengertian Perusahaan:
Molengraaf; Perbuatan terus menerus bertindak keluar untuk mendapat penghasilan dengan cara memperniagakan barang, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Polak; Disebut perusahaan apabila diperlukan perhitungan tentang laba rugi yang diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.

KEGIATAN BELAJAR 3 : SEJARAH HUKUM KEPAILITAN
A. ASAL USUL KEPAILITAN
Krisis Moneter 1997 menimbulkan kesulitan perekonomian dan perdagangan yang mempengaruhi kemampuan untuk membayar hutang dan masalah berantai yang jika tidak segera diselesaikan berdampak luas.
Tanggal 22 April 1998 dikeluarkan Perppu No 1/1998 tentang Perubahan atas UU kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi UU 4/1998 tentang Kepailitan. Kemudian diubah kembali dengan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang.
B. SUMBER HUKUM KEPAILITAN
1. KUHPerdata
(1) 1131 KUHPerdata; segala kebendaan si berutang baik bergerak maupun .....
(2) 1132 KUHPerdata; kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama .....
(3) 1133 KUHPerdata; hak untuk didahulukan diantara orang ....
(4) 1134 KUHPerdata; hak istimewa adalah hak yang oleh UU ....
2. Perppu 1/1998 perubahan atas UU tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi UU 4/1998 tentang Kepailitan
C. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG KEPAILITAN
(1). UU 1/1995 tentang Perseroan Terbatas  (2) UU 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan  (3) PP 17/2000 tentang Permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum (4) PP 27/1998 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT
   
MODUL 3
PERBUATAN PERUSAHAAN DAN MENJALANKAN PEKERJAAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : MENJALANKAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN 
A. PENGERTIAN MENJALANKAN PERUSHAAN DAN MENJALANKAN PEKERJAAN
S 1938-276 tahun 1938; istilah pedagang dalam KUHD diganti dengan "Perusahaan"; Pengertian perusahaan tidak diatur dalam KUHD.
Penegrtian tentang Perusahaan : 
(1) Pemerintah Belanda; Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba
(2) Molengraff; Keseluruhan perbuatan dilakukan terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang
(3) Polak; perbuatan yang memerlukan perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala kegiatan itu harus dicatat dalam pembukuan.
B. PERBEDAAN PENGERTIAN MENJALANKAN PEKERJAAN DENGAN MENJALANKAN PERUSAHAAN 
Dalam pengertian ada unsur laba, dalam pekerjaan unsur laba tidak merupakan unsur mutlak.
(1) Atas kualitasnya sendiri atau keahlian
(2) jika menghitung laba rugi wajib membuat catatan dan pembukuan.

KEGIATAN BELAJAR 2 : PEMBUKUAN SEBAGAI RAHASIA PERUSAHAAN 
A. PENGERTIAN PEMBUKUAN
Kewajiban melakukan Pembukuan diatur pasal 6 KUHD tentang pembukuan tahun 1927 (Staatsblad 1927 No 146) dan Tahun 1938 (Staatsblad 1938 No 276)
B. TATA CARA PEMBUKUAN
Terdiri dari : Buku harian, Buku Copy, Buku Gudang, Buku Copy Wesel, Buku rekening /buku besar dobel, Buku rekening koran buku besar/tunggal.
C. PEMBUKUAN MERUPAKAN RAHASIA PERUSAHAAN
Ctatatan Rahasia perusahaan berupa: (1) Neraca dan catatan pembukuan disimpan 30 tahun (1967 KUHPerdata)  (2) Surat dan catatan dan turunan telegram selama 10 tahun (6(3) KUHD)
Rahasia Perusahaan dapat di terobos dengan cara : 
(1) Openlegging (Pembukaan): oleh hakim sebagai pejabat negara (8 KUHD)
(2) Communication (Pemberitaan); oleh ahli waris, sekutu, kreditur, dan upahnya tergantung laba perusahaan.

KEGIATAN BELAJAR 3 : PEMBANTU PERUSAHAAN 
A. PENGERTIAN PEMBANTU PERUSAHAAN
Prof. Soekardono; (1) Pembantu Perusahaan didalam perusahaan (2) Pembantu Perusahaan diluar perusahaan
B. PEMBANTU PERUSAHAAN DIDALAM PERUSAHAAN
(1) Pedagang keliling (2) pemegang prokurasi atau kepala bagian (3) Pengurus Filial atau kepala cabang (4) Pemimpin perusahaan (Manajer)
C. PEMBANTU PERUSAHAAN DILUAR PERUSAHAAN
(1) Agen Perusahaan (2) Notaris (3) Pengacara (4) Makelar (5) Komisioner (6) Ekspeditur
D. PERUSAHAAN SWASTA DAN PERUSAHAAN NEGARA
1. Perusahaan Swasta
2. Perusahaan Negara
3. Perusahaan Gabungan

KEGIATAN BELAJAR 4 : PENDAFTARAN NAMA PERUSAHAAN 
A. PENGERTIAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Wajib Daftar Perusahaan Bertujuan; Mencegah gambaran yang keliru dari konsumen maupun rekan pengusaha terhadap perusahaan bersangkutan
Daftar Perusahaan; adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan UU memuat hal-hal yang didaftarkan oleh perusahaan
UU Wajib daftar Perushaan; UU 7/1982
Daftar Perusahaan Merupakan; (1) sumber informasi resmi (2) mencatat keterangan yang penting bagi pemerintah
B. PERUSAHAAN YANG WAJIB DIDAFTARKAN
(1) badan hukum (2) koperasi (3) persekutun (4) perusahaan perorangan
Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan; (1) Perusahaan Jawatan (2) Perusahaan kecil
C. CARA DAN TEMPAT PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Mengisi formulir di Kantor pendaftaran perusahaan yang berada di: (1) kedudukan kantor perusahaan (2) kedudukan setiap kantor cabang (3) kedudukan setiap kantor agen/perwakilan
D. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTAR
(1) nama perseroan, (2) merek perusahaan (3) tanggal pendirian (4) Jangka waktu berdiri (5) kegiatan (6) izin usaha (7) alamat perusahaan (8) alamat kantor cabang
E. PEJABAT PENYELENGGARA WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Kepmendag 285/Kp/11/85 ; adalah:
(1) Pejabat unit organisasi Depdag, (2) Dirjen perdagangan dalam negeri (3) Kepala Kantor Wilayah  depdag (4) Kepala kantor Depdag (5) dirjen perdagangan dalam negeri
F. KETENTUAN PIDANA TERKAIT DENGAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(1) Ancaman penjara 3 bulan atau denda tiga juta rupiah  (2) dengan keliru atau tidak lengkap pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda 1,5 juta  (3) tidak menghadap atau menolak menyerahkan keterangan lain diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda satu juta 
    
MODUL 4  
MODAL DAN BENTUK PERUSAHAAN 
Psl 1633 KUHPerdata; Persekutuan Perdata khusus adalah persekutuan perdata yang hanya mengenal barang-barang tertentu saja, hasil yang didapat dari barang-barang itu, mengenai suatu usaha tertentu, melakukan perusahaan atau melakukan pekerjaan.
Psl 16 KUHDagang; Yang dinamakan Persekutuan Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama

KEGIATAN BELAJAR 1 : PERSEKUTUAN PERDATA
A. PENGERTIAN PERSEKUTUAN PERDATA
Psl 1618 KUHPerdata; Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau 
lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Pemasukan; adalah berupa uang, benda, tenaga (badaniah atau kejiwaan)
Hasil; bukan hanya keuntungan saja mungkin juga kemanfaatan yang berupa wujud kepuasan batin.
Syarat Persekutuan Perdata; yaitu adanya pemasukan dan kemanfaatan atau keuntungan.

Pada perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma dan persekutuan komanditer pribadi dari masing-masing anggota masih memegang peranan penting, berbeda dengan Perseroan Terbatas tidak terdapat sifat kepribadian karena terkadang tidak saling mengenal.

B. PEMBAGIAN PERSEKUTUAN PERDATA ADA DUA MACAM
1. Persekutuan Perdata Umum; Perjanjian pemasukan harta kekayaan atau bagian tertentu dari harta kekayaan secara umum tanpa perincian oleh masing-masing sekutu kedalam persekutuan.; dilarang 1621 KUHPerdata menimbulkn ketidak adilan.
1633 KUHPerdata; permulaaan perjanjian diatur pembagian keuntungan atas keseimbangan pemasukan harta kekayaan masing-masing sekutu.
2. Persekutuan Perdata Khusus; Para sekutu masing-masing memperjanjikan besarnya pemasukan harta kekayaan kedalam persekutuan.
1625 KUHPerdata; (1) berupa benda (2) non fisik (3) uang.
a. Perikatan antara para sekutu; Hubungan antara sekutu dengan sekutu lainnya dalam persekutuan.
b. perikatan antara para sekutu dengan pihak ketiga; pertanngungjawaban antara sekutu dengan persekutuan, sekutu yang bertanggungjawab dapat di tunut mengenai kerugian kalau perlu melalui pengadilan.

C. CARA MENDIRIKAN PERSEKUTUAN PERDATA
Berdasarkan Persetujuan, tidak mengharuskan adanya syarat tertulis; bersifat konsensual artinya dianggap cukup dengan adanya kesepakatan.
Syarat mendirikan berdasarkan 1320 KUHPerdata; (1) ridak dilarang hukum, (2) tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, (3) kepentingan bersama yang menjadi tujuan.

D. BUBARNYA PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 1646 KUHPerdata;
1. Lampaunya waktu untuk persekutuan perdata didirikan
2. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang menjadi pokok perjanjian
3. Kehendak dari seseorang atau beberapa sekutu
4. salah seorang sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit.
Tidak limitatif ; masih ada tambahan sebagai pembubaran ; harus berdasar suara bulat dari para sekutu dan berlakunya syarat bubar terdapat dalam akta pendirian.

KEGIATAN BELAJAR 2 : BENTUK PERSEKUTUAN BUKAN BADAN HUKUM
A. PENGERTIAN
Adalah Badan usaha yang didirikan atas tanggungan pihak persekutuan, yang hanya mengikat para sekutu-sekutu lain, kecuali sekutu tersebut telah memberi kuasa kepadanya untuk perbuatan itu.

B. BENTUK KERJA SAMA
(1) Untuk mencapai keuntungan kebendaan; Maatschap/Persekutuan Perdata, Firma, Firma Komanditer, Perseroan Terbats
(2) Untuk mencapai kepentingan kebendaan; Koperasi (kesejahteraan anggota), Maskapai pertanggungan (memikul resiko bersama) , yayasan

C. BENTUK PERSEKUTUAN 
(1) Maatschap (1618-1652 KUHPerdata); Kerjasama dengan tujuan membagi untung berdasarkan perjanjian dibawah tangan yang bersifat konsensual
(2) Firma (19-36 KUHD); Persekutuan dengan satu nama bersama bertujuan menjalankan perusahaan para anggotanya dan secara perorangan bertanggungjawab terhadap perjanjian yang dilakukan oleh anggota persero dengan pihak ketiga.
(3) Perseroan Komanditer (19-21 KUHD); didirikan antara satu atau beberapa persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk selutuhnya pada pihak satu  dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

KEGIATAN BELAJAR 3 : BENTUK PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
A. PENGERTIAN
Adalah subjek hukum yang berbentuk PT yang pendiriannya harus berdasarkan akta notaris dan perlu pengesahan Menteri Hukum dan HAM dan dipublikasikan berita negara serta didaftar ke kementrian perdagangan.

B. BENTUK PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
1. Perseroan Terbatas
Adalah persekutuan berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri dari sero/saham

2. Koperasi
Adalah Kerja sama antara beberapa orang yang tidak bermodal dengan tujuan kemakmuran bersama.

3. Yayasan
Badan Hukum yang tidak memiliki anggota yang terdiri dari kekayaan yang disisihkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan yaitu bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.


MODUL 5    
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN 
Perbuatan Melanggar Hukum; Perbuatan Melawan Hukum; PMH ; onrechmatige (belanda); tort (inggris); delita atau acte illicit (perancis); unerlaubte handlungen (Jerman); dalam perdagangan berakibat persaingan usaha tidak sehat.
UU No 5/1999;  tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usha tidak sehat ; Kegiatan persaingan usaha tidak sehat tebagi tiga macam ; perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan posisi dominan.

PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
A. KONSEP DAN PENGERTIAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Dalam pembahasan Hukum Adat, digunakan istilah "delict" atau "delictenrecht" untuk menunjukan suatu perbuatan yang pada umumnya tidak diperbolehkan dlam masyarakat.
PMH diatur dalam Pasal 1365 BW; awalnya sebatas perbuatan yang langsung melanggar hukum sebelum adanya Putusan Hoge Road (31 Januari 1999) yang berkaitan dengan sengketa antara Cohen dan Lindenbaum mengenai rahasia perusahaan percetakan dimana Majelis Kasasi memutus bahwa tindakan Cohen adalah PMH; PMH bukan hanya melanggar ketentuan UU tertulis, tetapi juga termasuk yang melanggar hak hukum orang lain dan bertentangan dengan kesusilaan atau kepentingan orang lain.
Unsur Kesalahan (schuld); merupakan unsur yang penting dalam PMH.
Dalam Hukum Pidana unsur kesalahan terbagi ; Kesengajaan (dolus atau opzet) dan kekuranghati-hatian ( culpa).
Dalam Hukum Perdata tidak dibedakan mengenai jenis dan unsur kesalahan seseorang melakukan PMH apkah kesengajaan atau kekuranghatian; selama dapat dibuktikan unsur kesalahan, seseorang dapat tetap dianggap bertanggungjawab secara hukum karena telah melakukan PMH.

B. AKIBAT DARI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Setiap kali terjadi PMH Pelaku harus memberikan ganti atas kerugian yang telah dilakukannya; dinyatakan dalam Pasal 1365 BW ; Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Penggantian kerugian bisa dalam bentuk uang, pemberian benda-benda yang telah dihilangkan atau dirusak, atau dalam bentuk Pekerjaan.

C. PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN
1. Perjanjian Yang dilarang
Perjanjian; Perbuatan dari salah satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun baik tertulis atau tidak tertulis.
Perjanjian yang dilarang (UU No 5/1999) :
a. Oligopoli; Perjanjian antara lebih dari satu pelaku usaha yang bersama-sama melakukan penguasaan produksi/pemasaran barang/jasa mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
b. Perjanjian Penetapan harga; Perjanjian yang disepakati dengan pesaing usaha untuk menetapkan harga barang/jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan.
c. Diskriminasi Harga dan diskon; Perjanjian Harga; adalah perjanjian yang disepakati oleh lebih dari satu pelaku usaha yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang/jasa yang sama.
d. Pembagian Wilayah; Perjanjian pembagian wilayah baik bersifat vertikal maupun horisontal sehingga mengakibaatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
e. Pemboikotan; Perjanjian yang didalamnya mencakup ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha tersebut untuk berhubungan dengan pelaku usaha lain.
f. Kartel; Perjanjian untuk mengontrol produksi, menentukan harga/wilayah pemasaran atas barang/jasa sehingga menghilangkan persaingan diantara mereka
g. Trust; Perjanjian yang disepakati untuk kerja sama membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, yang bertujuan mengontrol produksi/pemasaran barang/jasa sehingga mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

2. Kegiatan Yang dilarang (UU No 5/1999) :
a. Monopoli; sebagai suatu bentuk penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu atau sekelompok pelaku usaha
b. Monopsoni; Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompk pelaku usaha atau yang bertindak pembeli tunggal menguasai lebih 50% pasar atas barang/jasa tertentu
c. Penguasaan Pasar; secara sendiri atau bersama-sama dilarang untuk :
1. Menghalangi pelaku usaha lain melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
2. Menghalangi konsumen/pelanggan saingan untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaing.
3. Membatasi peredaran/penjualan barang/jasa pada pasar bersangkutan
4. Melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
d. Dumping; Melakukan pemasokan  barang/jasa dengan cara menjual rugi atau dengan harga sangat rendah dari harga produksi barang/jasa sejenis, bertujuan mematikan atau menyingkirkan pelaku usaha pesaing.
e. Manipulasi Biaya Produksi; Memanipulasi biaya produksi atau biaya lain yang merupakan komponen harga barang/jasa yang akan dipasarkan; harga lebih rendah dari harga seharusnya.
f. Persekongkolan; Kerja sama antar pelaku usaha untuk menguasai pasar demi kepentingan mereka; Persekongkolan yang dilarang :
1. Mengatur/Menentukan pemenang tender
2. Mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing (Rahasia perusahaan/rahasia dagang)
3. Menghambat produksi/pemasaran barang/jasa pesaing dengan maksud barang/jasa ditawarkan menjadi berkurang jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu untuk memproduksi.


3. Posisi Dominan
Adalah merupakan tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; Presentasi Penguasaan pasar:
a. Seorang atau sekelompok menguasai 50% atau lebih pasar atas satu jenis barang/jasa tertentu.
b. Dua atau lebih menguasai 75% atau lebih atas barang/jasa tertentu; 
Posisi Dominan meliputi :
1. Penetapan syarat-syarat dengan tujuan mencegah, menghalangi konsumen memperoleh barang/jasa dari segi jumlah, harga maupun kualitas.
2. Penetapan sayarat-syarat yang membatasi pasar dan penegmbangan teknologi
3. Penetapan syarat-syarat yang membatasi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing.
c. Pemilikan Saham atau terafiliasi; memiliki saham mayoritas beberapa perusahaan sejenis; dilarang mendirikan perusahaan  yang sama yang akan menguasai pasar (Posisi dominan)
d. Penggabungan, peleburan dan Pengambilalihan Perusahaan.

MODUL 6
HAK CIPTA DAN HAK-HAK YANG TERKAIT DENGAN HAK CIPTA
Dua Cabang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI); 
1. Hak Cipta dan Hak-Hak yang terkait dengan Hak Cipta
2. Hak Milik Industrial

KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. KONSEP DAN PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sampai saat ini belum ada kesepakatan tunggan mengenai pengertian Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)
HKI diatur dalam Perundang-Undangan :
1. UU 19/2002 tentang Hak Cipta
2. UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang
3. UU 14/2001 tentang Paten
4. UU 15/2001 tentang Merek

Sudargo Gautama; definisi HKI; sebagai perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan dibidang kesenian, industri atau pengetahuan.
Frederick abbott & Thomas Cottier ; Kekayaan Intelektual; serangkaian produk tak terlihat (Intangible) yang dihasilkan dari aktivitas manusia.
World Intellectual Property Organization (WIPO); Objek Kekayaan Intelektual; adalah kreasi dari pikiran manusia atau intelektualitas manusia; Kekayaan Intelektual
Doris Estelle Long; Kekayaan Intelektual; Hak yang melekat pada aset tidak berwujud atau perlindungan yang diberikan terhadap hasil dari kreativitas pikiran.
Jill McKeough; Kekayaan Intelektual; Hak yang terhadapnya diberikan perlindungan hukum sehubungan dengan kreatif dalam menciptakan produk; Perlindungan ekonomi terhadap usaha kreatif menciptakan produk.

HKI; serangkaian kepentingan yang dapat dilaksanakan secara hukum dan dimiliki atau melekat pada seseorang (perseorangan atau badan hukum) sehubungan dengan kekayaan intelektual.

Pasal 9-39 Persetujuan TRIPs (Agreement n Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights); Macam-Macam HKI yang mendapat perlindungan; Hak Cipta dan Hak-Hak yang terkait dengan Hak Cipta-Merek-indikasi geografis-desain industri-paten-desain tata letak (topografi) sirkuit terpadu- dan Perlindungan rahasia dagang.
Paris Convention for the protection of industrial property (Konvensi Paris) berlaku sebelum berlakunya Persetujuan TRIPs.

B. RATIO PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Alasan HKI perlu dilindungi: 
(1) Alasan Moral ; Seorang pencipta karya/produk mempunyai Hak alami (natural rights) atas karyanya.
Perlindungan HKI adalah bagian dari HAM dalam Pasal 27 (2) DUHAM 1948. 
(2) Alasan Ekonomi; Pencipta memiliki hak ekonomi yang melekat atas usaha dilakukanya menghasilkan karya intelektual; Penemu diberikan monopoli atas karya intelektualnya.
Perlindungan HKI bersifat Teritorial; Mendapatkan perlindungan di suatu negara tidak otomatis mendapat perlindungan di negara lain.
Sebab Negara-negara memberi perlindungan bagi HKI :
(1) Kecilnya perlindungan dan besarnya pembajakan HKI ; negara berkembang
(2) Pembajakan menimbulkan kerugian produsen
(3) Menguatnya kecenderungan negara maju (khususnya Amerika) menggunakan tuntutan keharusan adanya perlindungan HKI  di negara berkembang.


KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK CIPTA
A. KONSEP DAN PENGERTIAN HAK CIPTA
HKI terbagi dua cabang (branch) :
(1) Hak Cipta dan Hak-Hak yang terkait Hak Cipta
(2) Hak Milik Industrial

B. HAK-HAK YANG TERKAIT DENGAN HAK CIPTA
Adalah perlindungan terhadap mereka yang membantu pencipta untuk mengkomunikasikan dan menyebarkan karya intelektualnya kepada masyarakat luas.Terdiri 3 jenis :
(1) Hak dari artis
(2) Hak Produser rekaman suara
(3) Hak Siar bagi lembaga penyiaran

C. SEJARAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA TERKAIT DENGAN HAK CIPTA
Auteurswet 1912 tetap berlaku sampai tahun 1982.
UU No 6 /1982 tentang Hak Cipta; UU Hak Cipta pertama; kurang memadai untuk perlindungan HKI karena hanya melindungi  selama hidup dan 25 tahun setelah meninggal; Tidak diatur juga perlindungan bagi Hak-Hak yang terkait dengan Hak Cipta.
UU No 7/1987 tentang Perubahan UU No 6/1982 tentang Hak Cipta; Macam-macam Karya Cipta yang dapat dilindungi dengan Hak Cipta diperluas; Jangak waktu perlindungan diperpanjang 50 tahun.
UU No 12/1997 tentang perubahan atas UU No 6/1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah di ubah dengan UU No 7/1987; diakui dan dilindunginya Hak-Hak yang terkait dengan Hak Cipta.
UU No 19/2002; yang berlaku saat ini; adalah diaturnya upaya untuk m,emajukan perkembangan kekayaan intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia; diatur pula pemilihan secara tegas pengaturan Hak Cipta dan Pengaturan mengenai Hak-Hak yang terkait dengan Hak Cipta.

D. PENGATURAN HAK CIPTA DALAM UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
UU 19/2002; Definis Hak Cipta; Hak Ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Pencipta; seorang atau beberapa orang atas inspirasi melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan dan keahlian yang dituangkan kedlam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Ciptaan; Setiap karya pencipta yang menunjukan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan dan seni atau sastra.
Bentuk Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta : (1) Buku, program komputer, layout, karya tulis; (2) ceramah, kuliah, pidato; (3) alat peraga; (4) lagu dan musik; (5) drama, koreografi, pewayangan, pantomim; (6) seni rupa, lukis, gambar, pahat, patung, kolase (7) arsitektur (8) peta (9) seni batik (10) fotografi (11) sinematografi (12) terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database
Hak cipta berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, kecuali untuk karya program komputer, seni batik dan fotografi hanya berlaku 50 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasi.
Pendaftaran Hak Cipta; tidak wajib dilakukan / sukarela; tanpa didaftarkan otomatis hak cipta dimiliki; pendaftaran hanya memberi kekuatan sebagai bukti di pengadilan.
Untuk memperoleh Hak cipta diajukan ke; Direktorat Hak Cipta pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kementrian Hukum dan HAM.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Cipta; 
(1) Memberi wewenang kepada pihak lain untuk melanggar Hak Cipta
(2) memiliki hubungan dagang/komersil dengan barang bajakan
(3) mengimpor barang bajakan
(4) memperbolehkan tempat pementasan umum sebgai tempat melanggar pementasan atau penayangan yang melanggar hak cipta.

E. BERNE FOR THE PROTECTION OF LITERARY AND ARTISTIC WORKS CONVENTION
Spesifik mengatur mengenai Hak Cipta dan Hak-Hak terkait dengan Hak Cipta. BerneConvention pertama kali disepakati di swis (9 september 1886) yang terakhir diperbaharui di Paris (28 september 1979).
Hal terpenting diatur adalah pemeberian perlindungan terhadap benda-benda hasil ciptaan pencipta di setiap negara anggotanya; mengamanatkan anggotanya membentuk perkumpulan (union) untuk menghimpun usaha perlindungan hak pencipta dan hasil ciptaan mereka.
Hasil-Hasil ciptaan yang dilindungi: Literatur Keilmuan dan seni, hukum pamflet, drama atau drama musikal, koreografi, sinematografi, lukisan, fotografi, sketsa, karya 3 dimensi, dll.
Dinyatakan berlaku di Hindia Belanda (1 agustus 1931) dengan Staatblad /1931 No 325; Kabinet juanda (Kabinet Karya) tahun 1958 menyatakan Indonesia Keluar dari keanggotaan dengan alasan:
(1) Sebagai negara baru Indonesia membutuhkan hasil karya dari luar negeri untuk pembangunannya
(2) Jika sebagai anggota maka harus terlebih dahulu meminta izin dari pemegang hak cipta
(3) Pembayaran royalti dirasakan sebagai beban
(4) perlindungan yang diberikan indonesia kepada pencipta luar negeri lebih besar.
Indonesia kembali menjadi anggota pada 7 mei 1997 dengan Kepres 18/1997 tentang pengesahan Berne Convention sebagai konsekuensi keanggotaan WTO
Ratifikasi Berne Convetion dengan persyaratan (reservasi) Pasal 33 (1) berarti Indonesia tidak terikat dengan pasal ini.

F. PERLINDUNGAN HAK CIPTA DAN HAK-HAK YANG TERKAIT DENGAN HAK CIPTA DALAM PERSETUJUAN TRIPS.
Karya-karya Cipta yang harus dilindungi oleh Hak Cipta diperluas meliputi :
1. segala karya cipta yang harus dilindungi berdasarkan Berne Convention
2. Program Komputer
3. Kumpulan data atau informasi
4. pertunjukan (langsung atau rekaman)
5. rekaman suara
6. penyiaran
Hubungan antara Berne Convention dan Persetujuan TRIPs adalah saling melengkapi. mengat
     
MODUL 7  
HAK MILIK INDUSTRIAL
KEGIATAN BELAJAR 1 : MEREK
A. KONSEP DAN PENGERTIAN HAK MILIK INDUSTRIAL
Hak Milik Industrial; meliputi penemuan dan desain industri
Penemuan (Invention); adalah ide dari seseorang penemu yang mengizinkan penemuannya diterapkan sebagai sebuah solusi dari permasalahan teknis dalam bidang teknologi
Desain Industri (Industrial design); adalah kreasi estetis yang menentukan tampilan dari sebuah produk industri
Hak Milik Industrial meliputi; merek dagang, merek jasa, nama dagang, rahasia dagang, indikasi geografis, paten, perlindungan terhadap persaingan tidak sehat
Objek Hak Milik Industrial; adalah benda yang berupa tanda-tanda yang menyampaikan informasi kepada konsumen terkait dengan produk dan jasa yang ditawarkan serta perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum yang meyesatkan konsumen.

B. KONSEP, DEFINISI, DAN SEJARAH MEREK
Sudargo Gautama; merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang/jasa hasil produksi dari seseorang / perusahaan dengan barang/jasa pihak lain.
Penggunaan merek bertujuan; membedakan suatu barang/jasa dengan barang/jasa lain dengan mengkomunikasikan informasi mengenai asal barang/jsa tersebut.
Sejarah merek; telah dikenal sejak 3000 tahun lalu oleh pedagang dari India, Cina dan Timur Tengah.
Macam Merek; Merek dagang (trademark) dan Merek Jasa (service mark)

C. FUNGSI DAN PROSES PENDAFTARAN MEREK
1. Fungsi Merek;
(a) membedakan produk/jasa dengan perusahaan lain/unsur pembeda (distinctiveness) (b) menunjukan perusahaan tertentu yang menawarkan produk /jasa dalam sebuah pasar (c) menjamin kualitas barang (d) sarana untuk mempromosikan penjualan suatu produk (e) sarana pernyataan gaya hidup bagi konsumen.
2. Pendaftaran Merek;
The first to use; Hak atas merek diperoleh berdasarkan penggunaan atas merek yang bersangkutan; Membuktikan bahwa adalah pengguna yang pertama dinegara tersebut yang umumnya di anglo saxon (Common law).
The first to file; Hak atas merek diperoleh berdasarkan pendaftaran merek bersangkutan; dianut negara Hukum eropa Kontinental (Civil law)
Konvensi Paris 1883 yang diperbaharui Stockholm 14 juli 1967 mengatur hak milik industrial; sebagian besar anggota menganut first to file.
UU 15/2001 Merek tidak dapat didaftar jika mengandung : (a) bertentangan dengan UU, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum (b) tidak memiliki daya pembeda (c) telah menjadi milik umum (d) keterangan/berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

D. PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN MEREK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA 
1. Reglement Industrielle Eingendom Kolonien 1912 
Perlindungan merek diberikan selama 20 tahun dan tidak mengenal penggolongan kelas barang; menganut sistem first to file / konstitutif ; pendaftaran merek dilakukan lembaga Hulpbureau

2. UU 21/1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan
Adalah dianutnya ketentuan pemakai pertama (first to use) dalam wilayah indonesia sebagai pihak yang dianggap berhak atas merek yang bersangkutan.
Merek Perusahaan (factory mark); digunakan untuk membedakan barang-barang hasil dari suatu perusahaan
Merek Perniagaan (trademark); digunakan untuk membedakan barang-barang dagang seseorang.

3. UU 19/1992 tentang Merek
Merek; Sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berlakunya sistem konstitutif (first to file); Hak atas merek setelah dilakukannya pendaftaran merek tersebut oleh kantor merek.

Pengaturan Sistem lisensi dalam merek; Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang lain dengan perjanjian  menggunakan mereknya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang /jasa yang termasuk dalam satu kelas.

4. UU 14/1997 tentang Perubahan UU 19/1992 tentang Merek
dikeluarkan dengan alasan Indonesia menjadi anggota WTO melalui UU 7/1994 yang meliputi persetujuan TRIPs;  Diatur mengenai indikasi geografis dan perluasan kriteria merek terkenal

5. UU 15/2001
Mengakomodir unsur pembeda; definis merek sama dengan definisi oleh TRIPs.
Hak atas merek; adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untk menggunakannya.
Menggunakan sistem pendaftaran (first to file); jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang diajukan satu tahun sebelum berakhir.
Penunjukan peradilan niaga sebagai pengadilan sengketa merek; Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase ; Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) memberikan jasa penyelesaian bersifat adjudikatif melalui arbitrase dan nonadjudikatif melalui mediasi, negosiasi, dan konsiliasi untuk sengketa transaksi komerial atau berhubungan dengan HKI.

E. PENGERTIAN DAN PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL
Istilah untuk merek terkenal yang memberikan tingkatan atas keterkenalan sebuah merek; Famous mark, well-known mark, dan renown mark.
Kriteria untuk menyatakan merek terkenal suatu hal yang ditentukan oleh masing-masing negara; keterkenalan merek hanya dapat diketahui dari negara tempat merek tersebut terdaftar dan mendapat perlindungan;  W. Mostert menyatakan tentang kriteria merek terkenal.
UU 19/1992 ; Kriteria merek terkenal yaitu diperlukan adanya pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut dibidang usaha yang bersangkutan
UU 14/1997 perubahan UU 19/1992 kriteria suatu merek sebagai merek terkenal :
(a) penegertian umum masyarakat dibidang usaha bersangkutan (b) reputasi merek yang bbersangkutan (c) hasil survey lembaga independen 
UU 15/2001; merek terkenal memperhatikan kriteria berikut :
(a) pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut dibidang usaha bersangkutan (b) reputasi merek terkenal (c) investasi di beberapa negara di dunia (d) bukti pendaftaran merek (d) Survey lembaga mandiri atas perintah pengadilan niaga
Perlindungan khusus karena merek terkenal memiliki beberapa resiko:
(1) Dapat menjadi sebuah istilah umum (generic term) berakibat tidak terdaftar lagi sebagai suatu merek (2) Beresiko lebih besar dilanggar (3) usaha dan biaya tidak sedikit untuk membangun reputasi

Pelanggaran terhadap merek terkenal meliputi : piracy, counterfeit, dan imitation
Piracy; adalah permohonan pendaftaran atau penggunaan merek terkenal yang berasal dari luar negeri, disuatu negara, oleh orang yang tidak berhak melakukannya
Counterfeit; adaalah penggunaan merek terkenal dengan etiket merek yang sama yang dilekatkan pada produk yang tidak berasal dari pemegang sah hak atas merek terkenal oleh pihak tidak berhak.
Imitation; tidak ditujukan untuk memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk tersebut dari pemegang sah hak merek, tetapi ditujukan untuk menggunakan reputasi sebuah merek terkenal demi keuntungan produsen pesaing tersebut.

Psl 6 (1) huruf h UU 15/2001; Perlindungan terhadap merek terkenal; Permohonan pendaftaran suatu merek harus ditolak apabila memiliki persamaan pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.


KEGIATAN BELAJAR 2 : RAHASIA DAGANG
A. KONSEP DAN PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang; Informasi yang tidak diketahui secara umumm atau diketahui secara terbatas oleh pihak-pihak tertentu tentang hal-hal yang menyangkut dagang.
Saidin; enam prinsip dasar rahasia dagang : (1) untuk memeproleh perlindungan hukum informasi harus bersifat rahasia (2) tergugat harus berkeyakinan bahwa penggugat menjaga kerahasiaan informasi (3) harus ada penggunaan informasi tanpa izin penggugat dilakukan tergugat (4) mengakibatkan kerugian penggugat (5) pengungkapan informasi rahasia dibenarkan untuk kepentingan umum dalam keadaan tertentu (6) upaya hukum dapat diterapkan melalui pengadilan.

B. PERLINDUNGAN TERHADAP RAHASIA DAGANG
Common Law Approuch; suatu informasi dianggap merupakan informasi yang dirahasiakan atau merupakan suatu rahasia dagang jika informasi tersebut bersifat rahasia secara relatif atau mempunyai kualitas rahasia tanpa memperhatikan atau membatasi substansi dari informasi yang dirahasiakan itu ada dalam suatu bidang tertentu.
Statutory Approuch; adalah prinsip perbuatan melawan hukum, prinsip-prinsip dalam hukum kontrak, dan ketentuan sanksi pidana;
Unsurnya adalah adanya informasi yang kerahasiaannya bersifat relatif dan informasi ini dianggap sebagai property (kepemilikan);
Konsep property merjuk pada exclusive rights (Hak Eksklusif), baik secara absolut maupun terbatas, yang diakui hukum untuk menjelaskan hubungan seseorang dengan things (sesuatu) baik berwujud maupun tidak berwujud.

C. PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DALAM PERATURAN PER UU DI INDONESIA
1. Sebelum Berlakunya UU 30/2000
Ketentuan-Ketentuanya tidak terkodifikasi; Rahasia diatur dalam ketentuan Pidana KUHP Pasal 382 bis, 322 dan 323; Rahasia Negara diatur dalam Psl 112-115 KUHP:
(a) Psl 322; mewajibkan menyimpan rahasia menurut jabatan atau pekerjaannya
(b) Psl 323; mengatur ketentuan pidana bagi karyawan disuatu perusahaan
(c) Psl 382 bis; ketentuan pidana bagi siapa yang mendapatkan, melangsungkan, atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri / orang lain  melakukan perbuatan curang menyesatkan
(d) Psl 112; seseorang wajib menyimpan surat, berita, atau keterangan yang diketahui yang harus dirahasiakan untuk kepentingan negara
(e) Psl 113; ketentuan pidana bagi pelanggaran berdasarkan kesengajaan atas informasi yang bersifat rahasia dan terkait pertahanan keamanan indonesia terhdap serangan dari luar
(f) Psl 114; ketentuan pidana pelanggaran akibat kelalaian menyebabkan orang lain mengetahui rahasia negara
(g) Psl 115; ketentuan pidana atas pelanggaran kewajiban menyerahkan informasi rahasia negara.
Ketentuan-Ketentuan lain:
(a) Psl 1365 BW; mengatur soal perbuatan melanggar hukum
(b) Psl 40 UU 10/1998 perubahan UU 7/1992 tentang perbankan; rahasia bank adalah keterangan nasabah dan simpanannya
(c) Psl 23 UU 5/1999 ; Larangan praktik monopoli dan PUTS ; larangan mendapat rahasia perusahaan
(d) Psl 158 UU 13/2003 ; Ketenagakerjaan; rahasia perusahaan serta nama baik pengusaha dan keluarganya.

2. Setelah Berlakunya UU 30/2000
UU 30/2000 dapat dianggap Lex specialis derogat generali dari ketentuan yang ada sebelumnya karena secara khusus mengatur informasi rahasia yang berupa rahasia dagang.
Rahasia Dagang; Informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha , dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
Unsur-Unsur Rahasia Dagang; (a) adanya informasi (b) informasi yang tidak diketahui oleh umum (c) berada dalam bidang teknologi atau bisnis (d) harus memiliki nilai ekonomi karena berguna dlam kegiatan usaha (e) harus dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Ruang Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang: (a) metode produksi (b) metode pengolahan (c) metode penjualan (d) informasi lain yang tdiak diketahui masyarakat umum.
Hak Rahasia Dagang; angka 2 Pasal 1 UU 30/2000; adalah Hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan UU ini : (a) menggunakan sendiri (b) memberikan lisensi ke pihak lain untuk menggunakannya; Pasal 4 Hak untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengungkapkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersil

KEGIATAN BELAJAR 3 : PATEN
A. KONSEP DAN PENGERTIAN PATEN
Paten; arti katanya adalah terbuka; adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain melaksanakannya.
UU 14/2001 tentang Paten mendefinisikan Invensi; Sebagai ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses serta penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Syarat-Syarat Invensi dapat dilindungi Paten adalah :
1. Adanya unsur kebaruan (Novelty) dalam Invensi
UU 14/2001; Jika invensi tersebut tidak sama dengan invensi atau teknologi yang pernah diungkapkan sebelumnya; belum pernah diumumkan didalam maupun di luar indonesia.
2. Invensi tersebut mengandung langkah Inventif
UU 14/2001; Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3. Invensi tersebut dapat digunakan dan diterapkan dalam kegiatan industri
UU 14/2001; Jika invensi tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana  yang diuraikan dalam permohonan perlindungan paten yang diajukan pemohon.

B. RASIO PERLINDUNGAN PATEN
Rasio atau Alasan Perlindungan Paten; adalah usaha manusia untuk melindungi setiap produk ciptaannya dari penyalahgunaan oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab

C. PENGATURAN PATEN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
1. UU 6/1989
Adanya Keberadaan Komisi Banding paten
2. UU 13/1997 Tentang perubahan UU 6/1989
Peneympurnaan persyaratan penentuan kebaruan (novelty) dari Invensi; ditentukan berdasarkan bahwa invensi yang dimintakan perlindungan paten bukan bagian dari yang telah ada sebelumnya.
Penyempurnaan jangka waktu perlindungan paten diubah dari 14 menjadi 20 tahun.
Penambahan syarat substantif dari permohonan mengajukan banding atau permohonan paten yang di tolak
Penghapusan pengecualian invensi yang dapat diberikan paten; makanan dan minuman tidak bisa lagi dipatenkan
3. UU 14/2001
Istilah Penemu dan Penemuan diganti dengan Invensi dan Inventor; 
Penghapusan mengenai penundaan pemberian paten dan ruang lingkup hak eksklusif dari pemegang paten.
  
MODUL 8    
SURAT BERHARGA PADA UMUMNYA
Alat Tukar berupa :
1. Uang Kertas
2. Surat perniagaan berbentuk : (a) Surat Berharga (warde papieren) dan (b) Surat Yang Berharga (papieren van wande)

A. PENGERTIAN 
1. Mudah diperjualbelikan; contohnya saham tanpa nama, wesel tanpa nama, obligasi, tiket; Ciri-ciri: (a) tanpa nama (b) atas tunjuk kepada pembawa
2. Susah diperjualbelikan; contohnya SIM, Akta Kelahiran, saham atas nama, wesel atas nama; Ciri-ciri : (a) atas nama (b) tidak kepada pembawa/tidak kepada pengganti

Definisi Surat Berharga menurut pakar:
Molengraaf; surat bukti yang menurut kehendak penerbit/UU merupakan satu-satunya alat pengesahan yang diperlukan untuk penagihan
Zeven Bergen; surat yang dibuat berdasarkan perikatan dasar yang mempunyai peranan sebagai alat bukti; sebagai akta kepada pengganti atau surat rekta
Scheltema/Wiarda; akta yang diterbitkan untuk pembbuktian tentang perikatan yang disebut didalamnya, yaitu: (1) akta kepada pengganti (2) akta kepada pembawa

B. UNSUR SURAT BERHARGA
1. Surat Bukti Tuntutan Uang; Akta yang ditandatangani dibuat sebagai bukti utang; perikatan yang harus dibayar oleh si penandatangan akta; Kreditor si pemegang akta mempunyai hak menuntut: (a) berupa utang/uang contohnya cek (b) berupa benda contohnya konosomen berupa surat bukti pengiriman barang (c) berupa macam lain contohnya charter party yaitu surat perjanjian carter kapal
2. Pembawa Hak; wewenang untuk menuntut kepada debitur melekat pada akta/surat berharga atau senyawa artinya akta hilang hak menuntut ikut hilang; (a) uang kertas bank (b) promes pada pembawa (c) wesel hilang, kecuali dengan jaminan senilai wesel selama 30 tahun (167 KUHD)
3. Mudah diperjualbelikan; Harus diberi bentuk; (a) kepada pengganti (b) kepada pengganti artinya mudah diserahkan kepada orang lain (c) kepada pembawa (d) kepada pembawa artinya mudah diserahkan secara fisik.

C. MACAM-MACAM SURAT BERHARGA ATAU EFFECTEN
wesel,surat sanggup,cek/surat saham/charter party/konosemen/delivery order/polis/obligasi

D. PENGATURAN SURAT YANG BERNILAI/SURAT BERHARGA
(1) diatur dalam KUHD; wesel, cek, saham, charter party  (2) diatur diluar KUHD; tabanas, taska, traveller cheque dan delivery order

KEGIATAN BELAJAR 1 : SURAT BERHARGA DAN SURAT YANG BERHARGA
A. PENGERTIAN SURAT BERHARGA DAN YANG BERHARGA
Surat Berharga; Surat Perniagaan; adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan dalam dunia perniagaan; mempermudah menerima uang dan penagihan piutang dari pihak ketiga.

Bentuk surat Berharga :
1. Surat Perintah (Aan Order); Surat yang menunjukan bahwa kreditor tertentu berkuasa mengalihkan piutang ke pihak ketiga; penggantian kreditor dengan cara endosemen (penyerag surat berharga tersebhan surat berharga oleh yang berhak ke orang lain dengan menuliskan pengalihan hak dibelakang surat berharga tersebut); wesel, surat aksep, cek, dan konosemen.
2. Surat atas Tunjuk (Aan Toonder); Surat ketika tidak menunjukan kreditor tertentu; Pemegang surat adalah yang berhak mengalihkan piutang kepada pihak ketiga dengan penyerahan tanpa endosemen; cek,saham,promes,uang kertas

B. SURAT BERHARGA
Unsur surat Berharga : (1) surat bukti tuntutan utang (2) pembawa hak (3) mudah dijualbelikan
Dasar Hukum : Pasal 613 ayat 3 KUHP; Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat kepada pembawa dilakukan dengan penyerahan surat, penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.

C. SURAT YANG BERHARGA
Adalah surat bukti tuntutan utang; mengandung unsur: (1) surat bukti tuntutan utang (2) sukar diperjualbelikan; mempunyai tanda tangan

Sukar diperjualbelikan sehingga diberi bentuk berikut :
1. Atas nama / op naam; penyerahan dengan cara sessi; dasar hukum Psl 613 (1 dan 2) KUHPerdata, pengecualian Psl 110 (1) KUHD tentang wesel, Psl 191 (1) KUHD tentang cek
2. Tidak kepada pengganti diatur dalam:
(a) Psl 613 (1) KUHPerdata; Penyerahan akan piutang-piutang ........
(b) Psl 613 (2) KUHPerdata: Penyerahan yang demikian bagi berutang .......

Sessi ; adalah penyerahan suarat atas nama dari seseorang yang berhak memegang (kreditor lama) kepada orang lain (kreditor baru) disertai mengalihkan haknya di surat tersebut. Jadi harus ada tiga tanda tangan. Terlihat dalam pasal:
a. Psl 110 ayat 1 KUHD; Tiap-tiap surat wesel, termasuk juga yang tidak dengan tegas ........
b. Psl 181 ayat 1 KUHD : Tiap-tiap cek yang dinyatakanya harus dibayarkan .........

D. NAMA-NAMA KELOMPOK SURAT YANG TERMASUK SURAT PERNIAGAAN
Pembagian Surat Berharga menurut Vollmer :
(1) Surat Berharga dan surat yang berharga (2) surat bukti diri (3) surat kepada pengganti (4) surat rekta (5) surat kebendaan (6) surat bukti keanggotaan

E. JENIS-JENIS SURAT YANG BERHARGA
1. Surat Rekta; adalah akta yang menurut UU dapat diberi bentuk sebagai surat berharga
2. Surat Bukti Diri; Legitimatiepapier; adalah surat tuntutan utang; biasanya nama pemilik tidak disebut dalam akta yang menimbulkan anggapan pemegangnya adalah yang berhak; contoh KTP
3. Surat Pengakuan / Perintah membayar utang atas nama; surat yang diterbitkan oleh bank tertentu dan ditandatangani oleh debitur atau nasabah berisika perintah membayar sejumlah uang waktu tertentu kepada pembawa; bilyet giro.

F. JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
1. Surat Wesel; adalah surat berharga yang memuat akta wesel didalamnya, ditanggali, dan ditandatangani di suatu tempat (Psl 100 KUHD)
2. Surat Sanggup; memuat aksep/promes; Penerbit menyanggupi membayar kepada orang disebut atau pembawanya pada hari bayar (Psl 174 KUHD)
3. Srat Cek; memuat cek/cheque; Penerbit memerintahkan bank membayar sejumlah uang kepada pembawa (Psl 178 KUHD)
4. Carter partai; charter party; perjanjian percarteran kapal
5. Konosemen; bill of lading; tanda bukti penerimaan barang
6. Delivery Order; surat agar menyerahkan barang
7. Ceel; tanda bukti penerimaan barang untuk disimpan dalam Bee ditandatangani pengusaha veem
8. Volgbrieffe; surat perintah dari ceel kepada pengusaha veem
9. Surat Saham; Tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan (Psl 40 (1)
10. Surat Obligasi; Penerbit menyatakan berutang kepada pemegang dan sanggup membayar pokok dan bunga
11. sertifikat; Tanda bukti penerimaan uang yang diterbitkan oleh bank atau badan hukum lainnya

KEGIATAN BELAJAR 2 : SURAT WESEL
A. PENGERTIAN SURAT WESEL
Pengertian Surat Wesel; Surat berharga yang memuat kata wesel didalamnya ditanggali, ditandatangani disuatu tempat; penerbit memerintahkan tak bersyarat tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari dan kepada penerima/penggantinya di satu tempat tertentu.
Personalia yang bersangkutan surat wesel :
Penerbit, Tersangkut, Penerima, Pemegang (yang memperoleh wesel dari penerima atau pemegang lain), Andosan (Kedudukan penerima atau pemegang yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain)

B. BEBERAPA TERMINOLOGI DALAM HUKUM WESEL
Andosemen; suatu cara menyerahkan surat berharga kepada pengganti / orang lain
Mengandosemen; Perbuatan andosan untuk menyerahkan wesel kepada pemegang
Akseptasi; perbuatan tersangkut untuk memberikan persetujuan atas wesel yang ditujukan kepadanya
Akseptan; Kedudukan tersangkut yang sudah mengakseptasi wesel
Avalis;orang yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran bagi kepentingan debitur wesel/debitur regres
Protes; pernyataan penolakan akseptasi/pembayaran wesel
Tiada akseptasi; akseptasi ditolak tersangkut
Tiada Pembayaran; Pembayaran ditolak akseptan
Surat advis; Surat penerbit pemberitahuan kepada tersangkut bahwa telah diterbitkan wesel
Hari Bayar; Hari ditentukan akseptan wajib membayar
Hak Regres; Hak untuk menuntut pembayaran wesel

C. SYARAT-SYARAT WESEL MENURUT UU; Psl 100 KUHD :
(1) terdapat kata wesel (2) perintah tak bersyarat untuk membayar (3) nama pembayar (tersangkut/akseptan) (4) hari bayar (5) tempat pembayaran (6) nama penerima (7) tanggal dan tempat diterbitkan (8) tanda tangan penerbit

D. BENTUK SURAT WESEL UMUM
(1) Wesel atas nama; pemiliknya ditulis dalam wesel (Psl 110 (1))
(2) Wesel kepada pengganti; disamping nama pemilik ada tambahan klausul "atau pengganti" (Psl 110(1))
(3) Wesel tidak kepada pengganti; atas nama dengan tambahan klausul "tidak kepada pengganti" (Psl 110 (2))

E. BENTUK-BENTUK WESEL KHUSUS
Diatur dalam Psl 102,102a,103 dan 106 KUHD:
(1) Psl 102 ; diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantunya
(2) Psl 102 (2); diterbitkan kepada penerbit sendiri sebagai pihak tersangkut
(3) Psl 102 (3); diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga
(4) Wesel inkaso (Wesel untuk menagih) adalah bentuk wesel yang diterbitkan dengan tujuan memebri kuasa pemegang pertama menagih sejumlah uang  dan tidak untuk diperjualbelikan; Psl 102(1)
(5) Wesel domisili yang menyatakan surat wesel ini harus memuat nama tempat tersangkut harus melakukan pembayaran ; Psl 100
(6) Wesel aksep; bank draff; bankers draff; adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draff kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang kepada orang tertentu pada waktu yang telah ditentukan.

KEGIATAN BELAJAR 3 : SURAT OBLIGASI
A. PENGERTIAN
Obligasi adalah; surat bukti pengakuan utang yang dapat dikeluarkan pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu minimum satu tahun dan mudah dijual
Pengaturan Obligasi ; PP No 6 Tahun 1963

B. KEUNTUNGAN MEMILIKI OBLIGASI 
Obligasi adalah surat berharga/efek; jual belinya melalui bursa efek. Keuntungan membeli obligasi :
(1) mendapat bunga / deviden (2) bunga diperoleh sampai obligasi ditebus (3) keringanan perpajakan

C. JANGKA BERLAKU DAN KEDALUWARSA OBLIGASI
Jangka waktu harus ditentukan; Kedaluwarsa dihitung sejak tanggal pelunasan.
Tiap penerbitan obligasi harus ditentukan :
(1) Penjamin emisi; menjamin bahwa saham atau obligasi akan terjual habis  (2)Trustee / Badan hukum yang mewakili pemegang obligasi (c) agen pembayaran (4) agen penjualan
Agen Penjualan ; (1) Lembaga keuangan non bank (2) bank pemerintah (c) makelar efek

D. JENIS OBLIGASI
a. Dilihat dari cara pengalihannya
(a) obligasi atas tunjuk (bearer bond) (b) atas nama pokok pinjaman (c) atas nama untuk pokok dan bunga
b. Obligasi berdasarkan jaminan
(a) dengan jaminan (b) tanpa jaminan (c) penanggungan utang (guaranteed bonds) (d) jaminan tanggungan dan agunan aset (martgage and other asset backed bonds)
c. Obligasi bedasarkan penerbit
(a) pemerintah pusat (b) pemerintah daerah (c) perusahaan swasta (d) asing; mata uang setempat penerbitnya pihak asing  (e) obligasi sampah
d. Obligasi berdasarkan waktu jatuh tempo
(a) jangka pendek (satu tahun)  (b) jangka menengah (dua sampai lima tahun)  (c) jangka panjang (lebih lima tahun)
e. Obligasi berdasarkan cara penetapan dan pembayaran bunga;
(a) bunga tetap (b) bunga tidak tetap (c) tanpa bunga (d) tidak terbatas jatuh temponya (e) bunga mengambang

KEGIATAN BELAJAR 4 : SURAT CEK
A. PENGERTIAN SURAT CEK
Adalah suratb berharga yang memuat kata cek; penerbitnya memrintahkan bank tertentu untuk membayar sejumlah  uang kepada nama dalam cek, penggantinya tau pembawa pada saat ditunjukan.

B. SYARAT SURAT CEK (Pasal 178 KUHD) :
(1) Istilah Cek harus di tulis (2) perintah membyar tidak bersyarat (3) nama bank pembayar (tersangkut) (4) tempat pembayaran (5) tanggal dan tempat diterbitkan (6) tandatangan penerbit

C. PADA CEK TIDAK ADA AKSEPTASI
Cek tidak boleh di akseprasi; apabila ada maka akseptasi itu harus dianggap tidak tertulis (181 KUHD); Asas bahwa cek adalah alat pembayaran tunai; sepucuk cek ditunjukan harus segera dibayar.

D. BENTUK CEK
(1) Cek atas nama (2) kepada-pengganti (3) Tidak kepada-pengganti (4) Kepada-pembawa

E. PENYERAHAN CEK
(1) Cek atas nama dan kepada pengganti dapat diserahkan pada orang lain dengan endosemen (191(1)KUHD) (2) cek atas nama tidak kepada pengganti hanya bisa diserahkan ke orang lain dengan sessi (191(2)KUHD) (3) sek kepada pembawa diserahkan secara fisik.

F. TENGGAT PENGUNJUKAN CEK;
Tenggat 70 hari lamanya (Psl 206 ayat 1 KUHD); tenggat itu dimulai berjalan pada penerbitannya (Psl 206 ayat 2 KUHD)

G. LEMBARAN CEK
(1) cek kepada pembawa; tidak boleh lebih dari satu lembar (2) Cek jenis lain; boleh lebih selembar tetapi pembayarannya ditempat lain (3) jika terbit beberapa lembar yang sama bunyi dalam naskahnya harus dibubuhi nomor (40 Tidak bernomor dianggap sepucuk cek tersendiri

H. MACAM-MACAM CEK
1. Cek Mundur; Postdate Cheque;   Cek yang ditanggali lebih maju daripada tanggal penerbitannya
2. Cek Silang dan Cek Perhitungan; 
Cek Silang; cek hanya dibayar kepada bankir atau salah seorang nasabah dari bank bersangkut
Cek Perhitungan; cek yang dapat dibayar kepada tiap-tiap pemegang yang berhak; pembayaran tidak dengan uang tunai tetapi dengan pemindahbukuan.
3. Cek Hilang; diatur Pasal 227a dan 227b KUHD; Seseorang yang kehilangan cek yang dipegangnya dapat meminta pembayaran kepada tersangkut , tetapi harus memberi jaminan untuk selama waktu 30 tahun (gugurnya tuntutan hukum; Psl 1967 KUHPerdata)
4. Cek Perjalanan; Travellers cheque; adalah surat yang berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank yang mengandung nilai; Bank penerbit anggup membayar sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tandatangannya tertera pada cek tersebut.

KEGIATAN BELAJAR 5 : BILYET GIRO
A. PENGERTIAN BILYET GIRO
Adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibukukan bentuknya kepada bank penyimpan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rek giro bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan nama, bank yang sama atau bank lain.
Kedudukan bikyet giro berpasangan dengan cek sebagai alat pembayarannya.
B. BENTUK BILYET GIRO
Berdasarkan Kep. BI 4/670/UPPB/Pb6 tanggal 24 Januari 1972 bentuknya : (1) nama dan nomor seri harus tercantum (2) perintah jelas memindahbukuan sejumlah dana (3) nama dan tempat bank tersangkut (4) nama si penerima dan alamat (5) jumlah dana yang dipindahbukukan (6) tanda tangan penerbit dan atau cap/stempel (7) tempat dan tanggal penerbitan (8) tanggal mulai efektif berlakunya (9) nama bank si penerima
C. TENGGAT BERLAKUNYA BILYET GIRO
Berdasarkan Kep. BI 4/670/UPPB/Pb6 tanggal 24 Januari 1972  sub 3; adalah 70 hari sejak diterbitkan
D. PENGISIAN BILYET GIRO
Pengisian Bilyet Giro berdasarkan Kep. BI 4/670 sub 5

KEGIATAN BELAJAR 6 : SURAT SAHAM DAN SERTIFIKAT
A. SURAT SAHAM
1. Penegertian Saham;
Psl 1 (4) Kepres 52/1976; Saham; adalah tand apenyetoran modal pada Perseroan Terbatas
Saham diatur dalam Psl 40 s/d 48 KUHD; 
Psl 40 KUHD; Modal perseroan dibagi dalam beberapa sero/saham terdiri dari :
(a) saham atas nama  (b) saham kepada pembawa
Pemegang saham; berarti pemegang ikut mempunyai bagian/saham atas modal
Perseroan; adalah badan usaha yang modalnya dibagi dalam beberapa sero/saham
2. Pengalihan Saham; 
(a) Saham atas nama dengan cara sessi; surat berharga disebut surat rekta
(b) Saham kepada pembawa/atas tunjuk; saham blangko dialihkan secara fisik (dari tangan ke tangan)
3. Cara Penyerahan;
(a) Saham atas nama (psl 42 KUHD); (1) pernyataan peralihan saham (2) pernyataan peralihan dibukukan khusus 
(b) Saham Kepada Pembaw (psl 41 KUHD); saham blangko; diterbitkan peusahaan terbuka yang go public

B SERTIFIKAT
1. Pengertian
sertifikat adalah akata yang sengaja dibuat bukti adanya peristiwa tertentu atau surat berharga atas pembawa yang diterbitakan oleh bank atau badan hukum; diatur diluar KUHD
2. Jenis Sertifikat
a. Sertifikat deposito; Sertifikat bank sebagai bukti penerimaan kepada pembawa yang diterbitkan atas sejumlah uang yang diserahkan untuk jangka waktu tertentu
Keuntungan Surat deposito; (1) mudah dialihkan (2) dapat diperdagangkan (3) dapat dijaminkan (4) terjamin rahasianya (5) asal usul dirahasiakan (6) ada bunga dibayar dimuka (7) Bebas dari PPN
b. Sertifikat Saham; Surat bukti kepemilikan saham; Sertifikat Saham tidak sama dengan Saham; Perbedaannya :
Sertifikat Saham; (a) diterbitkan dana reksa (b) Hak deviden dari dana reksa (c) tidak mempunyai hak suara (d) tidak mempunyai hak menetapkan direksi
Surat Saham; (a) Penerbitnya setiap perusahaan (b) hak deviden berasal dari perusahaan penerbit (c) mempunyai hak suara (diatur)
c. Sertifikat dana diterbitkan PT Dana Reksa; didukung oleh saham perusahaan bonafit, jika kurang menguntungkan Dana Reksa menutupnya dengan saham yang lebih bonafit
Keuntungan sertifikat dana : (1) ada jaminan deviden minimum setingkat bunga deposito (2) Deviden dibayar dua kali setahun (3)Mudah dijual PT Dana reksa dan agennya

MODUL 9    
HUKUM ASURANSI PADA UMUMNYA 
A. PENGERTIAN ASURANSI PADA UMUMNYA
Asuransi pada umumnya adalah perjanjian peralihan resiko
Wiryono Prodjodikoro; adalah perjanjian dua pihak
Pasal 246 KUHD: Perjanjian ketika penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung
Pasal 1 UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian; Perjanjian antara dua pihak atau lebih.
B. SEJARAH PERTANGGUNGAN 
Timbul abad ke-13 dan pertengahan abad ke 14 mengenai sebuah kapal dan bahaya yang mungkin dihadapi
Pertanggungan jiwa bagi pihak ketiga baru timbul abad ke 19.
C. UNSUR-UNSUR PENTINGA DALAM PERJANJIAN ASURANSI
(1) Para pihak dalam pertanggungan (psl 246,256) (2) Benda/objek pertanggungan (3) Kepentingan (4) Peristiwa tak tentu/Evenemen: Pengertian Bahaya yang diperjanjikan menjadi kenyataan
D. TUJUAN PERTANGGUNGAN
Adalah mengalihkan risiko tertanggung kepada penanggung
E. SIFAT ASURANSI
(1) Persetujuan (2) Timbal balik (3) Konsensial/sepakat (4) perkumpulan
F. PERTANGGUNGAN SEBAGAI GEJALA EKONOMI DAN GEJALA HUKUM
Sebagai Gejala Ekonomi; merupakan alat meniadakan kerugian
Sebagai Gejala Hukum; dimasukan dalam kelompok perjanjian
G. PRINSIP-PRINSIP POKOK PERJANJIAN ASURANSI 
1. Kepentingan pokok pertanggungan (Prinsip Insurable Interest)
Adalah hak subjektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena adanya peristiwa yang tidak tentu.
Penerapannya pada asuransi : (a) life assurance (b) property insurable (c) Mortgagees dan Mortgagors (d) Executor dan trustee (e) Bailees (f) Agents (g) Marine Insurance
2. Ganti rugi (Prinsip Indemnity)
Ganti rugi terhadap kerugian tertanggung disebabkan oleh bahaya ditentukan dalam polis; 253(1)KUHD
3. Iktikad baik atau Kejujuran yang sempurna (Prinsip Utmost Good Faith)
Tertanggung diwajibkan untuk memberikan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai objek atau barang yang dipertanggungkan secara benar; 251 KUHD
4. Penggantian Kedudukan tertanggung; oleh pihak penanggung bagi kepentingan pihak ketiga (Subrogasi) diatur dalam 284 KUHD

KEGIATAN BELAJAR 1 : ASURANSI KERUGIAN 
A. PENGERTIAN ASURANSI KERUGIAN
Adalah pertanggungan yang mengatur agar penanggung megganti kerugian berdasarkan kerugian tertentu yang diderita tertanggung.
B. UNSUR-UNSUR PENTING DALAM ASURANSI KERUGIAN
(1) Para Pihak (2) Bahaya (3) Prestasi penanggung (4) Evenemen (5) Kepentingan
C. PENGATURAN ASURANSI KERUGIAN
Buku I KUHD: (1) Bahaya Kebakaran (2) Bahaya hasil panen
Buku II KUHD: (1) Bahaya Laut (2) Bahaya pengangkutan
D. ASURANSI GANTI KERUGIAN
(1) Kebakaran (2) Bahaya Panen (3) Reasuransi

KEGIATAN BELAJAR 2 : ASURANSI JUMLAH UANG
A. PENGERTIAN ASURANSI JUMLAH UANG
Adalah penanggung berjanji akan membayar uang ayng jumlahnya telah ditentukan sebelumnya tanpa disandarkan pada kerugian barang tertentu 
Tujuan dari pertanggungan jumlah; adalah membayar sejumlah uang tertentu
B. ASURANSI JIWA MERUPAKAN JENIS ASURANSI JUMLAH UANG
Asuransi jiwa; adalah pertanggungan timbalbalik antara penutup asuransi dan penanggungan sebagai akibat meninggalnya yang dipertanggungkan
C. UNSUR-UNSUR PENTING DALAM ASURANSI JIWA
(1) Para Pihaktertanggung dan penanggung (2) (b) Bahaya yang menjadi tanggung jawab (c) Prestasi penanggung
Evenemen: hilangnya jiwa atau lampaunya tenggat waktu

KEGIATAN BELAJAR 3 : ASURANSI CAMPURAN
A. PENGERTIAN ASURANSI CAMPURAN
Adalah asuransi kecelakaan yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, tetapi tersirat dalam pasal 246 s/d 286 KUHD ditambah kebiasaan di dunia perusahaan.
Kecelakaan; penderitaan yang menimpa diri seseorang secara mendadak dan keras yang datang dari luar.
B. AKIBAT KECELAKAAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI
(10 berakibat matinya tertanggung (2) tertanggung menderita sakit (3) tertanggung menderita cacat tetap.
C. HAK SUBROGASI SEMACAM INI TIDAK BERLAKU BAGI ASURANSI JUMLAH UANG
Karena dalam asuransi in tidak dipersoalkan lagi : (1) kerugian yang benar-benar diderita tertanggung (2) tuntutan hukum apa yang dapat diajukan terhadap pihak ketiga
D. PERTANGGUNGAN KECELAKAAN BAGI PIHAK KETIGA
Yang dipertanggungkan diri orang lain terhadap bahaya kecelakaan.
E. PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK KETIGA YANG MENIMBULKAN KECELAKAAN
Menimbulkan cacat tetap terhadap pihak ketiga dapat dituntut mengganti kerugian berdasarkan 1365
F. PRINSIP-PRINS IP DASAR PERTANGGUNGAN
1. Kepentingan pokok pertanggungan (Prinsip Insurable Interest)
Adalah hak subjektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena adanya peristiwa yang tidak tentu.
Penerapannya pada asuransi : (a) life assurance (b) property insurable (c) Mortgagees dan Mortgagors (d) Executor dan trustee (e) Bailees (f) Agents (g) Marine Insurance
2. Ganti rugi (Prinsip Indemnity)
Ganti rugi terhadap kerugian tertanggung disebabkan oleh bahaya ditentukan dalam polis; 253(1)KUHD
3. Iktikad baik atau Kejujuran yang sempurna (Prinsip Utmost Good Faith)
Tertanggung diwajibkan untuk memberikan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai objek atau barang yang dipertanggungkan secara benar; 251 KUHD
4. Penggantian Kedudukan tertanggung; oleh pihak penanggung bagi kepentingan pihak ketiga (Subrogasi) diatur dalam 284 KUHD
G. ASURANSI DWIGUNA
Adalah asuransi hidup digabung dengan asuransi mati; 
H. ASURANSI ANEKA GUNA
Asuransi jiwa jenis dwiguna itu memiliki tambahan santunan kepada penikmat sebesar jumlah uang premi, sedangkan dasar tahunan telah dibayar pada waktu tertanggung meninggal
I.  ASURANSI DWIGUNA MENURUT UU 2/1992
Adalah perjanjian asuransi yang mengakibatkan peralihan risiko dalam produk unit link.
Rekening Asuransi  Jiwa Unit link; merupakan tabungan dengan berbagai macam pilihan untuk berinvestasi.
Asuransi Dwiguna menurut UU 2/1992:
(a) mengenai para pihak; penanggung dan tertanggung (b) yang dipertanggungkan; barang yang dapat diserang bahaya (c) Prestasi penanggung; mengganti kerugian yang diderita tertanggung (d) Mengenai kepentingan; hak subjektif/kewajiban yang bernilai uang (e) mengenai evenemen; terjadinya peristiwa tak tentu (f) Mengenai asas idemnitas; asas ganti kerugian (g) proximate cause; prinsip penting penyelesaian santunan
J. PERANTARA DALAM PERTANGGUNGAN
(1) agen pertanggungan (2) Pemeriksa (Inspektur)  (3) Makelar pertanggungan / kuasa langsung dari tertanggung (4) assurantiebezorger/ perantara pertanggungan 

KEGIATAN BELAJAR 4 : POLIS ASURANSI
A. PENGERTIAN POLIS
Polis; Pasal 255 KUHD; adalah surat yang berharga yang dibuat untuk tanda bukti adanya perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung

B. JENIS POLIS
1. Polis Maskapai; diterbitkan oleh maskapai asuransi
2. Polis Bursa; Polis Bursa Amsterdam dan Polis Bursa Roterdam
3. Polis Lloyds; Polis digunakan di Bursa Lloyds london

C. KLAUSUL POLIS
Klausul Asuransi; Janji-Janji khusus yang dirumuskan dengan tegas dalam polis
1. Klausul Primier Risque; pembongkaran/pencurian/tanggung jawab; apabila asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian sebagian (partial loss), penanggung akan membayar kerugian seluruh sampai maksimum jumlah diasuransikan (253(3)KUHD)
2. Klausul All Risk;Penanggung memikul semua resiko atas benda yan  g diasuransikan (276 KUHD)
3. Klausul sudah diketahui (All seen); Kebakaran; penanggung sudah mengetahui betul keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian barang yang diasuransikan
4. Klausul Renunsiasi (Renunciation); Pelepasan Hak; Melepaskan hak gugat (251 KUHD)
5. Klausul free from particular Average (FPA); Kerugian laut; penanggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian akibat peristiwa khusus di laut (709 KUHD)

MODUL 10  
HUKUM PENGANGKUTAN PADA UMUMNYA
A. PENGERTIAN
Pengangkutan; adalah pemindahan barang/orang dari satu tempat ke tempat lain; adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim.
Pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang/orang dari satu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat; Pengirim mengikatkan diri dengan membayar uang untuk jasa angkutan/ongkos angkut.

B. FUNGSI PENGANGKUTAN
Mengangkut barang/penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat memiliki maksud meningkatkan daya guna dan nilai.
Pengangkutan termasuk dalam hukum dagang/perusahaan sebab tujuan utama pengangkutan adalah meningkatkan daya guna dan nilai dalam arti mencari nilai tambah/mencari laba sebagai salah satu dari syarat-syarat adanya perbuatan perusahaan.

C. SIFAT PERJANJIAN PENGANGKUTAN
1. Timbal Balik; Artinya baik pengangkut maupun pengirim mempunyai Hak dan Kewajiban
2. Pelayanan Berkala; Perjanjian tidak terus menerus atau tetap tetapi hanya kadang kala.
3. Pemborongan; Tidak mempunya pengertian yang sama dengan Psl 1601 ayat b KUHPerdata.
4. Perjanjian Campuran karena mengandung unsur perjanjian:
- Pelayanan Berkala
- Penyimpanan (Psl. 469.1 KUHD)
- Pemberian Kuasa (Ps;. 371.1)

D. PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN
1. Pengangkut
2. Pengirim / Penerima

E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Tugas Pengangkut ; Menyelenggarakan Pengangkutan
Tanggung Jawab Pengangkut ; Memindahkan barang atau orang dengan selamat.

F. JENIS-JENIS PENGANGKUTAN
1. Angkutan Darat diatur dalam KUHD dan peraturan Khusus :
a. Kereta Api; Stb 1927 No.262
b. UU No.3 tahun 1965 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya
c. UU No14 Tahun 1992 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Peraturan Tentang Pos dan Telekomunikasi, dll.
2. Angkutan Perairan
a. KUHD Pasal 90-98
b. UU No. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
3. Angkutan Udara
    UU No,15 Tahun 1992 Tentang Pengangkutan Udara
4. Angkutan Laut
a. KUHD Buku II tentang Carter Kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang
b. UU No. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran

KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGANGKUTAN DARAT
A. PENGERTIAN PENGANGKUTAN DARAT
B. PENGANGKUTAN DARAT
1. Pengertian Pengangkutan Darat secara Umum
2. Pengaturan Pengangkutan Darat
3. Manfaat Surat Muatan
4. Fungsi Surat Muatan
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
6. Prosedur Pemeriksaan
7. Tujuan Ganti Rugi karena Keterlambatan
8. Pengangkutan Penumpang di Darat
9. Beban Pembuktian dalam Tuntutan
10. Undang-Undang No,14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan Raya
11. Kendaraan untuk Pengangkutan Umum Wajib Diasuransikan
12. Tanggung Jawab Pengangkut.


KEGIATAN BELAJAR 2 : PENGANGKUTAN PERKERETAAPIAN DI INDONESIA
A. PENGERTIAN PERKERETAAPIAN
B. DASAR HUKUM
C. ASAS-ASAS
D. PENYELENGGARAAN
E. PRASARANA UMUM DAN KHUSUS
F. SARANA PERKERETAAPIAN
G. AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
H. PENGANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
I. KEWAJIBAN PENYELENGGARA SARANA
J. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
K. HAK PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
L. KEWAJIBAN MENGASURANSIKAN TANGGUNG HAWAB
M. KETENTUAN PIDANA (PSL.187)
N. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
O. PRINSIP TANGGUNG JAWAB



KEGIATAN BELAJAR 3 : PENGANGKUTAN UDARA
A. PENGERTIAN PENGANGKUTAN UDARA
B. PERJANJIAN PENGANGKUTAN UDARA
C. PENGATURAN
D. SYARAT KHUSUS PENGANGKUTAN UDARA
E. FUNGSI TIKET PENUMPANG
F. PENGANGKUTAN MENURUT AIRWAY BILL
G. TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
H. PENGERTIAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA
I. PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN UDARA
J. KETERLAMBATAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA
K. PENGANGKUT DAPAT MENOLAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KERUGIAN

KEGIATAN BELAJAR 4 : PENGANGKUTAN LAUT
A. PENGERTIAN PENGANGKUTAN LAUT
B. TUJUAN PELAYARAN
C. PENDAFTARAN KAPAL
D. KEBANGSAAN KAPAL
E. STELSEL PENDAFTARAN KAPAL
F. PENGALIHAN KAPAL : PENYERAHAN
G. PENCORETAN PENDAFTARAN KAPAL
H. PEMBEBANAN HIPOTEK ATAS KAPAL
I. BENTUK PIUTANG ISTIMEWA
J. KESELAMATAN PENUMPANG PENGANGKUTAN LAUT
K. PENGUSAHA KAPAL / REDER (PS. 320 KUHD)
L. NAKHODA
M. KEWAJIBAN PENGANGKUT PENUMPANG
N. PERANTARA DALAM PELAYARAN
O. KAPAN PERJANJIAN CHARTER KAPAL BERAKHIR
P. KERUGIAN LAUT
Q. PERTANGGUNGAN LAUT
1. Unsur-Unsur Pertanggungan Laut
2. Benda Pertanggungan Laut
3. Sumber Hukum
4. Polis Khusus
5. Benda Pertanggungan Laut (Ps. 593)
6. Jenis Pertanggungan (Psl. 594 KUHD)
7. Pertanggungan in quovis

MODUL 11  
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
KEGIATAN BELAJAR 1 : SEJARAH DAN PENGERTIAN KEPAILITAN
A. SEJARAH HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
1.  Tahun 1945 - 1947; Setelah Kemerdekaan untuk kepailitan berlaku FV yang dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Kepailitan
2.  Tahun 1947 - 1998;  FV tidak dirasakan sebagai suatu peraturan yang menjadi milik masyarakat pribumi dan karena itu pula tidak pernah tumbuh didalam kesadaran hukum masyarakat
3.  Tahun 1998 - 2004; akibat Krisis moneter keluar Perppu No 1/1998 tentang perubahan UU Kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi UU 4/1998
4.  Tahun 2004 - Sekarang; UU 37/204 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban membayar hutang.

B. PENGERTIAN KEPAILITAN
Kepailitan ; adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur; Keadaan manakala seorang debitur tidak dapat lagi membayar hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo.


KEGIATAN BELAJAR 2 : DASAR HUKUM DAN PRINSIP-PRINSIP KEPAILITAN
UU 37/2004 tentang Kepailitan; Hukum Kepailitan Indonesia tidak membedakan kepailitan perseorangan maupun Badan hukum
A. DASAR HUKUM KEPAILITAN
1.  Hukum Islam; mengatur tentang perjanjian utang piutang;
QS Al Baqarah ayat 280 ; "Dan jika (orang yang berutang) dalam .....
QS Al Baqarah ayat 282 ; " Hai orang-orang yang beriman .....
QS Al Baqarah ayat 283 ; " Dan jika kamu dalam perjalanan .....
2.  Hukum Perorangan, Kebendaan, Perikatan, Pembuktian dan Daluarsa; Psl 1131 KUHPdt Buku kedua tentang Kebendaan
3.  Hukum Jaminan
4.  Hukum Dagang
5.  Hukum Waris
6.  Hukum Perseroan
7.  Hukum Yayasan
8.  Hukum Asuransi dan Pertanggungan 
9.  Hukum Pidana
10. Hukm Internasional

B. SYARAT PERMOHONAN PAILIT
1. Debitor orang perseorangan
2. Debitor badan hukum perseroan
3. Debitor badan hukum sosial (yayasan dan perkumpulan)
4. Debitor Firma / CV
5. Kreditor Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan
6. Kreditor orang perseorangan
7. Kreditor Badan Hukum Sosial
8. Kreditor Firma / CV

C. YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal
6. Menteri Keuangan

D. LEMBAGA-LEMBAGA DALAM KEPAILITAN
1. Pengadilan Niaga
2. Hakim Pengawas
3. Hakim Ad Hoc
4, Kurator; Lembaga bertugas untuk melakukan pemberesan harta pailit

KEGIATAN BELAJAR 3 : PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Setiap Debitur yang mempunyai dugaan bahwa ia tidak dapat membayar lunas utang yang dapat ditagih diperbolehkan untuk memohon penangguhan pembayaran.
PKPU bertujuan; menjaga jangan sampai seorang debitur, yang karena suatu keadaan dinyatakan pailit, sedangkan jika ia diberi waktu maka besar harapan dapat melunasi hutangnya.
Putusan PKPU hanya boleh dilakukan dalam hal putusan kepailitan belum diucapkan oleh Pengadilan Niaga
PKPU dapat diakhiri dengan alasan-alasan :
(1) Debitur beritikad buruk (2) Debitur mencoba merugikan kreditur (3) Debitur melanggar Psl 228 (1) UU Kepailitan (4) Debitur lalai melakukan kewajiban (5) Kekayaan debitur tidak mungkin lagi melaksanakan kewajibannya.


MODUL 12  
PENYEHATAN PERUSAHAAN PADA UMUMNYA
Usaha Penyehatan Perusahaan; adalah tuntutan untuk mencari cara memenangkan persaingan global, berusaha melakukan pembenahan internal untuk memastikan setiap komponen terkait guna meningkatkan produktivitas perusahaan secara menyeluruh.
Pembenahan Perusahaan; merger, konsolidasi atau akuisisi perusahaan.

KEGIATAN BELAJAR 1 : PENYEHATAN PERUSAHAAN DENGAN PENGGABUNGAN 
A. PENGERTIAN PENGGABUNGAN (MERGER) PERUSAHAAN
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Penggabungan atau Merger ; Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang mengakibatkan aktiva dan pasiva berpindah karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan dan status badan hukum yang menggabungkan diri berakhir.
Pasal 1 (1) PP 27/1998 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan PT; Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dan perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Harus diperhatikan dalam penggabungan perusahaan : (1) kepentingan perseroan, pemegang saham, dan karyawan (2) menghindari adanyamonopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat.

B. AKIBAT DARI PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
Mengakibatkan perusahaan yang bergabung menjadi bubar; dapat dilakukan dengan atau tanpa likuidasi; Jika tanpa likuidasi maka : (1) aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan hasil penggabungan (2) pemegang saham perseroan yang digabungkan menjadi pemegang saham dari perusahaan hasil penggabungan.

Larangan-larangan dalam  UU 5/199 tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat:
(1) Monopoli adalah penguasaan atas produksi/pemasaran barang/jasa tertentu oleh pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha. (2) Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk/pemasaran barang/jasa tertentu (3) Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha (4) Monopsoni adalah penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal oleh pelaku usaha atas barang/jasa dalam suatu pasar (5) Penguasaan Pasar adalah  upaya melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain (6) Persekongkolan adalah kegiatan yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur/menentukan pemegang tender

C. MACAM-MACAM PENGGABUNGAN
1. Penggabungan Horizontal; Terjadi apabila dua atau lebih perusahaan yang beroperasi dan bersaing didalam bidang usaha yang sama dan bergabung menjadi satu.
2. Penggabungan Vertikal; Terjadi apabila dua atau lebih perusahaan yang beroperasi didalam level yang berbeda bergabung menjadi satu
3. Penggabungan Konglomerat; Terjadi apabila dua tau lebih perusahaan yang beroperasi didalam bidang usaha berbeda bergabung menjadi satu


D. TATA CARA PENGGABUNGAN
Persetujuan RUPS; harus memenuhi syarat minimum diatur Pasal 123 (2) UU 40/2007:
(1) nama dan alamat dari setiap perusahaan (2) alasan dan penjelasan direksi yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan (3) tata cara penilaian dan konversi saham (4) rancangan perubahan AD perusahaan  (5) laporan keuangan 3 tahun buku terakhir (6) rencana kelanjutan dan pengakhiran kegiatan usaha (7) neraca proforma perusahaan (8) cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan perusahaan (9) cara penyelesain hak dan kewajiban perusahaan (10) cara penyelesaian hak pemegang saham yang setuju (11) nama anggota direksi dan dewan komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan (12) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan.

KEGIATAN BELAJAR 2 : PENYEHATAN PERUSAHAAN DENGAN AKUISISI
A. PENGERTIAN PENYEHATAN DENGAN PENGAMBILALIHAN (AKUISISI)
Adalah pengambilalihan wewenang perusahaan dalam hal sebagian modal atau saham beralih kepada oleh pembeli saham, akibatnya pembeli saham akan ikut mengelola perusahaan.
Psl 1 (11) UU 40/2007; Sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambilalih saham perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut.
PP No 27/1998 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan PT; dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh hukum atau orang perorangan untuk pengambil alihan baik seluruh atau sebagian besar saham perusahaan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

B. TATA CARA PENGAMBILALIHAN
1. Mengadakan rencana pengambil alihan oleh direksi kedua perusahaan yang memuat :
(a) nama dan tempat kedua perusahaan (b) alasan dan penjelasan direksi kedua perusahaan (c) laporan keuangan tahun buku terakhir kedua perusahaan (d) tata cara penilaian dan konversi jika pembayaran dilakukan dengan saham (e) jumlah saham diambil alih (f) kesiapan pendanaan (g) neraca konsolidasi proforma perusahaan pengambil alih (h) cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju (i) cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris dan karyawan perusahaan (j) perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan (k) rancangan perubahan AD perusahaan hasil pengambilalihan
2. Pengambilalihan harus dengan persetujuan RUPS masing-masing perusahaan.

C. AKIBAT PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN
Perusahaan pengambil alih akan menjadi pemegang saham mayoritas pada perusahaan target; Pengendali perusahaan yang baru
Perbuatan akuisisi harus memperhatikan : (1) Kepentingan perseroan, pemegang saham dan karyawan (2) mencegah monopoli dan monopsoni yang akan merugikan masyarakat.

D. JENIS-JENIS AKUISISI
1. Stock Acquisition (Pengambilalihan saham)
a. Company acquisition (pengambilalihan Perusahaan); Terjadi apabila suatu perusahaan mengambilalih sebagian besar saham dari perusahaan target, yang dapat mengakibatkan berubahnya pengendalian perusahaan target kepada perusahaan yang mengambil alih.
b. Direct acquisition (pengambilalihan Langsung); Terjadi apabila perusahaan pengambil alih mengambil saham langsung dari pemegang saham perusahaan target; tidak berakibat pengambil alihan pengendalian perusahaan karena saham yang dibeli tidak dalam jumlah besar (signifikan)
2. Pengambilalihan Aset (Asset Acquisition); Terjadi apabila perusahaan pengambilalih mengambil suatu atau deviasi atau suatu aset dari perusahaan target; pengambilalihan saham.


E. KEGIATAN LAIN YANG MEMUAT USUR AKUISISI
1. Take Over; Pengambilalihan; HostleTake Over (akuisisi bermusuhan); konotasi akuisisi bermusuhan, yang mengandung paksaan secara halus atau dilakukan dengan trik-trik bisnis yang lihai; Pencaplokan perusahaan.
2. Leveraged Buyouts (LBO); variasi dari take over; bertujuan dengan membeli perusahaan target, perusahaan target tersebut diperbaiki dan dibenahi untuk kemudian dijual kembalik kepada pihak lain sehingga penjual mendapat keuntungan finansial.
Dana pembelian berasal dari pinjaman pihak luar (penyandang dana) dengan cara penerbitan obligasi oleh perusahaan target dengan bunga yang sangat tinggi disebut Obligasi sampah (junk Bonds); Hutang tersebut dibayar oleh perusahaan target setelah sehat kembali.
Pihak pengambilalih melakukan LBO dengan modal sangat minim ; mereka disebut Pencaplok Perusahaan (Corporation riders)
3. Management Bayouts (MBO); Mengguakan teknik LBO; Pihak manajemen perusahaan yang terlibat dlam melakukan transaksi atau emmbeli saham-saham masih dalam satu grup dengan perusahaan yang target

KEGIATAN BELAJAR 3 : PENYEHATAN PERUSAHAAN DENGAN KONSOLIDASI
PENGERTIAN PELEBURAN (KONSOLIDASI)
UU 40/2007 ; Peleburan; adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru yang karne hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perusahaan yang meleburkan diri dan status perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
PP 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan pengambilalihan PT ; Psl 1(2); peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.
Tujuan Peleburan : (1) menciptakan kerjasama antara beberapa perusahaan (2) melakukan perluasan usaha (3) mengurangi persaingan didalam pasar (4) meningkatkan efisiensi dalam perusahaan (5) mendiversifikasikan produk dan target market (6) menyebarkan resiko dan mengurangi biaya-biaya
Peleburan harus memperhatikan : (1) kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam berusaha (2) tidak dapat dilakukan apabila merugikan pihak ketiga (3) dicegah kemungkinan monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »