HUKUM PERDATA (HKUM4202)

 


DAFTAR ISI


TINJAUAN MATA KULIAH
MODUL   1 : PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
MODUL   2 : HUKUM ORANG / PRIBADI
MODUL   3 : HUKUM ORANG / PRIBADI LANJUTAN
MODUL   4 : HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN
MODUL   5 : HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN LANJUTAN
MODUL   6 : HUKUM BENDA
MODUL   7 : HUKUM JAMINAN
MODUL   8 : HUKUM WARIS
MODUL   9 : SISTEM PEWARISAN MENURUT KUHPERDATA
MODUL  10: HUKUM PERIKATAN
MODUL  11: ANEKA PERJANJIAN 
MODUL  12: ANEKA PERJANJIAN LANJUTAN



TINJAUAN MATA KULIAH

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain yang bergantung, baik dalam kehidupan sosial budaya maupun hukum. 
Manusia juga tidak dapat melepaskan diri dari kaidah apakah itu kaidah moral, agama, atau hukum.
Dalam pengaturan kehidupan manusia ketika berhubungan satu sama lain membutuhkan adanya satu kaidah hukum yang dapat mengatur kehidupan manusia sejak ia lahir, dewasa, melakukan perkawinan, memiliki harta, melakukan transaksi misalnya jual beli, dan lain-lain dan kemudian hukum pun mengatur peralihan harta apabila seseorang manusia itu meninggal dunia.
Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan yang damai dan tenteram apabila manusia tersebut mematuhi semua ketentuan hukum yang mengatur kehidupannya.

Kaidah-kaidah hukum yang disebutkan diatas adalah kaidah hukum perdata atau private. Secara garis besar kaidah hukum dibagi atas dua bagian besar yaitu hukum publik yang mengatur hubungan antara manusia sebagai warga negara dengan negaranya, dan hukum private yaitu ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya sebagai anggota masyarakat dalam satu negara. Hukum perdata (private) terbagi lagi atas hukum perdata formil dan hukum perdata materiil.

Hukum Perdata Formil mengatur mengenai tata cara untuk mempertahankan norma hukum perdata materiil apabila ketentuan hukum materiil tersebut dilanggar.
Hukum Perdata Materiil adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana manusia tersebut berinteraksi. 

Hukum perdata materiil terdiri dari;  
Hukum orang (hukum pribadi) yang mengatur mengenai manusia sebagai subjek hukum, perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri dan melaksanakan hak-haknya dan hal yang mempengaruhi kecakapannya itu; 
Hukum Keluarga mengatur perihal hukum hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga yaitu perkawinan, beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan orang tua dan anak, perwalian, dan pengampuan;
Hukum Kekayaan mengatur perihal hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak yang diwajibkan demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan dibagi lagi atas hak-hak yang berlaku bagi tiap-tiap orang karenanya dinamakan Hak Mutlak; Hak mutlak yang diberikan atas kekuasaan suatu benda yang juga bernama Hak Kebendaan; Sementara hak lain adalah Hak Perorangan yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu saja. Karena hak tersebut timbul dari suatu perjanjian yang hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.
Hukum Waris mengatur hal ihwal peralihan harta kekayaan seseorang jika ia meninggal dengan perkataan lain peralihan hak atas kekayaan seorang pewaris kepada sekalian para ahli warisnya.



MODUL   1 : 

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA

" Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain "

Sampai dengan saat ini masih berlaku pluralisme di bidang hukum perdata yang menjadi sumber pengaturan hukum perdata. Pluralisme hukum perdata disebabkan pengaturan hukum perdata selain bersumber pada KUH Perdata, juga bersumber pada Hukum Islam dan Hukum Adat sepanjang belum diatur dalam ketentuan baru yang merupakan produk legislasi nasional dan berlaku secara nasional.

Ketentuan hukum perdata yang merupakan produk legislasi nasional antara lain UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Adapun ketentuan hukum yang masih bersifat plural disebabkan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional adalah hukum waris; Hukum Waris pengaturannya masih bersifat plural yang bersumber pada hukum waris perdata yang diatur dalam KUH Perdata, hukum waris Islam yang diatur dalam Hukum Islam, dan Hukum Waris Adat yang diatur dalam Hukum Adat.

Pemberlakuan Hukum Perdata yang bersifat plural tersebut berlaku hingga saat ini tergantung dari golongan penduduk yang tunduk pada peraturan tersebut.
Untuk golongan penduduk Eropa dan Timur Asing Tionghoa, tunduk pada ketentuan KUH Perdata. Untuk yang beragama Islam tunduk pada Hukum Islam. Sedangkan pribumi yang bukan beragama Islam dan masih terikat pada Hukum Adat maka berlaku Hukum Adat setempat.

Untuk mengatur ruang lingkup hukum perdata maka dapat mengacu pada pendapat para ahli hukum (doktrin) maupun sistematika pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).


KEGIATAN BELAJAR 1 :

PENGERTIAN DAN SEJARAH HUKUM PERDATA

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA DAN SISTEMATIKA MENURUT KITAB UU HUKUM PERDATA

1. Pengertian Hukum Perdata

Prof. Soebekti; Pokok-Pokok Hukum Perdata; Hukum Perdata dalam arti luas adalah meliputi semua hukum pokok uang mengatur kepentingan perseorangan.
Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Mahsjhoen Sofwan, SH; Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain.

Kendati mengatur perseorangan tidak berarti semua hukum perdata secara murni mengatur kepentingan perseorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, misalnya bidang hukum perkawinan, perburuhan, dsb.

Perkataan "Hukum Perdata" adakalanya dipakai dalam arti sempit , sebagai lawan dari hukum dagang. Seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negeri kita ini terhadap hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil, dan hukum pidana militer, hukum acara perdata, acara pidana, dan susunan kekuasaan pengadilan.

Salah satu ciri sistem hukum Eropa kontinental adalah dikodifikasikan atau disusunnya suatu norma hukum secara sistematis dalam suatu kitab peraturan perundang-undangan. Ciri tersebut tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bugerlijk Wetboek) yang mengatur norma hukum perdata secara sistematis yang terdiri dari empat buku : Buku Ke-satu berjudul tentang Orang, Buku Ke-dua berjudul tentang Kebendaan, Buku Ke-tiga tentang Perikatan, dan Buku Ke-empat tentang Pembuktian dan Daluwarsa. Sistematika tersebut berbeda dengan apa yang dianut oleh para ahli hukum.


2. Sistematika Hukum Perdata

Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan sekarang ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu Hukum :
a. Tentang diri seseorang (Hukum perorangan)
b. Kekeluargaan 
c. Kekayaan, terbagi atas hukum kekayaan yang absolut dan hukum kekayaan yang relatif
d. Waris

Penjelasan :
a. Hukum Perseorangan; Memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum; peraturan perihal percakapan untuk memiliki hak dan percakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal yang mempengaruhi kecakapan.
Merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur mengenai kedudukan orang mengenai manusia sebagai subjek hukum, kecakapan bertindak dalam lalu lintas hukum, catatan sipil, ketidakhadiran, dan domisili. Termasuk kedudukan badan hukum sebagai subjek hukum perdata.
b. Hukum Keluarga; merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur hubungan hukum bersumber pada pertalian keluarga, misalnya perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan.
c. Hukum Kekayaan; merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur antara subjek hukum dan harta kekayaannya atau mengatur mengenai hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum Kekayaan yang absolut berisi hak kebendaan, yaitu hak yang memberi kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Hukum Kekayaan yang relatif berisi hak perorangan, yaitu hak yang tombul dari suatu perikatan dan hanya dapat dipertahankan terhadap pihak-pihak tertentu saja. 
d. Hukum Waris; merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur peralihan hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan dari si pewaris kepada sekalian ahli warisnya beserta akibat-akibatnya.


3. Sistematika Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

a. Buku I tentang Orang

Mengatur tentang hukum orang dan hukum keluarga, hal tersebut mengingat menurut pembuat undang-undang pengertian hukum orang dalam arti luas, juga meliputi hukum keluarga.
Berkaitan dengan ketentuan Buku I KUH Perdata dewasa ini dengan telah diundangkannya UU No 1 Th 1974 tentang perkawinan maka segala ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan sepanjang sudah diatur dalam UU tersebut maka ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi.

b. Buku II tentang Benda

Mengatur tentang hak-hak kebendaan yang merupakan bagian dari hukum kekayaan sebagaimana diatur dalam doktrin. Menurut doktrin hukum kekayaan dibagi menjadi dua, yaitu hukum kekayaan yang absolut yang merupakan hak kebendaan yang diatur dalam Buku II tentang Benda, Dan hukum kekayaan yang relatif merupakan hak-hak perseorangan yang diatur dalam buku III tentang perikatan

Berkaitan dengan ketentuan Buku II tentang benda, KUHPerdata tidak diberlakukan lagi yaitu dengan berlakunya UU NO 5 Th 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Berdasarkan UU tersebut semua ketentuan hukum menyangkut bumi (tanah), air, dan kekayaan alam lain yang terkandung didalamnya yang telah diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain itu berkaitan dengan jaminan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang dulu menggunakan ketentuan hipotik sebagaimana diatur dalam Buku II KUHPerdata dengan berlakunya UU No 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam buku II tentang benda KUHPerdata tersebut juga diatur ketentuan hukum waris berdasarkan 2 alasan yang menurut pembuat UU melalui ketentuan Pasal 584 KUHPerdata yang menyebutkan mewaris adalah salah satu cara memperoleh hak milik. selain itu, ketentuan dalam Pasal 528 KUHPerdata ditentukan hak waris merupakan hak kebendaan.

c. Buku III tentang perikatan

Hukum  perikatan yang diatur dalam Buku III KUHPerdata sebagaimana disebutkan sebelumnya merupakan bagian dari Hukum Kekayaan yang relatif (menurut doktrin).
Hukum perikatan mengatur tentang hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat dalam dalam ruang lingkup hukum kekayaan yang bersumber dari UU maupun perjanjian.
Khusus tentang hukum perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), dalam hal ini setiap pihak diperbolehkan mengatur sendiri perjanjian yang mengikat di antara mereka bahkan boleh menyimpangi ketentuan yang berlaku dalam KUHPerdata.

c. Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa

Dalam Buku IV KUHPerdata diatur tentang alat-alat bukti yang digunakan untuk menuntut atau mempertahankan hak-hak keperdataan seseorang di muka pengadilan.
Sealin itu Buku IV KUHPerdata juga mengatur tentang daluwarsa atau masa jangka waktu tertentu yang menyebabkan seseorang dapat kehilangan hak-hak keperdataannya atau mendapatkan hak-hak keperdataan, misalnya jangka waktu kapan seseorang kehilangan hak untuk menuntut hak miliknya atau jangka waktu yang menyebabkan orang dapat memperoleh hak milik.

Berkaitan pengaturan yang termuat dalam buku IV KUHPerdata, para ahli hukum (doktrin) berpendapat seharusnya itu tidak dimasukkan dalam hukum perdata materiil, tetapi dimasukkan dalam hukum perdata formil (hukum acara), tetapi pembuat UU beranggapan bahwa berkaitan dengan alat bukti dan daluwarsa merupakan hukum acara materiil sehingga dimasukkan dalam hukum materiil.
Pembuat UU membedakan antara hukum acara materiil yang masuk dalam ruang lingkup hukum materiil dan hukum acara formil yang masuk dalam ruang lingkup hukum acara (formil).



B. SEJARAH TERBENTUKNYA KUHPERDATA

Keberadaan dan keberlakuan hukum perdata di Indonesia sebenarnya tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Sebelum bangsa penjajah atau Kolonial Belanda masuk ke Indonesia, Bangsa Indonesia yang ketika itu terdiri dari kerajaan besar dan kecil telah memiliki sistem hukumnya sendiri-sendiri. Sistem hukum tersebut dikenal dengan hukum adat yang umumnya berupa hukum tidak tertulis.

Di beberapa daerah yang mayoritas penduduknya Islam ketika itu tidak dapat dipungkiri terdapat ketentuan hukum adat yang berlaku banyak diwarnai oleh ketentuan hukum Islam. Di Wajo, misalnya hukum waris menggunakan hukum Islam dan hukum adat, keduanya menyatu dan hukum adat menyesuaikan diri dengan hukum Islam.
Pada waktu itu untuk daerah tertentu Aceh misalnya atau pada zaman pemerintahan Sultan Agung hukum Islam diberlakukan sebagai hukum resmi Negara. Dengan demikian, sebelum Belanda menginjakkan kakinya di Bumi Indonesia telah berlaku dua sistem hukum, yaitu hukum adat dan hukum Islam.

Ketika Belanda menginjakkan kaki dan menjajah Indonesia keberlakuan hukum adat dan hukum Islam di Indonesia tetap dipertahankan, hal tersebut tercermin dari politik hukum pemerintah Kolonial Belanda ketika itu yang tertuang dalam Pasal 131 I.S. Ketentuan tersebut memuat berikut ini :

1. Hukum perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, harus diletakkan dalam Kitab UU atau kodifikasi.
2. Terhadap golongan Eropa harus diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Negeri Belanda dalam hukum perdata sebagai penerapan asas Konkordansi.
3. Bagi orang Indonesia Asli dan Timur Asing, ketentuan perundang-undangan Eropa dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang dapat diberlakukan apabila kebutuhan mereka menghendaki.
4. Orang Indonesia Asli dan Timur Asing diperbolehkan menundukkan dirinya kepada hukum yang berlaku bagi orang Eropa, baik sebagian maupun seluruhnya.
5. Hukum adat yang masih berlaku untuk orang Indonesia asli dan Timur Asing tetap berlaku sepanjang belum ditulis dalam UU.

Pemberlakuan ketentuan Hukum Belanda di Indonesia tidaklah menghapus sistem hukum yang telah ada sebelumnya. Hal ini sebenarnya berkaitan dengan politik adu domba devide et ampera yang dijalankan Pemerintah Kolonial Belanda.
Dengan pemberlakuan politik Hukum Belanda tersebut maka terjadi pengotak-ngotakan hukum dan golongan penduduk di Indonesia. Hal ini tercermin dengan pemberlakuan Pasal 163 IS yang berasal dari Pasal 109 RR baru yang menyatakan bahwa dalam hubungan berlakunya BW di Indonesia, penduduk di Hindia Belanda dibagi dalam 3 golongan berikut ini :
1. Eropa
2. Timur Asing
3. Bumi Piutera

Termasuk dalam golongan Eropa adalah orang-orang Belanda dan orang-orang yang berasal dari Eropa dan orang Jepang beserta keturunannya. Mauknya orang Jepang ke dalam golongan Eropa didasarkan adanya perjanjian antara Nederlands dan Jepang dalam mlapangan perdagangan dan perkapalan, yang memberikan harapan kepada Jepang bahwa bangsa Jepang akan dipersamakan dengan orang Eropa di Hindia Belanda.
Termasuk dalam golongan Eropa juga adalah mereka yang memiliki asas-asas hukum yang sama sebagaimana diatur dalam BW, yaitu Amerika, Kanada, Afrika Selatan, dan Australia berikut keturunannya baik yang sah maupun yang disahkan berdasarkan UU.

Yang termasuk dalam golongan Timur Asing adalah golongan Tionghoa dan orang Asia lainnya termasuk pada India, Pakistan, dll. Bagi mereka berlaku KUHPerdata yang berkaitan dengan hukum kekayaan diatur dalam Staat Blad No 79 Tahun 1855. Dengan Staat Blad No 129 Tahun 1917, bagi golongan timur asing Tionghoa berlaku seluruh KUHPerdata kecuali bagian 2 dan 3 titel IV Buku I KUHPerdata mengenai upacara-upacara yang mendahului perkawinan. Untuk golongan timur asing non-Tionghoa tetap berlaku ketentuan tersebut diatas.

Bagi golonngan pribumi yaitu orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku hukum adat sementara dalam hal dikehendaki golongan pribumi tersebut dapat menundukkan diri kepada KUHPerdata berdasarkan Staat Blad 1917 No 12.
Pada masa pemerintahan Jepang KUHPerdata tetap berlaku hal tersebut dimungkinkan atas dasar ketentuan UU No 1 Tahun 1842, karena ketentuan KUHPerdata tersebut tidak bertentangan dengan pemerintah bala tentara Jepang.



KEGIATAN BELAJAR 2 :

KEADAAN HUKUM PERDATA SETELAH ZAMAN KEMERDEKAAN

KEADAAN HUKUM PERDATA SETELAH ZAMAN KEMERDEKAAN

Berdasarkan Pasal II aturan peralihan yang menyebutkan :
"Semua peraturan yang ada hingga saat Indonesia merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini"

Ketentuan tersebut dipertegas lagi oleh Peraturan Pemerintah RI No. 2 tertanggal 10 Oktober 1945, yang menyebutkan :
"Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya UUD masih tetap berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UUD tersebut "

Dengan demikian, setelah Indonesia merdeka ketentuan Hukum Adat, Hukum Isklam, dan Hukum Perdata Barat (KUHPerdata warisan Kolonial) masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dicabut oleh ketentuan yang baru. Berkaitan dengan berlakunya ketentuan KUHPerdata sebagai hukum positif di Indonesia para ahli hukum memberikan tanggapannya sebagai berikut :

1. Prof. Saharjo, S.H.

Berpendapat karena pembentukan KUHPerdata didasarkan kepada alam pikiran penjajah yang diskriminatif beliau mengeluarkan gagasan untuk menurunkan KUHPerdata tidak lagi sebagai kitab UU (Wetboek).
Berdasarkan alasan tersebut maka KUHPerdata tidak lagis sebagai UU tetapi hanya merupakan kumpulan hukum kebiasaan, kemudian para hakimlah yang akan menilai apakah pasal-pasal dalam KUHPerdata tersebut masih sesuai di alam kemerdekaan.

Gagasan tersebut kemudian didukung oleh Ketua MA pada saat itu Prof. Wiryono Prodjodikoro dengan mengeluarkan suarat edaran MA No. 3 Tahun 1963 yang ditujukan kepada semua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi seluruh Indonesia.

Sebagai konsekuensigagasan tersebut maka MA menganggap tidak lagi berlaku 8 buah pasal yang termuat dalam KUHPerdata. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 108 dan 110 KUHPerdata, yang mengatur mengenai seorang perempuan bersuami (isteri) tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan maju dalam sidang pengadilan.
b. Pasal 284 ayat 3 KUHPerdata, dengan dihapuskannya pasal tersebut maka pengakuan anak luar kawin oleh ayah tidak mengakibatkan putusnya hubungan perdata antara si anak dengan ibunya.
c. Pasal 1238 KUHPerdata, pasal ini mengahpuskan ketentuan untuk menagih hutang harus didahului dengan penagihan tertulis (somatie), hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum adat.
d. Pasal 1460 KUHPerdata, dengan dihapuskannya ketentuan pasal  ini maka risiko atas musnahnya barang yang diperjanjikan untuk dijual tetap berada di tangan penjual. 
e. Pasal 1679 KUHPerdata, dengan dihapuskannya ketentuan ini maka orang yang menyewakan dapat menghentikan penggunaan barang yang disewakan dengan meminta persetujuan orang yang menyewakan.
f. Pasal 1602x ayat 1 dan 2 mengenai perjanjian perburuhan, pasal tersebut mengandung unsur diskriminatif antara orang Eropa dan orang Indonesia.
g. Pasal 1682 yang menghapuskan ketentuan dalam penghibahan tidak perlu lagi dilakukan melalui pembuatan akta notaris karena notaris tidak dikenal dalam konsep hukum adat.

2. Prof. Mahadi

Mendukung gagasan tersebut tetapi tidak secara utuh, karena beliau berpendapat pasal-pasal KUHPerdata tidak berlaku sebagai kitab UU dalam satu ikatan kodifikasi, tetapi apabila berdiri sendiri-sendiri tidak terikat dalam satu sistem kofifikasi pasal-pasal tersenut tetap sebagai UU.

3. Dr. Mathilda Sumampouw, SH.

Tidak sependapat dengan Dr. Saharjo dan Prof. Mahadi karena beliau tetap menghendaki adanya kepastian hukum apabila KUHPerdata dianggap sebagai kumpulan hukum kebiasaan maka akan terdapat kekosongan hukum yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

4. Prof. Soebekti

Beranggapan Surat Edaran MA No. 3 Tahun 1863 tidak mempunyai kekuasaan hukum untuk mencabut pasal-pasal KUHPerdata, adalah merupakan kewenangan hakim untuk menafsirkan dan kemudian memutuskan apakah ketentuan Pasal 2 KUHPerdata yang dicabut oleh surat edaran tersebut masih tetap berlaku atau tidak, sehingga yurisprudensial yang akan mengesampingkan pasal-pasal KUHPerdata tersebut.



MODUL   2 : 


HUKUM ORANG / PRIBADI

" Hukum perdata merupakan hubungan hukum antarpribadi atau hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya "

Subjek hukum adalah pengemban hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dengan demikian, yang dapat memiliki hak dan dibebani dengan kewajiban adalah Subjek Hukum. Subjek Hukum dapat berupa orang atau manusia itu sendiri atau badan hukum yang memiliki harta kekayaan terpisah dari pengurusnya.

Kedudukan manusia sebagai Subjek Hukum muncul sejak dilahirkan dan berakhir ketika meninggal dunia. Namun demikian tidak setiap manusia yang dilahirkan memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. 

Hanya mereka yang telah dewasa saja dan tidak berada dibawah pengampuan saja yang berhak melakukan perbuatan hukum misalnya menikah, membuat warisan, melakukan jual beli, dan lain-lain. Sedangkan mereka yang belum dewasa atau berada dibawah pengampuan harus diwakili oleh orang tua, wali, atau pengampunya dalam melakukan perbuatan hukum.

Mereka yang belum dewasa diwakili oleh orang tuanya dalam melakukan perbuatan hukum, jika orangtuanya masih hidup. Jika orang tua sudah meninggal dunia maka orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya.Sedangkan mereka yang telah dewasa, tetapi tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri disebabkan boros, sakit ingatan atau lemah ingatan maka diwakili oleh pengampunya dalam melakukan tindakan hukum.


KEGIATAN BELAJAR 1 :

PENGERTIAN SUBJEK HUKUM DAN KECAKAPAN BERTINDAK

A. PENGERTIAN SUBJEK HUKUM

Hukum perorangan dalam arti sempit hanya meliputi ketentuan orang sebagai subjek hukum saja, sedangkan dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan keluarga. Subjek Hukum adalah pengemban hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.

Lahirnya manusia sebagai subjek hukum adalah saat dia dilahirkan dan berakhir pada saat dia meninggal dunia. Terhadap ketentuan tersebut terdapat pengecualian, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 KUHPerdata yang mengatur mengenai seorang bayi dalam kandungan dianggap sebagai subjek hukum dengan syarat ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan hidup.

Manusia sebagai subjek hukum mempunyai wewenang hukum, tetapi tidak semua subjek hukum mempunyai wewenang bertindak, hal tersebut didasarkan pada syarat kecakapan untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum. Selain manusia sebagai subjek hukum, juga dikenal adanya badan hukum. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama badan hukum tersebut termasuk dituntut dan menuntut di muka hukum melalui perantara pengurusnya, misalnya melalui direksi pada perseroan terbatas.

Ciri sebuah Badan Hukum menurut Prof. Meyers adalah ada :
1. Kekayaan sendiri
2. Tujuan tertentu
3. Kepentingan sendiri
4. Organisasi teratur

Status menjadi Badan Hukum publik diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang badan hukum khusus mengenai badan hukum publik misalnya pembentukan propinsi atau kabupaten. Sementara untuk badan privat yang didirikan oleh masyarakat maka status badan hukum diperoleh sejak pengesahan dari instansi yang berwenang, Misalnya pengesahan badan anggaran dasar yang dibuat dihadapan notaris yang kemudian diumumkan dalam tambahan berita Negara oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

B. KEWENANGAN DAN KECAKAPAN BERTINDAK

Orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan bertindak untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata adalah mereka : 

1. yang belum dewasa 
2. wanita bersuami 
3. mereka yang ditaruh dibawah pengampuan

Pada dasarnya menurut ketentuan Pasal 330 KUHPerdata orang yang telah mencapai 21 tahun atau telah menikah adalah mereka yang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian ataupun melakukan perbuatan hukum lainnya.

Dalam UU No 1 Tahun 1974 tidak dijumpai satu ketentuan pasal pun yang mengatur mengenai kapan seseorang dinyatakan cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tetapi melalui ketentuan Pasal 47 dan 50 UU tersebut menyatakan bahwa anak yang berusia belum mencapai 18 tahun dan belum pernah menikah berada dibawah kekuasaan orang tua atau berada dibawah kekuasaan wali.

Maka ditafsirkan menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan anak yang sudah berusia 17 tahun atau lebih dan tidak dibawah kekuasaan orang tua atau perwalian dapat ditafsirkan sudah dewasa dan dapat melakukan semua perbuatan hukum.

Mengenai keadaan dewasa ternyata UU memberikan kemungkinan bahwa orang yang belum dewasa dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dismakan dengan orang yang sudah dewasa, tindakan hukum ini dikenal dengan pendewasaan (handlichting)

Pendewasaan adalah suatu lembaga hukum agar orang yang belum dewasa, tetapi telah memenuhi syarat tertentu dapat memiliki kedudukan sama dengan orang dewasa. Ada dua macam pendewasaan yaitu sebagai berikut :

1. Pendewasaan penuh; dalam hal telah dipenuhi syarat usia 20 tahun dan diajukan permohonan kepada Presiden RI kemudian Presiden akan mengeluarkan surat pendewasaan (Venia Aetatis)
2. Pendewasaan Terbatas; dapat diajukan oleh mereka yang berusia 18 tahun permohonannya diajukan kepada ketua pengadilan negeri untuk kemudian yang bersangkutan dapat melakukan perbuatan hukum tertentu.

Kedudukan Isteri yang dimaksud oleh Pasal 1330 KUHPerdata tersebut tidak lagi berlaku dengan adanya ketentuan Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa suami isteri mempunyai kedudukan seimbang, isteri cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan maju didepan sidang pengadilan.

KUHPerdata mengatur pula mengenai orang yang sudah dewasa, tetapi tidak cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum karena alasan-alasan tertentu, alasan yang dimaksud adalah lemah akal (idiot), dan hilang ingatan (gila). Lembaga ini disebut sebagai Pengampuan (curatelle)


KEGIATAN BELAJAR 2 :

PENDEWASAAN DAN PENGAMPUNAN

A. PENDEWASAAN

Pendewasaan dalam sistem KUHPerdata adalah mereka yang belum dewasa tetapi harus melakukan perbuatan hukum seorang dewasa terdapat lembaga hukum pendewasaan (handlichting) yang diatur dalam ketentuan Pasal 419 s/d Pasal 432 KUHPerdata.
Pendewasaan merupakan suatu cara untuk meniadakan kedaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai 21 tahun. Dengan demikian, akan diberikan kedudukan hukum yang terbatas atau penuh terhadap orang-orang yang belum dewasa tersebut.

Pendewasaan penuh dapat diberikan kepada mereka yang telah mencapai usia 20 tahun. Permohonannya diajukan kepada presiden dengan melampirkan surat kelahiran atau lain-lain bukti yang menyatakan telah mencapai umur tersebut.

Presiden akan memberikan keputusannya setelah mendengar nasihat dari mahkamah agung yang untuk itu mendengar orang tua anak tersebut dan anggota keluarga lainnya yang dianggap perlu.

Apabila permohonan diluluskan maka si pemohon tersebut akan memperoleh kedudukan yang sama dengan seorang yang sudah dewasa. Hanya dalam soal perkawinan terhadap orang tersebut masih berlaku Pasal 35 dan Pasal 37 KUHPerdata mengenai pemberian izin untuk melakukan perkawinan.


Permohonan untuk disamakan dengan seorang dewasa secara terbatas cukup diajukan ke pengadilan negeri dengan syarat sudah mencapai usia 18 tahu. Pernyataan dewasa tersebut hanya dapat meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan suatu perusahaan saja.
Pada masa sekarang ini ketentuan lembaga pendewasaan tersebut tidak lagi relevan karena dalam ketentuan UU No 1 Tentang Perkawinan Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 50 Ayat 2 menentukan bahwa seorang yang sudah berusia 18 tahun tidak lagi berada dibawah kekuasaan orang tua atau perwalian. Hal ini ditafsirkan bahwa yang bersangkutan sudah dewasa.

B. PENGAMPUAN

Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut UU harus ditaruh dibawah pengampuan atau curatele. Begitu pun seorang yang terindikasi mengobralkan kekayaannya atau lemah akal, ketiga hal tersebut yang menjadi alasan seseorang harus ditaruh di bawah suatu pengampuan.

Dalam hal alasannya adalah sakit ingatan maka permintaan pengampuan dapat dilakukan oleh setiap anggota keluarga. Sedangkan apabila alasannya adalah mengobralkan kekayaan (boros) maka permintaan hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang sangat dekat.

Sementara apabila alasannya adalah lemah ingatan atau kurang cerdas sehingga tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri yang bersangkutan dapat mengajukannya sendiri untuk ditaruh dibawah pengampuan.

Jika alasannya adalah gila atau sakit ingatan yang akan membahayakan masyarakat umum permintaannya dilakukan oleh jaksa.

Permohonan untuk menaruh seseorang dibawah pengampuan harus diajukan kepada pengadilan negeri dengan menjelaskan peristiwa-peristiwa yang menguatkan adanya persangkaan tentang adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut di bawah pengawasan, dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim.

Pengadilan akan mendengar saksi-saksi itu, begitu pula anggota keluarga dari orang yang diminta pengampuannya. Akhirnya, orang itu sendiri akan diperiksa jika dianggap perlu hakim berwenang untuk mengangkat seorang pengawas untuk mengurus kepentingan orang tersebut.

Putusan Pengadilan yang menyatakan orang tersebut dibawah pengampuan harus diumumkan dalam berita Negara. Kedudukan seseorang yang telah ditaruh dibawah pengampuan sama dengan seorang yang belum dewasa, dia tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun.



MODUL   3 : 

HUKUM ORANG / PRIBADI LANJUTAN

" Subjek Hukum tidak hanya Manusia tetapi dikenal pula Badan Hukum "

Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan merupakan Subjek Hukum Mandiri sebagai pengemban Hak dan Kewajiban , serta dapat dituntut dan menuntut di hadapan pengadilan melalui perantaraan pengurusnya. Badan Hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah dari pengurusnya, sehingga tanggung jawab badan hukum terbatas pada harta kekayaan yang dimiliki oleh badan hukum tersebut.

Disamping badan hukum, dalam kaitannya dengan hukum orang atau hukum pribadi, penting untuk dipahami mengenai domisili, catatan sipil dan keadaan tidak hadir

Domisili seseorang atau badan hukum menentukan di mana tempat dan kedudukan seseorang atau badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu termasuk menentukan wilayah pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi perselisihan hukum.

Sedangkan Catatan Sipil penting dalam kaitannya dengan status hukum seseorang, misalnya status anak yang dilahirkan, status perkawinan dan lain lain.

Selain permasalahan badan hukum, domisili dan catatan sipil, penting juga untuk dipahami pengaturan tentang keadaan tak hadir. Hal ini penting khususnya untuk menentukan bagaimana kelanjutan tentang hak dan kewajiban seseorang, apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya perlu diatur mengenai kapan hak-haknya dapat beralih kepada ahli waris dan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab tentang kewajiban-kewajiban orang tersebut.


KEGIATAN BELAJAR 1 :

BADAN HUKUM DAN DOMISILI

A. BADAN HUKUM

Sebagaimana halnya Subjek Hukum Manusia, Badan Hukum pun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban serta dapat pula melakukan hubungan-hubungan hukum, baik antar badan hukum maupun antar badan hukum dengan orang/manusia. Dengan demikian, badan hukum ini adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa (manusia).

Pembentukan suatu badan hukum dikaitkan dengan tujuannya ada dua macam; Pertama adalah badan hukum yang sengaja dibentuk dan didirikan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengejar tujuan negara yang bersifat ideal, misalnya badan atau organ pemerintah. Kedua adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, baik Warga Negara indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat pengakuan dari pemerintah guna mengejar kepentingan yang bersifat ekonomi atau ideal.

Prosedur pendirian badan hukum ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk PT misalnya berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Yayasan berdasarkan UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

B. DOMISILI

Domisili adalah tempat dimana seseorang dalaim kaitannya dengan pelaksanaan hak-hak dan pemenuhan kewajiban-kewajibannya setiap waktu dapat dicapai sekalipun dalam kenyataannya orang tersebut tinggal di tempat lain. Jadi, yang dimaksud dengan domisili adalah tempat dimana seseorang oleh hukum dianggap selalu hadir. Domisili ini diperlukan demi kepastian hukum.

Domisili dibutuhkan untuk menentukan perbuatan hukum yang akan dilakukan, misalnya calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus menentukan domisili tempat dimana dilangsungkan perkawinan. Dalam menentukan pengajuan gugatan dibutuhkan adanya domisili untuk memastikan kompetensi relatif pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara tersebut.

Berikut ini dua macam domisili :

1. Domisili yang sesungguhnya; yaitu dimana seseorang atau badan hukum melakukan kewenangan perdata pada umumnya. Domisili sesungguhnya dibedakan atas domisili wajib dan domisili sukarela. Domisili Wajib maksudnya adalah adalah domisili yang sesungguhnya dari seseorang atau domisili yang ditentukan oleh jabatan. Misalnya, presiden wajib tinggal di istana kepresidenan. Domisili sukarela adalah bergantung kepada kehendak yang bersangkutan untuk berdomisili.

2. Domisili Pilihan; adalah domisili yang dipilih oleh yang bersangkutan untuk menentukan perbuatan hukum tertentu. Misalnya, Pada Pasal 11 Ayat 1b UU NO 4 Tahun 1996  tentang hak tanggungan yang mensyaratkan bagi mereka yang tinggal di luar negeri dalam hal akan melakukan perjanjian jaminan hak tanggungan mereka harus mencantumkan domisili pilihannya di Indonesia. Jika hal itu tidak dicantumkan maka kantor PPAT di mana pembebanan hak tanggungan dibuat dianggap sebagai domisili yang dipilih.

Rumah Kematian dianggap terletak pada domisili yang terakhir. Hal ini berkaitan dengan penentuan penetapan warisan dan penuntutan hak-hak para ahli waris dalam menentukan di pengadilan mana hal tersebut dapat diajukan.


KEGIATAN BELAJAR 2 :

CATATAN SIPIL DAN KEADAAN TIDAK HADIR

 A. CATATAN SIPIL 

Manusia sejak lahir sampai meninggal mengalami peristiwa-peristiwa yang secara hukum memiliki arti penting. Oleh karena peristiwa tersebut memiliki akibat hukum berkaitan dengan statusnya sebagai subjek hukum.

Peristiwa yang diamaksud adalah kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peristiwa-peristiwa tersebut penting untuk dicatat berkaitan dengan status hukum seorang untuk menjamin adanya kepastian hukum.

Peristiwa kelahiran perlu dicatat untuk menjamin status seorang anak sebagai anak yang sah dari kedua orang tuanya. Sementara untuk perkawinan pencatatan perkawinan akan membawa akibat hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai suami isteri terhadap harta dan terhadap anak yang dilahirkan. Perceraian juga perlu dicatatkan untuk menentukan status dari pasangan itu dalam hal akan menikah lagi. Sedangkan kematian perlu dicatatkan karena berkaitan dnegan peralihan hak dan kewajiban orang yang meninggal kepada ahli warganya.

Lembaga yang bertugas untuk mencatatkan peristiwa hukum tersebut dan memberikan salinannya pada yang bersangkutan adalah catatan sipil (bugerlijk stand). Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya lembaga catatan sipil secara struktural berada dibawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. Untuk memudahkan masyarakat dalam mencatatkan peristiwa hukum yang dialaminya maka kantor catatan sipil terebar pada setiap kabupaten dan kotamadya.

Khusus untuk mereka yang beragama Islam maka pencatatan nikah talak rujuk berada di kantor catatan sipil di bawah Kementerian Agama. Sebelum diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006 lembaga catatan sipil menggunakan ketentuan yang berlaku pada zaman Kolonial Belanda yang menganut sistem diskriminasi dengan adanya penggolongan penduduk dan penggolongan hukum sehingga terdapat beberapa ketentuan catatan sipil yang berbeda yang berlaku pada masing-masing golongan penduduk. Misalnya, Staat Blad 1849 No. 25 yang berlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan golongan tersebut Staat Blad No. 130 berlaku bagi keturunan Tionghoa.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/66 yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Kantor Catatan Sipil di sleuruh Indonesia untuk tidak menggolongksn penduduk Indonesia berdasarkan Pasal 131 IS. Hal tersebut dipertegas dengan Instruksi Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri No. 51/I/3/J.A:2/2/5 tanggal 28 Januari 1967 yang isinya menghilangkan adanya penggolongan penduduk tersebut.

Berdasarkan hal tersebut maka pengaturan catatan sipil yang berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia baik WNI maupun WNA dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan maka semua ketentuan lama tidak berlaku lagi. Dengan demikian hapuslah sudah diskriminasi dan penggolongan penduduk sebagaimana diatur dalam ketentuan yang lama. Pengecualian khusus bagi penduduk yang beragama Islam, pencatatan nikah talak rujuk diatur oleh UU No. 23 Tahun 1954 di mana lembaga pencatatanya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama.


B. KEADAAN TIDAK HADIR

Jika seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus kepentingannya maka kepentingan-kepentingan tersebut harus diwakili oleh orang yang berkepentingan. Dalam hal ini hakim untuk sementara dapat memerintahkan balai harta peninggalan untuk mengurus kepentingan-kepentingan orang yang pergi tersebut. Jika kekayaannya tidak terlalu besar maka hakim dapat menunjuk anggota keluarganya. Balai harta peninggalan berkewajiban untuk menyegel harta kekayaannya dan membuat catatan menurut peraturan yang berlaku bagi pengurusan harta benda seorang anak di bawah umur.

 Setiap tahun balai harta peninggalan harus membuat pertanggungjawaban kepada kejaksaan negeri setempat. Setelah lewat 5 tahun terhitung sejak hari kepergian orang tersebut dengan tanpa memberikan kuasa untuk mengurus kepentingannya dan selama itu tidak ada kabar apakah ia masih hidup maka orang-orang yang berkepentingan dpat minta kepada hakim agar ditetapkan bahwa orang tersebut "dianggap telah meninggal" tentu saja diawali dengan pemanggilan melalui media massa paling sedikit 3 kali beturut-turut dan kemudian hakim akan memanggil saksi yang mengetahui mengenai orang yang pergi meninggalkan tempat tersebut.
Jika dianggapnya perlu, Hakim dapat menunda pengambilan keputusan hingga 5 tahun lagi dengan mengulangi panggilan umum. Apabila orang yang pergi meninggalkan tempat tinggal tersebut meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus kepentingannya maka dibutuhkan waktu selama 10 tahun sejak diterimanya khabar terakhir dari orang tersebut, barulah dapat dilakukan suatu pernyataan yang menyatakan bahwa orang tersebut "meninggal dunia".

Setelah dikeluarkan pernyataan "telah meninggal" tersebut oleh hakim maka para ahli waris, baik menurut UU maupun karena surat wasiat berhak untuk memperoleh kenikmatan terhadap harta kekayaan orang yang pergi meninggalkan tempat tersebut dengan catatan mereka tidak boleh menjual harta kekayaan tersebut. Mereka menguasainya dengan hak memungut hasil saja atau hak pakai atas benda-benda tersebut. Selanjutnya mereka berhak untuk meminta agar membuka surat-surat wasiat yang ada.

Setelah lewat 30 tahun sejak hari dan tanggal surat pernyataan bahwa orang itu meninggal dan apabila dia masih hidup diperkirakan akan berusia 100 tahun maka para ahli waris dapat melakukan pembagian harta warisan. 
Sementara untuk perkawinan dari orang yang meninggalkan tempat tinggal tersebut maka istri atau suaminya yang ditinggalkan setelah lewat 10 tahun dapat meminta kepada hakim untuk melakukan perkawinan baru. Perkawinan lama dihapuskan sejak saat perkawinan baru berlangsung.



MODUL 4 :

HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN


Hukum Keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan keluarga sedarah dan keluarga akibat perkawinan. Dengan demikian hubungan kekeluargaan timbul didasarkan pada hubungan darah maupun hubungan perkawinan.

Guna memahami hukum keluarga maka penting untuk dipahami terlebih dahulu mengenai hukum perkawinan beserta akibat hukumnya. Dalam modul ini dibahas mengenai pengertian perkawinan, syarat perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan serta akibat perkawinan terhadap hubungan suami isteri, terhadap harta, maupun terhadap anak yang dilahirkan.

Perlu dijelaskan bahwa berkaitan dengan hukum perkawinan telah diundangkan ketentuan hukum nasional, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karenanya dalam modul ini dijelaskan pengaturan tentang perkawinan baik menurut KUHPerdata maupun UU No. 1 tahun 1974.
Dibahasnya kedua peraturan tersebutdisebabkan ketentuan peralihan dalam pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974, menyebutkan bahwa  "Ketentuan KUHPerdata masih berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang ini". Selain hal tersebut masih terdapat ketentuan dalam KUHPerdata yang memberlakukan ketentuan hukum masing-masing seperti sebelum diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 . Pasal tersebut misalnya Pasal 37 UU No. 1 Thaun 1974 yang menyebutkan "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing".


KEGIATAN BELAJAR 1 :

HUKUM KELUARGA, PERKAWINAN SERTA SYARAT-SYARAT

A. PENGERTIAN HUKUM KELUARGA

Dalam KUHPerdata Hukum Keluarga diatur dalam Buku I yang berjudul tentang orang (van personen). Buku I KUHPerdata judul dan isinya tidak sesuai karena tidak memberi gambaran yang lengkap mengenai isi atau materi hukum perseorangan, sebab dalam Buku I selain diatur mengenai kedudukan orang sebagai subjek hukum, diatur pula mengenai Hukum Kekeluargaan termasuk pula didalamnya Hukum Perkawinan, pengampuan, pendewasaan, keadaan tidak hadir, dsb.
Hal tersebut disebabkan karena pengertian hukum orang atau pribadidalam arti luas meliputi pula Hukum Keluarga. Istilah Hukum Pribadi atau Hukum Perorangan dalam ilmu pengetahuan hukum kadang-kadang dipakai dalam arti luas atau juga dalam arti sempit. Hukum Pribadi dalam arti luas artinya meliputi ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan hukum keluarga. Sedangkan Hukum Pribadi dalam arti sempit artinya hanya meliputi ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum.

Hukum Keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan. Keluarga sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai hubungan darah, sedangkan kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena adanya perkawinan.
Pembedaan antara pertalian keluarga antara mereka yang memiliki hubungan darah dengan mereka yang memilki hubungan perkawinan disebabkan dalam perdata dikenal adanya keturunan yang timbul diluar hubungan perkawinan. Hal ini dikenal dengan anak luar kawin, yaitu anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah.
Hubungan kekeluargaan ini sangat penting karena ada sangkut pautnya status yang dimiliki oleh seseorang termasuk hak dan kewajiban serta hubungan hukum yang menyertainya seperti hubungan kewarisan dan harta benda perkawinan.

B. PENGERTIAN PERKAWINAN

Meskipun hukum keluarga lebih luas dari hukum perkawinan, tetapi tidaklah dapat dipungkiri bahwa sebagian besar pengaturan tentang hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan, untuk itu penting disini untuk membicarakan masalah perkawinan.
KUHPerdata tidak memberikan suatu definisi mengenai apa yang dimaksud dengan lembaga perkawinan. Perkawinan menurut KUHPerdata dipandang dari segi keperdataannya saja sehingga perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan atau dilakukan berdasarkan ketentuan UU (KUHPerdata).
UU tidak memeprhatikan mengenai motif perkawinan, unsur agama, sosial, keadaan biologis suami istri yang akan melangsungkan perkawinan dan lainnya, sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan UU maka perkawinan dianggap sah. Hal ini berdampak negatif pada lembaga perkawinan itu sendiri. 

Adapun dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan menurut/berdasarkan KUHPerdata, adalah sebagai berikut :
1. UU tidak mrncampuri upacara-upacara yang mendahului adanya suatu perkawinan atau atauran-aturan lainnya. Dengan demikian, prosedur, syarat, dan tata cara perkawinan baik menurut agama dan adat istiadat tertentu sepanjang tidak diatur dalam UU tidak mempengaruhi keabsahan perkawinan.
2. UU tidak memperhatikan larangan untuk kawin seperti ditentukan dalam peraturan agama. Agama menentukan larangan-larangan dalam perkawinan seperti larangan perkawinan diantara mereka yang berbeda keyakinan, larangan perkawinan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu (kawin kontrak), larangan perkawinan diantara mereka memiliki hubungan sesusuan dan sebagainya. selama larangan tersebut tidak dilarang oleh UU maka perkawinan tersebut dibenarkan.
3. UU tidak memperhatikan dan memedulikan faktor-faktor biologis calon atau pasangan suami istri, misalnya kemandulan. sehingga kemandulan atau gangguan fungsi-fungsi biologis yang mengakibatkan seseorang tidak dapat memperoleh keturunan tidak bisa dijadikan alasan untuk terjadinya perceraian.
4. UU tidak memdulikan motif-motif atau tujuan-tujuan yang medorong para pihak untuk melangsungkan suatu perkawinan, misalnya menikah untuk jangka waktu tertentu saja karena ingin memperoleh kewarganegaraan.

Walaupun terdapat segi negatif dari perkawinan menurut KUHPerdata, terdapat juga segi positifnya. Adapun segi positif dari lembaga perkawinan menurut KUHPerdata/BW adalah sebagai berikut :
1. Perkawinan pada hakikatnya berlangsung abadi, artinya hanya diperbolehkan cerai mati. Ini dapat dilihat dari pengertian lembaga perkawinan itu sendiri yang mana dikatakan bahwa perkawinan pada hakikatnya dimaksudkan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi dan karenanya maka orang hanya diperbolehkan cerai mati. Hal ini menutup kemungkinan terjadinya perceraian karena alasan diluar yang telah diatur dalam ketentuan UU.
2. Pemutusan perkawinan selain dari kematian, misalnya karena perceraian, oleh UU dibatasi secara limitatif, hal ini selain mencegah mudahnya terjadinya perceraian seperti disebutkan sebelumnya, juga untuk memberikan adanya suatu kepastian hukum.

Disebabkan KUHPerdata tidak memberikan definisi tentang perkawinan, sebagaimana dapat dilihat berdasarkan Pasal 26 KUHPerdata yang memandang perkawinan dari segi perdatanya saja maka apa itu perkawinan, siapakah yang dapat melangsungkan perkawinan, apa posisi masing-masing pihak dalam perkawinan dan yang lebih mendasar lagi apa tujuan dari perkawinan tidak disebutkan dalam KUHPerdata.
Guna mencegah terjadinya kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum maka ketika itu sarjana memberikan definsi perkawinan yang dikenal sebagai doktrin. Salah satu pendapat sarjana ketika itu adalah Prof. Subekti yang memberikan definisi perkawinan sebagai berikut :

"Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama"

Berbeda dengan KUHPerdata yang tidak memberikan definsis tentang perkawinan, Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan secara jelas tentang definisi perkawinan, Pengertian Perkawinan diatur dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 yang isinya :

"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seornag pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Berdasarkan pengertian tersebut kita bisa mengambil beberapa kesimpulan :
Pertama. Perkawinan adalah ikatan lahir maupun batin sehingga tidaklah dimungkinkan adanya suatu perkawinan yang hanya dilandasi ikatan secara batiniah saja berlandaskan cinta, tetapi secara fisik terpisah antara pasangan yang satu dengan pasangan lainnya.
Demikian juga sebaliknya tidaklah mungkin adanya suatu pernikahan meskipun secara fisik mereka bersatu tanpa dilandasi cinta dan kasih sayang diantara mereka layaknya pasangan suami isteri.

Kedua, Perkawinan adalah antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Dengan demikian UU tidak memungkinkan adanya perkawinan antara pasangan sejenis, misalnya perkawinan antara pria dengan pria dan wanita dengan wanita sebagaimana dimungkinkan oleh beberapa negara di dunia seperti di Belanda.

Ketiga, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk sebuah keluarga, sedangkan keluarga inti minimal terdiri dari ayah, ibu dan anak sehingga seseorang yang menikah memiliki tujuan dan komitmen untuk membentuk keluarga dan memperoleh keturunan.
Ketiadaan seorang anak diakibatkan kemandulan tidak boleh menghalangi pihak yang tidak mandul untuk memperoleh keturunan dengan jalan menikah lagi. Hal ini tentunya dapat berakibat pada perceraian yang tidak boleh dilarang kalau memang berdasarkan alasan kemandulan tersebut, meskipun hal ini seharusnya merupakan jalan terakhir yang ditempuh. 
Demikian pula para calon suami istri tidak dapat membatasi perkawinan mereka dengan membuat perjanjian perkawinan bahwa selama mereka menikah tidak ingin mempunyai anak. Hal ini jelas melanggar tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu membentuk sebuah keluarga.

Keempat, keluarga yang dimaksud adalah keluarga yang bahagia, kekal, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa; Bahwa Tujuan Perkawinan adalah kebahagiaan,  sehingga jika terdapat perselisihan secara terus menerus sehingga sulit untuk didamaikan, undang-undang memungkinkan pasangan tersebut untuk bercerai. Selain itu pernikahan hendaknya berlangsung kekal dan abadi.
Pernikahan menurut undang-undang tidak dimungkinkan untuk jangka waktu tertentu saja, kemudian perceraian juga ditentukan alasannya secara terbatas atau limitatif dalam undang-undang, hal ini guna menjamin kekal dan abadinya keluarga.
Terakhir pernikahan harus dilandasi oleh adanya tujuan yang tidak semata-mata untuk kepentingan duniawi saja, tetapi merupakan bagian dari ibadah sesuai dengan agama yang dipeluk masing-masing suami isteri sehingga ketentuan dan aturan agama dalam perkawinan juga diperhatikan dalam undang-undang ini.

Disamping definisi perkawinan juga terdapat ide dasar yang melatarbelakangi lahirnya UU No. 1 Tahun 1974. Ide dasar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ide Unifikasi
Disini  UU No. 1 Tahun 1974 merupakan suatu kesatuan hukum tentang perkawinan yang bersifat nasional yang berlaku untuk semua warga negara. Untuk terciptanya ide unifikasi ini Pasal 66 UU No. 1 tahun 1974 menghapuskan perbedaan hukum yang berlaku selama ini.
Sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, maka ketentuan dalam hukum perkawinan beraneka/berbineka, yaitu BW berlaku untuk Orang Eropa dan turunan asing, HOCI/Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen Stb 1933 No. 74 yang berlaku untuk golongan Kristen Jawa, Madura dan Minahasa, kemudian adanya ketentuan Perkawinan Campuran yang berlaku di antara mereka yang berbed warga negara, golongan penduduk dan masyarakat hukum adat, serta peraturan-peraturan lainnya.
Dengan sendirinya UU No. 1 Tahun 1974 ini melenyapkan arti yang terkandung dalam Pasal 131 IS dan Pasal 163 IS, yaitu pembagian golongan dan hukum sebagai hasil ciptaan pemerintah Hindia Belanda dulu.

2. Ide Pembaharuan
Ide Pembaharuan yang terkandung dalam UU ini pada dasarnya berusaha menampung aspirasi emansipasi tuntutan masa kini yang menempatkan kedudukan suami dan isteri dalam perkawinan sama derajatnya, baik terhadap harta perkawinan maupun terhadap anak. Begitu juga persamaan hak dan kedudukan dalam kehidupan berumahtangga maupun dalam kehidupan bermasyarakat.  Hal ini diatur dalam Pasal 31 UU NO 1 Tahun 1974. 
Dikatakan pembaharuan hukum disebabkan pada ketentuan sebelumnya sebagaimana termuat dalam Pasal 1330 KUHPerdata bahwa perempuan bersuami tidak cakap hukum. Lebih lanjut dalam Pasal 108 dan 110 KHUPrdata disebutkan akibat dari ketidakcakapan tersebut seseorang isteri harus didampingi atau mendapat kuasa dari suaminya dalam melakukan perbuatan hukum.

Dari pengertian atau definisi perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan. Dalam hukum perdata ikatan atau perikatan itu dapat timbul karena adanya perjanjian atau karena adanya undang-undang, lalu apakah ikatan dalam perkawinan sama dengan pengertian perjanjian pada umumnya? Hal ini perlu mendapat perhatian mengingat meskipun ikatan dalam perkawinan dapat ditafsirkan sebagai perjanjian tetapi hal ini berbeda dengan perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur dalam Buku IIIKUHPerdata. 

Perbedaan makna ikatan dalam perkawinan dengan pengertian perjanjian pada umumnya :
1. Perjanjian berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan perkawinan berlaku terhadap setiap orang.  Dengan demikian, dalam asas kepribadian, perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya tidak berlaku dalam hal perkawinan.

2. Perjanjian diadakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan perkawinan dilangsungkan oleh pejabat negara (Petugas Catatan Sipil atau Petugas Kantor Urusan Agma) atas pemintaaan pihak yang berkepentingan. Hal ini menjelaskan adanya unsur publik dalam perkawinan yang melibatkan unsue negara dalam hal ini pejabat pencatat nikah terkait dengan keabsahan suatu pernikahan.

3. Perjanjian mengenal adanya asas kebebasan berkontrak (dimana para pihak dapat menetapkan isi dari perjanjian tersebut). Sedangkan dalam perkawinan para pihak yang akan melangsungkan suatu perkawinan tidak dapat secara bebas menentukan sendiri syarat-syarat dari perkawinan karena semua persyaratan telah ditentukan oleh undnag-undang.

4. Hak-hak yang bersumber dari perjanjian dapat dialihkan kepada orang lain, sedangkan hak-hak yang bersumber pada perkawinan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tetapi melekat pada orang tersebut.

5. Perjanjian dapat dihapuskan setiap saat oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan perkawinan putus karena kematian atau oleh alasan-alasan yang ditentukan secara limitatif oleh undang-undang.

Oleh karena itu, suatu perkawinan bukanlah suatu perjanjian seperti yang diatur dalam buku III KUHPerdata, akan tetapi perkawinan lebih merupakan suatu lembaga yang memberikan kepada seseorang suatu status tertentu. Hal ini juga mengingat akan pengaturn dalam hukum perkawinan yang sifatnya tertutup yang tidak digantungkan semata-mata pada kehendak bebas para pihsk drbsgsimsns perjanjian pada umumnya.


C. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Para pihak yang akan melangsungkan suatu perkawinan harus memenuhi persyaratan tertentu. Syarat-syarat perkawinan tersebut menyangkut syarat materiil maupun syarat formil. Syarat materiil adalah syarat yang menyangkut diri pribadi calon suami isteri, sedangkan syarat formil adalah syarat yang berkaitan dengan formalitas atau prosedur yang harus diikuti oleh calon suami isteri baik sebelum maupun pada saat dilangsungkannya perkawinan.
Syarat materiil dibagi lagi, yaitu syarat materiil umum yang berlaku bagi pernikahan pada umumnya dan syarat materiil khusus yang berlaku bagi pernikahan tertentu.

Syarat materiil umum diatur pada Pasal 6 dan 7 UU No. 1 Tahun 1974 sebagai berikut :
1. Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai (Pasal 6 ayat 1)
2. Batas umur untuk melakukan perkawinan (Pasal 7 ayat 1). Untuk calon suami sekurang-kurangnya harus sudah mencapai 19 tahun dan pihak calon isteri harus sudah berumur 16 tahun
Syarat ini berbeda dengan yang diatur dalam KUHPerdata dimana calon suami berusia minimal 18 tahun dan calon isteri berusia minimal 15 tahun (Pasal 29 KUHPerdata).
3. Tidak dalam status perkawinan (Pasal 9); Maksudnya seseorang yang masih terikat tali perkawinan tidak dapat menikah lagi kecuali dalam hal tersebut dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4. 
Hal ini menjelaskan bahwa UU No 1 Tahun 1974 pada prinsipnya menganut asas monogami meskipun hal tersebut bersifat relatif, tidak seperti KUHPerdata yang bersifat absolut, yaitu tidak dimungkinkan poligami dengan alasan apapun (Pasal 27 KUHPerdata)
4. Berlakunya waktu tunggu (Pasal 11 UU No 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 PP No 9 Tahun 1975). Bagi perempuan yang perkawinannya putus tidak dapat langsung menikah lagi kecuali telah melewati waktu tunggu. Hal ini untuk menghindari adanya percampuran benih (Confusio Sanguinis). Mengenai waktu tunggu ini hal berbeda menurut KUHPerdata (bandingkan dengan Pasal 34 KUHPerdata).

Selanjutnya syarat materiil khusus yang berisi izin dan larangan adalah sebagai berikut :
1. Adanya izin dari kedua orang tua atau wli (Pasal 6 Ayat 2). Izin diperlukan bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun. Izin harus dibedakan dengan keharusan adanya wali nikah bagi mereka yang beragama Islam. Izin ini hanya diperlukan selama calon suami isteri belum berumur 21 tahun, sedangkan wali nikah selamanya diperlukan bagi calon mempelai perempuan yang beragama Islam. Untuk Izin menikah berbeda pengaturannya dengan KUHPerdata yang mensyaratkan sampai dengan usia 30 tahun (Pasal 42 KUHPerdata).
2. Mengenai larangan perkawinan diatur dalam Pasal 8 UU No 1 Tahun 1974 yang antara lain menyebutkan dilarang menikah mereka yang mempunyai hubungan darah, hubungan persusuan, termasuk yang menurut hukum agama dan kepercayaannya dilarang untuk menikah.
Mengenai larangan perkawinan ini berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 30 sampai dengan 34 KUHPerdata. Larangan tersebut sama sekali tidak mengatur larangan perkawinan menurut hukum agama masing-masing calon suami isteri.

Mengenai syarat formiil perkawinan dibedakan antara sebelum dan pada saat dilangusngkannya perkawinan. Mengenai hal ini diatur menurut PP No 5 Tahun 1975. Peraturan ini berlaku baik bagi calon mempelai muslim maupun nonmuslim. Tata cara atau syarat formil perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan adalah sebagai berikut :
1. Pernikahan harus didahuluioleh suatu pemberitahuan oleh kedua calon mempelai kepada pegawai pencatat nikah (Pegawai KUA untuk yang beragama Islam dan Pegawai Catatan Sipil untuk yang beragama Non Islam)
2. Pemeberitahuan harus dilengkapi dengan surat-surat pembuktian yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh UU untuk pelaksanaan perkawinan.
3. Pelaksanaan perkawinan baru dapat dilaksanakan setelah lampau tenggang waktu 10 hari terhitung dari tanggal pemberitahuan. Selama jangka waktu tersebut pegawai pencatat nikah melakukan penelitian dan pengumuman guna mengecek apakah ada hal-hal yang menghalangi pernikahan bagi calon mempelai, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan apabila ada ketentuan yang melanggar UU.

Sedangkan tata cara atau syarat formil pada saat dilangsungkannya perkawinan adalah sebagai berikut :
1. Perkawinan dilangsungkan oleh atau dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah (Pegawai KUA untuk mereka yang beragama Islam dan Pegawai Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam) menurut hukum agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon mempelai.
2. Perkawinan harus dihadiri oleh dua orang saksi.
3. Setelah perkawinan selesai maka mempelai, saksi, pegawai pencatat nikah dan wali (bagi yang beragama Islam). Dengan penandatanganan akta perkawinan maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Di era modern sekarang ini ketika komunikasi tidak dapat dipisahkan dengan jarak maka menjadi pertanyaan bagaimana jika calon mempelai baik kedua-duanya atau salah satunya karena satu dan lain hal berhalangan hadir, Mungkinkah pernikahan dilakukan melalui perantaraan telepon atau teleconfrences?, Mengenai tata cara perkawinan yang demikian, UU belum atau tidak mengaturnya, namun hematnya mengingat pengaturan dalam UU perkawinan sifatnya tertutup, artinya tidak dapat diatur lain selain yang telah diatur tata caranya dalam peraturan perundang-undangan maka hal yang demikian tidak dapat dibenarkan. Alternatifnya adalah bagi pasangan calon suami isteri yang berhalangan hadir tersebut dapat membuat surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh pegawai pencatat guna menunjuk wakilnya untuk hadir dalam pernikahan tersebut. Tata cara perwakilan diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf h PP No.9 Tahun 1975.


KEGIATAN BELAJAR 2 :

PENCEGAHAN, PEMBATALAN, SERTA AKIBAT PERKAWINAN

A. PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

1. Pencegahan Perkawinan

Pencegahan diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 UU No 1 Tahun 1974. Para pihak yang dapat mencegah diatur dalam Pasal 14 UU No 1 Tahun 1974. Sedangkan Pembatalan Perkawinan diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974. Pembatalan perkawinan berarti perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan pencegahan berarti perkawinan belum dilangsungkan. Pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan, bukan batal dengan sendirinya.

Mencegah atau menghalang-halangi suatu perkawinan (stuiting) adalah suatu usaha untuk menghindari adanya sebuah perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan UU yang ada. Pasal 13 UU No 1 Tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam hal dilakukan pencegahan perkawinan belum dilangsungkan, para pihak baru masih akan melaksanakan atau baru pada tahap persiapan pelaksanaan. Jadi, yang dimaksud dengan pencegahan itu supaya upaya hukum yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencegah dilangsungkannya suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat ketentuan UU.

Dalam hal dilakukannya upaya pencegahan dan upaya tersebut dikabulkan oleh hakim maka tidak akan terjadi perkawinan beserta akibat hukumnya. Menjadi masalah bagaimana dengan segala kesepakatan dan pengeluaran atau biaya yang telah dikeluarkan ataupun perikatan yang dibuat terhadap pihak ketiga seperti pesanan katering, undangan, dsb. guna melangsungkan perkawinan? Hal ini tentulah menjadi resiko dan tanggung jawab kedua belah calon suami isteri. Mengenai perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga tentunya yang harus bertanggungjawab adalah pihak yang telah melakukan perikatan dengan pihak ketiga tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata ; bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Para pihak yang dapat mencegah suatu perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 14. Para pihak yang berhak mencegah adalah :
a. para pihak dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah;
b. saudara;
c. wali nikah;
d. wali, yang dimaksud dengan wali disini adalah mereka yang mengampu calon mempelai berdasarkan keputusan pengadilan atau mereka yang menjadi wali berdasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan hukum yang tertulis maupun berdasarkan hukum adat setempat.
e. pihak-pihak yang berkepentingan
f. mereka yang masih terikat dalam perkawinan.
g. pejabat yang ditunjuk. Hal ini berhubungan dengan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974.

Upaya pencegahan perkawinan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan hakim. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan langsung terhadap mereka yang akan melangsungkan pernikahan maupun terhadap pihak yang berwenang untuk mencatat suatu perkawinan (Pegawai Pencatat Nikah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1974 pencegahan dapat diajukan pada :
a. pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan
b. pegawai pencatat perkawinan
c. para calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan (Pasal 17 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974).

Adapun prosedur untuk memajukan permohonan pencegahan adalah sebagai berikut :
a. Diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan. Pengadilan di sini adalah sesuai dengan Pasal 63 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. 
b. Pencegahan juga disampaikan kepada pegawai pencatat perkawinan. Ini penting, sebab kalau pencegahan hanya diajukan kepada pengadilan tanpa serentak disampaikan kepada pegawai pencatat perkawinan, maka bisa terjadi kemungkinan pelaksanaan perkawinan.
c. Disamping permohonan pencegahan diajukan kepada pengadilan dan pegawai pencatat perkawinan, pencegahan perkawinan  harus pula diberitahukan kepada kedua calon mempelai oleh pegawai pencatat perkawinan.

Mengenai hapusnya atau lenyapnya pencegahan diatur dalam Pasal 18 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu :
a. adanya putusan pengadilan;
b. mereka yang mencegah kembali permohonan pencegahan pada pengadilan.

Selama belum ada tindakan seperti yang diatur dalam Pasal 18 ini, maka selama itu perkawinan tidak dapat dilangsungkan (Pasal 19 UU No. 1 Tahun 1974). Kesimpulannya bahwa dengan adanya pencegahan perkawinan maka akan menghalangi dilangsungkannya perkawinan.


2. Pembatalan Perkawinan

Berbeda dengan Pencegahan Perkawinan yang tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap perkawinan mengingat perkawinan belum dilakukan. Dalam hal pembatalan perkawinan maka perkawinan telah dilakukan, tetapi ada upaya hukum berupa pembatalan.
Dengan pembatalan tersebut tentunya mempunyai pengaruh terhadap hubungan suami isteri, harta benda perkawinan, anak yang dilahirkan maupun terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.

Pembatalan adalah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu tidak sah. Sesuatu yang dinyatakan tidak sah itu dianggap tidak pernah ada. Dari pengertian pembatalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan dianggap tidak sah (no legal force). Dengan sendirinya perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Karena itu pihak laki-laki dan pihak perempuan yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin sebagai suami istri. Istilah batalnya perkawinan oleh para sarjana hukum dianggap tidak tepat. Lebih tepat kalau dikatakan perkawinan dapat dibatalkan, sebab bila perkawinan itu tidak memenuhi syarat maka barulah perkawinan itu dibatalkan sesudah diajukan ke muka pengadilan. Jadi, istilahnya bukan batal "nietig", tetapi dapat dibatalkan "vernietigbaar".

Dalam Pasal 85 KUHPerdata berlaku suatu asas bahwa tiada suatu perkawinan menjadi batal karena hukum. Untuk batalnya suatu perkawinan yang bertentangan dengan UU, disyaratkan adanya suatu putusan pengadilan. Putusan yang demikian hanya boleh dijatuhkan dalam hal-hal yang diatur oleh UU dan atas gugatan orang-orang yang dinyatakan berwenang untuk itu.

Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan perkawinan. Pengertian "dapat" dalam pasal ini bisa diartikan batal atau bisa tidak batal bilamana menurut ketentuan hukum agama masing-masing tidak menentukan lain.
R. Soetoyo Prawirohamidjojo; mengatakan bahwa kata "dapat" disnisi tidak bisa dipisahkan dari kata dibatalkan yang berarti bahwa perkawinan itu semula adalah sah, kemudian baru menjadi batal karena adanya putusan pengadilan (vernietigbaar) sebagai lawan daripada batal demi hukum.
Jadi, kalau kita mengikuti alam pikiran pembentuk undang-undang maka suatu perkawinan itu ada yang bisa dibatalkan dan ada yang tidak bisa dibatalkan atau ada perkawinan yang sah dan ada perkawinan yang keabsahannya diragukan sehingga dapat dibatalkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU NO 1 Tahun 1974 maka yang berhak mengajukan pembatalan adalah sebagai berikut :
a. Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
b. Suami atau Isteri. Berarti suami atau istri sesudah perkawinan berlangsung dapat mengajukan pembatalan disebabkan oleh keadaan-keadaan yang disebutkan dalam Pasal 27 UU No 1 Tahun 1974
c. Pejabat berwenang yang selama perkawinan belum diputuskan
d. Salah seorang dari salah satu pihak yang masih terikat dalam perkawinan dapat memajukan pembatalan atas suatu perkawinan yang baru. Pembatalan ini hanya berlaku mutlak untuk pihak laki-laki/suami, sebab bagaimanapun bagi seorang istri mutlak tidak boleh kawin dengan laki-laki lain selama ia masih mempunyai seorang suami yang sah, akan tetapi bagi seorang laki-laki sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 4, mereka dapat saja melakukan poligami. Seorang istri baru dapat mempergunakan ketentuan Pasal 24 tersebut selama ia belum memberi izin persetujuan atas perkawinan baru yang dilakukan oleh suami.
e. Pembatalan dapat juga dimintakan oleh pihak kejaksaan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat 1, Apabila perkawinan  dilakukan oleh pejabat pencatat perkawinan yang tidak berwenang atau wali yang bertindak adalah wali yang tidak sah atau apabila perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.

Setiap orang yang hendak memajukan pembatalan, mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan. Undang-undang menganut prinsip tidak ada suatu perkawinan yang dianggap dengan sendirinya batal menurut hukum. Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.

Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan (Pasal 28 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974).
Dengan adanya keputusan yang berkekuatan tetap, perkawinan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum diadakannya perkawinan. Dalam Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :
a. anak yang dilahirkan dari perkawinan
b. suami atau istri yang bertindak dengan beritikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
c. orang ketiga lainnya yang tidak termasuk dalam hal yang di sebut di atas tadi sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, meskipun perkawinan dibatalkan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tetaplah sebagai anak sah. Demikian pula terhadap suami istri yang bertindak dengan itikad baik masing-masing berhak atas pembaian harta bersama selama berlangsungnya perkawinan. 
Pengecualian bagi perkawinan kedua, ketiga, dan keempat yang dilandasi oleh adanya itikad tidak baik, misalnya tidak mendapatkan izin dari istri sebelumnya untuk melangsungkan pernikahan. Terhadap pernikahan yang demikian tidak terdapat harta bersama dan tidak terjadi pembagian harta benda.

Akibat pembatalan perkawinan terhadappihak ketiga juga tidak berlaku surut. Dengan demikian, apabila selama perkawinan suami istri telah melakukan perbuatan hukum apakah itu  jual beli, hibah, pengangkatan anak maka perbuatan hukum tersebut tetap sah sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Hal ini akan lain maslahnya apabila dengan maksud untuk mendapatkan harta benda perkawinan maka suami atau istri melakukan pernuatan hukum dengan pihak ketiga apakah ia menjual, menghibahkan, dsb.  dengan harapan bahwa apabila perkawinan dibatalkan maka harta benda yang telah dialihkan tersebut dapat dimiliki kembali. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan demikian pihak-pihak yang merasa dirugikan akan perbuatan tadi dapat melakukan tuntutan hukum agar harta benda tersebut dikembalikan.

Satu hal yang masih menjadi maslah dalam kaitannya dengan pembatalan perkawinan adalah apakah terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat di antara suami istri yang pernikahnnya dibatalkan tetap berlaku dan mengikat diantara mereka? Hal ini tidak dijelaskan oleh undang-undang dalam kaitannya dengan pembatalan perkawinan. 
Jika diasumsikan bahwa perkawinan dianggap tidak ada sejak adanya pembatalan perkawinan maka pemisahan harta juga dianggap tidak terjadi. Lalu bagaimana dengan harta benda yang ada selama perkawinan mereka? Penulis cenderung berpendapat bahwa perjanjian perkawinan tersebut tetap ada dan mengikat para pihak.
Dengan demikian, apabila mereka memperjanjikan pemeliharaan anak apabila perkawinan mereka putus maka hal tersebut juga tetap berlaku dan mengikat para pihak.


B. AKIBAT PERKAWINAN

Perkawinan merupakan hubungan hukum yang memiliki akibat hukum baik terhadap para pihak atau suami istri, terhadap harta benda yang diperoleh selama perkawinan, maupun terhadap status dan kedudukan anak yang dilahirkan.. Berdasarkan hal tersebut  jelas bahwa sebuah perkawinan bukanlah semata-mata guna memenuhi kebutuhan biologis, tetapi terdapat sejumlah hak dan kewajiban yang timbul akibat dilangsungkannya perkawinan.

1. Terhadap Hubungan Suami Istri

Akibat perkawinan terhadap hubungan suami istri menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Pokok landasan hak dan kewajiban suami istri menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat. Hal ini tercermin dalam Pasal 30 UU No. 1 Tahun 1974.
Dengan demikian sebuah perkawinan dengan kualitas yang ada meliputi keadaan ekonomi keluarga, keutuhan keluarga dan kualitas sumber daya yang dihasilkan sangat menentukan kualitas Masyarakat indonesia.
Dengan demikian apabila keadaan rumah tangga tidak harmonis, hal ini akan mempengaruhi karakter suatu bangsa. Demikian pula apabila keadaan rumah tangga berada pada kehidupan yang serba kekurangan tentunya ini juga akan mencerminkan tingkat kesejahteraan suatu bangsa.

Menurut Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974, kedudukan suami istri adalah sama dan seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Selanjutnya Pasal 31 Ayat 2 menentukan bahwa masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Jadi antara suami istri tidak ada perbedaan dihadapan hukum.
Selanjutnya Pasal  31 ayat 3 menentukan bahwa kedudukan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Permasalahan yang muncul adalah tidak dijelaskan dalam undang-undang apa yang menjadi fungsi, tugas, dan kewenangan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Ketidakjelasan peranan ini seringkali menimbulkan konflik dalam keluarga yang tidak jarang berujung pada perceraian mengingat undang-undang tidak mengatur jelas tentang hal ini.

Masalah lain yang tidak kalah menariknya adalah tentang kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang. Kewajiban tersebut, antara lain suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain, suami wajib melindungi istri dan emmberikan segala keperluan hidup berumah tangga dan istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Hal yang menjadi pertanyaan adalah terhadap kelalaian kewajiban tersebut apakah masing-masing pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan? Apakah hal ini menjadi tambahan alasan yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian atau berupa tuntutan ganti rugi sebagaimana layaknya tuntutan dalam suatu gugatan perdata. Hal ini tidak dijelaskan dalam undang-undang.

Jika permasalahan tersebut di atas dikaitkan dengan alasan perceraian yang bersifat limitatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 PP NO. 9 Tahun 1975 maka seharusnya hal ini tidak termasuk dalam alasan terjadinya perceraian, namun adalah suatu hal yang tidak logis apabila terjadi kelalaian dalam dalam menjalankan kewajiban tidak dapat dijadikan alasan untuk terjadinya perceraian.
Bagaimana mungkin suatu rumah tangga yang sudah tidak dilandasi adanya rasa cinta kasih, hormat menghormati serta saling setia dapat tetap dipertahankan, dengan pertimbangan hal ini bukanlah termasuk 6 (enam) alasan perceraian sebagaimana ditentukan dalam peraturan perunadng-undangan.

Berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri, terdapat perbedaan yang mendasar antara UU No. 1 Tahun 1974 dengan KUHPerdata. Perbedaan tersebut adalah adanya ketidakcakapan istri dalam melakukan perbuatan hukum menurut KUHPerdata.
Dalam Pasal 108 KUHPerdata secara tegas menyebutkan bahwa istri meskipun kawin dengan adanya pemisahan harta benda diantara keduanya namun tetap tidak dapat menghibahkan atau mengalihkan atau menjaminkan harta benda miliknya tanpa bantuan atau izin tertulis dari suaminya. 
Hal yang sama terdapat dalam Pasal 110 KUHPerdata bahwa istri meskipun terjadi pemisahan harta diantara keduanya, meskipun memiliki mata pencaharian atau usaha sendiri tetap tidak dapat menghadap dimuka hakim tanpa bantuan suaminya.
Hal ini berbeda dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa hak dan kewajiban suami istri seimbang dan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Perihal kekuasaan suami dalam rumah tangga tersebut dalam KUHPerdata dikenal dengan istilah "Marital Macht"


2. Terhadap Anak

Akibat perkawinan terhadap anak muncul dengan apa yang disebut dengan kekuasaan orang tua. Dengan adanya kekuasaan orang tua tersebut maka timbul hak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa mengenai anak itu dibedakan dalam dua, yaitu sebagai berikut :
a. Anak yang sah dari kedua orang tuanya. Ini diatur dalam Pasal 42, yaitu anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
b. Anak yang mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak ini disebut dengan anak luar kawin, yaitu anak yang dilahirkan diluar perkawinan.

Pengertaian anak sah adalah anak yang dilahirkan di dalam perkawinan. UU tidak memberikan batasan tentang berapa lama seorang anak lahir setelah dilangsungkannya perkawinan. Dengan demikian, kapan pun seorang anak itu lahir dalam usia perkawinan, sepanjang ayahnya tidak melakukan penyangkalan maka tetap menjadi anak sah. Termasuk juga anak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan tetapi tetap merupakan anak yang dibenihkan sepanjang perkawinan. Anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami istri yang pernikahannya putus.

Untuk pengertian anak luar kawin tentunya adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan bukan sebagai akibat perkawinan. Termasuk dalam ketentuan anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari sepasang suami istri yang dilarang untuk menikah.
Mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah maka ayah biologinya dapat melakukan pengakuan terhadap anak tersebut maupun pengesahan anak. UU No 1 Tahun 1974 tidak mengenal adanya pengakuan dan pengesahan anak dari seorang ibu. Hal ini disebabkan anak luar kawin secara otomatis memiliki hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya.

Hak dan Kewajiban antara orang tua dan anak diatur dalam Bab X Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 UU No 1 Tahun 1974. Hak dan Kewajiban ini bersifat timbal balik antara orang tua terhadap anak pada satu pihak, serta hak dan kewajiban anak terhadap orang tua pada pihak yang lain. Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak itu terbatas sampai si anak menjadi dewasa.

Kewajiban orang tua terhadap anak yang belum dewasa merupakan salah satu bagian dari aturan hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan. Secara umum, kewajiban orang tua terhadap anak dapat dilihat dalam Pasal 34 UU No 1 Tahun 1974; dalam pasal tersebut diatur bahwa orang tua terutama suami yang menjadi bapak anak tersebut wajib memenuhi biaya pemeliharaan, pengawasan dan pelayanan terhadap anak-anak mereka yang masih belum dewasa. Orang tua juga bertanggung jawab atas pembiayaan pembelanjaan hidup dan kepentingan pendidikan anak sampai anak tersebut menjadi dewasa.

Menurut Bab X UU No 1 Tahun 1974 yang menjadi kewajiban hukum kedua orang tua terhadap anak mereka yang belum dewasa adalah sebagai berikut :
a. Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
b. Mewakili anak-anak tersebut di dalam dan di luar pengadilan.

Pada sisi yang lain terdapat kewajiban anak terhadap orang tuanya yang diatur dalam pasal 46 UU No 1 Tahun 1974. Adapun kewajiban tersebut terdiri dari :
a. anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak orang tua yang baik terhadap anak;
b. kewajiban anak untuk memelihara orang tuanya dan keluarganya dalam garis lurus ke atas ini baru timbul apabila anak tersebut sudah dewasa.

Mengenai kekuasaan orang tua terhadap anaknya, UU juga memberi peluang adanya pencabutan kekuasaan orang tua. Pencabutan kekuasaan orang tua diatur dalam Pasal 49 UU No 1 Tahun 1974. Pencabutan ini merupakan upaya hukum untuk menghindari cara menjalankan kekuasaan orang tua yang tidak sesuai UU atau tidak patut, sehingga anak-anak akan lebih aman terlepas dari kekuasaan orang tua. Pencabutan kekuasaan orang tua ini dapat dilakukan dengan alasan orang tua mengurus kepentingan dan pemeliharaan anak-anaknya sedemikian buruk.
Lebih jelas mengenai alasan pencabutan kekuasaan orang tua berdasarkan pasal 49 UU No 1 Tahun 1974, diatur sebagai berikut :
a. Orang tua sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya
b. Orang tua berkelakuan buruk.

Mengenai kelalaian menjalankan kewajiban bisa ditafsirkan secara lebih luas menjadi segala hal yang menyebabkan ketidakmungkinan bagi orang tua untuk melaksanakan kewajibannya.
M Yahya Harahap menyebutkan bahwa yang termasuk hal ini adalah apabila orang tua dijatuhi hukuman pidana, orang tua mengalami sakit yang sangat uzur atau sakit syaraf dan orang tua bepergian untuk waktu yang tidak diketahui kapan kembalinya dengan tidak memberitahukan tujuan bepergian itu atau meninggalkan tempat kediaman tanpa persetujuan salah satu pihak.

Mengenai orang tua berkelakuan buruk meliputi segala tingkah laku yang tidak senonoh sebagai seorang pengasuh dan pendidik yang harus memberikan suatu contoh teladan terutama dalam pembentukan mental dan spiritual serta perkembangan jiwa dari anak tersebut, juga termasuk di dalamnya  perlakuan yang buruk terhadap jasmani si anak. 
Termauk didalam kategori ini adalah orang tua yang menjadi pemabuk, penjudi, ayau pelaku perbuatan cabuldan perzinahan. Kelakuan buruk juga dapat disebabkan yang suka menaniaya si anak yang dikhawatirkan dapat menimbulkan cacat ataupun gangguan, baik fisik maupun psikis.

3. Terhadap Harta.

Dalam perkawinan terdapat harta benda perkawinan. Harta benda tersebut ada yang berasal dari harta benda yang diperoleh sebelum perkawinan maupun harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung.
Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974, mengatur mengenai harta benda perkawinan. Menurut ketentuan tersebut harta benda perkawinan dibedakan menjadi harta bersama dan harta harta pribadi. Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta yang diperoleh sesudah perkawinan yang berupa hadiah atau warisan menjadi harta pribadi. Dengan demikian, tidak semua harta benda yang dip[eroleh sepanjang perkawinan merupakan harta bersama, jika harta tersebut berupa hadiah atau warisan maka termasuk ke dalam harta pribadi.

Mengenai konsep harta benda perkawinan yang membedakan antara harta bersama dan harta pribadi sebagaimana dianut dalam UU Perkawinan berbeda pengaturannya dengan masalah harta benda perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata.
Dalam KUHPerdata sebagaimana tertuang dalam Pasal 119 maka mulai saat dilangsungkan perkawinan demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri. Dengan demikian, KUHPerdata tidak membedakan antara harta bersama dan harta pribadi. Pengecualian terhadap persatuan harta tersebut dapat dilakukan apabila terdapat perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum atau saat dilangsungkannya perkawinan. Tentang pemisahan harta ini juga umum dilakukan dalam kaitannya dengan UU Perkawinan.

Dalam kaitannya dengan harta pribadi maka masing-masing pihak dapat bertindak sendiri terhadap harta benda tgersebut. Hal ini berarti masing-masing pihak berkuasa penuh untuk menggunakan maupun mengalihkan harta pribadi yang dimilikinya. 
Berbeda dengan harta bersama maka mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 yang berbunyi bahwa mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan keduabelah pihak. Artinya, suami dapat bertindak atas harta bersama setelah ada persetujuan dari istri, begitu pula istri dapat bertindak atas harta bersama setelah ada persetujuan dari suami. Perlu dijelaskan disni bahwa harta bersama tidak mempersoalkan dari siapa, siapa yang membeli maupun atas nama siapa harta benda dicantumkan. Intinya sepanjang harta benda tersebut diperoleh sepanjang perkawinan dan bukan merupakan hadiah atau warisan maka harta itu termasuk ke dalam harta bersama.

Mengenai harta benda perkawinan, apabila para pihak perkawinannya putus karena perceraian, maka mengenai harta bersama tersebut diatur dalam Pasal 37 UU No 1 Tahun 1974. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Dalam penjelasan resmi atas pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Namun, umum diberlakukan terhadap pembagian harta bersama adalah separuh untuk pihak suami dan separuh untuk pihak istri. Hal tersebut misalnya terdapat dalam Pasal 128 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa setelah bubarnya persatuan maka harta benda persatuan dibagi dua antara suami istri atau ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memedulikan dari pihak manakah barang-barang itu diperoleh. Khusus mengenai harta pribadi maka masing-masing pihak punya hak sepenuhnya.



MODUL 5 :

HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN LANJUTAN


Akan dibahas mengenai Putusnya Perkawinan, Perwalian dan Adopsi. Putusnya perkawinan dapat terjadi karena kematian, perceraian, maupun putusan pengadilan. Sedangkan Perwalian terjadi dalam hal seorang anak yang belum dewasa tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua maka berada dibawah kekuasaan wali. Berbeda dengan wali, si anak tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua, dalam hal adopsi justru terjadi peralihan seorang anak dari kekuasaan orang tua kandung atau biologis ke dalam kekuasaan orang tua adopsi berdasarkan penetapan pengadilan.

Secara teoritis tidak ada perbedaan antara putusnya perkawinan akibat perceraian dengan putusnya perkawinan akibat putusan pengadilan. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa keduanya sama-sama melalui mekanisme pengadilan. Hal yang membedakan adalah alasan diantara keduanya. UU menentukan alasan-alasan perceraian secara limitatif, sedangkan alasan putusnya perkawinan akibat putusan pengadilan umumnya disebabkan karena adanya pembatalan perkawinan. Alasan pembatalan perkawinan disbebakan terdapatnya syarat-syarat perkawinan yang tidak dipenuhi, baik sebelum maupun pada saat dilangsungkannya perkawinan.

Hal terpenting terkait dengan putusnya perkawinan adalah kedua orang tua tetap berkewajiban untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya. Sedangkan penguasaan terhadap anak jika tidak terdapat kesepakatan diantara suami istri yang perkawinannya putus maka pengadilan yang menentukan siapa diantara mereka yang diberikan kewenangan untuk menguasai anak tersebut.


KEGIATAN BELAJAR 1 :

PUTUSNYA PERKAWINAN DAN PERWALIAN

A. PUTUSNYA PERKAWINAN

Pada dasarnya suatu perkawinan itu harus berlangsung kekaldan hanya putus karena kematian. Akan tetapi, pada kenyataannya putusnya perkawinan itu bukan hanya disebabkan oleh adanya kematian dari salah satu pihak, tetapi ada hal-hal atau alasan lain yang menyebabkannya.
Khusus untuk perkawinan yang tidak disebbakan oleh adanya kematian maka UU membatasi alasan mengenai hal tersebut. Pasal 38 UU No 1 Tahun 1974 menentukan alasan-alasan yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan, yaitu :
1. Kematian
2. Perceraian
3. Atas Putusan Pengadilan.

Putusnya perkawinan karena kematian tidak banyak menimbulkan masalah. Sedangkan yang akan menimbulkan masalah yaitu kalau suatu perkawinan putus karena perceraian atau karena putusan pengadilan. Secara teoritis putusnya perkawinan atas putusan pengadilan dengan putusnya perkawinan karena perceraian tidak ada perbedaannya. Hal ini disebabkan putusnya perkawinan karena perceraian harus pula berdasarkan atas putusan pengadilan. Letak perbedaannya di sini adalah pada alasan yang mendasarinya.

Pada putusnya perkawinan atas dasar keputusan pengadilan UU No 1 Tahun 1974 tidak memuat alasan-alasan tertentu dan putusan pengadilan tersebut bersifat deklarator. Alasan yang biasa dipergunakan berkaitan dengan hal tersebut adalah pembatalan perkawinan. Alasan lain juga karena ketidaksanggupan memberi nafkah pihak suami kepada istri.
Sedangkan untuk alasan perceraian Pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 bila dihubungkan dengan Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975, menyebutkan bahwa untuk bercerai alasan yang dapat digunakan adalah :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, dlsb yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri
6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Mengenai alasan perceraian tersebut ternyata masih dimungkinkan adanya multitafsir dalam pengaturannya terutama pada alasan yang terkahir. Sebagaimana diketahui perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga bisa disebabkan oleh berbagai macam sebab. Hal ini menyebabkan batasan alasan perceraian yang sifatnya limitatif menjadi bersifat relatif mengingat seseorang bisa saja bertengkar karena permasalahan ekonomi, perbedaan prinsip, perbedaaan pendapat, dll yang bukan tidak mungkin perbedaan atau permasalahan tersebut telah ada dan telah diketahui oleh masing-masing pasangan sebelum dilakukannya perkawinan. Disinilah peran hakim untuk bertindak bijak dan semaksimal mungkin dilakukannya upaya meredam pertengkaran dan perselisihan yang ada diantara mereka yang akan melangsungkan perceraian.


B. PERWALIAN

UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menempatkan pengaturan perwalian pada Bab XI Pasal 50 s/d Pasal 54 sebagai pasal yang mengaturnya. Masalahnya pengaturan tersebut sangat bersifat sumir sehingga kurang memberikan kepastian hukum terkait dengan masalah perwalian.

Pada prinsipnya, Perwalian adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada seorang anak yang belum mencapai usia dewasa dan atau belum pernah kawin yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. 
Sebelumnya perlu dijelaskan bahwa konsep perwalian menurut UU No 1 Tahun 1974 berbeda dengan konsep perwalian menurut KUHPerdata. Hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan konsep terkait dengan kekuasaan orang tua. Menurut KUHPerdata kekuasaan orang tua harus dijalankan secara kolektif. Dengan demikian, menurut KUHPerdata apabila kekuasaan orang tua dijalanakan oleh salah satu orang tua tidak terdapat kekuasaan orang tua, tetapi kekuasaan orang tua tersebut berubah menjadi perwalian.
Sedangkan menurut UU No 1 Tahun 1974, suatu kekuasaan orang tua dapat saja bersifat tunggal. Hal ini disebabkan akibat putusnya perkawinan tidak menyebabkan seorang anak otomatis berada dibawah perwalian, tetapi yang terjadi adalah hak untuk melakukan pengasuhan atau pemeliharaan anak.

Berdasarkan hal tersebut menurut UU No 1 Tahun 1974 meskipun orang tua telah berpisah atau bercerai keduanya tetap memangku kekuasaan orang tua sepanjang si anak belum dewasa. Dalam keadaan yang demikian, masing-masing pihak tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak, termasuk memberi kebebasan untuk si anak bertemu atau berkunjung ke tempat orang tuanya di manapun orang tuanya berada.

Mengenai siapa yang ditaruh di bawah perwalian Pasal 50 UU perkawinan menentukan pada Ayat 1 bahwa :
" Anak yang belum mempunyai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali "

Selanjutynya, Pasal 50 Ayat 2 menentukan bahwa :
" Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya "

Wali berkewajiban mengurus anak yang berada di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu (Pasal 51 ayat 3). Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anakatau anak-anak itu (Pasal 51 Ayat 4). Wali bertanggungjawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya (Pasal 51 Ayat 5 UU No. 1 Tahun 1974).

Dari ketentuan pasal 51 Ayat 3, 4, dan 5 UU No. Tahun 1974 terlihat apa yang menjadi tugas dan kewajiban dari wali terhadap anak yang berada dibawah perwaliannya. Seorang wali berkewajiban mengurus anak yang berada dibawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya, demikian juga harta benda anak tersebut. Pengurusan itu harus dilakukan sama seperti mengurus anak sendiri demi kepentingan si anak yang berada dibawah kekuasaannya itu. Dalam melakukan pengurusan harus memperhatikan segala kebutuhan si anak, harus menghjormati agama/kepercayaan dari anak yang berada di bawah kekuasaannya itu.

Wali bertanggung jawab kepada segala keperluannya dalam menjalankan tugas perwaliannya. Jika wali bersalah dalam melakukan kewajibannya, ia dapat dituntut untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya itu. Apabila wali bersalah melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada anak yang berada dibawah perwaliannya, ia dapat di tuntut untuk mengganti kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU No 1 Tahun 1974.

Sebelum memulai perwalian, wali berkewajiban membuat daftar harta kekayaan si anak, dan selama menjalankan perwalian itu setiap peristiwa yang menyangkut harta benda si anak tersebut haryus dicatatnya. Perubahan yang berupa penambahan maupun pengurangan harta kekayaan itu harus di catat, dan pencatatan ini sebagai bahan bukti pertanggungjawabannya di kemudian hari, yaitu pada saat berakhirnya perwaliannya. Bilamana kerugian timbul, wali dapat di tuntut oleh anak yang berada dibawah perwaliannya itu dan atau keluarga dari si anak.

Wali tidak dibenarkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap milik anak berada dibawah perwaliannya jika si anak belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya (Pasal 48 UU No 1 Tahun 1974).
Ketentuan ini bertujuan melindungi harta benda si anak yang berada di bawah kekuasaan seorang wali dari kemungkinan perbuatan wali yang merugikan si anak. Apabila perbuatan seperti itu dilakukannya ia dapat dituntut karena perbuatannya itu, karena merupakan suatu kesalahan. Namun demikian, tidak berarti bahwa wali tidak boleh memindahkan atau menggadaikan harta anak yang dibawah perwaliannya. Hal tersebut masih dimungkinkan dalam hal kepentingan si anak menghendaki dengan terlebih dahulu melakukan permohonan kepada hakim.


KEGIATAN BELAJAR 2 :

ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)

A. ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)

1. Dasar Adopsi dan Pengertian Pengangkatan  Anak Pada Umumnya.

Kebahagiaan dalam perkawinan antara lain adalah dengan kelahiran anak yang menjadi buah perkawinan sepasang suami istri yang juga dimaksudkan untuk melanjutkan keturunan. Akan tetapi, pada kenyatannya banyak pasangan suami istri yang tidak dikarunia keturunan sementara kehidupan perkawinan mereka membutuhkan keceriaan yang diharapkan datang dari celotehan anak-anak yang akan mewarnai kehidupan pasangan tersebut.

Ancaman akan adanya perceraian maupun poligami kemungkinan akan melanda pasangan suami istri yang dalam kehidupan perkawinannya belum atau bahkan tidak ada keturunan. Solusi yang kemudian menjadi pilihan pasangan suami itri tersebut adalah melakukan pengangkatan anak atau adopsi.

Dalam KUHPerdata tidak diatur pasal-pasal tentang pengangkatan anak tersebut, KUHPerdata hanya mengatur tentang anak sah dan anak luar kawin yang merupakan keturunan yang sah dan tidak sah.

Dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lalu, sebelum KUHPerdata berlaku dikenal Staatblad 1917 No. 129 yang mengatur pengangkatan anak bagi golongan timur asing Tionghoa dalam tradisi golongan Tionghoa lembaga pengangkatan anak atau adopsi dibutuhkan untuk melanjutkan nama keluarga sehingga aturannya yang dapat mengangkat anak hanya laki-laki (suami) dan yang dapat diangkat sebagai anak juga hanya laki-laki saja. Pengaturan lainnya adalah jarak anatara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat harus lebih dari 18 tahun.

2. Syarat-Syarat Adopsi.

Menurut ketentuan Pasal 8 Staatblad 1917 No. 129 adalah sebagai berikut :
a. Hanya dibuat dalam akta notaris
b. Harus dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.
c. Jika anak yang diadopsi sudah berusia 15 tahun harus dimintakan persetujuannya
d. Jika melakukan adopsi seorang janda maka harus ada persetujuan ayah dari suaminya yang telah meninggal
e. Jika tidak ada mereka yang harus dimintakan izin maka izin dapat diperoleh melalui pengadilan.

3. Akibat Hukum Adopsi

a. Anak yang diadopsi harus memakai nama keluarga orang yang mengadopsi
b. Anak yang diadopsi oleh pasangan suami istri memperoleh status sebagai anak yang sah
c. Dengan adopsi maka hubungan keperdataan yang berdasarkan kepada keturunan darah antara orang yang diadiopsi dengan orang tuanya dan keluarga sedarah terputus kecuali :
1). Perderajatan dalam hubungan keluarga sedarah sebagai larangan untuk kawin
2). Ketentuan-ketentuan hukum pidana yang didasarkan kepada hubungan sedarah
3). Kompensasi ongkos perkara
4). Pembuktian dengan saksi dalam hal saksi anggota keluarga.


A. ADOPSI SETELAH KEMERDEKAAN INDONESIA

1. Pengertian Adopsi

Dalam kemerdekaan tidak semua orang tua mampu mewujudkan kesejahteraan anak karena memang dalam kenyataan banyak anak-anak yang terlantar rohani maupun rohani juga sosial. Berdasarkan hal tersebut di atas maka diperlukan adanya lembaga adopsi (pengangkatan anak) yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1998 tentang pengangkatan anak dirumuskan pengertian adopsi atau pengangkatan anak, yaitu suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan negeri tanpa mempersoalkan apakah pengangkatan anak tersebut mempunyai akaibat hukum yang penuh/sempurna atau akibat hukum yang terbatas.

2. Sifat Adopsi

Sifat perbuatan adopsi, yaitu perbuatan hukum yang tuidak dapat dianggap sebagai hasil kesepakatan antara pihak-pihak semata-mata. Perbuatan hukum pengangkatan anak tersebut harus dianggap sebagai suatu lembaga yang menciptakan suatu hubungan hukum yang sah bagi anak angkat dengan llingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Menurut hukum adat, pengangkatan anak adalah pengalihan kekuasaan anak dari orang tua yang sah kepada orang lain dengan tujuan kepentingan anak yang berupa pemberian kesejahteraan bagi anak tersebut.

3. Pengaturan Adopsi

a. UU No 4 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak
b. UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002
c. Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 mengenai Pengangkatan Anak
d. Surat Edaran Mahkamah Agung No 79
e. Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 Tahun 1983
f. Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 1989
g. Keputusan Menteri Soaial No 41 Tahun 1984.

4. Syarat Pengangkatan Anak

a. Harus ada izin Menteri Soaial
b. Harus ada laporan sosial yang memuat tentang :
1). Keterangan calon orang tua angkat, orang tua kandung, dan calon anak angkat;
2). Keterangan pelaksanaan pengasuhan anak

c. Syarat-syarat calon orang tua angkat sebagai berikut :
1). WNI
a). Status perkawinannya minimal 5 tahun
b). Umur minimal 30 tahun maksimal 40 tahun
c). Tidak mempunyai anak atau hanya mempunyai satu anak
d). Berkelakuan baik, mampu dibidang ekonomi, sehat jasmani
e). Membuat pernyataan tertulis tentang tujuan pengangkatan anak, yaitu kesejahteraan
f). Ada laporan sosial.
2). WNA
a). Berlaku semua syarat bagi orang tua WNI
b). Usia anak yang diangkat maksimum 5 tahun

5. Izin Pengangkatan Anak

Anak yang diasuh oleh organisasi sosial akan diangkat oleh WNI maupun WNA harus mengajukan kepada kepala kantor wilayah departemen sosial propinsi, apabila permohonan tersebut ditolak maka harus dicantumkan alasan-alasan penolakan.

6. Prosedur Pengangkatan Anak

a. Suarat permohonan izin untuk pengangkatan anak ditujukan kepada departemen sosial, permohonan  tersebut adalah suarat resmi yang ditujukan oleh orang tua angkat yang ditandatangani sendiri di atas materai secukupnya.
b. Orang tua angkat harus berdomisili di Indonesia, apabila permohonan izin dari departemen sosial dikabulkan yang dibuktikan dengan surat izin resmi maka permohonan pengangkatan anak tersebut kemudian diajukan ke pengadilan negeri berdasarkan hukum acara yang berlaku
c. Pembinaan dan pengawasan adalah suatu kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat instansi yang berwenang dalam hal ini pejabat departemen sosial.

7. Larangan Pengangkatan Anak

a. WNA dilarang mengangkat WNI yang berada dalam asuhan orang tua atau wali
b. WNI dilarang mengangkat anak yang berada dalam pengasuhan orang tua atau wali WNA

8. Jenis-Jenis Pengangkatan Anak

a. Pengangkatan Anak Sempurna (Adopsi Plena) adalah pengangkatan anak yang bertujuan untuk memutuskan hubungan hukum dengan orang tua biologis.
b. Pengangkatan Anak Sederhana (Adopsi Minus Plena) adalah pengangkatan anak yang tidak emeutuskan hubungan hukum dengan orang tua biologis sehingga anak tersebut masih tetap berhak untuk mewaris dari orang tua biologisnya.
c. Pengangkatan Anak Secara Langsung (Private Adoption) adalah pengangkatan anak yang langsung dari orang tua biologis kepada orang tua angkat.
d. Pengangkatan Anak Anumerta (Postum Adoption) adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pasangan suami istri dalam proses pengangkatan anak salah satu pihak meninggal, pihak yang ditinggalkan tetap melanjutkan proses pengangkatan anak tersebut.

9. Pengawasan Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengangkatan anak, yaitu :
a. Untuk mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Menguarangi kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran pengangkatan anak.
c. Memantau pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat pun diharapkan mempunyai peranan dalam melakukan pengawasan terhadap pengangkatan anak yang berada di dalam lingkungannya.



MODUL 6 :

HUKUM BENDA


Dalam Hukum Perdata benda adalah objek hukum atau yang dikenai Hak dan Kewajiban. Berbeda dengan pengertian benda dalam ilmu alam ketika benda dibedakan dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan, maka dalam ilmu hukum tidaklah demikian. Benda dalam pengertian ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dapat dijadikan objek hak milik.
Dengan demikian, pengertian benda menurut ilmu hukum sangat luas meliputi benda berwujud dan tidak berwujud serta benda bergerak dan tidak bergerak.

Dari pengertian benda tersebut maka menurut ilmu hukum yang terpenting adalah pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak yang akan mempengaruhi adanya hak bezit atau kedudukan berkuasa atas benda, cara penyerahan benda yang dapat mengakibatkan terjadinya peralihan hak milik, daluarsa atas benda yang dapat menimbulkan adanya hak atau kehilangan hak dan jenis jaminan yang sesuai terhadap benda yang dijadikan jaminan.

H8ubungan hukum anatara subjek hukum dengan benda melahirkan hak-hak kebendaan. Adapun hak kebendaan tersebut dapat dibedakan antara hak-hak yang memberikan kenikmatan seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dll, serta hak jaminan atas benda seperti gadai, hipotik, hak tanggyungan, dan fidusia.

Mengenai hukum benda yang penting untuk dipahami bahwa setelah diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No 4 Tahun 1966 Tentang Hak Tanggungan maka mengenai hak-hak atas tanah beserta jaminan atas tanah sudah tidak berlaku lagi pengaturan yang terdapat dalam KUHPerdata. Namun demikian, diluar hak-hak atas tanah dan jaminan artas tanah masih dapat diberlakukan ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata.


KEGIATAN BELAJAR 1 :

PENGERTIAN BENDA, HUKUM BENDA, DAN HAK KEBENDAAN

A. PENGERTIAN BENDA

Pengertian benda yang paling luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang, di sini benda sebagai objek sementara benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat dilihat. Benda dapat pula diartikan sebagai kekayaan.
Pasal 499 KUHPerdata menyebutkan: tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dikuasai oleh hak milik di sini berarti bahwa benda dalam arti zaak. Berdasarkan definisi tersebut maka benda tersebut dapat berupa benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud dalam arti hak. Ada beberapa pembedaan benda dilihat dari jenisnya, yaitu benda :
1. berwujud benda tak berwujud
2. yang habis dipakai dan benda yang tidak habis dipakai
3. yang sudah ada dan benda yang baru akan ada kemudian
4. yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
5. yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
6. yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
7. yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
8. bergerak dan benda tak bergerak

Pembedaan benda yang terpenting secara yuridis adalah pembedaan benda yang bergerak dan benda tak bergerak. Kriteria pembedaan benda menurut ilmu hukum adalah sebagai berikut.
1. Benda bergerak karena sifatnya;
Maksudnya adalah apabila benda dapat dipindahkan, misalnya meja, mobil, komputer, dll. Benda bergerak karena ketentuan UU Pasal 511 KUHPerdata menyebutkan benda-benda tak berwujud yang menurut ketentuan UU dikategorikan sebagai benda bergerak, misalnya saham, obligasi, cek, dll. 
Benda tak bergerak menurut sifatnya adalah benda yang bergabung dengan tanah, baik karena perbuatan manusia maupun perbuatan alam (Pasal 506 KUHPerdata).
2. Benda bergerak karena tujuan pemakaian
Menurut Pasal 507 KUHPerdata yang termasuk benda bergerak karena tujuan pemakaian adalah mesin-mesin pabrik yang menyatu atau melekat dengan tanah karena tujuan pemakaiannya Pasal 507 KUHPerdata.
3. Benda bergerak karena ketentuan UU
Berdasarkan UU benda tersebut dikategorikan sebagai benda tidak bergerak wajib didaftar sebagai benda tetap (tidak bergerak).

Ketentuan tentang kewajiban melakukan pendaftaran dan mendapatkan bendera kebangsaan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan UU Pelayaran No 17 Tahun 2008.
Empat arti penting pembendaan benda bergerak dan benda tidak bergerak :
1. Kedudukan berkuasa (bezit) Pasal 1977 Ayat 1 KUHPerdata menyebutkan barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik hal ini berbeda dengan mereka yang menguasai benda tetap atau benda tidak bergerak. Mereka yang menguasai benda tidak bergerak tidak dapat dianggap sebagai pemilik karena mereka harus memiliki bukti-bukti secara yuridis seperti sertifikat. Denagn demikian, ketentuan bezit tidak berlaku bagi mereka yang memiliki benda yang tidak bergerak.
2. Penyerahan atau Levering.
Pasal 612 KUHPerdata menentukan penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata (Feitelijk Levering). Dengan penyerahan secara nyata tersebut maka hak milik telah beralih secara hukum.
Berbeda dengan penyerahan benda tetap harus dilakukan melalui pendaftaran dan pembukuan dalam register umum (Pasal 616-620 KUHPerdata). Khusus untuk benda berupa tanah dan bangunan berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria menganut konsep hukum adat. Peralihan haknya harus dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
3. Pembebanan atau Penjaminan (Bezwaring).
Untuk benda bergerak sesuai dengan ketentuan Pasal 1150 maka pembebanannya dengan jaminan gadai. Sementara untuk benda tetap atau benda tidak bergerak penjaminannya dengan hipotik Pasal 1162 KUHPerdata yang kemudian dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Khusus untuk benda tetap karena ketentuan UU seperti kapal laut dan pesawat menggunakan lembaga jaminan hipotik dalam hal benda-benda yang tidak dapat dibebani hipotik dan tanggungan seperti bangunan yang didirikan di atas tanah hak sewa maka penjaminannya dapat menggunakan lembaga jaminan fudisia.
4. Daluwarsa (verjaring)
Untuk benda bergerak tidak mengenal adanya ketentuan daluwarsa mengingat terhadap benda bergerak berlaku ketentuan Bezit (Pasal 1977 Ayat 1 KUHPerdata). Bagi benda tidak bergerak tunduk kepada ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata yang menyebutkan siapa yang beritikad baik dan berdasarkan suatu alas hak yang sah memperoleh suatu benda yang tidak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tak harus dibayar atas tunjuk memperoleh hak milik atasnya dengan jalur daluwarsa dengan suatu penguasaan selama 20 tahun.
Apabila seorang menguasai benda tetap dengan itikad baik, tetapi tidak dapat memperlihatkan alas hak yang sah maka selama 30 tahun berturut-turut tanpa gangguan dari pihak lain ia akan mendapatkan hak milik atas benda yang dikuasainya.


B. PENGERTIAN HUKUM BENDA

Hukum Benda adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum secara langsung dengan bendanya. Hukum Benda diatur dalam Buku Kedua tentang Benda KUHPerdata sistem yang dianut adalah sistim tertutup, artinya orang pada asasnya tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah ditentukan dalam UU. Sifat buku II KUHPerdata tersebut adalah sifatnya memaksa (dwingend recht).

Selain hal-hal yang diatur dalam KUHPerdata ketentuan hukum benda juga diatur dalam perundang-undangan berikut ini.
1. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya.
2. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
3. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fudisia.

Asas hukum benda adalah sebagai berikut.
1. Merupakan hukum yang memaksa; artinya hukum yang berlaku wajib diikuti tidak boleh disimpangi.
2. Dapat dipindahkan;  semua kebendaan dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali benda-benda khusus misalnya benda-benda wakaf.
3. Individualitas; artinya benda-benda tersebut dapat ditentukan secara individual bukan ditentukan berdasarkan jenis atau jumlahnya, misalnya rumah bukan jumlahnya dan mobil bukan jenisnya, misalnya Toyota.
4. Totalitas; maksudnya hak milik atas suatu benda diletakkan pada seluruh objeknya, jadi jika seorang memiliki mobil maka termasuk kepada kacanya, pintunya, dsb.
5. Tidak dapat dipisahkan; maksudnya adalah seseorang tidak dapat memindahkan sebagian hak yang ada padanya tetapi harus secara keseluruhan misalnya seseorang yang memiliki rumah tidak dapat mengalihkan sebagian haknya atas rumah pada orang lain.
6. Asas prioritas; semua hak yang melekat pada hak milik harus diatur urutannya, misalnya terdapat tanah hak milik yang dibebani dengan hak tanggungan dan hak memungut hasil maka disini hak tanggungan memiliki prioritas yang paling tinggi dari hak memungut hasil yang terjadi belakangan sehingga jika hak tanggungan tersebut di eksekusi dan dialihkan kepada pihak lain dengan cara dijual maka hak memungut hasil tersebut harus dianggap tidak ada.
7. Asas Percampuran; jika dua hak atau lebih melebur menjadi satu berlakulah asas percampuran. Misalnya hak sewa yang kemudian menjadi hak milik atau percampuran harta antara suami istri, atau hak gadai yang ekmudian objeknya itu dibeli oleh si kreditor.
8. Asas Publisitas; asas ini berkaitan dengan pengumuman atas hak milik, atau hak jaminan melalui lembaga pendaftaran umum.


C. HAK KEBENDAAN

Hak Kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak Kebendaan ini merupakan Hak mutlak dan bersifat absolut, sebagai lawan dari Hak Perseorangan yang bersifat relatif. Hak relatif, artinya hak tersebut hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja karena hak tersebut lahir dari suatu perikatan.

Hak milik adalah salah satu contoh Hak Kebendaan. Jika seseorang memeiliki suatu benda misalnya mobil maka ia dapat mempertahankan atau menuntut terhadap siapa saja yang mengganggu haknya misalnya memakai tanpa seizinnya atau bahkan mencuri. Hal ini dibedakan dengan hak perseorangan yang hanya dapat dituntut dan dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, misalnya seorang berhutang kepada orang lain maka pembayarannya hanya dapat dituntut terhadap orang tersebut bukan terhadap pihak ketiga.


KEGIATAN BELAJAR 2 :

CIRI DAN HAK KEBENDAAN YANG MEMBERIKAN KENIKMATAN

A. CIRI HAK KEBENDAAN

Ciri Hak Kebendaan :
1. bersifat mutlak / absolute.
2. hak kebendaan memiliki sifat mengikuti bendanya di mana benda itu berada (droid de suite)
3. memiliki asas prioritas, maksudnya adalah hak yang muncul terlebih dahulu lebih tinggi dari hak yang muncul belakangan.
4. hak kebendaan merupakan hak yang preferen atau didahulukan
5. hak kebendaan memberikan kewenangan kepada pemilik untuk menuntut haknya kembali atau menuntut ganti rugi kepada siapa yang mengganggunya (gugat revindicatie)

B. MACAM HAK KEBENDAAN

1. Hak yang memberikan Kenikmatan

a. Bezit
Pasal 529 menyebutkan "Bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik untuk diri sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain menguasai suatu benda dapat mempertahankan selaku pemilik benda itu ".

Menurut Prof. Soebekti; bezit adalah suatu keadaan lahir, dalam hal ini seseorang menguasai suatu benda seolah-olah miliknya sendiri keadaan mana dilindungi oleh hukum dengan tidak memasalahkan hak milik atas benda itu ada pada siapa. Perkataan bezit berasal dari "ziteen" sehingga secara lijk berarti menduduki. Ada dua anasir bezit, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda itu.

Bezit dibedakan atas "detentie" dalam hal ini seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan orang lain yang merupakan pemilik atau bezitter dari benda tersebut. Pada seorang detentor (penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasai tidak ada. Bezitter dapat berada ditangan pemiliknya sendiri, tetapi sering juga berada ditangan orang lain. 
Dalam hal berada ditangan orang lain maka yang bersangkutan sungguh-sungguh mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri, misalnya karena ia mendapat warisan atau ia membeli secara sah disuatu pelelangan umum. Bezitter yang demikian dinamakan "te goeder trouw"
Sebaliknya jika ia sudah mengetahui bahwa benda yang dikuasainya bukan miliknya sendiri karena dia tahu benda itu berasal dari pencurian maka bezitter yang demikian dinamakan "te kwader trouw".

Perlindungan yang diberikan oleh UU adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu asas kejujuran dianggap ada pada tiap orang, Sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan. 
Cara memperoleh bezit berbeda antara perolehan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Kalau terjadi atas bantuan orang lain dalam hal ini orang yang telah menguasainya terlebih dahulu maka itu disebut sebagai pengoperan (tradition). Jika tidak dengan bantuan orang lain, perolehan secara asli atau originair adalah dengan jalan pengambilan (occupatio).
Perolehan atas benda bergerak dapat diperoleh secara asli dengan jalan pengambilan, misalnya sarang tawon dengan madunya. Bezit benda bergerak dengan bantuan orang lain (pengoperan) diperoleh dengan cara penyerahan dari bezitter lama pada bezitter baru.

Mengenai benda tak bergerak oleh UU ditentukan bahwa untuk memperoleh bezzit tidak memakai bantuan orang lain tersebut diperlukan untuk menduduki sebidang tanah selama 1 tahun berturut-turut tanpa gangguan barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 KUHPerdata).

Pengoperan bezit atas suatu benda tak bergerak dapat terjadi dengan pernyataan belaka asal saja orang yang menyatakan itu adalah bezitter menurut UU. Perolehan bezit atas suatu benda tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka dapat terjadi sebagai berikut :
1. Apabila bezitter baru sudah menguasai benda yang akan dialihkan sebagai houder misalnya penyewa penyerahan ini dinamakan "tradition brevu manu" atau "levering met de korte hand".
2. Jika bezitter baru tetap menguasai bendanya berdasarkan perjanjian sebagai houder maka hal ini dinamakan "constitutum prossessorium"
3. Jika benda yang akan diserahkan dikuasai oleh pihak ketiga maka cukup bezitter lama menyatakan kepada pihak ketiga tersebut bahwa benda tersebut sudah menjadi milik bezitter baru.

Mengenai benda-benda yang bergerak ditetapkan Pasal 1977 Ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa bezit berlaku sebagai titel yang sempurna. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dikenal adanya teori legitimasi (Legitimatie-Theorie), yaitu untuk kelancaran dalam lalu lintas hukum maka tiap jual beli barang bergerak si pembeli tidak perlu menyelidiki apakah barang yang dijual adalah milik si penjual. Hal ini merupakan suatu pelembutan hukum yang diberikan oleh Pasal 1977 Ayat 1 hanya berlaku pada perbuatan-perbuatan hukum di kalangan perdagangan.


b. Eigendom
Dengan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) maka ketentuan hak milik sebagaimana diatur dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi terhadap tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 570 KUHPerdata Hak Milik adalah Hak menikmati kegunaan suatu benda secara leluasa dan berbuat bebas atas kebendaan itu, asal tidak bertentangan dengan UU dan tidak mengganggu hak orang lain.
Sementara menurut Pasal 6 UUPA hak tersebut tidak lagi dapat dipertahankan mengingat hak milik harus berfungsi sosial berpihak kepada kepentingan umum. Untuk memperoleh hak milik dapat dilakukan melalui beberapa cara sesuai dengan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata :

1. Pendakuan (Toegening); 
Pendakuan merupakan cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda dengan cara mengambil dari alam misalnya menangkap ikan di laut.
2. Perlekatan (Natrekking)
Cara perolehan hak milik sebagai akibat peristiwa alam misalnya pelebaran tanah karena endapan pasir di pinggir sungai atau sapi beranak, pohon berbuah.
3. Lewat waktu / Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa dapat menimbulkan hak dan dapat kehilangan hak tetapi di dalam sistem UUPA maka daluwarsa terhadap tanah tidak berlakusebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata. Untuk benda bergerak tidak mengenal adanya ketentuan-ketentuan daluwarsa (lihat Pasal 1977 Ayat 1 KUHPerdata).
4. Pewarisan
Mewaris adalah salah satu cara memperoleh hak milik dengan mewaris seseorang akan memperoleh hak milik karena peralihan hak milik dari pewaris kepada ahli warisnya.
5. Penyerahan (Levering)
Untuk penyerahan benda berwujud dapat dilakukan dengan penyerahan secara fisik (Pasal 612 KUHPerdata). Sementara untuk benda tak bergerak dibutuhkan adanya penyerahan secara yuridis (lihat ketentuan Pasal 616 KUHPerdata). 
Saat ini untuk peralihan hak atas tanah maka penyerahannya harus dilakukan dengan cara pembuatan akta di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sebagaimana diatur dalam UUPA jo PP No. 10 Tahun 61 jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. 
Untuk penyerahan benda tidak berwujud berupa piutang dan hak-hak maka dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a). Penyerahan piutang atas nama (Op Name)
Piutang atas nama adalah suatu penyerahan piutang yang dilakukan dengan cara membuiat suatu autentik yang berisi pengalihan hak dari kreditur lama kepada kredityur baru yang dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada debitur yang menyatakan bahwa piutangnya telah beralih dari kreditur lama kepada kreditur baru, cara ini disebut dengan cessie. Sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Ayat 1 dan 2 KUHPerdata. (Pasal 613 Ayat 3 KUHPerdata).
b). Penyerahan piutang atas bawah (Aan Toonder)
Untuk penyerahan piutang atas bawah dilakukan dengan cara penyerahan secara langsung surat piutang  dari kreditur lama kepada kreditur baru (Pasal 613 Ayat 3 KUHPerdata). Termasuk dalam surat piutang ini adalah cek dan obligasi.
c). Penyerahan surat piutang atas tunjuk (Aan Order)
Penyerahan surat piutang atas tunjuk dilakukan dengan cara penyerahan surat piutang disertai dengan penandatanganan dibalik surat piutang (endossement) Pasal 613 Ayat 3 KUHPerdata.


2. Hak-Hak Kebendaan Di atas Benda Orang Lain.

a. Erfdienstbaarheid atau servituut
Yang dimaksud dengan "erfdienstbaarheid" ialah suatu benda yang diletakkan di atas suatu perkarangan untuk keperluan suatu perkarangan lain yang berbatasan. Misalnya, pemilik dari perkrangan A harus mengizinkan orang-orang yang tinggal di perkarangan B setiap waktu melalui perkarangan A, atau air yang dibuang dari perkarangan itu dialirkan melewati perkarangan A. Oleh karena erfdienstbaarheid itu suatu hak kebendaan, ia mengikuti perkarangan yang memikul beban itu apabila perkarangan ini dijual pada orang lain. 
Erfdienstbaarheid diperoleh karena suatu titel (jual beli, pemberian, warisan, dan sebagainya) atau karena lewat waktu (telah berpuluh-puluh tahun berlaku dengan tiada bantahan orang lain), dan ia hapus apabila kedua perkarangan jatuh dalam tangan satu orang atau juga karena lewat waktu (lama tidak dipergunakan).

b. Hak Opstal
Hak Opstal adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain (Pasal 711 KUHPerdata). Hak kebendaan ini, dapat dipindahkan pada orang lain dan dapat juga dipakai sebagai jaminan hutang (hypotheek). Ia diperoleh karena suatu titel, sedangkan perolehan karena lewat waktu juga mungkin ia hapus karena hal berikut ini :
1). Apabila hak milik atas tanah dan bangunan atau tanaman jatuh dalam satu tangan
2). Apabila ia selama tiga puluh tahun tidak dipergunakan
3). Apabila waktu yang diperjanjikan telah lampau
4). Apabila ia diakhiri oleh pemilik tanah. Pengakhiran ini hanya dapat dilakukan setelah hak tersebut paling sedikit sudah dipergunakan selama 30 tahun dan harus didahului dengan suatu pemberitahuan paling sedikit satu tahun sebelumnya.

c. Hak erfpacht
Hak erfpacht adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun yang dinamakan "pacht" atau "canon" (Pasal 720 KUHPerdata). 
Semua hak si pemilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang hak erfpacht dan pengakuan terhadap hak si pemilik hanya berupa pembayaran "canon" tersebut.

Hak erfpacht ini banyak dipergunakan untuk perusahaan besar (cultures) atau pembukaan tanah yang masih belukar dan berhubung dengan itu ia diberikan untuk waktu yang lama, biasanya 75 tahun. Hak ini dapat dijual atau dipakai sebagai jaminan hutang (hypotheek). Lain dari hak "vruchtgebruik", hak erfpacht berpindah pada ahli waris apabila orang yang mempunyai hak meninggal dunia.

d. Vruchtgebruik
Vruchtgebruik adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula (Pasal 756 KUHPerdata).
Uraian yang diberikan oleh UU ini kurang lengkap,  karena hak  Vruchtgebruik tidak hanya memberikan hak untuk menarik penghasilan saja, melainkan juga untuk memakai benda itu.

Teranglah, menurut maksud UU hak Vruchtgebruik hanya dapat diberikan atas benda-benda yang tidak akan hilang atau menjadi berkurang karena pemakaian, yaitu benda-benda yang tak dapat diganti.
Akan tetapi, dalam praktik telah timbul suatu Vruchtgebruik atas barang-barang yang dapat diganti, misalnya atas suatu modal (sejumlah uang). Dalam hal yang demikian dikatakan "oneigenlijk vruchtgebruik".

Salah satu hal yang penting,  bahwa hak vruchtgebruik selalu diberikan pada seorang secara pribadi. Oleh karenanya, hak itu berakhir dengan sendirinya apabila orang tersebut meninggal. Kewajiban seorang  vruchtgebruik  ialah membuat pencatatan (inventarisatie) pada waktu ia menerima haknya. Menanggung segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa. Memeilhara benda itu sebaik-baiknya dan menyerahkannya dalam keadaan yang baik apabila hak itu berakhir. Ia dapat dituntut untuk mengganti kerugian, apabila ia melallaikan kewajibannya.

Hak  vruchtgebruik  ini, biasanya dipergunakan untuk memberi penghasilan (tunjangan) pada seseorang selama hidupnya, misalnya dalam suatu testament seorang menentukan bahwa harta bendanya diwariskan kepada anak-anaknya, tetapi si istri selama hidupnya mendapat  vruchtgebruik  atas kekayaan itu. Hak  vruchtgebruik (begitu juga erfpacht) adalah sebegitu luasnya, hingga si pemiliknya sendiri tinggal namanya saja sebagai pemilik, tetapi sama sekali tidak mengenyam kenikmatan miliknya itu. Oleh sebab itu, ia lazim juga dinamakan "blote eigenaar"



MODUL 7 :

HUKUM JAMINAN


Benda sebagai objek hukum tidak saja dapat memberikan kenikmatan tetapi dapat juga dijadikan jaminan hutang. Hal ini dapat dilakukan apabila terhadap benda tertentu ditunjuk sebagai jaminan pelunasan hutang melalui perjanjian.

Meskipun para pihak dapat memperjanjikan benda tertentu sebagai jaminan, tetapi jaminan kebendaan bukanlah perjanjian yang berdiri sendiri. Keberadaan dan hapusnya jaminan kebendaan tergantung dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian hutang piutang. Oleh karenanya, jenis jaminan kebendaan disebut juga sebagai perjanjian ikutan (accessoir).

Sebelum mempelajari jaminan kebendaan maka perlu diketahui mengenai konsep hukum jaminan secara luas. Dalam hukum dikenal adanya jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan umum berlaku terhadap semua benda milik debitur apabila debitur melakukan suatu perikatan. Terhadap jaminan umum kreditur memiliki hak yang sama antara kreditur yang satu dengan kreditur yang lainnya dalam hal pelunasan hutang.
Dalam hal pelunasan hutang maka harta benda debitur dibagi menurut besar kecilnya piutang. Tidak ada debitur yang berhak mendapat pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lainnya dalam konsep jaminan umum. Hal ini berbeda apabila debitur memiliki jaminan khusus berupa benda-benda tertentu sebagai jaminan hutang.
Mereka yang memiliki jaminan khusus memiliki hak untuk didahulukan dalam hal pembayaran hutang dari hasil eksekusi atau lelang terhadap benda yang dijadikan jaminan. Hak untuk didahului dalam hal pembayaran hutang dari kreditur lainnya dikenal dengan hak preference.

Untuk jaminan khusus dibagi lagi menjadi jaminan khusus perorangan dimana terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin atas perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur. Sedangkan jaminan khusus kebendaan berarti terdapat benda tertentu yang ditunjuk sebagai jaminan.


KEGIATAN BELAJAR 1 :

HAK KEBENDAAN SEBAGAI JAMINAN, GADAI, DAN HIPOTIK

A. HAK KEBENDAAN SEBAGAI JAMINAN

Hak Kebendaan dapat memberikan jaminan jika terdapat benda yang ditunjuk secara khusus sebagai barang jaminan. Dengan memiliki jaminan kebendaan maka kreditur pemegang jaminan kebendaan akan memiliki hak untuk didahulukan (preference) dalam hal pelunasan hutang dari kreditur-kreditur lainnya.

Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata maka segala kebendaan si berhutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi jaminan untuk segala perikatannya. Hal tersebut yang dikenal sebagai jaminan umum, yaitu  jika seseorang terikat dengan orang lain akibat adanya suatu perikatan yang timbul, baik karena adanya perjanjian maupun karena ketentuan UU maka semua harta bendanya menjadi jaminan bagi terlaksananya perikatannya tersebut secara otomatis tanpa perlu diperjanjikan.

Dalam jaminan umum, jika terdapat lebih dari seorang kreditur maka para kreditur mendapat pelunasan secara bersama-sama menurut keseimbangan sesuai dengan besar kecilnya piutang terhadap pendapatan hasil penjualan barang-barang debitur. Pengecualian terhadap hal ini jika ada alasan-alasan untuk didahulukan (Pasal 1132 KUHPerdata).
Alasan untuk didahulukan tersebut timbul karena adanya jaminan khusus yang timbul dari perjanjian penjaminan, atau jaminan khusus yang timbul karena ketentuan UU tanpa diperjanjikan sebelumnya seperti previledge (Pasal 1133, 1134, 1139, 1149 KUHPerdata) dan retentie (Pasal 575: Ayat 2, 576, 1364 : Ayat 2, 1616, 1729, 1812).

Jaminan perorangan muncul karena adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin (borgtocht), sedangkan jaminan kebendaan timbul karena adanya benda-benda tertentu yang ditunjuk sebagai jaminan berdasarkan perjanjian yang disebut dengan perjanjian ikutan (accessoir). Perjanjian ikutan (accessoir), yaitu perjanjian yang ada dan hapusnya tergantung dari perjanjian pokok. Perjanjian pokok di sini adalah perjanjian hutang piutang. Mengenai jaminan kebendaan yang umum diperjanjikan adalah gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

B. GADAI

Jaminan Gadai diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHPerdata. Adapun yang dimaksud dengan gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 :

" Gadai adalah suatu hak yang diperoleh berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, kecuali harus didahulukan biaya untuk melelang barang serta biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang digadaikan tersebut " 

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pertama;  Objek Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud misalnya mobil atau motor maupun yang tidak berwujud, misalnya berupa hak atas saham atau obligasi.
Kedua; untuk sahnya gadai barang-barang yang digadaikan harus diserahkan kepada kreditur yang disebut dengan inbezitstelling.
Ketiga; memberikan kekuasaan langsung kepada kreditur pemegang gadai untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu dari barang yang digadaikan kepadanya.
Keempat; hak didahulukan dalam hal pelunasan yang dimiliki oleh seorang kreditur baru muncul setelah dikeluarkannya biaya-biaya untuk menyelamatkan barang yang digadaikan apabila biaya-biaya tersebut ada.

C. HIPOTIK

Ketentuan Hipotik diatur mulai Pasal 1162 s/d Pasal 1232 KUHPerdata. Sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah maka hipotik atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi.
Selanjutnya Hipotik hanya berlaku terhadap kapal terbang dan helikopter berdasarkan UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Kapal Laut berdasarkan Pasal 314 KUHDagang dan UU No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran. Khususnya kapal laut dengan bobot 20 M kubik yang dapat dijaminkan dengan Hipotik.

Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Selanjutnya Pasal 1168 KUHPerdata menyatakan hipotik tidak dapat diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindah tangankan benda yang dibebani. Sedangkan Pasal 1171 KUHPerdata menyatakan hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik.
Kemudian Pasal 1175 KUHPerdata mengatakan Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda di kemudian hari adalah batal. Selanjutnya Pasal 1176 KUHPerdata menyatakan suatu hipotik hanyalah sah sekedar sejumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan di dalam akta.

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur hipotik sebagai berikut :
1. Harus ada benda yang dijaminkan
2. Bendanya adalah benda tidak bergerak dan berlaku hanya untuk benda-benda yang sudah ada bukan untuk benda-benda yang baru akan ada.
3. Dilakukan oleh orang yang memang berhak memindahtangankan benda jaminan
4. Ada sejumlah uang tertentu dalam jaminan pokok dan yang ditetapkan dalam suatu akata.
5. Diberikan dalam suatu akta otentik.
6. Bendanya tidak boleh dinikmati atau dimiliki tetapi hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja.


KEGIATAN BELAJAR 2 :

HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA

A. HAK TANGGUNGAN

Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 51. UU Hak Tanggungan / UUHT (UU No.4 Tahun 1996) lahir pada tanggal 9 April 1996. Dengan lahirnya UU ini maka lengkaplah unifikasi di bidang hukum tanah nasional.

Menurut Pasal 1 Angka 1 UUHT, Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah (sebagaimana dimaksud dalam UUPA) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Jika dikaitkan dengan Pasal 4 UUHT maka Hak Tanggungan berakibat sebagai berikut : 
1. Hak Tanggungan sebagai hak jaminan atas tanah tidak hanya menyangkut benda-benda yang sudah ada saja tetapi juga benda benda yang akan ada (Pasal 4 Ayat 4 UUHT).
2. Hak Tanggungan dimungkinkan juga dijaminkan berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah seperti bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang menurut sifatnya merupakan satu kesatuan dengan tanah.
Hal tersebut dimiliki oleh pemegang hak atas tanah atau orang lain dengan syarat pembebanan hak tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan pada Akta Pemberian. Hak Tanggungan oleh pemiliknya atau yang diberikan kuasa untuk itu berupa akta otentik (Pasal 4 Ayat 4 dan Pasal 5 UUHT).

B. FIDUSIA

Pada awalnya, dasar dari berlakunya jaminan fidusia adalah Yurisprudensi di Negara Belanda tanggal 25 Januari 1929, yang dikenal dengan nama Bier Brouwerij Arrest, sedangkan di Indonesia yurisprudensinya yang terkenal adalah putusan dari Hoge Rechthof tanggal 18 Januari 1932 antara BPM melawan Pedro Clignett. Jaminan fidusia sekarang diatur dalam UU No. 42/1999 yang baru mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 30 september 2000.

Jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan yang berkembang seiring dengan kesulitan yang dialami oleh debitur dalam hal benda yang dijadikan jaminan harus diserahkan kepada kreditur seperti yang terdapat pada jaminan gadai. Dengan demikian, dalam jaminan fidusia meskipun terdapat objek yang sama dengan jaminan gadai, yaitu benda bergera, namun benda tersebut tidak perlu diserahkan kepada kreditur, tetapi cukup kepemilikannya saja secara kepercayaan yang diserahkan kepada kreditur.

Seperti jaminan kebendaan lainnya, Jaminan fidusia memiliki keistimewaan untuk didahulukan pelunasan hutangnya dari kreditur-kreditur lainnya. Sedangkan objek yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hipotik atau hak tanggungan.
Berdasarkan hal tersebut objek jaminan fidusia tidak hanya benda bergerak, tetapi termasuk benda tetap yang tidak dapat dibebani hipotik dan hak tanggungan. Termasuk dalam objek seperti ini adalah bangunan yang didirikan di atas tanah hak sewa.

Mengingat benda yang dijadikan jaminan berada di tangan debitur maka untuk lahirnya jaminan fidusia, jaminan tersebut harus didaftarkan seperti halnya hak tanggungan. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM setempat untuk selanjutnya dikeluarkan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti adanya hak jaminan tersebut.
Selain itu, bagi mereka yang mengalihkan benda yang dijadikan jaminan fidusia dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 35 UU Jaminan fidusia dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda moinimal Rp. 10.000.000,- dan maksimal Rp. 100.000.000,-



MODUL 8 :

HUKUM WARIS


Salah satu hal yang diatur dalam KUHPerdata adalah Hukum Waris. Namun, mengingat sampai sekarang belum terdapat hukum waris nasional maka hukum waris perdata hanya berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata. Mereka adalah golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan Eropa seperti Jepang dan berlaku juga bagi golongan Timur Asing Tionghoa.
Bagi golongan pribumi berlaku hukum kewarisan adat sepanjang hukum adatnya masih hidup, sedangkan bagi mereka yang beragama Islam berlaku Hukum Kewarisan Islam. Meskipun terdapat pluralisme pengaturan dalam hukum waris, disini hanya akan mempelajari pengaturan menurut KUHPerdata.

Hukum waris mengatur peralihan hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris beserta akibat hukiumnya. Sebelum mempelajari pembagian harta warisan maka perlu dip[elajari terlebih dahulu mengenai subjek hukum waris yang terdiri dari pewaris dan ahli waris, syarat umum pewarisan, prinsip umum pewarisan, pengaturan serta unsur-unsur dalam hukum waris yang dibahas dalam modul ini.

Hal yang penting untuk diketahui bahwa dalam hukum waris perdata sesama ahli waris memiliki hak yang sama, tanpa memperhatikan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Pewarisan juga terjadi seketikaketika seseorang meninggal dunia.
Hanya saja sepanjang harta warisan belum dibagi, maka hal tersebut menjadi harta dan milik bersama sesama ahli waris. Adapun yang beralih tidak hanya harta bewndanyasaja tetapi berikut kewajiban dan tanggung jawab pewaris, kecuali terhadap ahli waris yang menolak warisan, maka tidak menerima hak maupun kewajiban pewaris.
Dengan demikian, bagi kreditur yang memiliki tagihan kepada pewaris langsung dapat menuntut ahli waris untuk memenuhi kewajiban pewaris, kecuali ahli waris menyatakan menolak warisan.

Pada prinsipnya, setiap orang berhakatau cakap menerima warisan, termasuk bayi yang masih didalam kandungan sepanjang dilahirkan dalam keadaan hidup. Hanya saja UU memberi pembatasan terhadap pihak-pihak tertentu yang tidak berhak mewaris. Mereka antara lain adalah orang yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris, menggelapkan atau merusak wasiat dan lain-lain.

Meskipun pewaris memiliki hak sebagai individu untuk mengalihkan harta bendanya kepada siapa pun yang diinginkannya, namun hal tersebut tetap harus memperhatikan hak sosial para ahli waris. Oleh karenanya UU membatasi kewenangan ahkli waris untuk tidak sebebas-bebasnya mewariskan harta benda yang dimilikinya. Pembatasan tersebut dikenal dengan istilah 'legittieme portie'



KEGIATAN BELAJAR 1 :

PENGERTIAN, SYARAT, DAN PRINSIP  PEWARISAN 

A. PENGERTIAN MEWARIS

Mewaris adalah ; menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal. Pada umumnya, yang digantikan adalah hanya hak dan kewajiban di bidang hukum saja. Dalam sistematika Kitab UU Hukum Perdata (BW) hak dan kewajiban yang demikian adalah hak dan kewajiban yang diatur dalam Buku Ke-II KUHPerdata tentang Benda dan Buku Ke-III KUHPerdata tentang Perikatan.

Dengan demikian, hak dan kewajiban yang diatur dalam Buku I tentang orang tidak dapat diwariskan, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami, meskipun ada juga hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan tidak beralih, misalnya hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan suatu perkumpulan tidak dapat diwariskan.
Kekecualian terhadap asas yang disebutkan diatas juga terdapat pada hak dan kewajiban yang tidak dapat digantikan uang, misalnya hak seseorang untuk mengingkari sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari yang ke 180 dalam perkawinan suami-istri (pasal 251 KUHPerdata) berlih pada para ahli waris suami tersebut jika ia meninggal

Harta warisan adalah : kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada para ahli waris. Keseluruhan kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang menjadi milik bersama ahli waris disebut Boedel.

Pewaris ; orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan
Ahli Waris ; anggota keluarga orang yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris
Hukum Waris ; hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia. mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal, serta akibat-akibatnya bagi para ahli waris.


B. SYARAT UMUM PEWARISAN

1. Ada orang yang meninggal dunia, Pasal 830 KUHPerdata; Pewairsan hanya berlangsung karena kematian
2. Untuk memperoleh harta peninggalan ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal.

Pasal 836 KUHPerdata, untuk bertindak sebagai ahli waris harus hadir pada saat harta peninggalan jatuh meluang (warisan terbuka). Perlu diperhatikan aturan Pasal 2 Ayat (1) KUHPerdata, mengenai bayi dalam kandungan ibu dianggap sebagai subjek hukum, dengan syarat :
1. telah dibenihkan
2. dilahirkan hidup
3. ada kepentingan yang menghendaki (warisan).

C. PRINSIP UMUM PEWARISAN

1. Pada asasnya yang dapat beralih pada ahli waris hanya hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan saja
2. Dengan meninggalnya seseorang, seketika segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada ahli warisnya (hak saisine), dengan demikian ahli waris demi hukum memperoleh kekayaan pewaris tanpa menuntut penyerahan. 
Berkaitan dengan hak saisine juga dikenal heriditatis patitio, hak ahli waris untuk menuntut yang khusus berkaitan dengan warisan.
3. Yang berhak mewaris pada dasarnya adalah keluarga sedarah dengan pewaris.
4. Pada asasnya, harta peninggalan tidak boleh dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi (Pasal 1066 KUHPerdata).
5. Pada asasnya, setiap orang termasuk bayi yang baru lahir, cakap mewaris, kecuali mereka dinyatakan tak patut mewaris (Pasal 838 KUHPerdata).


KEGIATAN BELAJAR 2 :

PENGATURAN DAN UNSUR-UNSUR HUKUM WARIS 

A. TEMPAT PENGATURAN HUKUM WARIS DALAM KUHPERDATA

Berdasarkan Pasal 528 KUIHPerdata, hak mewaris diidentikkan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata menyebutkan hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan. Oleh karena itu, hukum waris dalam penempatannya dimasukkan dalam Buku II KUHPerdata (tentang benda).

Penempatan Hukum Waris dalam Buku II KUHPerdata ini menimbulkan reaksi di kalangan para ahli hukum karena mereka berpendapat bahwa dalam hukum waris tidak hanya tampak sebagai hukum benda saja, artinya aspek-aspek hukum pun tersangkut dalam hukum waris ini.

Harta peninggalan selain berupa hak-hak kebendaan yang nyata ada, dapat juga berupa tagihan-tagihan atau piutang-piutang dan dapat juga berupa sejumlah hutang-hutang yang melibatkan pihak ketiga (hak perorangan). Dengan demikian, hukum waris tersangkut aspek h7ukum harta kekayaan tentang perikatan.

Selain itu, menurut UU syarat utama untuk tampil sebagai ahli waris adalah adanya hubungan darah, dengan demikian berarti pula bahwa aspek hukum keluarga ikut menentukan dalam hukum waris. Oleh karenanya, sementara ahli hukum berpendapat untuk menempatkan hukum waris sebagai bagian atau buku tersendiri, tidak diatur dalam hukum benda (Buku II KUHPerdata).

Menurut Ketentuan Pasal 131 IS, Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata berlaku bagi orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang-orang Eropa tersebut. Dengan Staatblad 1917 No. 129 jo Staatblad 1924 No. 557 Hukum Waris KUHPerdata berlaku bagi orang-orang Timur Asing Tionghoa, dan berdasarkan Staatblad 1917 No. 12 tentang pendudukan diri terhadap Hukum Eropa maka bagi orang-orang Indonesia dimungkinkan pula menggunakan Hukum Waris yang tertuang dalam KUHPerdata. Tegasnya, Hukum Waris KUHPerdata berlaku bagi :

1. orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa
2. Timur Asing Tionghoa
3. Timur Asing lainnya dan pribumi yang mendudukan diri.

B. UNSUR-UNSUR DALAM HUKUM WARIS

1. Unsur Individual (Menyangkut Diri Pribadi Seseorang)
Pada prinsipnya, seseorang pemilik atas suatu benda mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk berbuat apa saja benda yang dimilikinya. Orang tersebut bebas untuk berbuat apa saja seperti apa yang dikehendaki atas harta miliknya. Jadi, seseorang mempunyai kebebasan untuk menghibahkan atau memberikan harta kekayannya kepada orang lain menurut kehendaknya.

2. Unsur Sosial (Menyangkut Kepentingan Bersama)
Perbuatan dalam unsur individual, yakni kebebasan melakukan apa saja terhadap harta benda miliknya dengan menghibahkan kepada orang lain akan dapat menimbulkan kerugian pada ahli warisnya. Oleh karena itu, UU memberikan pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan pewaris demi kepentingan ahli waris yang sangat dekat yang bertujuan untuk melindungi kepentingan mereka.

Pembatasan tersebut antara lain dalam bentuk bagian tertentu, yakni bagian mutlak bagi ahli waris tertentu yang tidak dapat dikesampingkan oleh pewaris yang dikenal dengan nama legitieme portie. Legitieme Portie adalah bagian tertentu bagi ahli waris tertentu yakni ahli waris dalam garis lurus yang tidak boleh dikesampingkan oleh pewaris. Oleh karena bagian mutlak tersebut erat kaitannya dengan pemberian atau hibah yang diberikan oleh pewaris, yaitu pembatasan atas kebebasan pewaris dalam membuat wasiat, maka legitieme potie diatur dalam bagian yang mengatur mengenai wasiat / testament.


MODUL 9

SISTEM PEWARISAN MENURUT KUH PERDATA

Menurut KUHPerdata terdapat dua cara memperoleh warisan, yaitu : pertama, memperoleh warisan berdasarkan ketentuan UU, dan kedua, memperoleh warisan berdasarkan wasiat. Perbedaan di antara keduanya adalah dalam hal mewaris berdasarkan UU maka terjadi secara otomatis dan UU menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak atas warisan beserta bagian masing-masing ahli waris yang berhak atas warisan.
Dalam hal mewaris berdasarkan wasiat maka kehendak pewarislah sebelum meninggal dunia yang menentukan siapa yang berhak atas wasiat beserta besarnya wasiat yang diberikan. Selanjutnya, dalam hal mewaris berdasarkan UU maka disyaratkan adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan, sedangkan dalam hal wasiat pewaris bebas menentukan siapa saja yang berhak atas wasiat tanpa disyaratkan adanya hubungan darah atau perkawinan.

Setelah mempelajari dan memahami syarat-syarat dan prinsip-prinsip pewarisan dalam modul sebelumnya, maka dalam modul ini selanjutnya dibahas mengenai cara mewaris baik berdasarkan ketentuan UU maupun berdasarkan wasiat. Hal penting untuk diperhatikan dalam pembagian warisan berdasarkan ketentuan UU adalah penggolongan ahli waris.
Tidak semua ahli waris yang memiliki hubungan darah berhak mewaris. Siapa di antara mereka yang didahulukan untuk mendapatkan warisan didasarkan pada penggolongan ahli waris. Jika masih ada golongan pertama maka hak para ahli waris golongan kedua berhak mewaris jika golongan pertama sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya dalam modul ini juga dibahas mengenai penggantian ahli waris. Dalam mewaris berdasarkan ketentuan UU juga dikenal adanya penggantian ahli waris yang menggantikan orang tua atau mereka dalam garis lurus ke atas yang meninggal terlebih dahulu sebelum pewaris meninggal dunia. Termasuk mereka yang berhak mewaris berdasarkan ketentuan UU adalah anak luar kawin yang diakui, hanya saja bagian mereka berbeda dengan keturunan atau ahli waris yang sah.

Dalam mempelajari mewaris berdasarkan wasiat maka perlu diperhatikan larangan terhadap orang-orang tertentu atau bagian tertentu yang tidak boleh diwariskan. Notaris adalah salah satu orang yang tidak berhak menerima wasiat atas akta yang dibuat oleh atayu dihadapnnya. Sedangkan untuk bagian tertentu berlaku hak mutlak ahli waris yang dilindungi oleh 'legitieme portie'.

Selanjutnya, dalam modul ini dijelaskan pula mengenai bentuk-bentuk wasiat. Untuk dinyatakan sah suatu wasiat harus dalam bentuk tertulis, wasiat yang diberikan secara lisan saja tidaklah memiliki akibat hukum. Untuk dapat dinyatakan sah suatu wasiat tidak harus dibuat dihadapan notaris.
Suatu wasiat dapat dibuat atau ditulis sendiri oleh pemberi wasiat untuk kemudian diserahkan dan disimpan oleh notaris. Terhadap hal tersebut notaris akan membuat berita acara penyimpanan, yang memiliki akibat hukum sama dengan akta yang dibuat di hadapan notaris.


KEGIATAN BELAJAR 1 :

MEWARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

A. MEWARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG (AB-INTESTATO)

Pewarisan berdasarkan UU adalah suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris.

Dalam mewaris berdasarkan UU ada 2 (dua) cara mewaris, yaitu sebagai berikut :
1. Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri (uit eigen hoofed). 
Mereka yang terpanggil untuk mewaris berdasarkan haknya/kedudukannya sendiri. Dalam pewarisan berdasarkan kedudukan sendiri pada asasnya ahli waris mewaris kepala demi kepala.
2. Mewaris berdasarkan penggantian ; 
Yakni pewarisan di mana ahli waris mewaris menggantikan ahli waris yang berhak menerima warisan yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Dalam mewaris berdasarkan penggantian tempat ahli waris, artinya mereka yang mewaris berdasarkan penggantian tempat, mewaris pancang demi pancang (Pasal 852 Ayat (2) KUHPerdata).

1. Mewaris Berdasarkan Kedudukan Sendiri (Uit Eigen Hoofed)
Ahli waris yang mewaris berdasarkan kedudukan sendiri adalah para ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena kedudukannya sendiri berdasrkan hubungan darah antara ahli waris tersebut dan pewaris  (Pasal 852 KUHPerdata).

Dalam Pasal 852 Ayat (2) KUHPerdata disebutkan mewaris karena diri sendiri, mereka yang terpanggil untuk mewaris berdasarkan haknya atau kedudukannya sendiri, mewaris kepala demi kepala. Orang yang mewaris karena kedudukannya sendiri dalam  susunan keluarga si pewaris mempunyai posisi yang memberikan kepadanya hak untuk mewaris. 
Haknya tersebut adalah haknya sendiri, bukan menggantikan hak orang lain. Mewaris kepala demi kepala artinya tiap-tiap ahli waris menerima bagian yang sama besarnya.

2. Mewaris Berdasarkan Pengganti (Bij Plaatsvervulling)
Mewaris karena pengganti tempat diatur dalam Pasal 841 s/d 848 KUHPerdata.

a. Keluarga sedarah
Keluarga sedarah ke bawah tidak mewakili ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, tetapi menggantikan tempat ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Orang yang menggantikan tersebut dengan sendirinya memperoleh hak dan kewajiban dari orang yang digantikan tempatnya. Penggantian tempat terjadi hanya karena kematian.

Orang yang menolak harta peninggalan tidak dapat digantikan tempatnya sebagai ahli waris (Pasal 846 KUHPerdata). 
Pasal 841KUHPerdata, menentukan bahwa penggantian tempat memberikan hak kepada seorang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak dan orang yang digantikan.

Syarat mewaris karena penggantian sebagai berikut :
1. Ditinjau dari orang yang digantikan orang yang digantikan harus meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
2. Ditinjau dari orang yang menggantikan :
a). harus keturunan sah dari yang digantikan
b). harus memenuhi syarat untuk mewaris pada umumnya, yaitu :
(1). hidup pada saat warisan terbuka
(2). bukan orang yang dinyatakan tidak patut mewaris.

Untuk terjadinya pewarisan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
1). adanya orang yang meninggal dunia, Pasal 830 KUHPerdata menentukan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
2). ahli waris ada atau hidup, pada saat warisan terbuka.
3). adanya orang yang ditunjuk oleh UU yang diberi hak mewaris berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata dan Pasal 852 KUHPerdata.

b. Macam-macam penggantian tempat
Menurut Pasal 847 KUHPerdata maka tidak seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya, Hanya keturunan (anak/cucu) yang sah, dapat bertindak sebagai pengganti. Anak sah dari anak luar kawin yang diakui sah dapat menggantikan kedudukan orang tuanya. 

Menurut Pasal 873 Ayat (1) KUHPerdata anak luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh harta warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara.
A Meninggal dunia, meninggalkan dua orang cucu C dan D. C dan D adalah anak B, yang telah meninggal terlebih dahulu dari A.
Dalam hal ini harta waris diwariskan pada C dan D menggantikan bapaknya (B).

Undang-undang mengenal 3 macam penggantian, yaitu :
1). Menurut Pasal 842 KUHPerdata, 
Penggantian dalam garis lurus kebawah yang sah bertanggung terus tanpa ada akhir.

Dalam segala hal penggantian seperti tersebut di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal beberapa anak pewaris, mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal dunia lebih dahulu, maupun keturunan mereka mewaris bersama-sama, walaupun berlainan keluarga itu berbeda-beda derajatnya. Contoh :
a). A Meninggal meninggalkan seorang anak B, seorang cucu D anak dari C yang telah meninggalkan terlebih dahulu dari A.
b). C adalah saudara kandung B
c). Dalam hal ini D mewaris berdasarkan penggantian bersama B.
A meninggal dunia, meninggalkan dua orang cucu D dan E, 3 orang cicit F, G, H.
D dan E anak-anak dari B yang telah meninggalkan terlebih dahulu dari A, sedangkan B adalah anak A.
๐Ÿ‘‰ Yang berhak mewaris adalah D, E, F, G cucu dari B.

Pembagiannya sebagai berikut :
a). D dan E masing-masing mendapatkan 1/3 hak waris.
b). G, dan H, masing-masing 1/9 (menggantikan C), C, D, E mengganti B bersama-sama 1/3.

Anak luar yang diakui sah tidak dapat menggantikan bapak dan ibunya sebagai ahli waris.
a). A meninggal dunia, dan mempunyai dua orang anak, B dan C
b). C telah meninggal terlebih dahulu dari A
c). C mempunyai seorang anak D dan seorang anak luar kawin yang diakui sah yaitu X.

Dalam hal ini harta waris A dibagi antara B dan D. B mewariskan secara pribadi, atas dasar kedudukan sendiri, D menggantikan C. Sedangkan X tidak berhak mewaris dari A, karena  antara A dan X tidak ada hubungan darah
Anak sah dari anak luar kawin yang diakui sah dapat menggunakan kedudukan orang tuanya sebagai ahli waris.
A meninggal dunia dan meninggalkan dua orang cucu Y dan Z anak dari X, anak luar kawin yang diakui sah oleh A, dan X telah meninggal terlebih dahulu dari A. Dalam hal ini Y dan Z menggantikannya sebagai ahli waris.

2). Menurut Pasal 844 KUHPerdata;
Diperbolehkan penggantian dalam garis menyamping atas keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu baik mereka mewaris bersama-saama denngan paman atau bibi mereka. Setelah meninggalnya terlebih dahulu semua saudara si pewaris.

Warisan harus dibagi antara semua keturunan saudara-saudara yang telah meninggalkan dunia terlebih dahulu itu, walaupun keturunan itu pada derajat yang tidak sama. Contoh :
A Meninggalkan duniadan meninggalkan 4 orang keponakan D, E, F dan G.  D dan E adalah anak B.  B adalah saudara kandung A yang telah F dan G adalah anak kandung C.
C adalah saudara kandung A yang juga telah meninggal terlebih dahulu dari A. D dan E menggantikan kedudukan B, sedangkan F dan G menggantikan C sebagai ahli waris A. Harta waris dibagi antara D, E, F, dan G.

3). Pasal 845 KUHPerdata;
Mengatur mengenai penggantian dalam garis menyimpang bagi para keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan pewaris, masih ada nakk-anak dan keturunan paman atau bibi pewaris. 
Contoh :
A meninggal dunia dengan meninggalkan seorang keponakan C dan 2 orang cucu keponakan E dan F anak dari D, D telah meninggal terlebih dahulu dari A.
C dan D anak dari B, B adalah saudara kandung A yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari A.
Yang tampil sebagai pengganti, tidak perlu seorang keturunan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan kandung dari keluarga terdekat, juga keturunan dari saudara laki-laki atau perempuan sebapak atau seibu berhak menjadi pengganti, apabila orang yang menggantikan masih hidup.
A Meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang cucu keponakan D dan E, D adalah keturunan dari C. B dan C meninggal terlebih dahulu dari A, B saudara kandung A.
C saudara seibu dari A. Dalam hal ini harta peninggalan A dibagi antara D dan E. D menggantikan B, E menggantikan C. Dalam garis lurus ke atas, tidak ada penggantian (Pasal 843 KUHPerdata).

Pasal tersebut menentukan bahwa tiada penggantian terhadap keluarga garis menyimpang ke atas, keluarga sedarah ke atas mewarisi kepala demi keppala. Keluarga terdekat dalam kedua garis menyamping menutup semua dalam perderajatan lebih jauh. Contoh :
A meninggal dunia meninggalkan 3 orang paman  saudara dari ayah B, yakni C, D, dan E. C, D, dan E telah meninggal terlebih dahulu dari A.  C mempunyai seorang anak F, D mempunyai 3 orang anak G, H, dan I.  Dan E mempunyai seorang cucu K anak dari J yang telah meninggal terlebih dahulu dari A.
Dalam hal ini yang berhak mewaris adalah F, G, H, I, mewaris kepala demi kepala. Karena merupakan ahli waris terdekat (derjat keempat), sedangkan K tidak mewaris karena termasuk dalam keluarga derajat kelima.
Lain halnya jika seorang paman masih hidup misalnya C. Dalam hal ini C mewaris bersama-sama keturunan D dan E yang mewaris karena penggantian; C mewarois secara pribbadi, sedangkan G, H, I bersama-sama menggantikan D, sedangkan J menggantikan E.

Penggolongan ahli waris dalam mewaris berdasarkan UU. Perlu dicatat, dalam hal ini harus dipertahankan garis keutamaan, golongan yang lebih dekat dengan pewaris menutup bagian golongan ahli waris lainnya.

Anak luar kawin yang diakui secara sah tidak termasuk dalam salah satu golongan tersebut, tetapi merupakan kelompok tersendiri. Menurut Pasal 832 KUHPerdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sederajat baik sah maupun luar kawin yang diakui, serta suami/istri yang hidup terlama.

Dalam bagian II Bab XII diatur mengenai pewarisan dari kelyuarga yang sah dan suami/istri. Dalam bagian ke III diatur tentang pewarisan dalam hal adanya anak luar kawin yang diakui. Para ahli waris yang sah  karena kematian, terpanggil untuk mewaris menurut urutan, dalam hal ini mereka itu terpanggil untuk mewaris. Urutan tersebut ada 4 macam yang disebut golongan ahli waris :
a). Golongan pertama; anak-anak dan keturunannya serta suami atau istri
b). Golongan Kedua; orang tua, saudara laki-laki, saudara perempuan dan keturunan saudara laki dan perempuan tersebut.
c). Golongan Ketiga; keluarga sedarah dalam garis lurus di atas, sesudah orang tua.
d). Golongan keempat; keluarga sedarah lainnya dalam garis lurus menyimpang sampai sederajat ke enam.

a). Ahli Waris Golongan Pertama
Anak dan atau sekalian keturunannya. Perkataan atau di sini dimaksudkan karena anak-anak tidak dapat mewaris bersama-sama dengan keturunan, satu akan menutup yang lain. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan bahwa anak mewaris bersama keturunan, yaoitu dalam  hal terjadi penggantian.
D tidak mewaris bersama-sama dengan C dalam hal yang berhak mewaris adalah B dan C
Dalam hal ini C adalah anak dan E (cucu) dapat mewaris melalui anak pewaris lainnya yaitu D yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris (A).

Yang dimaksud anak; adalah anak sah karena mengenai anak luar kawin diatur sendiri dalam Bab Bagian III Buku Ke-II pasal 862 KUHPerdata dan seterusnya. Termasuk kelompok anak sah, adalah anak yang disahkan (Pasal 277 KUHPerdata).

Anak-anak mewaris dalam derajat pertama, mereka mewaris kepala demi kepala, mewaris dengan masing-masing mempunyai bagian yang sama besarnya (Pasal 852 Ayat 2 KUHPerdata). Cucu maju menggantikan anak yang mewaris pancang demi pancang. Contoh :
A, B, C anak, mewaris dalam derajat pertama, dengan hak yang sama, masing-masing atas 1/3 bagian harta waris.

C telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris D,E,F maju menggantikan C, mereka mewaris berdasarkan pancang C kepala demi kepala, artinya hak mereka dalam pancang C sama besarnya yaitu masing-masing 1/3 X 1/3 = 1/9 bagian.

Dalam hal C menolak warisan atau tidak patut maka warisan dibagiantara A, B masing-masing 1/2 bagian. Asas persamaan dalam pasal 852 KUHPerdata, masih diteruskan dengan menetapkan bahwa anak-anak atau sekalian keturunan mereka mewaris dari pewaris, meskipun mereka lahir dari perkawinan yang lain.

Perkawinan yang lain, karena pewaris menikah lebih dari satu kali, tetapi putus karena kematian atau perceraian. Dalam perkawinan itu pewaris mempunyai keturunan. Contoh :
Dalam hal ini KUHPerdata tidak membedakan hak dan kewajiban C, D, E dan F yang digantikan oleh G dan H terhadap pewaris.

Suami / Istri yang Hidup Terlama.
Sejak Januari 1936, istri/suami yang hidup terlama sebagai ahli waris termasuk golongan I, besarnya bagian istri/suami yang hidup terlama dalam Pasal 852a KUHPerdata ditentukan sama dengan bagian anak. Contoh :
Harta peninggalan dibagi antara B, C, D, dan E masing-masing 1/4 bagian.

Ketentuan yang mempersamakan bagian suami-istri yang hidup terlama dengan anak, hanya berlaku dalam pewarisan karena kematian, jadi  bagian suami/istri bukan berarti dalam segala hal haknya sama dengan anak, karena suami/istri yang hidup terlama tidak berhak atas legitieme portie.

Bagian suami/istri atas warisan pada perkawinan kedua dalam Pasal 852a KUHPerdata, terdapat unsur-unsur yang harus diperhatikan, yaitu :
(a). Suami/istri yang hidup terlama berhak atas harta warisan suami/istri yang meninggal
(b). Pewaris dalam perkawinan pertama mempunyai anak/keturunan dari anak.
(c). Adanya pembatasan atas hak dari suami/istri dari perkawinan kedua, tidak boleh lebih besar dari bagian terkecil dari bagian satu anak hasil perkawinan pertama/keturunan mereka.
(d). Tidak boleh lebih besar dari 1/4 harta warisan pewaris batas maksimum1/4 bagian hak warisan.


b). Ahli Waris Golongan Kedua
Ahli waris golongan kedua adalah orang tua, saudara ;laki-laki dan perempuan, dan keturunan dari saudara-saudara itu.
Pasal 854 Ayat (1) KUHPerdata, menentukan, apabila seorang meninggal dunia, dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami/istri, artinya golongan pertama tidak ada, Maka warisan jatuh pada keluarga sedarah golongan kedua, yaitu orang tua, saudara laki-laki/perempuan dan keturunan mereka.

Pembagian harta warisan diatur dan keturunan Pasal 854, 857, dan 859 KUHPerdata. Besarnya bagian masing-masing ayah dan ibu adalah sebagai berikut :
1). Dalam hal bapak/ibu mewaris sendiri artinya tidak ada saudara yang mewaris, maka seluruh harta jatuh pada bapak/ibu.
2). Jika bapak ibu masih ada dan tidak ada saudara maka masing-masing bapak/ibu mendapat 1/2 harta warisan.
3). Jika bapak dan ibu mewaris bersama seorang saudara, mereka masing-masing memperoleh 1/3 harta warisan.
4). Dalam hal saudara ternyata lebih dari 2 orang, maka bapak dan ibu tidak boleh mendapat bagian kurang dari 1/2 harta warisan, jadi bagian bapak dan ibu harus dikeluarkan terlebih dahulu, baru sisanya dibagikan di antara saudara-saudara pewaris.
5). Dalam hal menghitung jumlah/banyaknya saudara yang turut mewaris bersama-sama dengan bapak/ibu, tidak dibedakan saudara sekandung atau saudara seayah/seibu.

Contoh :
A dan B orang tua Pewaris. C saudara sekandung, dan X saudara seayah. Hak A dan B adalah masing-masing 1/4 bagian, secara bersama ayah + ibu masing-masing 1/2 bagian, 1/2 bagian lainnya dibagikan C dan X dalam jumlah yang sama. X menurut pasal 857 KUHPerdata menerima kurang dari C tetapi untuk menghitung hak/bagian ayah dan ibu tidak dibedakan antara saudara kandung atau saudara seayah/seibu.

1). Saudara-saudara sebagai ahli waris
Pasal 856 KUHPerdata menentukan apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami/istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal dunia lebih dulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki-laki dan perempuan si meninggal.

(a). Saudara-saudara kandung.
Dalam hal mereka berasal dari perkawinan yang sama,  maka mereka berbagi dalam bagian yang sama. Berasal dari perkawinan yang sama di sini maksudnya ialah bahwa pewaris dan saudara-saudara yang mewaris adalah kandung. Dalam bagian yang sama, maksudnya mereka dapat bagian yang sama besarnya, dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan (Pasal 857 KUHPerdata).
Ahli waris masing-masing bagian 1/3 Hak warisan.

(b). Saudara kandung dan saudara tiri
Dalam hal mereka berasal dari lain perkawinan. Maka warisan dibagi dalam dua bagian lebih dahulu. 
Yang separuh untuk saudara dari garis bapak, yang separuh untuk garis ibu. Saudara laki-laki maupun perempuan sekandung menerima dari dua garis tersebut. Saudara yang bukan sekandung hanya mendapat bagian dari garis di mana mereka berada.
Jika hanya ada saudara-saudara dari gharis ayah atau ibu saja, maka mereka mewaris seluruh warisan dengan mengesampingkan segala keluarga yang lain.
Kata-kata "lain-lain perkawinan" berarti bahwa salah satu dari atau kedua orang tua pewaris yang menikah dua kali.
A, B orang tua (ayah dan ibu pewaris)
C dan D saudara seayah
G dan H saudara seibu
E dan F saudara sekandung
Yang berhak mewaris C D E F G H.

Dalam pasal 857 KUHPerdata yang dimaksud dengan "saudara dari perkawinan yang sama". E dan F adalah saudara kandung (berasal dari perkawinan yang sama), yang mempunyai patokan pewaris.

Dalam hal pewaris meninggalkan tanpa orang tua (A+B) sedangkan yang ada saudara tiri dan saudara kandung (C+D saudara seayah), (E+F saudara kandung), dan (G+H saudara seibu), maka warisan dibagi dua terlebih dahulu.
Yang 1/2 bagian untuk saudara seayah.
1/2 bagian untuk saudara seibu.
Saudara kandung mendapat bagian dari garis ayah dan garis ibu.

c). Golongan Ketiga
Jika golongan pertama dan golongan kedua tidak ada lagi maka tampil golongan ketiga.
Ahli waris golongan ketiga ini terdiri dari sekalian keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ayah maupun ibu (Pasal 853 KUHPerdata).
Yang dimaksud dengan keluarga dalam garis ayah dan garis ibu ke atas adalah kakek dan nenek, yakni ayah dan ibu dari ayah dan ibu dan ayah dari ibu pewaris.
Contoh :
Keluarga sedarah pewaris dalam garis ibu lurus keatas adalah B, E, F, K, L, M, N.
Keluarga sedarah pewaris dalam garis ayah lurus keatas adalah A, C, D, G, H, I, J.

Berdasarkan Pasal 853 KUHPerdata maka, warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dahulu (Kloving). Satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis ayah lurus keatas. Satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis ibu lurus ke atas.

Arti pemecah (kloving) ialah bahwa tiap-tiap bagian atau dalam tiap-tiap garis, pewarisan dilaksanakan seakan-akan merupakan kesatuan yang berdiri sendiri.

Dengan demikian, dalam garis yang satu mungkin ada ahli waris yang lebih jauh derajatnya dengan pewaris dibandingkan dengan ahli waris dalam garis yang lain.
Contoh :
Harta warisan dipecah menjadi dua, 1/2 bagian untuk garis ayah, 1/2 bagian untuk garis ibu.
Dalam garis ibu yang berhak mewaris adalah : A,B,C,D
Dalam garis ayah yang berhak mewaris adalah : E dan F

Ketentuan lain yang merupakan alternatif pengaturan kewarisan dalam golongan ketiga adalah Pasal 861 ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan :
" Bahwa jika dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah  dalam derajat yang mengizinkan untuk mewaris, maka segala keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan "

Dalam pewarisan dalam garis lurus ke atas, tidak dikenal penggantian  tempat (Pasal 843 KUHPerdata). Oleh karena keluarga yang lebih dekat menutup keluarga yang penderajatannya lebih jauh dari pewaris. Contoh :
Pewaris meninggalkan keluarga dari pihak ayah C, E, F
C = kakek
E, F = Buyut pewaris dari ayah
E, F tertutup oleh C
Dari pihak ibu, P meninggalkan D dan G
D = kakek dan
G buyut dari pihak ibu.
G tidak mewaris tertutup oleh D.

d). Golongan Keempat
Pasal 858 KUHperdata, menyatakan bahwa dalam hal tidak ada saudara (golongan H ) dan saudara dalam salah satu garis lurus ke atas (golongan ke-III) maka 1/2 bagian warisan (kloving), menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup (kelompok ahli waris yang satu) sedangkan 1/2 bagian lainnya, kecuali dalam hal tersebut dalam pasal berikut, menjadi bagian para sanak saudara dalam garis yang lain.

Sanak saudara dalam garis yang lain adalah para paman dan bibi serta sekalian keturunan mereka, yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, mereka adalah ahli waris golongan keempat.
(Ahli waris golongan pertama, kedua, dan ketiga dalam salah satu jenis sudah punah, Pasal 858, 856, dan 857 KUHPerdata).
Dalam hal ini kemungkinan adanya pewarisan bersama-sama antara golongan ketiga dan keempat, atas suatu peristiwa yang sama.
Dalam masing-masing garis berlaku prinsip bahwa mereka yang bertahan keluarga dalam derajat yang lebih dekat dengan pewaris menutup mereka yang lebih jauh.

Adanya kemungkinan bahwa golongan ketiga mewaris bersama-sama dengan golongan keempat, dalam satu peristiwa pewarisan disebabkan karena terjadinya kloving (pembelahan).
A Golongan ketiga dari ayah.  B, C1 dan C2 golongan keempat dari garis ibu.

Dalam hal mewaris golongan keempat ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1). Dalam tiap jenis sebagai akibat pembelahan (kloving) pewarisan dianggap sebagai suatu pewarisan yang berdiri sendiri.
(2). Dalam masing-masing garis sekalian keluarga sedarah dalam derajat yang sama mewaris kepada (Pasal 858 Ayat 3 KUHPerdata).
(3). Pada dasarnya, didalam golongan keempat tidak dikenal adanya penggantian tempat, setidaknya penggantian tempat yang dikenal dalam golongan pertama dan golongan kedua.


c. Pewaris anak luar kawin yang diakui
Bab XII bagian III Buku II KUHPerdata, mengatur mengenai pewaris anak luar kawin, baik dalam hal anak luar kawin yang diakui bertindak sebagai ahli waris (hak waris aktif) maupun dalam hal anak luar kawin berkedudukan sebagai pewaris (hak waris pasif).

1). Hak Waris Aktif anak luar kawin (yang diakui)
 Ahli waris anak luar kawin timbul jika pewaris mengakui dengan sah anak luar kawin tersebut. Siapa anak luar kawin tersebut?
Dalam hal ini UU tidak dengan tegas mengatur mengenai siapa anak luar kawin tersebut.

Pasal 272 KUHPerdata menentukan hal berikut :
Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang.

Kesimpulan : anak luar kawin dalam arti luas, meliputi anak zina, anak sumbang, anak luar kawin yang lain. Anak yang lahir sesudah ayahnya meninggal atau bercerai, belum tentu anak luar kawin, karena jika anak itu dibenihkan selama ibunya dalam perkawinan yang sah, dan dilahirkan dalam jangka waktu 300 hari sesudah putusnya perkawinan yang sah (Pasal 255 KUHPerdata).

Anak luar kawin di sini dimaksudkan : anak luar kawin di luar anak sumbang dan anak zina. Jadi, anak luar kawin dalam arti sempit, yang diartikan tidak termasuk anakl zina dan anak sumbang yang dapat mempunyai hubungan hukum dengan pewaris, dengan diakuinya anak luar kawin tersebut.

Syarat agar anak luar kawin dapat mewaris ialah bahwa anak tersebut harus diakui dengan sah oleh orang tua yang membenihkannya.
Dalam KUHPerdata dianut prinsip bahwa, hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris yang berhak mewaris.
Hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah-ibunya, timbul sesudah ada pengakuan dari ayah-ibunya tersebut.
Hubungan hukum tersebut bersifat terbatas, dalam arti hubungan hukum itu hanya ada antara anak luar kawin yang diakui dengan ayah ibu yang mengakuinya saja (Pasal 872 KUHPerdata).

2). Besar Bagian Anak Luar Kawin
Besarnya bagian anak luar kawin sebagai berikut :

a). Mewaris bersama golongan pertama
Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan/atau suami/istri, maka nak luar kawin yang diaklui mewaris 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah (Pasal 863 KUHPerdata).

Jadi, cara menghitung bagian anak luar kawin, ialah dengan memperhatikan dulu siapa kawan pewarisnya, sesudah itu anak luar kawin tersebut kita andalkan sebagai anak sah, kemudian dihitung hak bagiannya sebagai anak luar kawin 1/3 dari hak yang sedianya diterima, seandainya anak luar kawin itu anak sah.
A = Istri
B C D = Anak sah
X = Anak luar kawin.
Dihitung dulu bagian sebagai anak sah = 1/5
Dengan demikian bagiannya adalah 1/3 x 1/5 = 1/15
Sisanya 14/15 dibagikan antara A,B,C,D berbagi per kepala.

Dalam hal anak luar kawin lebih dari satu. cara  penghitungan semua dianggap sebagai anak sah lebih dahulu, baru sesudah itu hak mereka sebagai anak luar kawin masing-masing dihitung.
A = Istri pewaris
B, C = Anak sah
X, Y = Anak luar kawin yang diakui

Dengan demikian bagian ahli waris A,B,C, (seandainya anak sah X dan Y = 1/5 bagian).
X Y anak luar kawin. Dengan demikian bagian mereka adalah :
X = 1/3 x 1/5 = 1/15, Y 1/3 x 15 = 1/15 jadi XY masing-masing menerima 1/15.X+Y=2/15 bagian.
Sisanya 15/15 - 2/15 = 13/15 merupakan bagian ABC dibagi per kepala.

b). Anak luar kawin mewaris bersama ahli waris golongan II dan III
Pasal 863 KUHPerdata menentukan : Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami/istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas ataupun saudara maka mereka menerima 1/2 dari warisan.
Dengan demikian, berdasarkan perumusan pasal 863 KUHPerdata, maka apabila anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan II atau golongan III maka mereka mendapat 1/2 warisan.
Kata "mereka" mewaris 1/2 dari warisan, menunjukkan bahwa anak luar kawin bersama-sama kalau lebih dari satu orang mewaris 1/2 warisan dari sisanya diwaris oleh ahli waris lain.
P = Penawaran
AB = Ayah ibu Pewaris
CD = Saudara Pewaris
X = Anak luar kawin yang diakui
Dalam hal ini X mendapat 1/2 harta sisanya adalah untuk ABCD



P = Pewaris
A = Saudara Pewaris
D = saudara pewaris yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris.
BC = keturunan saudara
X = anak luar kawin.

Pembagiannya :
X mendapat 1/2 bagian
Sisanya 1/2 bagian yang lain untuk A, D (yang digantikan oleh B C).
A = mendapat 1/2 X 1'/2 = 1/4 bagian
B = mendapatkan 1/2 X (1/4) = 1/8 bagian.
C mendapat 1/2 X (1/4) = 1/8 bagian.
P = Pewaris
AB = orang tua pewaris
C = saudara pewaris
DEF = anak luar kawin yang diakui
DEF mendapat 1/2 bagian
D = 1/3 x 1/3 = 1/6 bagian
E = 1/3 x 1/3 = 1/6 bagian 
F = 1/3 x 1/3 = 1/6 bagian.
Sisanya 1/2 untuk ABC masing-masing 1/3 x 1/2 = 1/6 bagian.

c). Anak luar kawin mewaris bersama golongan III
P = Pewaris
ABC = anak luar kawin yang diakui
CDEF = kakek - nenek pewaris (gol III)

ABC mendapat 1/2 bagian
A = 1/3 x 1/2 = 1/6 bagian
B = 1/3 x 1/2 = 1/6 bagian
C = 1/3 x 1/2 = 1/6 bagian
Sisanya 1/2 dibelah menjadi 2 (dua) (kloving).
1/2 : 1/4 bagian untuk keluarga dari pihak ayah
1/2 : 1/4 bagian untuk keluarga dari pihak ibu.
C = 1/2 x 1/4 = 1/8
D = 1/2 x 1/4 = 1/8
E =  1/2 x 1/4 = 1/8
F =  1/2 x 1/4 = 1/8

d). Anak luar kawin mewaris bersama dengan ahli waris golongan IV.
Pasal 863 Ayat (1) KUHPerdata  menentukan bahwa, jika hanya ada sanak saudara dalam derajat lebih jauh 3/4.
Maksud dari sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh adalah ahli waris golongan IV. Jadi, anak luar mewaris dengan ahli waris golongan IV, besarnya bagian anak luar kawin 3/4.
P = Pewaris
A = Anak luar kawin yang diakui
BCD = keturunan paman pewaris golongan IV.
Pembagiannya :
X = mendapat bagian 3/4 bagian
Sisanya 1/4 dibagi untuk BCD 1/2 bagian.

Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris yang bertalian dengan keluarga dalam lain-lain perderajatan. Pasal 863 Ayat (2) KUHPerdata menentukan kemungkinan adanya anak luar kawin yang mewaris bersama-sama dengan anggota keluarga yang berhubungan darah dalam perderajatan yang berlainan.

Kemungkinan itu terjadi dalam hal terjadi kloving, dimana masing-masing bagian dalam kloving diperlakukan seakan-akan suatu warisan yang berdiri sendiri. Dalam hal demikian, menurut Pasal 863 Ayat (2) KUIHPerdata dihitung dengan melihat keluarga yang terdekat hubungan perderajatannya dengan pewaris..

Dengan demikian, apabila anak luar kawin mewaris dengan golongan III dan golongan IV, maka besar bagian anak luar kawin adalah 1/2 bagian, karena keluarga yang paling dekat perderajatannya ialah golongan III, sehingga anak luar kawin mendapatkan bagian 1/2 bagian.
P = pewaris
A = anak luar kawin yang diakui
BC = kakek - nenek pewaris III
DE = keluarga sedarah dari pihak ibu golongan IV
A = 1/2 bagian (karena dari garis ayah, masih ada B dan C golongan III).
Sisanya 1/2 bagian untuk keluarga dari garis ayah (B,C), dan keluarga dari garis ibu  (D,E) golongan IV.
B,C = 1/2 x 1/2 = 1/4 --> masing-masing 1/8
D,E = 1/2 x 1/2 = 1/4 --> masing-masing 1/8

Dalam menghitung bagian untuk anak luar kawin, maka bagian anak luar kawin dihitung lebih dahulu, baru sisanya dihitung untuk bagian keluarga sedarah yang sah.  Pasal 864 KUHPerdata  menentukan dalam segala hal termasuk dalam pasal yang lalu, warisan selebihnya harus dibagi untuk para ahli waris yang sah.

Pasal yang lalu, yang dimaksud ialah pasal 863 KUHPerdata, yang mengatur tentang besarnya bagian anak luar kawin. Hak selebihnya dimaksudkan bahwa bagian anak luar kawin diberikan lebih dahulu, baru sisanya dibagi untuk para ahli waris yang sah.

e). Anak luar kawin sebagai ahli waris satu-satunya
Dalam hal ini ada kemungkinan bahwa pewaris tidak meninggalkan ahli waris selain anak luar kawin tersebut. Pasal 856 KUHPerdata secara garis besar menentukan bahwa anak luar kawin mewaris seluruh harta warisan.
P = pewaris
AB = anak luar kawin, tanpa ahli waris yang lain
Warisan P adalah untuk A dan B, masing-masing 1/2 bagian.

f). Anak luar kawin dan penggantian tempat.
Seandainya seorang anak luar kawin yang diakui meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, dengan meninggalkan keturunan sah, maka keturunan dari anak luar kawin tersebut menggantikan kedudukannya sebagai ahli waris. Dalam hal ini, yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa keturunan  anak luar kawin tersebut adalah hanya keturunan yang sah.

Anaknya anak luar kawin dari anak luar kawin, meskipun diakui secara sah tidak mempunyai hak untuk menggantikan kedudukan tempat  ahli waris yang meninggal dunia dari pewaris karena pada prinsipnya pengakuan hanya menimbulkan hubungan hukum  antara orang yang mengakui dan anak yang diakui saja.
F, G menggantikan kedudukan sebagai ahli waris.
D anak luar kawin dari anak luar kawin pewaris yang diakui.
D tidak dapat menggantikan C, karena syarat penggantian tempat adalah keturunan  sah orang yang sedianya mewaris, C seandainya ia masih hidup.

g). Pengakuan anak luar kawin sepanjang perkawinan
Anak luar kawin baru dapat mewaris kalau mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum itu timbul dengan dilakukannya pengakuan.

Bagaimana jika pengakuan tersebut dilakukan sepanjang perkawinan?
Pasal 285 KUHPerdata menentukan bahwa pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anakluar kawin, yang sebelum  kawin telah olehnya dibuahkan dengan orang lain dari istrin atau suaminya, tak akan merugikan  baik bagi istri atau suami maupun bagia anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka.

Pengakuan sepanjang perkawinan, maksudnya pengakuan yang dilakukan suami atau istri yang mengakui anak itu selagi dalam suatu ikatan perkawinan.

Jadi, ayah atau ibu si anak luar kawin dapat mengakui anak luar kawinnya, walaupun ia terikat dalam suatu perkawinan, tetapi anak tersebut harus dibuahi ketika ayah dan ibunya tidak berada dalam status menikah. Pengakuan tersebut tidak boleh merugikan istri dan anak-anak dari perkawinan pada waktu pengakuan dilakukan.
P = pewaris melakukan hubungan diluar nikah dan mempunyai anak D. 
Kemudian P menikah dengan A, dan mempunyai anak C, B.

Sepanjang perkawinan antara P dan A, maka P mengakui anak luar kawin (D). Dalam hal ini pengakuan P terhadap D tidak boleh merugikan A,C,B istri dan anak-anaknya.

Pasal 285 KUHPerdata maka D tidak mendapatkan bagian warisan, warisan tetap dibagi tanpa memandang adanya D, untuk tidak merugikan istri dan anak=-anaknya (ACB). Dengan demikian harta dibagi antara A,C,B dan masing-masing mendapat 1/3 bagian.

Kalau pengakuan tidak merugikan istri/suami dalam perkawinan si orang tua yang mengakuinya terikat, dan tidak merugikan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, maka pengakuan itu dapat menguntungkan anak luar kawin tersebut, artinya anak luar kawin tersebut dapat mewaris dari orang tua yang mengakuinya.
P = pewaris mempunyai anak luar kawin B
P kemudian menikah dengan A, dan tidak mempunyai anak
Dalam perkawinannya dengan A, P mengakui B
Kemudian A meninggal dunia, baru kemudian P. Pada waktu P meninggal ahli warisnya ada B,C dan D (orang tua P).
Dalam hal ini tidak ada masalah merugikan A (istri) dan anak-anak, Oleh karena itu B dapat mewaris.
B bagiannya 1/2 C dan D masing-masing 1/4 bagian (1/2 x 1/2).

h). Anak kandung dan anak zina
Di atas telah kita sebutkan bahwa anak luar kawin yang dibahas adalah anak luar kawin di luar anak zina dan anak sumbang.
Pasal 867 KUHPerdata  menentukan bahwa peraturan mengenai hukum waris anak luar kawin tidak berlaku bagi anak yang dibenihkan karena zina atau dalam sumbang. Oleh karena tidak diatur maka dapat disimpulkan bahw mereka tidak berhak mewaris.

Kepada anak zina dan anak sumbang UU tidak memberikan hak waris, tetapi UU memberikan kepada mereka hak menuntut pemberian nafkah seperlunya (Pasal 867 Ayat 2), yang besarnya tidak tentu tergantung dari besarnya kemampuan ayah atau ibu dan keadaan para ahli waris yang sah.
Keadaan ahli waris yang sah, apakah mereka mampu atau miskin menentukan besarnya hak alimentasi anak-anak zina atau anak sumbang.

i). Hukum waris pasif anak luar kawin
Hukum waris pasif, artinya warisan seorang anak luar kawin, dalam hal anak luar kawin menjadi pewaris. Warisan anak luar kawin adalah untuk sekalian keturunan dan suami atau istrinya (Pasal 870 KUHPerdata).

Pasal 870 KUHPerdata menentukan bahwa kalau anak luar kawin meninggal tanpa suami atau istri maupun keturunan maka berlaku pasal 870. Jadi kalau anak luar kawin meninggal ada keturunan dan suami atau istri maka Pasal 870 KUHPerdata baru tidak berlaku.

Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia, maka anak luar kawin dianggap pewaris biasa, sama dengan pewaris lain. Dalam hal ini berlaku Buku II Bab XII Angka I tentang Keberlakuan Umum dan Bagian II tentang Pewarisan Keluarga sedarah.

Dalam hal ini, juga berlaku penggantian tempat dalam hal keturunan  seorang anak luar kawin meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris (anak luar kawin). Dalam hal ahli waris golongan I tidak ada, berlaku ketentuan Pasal 870 KUHPerdata  yang isinya menyimpang dari ketentuan Pasal 854, 855, 856, 857 KUHPerdata. Dalam hal golongan I tuidak ada, maka yang berlaku mewaris ialah ayah atau ibunya yang mengakui. Orang tua pewaris yang mengakui, berbagi sama besarnya  masing-masing 1/2 bagian.

Kalau hanya ayah atau ibunya yang mengakui, maka seluruh warisan adalah untuk ayah dan ibu yang mengakuinya. Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan atau suami/istri dari kedua orang tuanya telah meninggal dunia lebih dahulu, maka berlaku Pasal 871 KUHPerdata.

Dalam hal anak luar kawin meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan atau suami/istri dan kedua orang tua telah meninggal dunia, maka dalam hal anak luar kawin sebagai pewaris mempunyai barang yang dahulu diperoleh dari orang tuanya, maka ayah atau ibu yang mengakui berhak menuntut barang tersebut dikembalikan kepada mereka.
Dalam hal anak luar kawin sebagai pewaris tidak meninggalkan golongan I, tidak meninggalkan ibu, bapak, saudara maupun keturunan mereka, maka warisannya dengan mengesampingkan negara menjadi hak sekalian keluarga terdekat dari bapak atau ibu yang mengakuinya.

Kalau kedua orang tua mengakui dia, maka warisan dibagi 2 (kloving), 1/2 untuk saudara terdekat dari garis ayah, 1/2 untuk saudara terdekat dari garis ibu (Pasal 873 ayat 2 jo. 873 ayat  KUHPerdata). Kalau tidak ada lagi anggota keluarga yang mempunyai hak waris maka jatuh pada negara (Pasal 873 Ayat 2 KUHPerdata).


KEGIATAN BELAJAR 2 :
PEWARISAN BERDASARKAN  TESTAMEN

A. PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMEN

1. Pengertian
Pasal 874 KUHPerdata menentukan segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia pada prinsipnya adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undangnya sekedar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya suatu ketetapan yang sah.

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Sekedar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah. Dengan perkataan lain, kehendak pewaris didahulukan. Dengan demikian, hukum waris menurut BW pada asasnya bersifat mengatur (mengisi/walaupun sebagian kecil ketentuan-ketetntuannya bersifat memaksa).
b. Prinsipnya itu juga mengandung konsekuensi bahwa ketetapan-ketetapan pewarisan berdasarkan UU. Ketentuan hukum waris ab intentato baru berlaku jika pewaris tidak/telah mengambil suatu ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalan yang dituangkan dalam surat wasiat.
c. Kesimpulanm lain ialah bahwa orang tidak dapat mengambil suatu ketetapan yang sah itu berhak mewaris, selain melalui surat wasiat. Perumusan " telah diambil suatu ketetapan yang sah, diartikan bahwa pembuatan surat wasiat itu dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia, atau pada waktu pewaris masih hidup ".

Testamen atau surat wasiat adalah suatu akta yang dapat memuat pernyataan seseorang tentang apa  yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia, dan yang oleh karenanya dapat dicabut kembali (Pasal 875 KUHPerdata).

2. Unsur-Unsur Testament.
Testament adalah suatu "akta". Dengan demikian, testament harus berbentuk suatu tulisan atau dibuat dalam bentuk tertulis. Hal ini berbeda dengan asas dalam hukum perjanjian, dalam hal ini perjanjian bentuknya bebas (lisan juga dapat).

Testament dapat dibuat dengan akta dibawah tangan, maupun akta otentik. Namun demikian, karena testament mempunyai akibat yang sangat luas dan berlaku sesudah si pembuat meninggal maka syarat pembuatan testament ketat. Testament berisikan "pernyataan kehendak" yang dapat diartikan sebagai "tindakan hukum sepihak".

Tindakan hukum sepihak artinya pernyataan di mana pernyataan atau tindakan kehendak satu orang (satu pihak) saja sudah cukup untuk menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki. Artinya, menimbulkan suatu perikatan. Dengan demikian, ketentuan mengenai perikatan berlaku terhadap testamen sehingga tidak secara khusus ditentukan lain.

Sifat tindakan sepihak ini berbeda dengan perjanjian, karena dalam perjanjian ini dipersyaratkan adanya sepakat pada mereka yang mengikatkan diri, yang artinya menghendaki adanya dua kehendak dua pernyataan kehendak yang saling bertemu.

Dalam testamen, pernyataan itu merupakan apa yang akan terjadi setelah ia (pembuat testamen) meninggal dunia. Testamen baru berlaku atau baru mempunyai akibat, setelah si pembuat testamen telah meninggal dunia. Oleh karena itu, sering diartikan bahwa testamen merupakan kehendak terakhir dari si pembuatnya karens sesudah meninggal wasiatnya tidak dapat diubah lagi.

Testamen dapat dicabut kembali, syarat ini penting karena syarat tersebut pada umumnya dipakai untuk menetapkan apakah suatu tindakan hukum harus dibentuk dalam surat wasiat atau cukup dalam bentuk lain.

Dalam hal ini, Pitlo berpendapat bahwa ciri pokok dari testamen adalah bukan pada unsur tindakan sepihaknya, tetapi dalam unsur dapat ditariknya kembali pernyataan kehendak tersebut secara sepihak. Contohnya sebagai berikut :
a. Kreditur membebaskan hutang debitur, dengan syarat bahwa pembebasan itu baru berlaku setelah kreditur meninggal. Pernyataan itu sepihak baru berlaku sesudah mati, tetapi tidak dapat ditarik kembali, karenanya tidak harus dituangkan dalam bentuk testamen, dan pernyataan itu bukan merupakan testamen.
b. Janji pemilik sewa kepada penyewa, bahwa penyewa berhak untuk membeli vila yang disewa, dengan harga tertentu setelah 3 bulan, pemilik meninggal dunia bukan merupakan suatu testamen, oleh karenanya tidak perlu ditentukan dalam bentuk testamen.

3. Pengecualian
Terhadap unsur testamen bahwa testamen merupakan :
a. Pernyataan sepihak yang dapat ditarik kembali secara sepihak oleh si pembuatnya; dan
b. Baru mempunyai akibat hukum apabila si pembuat pernyataan meninggal dunia, untuk itu terdapat pengecualian, yaitu : dalam hal pertanggungan jiwa bila di dalamnya terdapat ketentuan bahwa orang yang ditunjuk sebagai penerima santunan asuransi dapat diganti (diubah menurut kehendak si tertanggung).
c. Hak si penerima santunan baru muncul sesudah matinya si tertanggung
d. Tertanggung sewaktu-waktu dapat secara sepihak menarik kembali penunjukkannya.

4. Bentuk Testamen
Berdasarkan Pasal 931 KUHPerdata dapat disimpulkan mengenai bentuk testamen. Tiga macam bentuk testamen, sebagaimana dapat disimpulkan dari pasal tersebut ialah :

a. Surat Wasiat Olographis
Pengertian ialah surat wasiat yang dibuat dan ditulis sendiri oleh pembuatan testamen. Surat testamen demikian harus ditulis sendiri oleh pembuat wasiat dan ditandatangani olehnya (Pasal 932 KUHPerdata).

Surat wasiat tersebut dibawa ke Notaris. Notaris menerima surat wasiat olographis tersebut, wajib dihadari oleh 2 orang saksi, dan membuat akta penyimpanan, ditandatangani oleh pembuat testamen (testateur), saksi dan notaris (Pasal 932 Ayat 3 KUHPerdata). Surat wasiat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan wasiat yang dibuat dihadapan notaris (Pasal 932  KUHPerdata).

b. Surat Wasiat Umum
Pengertian ialah surat wasiat yang dibuat oileh pembuat wasiat dihadapan notaris. Surat wasiat ini merupakan bentyuk yang paling umum, dan dianjurkan karena notaris berkesempatan dan wajib memberikan bimbingan dan petu njuk agar wasiat tersebut dapat terlaksana sedapat mungkin mendekati kehendak si pembuat wasiat.

c. Surat Wasuiat Rahasia
Wasiat ini dibuat oleh pembuat sendiri dan kemudian diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup. Notaris yang menerima surat wasiat harus membuat akta penyerahan dengan dihadiri oleh 4 orang saksi.

d. Surat Wasiat yang dibuat dalam Keadaan Darurat (Pasal 946, 947, 948 KUHPerdata).
Pasal 946 KUHPerdata; Dalam waktu perang, para prajurit dan mereka yang termasuk golongan tentara dan berada dalam pertempuran, berada di suatu tempat dalam peperangan musuh diperbolehkan membuat wasiat di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat Letanan, atau jika tidak ada, dihadapan seseorang yang di tempat itu memangku kekuasaan tertinggi dengan dihadiri oleh 2 orang saksi.
Pasal 947 KUHPerdata : Mereka yang dalam  perjalanan melalui lautan diperbolehkan membuat surat wasiat dihadapan nahkoda atau mualim kapal atau jika tidak ada dihadapan seseorang yang menggantikannya, dengan dihadiri 2 orang saksi.
Pasal 948 KUHPerdata : Mereka yang berada di suatu tempat karena adanya penyakit menular, pertimbangan antara tempat itu dan tempat terlarang, diperbolehkan membuat surat wasiat, dihadapan pegawai umum, dengan dihadiri 2 orang saksi.
Hal yang sama diberikan kepada mereka, penderita sakit, mendapat kecelakaan, karena adanya pemberontakan, gempa bumi atau bencana alam, dalam keadaan yang sungguh-sungguh terancam bahaya mati, sedangkan dalam jarak 6 pal, tidak ada notaris atau pertolongan dari jawatan tidak dapat diminta. Hal yang menjadi alasan untuk pembuatan testamen demikian harus dicantumkan dengan angka.

5. Penafsiran Testamen
Dalam hal pewaris meninggalkan surat wasiat, tidak mudah bagi kita untuk menetapkan apakah suatu tindakan hukum tertentu tersebut merupakan suatu kehendak terakhir. Oleh karena kita tidak dapat mengetahui dengan pasti (dengan jelas) mengenai apa yang sebenarnya dikehendaki oleh soi pewaris (pembuat testamen). Kehendaknya sudah dituangkan dalam testamen, tetapi orang yang akan melaksanakan testamen dan para ahli waris tidak sepaham dengan mengenai apa yang dikehendaki pewaris dalam wasiatnya, sedangkan si pewaris sudah meninggal dunia dan tidak dapat ditanya lagi mengenai apa yang dimaksudkan dalam testamen tersebut.

Menafsirkan berarti mencoba untuk mengerti pikiran yang telah  dituangkan dalam ujud kata-kata di dalam testamen. Kata-kata sebenarnya merupakan tanda-tanda di mana pemberi wasiat menyampaikan kehendak atau pikirannya (P. Scholten).

Menafsirkan dengan demikian berarti mencari maksud dengan orang yang menyampaikan, yang tersembunyi di belakang kata-kata testamen (E. M. Meyers). Kata-kata di dalam testamen ditujukan kepada mereka, untuk siapa testamen tersebut dibuat, yaitu pelaksana wasiat dan para ahli waris yang disebut dalam testamen tersebut.

Kata-kata tersebut menimbulkan gambaran atau pikiran tertentu pada orang-orang yang dituju oleh wasiat tersebut. Gambaran tersebut menurut bahasa sehari-hari, yang mungkin lain dengan yang dimaksud si pembuat wasiat. Dengan demikian, kita mengenal dari penafsiran subyektif dan teori penafsiran obyektif.

Membuat wasiat merupakan suatu tindakan hukum yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, berarti akibat hukum itu dapat terjadi, jika pembuatan testamen memenuhi syarat-syarat tertentu, tidak semata-mata atas dasar kehendak subyektif dari si pelaku.

Dengan demikian, dalam tindakan hukum perlu diperhatikan kehendak obyektif hukum, oleh karena itu kehendak subyektif pembuat testamen dibatasi oleh kehendak obyektif hukum yang berwujud syarat-syarat perbuatan hukum, yang dinamakan pembuatan testamen untuk sampai pada akibat hukum yang ditentukan UU.

Penafsiran testamen merupakan tindakan menentukan arti yuridis dan akibat hukum suatu tindakan hukum yang berupa pembuatan testamen.

Penafsiran Testamen :
Apabila kata-kata jelas, maka orang tidaklah boleh mengadakan penafsiran yang menyimpang dari padanya (Pasal 885 KUHPerdata). Maksud kata-kata testamen jelas ialah "jelas dalam kalimat yang bersangkutan, sehingga yang jelas sebenarnya adalah kalimat dalam mana testamen tersebut dituangkan ".

Dengan menyatakan bahwa "kata-kata testamen jelas" sebenarnya kita telah melakukan penafsiran. Arti suatu kata dalam suatu kalimat hjelas, ditentukan oleh suatu keadaan. Pasal 886 KUHPerdata selanjutnya menentukan bahwa maksud dan pikiran pewaris (pembuat testamen) dilakukan terhadap kata-kata testamen.

Suatu testamen yang ditujukan kepada "keluarga sedarah terdekat atau darah terdekat" harus diartikan sebagai ditujukan kepada para ahli waris menurut undang-undang (ab intestate) - Pasal 877 KUHPerdata.

Selanjutnya pasal 878 KUHPerdata memberikan penafsiran mengenai kata "para fakir miskin", dimana terkandung suatu asas yang tidak membeda-bedakan agama, dan lembaga yang berhak menerima atau  lembaga dimana warisan terbuka, yang diartikan tempat dimana si pewaris meninggal dunia.

6. Isi Testamen
Testamen dapat berisi pengangkatan waris  untuk seluruh atau sebagian dari harta pewaris. Misalnya 1/2,1/3,1/4, dan sebagainya.
a. Sebenarnya lebih tepat dikatakan "suatu bagian yang sebanding" daroi harta peninggalan, karena kalau pemberian wasiat atas sebagian dari harta peninggalan itu berupa suatu barang tertentu, maka di sini kita berhadapan dengan legat (hibah wasiat).
b. Pasal 876 KUHPerdata; segala ketetapan dengan wasiat mengenai harta peninggalan adalah untuk diambil secara umum, atau alas hak umum atau pula alas hak khusus. Artinya, meliputi aktiva dan pasiva yang besarnya meliputi bagian yang sebanding dengan warisan.
c. Dari batasan tersebut serta erfstelling tidak harus meliputi seluruh harta warisan, , asalkan penunjukkan tersebut sebanding dengan warisan.
d. Pemberian dengan als hukum umum disebut pengangkatan warisatau erfstelling dan orang yang mendapat wasiat pengangkatan waris benar-benar merupakan ahli waris.
e. Seperti juga para ahali waris menurut UU, maka ahli waris testamentair menerima baik aktiva maupun pasiva dan juga menerima semua hak yang dimiliki ahli waris lain. Hak  saisine, Hak untuk meminta pemecahan (Pasal 955 jo 834, 835, 1066 KUHPerdata)
f. Perbedaan penting antara ahli waris yang diangkat dan yang ab intestaat ialah :
1). Pewaris testementair tidak mengenal penggantian tempat
2). Ahli waris testamentair tidak menikmati  inbreng (memperhitungkan kembali) hibah-hibah yang diberikan pewaris kepada ahli warisnya, ke dalam warisan agar pembagian warisan di antara para ahli waris lebih merata.

Testamen dapat berisi pemberian suatu benda tertentu kepada orang tertentu. Misalnya memberikan sebuah lemari atau mobil. Pemberian demikian dinamakan hibah wasiat atau legat.

Pasal 957 KUHPerdata menentukan : Legat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana pihak yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan barang tertentu dari harta peninggalannya, atau memberikan barang-barang dari jenis tertentu, seperti misalnya segala barang-barang bergerak atau barang tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.

Kata-kata "barang tertentu" dalam Pasal 957 KUHPerdata menunjukan pada benda atau zaak, karena itu dapat berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud. Didalam legat disyaratkan adanya suatu penetapan secara khusus, artinya bahwa barang-barang yang dihibah wasiatkan disebut secara jelas dan tegas.

Orang yang menerima legat dinamakan "legataris", yang dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Legataris menerima Legat berdasarkan alas hak khusus, sehingga dia hanya menerima aktiva tertulis saja, ia tidak menanggung pasiva.

Berbeda dari erfstelling, legataris bukan ahli waris, ia menerima barangtertentu atau sejenis barang tertentutanpa kewajiban memikul hutang. Kedudukan Legataris mirip dengan seorang kreditur warisan (Pasal 958 KUIHPerdata). Sejak saat meninggalnya pembuat wasiat legataris mempunyai hak menuntut benda yang diwariskan kepadanya (Pasal 958 KUHPerdata). Tuntutan ditujukan kepada para ahli waris, baik ahli waris ab intestate maupun ahli waris erfstelling. Dalam hal ini ahli waris wajib memenuhi beban tersebut.

Perbedaan antara erfstelling dengan legat ialah bahwa erfstelling ahli waris yang testametair tersebut berhak atas aktiva dan menanggung pasiva, sedangkan legataris hanya mempunyai hak tagihan atas warisan.

Lazimnya suatu testamen berisi suatu ketetapan mengenai harta peninggalan (Pasal 874, Pasal 876 KUHPerdata), namun dapat pula isi testamen menyangkut hal-hal yang tidak atau tidak secara langsung berhubungan dengan harta peninggalan, Misalnya :
a. Menyangkut waris dan menunjukkan orang yang akan menerima legat,
b. Testamen dapat berupa suatu perintah, berupa kewajiban melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan tindakan tertentu.
c. Pencabutan Testamen yang terdahulu suatu testamen selalu oleh notaris dimulai dengan pencabutan testamen yang lebih dulu. Hal tersebut untuk menjamin kepastian.
d. Menawarkan sesuatu barang yang termasuk dalam harta warisan untuk dibeli
e. Memberikan sesuatu hak kebendaan tertentu atau membebaskan suatu hutang.
f. Menyingkirkan (onterven), seorang/atau beberapa orang ahli waris tertentu, dengan memperhatikan batasan yang ditentukan oleh UU.
g. Mengangkat seorang wali, mengangkat seorang pelaksana wasiat  (testamentair exemtair) atau mengakui seorang anak.


MODUL 10 :
HUKUM PERIKATAN

Salah satu bagian penting dalam bhukum perdata adalah hukum perikatan. Hukum perikatan didefinisikan oleh ahli hukum sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dengan demikian, suatu perikatan dapat bersifat unilateral atau sepihak  di mana hak pihak yang satu merupakan kewajiban pihak yang lain, dapat pula bersifat bilateral atau timbal balik, dalam hal ini masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban terhadap pihak lainnya.
Adapun yang menjadi sumber perikatan, para pihak saling terikat dapat bersumber dari ketentuan UU atau perjanjian. Perjanjian menjadi sumber perikatan karena perjanjian berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya. Oleh karenanya, dalam modul ini dibahas mengenai pengertian perikatan, macm, dan sumber perikatan.

Hal mendasar yang membedakan perikatan yang lahir dari UU  dan perikatan yang lahir dari perjanjian adalah ada tidaknya unsur kehendak para pihak. Untuk terjadinya perikatan di antara para pihak berdasarkan ketentuan UU tidak diperlukan adanya unsur kehendak, namun sebaliknya untuk terjadinya perikatan di antara para pihak yang didasarkan pada perjanjian perlu adanya kehendak para pihak untuk saling mengikatkan diri.

Dalam masyarakat lebih sering terjadi perikatan yang didasarkan atas perjanjian. Periktan yang demikian perlu memperhatikan mengenai syara sahnya perjanjian maupun prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian  yang mempengaruhi sah atau tidaknya perjanjian, serta dapat tidaknya suatu perjanjian dibatalkan melalui perantara pengadilan.
Pihak-pihak yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan dalam perjanjian dapat menuntut  pembatalan perjanjian dengan atau tanpa  disertai ganti rugi.
Sednagkan pihak-pihak yang dituduh telah lalai dapat melakukan pembelaan berdasarkan  ketentuan UU. Oleh karenanya, dala modul ini akan dibahas mengenai syarat sahnya perjanjian beserta skibat hukumnya, serta dalam hhal bagaimana seorang debitur dianggap ingkar janji atau wanprestasi, hal-hal apa saja yang dapat dituntut kreditur terhadap debitur yang ingkar janji dan apa saja yang dapat dijadikan dasar pembelaan debitur yang dituduh ingkar janji atau wanprestasi.

Untuk perikatan yang lahir karena UU maka dapat terjadi dengan sendirinya dengan diundangkannya UU dimaksud  atau dapat terjadi karena adanya suatu perbuatan. Perbuatan tersebut dapat berupa perbuatan sukarela yang diperbolehkan maupun dapat berupa perbuatan melawan hukum.
Dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum maka pihak-pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi sepanjang dapat membuktikan adanya unsur melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.


KEGIATAN BELAJAR 1 :
PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM PERIKATAN

A. PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM PERIKATAN

Berbicara tentang hukum perikatan tidak ditemukan adanya definisi atau pengertiannya dalam UU. Buku III KUHPerdata sebagai sumber utamanya tidak memberikan definisi tentang apa yangb dimaksud dengan hukum perikatan.
Prof. Subekti memberikan definisi tentang Hukum Perikatan sebagai suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk  memenuhi tuntutan tersebut.
Definisi tersebut jika ditelaah lebih jauh sebenarnya lebih tepat menggambarkan perikatan yang sifatnya sepihak, padahal perjanjian sebagai salah satu sumber  perikatan umumnya bersifat timbal balik. Perjanjian umumnya tidak hanya meletakkan hak di satu pihak atas prestasi  yang menjadi kewajiban pihak lain, tetapi masing-masing  pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalam perjanjian jual beli misalnya, pembeli memppunyai hakl atas barang di samping kewajiban untuk membayar harga pembelian, sedangkan di pihak lain, yaitu penjual punya hak atas pembayaran dan kewajiban untuk menyerahkan barang yang dijual.

Mengenai hubungan hukum di antara para pihak, sebenarnya merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan. Dengan demikian, hak dan kewajiban yang timbul dalam kaitannya dengan hubungan keluarga tidak termasuk  dalam ruang lingkup hubungan hukum yang diatur dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan.
Hal yang tidak termasuk dalam kaitannya dengan hukum perikatan, misalnya hak dan kewajiban suami istri yang timbul dari adanya ikatan perkawinan. Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa hubungan hukum yang timbul dalam Hukum Perikatan merupakan  hubungan hukum  yang bersifat relatif. Dikatakan relatif karena hubungan hukum tersebut  hanya bisa dituntut  dan dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu para pihak baik yang terikat karena ketentuan UU maupun  mereka yang terikat  karena adanya perjanjian. Hal ini dibedakan dengan Hukum Benda, meskipun sama-sama berkaitan dengan Hukum Kekayaan. Dalam Hukum Benda hubungan hukum yang ada bersifat absolut. Absolut maksudnya hubungan hukum tersebut dapat dituntut dan dipertahankan terhadap setiap orang.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka jika Ani terikat dengan Bondan dalam lapangan hukum perikatan, misalnya yang timbul karena adanya perjanjian hutang piutang maka jika Ani sebagai kreditur yang memiliki tagihan terhdap Bondan selaku debitur maka Ani hanya dapat menagih  haknya dan melakukan penuntutan jika Bondan ingkar janji/wanprestasi hanya dan terbatas kepada Bondan saja.
Ani tidak dapat menuntut hanya terhadap anak, istri, dan kerabat Bondan meskipun keluarga dan kerabat Bondanlah yang selama ini menikmati uang hasil pinjaman Bondan kepada Ani. 
Hal tersebut berbeda dengan  hubungan hukum antara seseorang dengan bendanya yang melahirkan hak kebendaan seperti hak milik. Terhadap hak milik seseorang dapat menuntut dan mempertahankan haknya terhadap siapa saja yang mengganggu hak tersebut.

Dilihat dari sumbernya menurut Pasal 1233 KUHPerdata, perikatan bersumber baik dari perjanjian maupun UU. Perikatan yang lahir dari perjanjian merupakan perikatan yang umum terjadi. Dalam perikatan berdasarkan perjanjian terdapat unsur kemauan dan kehendak dari masing-masing pihak untuk saling terikat satu sama lain.
Hal ini berbeda dengan perikatan yang lahir dari UU yang terjadi dengan sendirinya tanpa adanya kehendak adri masing-masing pihak untuk saling terikat. Contoh yang terakhir adalah dalam hal seseorang mengendarai mobil dan menabrak pejalan kaki. Adalah logis jika kiita mengasumsikan bahwa tidak ada niat dari si pengendara mobil untuk menabrak seorang pejalan kaki, tetapi berdasarkan peristiwa tersebut si pengendara mobil wajib memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita si pejalan kaki. Kewajiban tersebut lahir bukan karena adanya perjanjian sebelumnya antara si pengendara mobil dengan pejalan kaki, tetapi karena ketentuan UU lah kewajiban itu timbul seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan :

" Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian  tersebut "

Mengenai definisi perjanjian dapat dilihat ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang menyebutkan :

" Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih ".

Kritik terhadap pasal ini adalah definisi tersebut tidak membedakan antara definisi perjanjian dalam lapangan hukum perkawinan dengan perjanjian yang dimaksud dalam Hukum Perikatan ataupun perjanjian yang bersifat moral.

Perjanjian dalam hukum perkawinan memiliki ketentuan dan akibat hukum yang berbeda dengan perjanjian dalam lapangan Hukum Perikatan demikian juga perjanjian yang bersifat moral. Perjanjian Yang Bersifat Moral tidak dapat dituntut secara hukum, misalnya seseorang berjanji  untuk melaksanakan pengajian, jika ia ingkar janji secara hukum ia tidak dapat dipertanggungjawabkan. 
Sealin itu definisi tersebut hanya menggambarkan perjanjian yang bersifat sepihak, dalam hal ini seseorang mengikatkan diri dengan orang lain, sedangkan perjanjian yang bersifat timbal balik tidak diterangkan dalam definisi tersebut.
Dengan demikian, seharusnya definisi tersebut mencakup juga perjanjian timbal balik, karena perjanjian ada yang bersifat sepihak dan ada yang bersifat timbal balik.

Sebagai perbandingan kita lihat  definisi perjanjian  menurut M. Yahya Harahap sebagai berikut :

" Perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi ".

Berdasarkan definisi tersebut di atas jelaslah bahwa perjanjian menurut hukum perikatan adalah hubungan hukum di bidang harta kekayaan, bukan hubungan hukumkm ataupun hubungan-hubungan lainnya di luar Hukum Kekayaan.

Dalam perjanjian terdapat perjanjian yang bersifat sepihak dan perjanjian yang bersifat timbal balik. Perjanjian yang bersifat sepihak misalnya dapat dilihat pada perjanjian hibah yang hanya memberikan hak pada penerima hibah untuk menerima barang yang dihibahkan dan kewajiban pada pihak pemberi hibah untuk menyerahkan barang yang dihibahkan kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian timbal balik sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terdapat dalam perjanjian jual beli.

Mengenai perikatan yang lahir dari ketentuan UU, terbagi atas perikatan yang lahir dari ketentuan UU saja dan perikatan yang lahir dari ketentuan UU yang didahului oleh adanya perbuatan manusia (Pasal 1352 KUHPerdata).
Perikatan yang lahir dari ketentuan UU saja maksudnya perikatan itu telah ada dan mengikat para pihak sejak diundangkannya ketentuan UU tersebut, misalnya hak dan kewajiban antara pihak yang mempunyai tanah bersebelahan (Pasal 625, 667 KUHPerdata) maka sejak adanya ketentuan tersebut dalam KUHPerdata, ketentuan tersebut mengikat para pihak yang mempunyai tanah bersebelahan.
Sednagkan perikatan yang lahir karena ketentuan UU terbagi atas perbuatan yang halal dan perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan ini baru ada dan mengikat para pihak dengan adanya  perbuatan yang dilakukan baik perbuatan yang halal maupun perbuatan yang  melawan hukum.

Perbuatan yang halal atau yang diperbolehkan oleh ketentuan UU, misalnya perwakilan sukarela (zaakwaarneming) sebagaimana diatur pada pasal 1354 KUHPerdata. Menurut ketentuan tersebut jika seorang yang bertindak mewakili orang lain dengan sukarela, maka secara diam-diam dia telah mengikatkan diri untuk meneruskan pekerjaannya, sampai orang  yang diwakili kepentingannya dapat mengurus sendiri kepentingan yang diwakili.
Termasuk dalam perbuatan ini adalah seseorang yang dengan itikad baik membayarkan tagihan telepon dan listrik tetangganya yang sedang sakit keras tanpa adanya kuasa atau perintah untuk itu. Apabila orang yang diurusi kepentingannya sembuh dari sakitnya maka ia terikat untuk membayar tagihan telepon dan listrik yang telah dibayar oleh orang yang beritikad baik tersebut.

Berkaitan dengan ketentuan diatas dikenal pula  yang disebut perikatan alam atau natuurlijk verbintenis, yaitu suatu perikatan yang secara hukum tidak dapat dituntut pelaksanaannya, akan tetapi jika para pihak memenuhinya secara sukarela, maka pembayaran yang sudah diberikan tidak dapat diminta kembali (Pasal 1359 ayat 2 KUHPerdata).  Perikatan ini adalah suatu perikatan yang berada ditengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan suatu perikatan hukum atau disebut juga perikatan hukum yang  tidak sempurna.
Dikatakan tidak sempurna karena suatu perikatan sempurna selalu dapat ditagih atau dituntut pelaksanaannya dengan perikatan ini suatu hutang dianggap ada, tetapi hak untuk menuntut pembayarannya dianggap tidak ada, misal sisa hutang seseorang yang dituntut pailit setelah adanya pembayaran akibat adanya perdamaian (accord).
Sedangkan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melawan hukum (onrrechtmatigedaad) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.

Termasuk dalam perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan baik sengaja ataupun tidak, baik perbuatan aktif maupun pasif yang melanggar kewajiban hukumnya. Contoh perbuatan yang terakhir adalah adanya kewajiban dinas pekerjaan umum  untuk memperbaiki jalan yang rusak, tetapi tidak diperbaiki, hal ini juga dianggap sebagai perbuatan.
Sedangkan pengertian melawan hukum tidak hanya melanggar ketntuan UU, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan atau kesusilaan sesuai dengan Arrest Hoge Raad 31 Januari Tahun 1919 dalam kasus Cohen melawan Lindenbayum.
Dalam Arrest tersebut pengertian melanggar hukum diperluas, yaitu bukan hanya perbuatan yang mealanggar UU saja, tetapi juga termasuk perbuatan yang bertentangan  dengan kepatutan dan kesusilaan dalam hubungan antara warga masyarakat dan terhadap diri pribadi  dan hak benda orang lain. Misalnyua seseorang yang melanggar kode etik profesi hingga menimbulkan kerugian pada orang lain. Kode etik bukanlah suatu ketentuan UU, tetapi merupakan etika yang berlaku di kalangan profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, dll.

Disimpulkan perbedaan antara perikatan dan perjanjian. Perjanjian merupakan salah satu sumber  dari perikatan. Perikatan merupakan konsep yang abstrak, mislanya perikatan untuk  menyerahkan sesuatu, sedangkan perjanjian merupakan konsep yang bersifat lebih konkret, misalnya perjanjian jual-beli yang berisi hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.

B. SISTEM III KUH PERDATA DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Buku III KUHPerdata dibagi dalam dua bagian yaitu Bagian Umum dan Bagian Khusus. Bagian Umum memuat tentang perjanjian pada umumnya seperti ketentuan tentang sumber-sumber perikatan, macam-macam periktan. lahir dan hapusnya perikatan, serta syarat sahnya perjanjian..
Sedangkan ketentuan khusus mengatur tentang perjanjian-perjanjian khusus yaitu perjanjian yang sudah dikenal secara luas dalam masyarakat terutama perjanjian yang sudah dikenal pada saat KUHPerdata dibuat, seperti perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian tukar-menukar, perjanjian perburuhan, dsb.

Terdapat hubungan  yang erat antara ketentuan umum dengan ketentuan khusus dalam KUHPerdata. Ketentuan Umum dalam KUHPerdata berlaku bagi setiap perjanjian khusus seperti termuat dalam KUHPerdata maupun  perjanjian-perjanjian khusus yang pengaturannya berdasarkan kesepakatan antara pihak yang tidak diatur dalam KUHPerdata, seperti perjanjian sewa-beli, franchise, dsb. Dengan demikian, lahir dan hapusnya perikatan, syarat sahnya perjanjian dan ketentuan lain yang diatur dalam ketentuan umum KUHPerdata berlaku bagi setiap perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak.

Pola pengaturan Buku III KUHPerdata berbeda dengan pola pengaturan pada Buku I dan II KUHPerdata. Pola pengaturan pada Buku III KUHPerdata memiliki sistem yang terbuka dan sifatnya adalah sebagai hukum pelengkap (Aanvullend Recht). Hal ini berbeda dengan Buku I dan II KUHPerdata yang memiliki sitem tertutup dan sifat yang memaksa (Dwingend Recht).
Sistem terbuka adalah suatu sistem dalam Buku III KUHPerdata yang dimungkinkan bagi para pihak untuk membuat dan memperjanjikan hak-hak baru yang tidak diatyur dalam Buku III KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata.

Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa "segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya",. Dengan demikian, para pihak dimungkinkan untuk membuat perjanjian-perjanjian secara bebas termasuk perjanjian-perjanjian baru yang tidak diatur dalam KUHPerdata seperti perjanjian sewa-beli, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.  bahkan para pihak diberi kebebasan untuk menyimpang dari ketentuan Buku III KUHPerdata.


KEGIATAN BELAJAR 2 :
MACAM-MACAM DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

A. MACAM-MACAM PERIKATAN

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa perikatan bersumber pada perjanjian dan UU. Dengan sistem terbuka Buku III KUHperdata maka para pihak bebas untuk membuat dan memperjanjikan hak-hak baru sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Berdasarkan hal ini maka terdapat bermacam-macam perikatan mulai dari yang sederhana samapai dengan yang kompleks. Berikut ini diuraikan macam-macam perikatan yang sudah umum dikenal dalam masyarakat.

1. Perikatan Bersyarat
Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :

" Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut "

Berdasarkan  hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal.
Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya Santa akan menarik investasinya jika Amir masuk menjadi pemegang saham baru.

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu.
Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya.
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksanaannya ditangguhkan sampai waktu tertentu, misalnya Andi memesan mobil yang baru akan datang dan diserahkan padanya 90 hari sejak ditandatangani  perjanjian jual-beli.
Selain itu, termasuk juga perikatan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah ada, tetapi jangka waktu pelaksanaannya ditentukan atau pelaksanaannya berakhir sampai dengan jangka waktu ntertentu, misalnya Angki dipekerjakan oleh Briant selama 2 tahun.

3. Perikatan Alternatif
Dalam perikatan alternatif atau mana suka menurut Pasal 1272 KUHPerdata si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang  yang disreahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain, misalnya Ani membeli mobil dari sebuah dealer diberikan pilihan atau alternatif apakah memilih Type E dengan diskon khusus atau Type G dengan menambah uang pembayaran.

4. Perikatan Tanggung-Menanggung
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika di dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang sedang pembayaran yang dilakukan oleh sala satu membebaskan orang yang berutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara beberapa orang tadi (Pasal 1278 KUHPerdata).
Dalam perikatan ini seseorang kreditur mempunyai hubungan hukum dengan beberapa orang debitur. Hal ini umumnya terjadi dalam hal penghukuman atau putusan pengadilan yang menetapkan demikian. Misalnya, direksi dan komisaris dihukum secara tanggung-menanggung membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,-.

5. Perikatan yang Dapat Dibagi atau yang Tak Dapat Dibagi
Perikatan yang dapat dibagi atau di subkontrakkan dan ada perikatan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 KUHPerdata). Dapat dibagi atau tidaknya suatu perikatan tergantung dari jenis barang dan maksud atau isi perjanjian. Dilihat dari sifat barang yang menjadi objek perjanjian, sebuah mobil adalah tidak dapat dibagi karena jika dibagi maka mobil tyersebut kehilangan hakikatnya sebagai sebuah mobil.
Lain halnya jika objek perjanjiannya misalnya perlengkapan pemilu maka hal tersebut dapat dibagi kepada beberapa debitur dengan kewajibannya sendiri, misalnya untuk perusahaan A menyediakan tanda gambar pemilu, perusahaan B menyediakan tinta pemilu, perusahaan C menyediakan kotak pemilu, dsb. bahkan jika jumlahnya banyak, hal tersebut buisa dibagi lagi kepada perusahaan lainnya, misalnya perusahaan A hanya menyediakan 56 juta tanda gambar pemilu dari 150 juta yang harus disediakan, sisanya dibagi atau disubkontrakkan kepada perusahaan D dan E.

6. Perikatan dengan Penetapan Hukuman
Meskipun perikatan menimbulkan kewajiban di pihak lain dan dapat di tuntut apabila debitur atau pihak yang punya kewajiban wanprestasi atau ingkar janji, dalam praktiknya para pihak sering kali memasukkan dalam klausul perjanjiannya suatu ancaman hukuman berupa pembatalan perjanjian atau denda jika debitur atau pihak yang seharusnya melakukan kewajiban ingkar janji atau wanprestasi.
Perikatan dengan ancaman hukuman adalah perikatan yang menetapkan suatu ancaman hukuman bagi debitur jika debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Ancaman hukuman ini dimaksudkan untuk mendorong debitur memenuhi kewajibanya sesuai dengan perjanjian (Pasal 1304 KUHPerdata).


B. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Meskipun berdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak bebas untuk membuat perjanjian apapun bahkan menyimpang dari ketentuan UU, tetapi tidak semua ketentuan UU yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata dapat disimpang, khususnya yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian.
Ketentuan berupa syarat sahnya perjanjian merupakan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para pihak yang membuat  perjanijian disebabkan pelanggaran terhadap syarat tersebut memiliki akibat hukum berupa pembatalan perjanjian atau batal demi hukum.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Kata Sepakat
2. Kecakap[an
3. Hal Tertentu
4. Sebab yang Halal.

1. Sepakat
Kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian berarti terjadinya pertemuan atau kesesuaian kehendak yang terjadi di antara para pihak, dan kesepakatan tersebut harus diberikan secara bebas, artinya bebas dari paksaan, kekhilafan, dan penipouan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1321 KUHPerdata.

Paksaan termasuk didalamnya adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa (psychis), jadi bukan paksaan badan (fisik) saja, misalnya salah satu pihak karena diancam akan dibongkar rahasia pribadinya maka terpaksa menyetujui  suatu perjanjian.
Sedangkan bentuk paksaan yang lainberupa paksaan fisik misalnya dengan dilakukannya penganiayaan guna mendapat persetujuan pihak yang dianiaya atau dilukai. Namun, ketakutan karena rasa hormat atau rasa takut kepada kelyuarga dalam garis lurus ke atas, misalnya kepada ayah, ibu, kakak, dll.

Kekhilafan atau kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjijikan  atyau tentang sifat-sifat  yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian maupun mengenai orang  dengan siapa diadakan perjanjian itu.
Dengan demikian, kekhilafan bisa mengenai orangnya atau benda yang menjadi objek perjanjian. Kekhilafan mengenai barang, terjadi misalnya seseorang membeli sebuah keramik tua yang peninggalan Dinasti Han, ternayata hanya turunan saja. Kekhilafan mengenai orang, terjadi misalnya apabila seorang direktur tumah  produksi mengadakan suatu kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyanyi terkenal, ternyata hanya mirip saja, tetapi bukan penyannyi yang dimaksud hanya namanya saja yang kebetulan sama.

Penipuan terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan persetujuannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya, misalnya sebuah jam tangan yang dijual dipalsukan mereknya dan dibuat seperti aslinya. Dengan demikian, tidaklah termasuk penipuan apabila seseorang memuji-muji barang dagangannya sebagai barang dengan kualitas nomor 1 dibandingkan barang-barang yang sejenis lainnya.

Kekhilafan harus dibedakan dengan penipuan, dalam kekhilafan tidak ada unsur kesengajaan atau perbuatan aktif yang bermaksud mengelabui pihak lawan. Sedangkan pada penipuan terdapat unsur aktif dari salah satu  pihak dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu untuk mengelabui pihak lainnya. Perbuatan di sini umumnya ditafsirkan tidak satu perbuatan tetapi serangkaian perbuatan yang dapat mengelabui  atau mempengaruhi pihak lawan untuk menyetujui atau menyepakati barang dan atau jasa  yang ditawarkan.

2. Kecakapan
Selanjutnya untuk membuat perjanjian para pihak harus cakap. Cakap disni menurut hukum  adalah seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 1330 KUHPerdata  telah menentukan siapa saja para pihak yang tidak cakap, yaitu :
a. orang-orang yang belum dewasa
b. mereka yang ditaruh  dibawah pengampuan 
c. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh UU, dan pada umumnya semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka istri telah dianggap cakap untuk mealksanakan  perbuatan hukum. Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan sebagai berikut :
a. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersma dalam amsyarakat.
b. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
c. Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.

Kedua syarat tersebut baik sepakat maupun kecakapan disebut dengan syarat subjektif. Hal ini disebabkan kesepakatan dan kecakapan menyangkut subjek yang membuat perjanjian. Sedangkan akibat  hukum yang terjadi dengan dilanggarnya syarat tersebut baik salah satu atau keduanya mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable) sehingga jika para pihak tidak keberatan terhadap pelanggaran kedua syarat tersebut dan tidak melakukan upaya pembatalan perjanjian melalui pengadilan maka perjanjian tersebut tetap sah.
Hanya saja mengenai pembatalan, Pasal 1454 KUHPerdata memberikan jangka waktu yaitu selama 5 tahun atau dalam hal ketidakcakapan maka jangka waktunya tidak harus menunggu 5 tahun, tetapi sejak orang yang tidak cakap tersebut menjadi cakap menurut hukum maka tidak dapat lagi dibatalkan.

3. Hal Tertentu
Syarat yang ketiga adalah hal tertentu. Hal tertentu maksudnya adalah objek perjanjian atau prestasi yang diperjanjikan harus jelas, dapat dihitung, dan dapat doitentukan jenisnya. Dalam perjanjian jual beli, misalnya hal tertentu adalah harga dan barang jadi dalam perjanjian jual beli tidak dimungkinkan untuk membuat perjanjian tanpa ditentukan harganya dan jenis barang yang dijual, meskipun barang yang dijual tidak harus telah ada  pada saat perjanjian disepakati.
Dengan demikian, dimjungkinkan barang  barang yang diperjanjikan baru ada di kemudian hari sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam perjanjian hal tertentu ini masuk ke dalam esensialia dalam perjanjian sehingga apabila tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan mengikat (no legal binding).

4. Sebab yang Halal
Sebab yang halal maksudnya adalah isi suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Pengertian tidak boleh bertentangan dengan UU disni adalah UU yang bersifat melindungi kepentingan umum sehingga jika dilanggar dapat membahayakan kepentingan umum.
Dengan demikian, adalah dimungkinkan untuk melanggar ketentuan UU yang mengatur hubungan hukum tertentu diantara d para pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya menurut Pasal 1460 KUH Perdata risiko dalam jual beli ada ditangan pembeli, dapat disimpangi berdasarkan kesepakatan para pihak bahwa risiko ditanggung oleh penjual. Berdasarkan kesepakatan tersebut jika terjadi sesuatu terhadap barang yang dijual di luar kesalahan para pihak menjadi tanggungan si penjual.

Mengenai akibat hukumnya terdapat perbedaan antara syarat pertama dan kedua dengan syarat ketiga dan keempat. Syarat ketiga dan keempat disebut dengan syarat objektif karena menyangkut objek yang diperjanjikan. Akibat hukum jika syarat objektif ini dilanggar maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak semupola dan tidak mengikat para pihak yang membuat perjanjian. Hal ini biasa disebut dengan batal demi hukum (null and void). Dengan batal demi hukumnya suatu perjanjian, para pihak tidak dapat mengajukan tuntutan melalui pengadilan untuk melaksanakan perjanjian atau meminta ganti rugi karena perjanjian tersebut tidak melahirkan hak dan kewajiban yang mempunyai akibat hukum.

C. ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN

Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas atau prinsip yang harus diperhatikan bagi para pihak yang membuat perjanjian. HJal ini penting untuk menjadi pegangan dalam proses dan pelaksanaan perjanjian serta jika terdapat permasalahan hukum berklaitan dengan proses dan pelaksanaan perjanjian tersebut.

1. Asas Konsensualisme
Hukum Perjanjian dalam Buku III KUHPerdata menganut asas konsensualisme. Konsensualisme artinya perjanjian sudah mengikat para pihak yang membuatnya, sejak detik tercapainya kata sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan.
Dengan demikian, perjanjian sudah sah dan mengikat para pihak tanpa perlu suatu formalitas tertentu atau perbuatan tertentu. Asas konsensualisme ini tercermin dalam perjanjian Pasal 1458 KUHPerdata tentang perjanjian jual-beli. Dalam pasal tersebut, jual beli dianggap telah terjadi dan mengikat secara hukum sejak disepakatinya barang dan harga, meskipun harga belum dibayar dan barang belum disertahkan.

Terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian, yaitu bagi perjanjian formil dan perjanjian riil. Perjanjian Formil adalah perjanjian yang disampin memenuhi syarat kata sepakat juga harus memenuhi formalitas tertentu. Termasuk dalam perjanjian jenis ini seperti perjanjian perdamaian yang harus dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 Ayat 2 KUHPerdata.
Contoh lain adalah tentang perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan tidak dimungkinkan hanya dibuat secara lisan saja, tetapi harus dibuat berupa akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perjanjian Riil adalah perjanjian yang harus memenuhi kata sepakat dan adanya pelaksanaan perjanjian (riel) guna melahirkan perjanjian tersebut. Termasuk dalam perjanjian riel adalah perjanjian penitipan barang. Perjanjian penitipan barang, yaitu perjanjian yang mensyaratkan adanya penyerahan dari pihak ayang menitipkan dan penerimaan dari pihak yang dititipi (Pasal 1694 KUHPerdata). Begitu pula termasuk dalam perjanjian riel adalah perjanjian tukar menukar (Pasal 1541 KUHPerdata).

2. Asas Kebebasan Berkontrak
Suatu asas yang penting dalam Hukum Perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi :

" Setiap perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ".

Ketentuan tersebut memberi kebebasan kepada para pihak untuk dengan bebas membuat perjanjian apa saja asalakan tidak bertentangan dengan UU., ketertiban umum dan kesusilaan.
Dengan demikian, para pihak diberi kesempatan untuk membuat klausula-klausula  yang menyimpang dari ketentuan Buku III KUHPerdata. Ketentuan yang dapat disimpangi adalah ketentuan yang bersifat opsional atau pilihan, sedangkan ketentuan yang bersifat memaksa seperti syarat sahnya perjanjian adalah ketentuan yang tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Salah satu contoh ketentuan yang bersifat optional adalah ketentuan tentang resiko. Dengan  adanya asas kebebasan berkontrak maka diharapkan para pihak dapat membuat perjanjian-perjanjian apa saja secara bebas sesuai dengan perkembangan zaman, mengingat masyarakat yang terus berkembang akan menjadi sulit jika seytiapperjanjian harus ada terlebih dahulu keytentuan UU yang mengaturnya sehingga dengan terbukanya sistem yang dianut Buku III KUHPerdata dan asas kebebasan berkontrak ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian.

3. Asas Itikad Baik
Di samping itu, hukum perjanjian menganut asas itikad baik, seperti yang terkandung dalam Pasal 1338 Ayat 3 KUHPerdata, yang menyatakan :

" Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik ".

Ketentuan ini memberi wewenang kepada hakim untuk menga2wasi pelaksanaan perjanjian supaya tidak bertentangan dengan rasa keadilan dalam  praktik hakim dapat mencampuri isi perjanjian yang berat sebelah yang merugikan pihak yang lemah dan tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Itikad baik dalam perjanjian mengacu pada kepatutan dan keadilan sehingga dalam pelaksanaan perjanjian disyaratkan dilaksnakan dengan itikad baik.
Jika di analisa lebih jauh itikad baik ini merupakan pembatasan dari asas kebebasan berkontrak. Dalam asas kebebasan berkontrak para pihak diberi kebebasan untuk membuat dan menentukan isi perjanjian. Masalhnya dalam perjanjian sering kali posisi para pihak tidak seimbang baik dari segi ekonomi pendidikan dan pengaruh atau akses sehingga dimungkinkan perjanjian ditentukan secara sepihak oleh pihak yang lebih kuat sementara pihak yang lain karena kelemahannya dimanfaatkan oleh pihak yang kuat secara tidak adil.

Pembatasan lain berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak  terkait dengan pencantuman klausula baku, khusus bagi perjanjian yang  melibatkan pelaku usaha dengan konsumen. Pembatasan tersebut tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa  yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang  untuk membuat  dan/atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen  dan/atau  perjanjian apabila :
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak untuk  mkenyerahkan kembalibarang yang dibeli konsumen
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/jasa yang dibeli oleh  konsumen.
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku  usaha baik  secara langsung maupun tidak langsung  untuk melakukan segala  tindakan sepihak yang berkaitan  dengan barang  yang dibeli oleh  konsumen secara  angsuran. 
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
h. menyataklan bahwa konsumen memberi kuasa akepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Dalam ayat (2) UU tersebut juga menetapkan pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang mengungkaplkannyya sulit dimengerti. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1999 menyatakan kalusula tersebut batal demi hukum.

4. Asas Kepribadian
Menurut Pasal 1315 KUH Perdata, pada umumnya tiada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Asas tersebut dinamakan asas kepribadian. 
Mengikatkan diri ditujukan pada memikul kewajiban-kewajiban atau menyanggupi melakukan sesuatu, sedangkan meminta ditetapkannya suatu janji ditujukan pada memperoleh hak-hak atas sesuatu atau dapat menuntut sesuatu. Berdasarkan asas ini, suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya, sedangkan pihak ketiga yang tidak ada kaitanhnya dengan perjanjian tersebut tidak terikat.

Terhadap asas kepribadian ini terdapat suatu pengecualian,  yaitu dalam bentuk yang dinamakan janji untuk pihak ketiga. Dalam janji untuk pihak ketiga ini, seorang membuat suatu perjanjian, perjanjian ini memperjanjikan hak-hak bagi orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata, Pasal 1317 KUH Perdata menyebutkan tentang janji untuk pihak ketiga ini sebagai  berikut :

" Lagi pun diperbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga apabila suatu penetapan janji yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian  yang dilakukannya kepada orang lain memuat suatu janji yang seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan kehendak untuk mempergunakannya ".

Suatu contoh dari janji untuk pihak ketiga maka para pihak menetapkan suatu janji atau memberikan hak kepada pihak ketiga, misalnya dalam perjanjian asuransi jiwa atau asuransi pendidikan, dalam perjanjian tersebut para pihak menyepakati bahwa manfaat dari asuransi tersebut guna kepentingan pihak ketiga yang ditunjuk dalam perjanjian.

Pengecualian lain dari asas kepribadian adalah Pasal 1316 KUH Perdata, yang terkenal dengan nama perjanjian garansi. Pasal 1316 KUH Perdata, berbunyi :

" Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya ".

Perjanjian garansi ini digambarkan sebagai suatu perjanjian, seorang A berjanji kepada B, bahwa C akan berbuat sesuatu. Berbeda dengan perjanjian untuk pihak ketiga sebagaimana diatur pada Pasal 1316, dalam perjanjian garansi ini pihak ketiga bukan menerima hak tetapi justru dibebani oleh adanya suatu kewajiban.
Selain itu, perjanjian garansi harus dibedakan dari perjanjian penanggungan atau jaminan perorangan. Perjanjian garansi adalah suatu perjanjian yang berdiri sendiri, sedangkan suatu perjanjian penanggungan atau atau jaminan perorangan merupakan suatu perjanjian accesoir; artinya ada dan tidaknya tergantung dari perjanjian pokok.
Dalam perjanjian penanggungan, ada perjanjian pokoknya, yaitu utang-piutang dan perjanjian ikutannya (accesoir), yaitu perjanjian penanggungan. Perjanjian garansi inisering kita temukan dalam hal kita membeli barang, dalam hal ini  pihak produsen (bukan pihak penjual) yang akan mengganti atau memperbaiki barang yang dijual oleh penjual atau agennya dalam hal terdapat  cacat (defect) terhadap barang tersebut.

Pengecualian lain adalah apa yang diatur menurut Pasal 1318 KUH Perdata, suatu perjanjian meliputi juga para ahli waris dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Adapun bunyi pasal tersebut adalah :

" Apabila seorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap itu adalah untuk para ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali apabila dengan tegas ditetapkan atau dapat disimpulkan dari sifat perjanjian, bahwa tidak sedemikianlah maksudnya ".

Dari pasal ini dapat terlihat bahwa segala hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian, diwarisi olah para ahli waris  dari masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian itu. Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan  bahwa dalam Pasal 1316 KHU Perdata terdapat hak yang diperoleh pihak ketiga dari suatu perjanjian. Pasal 1317 KUH Perdata  membebankan kewajiban kepada pihak ketiga, sedangkan untuk Pasal 1318 KUH Perdata memberikan hak dan membebankan kewajiban pada pihak ketiga, mengingat dalam hukum waris terdapat prinsip bahwa yang beralih adalah hak dan kewajiban pewaris.


KEGIATAN BELAJAR 3 :
PRESTASI DAN WANPRESTASI, KEADAAN MEMAKSA, SERTA HAPUSNYA PERIKATAN

A. PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERIKATAN

1. Bentuk-Bentuk Prestasi
Seperti disebutkan dalam uraian sebelumnya, salah satu sumber perikatan adalah perjanjian. Dengan demikian perjanjian melahirkan perikatan. Berdasarkan prestasi yang diperjanjikan, menurut Pasal  1234 KUH Perdata ada tiga macam prestasi, yaitu prestasi untuk :
a. berbuat sesuatu;
b. menyerahkan sesuatu; dan
c. tidak berbuat sesuatu.

Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur yang merupakan  hak dari kreditur.  Prestasi terdapat baik dalam perjanjian yang bersifat sepihak (unilateral agreement), maupun perjanjian timbal balik (recriprocal agreement)
Perjanjian sepihak artinya prestasi atau kewajiban tersebut hanya ada pada satu pihak saja tanpa adanya suatu kontra prestasi atau kewajiban yang diharuskan dari pihak lainnya. Prestasi juga terdapat  dalam perjanjian  yang bersifat timbal balik, dalam bentuk perjanjian ini masing-masing pihak yang berjanji mempunyai prestasi  atau kewajiban  yang harus dipenuhi terhadap pihak yang lainnya.

Bentuk prestasi berupa berbuat sesuatu, misalnya membuat gedung, membuat lukisan atau disain industri, dsb. Bentuk prestasi berupa  menyerahkan sesuatu, misalnya menyerahkan barang seperti mobil, motor, , uang, dsb, sedangkan bentuk  bentuk prestasi yang terakhir  muntuk tidak berbuat  misalnya larangan  untuk tidak membocorkan rahasia perusahaan, rahasia dagang, dsb atau larangan untuk menyewakan ulang dalam  perjanjian  sewa menyewa.

2. Pengertian Wanprestasi dan Bentuk-Bentuk Wanprestasi.
Apabila prestasi dilanggar maka pihak yang melanggar disebut wanprestasi. Adapun yang dimaksud dengan wanprestasi ialah kelalaian  debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang  telah disepakati. Untuk menentukan kapan seorang telah melalaikann kewajibannya dapat dilihat dari isi perjanjian. 
Dalam perjanjian biasanya diatur kapan seseorang harus melaksanakan kewajibannya, seperti menyerahkan sesuatu barang atau melakukan suatu perbuatan. Apabila dalam perjanjian tidak disebuitkan kapan seorang harus menyerahkan sesuatu atau berbuat sesuatu maka sebelum mengajukan gugatan wanprestasi seorang kreditur harus memberikan somasi atau suatu peringatan yang menyatakan bahwa debitur talah lalai dan agar memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1238 KUH  Perdata). 
Apabila prestasi yang diperjanjikan adalah untuk tidak melakukan suatu perbuatan maka tidak diperlukan somasi. Hal ini karena begitu debitur melakukan perbuatan yang dilarang maka dia telah melakukan wanprestasi.

Setidaknya terdapat empat hal yang menyebabkan seseorang dianggap melakukan perbuatan wanprestasi keempat hal tersebut adalah :
a. tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dalam perjanjian
b. melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya tetapi tidak seperti apa yang diperjanjikan
c. terlambat dalam melaksanakan perjanjian
d. melaksanakan atau melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.

3. Akibat Hukum Wanprestasi
Akibat wanprestasi, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan resiko. Bentuk tunutan berupa ganti rugi merupakan hal yang umum dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi.
Suatu hal yang umum juga  dalam petitum suatu guigatan pihak penggugat juga minta agar pihak tergugat  dibebani dengan biaya perkara, meskipoun mengenai hal ini hakim sering kali  tidak mengabulkannya. Andaikan dikabulkan biaya tersebut tidaklah signifikan  guna membayar kerugian yang diderita penggugat berupa biaya pengacara (lawyer fee). Hal ini mengingat biaya perkara umumnya jauh berada di bawah biaya pengacara dan biaya-biaya lainnya terkait dengan proses  persidangan.

a. Ganti Rugi
Ganti rugi setidak-tidaknya terdiri dari tiga unsur, yaitu; biaya, rugi,  dan bunga. Biaya adalah segala ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan oleh kreditur, misalnya, biaya notaris, biaya perjalanan, dsb. Rugi ialah kerugian yang diderita oleh kreditur karena rusaknya barang-barang atau berkurangnya nilai barang milik kreditur, misalnya akibat  membeli kulkas yang terdapat cacat tersembunyi di dalamnya, kulkas tersebut  meledak dan menyebabkan rumah si pemilik kulkas terbakar. Rumah yang terbakar berikut benda-benda yang ada didalamnya inilah yang disebut dengan rugi.
Sedangkan pengertian bunga ada dua macam; pertama adalah kehilangan keuntungan yang diharapkan, dan kedua adalah bunga moratoir. Kehilangan keuntungan misalnya dealer mobil terlambat menyerahkan mobil yang dibeli oleh perusahaan taksi sehingga perusahaan taksi tersebut  terlambat beroperasi. Akibat taksi yang dipesan terlambat beroperasi maka pengusaha taksi kehilangan keuntungan  yang seharusnya didapatnya seandainya taksi tersebut  tersebut diserahkan tepat pada waktunya. 
Sedangkan pengertin kedua berupa bunga moratoir  atau bunga kelalaian adalah dalam hal prestasi  yang diharapkan membayar sejumlah uang, tetapi hal tersebut tidak terealisasi sesuai perjanjian atau terlambat. Besarnya bunga moratoir menururt UU adalah 6% setahun (S.1848 No.22) dan dihitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan (Pasal 1250 KUH Perdata).

Gasnti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur hanyalah kerugian yang timbul sebagai akibat langsung dari kelalaian debitur dan kerugian tersebut sudah dapat diduga (Pasal 1247 dan 1248 KUH Perdata). Dalam hal rumah  terbakar akibat kulkas yang meledak mengakibatkan kreditur stres berat dan masuk rumah sakit maka ongkos atau biaya rumah sakit tidak dapat dibebankan kepada debitur, mengingat stres akibat rumahnya terbakar dan masuk rumah sakit merupakan hal yang sulit diduga sebelumnya.
Hal yang berbeda dapat terjadi dalam tuntutan ganti rugi akibat  Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Daam tuntutan ganti rugi dalam  kaitannya dengan PMH pihak yang dirugikan diperkenankan untuk menuntut ganti rugi berupa kerugian-kerugian Immaterial seperti stress, sedih, rasa sakit, dlsb. Ketentuan tentang hal tersebut terdapat  pada Pasal 1371 KUH Perdata yang menyebutkan :

" Penyebab luka atau cacatnya sesuatu anggota badandengan sengaja atau karena kurang hati-hati memberikan hak kepada si korban untuk selain pengganti biaya-biaya penyembuhan, menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacatnya tersebut ".

b. Pembatalan Perjanjian
Menurut ketentuan Pasal 1266 Ayat 1 KUHPerdata, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik, manakala salah satu pihak mengingkari. Akan tetapi, menurut Pasal 1266 Ayat 2 KUH Perdata pembatalan suatu perjanjian yang bersifat timbal balik harus dimintakan putusan hakim. Apalagi dalam ketentuan Pasal 1266 Ayat 3 KUH Perdata menyebutkan bahwa permintaan pembatalan tersebut harus dilakukan meskipun syarat batal dengan tegas dicantumkan dalam perjanjian.

Dalam praktik para pihak sering memperjanjikan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 1266 Ayat 2 KUHPerdata sehingga untuk batalnya suatu perjanjian tidak diperlukan putusan hakim. Hal tersebut pada dasarnya tidak menghalangi pihak yang merasa dirugikan untuk tetap menuntut ke pengadilan mengingat perjanjian tersebut tidak batal demi hukum, tetapi tetap harus melalui putusan hakim. Dalam keadaan yang demikian, hakim mempunyai wewenang untuk menentukan apakah perjanjian tersebut batal atau diberikan  jangka waktu tertentu atau kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi prestasinya. Pengecualian terhadap hal tersebut adalah dalam hal kreditur memiliki benda tertentu yang digunakan sebagai jaminan maka dengan wanprestasinya debitur, pihak kreditur dapat mengeksekusi benda yang dijadikan jaminan sesuai dengan ketenuan UU.

c. Peralihan Risiko
Risiko adalah kewajiban untuk menanggung kerugian akibat peristiwa yang terjadi di luar kesalahan para pihak. Mengenai hal ini Pasal 1237 mengatur bahwa :

" Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah tanggungan si berpiutang ".

Dengan demikian, dalam perjanjian hibah jika barang musnah sebelum pemberian hibah menyerahkan barang kepada penerima hibah maka si penerima hibah, sebagai orang yang berhak menuntut penyerahan barang (kreditur) tidak dapat mengajukan gugatan kepada pe,mberi hibah karena risiko ditanggung oleh penerima hibah.

Dalam perjanjian yang bertimbal balik pengaturan tentang risiko dapat dilihat berdasarkan Pasaal 1553 KUH Perdata yang mengatur tentang perjanjian sewa menyewa dan Pasal 1545 KUH Perdata yang mengatur tentang risiko dalam perjanjian tukar menukar. Pasal 1553 KUHPerdata menyebutkan jika barang yang disewa musnah maka sewwa menyewa gugur. Dengan demikian, dalam perjanjian sewa menyewa risiko ditanggung oleh pemilik barang, yaitu pihak yang menyewakan. Hal ini tentunya dapat dimengerti mengingat barang yang disewakan merupakan milik yang menyewakan sehingga adalah wajar jika resiko  dibebankan pada pundak pemilik barang.
Selanjutnya, dalam Pasal 1545 KUHPerdata diatur bahwa jika barang musnah sebelum diserahkan oleh pihak yang satu kepada pihak lain, apabila pihak lain telah menyerahkan barangnya maka dia dapat menarik kembali barangnya. Hal ini juga membebankan risiko kepada pemilik barang.

Ketentuan yang mengatur perihal risiko dalam perjanjian tersebut di atas tentunya dapat beralih kepada pihak yang melakukan wanprestasi. Dalam perjanjian sewa-menyewa, misalnya akibat pihak penyewa tidak memberitahukan pemilik rumah bahwa terdapat kerusakan kabel yang sudah berlangsung lama pada rumah yang disewa mengakibatkan rumah tersebut terbakar akibat hubungan arus ppendek. Dalam hal ini, memang perbaikan rumah menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan, tetapi penyewa wajib memberitahukan adanya kerusakan-kerusakan yang terjadi terhadap benda yang disewa. Akibat kelalaian si penyewa untuk memberitahukan perihal kerusakan kabel tersebut  maka risiko yang seharusnya ditanggung pihak yang menyewakan dapat beralih ke penyewa. Perihal peralihan resiko  ini tidak berlaku  dalam hal perjanjian  sepihak mengingat tidak adanya kewajiban secara timbal balik atau kontra prestasi.  Dengan demikian, dalam hal terdapat kelalaian  atau wanprestasi dari si pemberi hibah, mengakibatkan barang yang akan dihibahkan musnah maka si pemberi hibah tidak dapat ditunutt untuk tetap menyerahkan barang yang akan dihibahkan.  

B. KEADAAN MEMAKSA

Keadaan memaksa adalah suatu peristiwa yang terjadi di luar dugaan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur yang mengakibatkan suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan. Apabila terjadi keadaan memaksa maka debitur dibebaskan dari kewajibannya melaksanakan perjanjian jika barang yang menjadi objek perjanjian musnah, misalnya karena terjadi kebakaran, tanah longsor, dsb.    

Keadaan memaksa yang mengakibatkan musnahnya barang yang menjadi objek perjanjian disebut keadaan memaksa yang bersifat absolut, dalam hal ini perjanjian sudah tidak mungkin dilaksanakan. Disamping itu, dikenal pengertian keadaan memaksa yang bersifat relatif, dimana perjanjian masih mungkin dilaksanakan, tetapi dengan pengorbanan yang terlalu besar dari debitur. Misalnya terjadi suatu peperangan yang mengakibatkan Selat Malaka ditutup, padahal jalur pelayaran tersebut biasa digunakan untuk mengangkut barang-barang.
Memang masih mungkin menggunakan jalur pelayaran lain, tetapi biaya pengangkutan yang dikeluarkan meningkat dengan tajam. Dalam keadaan memaksa yang bersifat relatif ada kemungkinan debitur masih diwajibkan melaksanakan perjanjian jika keadaan memaksa tersebut telah berhenti.

Mengenai pengaturan keadaan memaksa ini dapt dilihat pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, yang pada intinya mengatur hal yang sama. Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan :

“ Jika ada lasan untuk itu, si berhutang harus dihukum membayar biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakannya perjanjian itu disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapt dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada padanya “.

Selanjutnya Pasal 1245 menyebutkan hal yang intinya sama sebagai berikut :

“ Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan terlarang “.

 

C. HAPUSNYA PERIKATAN

Terdapat se[uluh hal yang menyebabkan hapusnya perikatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Sepuluh hal yang menyebabkan hapusnya perikatan adalah sebagai berikut :

1. Pembayaran

Pembayaran adalah pelaksanaan prestasi secara sukarela, artinya tidak melalui eksekusi oleh pengadilan. Kata pembayaran di sini adalah pembayaran dalam arti luas bukan hanya pembayaran sejumlah uang tetapi juga pelaksanaan prestasi yang berupa penyerahan suatu barang atau pelaksanaan suatu pekerjaan.

Dalam KUH Perdata disebutkan siapa pun boleh melakukan pembayaran kepada kreditur dan si kreditur harus menerimanya. Jika pembayaran dilakukan oleh debitur sendiri atau oleh orang lain yang bertindak untuk dan atas nama debitur maka pembayaran mengakibatkan hapusnya perikatan. Untuk perjanjian-perjanjian yang prestasinya bersifat pribadi, memang tidak dapat dilakukan oleh lain, misalnya seorang bintang film atau pelukis yang terkenal yang reputasinya dan kemampuannya tidak dapat diganti pihak lain.

Pada prinsipnya, pembayaran harus diberikan kepada kreditur atau kepada kuasanya. Akan tetapi, menurut Pasal 1386 KUH Perdata, pembayaran yang secara jujur dilakukan kepada seseorang yang memegang surat tanda penagihan adalah sah. Misalnya suatu Bank membayar kepada seseorang yang memegang sebuah cek yang tidak tertulis kepada siapa pembayaran harus diberikan.

2. Pembayaran Diikuti dengan Penitipan

Jika si kreditur tidak bersedia menerima pembayaran dari debitur, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran yang kemudian diikuti dengan penitipan. Penawaran harus dilakukan secara resmi oleh seorang Notaris atau Juru Sita dan penitipan dapat dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dengan diberitahukan kepada si kreditur. Jika putusan Hakim telah menyatakan bahwa penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan tersebut berharga dan mempunyai kekuatan yang pasti maka utang debitur hapus dan debitur tidak dapat menarik kembali uang atau barangnya. Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan hanya berlaku bagi perikatan untuk membayar sejumlah uang dan penyerahan barang bergerak.

3. Pembaharuan Utang

Pembaharuan hutang atau novasi terjadi jika seorang kreditur membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang sehingga perikatan antara kreditur dan debitur hapus, akan tetapi dibuat suatu perjanjian baru antara kreditur dan debitur untuk menggantikan perikatan yang dihapuskan.

Misalnya, seorang penjual membebaskan pembeli dari kewajibannya mengangsur harga yang belum lunas, tetapi pembeli harus menandatangani perjanjian pinjaman uang yang jumlahnya sama dengan harga yang belum dibayar.

4. Kompensasi

Jika seseorang mempunyai piutang kepada orang lain, tetapi pada saat yang sama orang tersebut juga berhutang kepada orang yang sama maka menurut undang-undang utang piutang mereka dapt diperhitungkan atas suatu jumlah yang sama. Menurut ketentuan Pasal 1426 KUHPerdata perhitungan itu terjadi dengan sendirinya.

5. Percampuran Utang

Percampuran utang terjadi bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang. Misalnya, si debitur menggantikan hak-hak kreditur karena menjadi ahli warisnya. Seorang kreditur menikah dengan seorang debitur dan bersepakat untuk mengadakan percampuran kekayaan.

6. Pembebasan Utang

Hal ini terjadi jika seorang debitur membebaskan seorang debitur dari segala kewajibannya. Pembebasan utang ini harus dengan persetujuan debitur.

7. Hapusnya Barang yang Menjadi Obyek Perikatan

Berdasarkan ketentuan Pasal 1444 KUHPerdata, jika suatu barang yang menjadi obyek perjanjian musnah bukan karena kesalahan debitur dan ia tidak melakukan wanprestasi atau terjadi keadaan memaksa (overmarcht), sebelum diadakan penyerahan maka perikatan hapus konsekuensinya debitur tidak wajib menyerahkan barang dan tidak dapat dituntut ganti rugi atas musnahnya barang tersebut.

8. Batal atau Pembatalan

Seperti telah dijelaskan di muka pembatalan perjanjian dapat diputuskan oleh hukum atas permintaan orang-orang yang memberikan kesepakatan karena khilaf, paksaan atau penipua, dan permintaan wali atas perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak cakap yang berada dibawah perwaliannya. Demikian pula berdasarkan Woeker Ordonantie (Stb.1938:542), hakim dapat membatalkan perjanjian yang isinya berat sebelah dan ternyata salah satu pihak telah membuat kesepakatan karena bodoh, kurang pengalaman atau keadaan terpaksa, seperti kesulitan ekonomi.

9. Berlakunya Suatu Syarat Batal

Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila syarat tersebut terpebuhi maka perjanjian berakhir. Dengan  berakhirnya perjanjian tersebut maka membawa akibat hukum kembali kepada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perjanjian. Hal ini sebagaimana diatur pada pada Pasal 1265 KUHPerdata. Jika perjanjian batal maka prestasi yang sudah dilakukan oleh salah satu pihak harus dikembalikan sehingga kembali ke dalam keadaan semula, misalnya dalam perjanjian jual beli dengan cicilan yang mensyaratkan adanya uang muka, jika penjual telah menyerahkan barang-barang karena percaya kepada pembeli, tetapi uang muka tidak dibayar maka barang yang sudah diserahkan harus dikembalikan oleh pembeli.

10. Lewat Waktu

Menurut Pasal 1946 KUHPerdata atau biasa dikenal dengan Lewat Waktu, maka lewat waktu dapat menimbulkan dua akibat hukum. Pertama adalah lewat waktu untuk memperoleh hak dan Kedua lewat waktu yang membebaskan dari adanya suatu perikatan.

Lewat waktu untuk memperoleh hak hal ini dibahas dalam Hukum Benda sedangkan dalam Hukum Perikatan maka yang penting adalah lewat waktu yang menghapuskan perikatan.

Dengan lewatnya waktu ini maka kreditur kehilangan hak untuk menuntut prestasi yang menjadi kewajiban debitur sebagaimana diatur pada Pasal 1967 KUHPerdata yang menyebutkan :

“ Segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagipula dapat diajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan pada itikadnya yang buruk “.

Berdasarkan hal tersebut maka debitur dengan lewatnya waktu tidak ada kewajiban untuk melaksanakan prestasinya sehingga prestasi itu tergantung kepada debitur akan melaksanakan atau tidak, tetapi yang jelas  sudah menghilangkan hak debitur untuk melakukan penuntutan.



MODUL 11 :
ANEKA PERJANJIAN 

Meskipun terdapat asas kebebasan berkontrak; para pihak bebas untuk menentukan dan menyepakati hal apa yang menjadi isi perjanjian sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang, kesusilaan, dan  ketertiban umum.
Namun demikian, KUHPerdata memberikan pengaturan terhadap beberapa jenis perjanjian yang telah dikenal luas di masyarakat. Adapun fungsi peraturan tersebut adalah sebagai aturan yang mengikat para pihak, sepanjang para pihak dalam perjanjian tidak mengatur lain. Misalnya dalam perjanjian jual beli, jika para pihak tidak mengatur tentang siapa yang wajib menyerahkan barang yang dibeli maka ketentuan KUH Perdata berlaku sebagai aturan yang mengikat para pihak, dalam hal ini penjual yang memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang. Namun demikian, para pihak memiliki kebebasan untuk menyimpang dari aturan tersebut dengan memperjanjikan bahwa barang yang dijual diambil sendiri oleh pembeli.

Dalam modul ini dibahas mengenai beberapa jenis perjanjian tertentu;  berupa jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan dan hibah. Sedangkan perjanjian selebihnya akan dibahas pada modul selanjutnya. Perjanjian jual beli, tukar menukar, dan hibah merupakan jenis perjanjian yang bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan atas barang. Jenis perjanjian ini menjadi atas hak (recht title) atas terjadinya penyerahan (levering) yang berakibat pada terjadinya peralihan hak milik.

Berbeda dengan jenis perjanjian sebelumnya, dalam perjanjian sewa menyewa tidak bertujuan untuk mengalihkan hak milik , tetapi bertujuan memberikan kenikmatan atas suatu benda atau barang yang disewa. Sedangkan perjanjian melakukan pekerjaan sudah tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan dibidang ketenagakerjaan yang telah diatur dalam peraturan tersendiri.

Selanjutnya, untuk persekutuan dan perkumpulan, merupakan jenis perjanjian dimana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melakukan tujuan tertentu. Pada persekutuan para pihak saling mengikatkan diri dalam persekutuan guna menjalankan usaha, sedangkan dalam perkumpulan para pihak saling mengikatkan diri untuk menjalankan tujuan tertentu yang umumnya bersifat sosial atau nirlaba.

Dalam setiap perjanjian terdapat hal yang esensial atau harus ada sehingga dapat dibedakan jenis perjanjian yang satu dengan jenis perjanjian yang lainnya. Tanpa hal yang esensial dalam perjanjian tersebut maka suatu perjanjian dianggap tidak pernah ada. Misalnya dalam perjanjian jual beli terdapat hal yang essensial dan harus ada yaitu kesepakatan tentang harga dan barang yang dijual. Barang yang dijual minimal harus ditentukan jenisnya.

 

KEGIATAN BELAJAR 1 : PERJANJIAN JUAL BELI DAN TUKAR MENUKARA. PERJANJIAN JUAL BELI

A. PERJANJIAN JUAL BELI

1. Pengertian

Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian; pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan.

Dalam perbuatn hukum jual beli terdapat dua pihak, pihak yang satu disebut sebagai penjual dan pihak yang lain disebut sebagai pembeli. Pihak yang pertama mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain wajib menyerahkan harga.

Prof. R. Subekti, SH.; Mendefinisikan jual beli sebagai perjanjian bertimbal balik dimana piahk yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari problem hak milik tersebut.

2. Unsur-Unsur Pokok (Essensialia) Perjanjian Jual Beli

Essensialia dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Perjanjian jual beli dianggap sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai barang dan harga. Hal ini sejalan dengan Asas Konsesualisme yang menjiwai Hukum Perjanjian.

Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan “Jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”.

3. Kewajiban Penjual

Pasal 1474 KUHPerdata menyebutkan dua kewajiban penjual, yaitu menyerahkan barang  dan menanggungnya. Mengenai penyerahan barang diatur lebih lanjut oleh Pasal 1475 s/d Pasal 1490 KUHPerdata. Sedangkan mengenai kewajiban menanggung diatur oleh Pasal 1491 KUHPerdata yang menyatakan :

“ Penanggungan yang menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli adalah untuk menjamin dua hal yaitu pertama penguasaan benda yang dijual secara aman dan tenteram; Kedua terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi atau sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk pembatalan pembelinya “.

Kewajiban penjual untuk menyerahkan barang diartikan sebagai menyerahkan hak milik atas benda yang dijual.

Perjanjian jual beli menurut KUH Perdata bersifat obligator, berdasarkan Pasal 1459 KUH Perdata maka perjanjian jual beli baru meletakkan kepada si penjual kewajiban untuk menyerahkan hak milik atas barang yang dijualnya sekaligus memberikan kepadanya hak untuk menuntut pembayaran harga yang disetujui, pemindahan hak milik harus dilakukan dengan levering (transfer of ownership), sah dan tidaknya pemindahan hak milik tergantung pada dua hal, yaitu Pertama, sahnya title yang menjadi dasar dilakukannya levering dan Kedua dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas (beschikkings beroegd) terhadap barang yang dilever, yaitu pemilik barang atau orang yang dikuasakan olehnya.

Dalam hal terdapat cacat :
a. Mengembalikan barang, uang dituntut (action redhibiton)
b. Barangnya tetap dipegang, tetapi harganya dikurangi (Action Quantiminoria)

4. Kewajiban Pembeli

Kewajiban pembeli diatur dalam Pasal 1513 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.

5. Risiko Dalam Jual Beli

Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh sesuatu kejadian (peristiwa) di luar kesalahan salah satu pihak. Persoalannya tentang risikoberpangkal pada terjadinya suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak. Peristiwa semacam itu dalam Hukum Perjanjian disebut “keadaan memaksa” (“overmatch”,”force majeur”)


Dengan demikian, maka persoalan tentang risiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadaan memaksa, suatu kejadian tidak disengaja dan tak dapat diduga.

Terdapat tiga peraturan mengenai risiko dalam jual beli :
a. mengenai barang tertentu (Pasal 1460);
b. mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (Pasal 1461);
c. mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (Pasal 1467).

Mengenai barang tertentu ditetapkan oleh pasal 1460  bahwa barang itu sejak saat pembelian (saat ditutupnya perjanjian) adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahan belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya.

Pasal 1460 KUHPerdata ini dianggap tidak adil karena risiko dibebankan pada si pembeli, meskipun harganya belum diserahkan. Mengapa da pasal yang tidak adil dalam KUHPerdata? Menurut Prof. R. Subekti, SH, Pasal 1460 ini telah dikutip begitu saja dari Code Civil Prancis tanpa disadari bahwa KUHPerdata menganut sistem yang berlainan dengan Code Civil obyek jual beli sejak ditutupnya perjanjian sudah menjadi milik pembeli. 

Mahkamah Agung dengan Surat Edaran No. 3 Tahun 1963 telah menyatakan beberapa pasal dari KUHPerdata tidak berlaku lagi, antara lain Pasal 1460 tersebut.

Menurut anggapan Prof. R. Subekti, S.H. dalam buku Aneka Perjanjian Surat Edaran MA, itu merupakan suatu anjuran kepada semua hakim dan pengadilan yang membuat Yurisprudensi yang menyatakan Pasal 1460 tersebut sebagai pasal yang mati, karena itu tidak boleh dipakai lagi.

Menurut ketentuan-ketetntuan Pasal 1461 dan Pasal 1462 KUHPerdata risiko atas barang-barang yang dijual menurut berat, jumlah ditimbang, dihitung atau diukur, sedangkan risiko ats barang-barang yang dijual menurut tumpukan diletakkan pada si pembeli.


B. PERJANJIAN TUKAR MENUKAR

1. Pengertian

Pasal 1541 KUHPerdata :

“ Tukar menukar ialah suatu perjanjian, di mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain “

Perjanjian Tukar Menukar adalah perjanjian konsensuil dan obligator, artinya perjanjian tersebut dapat dianggap sudah lahir dan mengikat pada saat tercapainya sepakat mengenai barang-barang yang menjadi obyek dari perjanjiannya.

Yang dimaksud dengan “obligator” adalah ia belum memindahkan hak  milik, tetapi baru pada tahap memberikan hak dan kewajiban. Masing-masing pihak mendapat hak untuk menuntut diserahkan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian. Yang memindahkan hak milik atas masing-masing barang adalah perbuatan hak yang dinamakan “levering” atau penyerahan hak milik secara yuridis.

2. Obyek Perjanjian Tukar Menukar

Pasal 1542 KUHPerdata segala apa yang dapat dijual, dapat pula menjadi bahan tukar menukar. Jadi, obyek dalam perjanjian tukar menukar adalah barang dilawankan dengan barang atau dapat juga disebut dengan istilah barter.

3. Para Pihak (Subyek) Perjanjian Tukar Menukar

Para pihak harus pemilik dari barang yang dia janjikan untuk diserahkan dalam Tukar Menukar.Pasal 1542 KUHPerdata menyebutkan :

 “ Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya dan kemudian ia membuktikan bahwa pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut, maka ia tidak dapat dipaksa menyerahkan barang yang telah dijanjikan dari pihaknya sendiri, melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya “.

Mengenai barang bergerak, bandingkan dengan ketentuan pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan :

“ Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutangyang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya “

4. Kewajiban Penanggungan (Vrijwaring) dalam Perjanjian Tukar Menukar

a. Penanggungan terhadap kenikmatan tenteram atas barang yang ditukarkan

b. Menanggung terhadap adanya cacat-cacat tersembunyi

5. Risiko dalam Perjanjian Tukar Menukar

Pasal 1545 KUHPerdata menyebutkan :

“Jika suatu barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian dianggap sebagai gugur, dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi perjanjian, dapat menuntut kembali brang yang telah diberikan dalam tukar menukar “

Menurut Prof. R. Subekti, S.H. peraturan risiko yang diberikan oleh Pasal 1545 KUHPerdata itu sudah tepat sekali risiko itu memang seadilnya harus dipikulkan kepada pundak masing-masing pemilik barang. Oleh karena itu, maka peraturan tentang risiko dalam perjanjian tukar menukar itu sebaiknya dipakai sebagai pedoman dalam perjanjian timbal balik lainnya yang timbul dalam praktek.


KEGIATAN BELAJAR 2 : PERJANJIAN SEWA MENYEWA DAN MELAKUKAN PEKERJAAN

A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA

1. Pengertian

Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan bahwa sewa menyewa ialah suatu perjanjian, pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga.

KEGIATAN BELAJAR 2 : PERJANJIAN SEWA MENYEWA DAN MELAKUKAN PEKERJAAN

A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA

1. Pengertian

Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan bahwa sewa menyewa ialah suatu perjanjian, pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga.

Dari Pasal 1548 KUHPerdata tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa bersifat konsensuil, artinya perjanjian tersebut sah dan mengikat pada detik tercapainya kata sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga.

Essensialia dari perjanjian ini adalah barang yang di sewa dan harga sewa, mengenai waktu tertentu bukanlah merupakan syarat mutlak. Harga sewa dapat berupa uang, dapat juga berupa barang atau jasa.

2. Kewajiban yan Menyewakan

Pasal 1550 KUHPerdata menyebutkan kewajiban yang menyewakan adalah :

  1. menyerahkan barang yang disewakan;
  2. memelihara barang yang disewakan  sedemikian rupa hingga dapat dipakai untuk kepentingan yang dimaksud;
  3.  memberikan  kenikmatan tenteram selama berlansungnya persewaan.
3. Kewajiban Penyewa

Pasal 1560 KUHPerdata :
  1. memakai barang yang disewa sebagai seorang "Bapak rumah yang baik "
  2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan

Pasal 1561 KUHPerdata :

“ Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk keperluan lain maka pihak yang menyewakan dapat meminta pembatalan sewanya “.

Pasal 1581 KUHPerdata :

Penyewa yang tidak melengkapi rumah yang disewa dengan perabot rumah secukupnya, dapat dipaksa untuk menggosongkan rumah itu, kecuali apabila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa (pandbeslag)

Pasal 1583 KUHPerdata :

Pembetulan-pembetulan kecil dan sehari-hari dipikul oleh si penyewa.

4. Risiko dalam Sewa Menyewa

Pasal 1553 KUHPerdata :

“ Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tak disengaja maka perjanjian sewa gugur demi hukum.

Jika barangnya hanya sebagian musnah, si penyewa dapat memilih, menurut keadaan apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa, ataukah ia akan meminta bahkan pembatalan perjanjian sewanya tetapi tidak dalam satu dari kedua hal itu pun ia berhak atas suatu ganti kerugian “

Dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 1553 KUHPerdata risiko dalam perjanjian sewa menyewa dipikul oleh pihak yang menyewakan (si pemilik barang) apabila barangnya musnah karena kesalahan salah satu pihak.

5. Mengulang Sewaktu dan Melepaskan Hak Sewa

Mengulang sewaktu dan melepaskan hak sewa dilarang melalui Pasal 1559 KUHPerdata, dalam pasal tersebut dinyatakan :

a. Si penyewa, jika tidak telah diizinkan tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang yang disewakannya, maupun melepaskan sewanya kepada seorang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan penggantian biaya rugi dan bunga.
b. Pemilik barang tidak diwajibkan menaati perjanjian ulang sewa dengan orang ketiga.

Menyewakan sebagian : diperbolehkan kecuali telah dilarang dalam perjanjian sewa.

6. Berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa

a. Tertulis (Pasal 1570 KUHPerdata)

Berakhirnya demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan sudah habis, tidak diperlukan pemberitahuan penghentian

b. Lisan (Pasal 1571 KUHPerdata)

Harus dilakukan pemberitahuan kepada penyewa bahwa ia hendak menghentikan sewa jangka waktu sesuai kebiasaan.

Jika tidak ada pemberitahuan dianggap diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Sewa tertulis setelah habis waktunya dan penyewa dibiarkan menempati rumah sewa berubah menjadi sewa lisan tanpa waktu tertentu yang hanya dapat diakhiri menurut adat kebiasaan setempat (Pasal 157 KUHPerdata)

7. Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyewa

Pasal 1576 KUHPerdata :

“ Dengan dijualnya barang yang disewa suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang “.

Jual beli disini dimaksudkan untuk setiap perbuatan Hukum perpindahan hak milik, termasuk di dalamnya tukar menukar, hibah, dan waris.

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi kepentingan pihak penyewa apabila dalam masa sewa terjadi perpindahan hak milik atau barang yang disewa.

 

B. PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN

Ada 3 (tiga) macam perjanjian untuk melakukan pekerjaan, yaitu berikut ini :

1. Perjanjian untuk melakukan jasa tertentu;

Dalam perjanjian ini suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukan suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan, untuk itu ia bersedia membayar upah, lawannya adalah seorang ahli yang melakukan pekerjaan tersebut, Misalnya, nation of clien, dokter dengan pasien.

2. Perjanjian Perburuhan;

a. Unsur-Unsur :
- Upah/gaji 
- hubungan diperats, yaitu suatu hubungan antara buruh dan majikan
b. Perjanjian perburuhan secara umum
Diatur dalam Pasal 1601 sampai dengan Pasal 1603 KUHPerdata
Dalam perkembangan terdapat banyak sekali peraturan yang berkaitan dengan perburuhan, dirinci dan merupakan pembahasan tersendiri dalam hukum perburuhan yang saat ini berada dalam bagian dari hukum administrasi negara, tidak lagi menjadi bagian dari hukum perdata.
c. Perlindungan bagi buruh
Untuk melindungi buruh dari kewenangan majikan, maka harus dibuat perjanjian yang tertulis yang merinci hak dan kewajiban dari kedua belah pihak buruh dan majikan
d. Kewajiban majikan
Sesuai dengan apa yang harus dilakukan sebagai majikan yang baik dalam memperlakukan buruh yang berada dibawah perintahnya.
e. Kewajiban buruh
Melakukan pekerjaan yang menjadi tugasnya secara bertanggung jawab, sesuai dengan upah yang diperolehnya
f. Pemutusan hubungan kerja
Jika diperjanjikan dengan batas waktu tertentu, setelah lewat waktu yang ditentukan maka perjanjian perburuhan menjadi ha[us. Pada prinsipnya suatu pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan baik oleh buruh maupun majikan asal diperhatikan tanggung waktu pengakhiran.

3. Perjanjian pemborongan pekerjaan;

Pengertian suatu perjanjian di mana satu pihak menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lainnya.
Perjanjian pemborongan dibedakan atas :
a. pemboronagn beserta bahan-bahan
b. hanya jasa untuk melakukan pekerjaan.


KEGIATAN BELAJAR 3 : PERJANJIAN PERSEKUTUAN DAN HIBAH

A. PERJANJIAN PERSEKUTUAN

1. Pengertian

Persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama.

2. Hubungan antara Para Sekutu

Hubungan antara para sekutu sebatas pada apa yang ditanamkan oleh masing-masing teman sekutu karena bentuknya ada yang memasukkan uang, tenaga atau barang saja. Pembagian keuntungan pun tentu akan tergantung apa yang diberikan pada persekutuannya, diatur secara bersama dalam perjanjian persekutuan.

3. Hubungan Para Sekutu dengan Pihak Ketiga

Tanggung Jawab para sekutu masing-masing terhadap pihak ke III, ditetapkan dalam Pasal 1643 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut :

“ Para sekutu dapat dituntut oleh si berpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu dalam persekutuan adalah kurang dari pada bagian sekutu lainnya, terkecuali apabila sewaktu hutang tersebut dibuatnya dengan tegas ditetapkan kewajiban para sekutu untuk membayar hutang tersebut, menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuannya “.

Tanggung jawab yang dibebankan pada para sekutu tersebut diatas adalah merupakan tanggung jawab yang lazim dibebankan pada beberapa orang yang bersama-sama meminjam uang dari pihak ke III maka pembayaran yang menjadi kewajiban merupakan tanggung jawab yang dibagi rata

4. Berakhirnya Persekutuan

Pasal 1646 KUHPeradata :

a. lewat waktu yang ditentukan dalam pendirian persekutuan tersebut;
b. masuknya barang atau diselesaikannya tugas pokok yang diperjanjikan
c. atas kehendak para pihak dalam sekutu;
d. salah seorang sekutu meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan.


B. PERJANJIAN HIBAH

1. Pengertian

Penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan hibah itu.

2. Beban dan Syarat

Dibedakan antara “beban” dan “syarat” dalam perjanjian hibah :

Jika dalam perjanjian hibah ditetapkan suatu syarat, maka si penerima bebas untuk menerima atau menolaknya. Sementara jika ada beban dalam suatu perjanjian hibah maka si penerima dibebani suatu kewajiban yang tidak dapat dihindarinya.

3. Kecakapan untuk Memberi dan Menerima Hibah

Pemberi hibah harus seorang yang sudah dewasa dan segar pikirannya. Pengecualian dalam hal yang bersangkutan belum berusia 21 tahun, sudah menikah dengan syarat “dibantu” oleh orang tua atau orang yang mengizinkannya untuk melangsungkan perkawinan.

Sementara penerima hibah, baik mereka yang belum dewasa dengan diwakili oleh orang tua atau walinya.

4. Cara Menghibahkan

a. Penghibahan Benda Tak Begerak;

Pasal 1682 KUHPerdata, suatu penghibahan harus dilakukan dengan membuat akta notaris; aktanya disimpan di kantor notaris

b. Penghibahan Benda Bergerak;

Pasal 1687 KUHPerdata, untuk penghibahan barang-barang bergerak yang bertubuh atau surat-surat penagihan hutang atas tunjuk dari tangan ke tangan lain, tidak memerlukan suatu akta, dan sah dengan penyerahan belaka kepada penerima hibah atau seorang pihak ke III yang menerima hibah atas nama pihak penerima hibah.

5. Cara Menghibah dan Penghapusan Hibah

Pasal 688 KUHPerdata, memberi kemungkinan untuk penarikan kembali hibah atau penghapusan dalam hal :

a. tidak dipenuhi syarat-syarat untuk suatu penghibahan;
b. penerima hibah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang mengancam jiwa pemberi hibah, atau kejahatan lainnya;
c. penerima hibah menolak memberi tunjangan nafkah pda si penghibah setelah ia jatuh miskin.

Perjanjian Leasing Perjanjian Sewa-Beli & Jual
Beli dengan Angsuran
1. Lessor adalah pihak yang
menyediakan dana dan
membiayai seluruh
pembelian barang tersebut
1. Harga pembelian barang sebagian
kadang-kadang dibayar oleh
pembeli. Jadi penjual tidak
membiayai seluruh harga beli
barang yang bersangkutan
2. Masa Leasing biasanya
ditetapkan sesuai dengan
perkiraan umur kegunaan
barang
2. Jangka waktu dalam perjanjian
sewa beli dan jual beli dengan
angsuran, tidak memperjatikan baik
pada perkiraan umur kegunaan
barang maupun kemampuan
pembeli mengangsur harga barang
3. Pada kahir masa (leasing, lesse
dapat menggunakan hak opsinya
(hak pilih) untuk membeli barang yang
bersangkutan, sehingga hak
milik atas barang beralih pada lesse
3. Pada akhir masa perjanjian sewa
beli dan jual dengan angsuran, hak
milik atas barang dengan
sendirinya beralih kepada pembeli.
Hak milik atas barang beralih dari
penjual kepada pembeli pada saat
barangnya diserahkan oleh  penjual
kepada pembeli

Penarikan kembali/penghapusan dilakukan dengan menyatakannya secara terbuka pada si penerima hibah, disertai dengan penuntutan kembali barang-barang yang sudah dihibahkan jika tidak berhasil dengan sukarela dapat dituntut ke pengadilan.



MODUL 12 :
ANEKA PERJANJIAN LANJUTAN

Akan dibahas mengenai perjanjian penitipan barang, pinajm pakai, pinjam meminjam, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggungan, perdamaian, termasuk jenis perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata seperti jual beli angsuran, sewa beli dan sewa guna usaha. Ketiga jenis perjanjian terakhir disebut dengan perjanjian innominaat, karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi umum diperjanjikan di masyarakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Sedangkan jenis perjanjian yang disebutkan dan diatur dalam KUHPerdata disebut perjanjian nominaat.

Perjanjian pinjam pakai dapat dibedakan dengan perjanjian pinjam meminjam. Perjanjian pinjam pakai bendanya tidak habis dalam pemakaian, sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam bendanya habis dalam pemakaian. Termasuk dalam perjanjian pinjam meminjam adalah perjanjian hutang piutang.

Untuk perjanjian untung-untungan biasanya dijadikan dasar atau pedoman dalam perjanjian asuransi mengingat adanya resiko yang belum tentu terjadi. Sedangkan perjanjian pemberian kuasa merupakan perjanjian dalam hal ini, si kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Hal yang penting dalam perjanjian pemberian kuasa dibandingkan dengan perjanjian lainnya adalah adanya hak pemberi kuasa untuk menarik kuasanya secara sepihak tanpa persetujuan pihk lainnya. Hal ini tidak dimungkinkan untuk jenis perjanjian lain, dalam hal ini pembatalan harus berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui pengadilan.

Perjanjian penanggungan merupakan perjanjian yang melibatkan tiga pihak, yaitu kreditur, debitur, dan penanggung. Hal yang terpenting terkait dengan perjanjian penanggungan adalah ada dan hapusnya tergantung dari perikatan pokoknya, yaitu perjanjian hutang piutang. Dengan hapusnya hutang debitur maka hapus juga perjanjian penanggungannya. Sedangkan perjanjian perdamaian merupakan salah satu jenis perjanjian formal yang untuk dinyatakan sah dan mengikat tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan semata, tetapi harus dibuat dalam bentuk tertulis.

Untuk memahami perjanjian jual-beli angsuran, sewa beli dan sewa guna usaha maka penting untuk dipahami terlebih dahulu ketentuan yang mengatur tentang jual beli dan sewa menyewa. Hal ini disebabkan dalam perjanjian sewa beli dan sewa guna usaha terdapat unsur perjanjian jual-beli dan sewa menyewa. Hanya saja untuk perjanjian jual beli angsuran dan sewa beli lebih dominan unsur perjanjian jual belinya dibandingkan sewa menyewa. Hal ini disebabkan tujuan perjanjian tersebut adalah membeli, hanya saja pembayarannya tidak dilakukan secara penuh melainkan secara angsuran atau cicilan. Sedangkan dalam perjanjian sewa guna usaha lebih dominan perjanjian sewa-menyewanya, disebabkan terdapat opsi atau pilihan bagi si penyewa di akhir periode perjanjian untuk membeli, melanjutkan sewa atau mengakhiri perjanjia. Dengan demikian, dalam perjanjian sewa guna usaha belum tentu terjadi peralihan hak milik.


KEGIATAN BELAJAR 1 : PENITIPAN BARANG, PINJAM PAKAI, DAN PINJAM MENGGANTI

A. PERJANJIAN PENITIPAN BARANG

1. Pengertian

Pasal 1694 KUHPerdata, penitipan terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lainnya, dengan syarat bahwa ia kan menyimpannya dan mengembalikan pada wujud asalnya.

Perjanjian penitipan barang merupakan perjanjian riel, artinya perjanjian lahir pada saat diserahkannya barang yang ditetapkan.

2. Macam-Macam Penitipan Barang

a. Penitipan Barang Sejati;

1). Pasal 1696 KUHPerdata, terhadap barang-barang bergerak
2). Pasal 1697 KUHPerdata, tidak terjadi, jika tidak terjadi penyerahan (perjanjian riel/nyata)
3). Pasal 1698 KUHPerdata, penitipan ini terjadi dengan sukarela atau dengan paksaan.
a). Penitipan barang secara sukarela, terjadi karena kesepakatan timbal balik antara yang menitipkan dan yang menerima titipan, dengan syarat para pihak memiliki kecakapan bertindak.
b). Penitipan barang secara terpaksa (Pasal 1703 KUHPerdata), penitipan yang dilakukan karena keadaan terpaksa, karena malapetaka. Pengaturannya tunduk pada aturan penitipan secara sukarela.

b. Sekestrasi;

Pengertian, penitipan barang dalam hal terjadi perselisihan. Barang dititipkan pada pihak ke-III yang wajib mengembalikan jika perselisihannya berakhir (Pasal 1730 KUHPerdata).

Sekestrasi dapat terjadi karena :

1). Persetujuan antara pihak;
2). Perintah hakim;

Sekretasi dapat dilakukan untuk benda bergerak maupun benda tak bergerak. Si penerima titipan ditugaskan untuk melakukan sekretasi tidak dapat dibebaskan tugasnya, sebelum persengketaan diselesaikan, kecuali apabila semua pihak yang berkepentingan menyetujui atau dengan alasan lain yang sah (Pasal 1735 KUHPerdata).


B. PERJANJIAN PINJAM PAKAI

1. Pengertian

Perjanjian pinjam pakai adalah suatuperjanjian, dalam hal ini pihak yang satu memberikan suatu barang pada pihak lain untuk dipakai secara Cuma-Cuma dengan syarat setelah dipakai, lewat waktu tertentu dikembalikan.

2. Kewajiban Si Peminjam

Peminjam wajib menyimpan dan memelihara barang pinjaman sebagai bapak rumah yang baik. Ia tidak boleh memakai untuk keperluan lain selain dengan ancaman penggantian kerugian dengan biaya rugi dan bunga.

3. Kewajiban Ornag yang Meminjamkan

Tidak boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum waktu yang disepakati berlalu atau setelah pemakaian barang yang dimaksud selesai.

C. PERJANJIAN PINJAM MENGGANTI

1. Pengertian

Perjanjian pinjam mengganti adalah suatu perjanjiandengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis terpakai, dengan syarat pihak yang terakhir mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama (Pasal 1754 KUHPerdata)

2. Kewajiban Orang yang Meminjamkan

Pasal 1759 KUHPerdata, orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang dipinjamkan sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Dalam hal tidak ditetapkan sesuatu waktu tertentu,  maka hakim berkuasa memberikan kelonggaran kepada peminjam jika orang yang meminjamkan menuntut pengembalian pinjamnnya
Kelonggaran tersebut dicantumkan dalam putusan yang menghukum si peminjam untuk membayar pinjamnannya dengan menetapkan tanggal tertentu untuk melakukan pembayaran.

3. Kewajiban Peminjam

Pasal 1763 KUHPerdata, orang yang menerimja pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dalam waktu yang sudah ditentukan bersama pula. Tempat pengembalian barang pinjaman biasanya dilakukan di tempat di mana awal pinjaman tersebut terjadi (Pasal 1764 KUHPerdata).
Jika tidak ditentukan tempat pengembalian maka tempat yang harus diambil adalah tempat di mana perjanjian pinjaman tersebut dilakukan.
Pasal 1765 KUHPerdata, memperbolehkan membuat perjanjian pinjam mengganti ini dengan memperjanjikan bunga. Besar bunga yang ditetapkan harus diperjanjikan secara tertulis (Pasal 1767 KUHPerdata).
Pembatasan terhadap besarnya bunga yang terlampau tinggi diatur dalam “Wocker Ordonantie 1938” yang menetapkan, apabila kewajiban timbal balik di antara 2 (dua) pihak yang bersepakat tidak seimbang dalam, dalam tidak seimbangan yang luar biasa maka dapat minta pada hakim untuk menurunkan harga atau membatalkan perjanjiannya.


KEGIATAN BELAJAR 2 : UNTUNG-UNTUNGAN, PEMBERIAN KUASA, DAN PENANGGUNGAN HUTANG

A. PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN

1. Pengertian

Perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, bagi semua pihak manapun bagi sementara pihak tergantung pada suatu kejadian yang belum tentu (Pasal 1774 KUHPerdata).

2. Macam-Macamnya :

a. Perjanjian Pertanggungan

b. Bunga Cagak Hidup
c. Perjudian/Pertaruhan
ad.a. Perjanjian pertanggungan diatur dalam KUHD
ad.b. Bunga cagak hidup, dilahirkan dengan suatu perjajian atas beban dengan suatu akta hibah, dapat pula diperoleh berdasarkan suatu wasiat (Pasal 1775 KUIHPerdata)
ad.c. Perjudian/pertaruhan, diatur dalam Pasal 1788 s/d 1791 KUHPerdaya. Pasal 1788 KUHPerdata menyatakan :
“ Undang-Undang tidak memberikan suatu tuntutan hukum dalam halnya suatu hutang terjadi karena perjudian atau pertaruhan “


B. PERJANJIAN PEMEBRIAN KUASA

1. Pengertian

Pasal 1792 KUHPerdata : Pemberian Kuasa adalah suatu perjajian dengan mana seorang memberi kekuasaan (wewenang) kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Yang dimaksud dengan menyelenggarakan suatu urusan adalah melakukan suatu perbuatan hukum yang melahirkan suatu kibat hukum.
Dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemberian kuasa ini si penerima kuasa tidak boleh melakukan sesuatu apapun walaupun apa yang dikuasakan kepadanya. Akibatnya, jika hal demikian terjadi maka apa yang dilakukannya merupakan tanggung jawab pribadinya (pemberi kuasa)

2. Kewajiban Penerima Kuasa

Dalam menjalankan kewajiban dalam perjanjian penerima kuasa ini, si penerima kuasa harus menanngung segala biaya kerugian dan bunga yang mungkin timbul karena tidak dilaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.

Jika sudah menyanggupi untuk mengurus urusan penerima kuasa harus tuntas sampai semua yang di bebankan padanya selesai.

3. Kewajiban Pemberi Kuasa

Pemberi Kuasa, wajib memenuhi perikatan yang sudah dibuat oleh si penerima kuasa, tetapi ia tidak terikat. Jika perbuatan si penerima kuasa melebihi wewenang yang dimiliki penerima kuasa, pemberi kuasa wajib mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penerima kuasa dalam melaksanakan kuasanya itu.

Kewajiban tersebut tetap melekat pada pemberi kuasa, walaupun urusannya tidak berhasil. Misalnya, pengacara yang sudah memenangkan perkara tetap wajib dibayar honorariumnya.

4. Berakhirnya Pemberian Kuasa

Pasal 1813 KUHPerdata :

(1) ditariknya pemberian kuasa
(2) pemberitahuan penghentian kuasa
(3) meninggalnya pemberi kuasa
(4) dengan perkawinan

C. PERJANJIAN PENANGGUNG HUTANG

1. Pengertian

Pasal 1131 KUHPerdata, mengatur mengenai jaminan pada umumnya; pada jaminan umum dirasakan kurang aman bagi kreditur karena kekayaan debitur menjadi jaminan bagi semua perikatan yang dibuatnya (debitur), dengan demikian jika terdapat banyak kreditur ada kemungkinan di antara kreditur ada yang tidak kebagian jaminan tersebut

Oleh karena itu, kreditur membutuhkan jaminan yang lebih aman berupa jaminan khusus, dalam hal ini dapat berupa :

a. Jaminan kebendaan terdiri  dari :

1) Hak Tanggungan;
2) Gadai;
3) Fidusia.
b. Jaminan Perorangan

Perjanjian jaminan penanggungan hutang (Borgtocht) yang rumusannya diberikan oleh Pasal 1820 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :

Penanggungan adalah suatu perjanjian  dengan mana seorang pihak ke III, untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, jika debitur lalai “

2. Sifat Perjanjian Penanggungan

Sifat perjanjia penanggunag bukan merupakan perjanjian pokok melainkan perjanjian accesoir (ikutan) yang melekat pada perjanjian hutang piutang sebagaimana hipotik atau gadai.

3. Akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung

Penanggung tidak diwajibkan membayar pada kreditur, jika debitur sudh memenuhi prestasinya. Denagn demikian, tanggung jawab penanggung hanya cadangan, dalam hal debitur tidak sanggup membayar kekurangan dana untuk melunasi perikatannya.

4. Akibat Penanggungan Antardebitur dan Penanggung dan Antara Para Penanggung

Si penanggung yang tidak membayar dapat menuntut dari debitur utama baik penanggung itu telah diadakan maupun tanpa pengetahuan debitur utama. Penuntutan dapat meliputi hutang pokok dan bunga serta biaya-biaya.

Dlam hal seorang penanggung telah membayar maka ia mempunyai 2 hak :
a. haknya sendiri seperti diatur dalam Pasal 1839 KUHPerdata
b. hak yang diperoleh berdasarkan subrogasi menurut Pasal 1840 KUHPerdata.

5. Hapusnya Penanggungan

Sebab hapusnya perjajian penanggungan terkover oleh Pasal 1381 KUHPerdata, akan tetapi jika terjadi percampuran harta antara si debitur utama dengan harta penanggung maka tuntutan kreditur tetap dapat dilakukan (Pasal 1846 KUHPerdata).


KEGIATAN BELAJAR 3 : PERDAMAIAN, JUAL BELI ANGSURAN, SEWA BELI, DAN SEWA GUNA USAHA

A. PERJANJIAN PERDAMAIAN

1. Pengertian

Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan dan menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.

Perjanjian perdamaian tidak sah jika tidak dibuat secara tertulis (Pasal 1851 KUHPerdata).
Dalam perjanjian perdamaian, para pihak saling melepas tuntutan mereka, demi untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara karena merupakan perjanjian formil maka harus dibuat menurut formalitas tertentu.

2. Syarat Perdamaian

Untuk melakukan perjanjian perdamaiandiperlukan kekuasaan untuk melepaskan hak. Jika yang dipertengkarkan mengenai suatu benda maka yang berlaku untuk melakukan perjanjian perdamaian hanya pemilik benda itu sendiri.


B. PERJANJIAN JUAL BELI ANGSURAN (CREDIT SALE)

Dalam perjanjian jual beli dengan angsuran, berbeda dengan sewa beli karena dalam jual beli dengan angsuran hak atas benda yang dijaikan obyek jual beli tersebut sudah beralih pada saat angsuran pertama dibayar. Dengan demikian, pembeli seketika menjadi pemilik mutlak dari barangnya dan untuk selanjutnya ia berhutang pada penjual berupa harga/sebagian harga yang belum dibayarnya.

Arti lain dari bentuk pemindahan hak milik dalam jualbeli dengan angsuran, si pembeli seketika barang sudah dikuasainya, ia sudah berhak untuk menjual barang tersebut. Sementara ia tetap dibebani kewajiban untuk mengangsur harga yang ditetapkan dengan jual beli dengan angsuran.


C. PERJANJIAN SEWA BELI (HUURKOOP, HIREPURCHASE)

1. Istilah dan Pengertian

Dalam bahasa Belanda dikenal dengan Huurkoop, sedangkan dalam bahasa Inggris Hire Purchase, merupakan suatu ciptaan praktik (kebiasaan) yang diakui sal oleh yurisprudensi, dalam KUH Perdata baru di negara Belanda, sudah dimasukkan dalam aturannya.

Perkembangan praktik yang demikian tersebut dimungkinkan sesuai dengan sistem terbuka dan asas kebebasan berkontrak. Sewa beli sebenarnya adalah salah satu bentuk jual beli, dalam bentuknya lebih mendekati perjajian jual beli dibandingkan dengan perjanjian sewa menyewa.

Dalam Hire Purchase act, 1965 bentuk ini dikonstruksikan sebagai suatu perjajian “sewa menyewa” dengan hak opsi dari si penyewa untuk membeli barang yang disewanya.

Maksud dari kedua belah pihak tertuju pada peralihan hak milik atas suatu barang di satu pihak, sedangkan pihak lainnya memperoleh sejumlah uang sebagai harga dari barang tersebut.

Sewa beli, awalnya merupakan jalan keluar bagi pembeli yang tidak memiliki uang untuk membayar barang yang dibelinya secara tunai. Sementara penjual membolehkan pembayaran secara angsuran dengan jaminan barang yang dijualnya.

Sehingga dalam konstruksi ini pembeli berlaku sebagai penyewa sebelum barang lunas dibayar. Penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada saat angsuran terakhir, penyerahan bisa dilakukan dengan pernyataan saja, karena fisik barang sudah dalam penguasaan pihak pembeli/penyewa.


D. PERJANJIAN SEWA HUNA USAHA (LEASING)

1. Istilah dan Pengertian

Istilah dalam bahasa Inggris to lease, yang berarti menyewakan Leasing sebagai suatu jenis kegiatan yang berkembang di Indonesia sejak tahun 1974. Pengertian Leasing dapat dijumpai dalam surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor Kep. 122/MK/IV/1974, Nomor 30/KPB/1974 tanggal 7 Februari 1974; sebagai berikut :

Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang berangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

2. Pihak-Pihak dalam Perjanjian Leasing

a. Lessor; adalah pihak yang menyerahkan barang, dapat terdiri dari beberapa perusahaan disebut investor, equity, holder, owner participants, trusters-owner.

b. Lessee; adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan yang mempunyai hak opsi
c. Kreditur atau lender / loan participant; dalam transaksi leasing mereka ini umumnya terdiri dari bank Insurance-company, trust, yayasan
d. Supplier; adalah penjual dan pemilik barang yang disewakan dapat terdiri dari perusahaan (manufacturers) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.

3. Jenis Pembiayaan Melalui Leasing

a. Financial Lease;

Dalam financial lease ini kontrak leasing meliputi jangka waktu lebih singkat dari umur ekonomis barang modal yang disewakan. Pada kontrak leasing jenis ini, lessor (leasing company) mengharapkan dapat menerima kembali seluruh harga barang modal yang disewakan, termsuk biaya-biaya lainnya seperti bunga, pajak asuransi, biaya pemeliharaan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, biaya sewa harus dibayar oleh lesse (si penyewa) akan meliputi juga biaya-biaya tersebut disamping harga barang modal yang disewakan. Leasing semacam ini biasanya disediakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, bank-bank komersial atau lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Perjanjian financial lease ini biasanya tidak dapat dibatalkan / diputuskan di tengah jalan oleh salah satu pihak, kecuali jika pihak leasse tidak memnuhi perjanjian / kontrak.

b. Operating Lease;

Tujuan utama operating lease ini adalah menjual barang modal itu, apabila kelak telah habis jangka waktu perjanjian lease sehingga untuk ini dapat diberikan syarat-syarat yang lebih ringan / lunak.

Syarat-syarat yang lebih ringan, antara lain berupa barang sewa / cicilan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan harga sewa dalam financial lease. Tarif sewa tidak termasuk pajak, biaya, service, asuransi. Oleh karenanya, sistem ini disebut juga true lease.

Biaya-biaya yang diperhitugkan dalam sewa antara lain adalah harga barang (cif), bea masuk, bongkar muat di pelabuhan, transpor dan persentase sewa.

Risiko pemilikan selama jangka waktu leasing menjadi tanggung jawab lessor, karena itu pajak kekayaan menjadi tanggungan lessor juga.

c. Sales dan Lease Back;

Merupakan suatu cara pembiayaan yang mana pemilik equiptment menjual hak miliknya kepada lessor dan kemudian equiptment tersebut oleh lessor di-lease-kan kembali kepadanya (pemilik semula). Bentuk perjanjian ini diadakan apabila lesse (biasanya perusahaan besar) ingin menutup defisit yang telah diperkirakan akan terjadi. Dalam hal ini lesse menjual hak miliknya atas equiptment tersebut dan menahan hak pakainaya.


4. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Sewa Beli dengan Angsuran

a. Perjanjian Sewa Menyewa;

Perjanjian SewaMenyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1548 s.d. Pasal 1600). Menurut Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada pokoknya perjanjian sewa menyewa adalah :

1) Pihak yang menyewa wajib menyediakan barang bagi pihak penyewa untuk dapat dinikmati kegunaannya oleh penyewa;
2) Penyewa membayar imbalan jasa kepada pihak yang menyewakannya.

Sepintas lalu perjajian sewa-menyewa mirip dengan unsur-unsur dalam perjanjian lease, tetapi apabila ditelaah lebih lanjut maka kedua perjanjian ini ternyata tidak sama, khususnya mengenai financial lease.

Pokok perbedaan adalah sebagai berikut :


Financial Lease Perjanjian Sewa Menyewa
1. Merupakan Suatu Metode Pembiayaan 1. Bukan merupakan suatu metode
pembiayaan
2. Lessor adalah badan penyediaan
dana (financier) dan lessor menjadi
pemilik barang yang di lease
2. Yang menyewakan barang dapat
menjadi pemilik barang yang
disewakan, tetapi dapat juga bukan
pemilik barang yang disewakan
3. Obyek leasing biasanya adalah berupa
alat-alat produksi
3. Obyek barang yang disewa dapat
berupa alat produksi atau barang
yang lain yang tidak habis dinikmati
4. Risiko yang terjadi pada obyek leasing
seluruhnya ada pada lesse, Pada
umumnya, pemeliharaan pun juga
menjadi kewajiban lesse
4. Risiko yang terjadi pada obyek
sewa-menyewa ada pada yang
menyewakan. Demikian juga
masalah pemeliharaan, menjadi
kewajiban yang menyewakan
5. Imbalan jasa yang diterima lessor
adalah berupa tebusan berkala harga
perolehan barang
5. Imbalan jasa yang diterima oleh
yang menyewakan adalah berupa
uang sewa
6. Jangka waktu leasing ditentukan
dalam perjanjian lease selama waktu
tertentu
6. Jangka waktu sewa-menyewa
terbatas
7. Kewajiban lesse membayar imbalan
jasa.
lesset idak berhenti atau berkurang
walaupun barang yang menjadi
obyek lease musnah ataupun belum
mulai menikmati kegunaan barang
tersebut
7. Kewajiban penyewa hanya ada bila
si penyewa dapat menikmati
barang yang disewa. Bila barang
yang disewa musnah, maka sudah
barang tentu penyewa tidak
membayar sewa atas barang yang
disewa

b. Perjanjian sewa beli dan jual beli dengan angsuran

Kedua jenis perjanjian ini belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, Menteri Perdagangan dan Koperasi menerbitkan Keputusan Nomor 34/KP/II/80, tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan angsuran (Credit Sale) dan Sewa (Renting). Di dalam keputusan tersebut diberikan definisi-definisi sebagai berikut :

“ Sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh si pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual “

Sedangkan definisi Jual Beli dengan Angsuran, diberikan definisi sebagai berikut :

“ Jual beli dengan angsuran adalah jual beli di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjajian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli “

Adapun persamaan antara Perjajian Leasing dengan Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran adalah sebgai berikut :

Perjanjian Leasing Perjanjian Sewa-Beli & Jual  Beli
dengan angsuran
Lesse membayar imbalan jasa
kepada lessor dalam waktu
tertentu
Pembeli membayar angsuran
kepada penjual dalam waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian

Disamping persamaan, terdapat juga perbedaan antara Perjanjian Leasing dengan Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan angsuran adalah sebagai berikut :

Perjanjian Leasing Perjanjian Sewa-Beli & Jual
Beli dengan Angsuran
1. Lessor adalah pihak yang
menyediakan dana dan
membiayai seluruh
pembelian barang tersebut
1. Harga pembelian barang sebagian
kadang-kadang dibayar oleh
pembeli. Jadi penjual tidak
membiayai seluruh harga beli
barang yang bersangkutan
2. Masa Leasing biasanya
ditetapkan sesuai dengan
perkiraan umur kegunaan
barang
2. Jangka waktu dalam perjanjian
sewa beli dan jual beli dengan
angsuran, tidak memperjatikan baik
pada perkiraan umur kegunaan
barang maupun kemampuan
pembeli mengangsur harga barang
3. Pada kahir masa (leasing, lesse
dapat menggunakan hak opsinya
(hak pilih) untuk membeli barang yang
bersangkutan, sehingga hak
milik atas barang beralih pada lesse
3. Pada akhir masa perjanjian sewa
beli dan jual dengan angsuran, hak
milik atas barang dengan
sendirinya beralih kepada pembeli.
Hak milik atas barang beralih dari
penjual kepada pembeli pada saat
barangnya diserahkan oleh  penjual
kepada pembeli

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »