SKB FPI ORGANISASI TERLARANG DITANDATANGANI 6 PEJABAT TINGGI


Jakarta -- Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam ( FPI ) sebagai organisasi terlarang, ditandatangani enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara.

Enam orang itu yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Mereka menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

SKB yang resmi ditandatangani hari ini, Rabu (30/12), menjadi dasar untuk pemerintah melakukan pelarangan dan pembubaran setiap kegiatan organisasi yang digawangi Rizieq Shihab.

Dalam SKB itu juga disebutkan masyarakat bisa melapor jika menemukan FPI melakukan kegiatan dan polisi berhak membubarkan setiap kegiatan FPI.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut sebenarnya FPI sudah dianggap bubar sejak 2019.

Alasan pembubaran saat itu, menurut Mahfud, karena FPI tak mengurus berkas-berkas perpanjangan izin mendirikan organisasi ke Kemenkumham sejak tahun lalu.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers.

Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata dia, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

Sebelumnya juga sempat beredar telegram Kapolri soal pembubaran FPI. Namun Mahfud menyebut surat telegram itu hoaks.

 

FUP DALAM LAYANAN INTERNET UNLIMITED

 


Sekarang ini provider telekomunikasi memiliki banyak jenis layanan internet, ada yang berbasis kuota ada juga yang unlimited. Mungkin jika Anda pernah mencari informasi tentang layanan internet unlimited, maka pernah tahu FUP. Apa itu FUP? FUP adalah Fair Usage Policy atau jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah batas pemakaian wajar.

Mungkin Anda bingung, mengapa pada paket unlimited ada batas pemakaian wajar? Bukankah itu tidak terbatas? Untuk informasi lebih lanjut tentang FUP, Anda bisa menyimak informasi berikut ini.

Pengertian FUP

FUP adalah batas kouta yang diberikan kepada pengguna layanan internet unlimited untuk mendapatkan akses internet kecepatan penuh. Apabila pengguna sudah melewati batas tersebut maka kecepatan internet akan dikurangi oleh provider.

Misalnya ketika Anda menggunakan layanan internet unlimited dengan FUP bulanan 12GB. Artinya Anda bisa mendapatkan akses internet kecepatan penuh jika penggunaanya belum melewati batas 12GB tersebut selama masa berlaku paket.

Apabila Anda sudah melewati pemakaian internet sebesar 12GB, Anda tetap bisa mengakses internet. Namun, kecepatan yang diberikan provider akan diturunkan sehingga menjadi kurang cepat lagi.

Terkadang ada juga layanan add on, dimana Anda bisa menambah kuota FUP dengan membayar lebih. Namun jenis FUP bukan hanya bulanan saja, ada juga FUP harian.

FUP harian adalah batasan penggunaan akses internet cepat yang ditetapkan per harinya. Misalkan jika Anda menggunakan layanan unlimited bulanan dengan FUP harian 500MB, maka dalam satu hari Anda bisa menggunakan akses internet kecepatan penuh hanya batas 500MB saja. apabila dalam satu hari melewati batas, maka kecepatan akan diturunkan.

Layanan Indihome

Apabila Anda menggunakan layanan internet Indihome, provider ini juga memberlakukan FUP.  Dalam paket internet ada dua batas FUP Indihome, apabila Anda melewati batas yang pertama maka kecepatan internet akan diturunkan sebesar 25%.

Lalu jika Anda melewati lagi batas FUP kedua, maka kecepatan internet akan ditutunkan 60% dari kecepatan normal. Jadi jika Anda melewati kedua batasan FUP maka hanya bisa menikmati internet dengan kecepatan 40%.

Makanya Anda perlu cek kuota indohome supaya tahu batasan FUP yang berlaku dan kouta yang tersisa. Pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi Indihome, kemudian buka usage info. Setelah itu Anda bisa mengisi formulir yang tersedia pada halaman tersebut. Kalau sudah Anda bisa cek dan akan tampil informasinya.

Cara cek kuota Indihome yang lain bisa dilakukan dengan melalui SMS, dengan tarif Rp 350 per SMS. Caranya sangat mudah yaitu dengan mengetik ISP <spasi> IH <spasi> Kode area + nomor telepon terdaftar. Kemudian Anda kirim SMS ke nomor 98108, Anda tinggal menunggu balasan dari pihak Indihome yang berisi informasi FUP.

Layanan Indosat Unlimited

Selain ada FUP Indihome, layanan paket intenet unlimited lainnya juga ada. Ada banyak provider seluler yang menawarkan paket internet unlimited, salah satunya adalah Indosat. Provider ini sendiri juga memiliki banyak paket lain, dan menghadirkan paket internet terjangkau.

Untuk paket internet unlimitednya  namanya Indosat Unlimited,  tentu tetap ada FUP. Namun berbeda dengan Indihome yang memiliki FUP dua batasan, Indosat lebih bervariasi FUPnya. Ada FUP bulanan dan harian, Anda tinggal pilih saja ingin yang mana.

Bagaimana jika sudah melewati batas? Untuk paket Indosat Unlimited jika sudah melewati batas, maka kecepatan internet akan diturunkan menjadi 512 Kbps. Jadi tidak seperti Indihome, Indosat langsung menurunkan drastis.

Kelebihan FUP

Mungkin banyak orang yang tertarik dengan layanan internet unlimited, namun tentu memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Kelebihan layanan unlimited adalah Anda bisa mengakses internet tanpa batas.

Sehingga tidak ada kuota yang membatasi, apabila FUP habis maka Anda tetap bisa mengakses internet. Berbeda dengan layanan internet berbasis kuota yang mana Anda tidak bisa mengakases internet jika kuotanya habis.

Kekurangan FUP

Jika ada kelebihan maka ada kekurangan, begitupun dengan layanan internet unlimited yang ada FUP. Kekurangannya adalah ketika pemakaian sudah melewati batas FUP, maka kecepatan akan diturunkan.

Mungkin memang bisa mengakses internet namun dengan kecepatan yang lambat dan tidak penuh. Bagi Anda yang sabar dan tidak masalah dengan kecepatan mungkin ini bukanlah sesuatu yang penting.

Akan tetapi, bagi Anda yang membutuhkan akses internet cepat ini adalah masalah besar. Apalagi jika lalu lintas data Ada sibuk, maka hal ini bukanlah pilihan yang bagus. Jadi, mungkin layanan internet berbasis kuota adalah pilihan yang terbaik untuk Anda.

Internet layanan unlimited memang sangat populer akhir-akhir ini, dan banyak orang yang tertarik. Tetapi apakah Anda sudah mempertimbangkan dengan baik? Mungkin orang awam tidak akan mengerti dengan FUP sehingga baru mempermasalahkan ketika kecepatan internetnya mengalami menurun.

Sumber artikel dan photo : Qword web hosting )


PESANTREN RIZIEQ DISOMASI, HARUS DIKOSONGKAN DALAM 7 HARI

PESANTREN RIZIEQ DISOMASI, HARUS DIKOSONGKAN DALAM 7 HARI

JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) diduga melayangkan sebuah surat perihal somasi atau teguran mengenai dikosongkannya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berada di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat tersebut disebarkan oleh akun Twitter @Fkadrun pada Rabu (23/12/2020). Dalam cuitannya itu, ia melampirkan foto dari sebuah handphone yang menampilkan surat peringatan.

Dalam isi surat tersebut diketahui lahan seluas 30,91 Ha yang diduduki Pesantren Alam Agrokutural Markaz Syariah sejak 2013 yang digunakan Rizieq shihab itu tidak menggunakan izin dan tanpa persetujuan PTPN VII selaku pemilik aset tanah itu.

ist

Tindakan penggunaan lahan tersebut telah masuk tindak pidana dan dikenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan telah diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak terlapor agar menyerahkan lahan dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari. Jika tidak diserahkan PTPN mengancam untuk melaporkan permasalahan lahan ini ke pihak berwajib.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) dan dari Front Pembela Islam (FPI) maupun dari pengacara Habib Rizieq.


SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA


 

1. Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor :
a. UU No. 9 Tahun 2004
b. UU No. 5 Tahun 1986
c. UU No. 4 Tahun 2004
d. Jawaban a dan b benar

2. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :
a. Majelis Hakim
b. Majelis Hakim yang berjumlah 3 orang
c. Majelis Hakim yang berjumlah 5 orang
d. Hakim Tunggal

3. Surat sebagai bukti autentik terdiri dari tiga jenis, yaitu :
a. Akta dibawah tangan
b. Akta autentik
c. Surat-surat lainnya yang bukan akta
d. Semua benar

4. Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :
a. Pihak yang kalah
b. Penggugat
c. Tergugat
d. Pihak yang menang

5. Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :
a. Kejaksaan
b. Majelis Hakim
c. Atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara
d. Ketua Pengadilan

6. Menurut Pasal 2 tidak termasuk pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah :
a. Yang merupakan perbuatan hukum perdata
b. Yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Semua benar

7. Menurut Pasal 53 alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan TUN adalah :
a. Keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itubertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
d. Semua salah

8. Yang dimaksud objek sengketa TUN dalam Pasal 1 ayat (3) UU PTUN adalah :
a. Penetapan tertulis
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
c. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Semua benar

9. Alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara menurut Pasal 100 adalah :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli dan saksi
c. Pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim
d. Semua benar

10. Selama belum diputus oleh pengadilan maka Keputusan Tata Usaha Negara ini harus dianggap menurut hukum diatur dalam :
a. Pasal 67
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51

11. Gugatan PTUN terdapat tahap pemeriksaan pendahuluan, yaitu :
a. Pemeriksaan segi administratif
b. Rapat permusyawaratan
c. Pemeriksaan Persiapan
d. Semua benar

12. Menurut Pasal 62, jika di dalam rapat permusyawaratan dinyatakan gugatan tidak termasuk sengketa TUN maka upaya hukum yang bisa dilakukan, yaitu melakukan :
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
d. Peninjauan kembali

13. Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka Penggugat dapat mengajukan :
a. Banding
b. Gugatan baru
c. Kasasi
d. Perlawanan

14. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan absolut dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum Tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum jawaban atas pokok sengketa

15. Subjek sengketa TUN diatur dalam Pasal 1 angka 4, yaitu :
a. Orang
b. Badan hukum privat
c. Badan atau pejabat TUN
d. Semua benar

16. Didalam rapat permusyawaratan jika terdapat penetapan yang berisi penolakan maka Penggugat berhak melakukan :
a. Mengajukan gugatan baru
b. Perlawanan
c. Banding
d. Kasasi

17. Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :
a. Beschikking
b. Undang-Undang
c. Tanah
d. Putusan pengadilan

18. Yang dimaksud obyek sengketa TUN dalam Pasal 1 (3) adalah :
a. Penetapan tertulis
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
c. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Semua benar

19. Alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara menurut Pasal 100 UU PTUN adalah :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli dan saksi
c. Pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim
d. Semua benar

20. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :
a. Tergugat
b. Penggugat
c. Pemohon
d. Termohon

21. Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :
a. 90 hari
b. 30 hari
c. 40 hari
d. 60 hari

22. Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :
a. Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan
b. Harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
c. Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku
d. Keputusam tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap

23. Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai :
a. Duplik
b. Replik
c. Penyampaian bukti tertulis
d. Saksi

24. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara
d. Semua benar

25. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari:
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Majelis Hakim
d. Semua benar

26. Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :
a. 7 hari
b. 12 hari
c. 14 hari
d. 30 hari

27. Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara meliputi :
a. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
b. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan
c. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim
d. Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

28. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
b. Guagatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
c. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
d. Semua benar

29. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut Penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :
a. 30 hari
b. 40 hari
c. 60 hari
d. 90 hari

30. Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata Penggugat juga belum melengkapinya, maka :
a. Gugatan tidak diterima
b. Gugatan ditolak
c. Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama
d. Penggugat harus mengajukan gugatan baru

31. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Keputusan Presiden
d. Jawaban a dan b benar

32. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relatif dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum putusan

33. Subjek sengketa TUN diatur dalam Pasal 1 angka 4, yaitu :
a. Orang
b. Badan hukum privat
c. Badan atau pejabat TUN
d. Semua benar

34. Dapatkah Penggugat mencabut gugatannya saat Tergugat sudah memberikan jawaban :
a. Tidak dapat
b. Dapat atas persetujuan Tergugat
c. Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim
d. Semua salah

35. Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam :
a. UU No. 9 Tahun 2004
b. UU No. 5 Tahun 1986
c. UU No. 4 Tahun 2004
d. Jawaban a dan b benar

36. Menurut Pasal 2 UU PTUN tidak termasuk pengertian keputusan Tata Usaha Negara adalah :
a. Yang merupakan perbuatan hukum perdata
b. Yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Semua benar

37. Menurut Pasal 53 alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan TUN adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
d. Semua salah

38. Selama belum diputus oleh pengadilan maka keputusan Tata Usaha Negara itu harus dianggap menurut hukum diatur dalam :
a. Pasal 67
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51

SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 



1. Perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan
c. Perselisihan Kepentingan
d. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

2. Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu :
a. UU 13 Tahun 2003
b. UU 21 Tahun 2000
c. UU 24 Tahun 2003
d. UU 2 Tahun 2004

3. Perselisihan yang ditimbulkan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak disebut :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja

4. Perselsihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan persyaratan kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama disebut :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan antarserikat pekerja
d. Perselisihan kepentingan

5. Sebutkan pengertian dari Perusahaan :
a. Setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
c. Sama dengan b bukan miliknya
d. Salah semua

6. Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah disebut dengan :
a. Konsiliasi
b. Arbitrase
c. Mediasi
d. Perselisihan hubungan industrial

7. Perselisihan hubungan industrial diatur di dalam :
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004
c. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004

8. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 21 hari kerja
d. 60 hari kerja

9. Perselsihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase antara lain, yaitu :
a. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
b. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
c. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja

10. Wilayah kerja arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu kabupaten/kota
c. Seluruh wilayah Indonesia
d. Satu wilayah kedudukan perusahaan

11. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat pekerja/buruh bekerja
b. Tempat tinggal pekerja/buruh
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha

12. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 50 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 40 hari kerja
d. 60 hari kerja

13. Tugas dan wewenang dari Pengadilan Hubungan Industrial ialah memutus dan memeriksa pada :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

14. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
b. Hak dan kepentingan
c. Kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

15. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
b. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
c. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan

16. Organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga diatur dalam :
a. UU 21 Tahun 2000
b. UU 13 Tahun 2003
c. UU 2 Tahun 2004
d. UU 24 Tahun 2003

17. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan disebutkan dalam Pasal 29 disebut :
a. Konsiliasi
b. Mediasi
c. Arbitrase
d. Semua benar

18. Pemeriksaan pesrselisihan hubugan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tertutup, kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain
d. Tergantung arbiter

19. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (sembilan puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (lima puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

20. Apabila dalam persidangan pertama, pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Memerintahkan sita jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
b. Perintah kepada pengusaha untuk memperkerjakan buruh kembali
c. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan

21. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi

22. Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan hubungan industrial
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja

23. Penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja hanya dalam suatu perusahaan disebut :
a. Mediasi
b. Konsiliasi
c. Arbitrase
d. Perselisihan hubungan industrial

24. Para pihak harus sudah memberikan jawabansecara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya menurut Pasal 13 selama :
a. 10 hari kerja
b. 7 hari kerja
c. 14 hari kerja
d. 30 hari kerja

25. Majelis hakim menurut Pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam kurun waktu :
a. 50 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 60 hari kerja
d. 90 hari kerja

26. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan hubungan kerja pada Mahkamah Agung menurut Pasal 115 selambat-lambatnya ... kerja
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. 60 hari kerja
d. 90 hari kerja

27. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang sudah :
a. Semua benar
b. Berada pada kantor instansi
c. Terdaftar pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh menteri

28. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang :
a. Semua benar
b. Terdaftar pada kantor instansi
c. Berada pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh menteri

29. Dalam Pasal 15 Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak :
a. Menerima permintaan
b. Penandatangan surat
c. Menerima pelimpahan
d. Semua benar

30. Menurut Pasal 25 Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak :
a. Semua benar
b. Menerima pelimpahan
c. Menerima permintaan
d. Penandatangan surat

31. Menurut Pasal 40 atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebanyak :
a. 1 kali dan selambatnya 30 hari
b. 1 kali dan selambatnya 14 hari
c. 2 kali dan selambatnya 14 hari
d. Semua benar

32. Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang diatur dalam :
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 58
d. Pasal 81

33. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
c. Dapat dilakukan sebelum Tergugat memberikan jawaban
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan Tergugat

34. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja diatur di dalam Pasal :
a. Pasal 56
b. Pasal 81
c. Pasal 57
d. Pasal 82

35. Gugatan oleh Pekerja atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu satu tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha diatur dalam :
a. Pasal 82
b. Pasal 56
c. Pasal 57
d. Pasal 81

36. Menurut Pasal 101 Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat :
a. Dianggap gugur
b. Batalnya putusan
c. Tidak sah dan tidak mempunai kekuatan hukum
d. Semua benar

37. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya ..... terhitung sejak sidang pertama.
a. 30 hari kerja
b. Tidak ada batas waktu
c. 50 hari kerja
d. Semua salah

38. Menurut Pasal 115 penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. Tidak ada batas waktu
d. Semua salah

39. Piahak yang tidak memberikan pendapat dianggap menolak anjuran tertulis diatur :
a. Pasal 13
b. Pasal 8
c. Pasal 17
d. Pasal 29

40. Menurut Pasal 33 para pihak yang berselisih dapat menunjuk :
a. Arbiter tunggal
b. Sebanyak-banyaknya 3 orang
c. Semua benar
d. Semua salah

41. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Tidak dikenakan biaya, termasuk eksekusi yang dinilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,-
b. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
c. Penggugat dikenakan biaya perkara
d. Pihak yang kalah dikenakan biaya

42. Guagatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 30 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

43. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan Penggugat

44. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain Advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya adalah :
a. Serikat pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar

45. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Penggugat saja
b. Para pihak dan/atau salah satu pihak
c. Tergugat saja
d. Semua salah

46. Menurut Pasal 32 Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis di dalam :
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar

47. Menurut Pasal 38 tuntutan ingkar tehadap seorang arbiter tidak dapat diajukan perlawanan apabila terbukti :
a. Adanya hubungan kekeluargaan
b. Adanya hubungan kerja dengan salah satu pihak
c. Adanya hubungan kerja dengan kuasanya
d. Semua benar

48. Menurut Pasal 52 terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak ditetapkan putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur :
a. Surat atau dokumenyang diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu
b. Disembunyikan pihak lawan
c. Tipu muslihat
d. Semua benar

49. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Indystrial, diatur di dalam :
a. Pasal 55
b. Pasal 81
c. Pasal 53
d. Pasal 113

50. Menurut Pasal 61 Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan berdasarkan :
a. Keputusan Mahkamah Agung
b. Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Presiden

51. Menurut Pasal 63 Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Presiden
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Mahkamh Agung

52. Menurut Pasal 28 UU PPHI, tata cara pendaftaran calon dan pengangkatan konsiliator diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Menteri
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Presiden

53. Menurut Pasal 89 pemeriksaan dengan acara biasa dalam waktu selambat-lambatnya ..... hari kerja sejak penetapan majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari

54. Menurut Pasal 99 pemeriksaan dengan acara cepat tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian tidak melebihi :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari

55. Sidang majelis hakim terbuka untuk umum, kecuali Majelis hakim menetapkan lain diatur dalam :
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100

56. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditandatangani oleh hakim, hakim ad hoc dan panitera pengganti diatur dalam :
a. Pasal 103
b. Pasal 106
c. Pasal 109
d. Pasal 104

57. Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) diatur dalam :
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100

58. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan diatur dalam :
a. Pasal 96
b. Pasal 92
c. Pasal 95
d. Pasal 100

59. Menurut Pasal 72 UUPHI, tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden

60. Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi hakim ad hoc diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Presiden
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Menteri

SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA


 

1. Berikut adalah perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, kecuali :
a. Ijarah
b. Haji
c. Wakalah
d. Syirkah

2. Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara antara orang beragama Islam dengan non Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UU Peradilan Agama, khusus mengenai sengketa tersebut :
a. Akan diputus tidak dapat diterima dengan alasan prematur oleh Pengadilan Agama
b. Akan diputus tidak dapat diterima dengan alasan tidak mempunyai dasar hukum (legal standing) oleh Pengadilan Agama
c. Harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
d. Akan diputus Pengadilan Agama bersama-sama perkara yang semula

3. Kewenangan Peradilan Agama dalam memutus perkara tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah diperluas oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Salah satu materi perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ialah :
a. Rahn
b. Zakat
c. Wakaf
d. Hibah

4. Apabila Pengadilan Agama sedang memeriksa dan mengadili suatu perkara yang ternyata tidak jelas dasar hukumnya, maka :
a. Pengadilan Agama dapat menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima
b. Pengadilan Agama harus menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima
c. Pengadilan Agama tidak boleh menolak dan wajib memeriksa dan memutusnya
d. Pengadilan Agama tidak boleh menolak meskipun tidak ada kewajiban untuk memeriksa dan memutusnya

5. Pengajuan perkara seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat kediaman sebagian besar ahli waris
b. Tempat kediaman almarhum pewaris
c. Tempat kediaman pemohon
d. Tempat kediaman termohon

6. Gugatan perbuatan melanggar janji atas perjanjian pembiayaan syariah yang didasarkan pada klausula baku dengan satu pasal tentang pilihan hukum diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat sesuai domisili pilihan hukum yang dicantumkan dalam standard contract
b. Tempat kediaman penggugat
c. Tempat kediaman tergugat
d. Tempat atau letak benda yang menjadi objek pembiayaan syariah

7. Pengajuan perkara gugatan tentang sengketa pembagian harta peninggalan dalam hal ahli waris terdiri dari dua atau lebih ahli waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat kediaman salah satu Tergugat yang dipilih oleh Penggugat
b. Tempat atau letak harta peninggalan
c. Tempat kediaman Penggugat
d. Tempat kediaman Tergugat

8. Undang-Undang Peradilan Agama menganut asas personalitas keislaman, sehingga segala sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai hal-hal yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Asas personalitas keislaman sebagai penentu kewenangan Pengadilan Agama tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali :
a. Sengketa di bidang ekonomi syariah meskipun nasabahnya nonmuslim
b. Sengketa dibidang kewarisan yang pewarisnya beragama Islam meskipun sebagian atau seluruh ahli waris nonmuslim
c. Sengketa di bidang hak cipta yang bernuansa syariah meskipun salah satu pihak yang bersengketa beragama nonmuslim
d. Sengketa di bidang perkawinan yang perkawinannya tercatat dikantor urusan agama meskipun salah satu atau kedua belah pihak keluar dari agama Islam

9. Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara antara orang-orang yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UU Peradilan Agama, khusus mengenai objek sengketa tersebut :
a. Harus diputus Pengadilan Agama bersama-sama perkara yang semula
b. Akan diputus tidak dapat diterima dengan alasan tidak mempunyai dasar hukum oleh Pengadilan Agama
c. Akan diputus tidak dapat diterima dengan alasan prematur oleh Pengadilan Agama
d. Harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

10. Seorang suami yang beragama Islam akan menceraikan isterinya, mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak, permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat dilangsungkanya perkawinan
b. Tempat kediaman pemohon
c. Tempat kediaman termohon
d. Tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon

11. Permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat dilangsungkannya perkawinan
b. Tempat kediaman pemohon
c. Tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon
d. Tempat kediaman termohon

12. Pengadilan menetapkan bahwa permohonan cerai talak dikabulkan apabila :
a. Keduabelah pihak tidak dapat didamaikan
b. Telah terpenuhinya syarat perceraian
c. Istri melakukan nusyuz
d. Jawaban a dan b benar serta bersifat kumulatif

13. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan :
a. Sesudah ikrar talak diucapkan
b. Permohonan cerai talak
c. Jawaban a dan b benar
d. Tidak dapat dilakukan penggabungan perkara dalam segala tindakan pengadilan

14. Dalam hal Penggugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat kediaman Penggugat, kecuali apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa izin Tergugat
b. Tempat dilangsungkannya pernikahan
c. Tempat kediaman Tergugat sesuai dengan asas actor sequitur forum rei
d. Tempat kediaman Penggugat

15. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat dilangsungkannya pernikahan
b. Tempat kediaman Penggugat
c. Tempat kediaman Tergugat, sesuai dengan asas actor sequitur forum rei
d. Tempat kediaman Penggugat kecuali apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat

16. Jika dari pihak pemohon atau kuasanya dalam tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang dalam sidang ikrar talak, meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut, maka atas penetapan pengabulan ikrar talak berlaku ketentuan :
a. Penetapan tersebut tetap berlaku dan pengadilan harus memanggil kembali pemohon atau kuasanya untuk melakukan sidang ikrar talak melalui surat kabar
b. Penetapan tersebut tetap berlaku dan pengadilan harus memanggil kembali pemohon atau kuasanya untuk melakukan sidang ikrar talak melalui surat kilat tercatat
c. Penetapan tersebut gugur, namun perceraian tetap dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama dengan alasan pada perkara permohonan tidak berlaku asas ne bis in idem
d. Penetapan tersebut gugur dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama

17. Untuk menjamin dan memelihara harta bawaan berupa benda tidak bergerak yang dikuasai oleh pihak lawan agar tidak digunakan secara melanggar hukum, baik permohonan cerai talak maupun Penggugat perceraian, dapat mengajukan sita yang bernama :
a. Sita marital
b. Sita jaminan
c. Sita persamaan
d. Sita revindikasi

18. Salah satu alasan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah adanya perselisihan atau percekcokan, istilah hukum Islam atas alasan perceraian tersebut ialah :
a. Nusyuz
b. Ta'min
c. Gashb
d. Syiqaq

19. Untuk menjamin dan memelihara harta bawaan berupa benda bergerak yang dikuasai oleh pihak lawan agar tidak digunakan secara melanggar hukum, baik permohonan cerai talak maupun Penggugat perceraian, dapat mengajukan sita yang bernama :
a. Sita revindikasi
b. Sita marital
c. Sita jaminan
d. Sita persamaan

20. Untuk menjamin dan memelihara harta bersama dengan tujuan tidak digunakan secara melanggar hukum oleh salah satu atau kedua belah pihak, baik permohonan cerai talak atau Penggugat perceraian, dapat mengajukan sita yang bernama :
a. Sita marital
b. Sita persamaan
c. Sita jaminan
d. Sita terhadap barang milik sendiri

21. Pada prinsipnya pemeriksaan perkara permohonan cerai talak dan atau gugatan perceraian dilakukan secara :
a. Tertutup untuk umum
b. Terbuka untuk umum
c. Jawaban a dan b benar serta bersifat fakultatif
d. Tertutup dengan catatan persidangan bersifat terbuka pada saat pembacaan putusan

22. Pemeriksaan perkara selain perkara permohonan cerai talak dan atau gugatan perceraian dilakukan secara :
a. Tertutup dengan catatan persidangan bersifat terbuka pada saat pembacaan putusan
b. Tertutup untuk umum
c. Terbuka untuk umum
d. Jawaban b dan c benar bersifat fakultatif

23. Apabila selama sidang permohonan talak atau gugatan perceraian salah satu pihak meninggal, maka permohonan atau gugatan tersebut :
a. Dinyatakan perkara tetap dilanjutkan oleh Pengadilan Agama dimana kematian salah satu pihak justru memperkuat alasan terjadinya perceraian
b. Dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama
c. Dinyatakan tetap dilanjutkan oleh Pengadilan Agama akan memeriksa perkara tanpa kehadiran salah satu pihak
d. Dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Agama

24. Upaya hukum pada dasarnya menunda pelaksanaan atas putusan, kecuali terhadap :
a. Putusan yang mengandung amar dapat dijalankan terlebih dahulu
b. Putusan Mahkamah Agung
c. Putusan Pengadilan Agama yang tidak dilakukan upaya hukum dalam batas waktu yang ditentukan
d. Jawaban a, b, dan c benar

25. Hukum acara Pengadilan Agama memiliki sejumlah perbedaan dengan hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan negeri. Terhadap putusan pengadilan tinggi agama yang belumberkekuatan hukum tetap, pihak yang merasa tidak puas dapat mengajukan upaya hukum :
a. Kasasi ke Mahkamah Syariah
b. Peninjauan kembali ke Mahkamah Syariah
c. Kasasi ke ketua Mahkamah Agung
d. Kasasi ke Mahkamah Agung

26. Sebabnya putus perkawinan ialah, kecuali :
a. Perceraian
b. Kematian
c. Atas putusan pengadilan
d. Perkawinan dini

27. Talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut ialah :
a. Talak bid'I
b. Talak Raj'I
c. Talak sunny
d. Talak bain shugraa

28. Pemberian bekas suami kepada isteri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya ialah :
a. Khuluq
b. Mut'ah
c. Mitssaqan
d. Taklik Talak

29. Biaya dalam bidang perkawinan dibebankan kepada :
a. Pihak Tergugat
b. Pihak suami
c. Pihak yang kalah
d. Pihak Penggugat

30. Saksi dalam perkawinan harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut, kecuali :
a. Adil
b. Laki-laki
c. Baligh
d. Khuluk

31. Yang berhak mengajukan itsbat nikah adalah :
a. Saksi nikah
b. Wali nikah
c. Pejabat pemerintah yang berwenang
d. Orang tua mempelai pria

32. Berapakah uang mut'ah yang diberikan suami kepada istri?
a. Sesuai kemampuan suami
b. Minimum satu bulan gaji suami
c. Minimum setengah dari gaji suami setiap bulan
d. Minimum sepertiga gaji suami setiap bulan

33. Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah yang berupa janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang ialah :
a. Taklik-talak
b. Khuluk
c. Mut'ah
d. Mitssaqan

34. Adapun waktu tunggu bagi seorang janda akibat perceraian adalah sebagai berikut kecuali :
a. Bagi wanita lanjut usia 40 hari
b. Bagi wanita hamil hingga melahirkan
c. Wanita yang tidak hait dengan sekurang-kurangnya 90 hari
d. Bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci

35. Perubahan pertama atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ialah :
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006
c. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006

36. Berapa maksimum batas pemberian wasiat kepada ornag lain?
a. Sepetiga bagian dari harta warisan
b. Setengah bagian dari harta warisan
c. Seperdelapan bagian dari harta warisan
d. Seperempat bagian dari harta warisan

37. Apabila isteri tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan dalam hukum islam dan isteri tidak menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik baiknya, isteri tersebut dapat disebut :
a. Nusyuz
b. Mut'ah
c. Ma'rifat
d. Qobla al dhukul

38. Anak yang lahir dari luar perkawinan berhak mendapat warisan dari :
a. Ibu dan ayahnya
b. Ayahnya saja
c. Ibunya saja
d. Ibu, Ayah dan neneknya

39. Bagi sengketa umat Islam di bidang perkawinan, wasiat, hibah, wakaf, dan lain-lain telah diatur dalam :
a. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
b. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
c. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
d. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

40. Pada umur berapakah anak dapat dikatakan mumayiz, sehingga dapat memilih untuk dipelihara oleh ayah atau ibunya?
a. Setelah 21 tahun
b. Setelah 12 tahun
c. Setelah 22 tahun
d. Setelah 17 tahun

41. Siapakah yang berhak atas hak hadhanah jika si anak telah berusia 10 tahun :
a. Ibunya
b. Ayahnya
c. Neneknya
d. Kakeknya

42. Talak kesatu atau kedua, yaitu suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah ialah :
a. Talak bid'I
b. Talak Raj'I
c. Talak bain kubra
d. Talak bain shugraa

43. Sumpah yang dilakukan suami yang menuduh isterinya berbuat zinah atau mengingkari anak kandungnya yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan atau pengingkaran adalah :
a. Islah
b. Li'an
c. Itsbat
d. Sumpah pemutus

44. Siapakah yang berhak mengajukan pembatalan nikah?
a. Isteri
b. Nenek
c. Teman sejawat
d. Suami atau istri

45. Berapakah lama batas waktu yang diberikan kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak pada suatu putusan perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap?
a. 4 bulan
b. 2 bulan
c. 6 bulan
d. 7 bulan

46. Yang tidak berhak menerima uang iddah adalah istri yang cerai dalam keadaan :
a. Ditalak karena nusyuz
b. Dijatuhkan talak ba'in shugra
c. Dijatuhkan talak raj'i
d. Jawaban a, b, dan c salah

47. Berikut ini adalah cara memberikan wasiat, kecuali :
a. Dihadapan notaris
b. Dihadapan kepala kecamatan tempat domisili
c. Secara lisan
d. Secara tertulis

48. Pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia adalah :
a. Wasiat
b. Baitul mal
c. Harta warisan
d. Hibah

49. Akibat hukum apa yang timbul apabila dalam waktu lebih dari enam bulan setelah dikabulkannya permohonan talak, suami belum mengikrarkan talaknya :
a. Diberi kesempatan tambahan satu bulan
b. Putusan cerai batal
c. Harus diajukan gugatan cerai baru
d. Jawaban a, b, dan c salah

50. Kewajiban ahli waris kepada pewaris ialah :
a. Membayar seluruh biaya tahlilan
b. Membayar seluruh utang pewaris sampai dengan menggunakan uang pribadi
c. Memberikan hibah pada sahabat pewaris
d. Menyelesaikan utang pewaris, baik utang pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang

51. Ahli waris lengkap yang berhak mendapat harta waris adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Saudara kandung laki-laki atau perempuan
b. Janda
c. Ayah
d. Ibu

52. Dalam surat gugatan cerai talak terkait dengan para pihak harus memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, alamat, agama
b. Nama dan umur
c. Pekerjaan dan alamt
d. Nama dan pekerjaan

53. Talak terjadi untuk ketiga kalinya talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali bekas isteri telah menikah lagi dengan orang lain dan terjadi perceraian dan habis masa iddah-nya adalah :
a. Raj'i
b. Sunny
c. Li'an
d. Ba'in khubra

54. Permohonan cerai talak minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut kecuali :
a. Identitas anak kandung hasil dari perkawinan pemohon dan termohon
b. Nama dan umur serta tempat kediaman pemohon
c. Nama, umur, dan alamat termohon
d. Alasan dasar permohonan

55. Wasiat yang sah harus memenuhi unsur sebagai berikut kecuali :
a. Wasiat tidak bisa diberikan kepada anak kandung
b. Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi
c. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta waris
d. Wasiat berlaku bila disetujui semua hali waris

56. Alasan yang menyebabkan seseorang penerima wasiat batal mendapatkan harta wasiat ialah, kecuali :
a. Penerima wasiat masih di bawah umur 21 tahun atau belum mumayiz
b. Dipersalahkan telah mencoba membunuh pewasiat
c. Dipersalahkan telah memfitnah pewasiat
d. Dipersalahkan telah memalsukan surat wasiat dan pewasiat

57. Kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakf ialah :
a. Nadzir
b. Nadziran
c. Wakif
d. Pejabat pembuat ikrar wakaf

58. Berapa batas jumlah nadzir dalam 1 unit perwakafan?
a. Minimum 3 dan maksimum 10
b. Minimum 5 dan maksimum 9
c. Minimum 4 dan maksimum 10
d. Minimum 3 dan maksimum 8

59. Bagaimana proses persidangan perkara perceraian dengan istri dituduh berbuat zina, sedangkan pihak yang dituduh menyangkalnya?
a. Menunggu sampai pihak istri mengaku perbuatannya
b. Menunggu putusan peradilan pidana
c. Otomatis perkawinan batal
d. Jawaban a, b, dan c salah

60. Penyelesaian perselisihan wakaf merupakan kewenangan peradilan agama diatur dalam pasal .... Kompilasi Hukum Islam
a. 226
b. A76
c. 227
d. 221

61. Apabila suami ingin memiliki istri lebih dari satu, maka suami harus meminta izin kepada :
a. Pengadilan Agama yang mewilayahinya
b. Dinas zakat dan wakaf
c. Majlis ulama kecamatan
d. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan

62. Berikut ini merupakan alasan seseorang dapat diberhentikan sebagai nadzir ialah, kecuali :
a. Atas permintaan kepala KUA
b. Meninggal dunia
c. Atas permohonan sendiri
d. Melakukan suatu kejahatan dan dipidana

63. Apabila pengajuan cerai ke Pengadilan Agama dilakukan oleh suami, maka para pihak disebut :
a. Petalak dan tertalak
b. Pemohon dan termohon
c. Penggugat dan tergugat
d. Pembanding dan terbanding

64. Kewenangan Pengadilan Tingkat Banding dalam sengketa perceraian antara orang beragama Islam adalah wewenang :
a. Pengadilan Tinggi Agama
b. Pengadilan Agama
c. Mahkamah Agung
d. Pengadilan Tinggi Negeri

65. Bila suami ingin mengajukan perceraian, yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah :
a. Permohonan Itsbat talak
b. Gugatan cerai talak
c. Permohonan pembatalan perkawinan
d. Gugatan Itsbat talak

66. Ketentuan tentang hakim peradilan agama dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan diatur dalam :
a. Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam
b. Pasal 339 Kompilasi Hukum Islam
c. Pasal 122 Kompilasi Hukum Islam
d. Pasal 222 Kompilasi Hukum Islam

67. Suami hanya boleh memiliki maksimal 4 orang istri, sebagaimana diatur dalam :
a. Pasal 54 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam
b. Pasal 55 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam
c. Pasal 59 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam
d. Pasal 60 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam

68. Menurut Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama bidang kewarisan yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah :
a. Penetapan ahli waris
b. Penentuan pembagian ahli waris
c. Penentuan harta peninggalan
d. Jawaban a, b, dan c benar

69. Berikut ini adalah pihak yang berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab nadzir, kecuali :
a. Majelis ulama kecamatan
b. Dinas zakat dan wakaf
c. Kepala kantor urusan agama kecamatan
d. Pengadilan Agama yang mewilayahinya

70. Siapakah yang berhak memberhentikan nadzir untuk mengurus wakaf apabila nadzir terbukti melakukan tindakan hukum pidana?
a. Dinas hukum dan ham
b. Kepala kantor urusan agama kecamatan
c. Dinas zakat dan wakaf kecamatan tempat unit wakaf benda itu berada
d. Jawaban a, b, dan c salah

71. Pembebanan biaya perkara di Pengadilan Agama dalam hal perkawinan dibebankan kepada :
a. Tergugat
b. Pemohon
c. Termohon
d. Pihak yang dikalahkan

72. Wakaf merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Agama, kompetensi relatifnya Pengadilan Agama yang mewilayahinya ialah :
a. Tempat tinggal wakif
b. Tempat tinggal Penggugat
c. Tempat tinggal Tergugat
d. Tempat keberadaan benda wakaf

73. Permohonan ikrar talak dapat disertakan dengan beberapa permohonan lain, kecuali :
a. Nafkah anak
b. Hak asuh anak
c. Penentuan hak milik
d. Penentuan hak bersama

74. Orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya adalah :
a. Nadzir
b. Wakafan
c. Wakif
d. Nadziran

75. Berikut ini adalah kewenangan peradilan agama, kecuali :
a. Sengketa hak milik
b. Gugatan perceraian
c. Gugatan hak waris
d. Permohonan pengangkatan anak

SOAL UPA : HUKUM ACARA PIDANA

 



1. Asas-asas ini dianut oleh Hukum Acara Pidana yang diatur di dalam KUHAP, kecuali :
a. Asas-asas persamaan di muka hukum
b. Asas peradilan singkat
c. Asas praduga tak bersalah
d. asas rehabilitasi atas salah tangkap

2. Asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalah :
a. Asas praduga tak bersalah
b. Asas pemeriksaan secara langsung
c. Asas personalitas aktif
d. asas rehabilitasi atas salah tangkap

3. Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya, kecuali :
a. Penangkapan
b. Penahanan
c. Penistaan
d. Ganti rugi atau rehabilitasi

4. KUHAP mengenal sistem :
a. Inquisitoir
b. Accusatoir
c. Herzienning
d. Jawaban a dan b benar

5. Delik atau peristiwa pidana adalah :
a. Suatu perbuatan melawan hukum
b. Suatu tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang
c. Suatu perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang tindak pidana
d. Suatu perbuatan yang tidak dapatdikenakan hukuman karena sifatnya kebolehan

6. Pelaku tindak pidana dapat dihapuskan kesalahannya karena :
a. Alasan pembenar dan overmatch
b. Pelaku meninggal dunia
c. Pelaku tidak terlibat tindak pidana
d. Pelaku hanya menggerakkan suatu kejahatan

7. Di bawah ini adalah kewenangan penyidik karena kewajibannya, kecuali :
a. Menerima laporan/pengaduan
b. Menangkap seseorang tanpa surat resmi
c. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

8. Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak penyelidik :
a. Mengetahui suatu peristiwa kejahatan
b. Mengetahui kelalaian seseorang
c. Menerima laporan mengenai suatu pelanggaran
d. Jawaban a dan c benar

9. Salah satu alasan penghentisn prnyidikan adalah :
a. Jika tidak terdapat cukup bukti
b. Tidak adanya surat tugas/perintah
c. Demi kepentingan keluarga tersangka
d. Peristiwa yang diselidiki tersebut bukan merupakan kejahatan berat

10. Gugatan praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, kecuali :
a. Sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan
b. Sah/tidaknya penghentian penyidikan
c. Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan kuasanya
d. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi

11. Penyidik dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah harus :
a. Berpangkat minimal Kapten
b. Disaksikan oleh minimal 1 orang saksi
c. Menunjukkan KTP terhadap ketua RT
d. Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempat

12. Dalam pasal berapa bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP :
a. Pasal 50 - 68 KUHAP
b. Pasal 75 KUHAP
c. Pasal 69 - 74 jo. Pasal 54 KUHAP
d. Pasal 76 KUHAP

13. Ruang lingkup KUHAP pada dasrnya meliputi :
a. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara pidana
b. Penyidikan, penuntutan, dan gugatan perkara pidana
c. Penuntutan dan peradilan perkara pidana saja
d. Jawaban a, b dan c salah semua

14. Seseorang yang melakukan suatu tindakan dan berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana adalah :
a. Residivis
b. Terdakwa
c. Tersangka
d. Tergugat

15. Penyelidik agar dapat melaksanakan tugas penyelidikan, berdasarkan Pasal 5 KUHAP memberikan wewenang kepada penyelidik untuk :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana
b. Mencari alat bukti
c. Memberhentikan seseorang untuk diperiksa
d. Jawaban a, b dan c benar

16. Penyidik pembantu menurut KUHAP adalah :
a. Pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam KUHAP
b. Ajudan Kapolsek yang diberikan wewenang menurut KUHAP
c. Pejabat Negara Sipil yang diberikan kewenangan menurut undang-undang
d. Pejabat negara yang diberikan kewenangan menurut KUHAP

17. Pada dasarnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik seperti yang diatur dalam KUHAP, tetapi dalam hal tertangkap tangan yang dapat melakukan penangkapan adalah :
a. Penyidik
b. Penyelidik
c. Penuntut Umum
d. Setiap orang termasuk masyarakat

18. Surat penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diberikan kepada keluarga tersangka dalam jangka waktu :
a. 3 hari sejak diterbitkan, namun khusus untuk daerah terpencil jangka waktu diperpanjang hingga 7 hari
b. 1 hari sejak diterbitkan, namun khusus untuk daerah terpencil jangka waktu diperpanjang hingga 7 hari
c. 2 hari sejak diterbitkan, namun khusus untuk daerah terpencil jangka waktu diperpanjang hingga 7 hari
d. 1 hari sejak diterbitkan, namun khusus untuk daerah terpencil jangka waktu diperpanjang hingga 3 hari

19. Penangkapan terhadap seseorang umumnya harus disertai dengan surat perintah penangkapan, tetapi penangkapan dapat dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan dalam hal :
a. Tersangka akan melarikan diri
b. Tersangka akan menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti
c. Tersangka tidak mau secara sukarela ikut dengan penyidik
d. Tersangka tertangkap tangan saat melakukan kejahatan

20. Saat terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana ringan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan, tetapi pada proses penyidikan taat dikenakan tahanan kota, maka lamanya hukuman empat bulan tersebut harus dikurangkan dengan masa tahanan kota. Cara menghitung masa tahanan kota, yaitu :
a. 1/3 dari lamanya penahanan
b. 1/4 dari lamanya penahanan
c. 1/2 dari lamanya penahanan
d. 1/5 dari lamanya penahanan

21. Alasan-alasan untuk menghentikan penyidikan oleh penyidik adalah :
a. Tidak terdapat cukup bukti
b. Penghentian penyidikan demi hukum
c. Peristiwa yang disangkakan ternyata bukan merupakan tindak pidana
d. Jawaban a, b, dan c benar

22. Sidang perkara praperadilan di pengadilan negeri dipimpin oleh :
a. Hakim tunggal
b. Ketua Pengadilan
c. Hakim anggota
d. Panitera

23. Permohonan pemeriksaan praperadilan menjadi gugur jika :
a. Permintaan praperadilan dicabut
b. Para pihak berdamai
c. Tersangka dialihkan menjadi tahanan luar
d. Perkara pokok tersangka/terdakwa mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri

24. Gugurnya hak untuk menuntut disebabkan oleh :
a. Tersangka melarikan diri
b. Tersangka telah dimaafkan keluarga korban
c. Batas waktu menuntut telah daluwarsa
d. Tersangka telah mengganti kerugian korban

25. Suatu perkara pidana ditutp demi hukum apabila :
a. Terdakwa diputus bebas oleh pengadilan
b. Syarat paling sedikit harus memiliki dua alat bukti tidak dipenuhi
c. Surat dakwaan tidak dapat diterima
d. Terdakwa meninggal dunia

26. Pidana mati di Indonesia dilakukan dengan cara :
a. Dihukum rajam
b. Dihukum gantung
c. Pidana mati telah dicabut karena alasan hak asasi manusia
d. Ditembak

27. Penuntut umum mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa setelah :
a. Saat proses pemeriksaan
b. Pada sidang pertama
c. Saat penyusunan surat dakwaan
d. Tahap pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim

28. Di bawah ini merupakan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, kecuali :
a. Sumpah
b. Keterangan saksi
c. Keterangan ahli
d. Petunjuk

29. Penasihat hukum atau terdakwa dalam suatu perkara pidana dapat mengajukan saksi yang meringankan, saksi yang meringankan disebut ....
a. Saksi a de charge
b. Saksi a charge
c. Saksi ahli
d. Saksi Mahkota

30. Pengertian saksi menurut KUHAP adalah :
a. Orang yang dapat menceritakan semua jenis tindak pidana
b. Orang yang dapat membrikan keterangan berdasarkan apa yang dia alami sendiri
c. Orang yang dapat menjelaskan suatu peristiwa sesuai dengan keahliannya
d. Orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa setelah menonton TV

31. Saksi ahli adalah :
a. Orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahliannya
b. Orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang dia alami
c. Orang yang memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannya
d. Orang yang memberikan keterangan berdasarkan jabatannya

32. Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil. Jika syarat materiil tidak dipenuhi akibat hukumnya adalah :
a. Tidak ada akibat hukum
b. Batal demi hukum
c. Tidak mempunyai kekuatan hukum
d. Dikembalikan hakim

33. Dalam menyusun surat dakwaan, Jaksa harus mengacu pada :
a. BAP Penyidik
b. BAP Penuntut Umum
c. BAP di persidangan
d. BAP berdasarkan keyakinan hakim

34. Apakah Penuntut Umum dapat melakukan peninjauan kembali
a. Dapat sesuai kemauan penuntut umum
b. Dapat jika dalam suatu perkara di sidang pengadilan telah terbukti, akan tetapi terdakwa tidak dipidana
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah

35. Pasal 10 KUHP ada dua jenis hukuman, yaitu berupa hukuman pokok dan hukuman tambahan. Dibawah ini merupakan hukuman tambahan adalah :
a. Perampasan barang-barang tertentu
b. Pencabutan hak-hak tertentu
c. Pengumuman putusan hakim
d. Benar semua

36. Pada suatu perkara seorang terdakwa dibebaskan karena nebis in idem. Apa yang dimaksud dengan asas tersebut :
a. Suatu perkara yang sudah pernah diputuskan dalam pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dituntut untuk keduakalinya
b. Lebih baik membebaskan 1.000 orang jahat daripada salah menangkap satu orang yang tidak bersalah
c. Asas yang menyatakan tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana sebelum adanya peraturan tertulis yang mengaturnya
d. Pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya

37. Siapa yang berwenang memberikan izin penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana?
a. Penyidik
b. JPU
c. Hakim
d. Ketua Pengadilan Negeri

38. Di bawah ini yang bukan perbuatan penyertaan dalam penyertaan adalah :
a. Membujuk untuk melakukan sesuatu
b. Membujuk untuk menganjurkan sesuatu
c. Membantu menganjurkan
d. Melakukan bersama-sama

39. Dader sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP seperti yang disebutkan di bawah ini, kecuali :
a. Utiloker
b. Doenpleger
c. Medepleger
d. Plager

40. Siapa yang berhak mengajukan nota pembelaan atau pledoi :
a. JPU
b. Terdakwa dan kuasa hukum
c. Penyidik
d. Penyidik PNS

41. Berapakah batas usiaseseorang menurut KUHP dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya :
a. 12 tahun
b. 14 tahun
c. 15 tahun
d. 16 tahun

42. Menurut pasal 35 kecuali dalam hal-hal tertangkap tangan penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan pada sat-saat :
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD
b. Tempat dimana sedang berlangsung upacara keagamaan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
d. Jawaban a, b dan c semua benar

43. Dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP jenis penahanan, yaitu :
a. Penahanan rutan
b. Penahanan rumah dan penahanan kota
c. Penahanan badan
d. Jawaban a dan b benar

44. Sebagaimana dalam Pasal 69 KUHAP penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak :
a. Saat ditangkapatau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
b. Setelah ditahan oleh kejaksaan
c. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
d. Saat tersangka akan disidangkan pertama kali

45. Dalam hal dakwaan kurang lengkap/sempurna. Pasal 144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan. Beberapa kali dan kapan selambat-lambatnya harus sudah diserahkan kembali ke pengadilan sebelum sidang dimulai :
a. Satu kali dan selambat-lambatnya 7 hari
b. Dua kali dan selambat-lambatnya 14 hari
c. Berkali-kali dan selambat-lambatnya 7 hari
d. Tiga kali dan selambat-lambatnya 7 hari

46. Alasan-alasan untuk kasasi menurut 253 KUHAP dibawah ini dibenarkan, kecuali :
a. Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
b. Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas wewenangnya
d. Berat ringannya hukuman atau besar kecilnya jumlah denda yang dijatuhkan

47. Menurut Pasal 245 KUHAP berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada terdakwa :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. Tidak ada tenggang waktu
d. 30 hari

48. Menurut Pasal 270 KUHAP Pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah :
a. Eksekutor pengadilan
b. Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri
c. Jaksa
d. Juru Sita

49. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum menurut Pasal 259 KUHAP diajukan oleh :
a. Jaksa Penuntut Umum
b. Majelis Hakim
c. Jaksa Agung
d. Terdakwa

50. Berikut ini adalah wewenang praperadilan, kecuali :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
d. Sah atau tidaknya suatu penggeledahan

51. Dalam Pasal berapa lembaga praperadilan diatur dalam KUHAP :
a. Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 - 83 KUHAP
b. Pasal 1 butir 12 jo Pasal 233 - 269 KUHAP
c. Pasal 1 butir 7 jo Pasal 145 - 232 KUHAP
d. Pasal 1 butir 7 jo Pasal 145 - 232 KUHAP

52. Salah satu asas penting yang dijelaskan dalam meori penjelasan umum KUHAP adalah sebagai berikut :
a. Perlakuan yang sama atas setiap orang di hadapan hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan
b. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah harus terbuka untuk umum
d. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan

53. Salah satu asas penting di dalam hukum acara pidana menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Asas tersebut dikenal dengan istilah :
a. Beyond reasonable doubt
b. Presumtion of innocence
c. Ne bis in idem
d. In dubio proreo

54. Penyelidik mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kewenangan penyelidik, antara lain sebagai berikut, kecuali :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b. Mencari keterangan dan barang bukti
c. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
d. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri

55. SUntuk dapat diangkat sebagai penyidik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini, kecuali :
a. Berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau setara
b. Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat dua tahun
c. Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse criminal
d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

56. Penydidik mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kewenangan penyelidik adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Menutup perkara demi kepentingan hukum
b. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
c. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
d. Mengadakan penghentian penyidikan

57. Peran dan fungsi Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada tersangka/terdakwa diwujudkan dalam kedudukan sebagai :
a. Kuasa hukum
b. Penasihat hukum
c. Pembela hukum
d. Konsultan hukum

58. Objek perkara praperadilan diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana objek tambahan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara praperadilan adalah :
a. Penetapan tersangka
b. Penggeledahan
c. Penyitaan
d. Semua jawaban a, b, dan c benar

59. Penangkapan dapat dilakukan paling lama :
a. 1 (satu) hari
b. 2 (dua) hari
c. 3 (tiga) hari
d. 7 (tujuh) hari

60. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik untuk kepentingan penyidik hanya berlaku paling lama :
a. 20 (dua puluh) hari
b. 30 (tiga puluh) hari
c. 40 (empat puluh) hari
d. 50 (lima puluh) hari

61. Benda-benda yang termasuk dalam objek penyitaan disebutkan di bawah ini, kecuali :
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c. Benda lain yang mempunyai hubungan secara tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
d. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana

62. Apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Amar putusan pengadilan menyatakan benda yng disita tidak dikembalikan berdasarkan alasan-alasan berikut,kecuali :
a. Barang tersebut tersangkut dengan perkara pidana
b. Dirampas untuk negara
c. Untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi
d. Jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain

63. Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Tuntutan ganti kerugian tersebut hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama .... terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. Jawaban yang benar untuk mengisi titik-titik tersebut adalah :
a. 14 (empat belas) hari
b. 1 (satu) bulan
c. 60 (enam puluh) hari
d. 3 (tiga) bulan

64. Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang :
a. Hukum dan Hak Asasi Manusia
b. Badan Usaha Milik Negara
c. Keuangan
d. Dalam Negeri

65. Persidangan perkara pidana berdasarkan KUHAP terdiri dari beberapa jenis acara, kecuali :
a. Singkat
b. Cepat
c. Biasa
d. Luar biasa

66. Perkara-perkara yang tidak dapat disidangkan dengan cara cepat adalah :
a. Perkara pelanggaran lalu lintas
b. Perkara yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
c. Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan
d. Jawaban b dan c benar

67. Pada prinsipnya, persidangan dilakukan secara terbuka, kecuali pada perkara :
a. Tindak pidana korupsi
b. Tindak pidana narkotika/atau psikotropika
c. Tindak pidana pornografi
d. Tindak pidana pembunuhan berencana

68. Alat bukti yang sah didalam KUHAP adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Keterangan ahli
b. Surat
c. Bukti elektronik
d. Petunjuk

69.Pengaturan tentang jenis alat bukti dalam KUHAP terdapat pada :
a. Pasal 182
b. Pasal 183
c. Pasal 184
d. Pasal 185

70. Alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari beberapa alat bukti, kecuali :
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Keterangan terdakwa

71. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk pada tiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan :
a. Menerapkan asas keadilan dan kepastian hukum
b. Memperhatikan hak asasi terdakwa
c. Penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya
d. Memperhatikan peraturan perundang-undangan

72. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membnuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi harus dosertai dengan :
a. Minimal dua alat bukti yang sah
b. Dalil dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan terdakwa bersalah
c. Keyakinan hakim
d. Fakta baik terdakwa dan/atau penasihat hukum tidak melakukan bantahan

73. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus :
a. Tidak bersalah (not guilty)
b. Diberikan rehabilitasi atas nama baiknya
c. Bebas (vrijspraak)
d. Lepas dari segala tuntutan hukum (ontlag van alle rechtsvervolging)

74. Surat putusan pemidanaan memuat sejumlah komponen penting sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Apabila pada putusan pemidanaan tersebut hakim lupa atau lalai mencantumkan : nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, keban gsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa, maka putusan pemidanaan tersebut :
a. Cacat secara formal
b. Cacat secara materiil
c. Batal demi hukum
d. Tidak batal demi hukum

75. Penahanan untuk penyidikan pada perkara HAM dapat dilakukan paling lama :
a. 30 (tiga puluh) hari
b. 60 (eanam puluh) hari
c. 90 (sembilan puluh) hari
d. a, b dan c benar

76. Perpanjangan penahanan untuk penyidikan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama :
a. 60 (tiga puluh) hari
b. 90 (sembilan puluh) hari
c. 120 (seratus dua puluh) hari
d. 150 (seratus lima puluh) hari

77. Jika masa penahanan untuk penyidikan telah diperpanjang selama 90 (sembilan puluh) hari tetapi penyidik belum juga selesai, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama :
a. 20 (dua puluh) hari
b. 30 (tiga puluh) hari
c. 50 (lima puluh) hari
d. 60 (enam puluh) hari

78. Pejabat yang berwenang untuk melakukan perpanjangan penahanan baik untuk tingkat penyidikan maupun penuntutan terhadap pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. Menko Polkam
b. Jaksa Agung
c. Ketua Pengadilan HAM
d. Ketua Pengadilan Negeri

79. Penahanan untuk kepentingan penuntutan dalam perkara pelanggaran HAM berat dapat dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu :
a. 20 (dua puluh) hari
b. 30 (tiga puluh) hari
c. 50 (lima puluh) hari
d. 60 (enam puluh) hari

80. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dapat diperpanjang untuk waktu paling lama :
a. 10 (sepuluh) hari
b. 20 (dua puluh) hari
c. 30 (tiga puluh) hari
d. Jawaban a, b dan c benar

81. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat diperpanjang untuk waktu paling lama :
a. 10 (sepuluh) hari
b. 20 (dua puluh) hari
c. 30 (tiga puluh) hari
d. Jawaban a, b dan c benar

82. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul :
a. Ketua KPK
b. Jaksa Agung
c. Ketua Komisi Yudisial
d. Ketua Mahkamah Agung

83. Masa jabatan hakim ad hoc adalah :
a. 2 (dua) tahun
b. 5 (lima) tahun
c. 6 (enam) tahun
d. 7 (tujuh) tahun

84. Pemeriksaan terhadap saksi yang berada di luar negeri dilakukan oleh penyidik di :
a. Kantor Perwakilan PBB
b. Kantor UNESCO
c. Kedutaan/Perwakilan Indonesia di luar negeri
d. Kantor Advokat

85. Hukum acara yang berlaku untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bagi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah :
a. UU No. 8 Tahun 1981
b. UU Mo. 20 Tahun 2001
c. UU No. 30 Tahun 2002
d. a, b dan c benar

86. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikti :
a. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
c. Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
d. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

87. Salah satu kewenangan penyidik berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yangb tidak dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah :
a. Tidak berhak untuk melakukan penyitaan
b. Tidak berhak untuk melakukan penggeledahan
c. Tidak berhak untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan
d. Tidak berhak melakukan penahanan

88. Jangka waktu bagi Penuntut Umum untuk menyerahkan berkas perkara korupsi di Pengadilan Negeri setelah menerima berkas dari penyidik adalah paling lama :
a. 7(tujuh) hari kerja
b. 14 (empat belas) hari kerja
c. 21 (dua puluh satu) hari kerja
d. 28 (dua puluh delapan) hari kerja

89. Hakim Pengadilantindak pidana korupsi terdiri dari :
a. Hakim Pengadilan Negeri dan hakim ad hoc
b. Hakim Pengadilan Negeri
c. Hakim ad hoc
d. a, b, dan c salah

90. Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul:
a. Ketua Pengadilan Tinggi
b. Ketua Mahkamah Agung
c. DPR
d. Komisi Yudisial

91. Jangka waktu bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) untuk memeriksa dan memutus perkara sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah :
a. 60 hari
b. 60 hari kerja
c. 90 hari
d. 90 hari kerja

92. Jangka waktu bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding (Pengadilan Tinggi) untuk memeriksa dan memutus perkara adalah :
a. 60 hari
b. 60 hari kerja
c. 90 hari
d. 90 hari kerja

93. Jangka waktu bagi Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus perkara korupsi pada tingkat kasasi adalah :
a. 60 hari
b. 60 hari kerja
c. 90 hari
d. 90 hari kerja

94. Pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dilakukanoleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas :
a. 2 (dua) orang Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc
b. 3 (tiga) orang Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 2 (dua) orang hakim ad hoc

c. 4 (empat) orang Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 1 (satu) orang hakim ad hoc

d. 1 (satu) orang Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 4 (empat) orang hakim ad hoc


95. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan paling lama dalam waktu :
a. 14 (empat belas) hari kerja
b. 21 (dua puluh satu) hari kerja
c. 30 (tiga puluh) hari kerja
d. 28 (dua puluh delapan) hari kerja

96. Dalam hal seorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertentangan dengan undang-undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan :
a. Gugatan Rehabilitasi
b. Kompensasi
c. Gugatan rehabilitasu dan/ayau kompensasi
d. a, b, dan c salah

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »