BAHASA INGGRIS NIAGA - 01 (ADBI4201)


DAFTAR ISI

TINJAUAN MATA KULIAH
MODULE 1 : ECONOMIC TERMS FROM A TO B
MODULE 2 : ECONOMIC TERMS FROM C TO D
MODULE 3 : ECONOMIC TERMS FROM E TO F
MODULE 4 : ECONOMIC TERMS FROM G TO I
MODULE 5 : ECONOMIC TERMS FROM L TO N
MODULE 6 : ECONOMIC TERMS FROM O TO R


MODULE 1
ECONOMIC TERMS FROM A TO B
PENDAHULUAN

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ECONOMIC TERMS ?

Economic Terms adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam bidang ekonomi. Istilah yang berupa kata atau frasa itu dapat memiliki arti yang berbeda dari arti yang dikenal secara umum karena merujuk pada suatu kekhususan.
Dengan kata lain, istilah ekonomi tidak dapat diartikan secara harfiah, penelusuran kamus istilah, ensiklopedia, atau artikel yang berkaitan dengan bidang itu sangat dianjurkan.

LEARNING ACTIVITY  1
ECONOMIC TERMS STARTED WITH A

A. ADAPTIVE EXPECTATIONS

In economics, adaptive expectations means that people form their expectations about what will happen in the future based on what has happened in the past. For example, if inflation has been higher then expected in the past, people would revise expectations for the future.

A theory of how people form their views about the future that assumes they do so using past trends and the errors in their own earlier predistions Contrast with rational expectations.

B. ADVERSE SELECTION

This can be defined as :
1. the tendency of those in dangerous jobs or high risk lifestyles to get life insurance
2. a situation where sellers have information that buyers don't (or vice versa) about some aspect of product quality.

When you do business with people you would be better of avoiding. this is one of two main sorts of market failure often associated with insurance. The other is moral hazard. Adverse selection can be a problem when there is asymmetric information between the seller of insurance and the buyer; in particular, insurance will opten not be profitable when buyers have better information about their risk of claiming than does the seller. Ideally, insurance premiums should be set according to the risk of a randomly selected person in the insured slice of the population (55-year-old male smokers, say)
In practice, this means the average risk of that group. when there is adverse selection, people who know they have a higher risk of claiming than the average of the group will buy the insurance, whereas those who have a below-average risk may decide it is too expensive to be worth buying. in this case, premiums set according to the average risk will not be sufficient to cover the claims that eventually arise, because among the people who have bought the policy more will have above-average risk than bellow-average risk.
putting up the premium will not solve this problem, for as the premium rises the insurance policy will become unattractive to more of the people who know they have a lower risk of claiming. One way to reduce adverse selection is to make the purchase of insurance compulsory, so that those for whom insurance priced for average risk is unattractive are not able to opt out.


C. ADVERTISING

It is :
1. the activity of attracting public attention to a product or business, as by paid announcements in the print, broadcast, or electronic media;
2. the business of designing and writing advertisements;
3. advertisements considered as a group; This paper takes no advertising

Many firms advertise their goods or services, but are they wasting economics resources? Some economists reckon that advertising merely manipulates consumers tastes and creates desires that would not otherwise exist.
By increasing product defferentiation and encouraging brand loyalty advertising may make com[etition towards imperfect competition (see monopolistic competition) and increasing the ability of firms to charge more than marginal costs.
Heavy spending on advertising may also create a barrier to entry, as a firm entering the market would have to spend a lot on advertising too. 
However, some economists argue that advertising is economically valuable because it increases the flow of information in the aconomy and reduces the asymmetric information between the seller and yhe consumers. This intensifies competition, as consumers can be made aware quickly when there is a better deal on offer


D. AGENCY COSTS

A type of internal costs that arises from, or must be paid to, an agent acting on behalf of a principal. Agency costs arise because of core problems such as conflicts of interest between shareholders and management.
Shareholders wish for management to run the company in a way that increases shareholder value. But management may wish to grow the company in ways that maximize their personal power and wealth that may not be in the best interests of shareholders.

These can arise when somebody (the principal) hires somebody else (the agent) to carry out a task and the interests of the agent conflict with the interests of the principal.
An example of such principal-agent problems comes from the relationship between the shareholders who own a public company and the managers who run it. 
The owners would like managers to run the firm in ways that maximize the value of their shares, whereas the managers' priority may be, say, to build a business empire through rapid expansions and mergers and acquisitions, which may not increase their firm's share price.

One way to reduce agency costs is for the principal to monitor what the agent does to make sure itis what s/he has been hired to do. But this can be costly, too. It may be impossible to define the agent's job in a way that can be monitored effectively.
For instance, it is hard to know whether a manager who has expanded a firm through an acquisition that reduced its share price was pursuing his own empire-building interests or, say, was trying to maximize shareholder value but was unlucky.

Another way to lower agency costs, especially when monitoring is too expensive or too difficult, is to make the interests of the agent more like those of the principal.
For instance, an increasingly common solution ti the agency costs arising from the separation of ownership and management of public companiesis to pay managers partly with shares and share options in the company.
This gives the managers a powerful incentive to act in the interest of the owners by maximizing shareholder value. But even this is not perfect solution. Some managers with lots of share options have engaged in accounting fraud in order to increase the value of those options long enough for them to cash some of them in, but to the detriment of their firm and its other shareholders. See, for example, Enron.

E. AGRICULTURAL POLICY

The EEC (European Economic Community), now the EU (European Union), devised a policy designed to make its member states self-sufficient in foodstuffs, to secure farmers' living standards, to increase productivity , and to ensure reasonable prices for consumers. This has been achieved by the setting of intervention prices; when the market price for a commodity falls to this level the EU will buy the entire production at the intervention price. It is this policy which led to the accumulation of the notorious 'wine lakes' and 'butter mountains', and to high food prices within the community.

Countries often provide support for their farmers using trade barriers and subsidy because : 
1. domestic agriculture, even if it is inefficient by world standards, can be an insurance policy in case it becomes difficult (as it does, for example, in wartime) to buy agricultural produce from abroad;
2. farmers groups have proved adept at lobbying;
3. politicians have sought to slow the depopulation of rural areas;
4. agricultural prices can be volatile, as a result of unpredictable weather, among other things; and
5. financial support can provide a safety net in unexpectedly severe market conditions.

Broadly speaking, governments have tried two methods of subsidzing agriculture. The first, used in the United States during the 1930s and in the United Kingdom (UK) before it joined the EU, is to top up farmers' incomes if they fall below a level deemed acceptable. Farmers may be required to set aside some of their land in return for this support.
The second is to guarantee a minimum level of farms prices by buying up surplus supply and storing or destroying it if prices would otherwise fall below the guaranteed levels. This was the approach adopted by the EU when it set up its Common Agricultural Policy.
To keep down the direct cost of this subsidy the EU used trade barriers, including import levies, to minimize competitions among EU farmers, to produce available more cheaply on world agriculture markets. Recent Amenican farms-support policy has combined income top-ups and some guaranteed prices.

As most governments have becomes more committed to international trade, such agricultural policies have come under increasing attack, although the free trade rhetoric has opften run far ahead of genuine reform. In 2003, rich countries together spent over $300 billion a year supporting their farmers, more than six times what they spent on foreign AID. Finding a way to end agricultural support had become by far the biggest remaining challenge for those trying to negotiate global free trade.

F. AGRICULTURE

Farming around the world continues to become more productive while generally accounting for a smaller share of employment and national income, althought in some poor countries it remains the sector on which the country and its people depend. 
Farming, forestry and fishing in 1913 accounted for 28% of employment in the United States, 41% in France and 60% in Japan, but only 12% in the UK. Now the proportion of the workforce employed in such activities has dropped below 6% in these and most other industrialized countries.

The total value of international trade min agriculture has risen steadily. But the global agriculture market remains severely distorted by trade barries and government subsidy, such as the European Union's common agriculture policy.

G. ALTRUISM

It is unselfish concern for the welfare of others; selflessness
It is often alleged that altruism is inconsistent with economic rationality, which assumes that people behave selfishly.
Certainly, much economic analysis is concerned with how individuals behave, and homo economicus (economic man) is usually assumed to act in his or her self-interest. However, self-interest does not necessarily mean selfish.
Some economic models in the field of behavioral economics assume that self-interested individuals behave altruistically because they get some benefit, or utility, from doing so. For instance, it may make them feel better about them selves, or be a useful insurance policy against social unrest, say.
Some economics modelsgo further and relax the traditional assumption of fully rational behavior by simply assuming that people sometimes behave alturiistically, even if this may be against their self-interest, Either way, there is much economic literature about charity, international aid, public spending and redistributive taxation.






TUGAS 2

 

Untuk TUGAS 2 ini anda akan diberikan pilihan topik untuk membuat sebuah essay dengan panduan sbb:

1. Buatlah essay dengan paling tidak 3 paragaph (1 buah paragraph awal, 1 buah paragraph

    isi dan 1 buah paragraph penutup).

2. Tulislah jawaban anda pada rentang antara 150-200 kata.

3. Jawaban essay diketik dan dikirimkan ke Forum Tugas dalam bentuk Word.

 

Pilihlah salah satu topik berikut:

 

A. The number of GDP can always tell whether a country is prosperous or not.

     Do you agree or disagree to the statement?

 

B. Human Capital can only be implemented successfully in a developed country (America, Britain, Japan, etc.}

     Do you agree or disagree to the statement?

 

Selamat Bekerja.

ADVOKAT


A. MEMAHAMI PENGERTIAN ADVOKAT


Manusia sebagai zoon politicon (makhluk sosial) dapat saja mengalami permasalahan hukum. Setiap manusia yang bermasalah dengan hukum, pasti ingin terbebas dan terlepas dari jeratan hukum. Dalam penyelesaian masalah hukum tersebut, ia dapat menyelesaikannya secara sendiri maupun dengan perwakilan atau dapat didampingi seorang advokat atau tim kuasa hukum, pengacara dan advokat.

Apakah yang dimaksud dengan Kuasa Hukum, Pengacara, dan Advokat? Dalam Perundang-Undangan Indonesia terdapat keseragaman dalam penyebutan Advokat, misalnya UU 8 / Tahun 1981 tentang KUHAP, UU 2 / Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta UU 5 / Tahun 2004 tentang Perubahan UU 14 / Tahun 1985 tentang MA menggunakan istilah Bantuan Hukum dan Penasihat Hukum.
Departemen Hukum dan HAM menggunakan istilah Pengacara, dan Pengadilan Tinggi menggunakan istilah Advokat dan Pengacara.
Kemudian UU 18 / Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menggunakan istilah Advokat, disamping itu ada juga yang menyebutkan dengan istilah Pembela.

Berdasarkan aspek etimologinya, ada perbedaan antara istilah Kuasa Hukum, Pengacara, dan Advokat. Perbedaan tersebut adalah :

1. Kuasa Hukum

Istilah Kuasa Hukum biasa disebut dengan Pokrol Bambu; sebab dalam hal ini kuasa hukum yang menjalankan profesinya tidak dilatarbelakangi oleh Pendidikan Tinggi Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa bambu itu bentuknya bulat dan keras, namun jika dibelah isinya "kosong" sama halnya dengan pokrol.
Ia menjalankan pekerjaannya sebagai seorang kuasa hukum hanya berdasarkan pada pengalamannya semata dengan tidak dibekali dengan pendidikan tinggi hukum. Oleh karena tidak dibekali dengan Pendidikan Tinggi Hukum, maka Kuasa Hukum model ini disebut dengan Pokrol Bambu.

Walaupun Pokrol Bambu dalam menjalankan pekerjaannya tidak dibekali oleh pendidikan hukum, namun keberadaannya dilegitimasi oleh Peraturan Kehakiman No 1 / Tahun 1965. Pasal 1 Peraturan Kehakiman menegaskan Pokrol adalah mereka yang memberikan bantuan hukum sebagai mata pencaharian tanpa pengangkatan oleh Menteri Kehakiman, dan wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3, meliputi :

a).  WNI
b).  Lulus ujian yang diadakan oleh Kepala Pengadilan Negeri tentang Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Pokok-Pokok Perdata dan Pidana
c). Sudah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum mencapai umur 60 (enam puluh tahun)
d).  Bukan Pegawai Negeri atau yang disamakan oleh Pegawai Negeri.

Setiap orang yang ingin menjadi pokrol, diharuskan terlebih dahulu lulus dari ujian yang disleenggarakan oleh Pengadilan Negeri yang bahan/materi yang akan diujikan telah disiapkan oleh Pengadilan Tinggi setempat.
Permohonan atau pendaftaran ujian pokrol dilakukan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Setiap orang yang lulus ujian tersebut, sebelum mendaftarkan pekerjaannya harus mendaftarkan diri di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang meliputi tempat kediamannya dan diambil sumpahnya dengan membayar biaya yang telah ditentukan.

Kuasa Hukum hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang hukum dan beracara di muka pengadilan setelah melewati serangkaian ujian yang telah diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri setempat, tanpa ahli di bidang hukum.

2. Pengacara

Istilah Pengacara berasal dari Bahasa Belanda yaitu Procureur yang artinya orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan beracara didepan sidnag pengadilan.
Dan oleh karena pengetahuan dan keterampilan yang diminatinya tersebut, maka ia sering kali memberikan jasa-jasanya dalam mengajukan perkara-perkara ke pengadilan untuk mewakili pihak lain berperkara di pengadilan.

Procureur tidak berbeda dengan kurir, Kurir adalah seorang pembantu atau asisten yang bertugas mengantarkan atau menyampaikan sesuatu dari pihak satu ke pihak lainnya. Secara singkat kurir diartikan sebagai utusan.
Dan berangkat dari sinilah, kemudian Procureur atau pengacara diterjemahkan sebagai orang yang diutus untuk beracara didepan sidang pengadilan oleh pihak lain yang berperkara atau pihak yang diwakilinya. Tidak perduli orang tersebut memiliki pengetahuan di bidang ilmu hukum atau tidak. Asalkan ia memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk beracara didepan sidang pengadilan - an sich - cukuplah orang tersebut dianggap memiliki kemampuan untuk menjadi kurir dari pihak lain untuk beracara didepan sidang pengadilan.

3. Advokat

Istilah Advokat berasal dari Bahasa Belanda Advocaat yang berarti orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Black's Law Dictionary mendefinisikan terpisah Pengertian Advokat dan Pengertian orang yang berprofesi sebagai Advokat.
Pengertian Advokat yaitu "to speak in favour of or defend by argument" (berbicara untuk keuntungan dari atau membela dengan argumentasi untuk seseorang);
Pengertian orang yang berprofesi Advokat adalah "One who assist, defends, or pleads for another. One who renders legal advice and aid, pleads the cause of another before a court or a tribunal, a counselor" (Seseorang yang membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang memberikan nasihat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka pengadilan atau sidang, seorang konsultan).

Definisi Advokat oleh Ismantoro Dwi Yuwono; berasal dari bahasa Inggris advice yang artinya nasihat, yang kemudian didepan kalimat advice tersebut diimbuhi istilah legal menjadi legal advicer. Legal Advicer  memiliki pengertian yaitu orang yang memiliki keahlian hukum, dan oleh karena itu Advokat sering menasihati orany yang sedang berurusan dengan perkara hukum. Penasihat hukum juga melakukan penanganan perkara dan pembelaan terhadap pihak lain (klien) yang diwakilinya dalam menjalankan proses hukum acara.

Secara singkat Advokat memiliki pengertian yaitu suatu profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam rangka terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.

Ishaq menguraikan, sebelum dikeluarkannya UU Advokat terdapat beberapa jenis penasihat hukum/pengacara yang berpraktik di muka pengadilan, yaitu sebagai berikut :

a. Advokat

Advokat adalah penasihat hukum yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(1). Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut, telah ditetapkan tempat kedudukannya atau domisilinya pada suatu kota tertentu di dalam wilayah Pengadilan Negeri
(2). Pada dasarnya Advokat tersebut akan beracara di muka Pengadilan di semua lingkungan badan, termasuk di Pengadilan Agama di seluruh wilayah RI.
(3). Dalam rangka penerbitan administrasi pengawasan dan pembinaan maka apabila advokat tersebut akan beracara di muka pengadilan di luar daerah hukum Pengadilan Tinggi dimana ia berdomisili, maka advokat tersebut wajib melaporkan diri kepada Ketua Pengadilan Tinggi secara tertulis dengan menyampaikan tembusan kepada :
a). Mahkamah Agung RI
b). Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dituju
c). Pengadilan Agama yang dituju.

b. Pengacara Praktik

Pengacara praktik adalah penasihat hukum yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi.

c. Kuasa Isidentil

Kuasa Isidentil merupakan kuasa hukum yang dimintakan oleh seseorang yang berperkara untuk memberikan bantuan atau nasihat hukum selama perkara berjalan. Ia tidak harus Sarjana Hukum dan tidak pula melakukan kegiatan memberikan bantuan hukum atau jasa hukum sebagai profesinya. Ia cukup memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri , di wilayah hukum dimana ia diminta untuk memberikan bantuan hukum dan dalam waktu satu tahun untuk satu perkara saja. Ia tidak perlu memiliki izin berpraktik dari Ketua Pengadilan Tinggi.

d. Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum atau Syariah dapat memberikan bantuan hukum di muka pengadilan daerah hukum pengadilan dimana LBH tersebut terdaftar.

Setelah dikeluarkannya UU Advokat, Istilah Advokat sudah menjadi baku dan berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri dijamin oleh hukum serta wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat memberikan definisi mengenai Advokat, yaitu orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam atau di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan ini (dalam artian UU Advokat).
Jasa hukum yang diberikan oleh seorang Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

B. ALASAN MEMILIH PROFESI ADVOKAT

Seorang yang memiliki law education background tidak pernah terlepas dari suatu karier yang bernama Advokat. Seseorang yang sudah lama menjadi Advokat, baik dia sukses atau gagal dikemudian hari, pasti pernah terpikir olehnya mengenai alasan mengapa menjadi Advokat.
Begitu pun ketika seseorang sedang melanjutkan studi di Fakultas Hukumatau Sekolah Tinggi Ilmu Hukum. Orang lain di sekitarnya akan mulai bertanya-tanya mengenai, "Mengapa memilih profesi Advokat?", "Apa tujuan menjadi Advokat?", "Tahukah, bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang memiliki kredibilitas yang kurang baik di masyarakat?", "Bagaimana menyikapi orang-orang yang rnencoba merendahkan profesi Advokat?", "Bagaimana cara memulai karier untuk menjadi seorang Advokat?", "Bukankah menjadi seorang Advokat yang sukses tidak semudah membalikkan tangan", serta pertanyaan dan pernyataan lainnya yang mungkin akan menjatuhkan impian calon Advokat.

Dalarn hal ini, yang harus dilakukan adalah mulai rnencari tahu lebih mendalam informasi seputar menjadi Advokat yang handal dan sukses rnelalui buku, internet, serta kawan dan kerabat di sekitar yang memiliki mimpi untuk berprofesi sebagai Advokat. Berikut diuraikan alasan-alasan yang dapat memudahkan untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai profesi Advokat:

1. Indonesia Adalah Negara hukum 

Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Istilah mengenai Negara hukum adalah suatu pengertian yang berkembang, dan terwujud sebagai reaksi masa lampau, karena itu unsur negara hukum berakar pada sejarah dan perkembangan suatu bangsa. Setiap negara tidak memiliki sejarah yang sama, oleh karenanya pengertian negara hukum di berbagai negara akan berbeda.

Berkenaan dengan konsep negara hukum dalam kepustakaan Indonesia, diterjemahkan rechstaat atau the rule of law sama dengan negara hukum. Muh. Yamin menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat, goverment of law). Di samping penggunaan kata rechstaat, juga dipakai istilah the rule of law  sebagaimana dikernukakan oleh Mauro Cappeletti.

Konsep negara hukum dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl, mempunyai ciri-ciri:
1. Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan atau pembagaian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia;
3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
4. Peradilan administrasi negara dalam perselisihan.

Sri Soemantri menguraikan bahwa unsur-unsur terpenting dari negara hukum, yaitu:
1. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus ber-dasar atas hukum atau perudang-undangan;
2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3. Adanya pembagian kekuasaan;
4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (recheterlijke controle).

Lebih lanjut Padmo Wahyono menyatakan bahwa di dalam negara hukum terdapat suatu pola sebagai berikut:
1. Menghormati dan melindungi hak-hak manusia;
2. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis;
3. Tertib hukum;
4. Kekuasaan kehakiman yang bebas.
Hal ini berarti bahwa ajaran negara berdasarkan atas hukum mengandung esensi bahwa hukum adalah "supreme" dan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara atau pemerintah untuk tunduk pada hukum (subject to the law). Tidak ada kekuasaan hukum (above to the law), semuanya ada di bawah hukum (under the rule of the law).

Dalam hubungan inilah tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitrary power) atau penyalahagunaan kekuasaan (misuse of powerlabuse of power). Oleh karena itu, ajaran negara berdasar atas hukum memuat unsur pengawasan terhadap kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang- wenangan.

Berdasarkan penjabaran di atas, pengertian mendasar mengenai negara hukum, yaitu di mana kekuasaan tumbuh pada hukum dart semua orang sama di hadapan hukum. Atau negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggara kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.

Untuk menjamin bahwa penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan benar-benar di bawah kekuasaan hukum, maka bangsa Indonesia membutuhkan anomali-anomali penegak hukum yang dapat menintropeksi dan merestorasi diri secara mendasar, khususnya falsafah dan ideologi hukum Indonesia, serta dapat merenungkan hakikat tentang teori hukum, agarr :
a. Dapat menjamin penegakan hukum alias rechtsordening itu sendiri;
b. Mampu menjamin hak asasi manusia dan warga negara;
c. Dapat menjamin birokrasi kedap korupsi.


2. Advokat Salah Satu Bentuk Aparat Penegak Hukum 

Hukum dibentuk untuk dilaksanakan, sebab hukum tidak dapat dikatakan sebagai hukum apabila hukum tidak pemah dilaksanakan. Oleh karena itu, hukum dapat disebut konsisten dengan pengertian hukum bilamana terwujud sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan. Artidjo Alkostar mengatakan bahwa:

"Apabila penegak hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh." 

Pelaksanaan hukum tersebut diwujudnyatakan dalam bentuk tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan, tindakan-tindakan itu disebut sebagai penegak hukum (law enforcement). Di dalam penegakan hukum inilah peranan para penegakan hukum dibutuhkan, yang tidak lain adalah manusia-manusia.“

Definisi mengenai lembaga penegak hukum tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus. Istilah penegak hukum dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) serta peraturan perundang-undangan lainnya. Menurut KBBI, definisi penegak hukum adalah petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.
Istilah penegak hukum juga dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan penjelasannya yang berbunyi: "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan." 

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1): "Yang dimaksud dengan Advokat berstatus penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum Iainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan."

Advokat memiliki peran sebagai penegak hukum dengan cara mewakili kepentingsn klien agar hak-hakmya tidak dilanggar. Apabila Advokat berkeyakinan bahwa seorang klien bersalah, maka Advokat sebagai penegak hukum akan menyodorkan asas "clemecy" atau sekedar memohon keadilan. 

selain peran di atas, Advokat juga memiliki peran dalam pengawasan penegak hukum, penjaga kekuasaan kehakiman dan sebagai pekerja sosial. Peran tersebut akan dijabarkan sebagai berikut :

a. Peran Advokat sebagai pengawas penegak hukum
Fungsi pengawasan penegak hukum terutama dijalankan oleh perhimpunan Advokat. Pengawasan ini mencakup dua hal, yaitu:
(1) Intemal, secara internal peran himpunan Advokat harus dapat menjadi sarana efektif mengawasi tingkah laku Advokat dalam profesi penegakan hukum atau penerapan hukum. Harus ada cara-cara yang efektif untuk mengendalikan Advokat yang tidak mengindahkan etika profesi dan aturan-aturan untuk menjalankan tugas Advokat secara baik dan benar.
(2) Ekstemal, secara eksternal baik himpunan Advokat maupaun Advokat secara individual harus menjadi pengawas agar peradilan dapat berjalan secara benar dan tepat. Bukan justru sebaliknya, Advokat menjadi bagian dari upaya menghalangi suatu proses peradilan.

b. Peran Advokat sebagai penjaga kekuasaan kehakiman 
Perlindungan atau jaminan kehakiman yang merdeka tidak boleh hanya diartikan sebagai bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuasaan negara atau pemerintahan. Kekuasaan kehakiman yang merdeka harus juga diartikan sebagai lepas dari pengaruh atau tekanan publik, baik yang terorganisasi dalam infrastruktur maupun yang insidental.
Tekanan itu dapat dalam bentuk melancarkan tekanan nyata, membentuk pendapat umum yang tidak benar, ancaman dan pengerusakan prasarana dan saran pengadilan. Tekanan tersebut dapat pula bersifat individual dalam bentuk menyuap penegak hukum agar berpihak. Advokat sebagai penegak hukum, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan kehakiman semestinya ikut menjaga agar kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan sebgaimana mestinya.

c.  Peran Advokat bebagai pekerja sosial  
Pekerja sosial dalam hal Ini adalah pekerja sosial di biddng hukum. sebagaimana diketauhi, betapa banyak rakyat yang menghadapi persoalan hukurn , tetapi tidak berdaya. Mereka bukan saja tidak berdaya secara ekonomis, tetapi mungkin juga tidak berdaya menghadapi kekuasaan, Berdasarkan hal tersebut, maka persoalan-persoalan hukum yang dihadapi rakyat kecil dan lemah yang memerlukan bantuan, termasuk dari para Advokat. UU Advokat Pasal 21 dalam hal ini memamparkan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada pencari keadilan.

Dari berbagai peran Advokat tersebut memberikan pemahaman bahwa Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan jasa dan bantuan hukum kepada kliennya. Bantuan hukum tersebut bisa berupa nasihat hukum, pembelaan atau mewakili (mendampingi) kliennya dalam beracara dan menyelesaikan perkara yang diajukan ke pangadilan.


3. Advokat Merupakan Profesi yang Mulia 

Profesi Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supermasi hukum dan hak asasi manusia. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, profesi Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia, "noble". Seorang Advokat dapat dikatakan sebagai profesi yang mulia dan terhormat apabila menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik Advokat, yaitu:

a. Nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam artian penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini menghormati klien dengan cara mewakili kepentingan klien agar hak-haknya tidak dilanggar. b. Nilai keadilan (justice), dalam artian dorongan untuk selalu memberikan kepada orang yang menjadi haknya.
c. Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonabless), dalam artian bahwa upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
d. Nilai kejujuran (honesty), dalam artian adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang.
e. Kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya.
f. Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest), dalam arti bahwa di dalam pengembangan profesi hukum telah inherent. Semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari dipegang teguhnya nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesinya.

Nilai-nilai moralitas umum atau dasar di atas harus dimiliki, dan tertanam dalam hati nurani setiap pribadi Advokat, hubungan dengan klien, hubungan dengan ternan sejawat, bertindak menangani perkara, dalam rangka untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum bagi setiap orang.


C. PERSYARATAN MENJADI ADVOKAT 

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi sembilan persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, yaitu:
1 Warga negara Indonesia;
2. Berternpat tinggal di Indonesia;
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat memberikan syarat yang mengikat untuk menjadi Advokat, yang berbunyi: "Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat." 

Menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat menegaskan bahwa, yang dimaksud dengan "berlatar belakang pendidikan tinggi hukum- adalah lulusan fakultas hukum, fakultas hukum syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian." 

Mengikuti ujian Advokat dan lulus, merupakan salah satu syarat untuk diangkat menjadi Advokat. Apabila seorang calon Advokat tidak lulus dalam ujian tersebut, ia masih bisa mengulang pada ujian periode selanjutnya. Ujian Profesi Advokat diselenggarakan oleh organisasi Advokat. Setelah lulus ujian, calon Advokat akan mendapatkan sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat yang dapat digunakan untuk magang di kantor Advokat, serta pengurusan surat izin praktik sementara Advokat.

6. Lulus ujian yang adakan oleh Organisasi Advokat.
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat.
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
9. Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
10. Sebelum rnenjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud di atas dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, yang lafalnya sebagai berikut :

"Demi Allah saya bersumpah / saya berjanji :
1. Bahwa saya akan memegang tegulh dan mengarnalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga:
3. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan kedilan;
4. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam dan di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara klien yang sedang atau akan saya tangani; 
5. Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalanakan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; 
6. Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab saya sebagai seorang Advokat." 

Sumpah di atas adalah janji calon Advokat kepada Tuhan, diri sendiri dan masya-rakat. Dengan demikian, kata Allah dapat ditambah menjadi Allah/Tuhan, karena tidak semua warga Indonesia menghayati makna Allah pada umumnya yang menganut non-Islam. Bila demikian halnya, tentu orang yang bersumpah itu tidak sungguh-sungguh meresapinya dan menjalankannya, hanya sebagai formalitas. Jika bersumpah hanya sebagai formalitas, tentu hukum dan keadilan tidak akan dapat ditegakkan, yang akan berimplikasi pada kerugian masyarakat secara umum.

Setelah diangkat dan disumpah, maka Advokat dapat menjalankan praktiknya di seluruh Indonesia dan memiliki kedudukan sebagai penegak hukuni. Menurut Jimly Asshiddiqie, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang niempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.


Persepsi Salah Tentang Profesi Advokat


(Penulis : Noviana Monalisa)
Banyak stigma negatif tentang profesi advokat. Malah ada label tertentu yang melekat dalam profesi ini, mulai dari pembela penjahat, pembela koruptor, suka suap menyuap, cuma belain orang berduit, dan bahkan akhir-akhir ini profesi advokat cuma dianggap sebagai profesi buangan, karena tidak ada batasan usia, sehingga banyak pensiunan hakim, jaksa, polisi dan pegawai lainnya yang bertransformasi menjadi advokat. Ironisnya bahkan ada yang bilang, advokat adalah pilihan terakhir, setelah gagal berkali-kali daftar PNS atau ga keterima kerja di mana-mana. Benar kah begitu?? kok sediiiii.
Ga bisa dipungkiri, stigma dan label negatif tentang advokat muncul karena adanya kekecewaan masyarakat terhadap oknum advokat yang tidak profesional. Gak semua advokat gemar suap menyuap untuk memuluskan perkaranya, ga semua advokat mata duitan, ga semua advokat memilih profesi ini karena frustasi ga dapet-dapet kerja. Ini bukan sekedar pledoi alias pembelaan, karena saya bisa membuktikan.
Ada persepsi masyarakat yang salah tentang profesi advokat, yaitu bahwa advokat adalah “pembela penjahat”. Saya yakin 75% pembaca klikhukum juga berpikiran demikian. Kenapa begitu, ya karena emang tugas utama dari advokat dalam kasus pidana adalah memberikan pendampingan hukum untuk orang yang diduga melakukan tindak pidana (yang diduga penjahat).
Tugas advokat itu macem-macem loh gaes, ga sekedar mendampingi orang yang terjerat kasus pidana. Advokat tuh bisa jadi konsultan hukum perusahaan, bisa jadi kuasa hukum dalam kasus perdata. Nah, yang lagi trend sekarang ini, advokat juga bisa menjadi super hero yang mampu membatalkan peraturan perundang-undangan yang menzolimi rakyat Indonesia.
Jadi gaes, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, menjelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Nah, jadi ga semua sarjana hukum bisa jadi advokat ya gaes. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan UU Advokat.
Advokat itu adalah profesi yang mulia. Kalo dalam bahasa hukum, disebut sebagai officium nobile. Apa itu officium nobile, biar ga kepanjangan dan kita juga dah pernah bahas, langsung aja lah cuzz baca artikel kita yang berjudul "Tugas Mulia Advokat"
Lanjut lagi ya gaes, kali ini saya mau membuktikan bahwa stigma dan label negatif tentang profesi advokat itu gak benar dan banyak hoaxnya.
Advokat adalah salah satu aparat penegak hukum. Advokat merupakan penyeimbang dalam proses penegakkan hukum. Bayangkan gimana nasib kalian, kalo dituduh membunuh kakak tiri Kim Jong-un, kaya Siti Aisyah, padahal kalian gak melakukannya. Serem kan? Siapa lagi yang bisa bantuin proses hukumnya kalo bukan advokat. Jadi kalo ada stigma bahwa advokat itu membela penjahat, hal itu sama sekali gak benar ya gaes. Peran advokat dalam perkara pidana adalah bertugas untuk menjaga hak-hak hukum seorang tersangka atau terdakwa. Kok gitu, iyalah, karena ga selamanya orang yang melakukan tindak pidana itu adalah penjahat, tuh contohnya, kaya kasus pelajar yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap begal yang mau memperkosa pacarnya. Apakah pelajar itu adalah penjahat? Silakan jawab sendiri. Hehehehe.
Kalo ada yang bilang advokat itu adalah profesi buangan karena uda frustasi gak diterima kerja di mana-mana, fixxx saya bilang itu cuma hoax. Saya punya buktinya, salah satu BOD Rumah Hukum, yang bernama Om Widhie, dari kecil sudah bercita-cita menjadi advokat, walaupun awalnya ga dapet restu dari orang tuanya, doi tetap istiqomah dan menjadikan advokat sebagai jalan ninja-nya. Bahkan setelah doi cukup umur, doi memilih untuk resign dari salah satu perusahaan bonafide di Jogja dan memilih untuk dilantik dan disumpah menjadi advokat.
Buat om Widhie, memilih menjadi advokat itu artinya membuang sisi kenyamanan dan kepastian akan sebuah penghasilan. Ya iyalah, biasanya dapet gaji bulanan, ehhh ini penghasilan jadi empot-empotan. Yah wajar aja gaes, namanya juga pemula, kecillah kemungkinannya langsung terkenal dan punya banyak klien.
Jadi advokat itu berat gaes, bayangin aja, yang dijual adalah jasa abstract yang hasilnya bisa diprediksi tapi putusannya kagak pasti. Advokat dilarang loh menjanjikan kemenangan. Banyak advokat-advokat muda yang akhirnya tumbang karena ga kuat menjalankan profesi ini. Bisa dibilang, lima tahun pertama adalah tolak ukurnya, kalo bisa survive dalam lima tahun, ya berarti advokat tersebut sukses untuk menghadapi segala tantangan dan godaannya.
Gimana, masih mo bilang advokat itu mata duitan? Ya elah gaes, bayangpun ya, untuk jadi advokat paling sedikit butuh waktu enam tahun. Mulai dari kuliah di fakultas hukum, ikut pelatihan profesi advokat, magang dua tahun, lalu diangkat sumpah dan dilantik jadi advokat. Emang dikira semua proses itu bayarnya pake daun??
Bayangkan lagi, misalnya kalian minta tolong advokat untuk menyelesaikan permasalahan hukum kalian. Simple-nya, perkara kalian harus melalui sidang di pengadilan, anggap aja agenda sidang tercepat itu 7 kali sidang ya. Nah, masak iya kalian mau nyuruh advokat untuk pergi ke pengadilan, sidang seharian, plus membuat berkas, ngeprint dan fotocopy, yang kesemuanya untuk kepentingan kalian, terus kalian ga mau ngeluarin duit. Emang perjalanan ke pengadilan ga pake bensin, emang makan di kantin pengadilan ga pake uang. Yaolooohhh, kita kencing di toilet aja bayar dua rebuu gaes. Masak iya sih, kita mo zolim ke orang yang udah bantu kita, kasian kan anak istrinya di rumah nunggu bapake pulang bawa rejeki.
Btw, ga semua advokat minta dibayar gaes, banyak advokat yang rela mengabdikan dirinya untuk menangani kasus secara probono, alias gratis dan tidak berbayar khusus untuk masyarakat yang tidak mampu. Buktinya nih, Om Widhie di tahun 2018 sempet menangani 64 perkara secara probono alias cuma-cuma. Gratis gaes, cukup dibayar dengan doa katanya.
Nah, itulah sedikit jeritan hati advokat. So plis, jangan generalisir semua advokat suka menyuap, mata duitan dan cuma belain penjahat, itu cuma oknum gaes. Itu advokat abal-abal. Faktanya banyak kok advokat-advokat yang baik hati, profesional dan selalu membela kepentingan kliennya.
Jangan takut pakai jasa advokat ~~~~~

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »