Tampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Tampilkan semua postingan

SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 



1. Perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan
c. Perselisihan Kepentingan
d. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

2. Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu :
a. UU 13 Tahun 2003
b. UU 21 Tahun 2000
c. UU 24 Tahun 2003
d. UU 2 Tahun 2004

3. Perselisihan yang ditimbulkan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak disebut :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja

4. Perselsihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan persyaratan kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama disebut :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan antarserikat pekerja
d. Perselisihan kepentingan

5. Sebutkan pengertian dari Perusahaan :
a. Setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
c. Sama dengan b bukan miliknya
d. Salah semua

6. Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah disebut dengan :
a. Konsiliasi
b. Arbitrase
c. Mediasi
d. Perselisihan hubungan industrial

7. Perselisihan hubungan industrial diatur di dalam :
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004
c. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004

8. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 21 hari kerja
d. 60 hari kerja

9. Perselsihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase antara lain, yaitu :
a. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
b. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
c. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja

10. Wilayah kerja arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu kabupaten/kota
c. Seluruh wilayah Indonesia
d. Satu wilayah kedudukan perusahaan

11. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat pekerja/buruh bekerja
b. Tempat tinggal pekerja/buruh
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha

12. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 50 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 40 hari kerja
d. 60 hari kerja

13. Tugas dan wewenang dari Pengadilan Hubungan Industrial ialah memutus dan memeriksa pada :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

14. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
b. Hak dan kepentingan
c. Kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

15. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
b. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
c. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan

16. Organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga diatur dalam :
a. UU 21 Tahun 2000
b. UU 13 Tahun 2003
c. UU 2 Tahun 2004
d. UU 24 Tahun 2003

17. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan disebutkan dalam Pasal 29 disebut :
a. Konsiliasi
b. Mediasi
c. Arbitrase
d. Semua benar

18. Pemeriksaan pesrselisihan hubugan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tertutup, kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain
d. Tergantung arbiter

19. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (sembilan puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (lima puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

20. Apabila dalam persidangan pertama, pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Memerintahkan sita jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
b. Perintah kepada pengusaha untuk memperkerjakan buruh kembali
c. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan

21. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi

22. Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan hubungan industrial
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja

23. Penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja hanya dalam suatu perusahaan disebut :
a. Mediasi
b. Konsiliasi
c. Arbitrase
d. Perselisihan hubungan industrial

24. Para pihak harus sudah memberikan jawabansecara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya menurut Pasal 13 selama :
a. 10 hari kerja
b. 7 hari kerja
c. 14 hari kerja
d. 30 hari kerja

25. Majelis hakim menurut Pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam kurun waktu :
a. 50 hari kerja
b. 30 hari kerja
c. 60 hari kerja
d. 90 hari kerja

26. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan hubungan kerja pada Mahkamah Agung menurut Pasal 115 selambat-lambatnya ... kerja
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. 60 hari kerja
d. 90 hari kerja

27. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang sudah :
a. Semua benar
b. Berada pada kantor instansi
c. Terdaftar pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh menteri

28. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang :
a. Semua benar
b. Terdaftar pada kantor instansi
c. Berada pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh menteri

29. Dalam Pasal 15 Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak :
a. Menerima permintaan
b. Penandatangan surat
c. Menerima pelimpahan
d. Semua benar

30. Menurut Pasal 25 Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak :
a. Semua benar
b. Menerima pelimpahan
c. Menerima permintaan
d. Penandatangan surat

31. Menurut Pasal 40 atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebanyak :
a. 1 kali dan selambatnya 30 hari
b. 1 kali dan selambatnya 14 hari
c. 2 kali dan selambatnya 14 hari
d. Semua benar

32. Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang diatur dalam :
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 58
d. Pasal 81

33. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
c. Dapat dilakukan sebelum Tergugat memberikan jawaban
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan Tergugat

34. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja diatur di dalam Pasal :
a. Pasal 56
b. Pasal 81
c. Pasal 57
d. Pasal 82

35. Gugatan oleh Pekerja atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu satu tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha diatur dalam :
a. Pasal 82
b. Pasal 56
c. Pasal 57
d. Pasal 81

36. Menurut Pasal 101 Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat :
a. Dianggap gugur
b. Batalnya putusan
c. Tidak sah dan tidak mempunai kekuatan hukum
d. Semua benar

37. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya ..... terhitung sejak sidang pertama.
a. 30 hari kerja
b. Tidak ada batas waktu
c. 50 hari kerja
d. Semua salah

38. Menurut Pasal 115 penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. Tidak ada batas waktu
d. Semua salah

39. Piahak yang tidak memberikan pendapat dianggap menolak anjuran tertulis diatur :
a. Pasal 13
b. Pasal 8
c. Pasal 17
d. Pasal 29

40. Menurut Pasal 33 para pihak yang berselisih dapat menunjuk :
a. Arbiter tunggal
b. Sebanyak-banyaknya 3 orang
c. Semua benar
d. Semua salah

41. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Tidak dikenakan biaya, termasuk eksekusi yang dinilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,-
b. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
c. Penggugat dikenakan biaya perkara
d. Pihak yang kalah dikenakan biaya

42. Guagatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 30 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

43. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan Penggugat

44. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain Advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya adalah :
a. Serikat pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar

45. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Penggugat saja
b. Para pihak dan/atau salah satu pihak
c. Tergugat saja
d. Semua salah

46. Menurut Pasal 32 Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis di dalam :
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar

47. Menurut Pasal 38 tuntutan ingkar tehadap seorang arbiter tidak dapat diajukan perlawanan apabila terbukti :
a. Adanya hubungan kekeluargaan
b. Adanya hubungan kerja dengan salah satu pihak
c. Adanya hubungan kerja dengan kuasanya
d. Semua benar

48. Menurut Pasal 52 terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak ditetapkan putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur :
a. Surat atau dokumenyang diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu
b. Disembunyikan pihak lawan
c. Tipu muslihat
d. Semua benar

49. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Indystrial, diatur di dalam :
a. Pasal 55
b. Pasal 81
c. Pasal 53
d. Pasal 113

50. Menurut Pasal 61 Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan berdasarkan :
a. Keputusan Mahkamah Agung
b. Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Presiden

51. Menurut Pasal 63 Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Presiden
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Mahkamh Agung

52. Menurut Pasal 28 UU PPHI, tata cara pendaftaran calon dan pengangkatan konsiliator diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Menteri
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Presiden

53. Menurut Pasal 89 pemeriksaan dengan acara biasa dalam waktu selambat-lambatnya ..... hari kerja sejak penetapan majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari

54. Menurut Pasal 99 pemeriksaan dengan acara cepat tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian tidak melebihi :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari

55. Sidang majelis hakim terbuka untuk umum, kecuali Majelis hakim menetapkan lain diatur dalam :
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100

56. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditandatangani oleh hakim, hakim ad hoc dan panitera pengganti diatur dalam :
a. Pasal 103
b. Pasal 106
c. Pasal 109
d. Pasal 104

57. Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) diatur dalam :
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100

58. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan diatur dalam :
a. Pasal 96
b. Pasal 92
c. Pasal 95
d. Pasal 100

59. Menurut Pasal 72 UUPHI, tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden

60. Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi hakim ad hoc diatur dalam :
a. Undang-Undang
b. Keputusan Presiden
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Menteri

HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (MATERI UPA)



Hubungan Industrial adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja dalam perusahaan, serta peran serta pemerintah sebagai yang menetapkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dr. Payaman J. Simanjuntak, APU. mengemukakan definisi hubungan industrial dengan : " Hubungan industrial adalah hubungan dengan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa si suatu perusahaan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut, sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha. Dengan demikian, pembinaan hubungan industrial merupakan bagian atau salah satu aspek dari manajemen sumber daya manusia.

Hukum Acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah seperangkat peraturan yang memuat cara-cara untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam hubungan industrial atau aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara menegakkan, mempertahankan hak-hak, dan kewajibandari pekerja/buruh maupun pengusaha yang telah ditentukan oleh hukum materiil.
Sumber hukum yang digunakan dalam Hukum Acara Hubungan Industrial, yaitu UU RI No 13/2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU RI No 2 /2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Pada dasar hukumnya acara yang berlaku pada peradilan hubungan industrial tidak jauh berbeda dengan hukum acara yang digunakan pada peradilan negeri pada lingkungan peradilan umum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 57 UU PPHI yang menyatakan bahwa :
" Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini "

Aturan secara khusus hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial terdapat dalam Pasal 58 UU PPHI yang menyatakan bahwa dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi apabila nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


1. JENIS-JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Dalam suatu Hubungan Industrial, antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam menjalankan hubungan adakalanya berjalan baik-baik saja dan ada kalanya juga bisa terjadi pertentangan-pertentangan, perbedaan-perbedaan atau konflik, sehingga menimbulkan aoa yang dinamakan perselisihan hubungan industrial.

Pasal 1 angka 1 UU PPHI menjelaskan bahwa hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPHI, terdapat 4 (empat) jenis perselisihan industrial, yaitu :

a. Perselisihan Hak
Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 2 UU PPHI)

b. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 3 UU PPHI)

c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (Pasal 1 angka 4 UU PPHI)

d. Perselisihan Antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam Satu Perusahaan 
Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan (Pasal 1 angka 5 UU PPHI).

Berdasarkan jenis-jenis perselisihan dalam bidang hubungan industrial, Pengadilan Hubungan Industrial memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Tersebut, yaitu :
1). Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
2). Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.


2. SUBJEK HUBUNGAN INDUSTRIAL

Dalam suatu perselisihan, tentunya ada pihak-pihak yang berselisih, Pihak-pihak yang berselisih inilah yang kemudian dapat menjadi pihak yang dapat berperkara pada lembaga-lembaga penyelesaian jika terjadi perselisihan atau sengketa.
Peradilan Hubungan Industrial ini merupakan peradilan khusus dimana para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perselisihan tentunya khusus pula, yaitu para yang berasal dari masyarakat industri, bukan masyarakat pada umumnya.

Ketentuan umum UU PPHI memberikan batasan terhadap para pihak yang berperkara di peradilan hubungan industrial sebagai berikut :
a. Pekerja/buruh
adalah setiap buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja/buruh yang dimaksud di sini meliputi pekerja/buruh pada perusahaan swasta, BUMN/D, usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus.

b. Serikat pekerja 
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan ataupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga.

c. Pengusaha adalah
a). Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri
b). Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara mandiri berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya
c).  Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud di atas yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
d). Perusahaan adalah :
1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badna hukum, baik milik swasta atau milik negara yang memperkerjakan pekerja atau buruh dalam bentuk upahan atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Usaha-Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Persekutuan atau badan hukum yang dimaksud di sini adalah Perusahaan Swasta, BUMN/D, usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan, tetapi mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah.

a. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebelum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan hanya dalam waktu tidak lebih dari 140 hari dengan termin waktu sebagai berikut :
1). Bipartit 30 hari kerja
2). Mediasi/Konsiliasi/Arbitrase 30 hari kerja
3). Pengadilan Hubungan Industrial 50 hari kerja
4). Mahkamah Agung 30 hari kerja.

 Jadi meskipun penyelesaian perselisihan ini harus diselesaikan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sekalipun hanya akan membutuhkan waktu 140 hari kerja. Bahkan hanya bisa dalam kurun waktu 30 hari kerja apabila perselisihan dapat selesai dalam perundingan bipartit saja.

Berdasarkan UU PPHI, dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh melalui tiga tahap dengan pembagian :
1). Tahap pertama; Perundingan Bipartit
2). Tahap kedua; Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu mediasi atau konsiliasi atau arbitrase
3). Tahap Ketiga; penyelesaian melalui pengadilan.

Dalam paragraf ini akan di bahas terlebih dahulu penyelesaian hubungan industrial sebelum melalui pengadilan, yaitu tahap Perundingan Bipartit dan Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu mediasi atau konsiliasi atau arbitrase.
1. Tahap Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Pasal 1 angka 10 UU PPHI).
2. Tahap Penyelesaian di luar Pengadilan
a. Mediasi hubungan industrial adalah yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih mediator yang netral (Pasal 1 angka 11 UU PPHI)
b. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah peneyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral (Pasal 1 angka 13 UU PPHI)
c. Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (Pasal 1 angka 15 UU PPHI)

Tahap dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Tahap pertama, para pihak harus mengupayakan penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan, tetapi tidak mencapai kesepakatan maka perundingan bipartit dianggap gagal.
2. Dalam hal perundingan bipartit gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Apabila bukti-bukti tersebut tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas.
3. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau kedua belah pihak, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi (untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh) atau melalui arbitrase (untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, atau perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh)
4. Dalam hal para pihak tidak menetapkan penyelesaiannya melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
5. Dalam hal penyelesaiannya melalui konsiliasi atau arbitrase tidak mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).


b. Gugatan
Pengajuan gugatan perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Jangka waktu pengajuan gugatan atas PHK pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 UU No 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dilakukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 171 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menerangkan sebagai berikut : "Pekerja/buruh yang mengalami PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima PHK tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya"

Untuk mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial, Penggugat wajib melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi dan konsiliasi. Apabila tidak dilampirkan risalah tersebut, Maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat.
Pada prinsipnya gugatan yang melibatkan lebih dari satu Penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan surat kuasa khusus dengan menunjuk Advokat sebagai kuasa. Apabila Penggugat adalah serikat pekerja/buruh, maka Penggugat dapat menunjuk serikat buruh yang ada di perusahaannya.
Demikian juga pengusaha dapat menunjuk organisasi pengusaha sebagai kuasanya. Hal ini didasarkan pada Pasal 87 UU PPHI yang menerangkan bahwa : "Serikat Pekerja/Serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya"


c. Persidangan pada Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial harus menyelesaikan perkara yang ditanganinya dalam jangka waktu 50 hari kerja sejak hari sidang yang pertama. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak penetapan majelis hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama (Pasal 89 ayat (1) UU PPHI).

Apabila sidang berjalan lancar, maka jumlah persidangan lebih kurang 8 (delapan) kali, yaitu sebagai berikut :
1). Sidang Pertama; Pembacaan Gugatan
Persidangan dalam peradilan hubungan industrial tidak mengenal mediasi seperti persidangan di Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 2 Peraturan MA Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Akan tetapi, para pihak tetap diberikan keleluasaan untuk membuat perdamaian. Apabila hal itu tercapai, akan dibuat akta perdamaian yang akan disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam sidang pertama ada kemungkinan terjadi beberapa hal, yaitu sebagai berikut :

a). Para Pihak tidak hadir dalam persidangan
Dalam hal salah satu pihak atau para pihak tidak dapat menghadiri sidang pertama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan menetapkan hari sidang berikutnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penundaan. Penundaan sidang karena ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali penundaan (Pasal 93 UU PPHI).
b). Putusan Sela
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPHI menjelaskan bahwa apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) UU No 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.
Adapun Pasal 155 ayat (3) UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah mengenai kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja, apabila pengusaha melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang berada pada proses PHK.
Putusan sela dalam Pasal 96 UU PPHI merupakan aturan khusus atas adanya tuntutan provisi dari pihak penggugat sebagai pekerja. Putusan sela ini pun tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum (Pasal 96 ayat (4) UU PPHI).
c. Pencabutan Gugatan
Pencabutan Gugatan adalah tindakan untuk menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan, baik sebelum perkara di proses maupun sedang dalam proses pemeriksaan.
Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum Tergugat memberikan jawabannya. Namun, apabila Tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan Penggugat, maka pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tergugat (Pasal 85 UU PPHI). Apabila Tergugat tidak menyetujui, maka gugatan tidak dapat dicabut dan pemeriksaan perkara terus berjalan.

2). Sidang Kedua : Jawaban tergugat

3). Sidang Ketiga : Replik

4). Sidang Keempat : Duplik

5). Sidang Kelima : Pembuktian (Penggugat)

6). Sidang Keenam : Pembuktian (Tergugat)

7). Sidang Ketujuh : Kesimpulan

8). Sidang Kedelapan : Putusan Hakim

Tahap persidangan sebagaimana di atas berlaku dalam persidangan secara biasa. Selain itu, peradilan hubungan industrial juga mengenal persidangan secara cepat berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PPHI, yang berbunyi : " Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat "

Beberapa hal yang perlu dipahami dalam persidangan dengan acara cepat yaitu :
1. Yang dimaksud dengan kepentingan mendesak dalam Pasal 98 ayat (1) UU PPHI, antara lain PHK secara massal, terjadi huru hara yang mengganggu kepentingan produksi, keamanan dan ketertiban umum.
2. Yang dimaksud tanpa melalui prosedur pemeriksaan dalam Pasal 99 ayat (1) UU PPHI adalah sidang pemeriksaan tidak terikat pada acara perdata umumnya, antara lain tentang tenggang waktu pemanggilan, replik/duplik dan hal-hal lain yang dapat menghambat proses acara cepat. Persidangan perkara harus dilakukan pada hari kerja pertama setelah kedua belah pihak di panggil dengan tata cara pemanggilan tercepat.



d. Upaya Hukum
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkara perselisihan hubungan industrial adalah upaya hukum biasa berupa perlawanan (verzet) dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Upaya hukum banding tidak dapat di tempuh oleh pihak yang berperkara dalam perkara hubungan industrial dengan maksud agar penyelesaian perselisihan tidak sampai berlarut-larut :

1). Upaya hukum verzet
Verzet merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tergugat yang diputus oleh putusan verstek. Tergugat yang diputus dengan putusan verstek dapat mengajukan perlawanan berdasarkan Pasal 108 UU PPHI yang menegaskan bahwa : " Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi "

2). Upaya hukum Kasasi
Sesuai Pasal 109 UU PPHI, putusan yang dapat dimohonkan kasasi hanya putusan mengenai perselisihan hak dan/atau perselisihan PHK. Salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kasasi secara tertulis melalui sub kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Berdasarkan Pasal 115 UU PPHI, penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan PHK pada MA dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.
Sebagai dasar hukum mengenai alasan untuk mengajukan kasasi, Pasal 30 ayat (1) UU 18 / 1985 tentang MA sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia No 3 / 2009 (UU MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan di bawahnya, yaitu sebagai berikut :
a). Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b). Salah menerapkan atau melanggar hukum 5 yang berlaku
c). Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

3). Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan Peninjauan Kembali dengan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan .
Meskipun alasan atas upaya hukum Peninjauan Kembali tidak diatur secara khusus dalam UU PPHI, namun alasan-alasan tersebut dapat dilihat pada Pasal 67 UU MA sebagai berikut :
a). Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan kepada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b). Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c). Apabila dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari apa yang di tuntut.
d). Apabila mengenai sesuatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e). Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan lainnya .

f). Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Selain itu, ada 2 (dua) ketentuan dasar yang berkaitan dengan upaya hukum, yaitu :
1). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap (Pasal 109 UU PPHI)
2). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan PHK mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada MA dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja :
a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
b. Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »