SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 



1. Perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan
c. Perselisihan Kepentingan
d. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

2. Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu :
a. UU 13 Tahun 2003
b. UU 21 Tahun 2000
c. UU 24 Tahun 2003
d. UU 2 Tahun 2004

3. Perselisihan yang ditimbulkan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak disebut :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja

4. Perselsihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan persyaratan kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama disebut :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan antarserikat pekerja
d. Perselisihan kepentingan

5. Sebutkan pengertian dari Perusahaan :
a. Setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
c. Sama dengan b bukan miliknya
d. Salah semua

6. Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah disebut dengan :
a. Konsiliasi
b. Arbitrase
c. Mediasi
d. Perselisihan hubungan industrial

7. Perselisihan hubungan industrial diatur di dalam :
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004
c. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004

8. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 21 hari kerja
d. 60 hari kerja

9. Perselsihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase antara lain, yaitu :
a. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
b. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
c. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja

10. Wilayah kerja arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu kabupaten/kota
c. Seluruh wilayah Indonesia
d. Satu wilayah kedudukan perusahaan

11. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat pekerja/buruh bekerja
b. Tempat tinggal pekerja/buruh
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha

12. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 50 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 40 hari kerja
d. 60 hari kerja

13. Tugas dan wewenang dari Pengadilan Hubungan Industrial ialah memutus dan memeriksa pada :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

14. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
b. Hak dan kepentingan
c. Kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

15. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
b. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
c. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan

16. Organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga diatur dalam :
a. UU 21 Tahun 2000
b. UU 13 Tahun 2003
c. UU 2 Tahun 2004
d. UU 24 Tahun 2003

17. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan disebutkan dalam Pasal 29 disebut :
a. Konsiliasi
b. Mediasi
c. Arbitrase
d. Semua benar

18. Pemeriksaan pesrselisihan hubugan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tertutup, kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain
d. Tergantung arbiter

19. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (sembilan puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (lima puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

20. Apabila dalam persidangan pertama, pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Memerintahkan sita jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
b. Perintah kepada pengusaha untuk memperkerjakan buruh kembali
c. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan

21. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi

22. Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan hubungan industrial
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja

23. Penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja hanya dalam suatu perusahaan disebut :
a. Mediasi
b. Konsiliasi
c. Arbitrase
d. Perselisihan hubungan industrial

24. Para pihak harus sudah memberikan jawabansecara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya menurut Pasal 13 selama :
a. 10 hari kerja
b. 7 hari kerja
c. 14 hari kerja
d. 30 hari kerja

25. Majelis hakim menurut Pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam kurun waktu :
a. 50 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 60 hari kerja
d. 90 hari kerja

26. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan hubungan kerja pada Mahkamah Agung menurut Pasal 115 selambat-lambatnya ... kerja
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. 60 hari kerja
d. 90 hari kerja

27. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang sudah :
a. Semua benar
b. Berada pada kantor instansi
c. Terdaftar pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh menteri

28. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang :
a. Semua benar
b. Terdaftar pada kantor instansi
c. Berada pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh menteri

29. Dalam Pasal 15 Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak :
a. Menerima permintaan
b. Penandatangan surat
c. Menerima pelimpahan
d. Semua benar

30. Menurut Pasal 25 Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak :
a. Semua benar
b. Menerima pelimpahan
c. Menerima permintaan
d. Penandatangan surat

31. Menurut Pasal 40 atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebanyak :
a. 1 kali dan selambatnya 30 hari
b. 1 kali dan selambatnya 14 hari
c. 2 kali dan selambatnya 14 hari
d. Semua benar

32. Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang diatur dalam :
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 58
d. Pasal 81

33. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
c. Dapat dilakukan sebelum Tergugat memberikan jawaban
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan Tergugat

34. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja diatur di dalam Pasal :
a. Pasal 56
b. Pasal 81
c. Pasal 57
d. Pasal 82

35. Gugatan oleh Pekerja atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu satu tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha diatur dalam :
a. Pasal 82
b. Pasal 56
c. Pasal 57
d. Pasal 81

36. Menurut Pasal 101 Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat :
a. Dianggap gugur
b. Batalnya putusan
c. Tidak sah dan tidak mempunai kekuatan hukum
d. Semua benar

37. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya ..... terhitung sejak sidang pertama.
a. 30 hari kerja
b. Tidak ada batas waktu
c. 50 hari kerja
d. Semua salah

38. Menurut Pasal 115 penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. Tidak ada batas waktu
d. Semua salah

39. Piahak yang tidak memberikan pendapat dianggap menolak anjuran tertulis diatur :
a. Pasal 13
b. Pasal 8
c. Pasal 17
d. Pasal 29

40. Menurut Pasal 33 para pihak yang berselisih dapat menunjuk :
a. Arbiter tunggal
b. Sebanyak-banyaknya 3 orang
c. Semua benar
d. Semua salah

41. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Tidak dikenakan biaya, termasuk eksekusi yang dinilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,-
b. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
c. Penggugat dikenakan biaya perkara
d. Pihak yang kalah dikenakan biaya

42. Guagatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 30 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

43. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan Penggugat

44. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain Advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya adalah :
a. Serikat pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar

45. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Penggugat saja
b. Para pihak dan/atau salah satu pihak
c. Tergugat saja
d. Semua salah

46. Menurut Pasal 32 Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis di dalam :
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar

47. Menurut Pasal 38 tuntutan ingkar tehadap seorang arbiter tidak dapat diajukan perlawanan apabila terbukti :
a. Adanya hubungan kekeluargaan
b. Adanya hubungan kerja dengan salah satu pihak
c. Adanya hubungan kerja dengan kuasanya
d. Semua benar

48. Menurut Pasal 52 terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak ditetapkan putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur :
a. Surat atau dokumenyang diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu
b. Disembunyikan pihak lawan
c. Tipu muslihat
d. Semua benar

49. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Indystrial, diatur di dalam :
a. Pasal 55
b. Pasal 81
c. Pasal 53
d. Pasal 113

50. Menurut Pasal 61 Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan berdasarkan :
a. Keputusan Mahkamah Agung
b. Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Presiden

51. Menurut Pasal 63 Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Presiden
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Mahkamh Agung

52. Menurut Pasal 28 UU PPHI, tata cara pendaftaran calon dan pengangkatan konsiliator diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Menteri
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Presiden

53. Menurut Pasal 89 pemeriksaan dengan acara biasa dalam waktu selambat-lambatnya ..... hari kerja sejak penetapan majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari

54. Menurut Pasal 99 pemeriksaan dengan acara cepat tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian tidak melebihi :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari

55. Sidang majelis hakim terbuka untuk umum, kecuali Majelis hakim menetapkan lain diatur dalam :
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100

56. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditandatangani oleh hakim, hakim ad hoc dan panitera pengganti diatur dalam :
a. Pasal 103
b. Pasal 106
c. Pasal 109
d. Pasal 104

57. Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) diatur dalam :
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100

58. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan diatur dalam :
a. Pasal 96
b. Pasal 92
c. Pasal 95
d. Pasal 100

59. Menurut Pasal 72 UUPHI, tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden

60. Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi hakim ad hoc diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Presiden
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Menteri