Pokok-Pokok Profesi Advokat

 



Disampaikan Oleh
Presiden Kongres Advokat Indonesia
(2014-2019 dan 2019-2024)

LATAR BELAKANG

Untuk mencapai kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam meneggakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;

Advokat adalah Profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam sistem penegakkan hukum Indonesia  - TSH

Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 :
" Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ".

Pasal 1 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003 :
" Organisasi Advokat adalah organisasi Profesi yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini ".

Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf f :
" Yang dimaksud dengan organisasi advokat dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini ".

Dalam Pasal 32 ayat (4) UU No.18 Tahun 2003 :
" Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk "
UU Advokat disahkan tanggal 5 April 2003; Batas akhir 2 (dua) tahun 5 April 2005

Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat ".
Pasal 28 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ".


Bagaimana Proses Pendirian PERADI dan KAI

PERADI di dirikan berdasarkan Akta No. 30 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawang, SH. Notaris di Jakarta pada Tanggal 09 September 2005;

PERADI di dirikan oleh 8 Organisasi Advokat, yaitu :
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI);
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

PERADI mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009.

KAI dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008 di Balai Sudirman Jakarta, dimotori oleh Bang Buyung (Prof. Dr. Adnan Buyung Nasuition) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia yang berkumpul bersama-sama di Balai Sudirman Jakarta;
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 08 dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2008, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta No. 27 dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tanggerang pada tanggal 27 Juni 2014 serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.


SYARAT MENJADI ADVOKAT :

Pasal 2 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksankan oleh Organisasi Advokat."
Penjelasan :
" Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian." 

SYARAT MENJADI ADVOKAT :
Pasal 3 UU No.18 Tahun 2003 :
1. " Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;    
b. Bertempat tinggal di Indonesia;     
c. Tidak berstatus Pegawai Negeri atau P{ejabat Negara;     
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 (Dua puluh lima) tahun ;     
e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam  Pasal (2) ayat 1;     
f.  Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;    
g. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada Kantor Advokat;     
h. Tidak pernah di pidana karena melakukan tindakan pidana kejahatn yang diancam dengan pidana   penjara 5 (lima) tahun atau lebih;     
i. Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi ". 

Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
Huruf g; 
" Magang dimaksud agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang medukung kemampuan, keterampilan. dan etika dalam menjalankan profesinya ".
" Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kator Advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor Advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun ".


PENGANGKATAN ADVOKAT

Pasal 2 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat "
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 :
" Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan ".


SUMPAH 

Pasal 4 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Sebelum menjalankan Profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya ".  


STATUS ADVOKAT 

Pasal 5 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan ".  

Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Yang dimaksud dengan Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnyadalam menegakkan hukum dan keadilan  ".  


HAK IMUNITAS ADVOKAT 

Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan ". 
Jo Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 Tanggal 14 Mei 2014 - " Imunitas bagi Advokat  di luar sidang Pengadilan ".


KEBEBASAN ADVOKAT 

Pasal 14 UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan  ". 

Pasal 15 UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan ". 


HAK MEMPEROLEH FODADOK 

Pasal 17 UU No.18 Tahun 2003 :
" Dalam menjalankan Profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan  ". 


ADVOKAT TIDAK IDENTIK DENGAN KLIEN

Pasal 18  Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat  ". 


KERAHASIAAN

Pasal 19  Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang ". 

Pasal 19  Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat  ". 


ADVOKAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA

Pasal 20 Ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut ". 

Penjelasan :
" Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebut dengan kantornya ". 


HONORARIUM

Pasal 21 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat berhak menerima honorarium atas Jasa hukum yang telah diberikan kepada Kliennya  ". 

Pasal 21 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Besarnya honorarium atas Jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak ". 

Penjelasan Ayat (2) :
" Yang dimaksud dengan secara wajar adalah dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan Klien ". 


BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Pasal 22  UU No.18 Tahun 2003 :
" Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu  ". 
2 Macam Bantuan Hukum Cuma-Cuma :
Pro Bono : Pelayanan hukum untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya (Gratis);
Pro Deo : Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu namun kepada Advokat ysng melaksanakan tugas tersebut diberi subsidi oleh negara melalui Kemenkumham.


LARANGAN MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK

Pasal 28 Ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 :
" Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan Partai Politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah ". 

Penjelasan :
" Yang dimaksud dengan Pimpinan partai politik adalah Pengurus partai politik ". 


KANTOR TEMPAT MAGANG 

Pasal 29 Ayat (5) UU No.18 Tahun 2003 :
" Organisasi Avokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g  ". 

Pasal 29 Ayat (6) UU No.18 Tahun 2003 :
" Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang ".


WAJIB MENJADI ANGGOTA ORGANISASI ADVOKAT 

Pasal 30 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 :
" Setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat  ". 


KELEMAHAN DUNIA ADVOKAT 

1. IT (Information Technology);
2. Management;
3. Marketing;
4. Big Data atau Database.


RUANG LINGKUP CLUSTER DAN SPESIALISASI 
  • KEPAILITAN
  • TIPIKOR
  • PERBANKAN
  • HAK ASASI MANUSIA
  • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
  • ASURANSI
  • PIDANA UMUM DAN KHUSUS
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • HUKUM KELUARGA
  • CORPORATE LAWYER
  • KEMARITIMAN
  • LAWFIRM MANAGEMENT
  • EKPOR IMPOR
  • HUKUM UDARA
  • LINGKUNGAN HIDUP
  • PENERBANGAN 
  • PERKAPALAN
  • INVESTASI MODAL ASING
  • HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • PASAR MODAL
  • KONSULTAN PAJAK 
  • CYBER DAN IT
  • DLL

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PENGACARA INDONESIA (LSPPI)

LSP Pengacara Indonesia adalah suatu lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk menguji advokat sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP.

Serifikat Kompetensi Advokat diterbitkan oleh BNSP  melalui LSP Pengacara Indonesia.


LEGALITAS LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PENGACARA INDONESIA

LSP-PI berbadan hukum berdasarkan Akta Notaris PERIASMAN EFFENDI, SH., MH., Tahun 2015 tentang Pembentukan LSP Pengacara Indonesia.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0022656.AH.01.07 Tahun 2015 Tanggal 02 Desember 2015.


ASESMEN KOMPETENSI

Uji Kompetensi dirancang untuk menilai Standar Kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang terukur, tepat dan objektif, sehingga sesuai dengan sekema sertifikasi.


PENGERTIAN KOMPETEN

Kompeten adalah kemampuan, keahlian dan kewenangan yang dimiliki seorang advokat untuk melakukan suatu pekerjaan secara profesional yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (MKDU4111)

 


DAFTAR ISI

MODUL 1 : PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MODUL 2 : WAWASAN NUSANTARA DAN GEOPOLITIK
MODUL 3 : KETAHANAN NASIONAL DAN GEOSTRATEGI
MODUL 4 : INTEGRASI NASIONAL
MODUL 5 : IDENTITAS NASIONAL
MODUL 6 : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MODUL 7 : KONSEP DEMOKRASI INDONESIA
MODUL 8 : NEGARA DAN KONSTITUSI
MODUL 9 : OTONOMI DAERAH SERTA GOOD AND CLEAN GOVERNMENT

UANG DAN PERBANKAN (ADBI4331)

 


DAFTAR ISI

MODUL 1 : PENGERTIAN, FUNGSI, JENIS, DAN NILAI UANG
MODUL 2 : BADAN PENCIPTA UANG DAN TINDAKANNYA DALAM MEMPENGARUHI JUMLAH UANG YANG BEREDAR
MODUL 3 : INFLASI, FAKTOR PENYEBAB, DAN CARA-CARA MENGATASINYA
MODUL 4 : HAKIKAT BANK
MODUL 5 : KREDIT PERBANKAN
MODUL 6 : PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT
MODUL 7 : LAYANAN PERBANKAN NON-PERKREDITAN
MODUL 8 : MANAJEMEN DANA BANK UMUM
MODUL 9 : LIKUIDITAS BANK DAN PORTFOLIO INVESTMENT

MANAJEMEN RESIKO DAN ASURANSI (ADBI4211)

 


DAFTAR ISI

MODUL 1 : KETIDAKPASTIAN DAN RISIKO
MODUL 2 : MANAJEMEN RISIKO
MODUL 3 : RISIKO KEUANGAN DAN OPERASIONAL
MODUL 4 : RISIKO EKSTERNALITAS DAN STRATEGIS
MODUL 5 : PENGANTAR ASURANSI
MODUL 6 : FUNGSI OPERASIONAL PERUSAHAAN ASURANSI
MODUL 7 : ASPEK-ASPEK HUKUM ASURANSI
MODUL 8 : USAHA PERASURANSIAN
MODUL 9 : JAMINAN SOSIAL DAN ASURANSI SOSIAL

AKUTANSI MANAJEMEN (EKMA4314)

 


DAFTAR ISI

MODUL 1 : PENGANTAR AKUTANSI MANAJEMEN
MODUL 2 : KONSEP DASAR KOS DAN PERILAKU KOS
MODUL 3 : AKUTANSI BERBASIS AKTIVITAS
MODUL 4 : ANALISIS KOS VOLUME LABA
MODUL 5 : PENGANGGARAN
MODUL 6 : ANGGARAN FLEKSIBEL
MODUL 7 : KOS STANDAR ALAT PENGENDALIAN MANAJERIAL
MODUL 8 : ANALISIS KOS DIFERENSIAL DAN KOS KUALITAS
MODUL 9 : PENGUKURAN KINERJA DAN LAPORAN MANAJEMEN

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMASARAN (ADBI4433) - ADB

 


DAFTAR ISI :

MODUL 1 : PERAN DAN KEDUDUKAN PEMASARAN DALAM BISNIS
MODUL 2 : ANALISIS LINGKUNGAN PEMASARAN
MODUL 3 : KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMASARAN
MODUL 4 : SEGMENTASI PASAR, PENENTUAN PASAR SASARAN DAN POSISI PRODUK
MODUL 5 : KEBIJAKAN DAN STRATEGI PRODUK
MODUL 6 : KEBIJAKAN DAN STRATEGI HARGA
MODUL 7 : KEBIJAKAN DAN STRATEGI DISTRIBUSI
MODUL 8 : KEBIJAKAN DAN STRATEGI PROMOSI
MODUL 9 : MENGELOLA ORGANISASI PEMASARAN TERPADU

TINJAUAN MATA KULIAH

Mata kuliah Kebijakan dan Strategi Pemasaran merupakan salah satu mata kuliah inti dalam program Administrasi Niaga/Bisnis. Mata kuliah ini sangat erat berhubungan dengan mata kuliah inti lainnya, seperti: Manajemen Keuangan Bisnis, Kebijakan dan Strategi Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia, dan Kebijakan Bisnis.

BMP dari Mk Kebijakan dan Strategi Pemasaran menyajikan bahasan secara mendalam mengenai keterampilan manajemen dan organisasi yang sangat dibutuhkan untuk menyususn kebijakan dan strategi dalam kegiatan pemasaran. Bahan ajar ini membahas tentang konsep-konsep strategik dan mengkaji kasus-kasus nayata dalam situasi organisasi yang dinamik, global dan penuh persaingan.


MODUL 1 :
PERAN DAN KEDUDUKAN PEMASARAN DALAM BISNIS

Coba sejenak bayangkan kehidupan sehari-hari Anda. Pada waktu bangun di pagi hari, Anda dibangunkan oleh jam wekker buatan Seiko atau kalaupun tidak, Anda dibangunkan oleh suara berisik radio atau televisi buatan Sony yang didalamnya berisi berbagai program acara yang selalu berganti-ganti, baik itu program acara yang berasal dari program lokal, nasional maupun internasional.
Setelah itu, anda akan mandi dengan memakai sabun, shampo, pasta gigi, dan berbagai produk kamar mandi lainnya yang jumlah maupun mereknya semakin hari semakin bertambah banyak. Kemudian, Anda akan sarapan pagi dengan kopi, teh atau minuman lain yang beraneka ragam pula jenis maupun mereknya. Dalam 30 menit pertama kehidupan Anda di pagi hari yang biasa itu, ternyata telah banyak produk yang Anda konsumsi.

Namun, sekali waktu pernahkah anda bertanya dalam hati bagaimana produk yang biasa anda pakai itu tercipta, mengapa anda mengonsumsi produk itu, bagaimana produk itu bisa sampai ke tangan anda dan berbagai pertanyaan lainnya. Produk yang dapat anda nikmati kegunaannya tersebut merupakan hasil kerja dari kegiatan pemasaran atau marketing.
Disadari atau tidak, kegiatan pemasaran telah merasuk ke dalam kehidupan kita sehari-hari secara mendalam. Pemasaran telah memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan kita. Demikian juga, disadari atau tidak ternyata banyak individu maupun organisasi telah melakukan aktivitas yang dinamakan pemasaran.

Setiap orang memiliki persepsi dan pengalaman yang berbeda-beda berkaitan dengan produk atau jasa yang dikonsumsinya. Oleh karenannya, mereka juga memiliki kebutuhan, keinginan dan pengalaman yang berbeda-beda pula, yang perlu untuk dipenuhi. Mengapa hal itu terjadi dan bagaimana kita menyikapinya? Hal-hal seperti itulah yang akan dibahas dalam modul ini. Dimulai dengan Kegiatan Belajar 1, di mana nanti anda akan memahami apa itu pemsaran dan mengapa kita perlu belajar tentang pemasaran?, Apa arti penting pemasaran bagi kita? Tidak hanya karena kita kuliah dalam bidang bisnis, namun dalam kehidupan sehari-hari pun kita tetap perlu mengerti apa itu pemasaran dengan segala aspeknya. Hal itu karena kegiatan pemasaran akan turut memengaruhi kualitas hidup yang kita jalani ini.

Dalam dunia bisnis saat ini, peran pemasaran juga semakin penting. Tiada aktivitas bisnis yang tidak memiliki aktivitas pemasaran di dalamnya. Program pemasaran yang baik akan sangat menentukan keberhasilan perusahaan. Saat ini telah terdapat begitu banyak barang dan jasa yang ditawarkan kepada pelanggan, dengan disertai begitu banyak cara yang dipakai untuk menarik pelanggan. Untuk itu, seorang pemasar memerlukan cara-cara baru yang lebih baik dan efisien untuk menarik dan menjaga pelanggan, agar perusahaan dpat terus berkembang dalam iklim persaingan yang semakin kompetitif.

Suatu program pemasaran yang baik, tidaklah muncul tiba-tiba, namun merupakan hasil dari analisis lingkungan, perencanaan maupun implementasi program pemasaran yang baik. Membuat suatu program pemasaran yang baik bukanlah merupakan sesuatu yang mudah. Pemasaran adalah salah satu bidang yang melibatkan unsur "seni" maupun "ilmu" secara sekaligus. Dalam perkembangannya akan selalu muncul tarik-menarik antara unsur seni dalam pemasaran yang berwujud pada formulasi program dan kebijakan pemasaran yang tepat.

Seyelah mempelajari materi ini maka diharapkan mahasiswa akan mampu memahami konsep dasar pemasaran serta peran dan kedudukannya dalam bisnis. Dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang pemasaran, diharapkan mereka akan dapat membuat suatu keputusan pemasaran yang tepat atau mereka dapat merancang dan mengimplementasikan suatu kebijakan dan strategi pemasaran yang baik.


KEGIATAN BELAJAR 1 :
PEMASARAN DALAM BISNIS DI ABAD KE-21

Memasuki abad ke-21 telah banyak terjadi berbagai perkembangan yang memengaruhi peran dan fungsi pemasaran dalam bisnis. Tingkat persaingan yang semakin meningkat menjadikan peran pemasaran menjadi bertambah penting dibandingkan dengan masa-masa sebeumnya.
Walaupun telah terjadi berbagai perkembangan baru, pemahaman akan dasar dan konsep yang berlaku dalam bidang pemasaran harus tetap dimiliki oleh pelaku pemasaran agar mereka nantinya dapat membuat program dan strategi pemasaran dengan baik. Mereka dapat menyiasati dan memp[eroleh keuntungan dari perkembangan yang terjadi, bukan malahan tersingkir atau menjadi korban dari berbagai perkembanagan dan perubahan yang terjadi di dunia yang selalu berubah ini.

A. ARTI PENTING PEMASARAN

Salah satu alasan penting mengapa kita perlu belajar pemasaran adalah bahwa disadari atau tidak, berbagai aktivitas pemsaran telah memengaruhi hampir semua aspek kehidupan kita sehari-hari.

MANAJEMEN KEUANGAN BISNIS (ADBI4333) - ADB

 


DAFTAR ISI

MODUL 1 : PENGANTAR MANAJEMEN KEUANGAN
MODUL 2 : MANAJEMEN MODAL KERJA
MODUL 3 : MANAJEMEN KAS
MODUL 4 : MANAJEMEN PIUTANG
MODUL 5 : MANAJEMEN PERSEDIAAN
MODUL 6 : NILAI WAKTU DARI UANG
MODUL 7 : PENGANGGARAN MODAL
MODUL 8 : BIAYA MODAL
MODUL 9 : ANALISIS LAPORAN KEUANGAN 

TINJAUAN MATA KULIAH

Aktivitas perusahaan selalu berkaitan dengan keputusan keuangan untuk membeli berbagai macam aktiva guna menopang jalannya operasional perusahaan. Dua hal pokok dalam ilmu keuangan adalah penilaian dan pengambilan keputusan. Kedua hal ini salaing berkaitan karena keputusan keuangan tergantung pada penilaian. Misal; Keputusan untuk membeli aktiva diambil hanya jika nilai aktiva tersebut tinggi dari biaya yang dikeluarkan.
Aktiva perusahaan dalam keuangan juga terbagi menjadi dua yaitu keputusan investasi dan keputusan pembiayaan. Tujuannya adalah mengupayakan agar keputusan investasi dan keputusan pembiayaan menjadi lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan perusahaan. Bagaimana agar keputusan keuangan menjadi efektif? Tentunya dengan menggunakan analisis rasio keuangan untuk menganalisis angka yang tercantum dalam laporan keuangan.

Perencanaan keuangan perusahaan mempunyai beberapa tahapan yang harus diketahui, yaitu tahapan :
1. Menentukan angka pertumbuhan perusahaan
2. Menentukan aktiva yang dibutuhkan untuk mendukung penjualan (asset requirement)
3. Menentukan sumber dana yang akan digunakan untuk mendanai investasi atas aktiva perusahaan
4. Melakukan analisis teknik penganggaran modal (capital budgeting)


MODUL 1 :
PENGANTAR MANAJEMEN KEUANGAN

Setiap individu atau unit-unit organisasi di dalam masyarakat akan selalu dihadapkan pada maslaah-masalah keuangan. Masalah-masalah tersebut terjadi karena hampir setiap aktivitas transaksi dilakukan dan diukur dengan satuan uang. Seorang individu misalnya, setiap hari harus memikirkan alokasi pengeluaran dananya untuk bebragai kebutuhan, diantaranya berapa pengeluaran untuk makan dan minum, untuk ongkos transportasi ke tempat bekerja atau sekolah, untukmembeli pakaian, dan lain-lain. Sealin itu, dia juga memikirkan berapa dan dari mana sumber penerimaan dana yang akan diperoleh dalam satu hari, satu minggu, satu bulan, dst.

Begitu pula unit-unti organisasi dalam masyarakat, misalnya Pemerintahan dari tingkat desa/kelurahan hingga pemerintah pusat, yayasan-yayasan, organisasi massa, organisasi politik, warung, toko, perusahaan kecil, perusahaan besar, semuanya menjalankan aktivitas yang mau tidak mau akan beruurusan dengan hal keuangan.
Dari mulai pembelian peralatan, pembelian bahan baku, pembayaran gaji dan upah tenaga kerja, pembayaran listrik, air, dan telepon, hingga pencatatan pemasukan kas dari penjualan tunai maupun kredit, penerimaan setoran, dan lain-lain semuanya akan dicatat dalam suatu catatan administrasi dengan tujuan agar terjadi kejelasan pertanggungjawaban keuangan terutama dalam hal penerimaan dan pengeluaran uang.

Contoh-contoh diatas menggambarkan secara umum bahwa betapa seluruh individu dan organisasi di dalam masyarakat memerlukan pengelolaan keuangan atas setiap aktivitas atau transaksi-transaksi yang dilakukannya. Melalui pengelolaan keuangan yang baik dan teratur tentunya diharapkan pada akhirnya akan tercapai tertib administrasi pencatatan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara individu maupun organisasi. 

Oleh karena itu, maka pengelolaan keuangan dalam suatu individu atau organisasi menjadi sangat penting, sehingga sejak ratusan tahun lalu muncul suatu disiplin ilmu yang dikenal dengan Manajemen Keuangan. Manajemen Keuangan ini menjadi satu disiplin ilmu yang berkembang terus sejalan dengan perkembangan peradaban, kebudayaan, teknologi, informasi, dan bisnis.

Kebutuhan akan adanya disiplin ilmu manajemen keuangan ini kemudian terasa perlu untuk dikembangkan lebih lanjut melalui berbagai penekanan dan spesialisasi sehingga muncullah beberapa derivasi dari manajemen keuangan itu sendiri, diantaranya terdapat corporate finance, persinal finance, dan public finance.

Corporate finance (keuangan perusahaan) muncul disebabkan oleh adanya kebutuhan akan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam suatu perusahaan. Apalagi sebagai suatu institusi bisnis yang berorientasi laba, perusahaan akan dihadapkan pada berbagai permasalahan dan memerlukan pengambilan keputusan penting agar jalannya roda bisnis berjalan dengan lancar. Permasalahan-permasalahan itu diantaranya berapa jumlah uang kas perusahaan, berapa sumber dana yang harus dihimpun oleh perusahaan, berasal dari mana dana perusahaan, dialokasikan untuk apa dana yang iperoleh perusahaan agar perusahaan tetap bertahan dan menghasilkan keuntungan, instrumen investasi apa yang menguntungkan perusahaan. Permasalahan-permasalahn itu selalu akan muncul pada sebuah perusahaan.

Sementara setiap individu dalam masyarakat juga dihadapkan pada permasalahan-permasalahan pengaturan keuangan sehubungan dengan terbatasnya jumlah penerimaan yang diperoleh, baik dari gaji atau upah bagi seorang pekerja, maupun keuntungan yang diperoleh dari pendapatan usaha bagi seorang wirausahawan.
Setiap individu akan mengalokasikan pendapatan yang diperoleh pada berbagai belanja kebutuhan baik yang bersifat dasar (primer), sekunder, maupun tersiernya tergantung pada perolehan pendapatan masing-masing. Berapa dana yang digunakan untuk konsumsi sehari-hari dan berapa dana yang akan disimpan di tabungan. Permasalahan-permasalahan itu juga akan muncul pada setiap individu. Sebagai akibat dari permasalahan-permasalahan diatas, maka muncullah disiplin ilmu yang lebih spesifik yaitu Personal Finance (Manajemen Keuangan Pribadi).

Selain itu, organisasi pemerintah pun dari mulai tingkatandesa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat membutuhkan pengelolaan keuangan terkait dengan berapa dan dari mana sumber-sumber penerimaan pemerintah, dan untuk apa saja alokasi dana tersebut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, penyediaan sarana dan prasarana publik demi tercapainya kesejahteraan masayrakat.
Dari hal tersebut maka kemudian muncul satu disiplin ilmu yang dikenal dengan Public Finance (Manajemen Keuangan Publik/Negara).

Karena terkait dengan mata kuliah Manajemen Keuangan Bisnis, maka modal ini akan lebih banyak membahas tentang pengelolaan keuangan perusahaan atau lebih dikenal dengan corporate finance.


KEGIATAN BELAJAR 1 :
PERANAN MANAJEMEN KEUANGAN DALAM PERUSAHAAN

A. TUJUAN MANAJEMEN KEUANGAN

Manajemen Keuangan merupakan ilmu untuk mengelola berbagai hal yang berhubungan dengan aspek keuangan perusahaan agar tujuan perusahaan bisa tercapai. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham.

Peningkatan kesejahteraan pemegang saham diperoleh dari kenaikan harga saham dari waktu ke waktu sehingga kekayaan pemegang saham bisa meningkat.
Sebagai Contoh :
Si A membeli saham PT. ABC sebanyak 2 lot (2x500 lembar) = 1.000 lembar saham pada tanggal 1 Januari 2012 dengan harga Rp. 10.000,- per lembar.  Total kekayaan si A dari penempatan sahamnya di PT. ABC sebesar 1.000 lembar x Rp.10.000,- = Rp.10.000.000,-. 
Sebagai akibat dari kinerja perusahaan yang semakin baik, misalnya PT. ABC mengumumkan adanya kenaikan total aktiva (total assets) perusahaan sebesar 20% selama periode semester pertama tahun 2010. Juga perusahaan membukukan angka tingkat keuntungan berupa ROA (Return On Assets) sebesar 25%.
Pengumuman perusahaan ini ternyata direspons baik baik oleh investor dan calon investor untuk membeli saham perusahaan tersebut sehingga permintaan terhadap saham tersebut meningkat dan pada akhirnya harga saham meningkat. Misalnya harga saham menjadi meningkat menjadi Rp.15.000,- per lembar pada posisi penutupan perdagangan saham 1 Juli 2012.
Dari hasil ini maka dapat dihitung kekayaan si A meningkat dari Rp.10.000.000,- pada posisi 1 Januari 2010 menjadi 1,000 lembar x Rp.15.000,- = Rp.15.000.000,- pada posisi tanggal 1 Juli 2010. 

Peningkatan kesejahteraan pemegang saham tersebut diawali oleh peningkatan kinerja perusahaan yang merupakan hasil kerja manajemen perusahaan. Manajemen bekerja dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yaitu memaksimumkan perolehan laba  dan pada akhirnya memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham.

B. PERANAN MANAJER KEUANGAN DALAM PERUSAHAAN

Manajemen keuangan sebagai sebuah ilmu semakin berkembang dari waktu ke waktu. Aplikasi ilmu manajemen keuangan dalam perusahaan juga berkembang sejalann dengan perkembangan dinamika perusahaan.

Manajer Keuangan di dalam perusahaan memiliki peran besar dalam menentukan arah perkembangan perusahaan. Terdapaat tiga fungsi dan peranan penting manajer keuangan dalam perusahaan yaitu :

1. Mencari Sumber-Sumber Pendanaan (Financing)
Seorang manajer keuangan harus mencari berbagai alternatif  sumber dana yang akan digunakan dalam perusahaan. Beberapa alternatif pendanaan dapat digunakan diantaranya sumber dana yang berasal dari dalam perusahaan (internal financing) dan sumber dana yang berassal dari luar perusahaan (external financing).

Sumber dana yang berasal dari dalam perusahaan diantaranya adalah laba ditahan (Retained Earning) yang merupakan hasil keuntungan perusahaan yang tidak dibagikan. Sementara sumber dana dana yang berasal dari luar perusahaan, dapat berupa utang atau pinjaman, baik melalui pinjaman bank (bank loans), maupun dengan menerbitkan obligasi (bonds). Sumber dana eksternal lain adalah penerbitan saham baik saham preferen (preferred stock) maupun saham biasa (common stock).

Jika kita melihat aktivitas pendanaan perusahaan, maka kita bisa melihat dari Neraca (balance sheet) Perusahaan di bagian kanan atau pada bagian Kewajiban dan Modal sendiri (Liabilities and Equity).

2. Mengalokasikan Dana dalam Perusahaan (Investment)
Tugas pokok kedua dari manajer keuangan adalah mengalokasikan dana yang telah dihimpun ke dalam berbagai pos alokasi dana. Kegiatan ini dikenal dengan kegiatan investasi. Melalui kegiatan inimanajer keuangan diharuskan melakukan alokasi dana ke berbagai pos yang ada, diantaranya alokasi ke aktiva lancar (current assets), dan aktiva tetap (fixed assets).

Alokasi dana ini dapat berupa alokasi dana modal kerja yang dapat digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari pada aktiva lancar (current assets) diantaranya pada pos kas, surat-surat berharga, piutang, dan persediaan.

Sementara alokasi dana terhadap aktiva tetap (fixed assets) dikenal dengan alokasi investasi untuk kegiatan yang jangka waktu pengembaliannya lebih dari satu tahun. Alokasi investasi dapat dilakukan pada mesin, kendaraan, bangunan, dan tanah.

Aktivitas investasi perusahaan dapat dilihat pada sisi kiri dari neraca. Komposisi alokasi investasi ini akan sangat menentukan kinerja perusahaan dilihat dari sisi likuiditas dan profitabilitasnya.

3. Membagikan Hasil Keuntungan (Dividend)
Dari hasil operasi perusahaan, diharapkan perusahaan akan menghasilkan keuntungan (profit). Dari keuntungan yang diperoleh, manajer keuangan harus memproyeksikan berapa bagian dari laba tersebut yang akan dibagikan ke pemegang saham. Sedangkan sisanya akan dimasukkan kembali dalam bentuk laba ditahan (retained earnings). 
Hasil operasi perusahaan dapat dilihat pada Laporan Laba Rugi (Incone Statement) yang memuat tentang total pendapatan (total revenues) dikurangi dengan total biaya (total expenses). Sementara berapa dana yang dialokasikan untuk dibagikan sebagai dividen akan dapat terlihat pada Laporan Laba-ditahan (Statement of Retained Earnings).

Ketiga aktivitas tersebut yang sekaligus juga merupakan fungsi dan peran utama yang harus dijalankan oleh seorang manajer keuangan merupakan hal yang mendasar yang perlu dilakukan agar tujuan perusahaan bisa tercapai. Sebagaimana disampaikan di atas, bahwa tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham (to maximize the shareholder's wealth).

Tetapi apakah setiap manajer perusahaan selalu bekerja dengan tujuan untuk memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham? Pertanyaan ini akan terjawab pada bagian Agency Problem.

Agency Problem
Agency Problem (masalah keagenan) terjadi sebagai akibat dari perbedaan orientasi atau tujuan dari pihak manajemen dengan pemegang saham. Pihak manajemen dalam hal ini bertindak sebagai agents (agen) dari pemegang saham untuk mengelola perusahaan. Pihak pemegang saham (stockholders) dalam hal ini bertindak sebagai principle atau owners (pemilik) perusahaan yang mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada manajemen.

Terjadinya Agency Problem disebabkan oleh adanya konflik kepentingan (conflict of interest) antara agents dan principals. secara teori, seharusnya mnajer atau agents sepakat dengan tujuan perusahaan yaitu memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham, sehingga agents bekerja sumngguh-sungguh untuk menghasilkan keuntungan perusahaan dengan tujuan agar nilai perusahaan (value of the firm) meningkat yang pada akhirnya akan membuat kekayaan atau kesejahteraan principals atau pemegang saham menjadi meningkat. 
akan tetapi, apakah setiap manajer (agents) bekerja sungguh-sungguh untuk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham?. Pada prakteknya manajer (agents) bekerja pada perusahaan tentu memiliki kepentingan tertentu diantaranya kesejahteraan pribadinya mjeningkat (gaji yang tinggi), adanya jaminan pekerjaan di tempat ia bekerja, serta berbagai paket tambahan fasilitas lain dari perusahaan (fringe benefits) seperrti bonus, tunjangan-tunjangan dan lain-lain.

Sebagai akibat dari adanya kepentingan tersebut, maka adakalanya manager akan lebih mendahulukan kepentingan peribadinya di atas kepentingan pemegang saham (principals). Sehingga dengan hal tersebut, manajer akan mengambil keputusan-keputusan perusahaan yang lebih maderat (risiko yang lebih rendah) sehingga potensi keuntungan perusahaan (potensial return) menjdai berkurang. 
Keputusan dengan risiko yang lebih rendah diambil untuk menghindari keputusan yang lebih berisiko walaupun potensial return-nya tinggi. Sebagai akibat dari hal ini maka potensi keuntungan yang akan diterima pemegang saham (principals) menjadi berkurang. Dengan kata lain, manajer akan bekerja dengan menghindari risiko tinggi yang akan berkibat pada jaminan pekerjaannya dan penurunan kesejahteraan pribadinya.

Untuk menanggulangi atau mengurangi agency problem dapat dilakukan dengan dua hal, yaitu melalui market forces (kekuatan pasar) dan agency cost (biaya keagenan).
Market forces dapat menanggulangi atau mengurangi agency problem melalui beberapa hal diantaranya mayoritas pemegang saham (major shareholders) yang umumnya investor institusional seperti perusahaan asuransi, reksadana, maupun dana pensiun, dapat memberikan beberapa penekanan kepada manajemen akan pentingnya manajemen memperhatikan kinerja perusahaan. Dia bisa mengatakan kepada manajemen, bahwa jika manajemen tidak bekerja sesuai dengan harapannya maka ia menggnati manajemen atau akan menjual sahamnya kepada pihak lain. Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengatakan kepada manajemen bahwa jika manajemen tidak bekerja sesuai dengan harapan invetor, maka perusahaan akan di takeover oleh perusahaaan lain sehingga akan terjadi peralihan manajemen dari manajemen lama ke pihak yang melakukan takeover.

Sementara hal lain untuk mengurangi agency problem adalah dengan memberlakukan agency costs (biaya-biaya keagenan). Biaya keagenan dapat berupa biaya monitoring kinerja manajemen dan pemberlakukan insentif keuangan (financial incentive) kepada manajer. Khusus untuk yang kedua ini yaitu pemberlakuan insentif keuangan umumnya dapat meningkatkan kinerja dan perhatian manajemen sehingga mereka bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham (at the best interest of the firm's owners). Insentif yang dapat diberikan bisa berupa pemberian bonus berupa uang tunai, paket pembelian saham perusahaan, pemberian hak opsi saham (stock option), dan peningkatan berbagai fasilitas kesejahteraan lainnya.

4. Perkembangan Ilmu Manajemen Keuangan
Ilmu Manajemen Keuangan mengalami perkembangan yang cukup pesat dari waktu ke waktu. Pendekatan teori manajemen keuangan yang lebih sederhana pada tahun 1920-1930-an yang lebih bersifat deskriptif makin dilingkapi dengan pendekatan yang lebih bersifat analitis sejak tahun 1950-an.

Beberapa teori manajemen keuangan yang masih berkembang diantaranya analisis capital budgeting untuk penilaian investasi, teori portofolio investasi untuk melakukan investasi dengan menekan atau mengurangi risiko melalui investasi pada beragam instrumen investasi, CAPM (Capital Assets Pricing Model) dan APT (Arbitrage Pricing Theory) untuk melakukan valuasi atau aktiva, teori-teori struktur modal, dan teori-teori lainnya.

Berbagai penelitian empiris terus berlangsung hingga saat ini di berbagai Negara uuntuk menyempurnakan dan bahkan diharapkan dapat menghasilkan teori baru yang relevan dengan perkembangan perusahaan di masa kini. Beberapa model statistik baik yang bersifat parametrik maupun nonparametrik untuk mendukung hasil yang lebih akurat. Selain itu, pendekatan humanistik melalui behavioral finance juga makin berkembang melalui pengamatan terhadap perilaku manajer maupun investor. Kesemuannya itu dilakukan terus oleh akademisi dan praktis ilmu manajemen keuangan dengan tujuan untuk menyempurnakan dan menambah teori-teori keuangan.


KEGIATAN BELAJAR 2 :
LEMBAGA KEUANGAN DAN PASAR KEUANGAN 

Dalam menjalankan usahanya perusahaan harus selalu memperhatikan berbagai faktor baik yang berasal dari dalam perusahaan (internal factors) maupun faktor-faktor yang berasal dari luar perusahaan (eksternal factors). Berbagai faktor tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Diantara faktor-faktor eksternal yang perlu diperhatikan adalah lembaga keuangan (financial institution) dan pasar keuangan (financial market). Keduanya merupakan bagian dari faktor eksternal yang akan selalu bersinggungan dengan perusahaan.

A. FINANCIAL INSTITUTIONS

Lembaga Keuangan (financial institution) adalah badan usaha yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa-jasa keuangan kepada para nasabah atau kliennya. Lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu :

1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah lemnaga keuangan  yang dapat menghimpun dana dari masyarakat (surplus units) dalam bentuk  berbagai instrumen simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat (deficit units) dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non_bank adalah Lembaga-lembaga keuangan di luar bank, yang fungsinya beragam dari mulai jasa penjaminan (asuransi), sewa guna usaha, dana pensiun, modal ventura dan lain-lain.
Berikut ini penjelasan singkat menegani Lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia.

a. Lembaga Keuangan Bank (Commercial Banks)

BANK adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak (UU No, 10 Th 1998).

Tiga Kegiatan Utama Bank :
1) Menghimpun dana (funding);
2) Menyalurkan dana (lending/financing);
3) Memberikan Jasa Bank lainnya (financial services).

Jenis Bank yang beroperasi di Indonesia (UU No. 10 Th 1998) :
1) Bank Umum;
2) Bank Perkreditan Rakyat

Usaha Bank Umum (Pasal 6 UU No. 10 Th 1998) :
1) Menghimpun dana dari masnyarakat (giro, deposito/SD, tabungan, dll)
2) Memberikan kredit
3. Menerbitkan Surat pengakuan utang
4) Membeli, menjual, atau menjamin surat-surat berharga (Wesel, SBI, Obligasi dan lain-lain)
5) Memindahkan uang (transfer)
6) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, meminjamkan dana kepada, Bank Lain.
7) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga (Safe Deposits Box)
8) Dan lain-lain.

Jasa-Jasa yang dapat diberikan Bank Umum :
1) Jasa Setoran (telp, listrik, air, uang kuliah, dll)
2) Jasa Pembayaran (gaji, pensiun, hadiah, dll)
3) Jasa Pengiriman uang (transfer)
4) Jasa Penagihan (inkaso)
5) Jasa Kliring (clearing)
6) Jasa Jual beli valas
7) Jasa Penyimpanan dokumen (safe deposit box)
8) Jasa Cek wisata ( traveller's check)
9) Jasa Kartu kredit (credit card)
10) Jasa-Jasa di Pasar Modal (Penjamin emisi, pedagang efek)
11) Jasa Letter of credit (L/C)
12) Jasa Bank Garansi
13) Jasa Referensi Bank
14) Jasa Lainnya.

Perbankan merupakan isntitusi keuangan yang akan sering berhubungan dengan perusahaan. Untuk berbagai keprluan, perusahaan akan menggunakan bank sebagai alat dalam memuluskan berbagai transaksi dengan pihak lain (counter parties). Perusahaan umumnya akan membuka rekening giro (current accounts) dengan tujuan untuk mempermudah transaksi pembayaran dengan rekan bisnisnya melalui cek/bilyet giro.

Dengan rekening giro yang dimiliki, perusahaan dapat mengadministrasikan seluruh pengeluaran dan pemasukan biaya secara lebih akurat tanpa tambahan biaya karena seluruh transaksi yang dicatat melalui pencatatan bank akan tercatat dalam laporan bulanan rekening.


b. Lembaga Keuangan Non-Bank

1) Perusahaan Asuransi (Insurance Companies)
Dalam Asuransi dikenal dua jenis yaitu : Asuransi Jiwa (life insurance) dan Asuransi Kerugian (non-life Insurrance).
Perusahaan dapat memanfaatkan jasa perusahaan asuransi pada berbagai kepentingan. Contohnya pertanggungan asuransi jiwa untuk para karyawannya diantaranya asuransi kesehatan dan asuransi hari tua.
2) Sewa Guna Usaha (Leasing Companies)
Perusahaan sewa guna usaha biasanya menawarkan dua jenis leasing yaitu : operating lease (leasing tanpa hak opsi) dan finance/capital lease (leasing dengan hak opsi). Perushaan bisa menggunakan jasa leasing untuk keperluan penggunaan aktiva tetapnya seperti kendaraan bermotor, mesin photocopy, dan lain-lain.
3) Modal Ventura (Venture Capital)
Perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang menyediakan dana berupa penyertaan modal kepada partenrnya yaitu Perusahaan Pasangan Usaha. Perusahaan-perusahaan dapat menjadikan PerusahaanModal Ventura sebagai sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.
4) Anjak Piutang (Factoring Companies)
Perusahaan Anjak Piutang menyediakan jasa untuk menagih dan membeli piutang-piutang kliennya.
Perusahaan bisa menggunakan jasa perusahaan anjak piutang untuk mengurangi beban penagihan piutangnya.
Selain lembaga-lembaga keuangan diatas, terdapat beberapa lembaga keuangan lain diantaranya Pegadaian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan lain-lain.


B. PEMILIHAN LEMBAGA KEUANGAN OLEH PERUSAHAAN

Lembaga-lembaga keuangan yang tersebar di Indonesia jumllahnya banyak sekali, untuk bank saja setidaknya tahun 2010 jumlah bank yang ada tidak kurang dari 130 bank. Jumlah ini memang akan turun pada beberapa tahun ke depan melihat kemungkinan berbagai gelombang merger.

Untuk memilih lembaga keuangan mana yang akan dijadikan counterparty, beberapa hal sebagai berikut perlu menjadi bahan pertimbangan :
1. Apa saja persyaratan untuk menjadi klien lembaga keuangan tersebut.
Beberapa lembaga keuangan termasuk bank menentukan berbagai persyaratan bagi calon nasabah/kliennya, diantaranya pengisian aplikasi, dokumen Akte Pendirian/Akte Perubahan Perusahaan, SIUP (Surat Isjin Usaha Perdagangan), TDP  (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan lain-lain. Rata-rata untuk setiap lembaga keuangan menerapkan beberapa persyaratan yang sama sehingga umumnya dapat dipenuhi oleh perusahaan.
2. Apa saja fasilitas yang dapat disediakan lembaga keuangan
Dalam memilih lembaga keuangan termasuk bank, maka perusahaan dapat membandingkan fasilitas yang disediakan oleh masing-masing lembaga keuangan tersebut. Tentu kita akan memilih lembaga keuangan yang menawarkan beberapa fasilitas yang paling lengkap dan mudah untuk diakses.
Contoh : Bank-bank saat ini menawarkan berbagai fasilitas seperti jaringan ATM, sms banking, internet banking, dan lain-lain. Perusahaan dapat memilih bank yangmemiliki jaringan ATM yang luas dan memberikan berbagai kemudahan dalam transakis.
3. Berapa biaya/tarif yang ditawarkan oleh lembaga keuangan.
Bagi perusahaan, analisis benefit-cost (analisis manfaat-biaya) menjadi hal yang mutlak digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan. Dalam memilih lembaga keuangan pun perusahaan bisa membandingkan antara manfaat yang diperoleh dibandingkan dengan tarif biaya yang dibebankan. Perusahaan dapat membandingkan benefict-cost anatara beberapa lembaga keuangan kemudian memilih lembaga keuangan mana yang memberikan selisih benefict-cost yang paling besar.


C. FINANCIAL MARKET

Pasar keuangan (financial market) adalah tempat dimana berbagai instrumen keuangan diperjualbelikan. Instrumen keuangan yang diperjualbelikan terdiri dari instrumen keuangan jangka pendek dan instrumen keuangan jangka panjang.

Pasar Keuangan (Financial Market) terdiri dari dua yaitu :
1. Pasar Uang (money market)
2. Pasar Modal (capital market)

1. Pasar Uang (Money Market)
Pasar uang merupakan pasar yang memperjualbelikan instrumen keuangan jangka pendek. Para pemain dalam pasar uang umumnya adalah para dealer pada masing-masing bank. Mereka bertransaksi setiap hari dengan cara menempatkan dana pada bank lain

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »