DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE TEORI ORGANISASI ( ADPU4341 )

 

Silahkan.. Silakan dibahas ulang materi yang pernah dipelajari.

Bacaan ini dapat digunakan sebagai bahan diskusi Anda. Dalam membahasnya silakan gunakan konsep dan teori yang telajh Anda pelajari selama tutorial.

https://jurnal.ugm.ac.id/jieb/article/download/39977/22527


TRANSFORMASI ORGANISASI DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI ENABLER

 

PENDAPAT DISKUSI :

Keberhasilan penerapan suatu sistem informasi yang didukung perangkat Teknologi Informasi,
merupakan tujuan manajemen perusahaan agar terciptanya cara kerja yang efektif dan efisien. Namun demikian, dalam praktek bisnisnya, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kegagalan

Dalam membangun suatu sistem informasi yang terintegrasi tersebut. Hal ini disebebkan oleh beberapa faktor yang harus dipertimbangkan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk itu, diperlukan komitmen kuat dan usaha kerja keras dan cerdas dari tim implementasi system, demi terciptanya kesuksesan dalam penerapan suatu sistem informasi yang terintegrasi.

 

 

Salah satu faktor penting yang harus diperhatikan dengan serius adalah bagaimana melakukan perubahan cara kerja dan pola pikir pengguna agar dapat mendukung cara kerja dengan system komputerisasi. Perubahan cara kerja dan pola pikir tersebut tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi memerlukan tahapan dan waktu proses yang relatif lama, terlebih bagi pengguna yang telah terbiasa menggunakan cara kerja manual (tradisional).

 

Faktor kecerdasan dan kedewasaan mental pengguna dalam menjalankan suatu system informasi baru yang belum dikenal, merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam melakukan implementasi system informasi yang terintegrasi tersebut. Perubahan cara kerja dan pola pikir yang didukung oleh perangkat teknologi informasi, sangatlah dipengaruhi oleh perubahan organisasi (organization change).

 

Perubahan organisasi ini identik dengan upaya perubahan budaya (culture) perusahaan. Perubahan budaya perusahaan ini sangat ditentukan oleh peranan top manajemen perusahaan sebagai teladan (contoh) bagi karyawan/pengguna untuk mendukung cara kerja dengan dukungan penuh penggunaan teknologi informasi.

 

Journal tertulis merupakan penelitian yang bertujuan membahas bagaimana pengaruh teknologi informasi dan perubahan organisasi dalam mencapai kesuksesan membangun suatu sistem informasi yang terintegrasi. Teknologi Informasi menjadi faktor pendukung (Enabler) dari Transformasi yang terjadi pada suatu organisasi.

 

 

 

 

SUMBER REFERENSI :

BMP ADPU4341; Teori Organisasi; Agus Joko Purwanto; Universitas Terbuka; Februari 2021


DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE OPERASIONAL BANK ( ADBI4436 )


 

Terangkan dengan singkat pengertian eskpor dan lembaga- lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekspor!

Jangan lupa cantumkan sumber referensi saudara di bawah jawaban saudara.


PENDAPAT DISKUSI :

 

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean PPEI, 2009:1. Ekspor merupakan salah satu kegiatan perdagangan, yaitu : kegiatan usaha jual beli barang atau jasa yang dilaksanakan secara terus menerus dengan memperoleh keuntungan dengan melintasi daerah pabean Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku BPEN, 2003:1.

Ekspor adalah pengiriman komoditi ke luar Indonesia dari peredaran Radiks Purba, 1983:60.

Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku Roselyne Hutabarat, 1996 : 306.

Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud ekspor adalah kegiatan perdagangan barang atau jasa melewati daerah pabean kepada pembeli diluar negeri dengan memenuhi ketentuan- ketentuan yang berlaku.

 

 

Kegiatan ekspor tidak lepas dari pihak-pihak atau lembaga-lembaga baik pihak pemerintah maupun pihak swasta lainya.

Lembaga-lembaga yang terkait dalam ekspor adalah sebagai berikut Berry Punan,1996:3 :

1. Bea Cukai Pajabat Kantor Wilayah Bea Cukai yang berada dibawah departemen keuangan yang mengawasi keluar masuknya barang dari wilayah hukum Indonesia. Pejabatlah yang bewenag untuk mengadakan fiat muat atau pengesahan permuatan barang ke dalam kapal.

2. Departemen Perdagangan Departemen Perdagangan juga memainkan peranan yang tidak kecil mulai dari penerbitan SIUP Surat Ijin Usaha Perdagangan sampai Surat Keterangan Asal Certificate of Origin yang diperlukan dalam rangka keringanan bea masuk pada saat barang tiba di negara tujuan.

3. Bank Devisa Selanjutnya pihak yang tidak kalah penting adalah bank, baik yang berstatus swasta maupun yang berstatus Pemerintah yang berfungsi memberikan jasa perbankan sebagai media perantara antara pembeli dan penjual yang berada dalam dua wilayah hukum yang berbeda yang belum saling mengenalmempercayai satu sama lain.

4. Surveyor Di Indonesia PT. Sucofindo yang berstatus sebagai Correspondent dari SGS Societe Generale de Survaillance sering dipergunakan jasanya untuk pemeriksaan komoditi ekspor baik yang bersifat PURE INSPECTION maupun pemeriksaan untuk pengembalian bea masuk atas bahan baku yang diproses untuk tujuan ekspor.

5. Perusahaan Asuransi Dalam kaitanya dengan transaksi ekspor, Perusahaan Asuransi berfungsi mengamankan transaksi ekspor, artinya Eksportir kita dapat mengasuransikan transaksi perdagangan Internasional tersebut sesuai dengan besarnya resiko terhadap pembeli barang tersebut.

6. Maskapai Pelayaran Sebagai pihak pengangkut Carrier, tentu memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan transaksi ekspor. Perusahaan pelayaran biasanya berasal dari lokal maupun yang berada di luar negeri yang diwakili oleh agennya di Indonesia.

 

SUMBER REFERENSI :

BMP ADNI4436; Operasional Bank; Universitas Terbuka;

https://text-id.123dok.com/document/6qmogkk5y-pengertian-ekspor-lembaga-lembaga-yang-terkait-dalam-ekspor.html


DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE KEPABEANAN DAN CUKAI ( ADBI4235 )

 

DISKUSI  8 :

Berikan tambahan Anda atas materi inisiasi 8 di forum ini.

 

PENDAPAT  DISKUSI :

~ KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) ~

 

Fasilitas KITE diberikan dalam dua kriteria, yaitu pembebasan bea masuk dan pengembalian bea masuk. Fasilitas pembebasan bea masuk adalah salah satu bentuk pembebasan relatif sesuai Pasal 26 ayat 1 huruf k UU Kepabeana. Perlakuan fasilitas dalam ketentuan ini berupa pembebasan bea masuk dan/atau PDRI tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Kriteria kedua berupa fasilitas KITE pengembalian sesuai Pasal 27 UU Kepabeanan.

Perlakuan fasilitas KITE secara umum antara lain :

1.   Atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan.

2.   Atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor terlebih dahulu, khusus KITE Pengembalian, harus dilakukan pembayaran bea masuk dan PDRI (menggunakan kode akun rekening kas negara 412114) kemudian apabila telah diekspor maka bea masuk dan PDRI tersebut dapat dimintakan pengembaliannya (drawback system).

3.   Atas penegeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak oleh perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

4.   Fasilitas KITE hanya ditujukan untuk kategori barang berupa barang dan bahan (bahan baku) yang akan diubah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

5.   Sesuai dengan amanat UU Kepabeanan, fasilitas KITE ini adalah industri yang berorientasi ekspor sehingga dalam perlakuan fasilitas, bentuk pertanggungjawaban hanya untuk diekspor saja.

6.   Perusahaan yang telah menerima fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat sepanjang lokasinya berbeda.

 

Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan atau NIPER Pengembalian. Untuk memperoleh NIPER, badan usaha harus mengajukan surat permohonan NIPER kepada Kepala Kantor Wilayah / KPU DJBC terdekat, yang mengawasi kegiatan pabrik perusahaan KITE. NIPER wajib diterbitkan atau diberikan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah / KPU dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari setelah dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan 1 (satu) jam setelah presentasi yang dilakukan pimpinan perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

 

 

~ TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ~

 

Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) merupakan bentuk fasilitas yang bersifat institusional terhadap subjek pajak. Perlakuan insentif perpajakkan melekat terhadap institusi atau subjek pajak tertentu dengan suatu pembatasn lokasi yang jelas. Tujuan Pengadaan TPB adalah untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk, yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan ketentuan kepabeanan.

 

TPB dibedakan menjadi enam kategori sesuai dengan fungsi dan tujuan yang berbeda-beda. Keenam jenis kegiatan TPB tersebut mencakup :

1.   Gudang Berikat

2.   Kawasan Berikat

3.   Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

4.   Toko Bebas Bea (TBB)

5.   Tempat Lelang Berikat

6.   Kawasan Daur Ulang Berikat

7.   Pusat Logistik Berikat

 

Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakkan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

 

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Terhadap pemasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. Pengusaha KB dimungkinkan untuk melakukan penjualan hasil produksinya ke lokal dalam negeri maksimal 50% (lima puluh persen) dari nilai realisasi ekspor dan penjualan ke KB lainnya tahun sebelumnya.

 

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau lokal yang penyelenggaraannya bersifat internasional. Perlakuan fasilitas TPPB diberikan terhadap barang modal dan barang pameran.

 

Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun barang (terutama barang konsumsi) asal impor dan/atau dalam daerah pabean untuk dijual kepada orang-orang tertentu. Orang yang dapat membeli di TBB dibatasai hanya penumpang yang akan berpergian ke luar negeri, turis asing, tamu negara pemegang paspor diplomatik (Fasilitas PP8/1957) dan pemegang yellow card (Fasilitas PP19/1955).

 

Tempat Lelang Berikat adalah tempat untuk menimbun barang impor untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penjualan secara lelang. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

 

 

~ FREE TRADE ZONE ~

 

Free Trade Zone (FTZ) adalah suatu kawasan yang berada dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atau barang mewah, dan cukai. FTZ dibentuk dengan tujuan untuk lebih memajukan pengembangan daerah-daerah tertentu, terutama yang memiliki potensi geografis dan sumber daya yang tersedia. Untuk kondisi saat ini, pemerintah telah menetapkan FTZ di wilayah Batam, sebagian pulau Bintan dan sebagian Pulau Karimun serta 1 pelabuhan bebas yang terletak di Subang.

 

Perlakuan fasilitas perpajakan yang diberikan di wilayah FTZ secara umum berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI. Namun untuk barang-barang yang akan dikeluarkan dari FTZ ke luar FTZ, perlakuan perpajakannya akan berbeda-beda tergantung tujuan pengeluarannya. Berikut ini adalah ringkasan perlakuan perpajakan dari dan keluar FTZ.

1.   Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

2.   Pemasukan Barang ke FTZ dari tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN

3.   Pemasukan barang ke FTZ dari FTZ lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

4.   Penyerahan Barang didalam FTZ, dibebaskan dari Pengenaan PPN. Pengusaha di FTZ tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.   Pemasukan Barang ke FTZ dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

6.   Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dari luar Daerah Pabean ke FTZ pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

7.   Barang asal luar daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

8.   Barang asal FTZ dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. Pelunasan PPN atas pengeluaran barang dilakukan oleh Orang yang akan mengeluarkan barang.

 

Pengeluaran barang dari FTZ ke FTZ lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

 

SUMBER REFERENSI :

BMP ADBI4235; Kepabeanan dan Cukai; Surono; Universitas Terbuka; November 2021.


DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI ( ISIP4130 )

 

DISKUSI 8 :

Bagaimana pendapat saudara tentang perkembangan hukum positif di Indonesia pasca reformasi dengan menghubungkan dengan salah satu cabang hukum positif yang berlaku (silahkan dipilih salah satu cabangnya, sesuai dengan minat? Sertakan alasannya

PENDAPAT DISKUSI :

Kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia dinamakan Hukum Positif.

Hukum Positif memiliki definisi berbeda-beda menurut para ahli. Tetapi pada umumnya Hukum Positif ditinjau dari masa berlakunya, ius constitutum dan ius constituendum. Hukum Positif (ius constitutum) Merupakan substansi hukum yang berlaku pada waktu yang telah ditentukan, waktu tertentu yang dimaksud disini ketika suatu peristiwa hukum itu tertentu. Hukum positif dengan kata lain, hukum yang sedang berlaku, bukan hukum dimasa lampau atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).

Salah satu Hukum Positif adalah Hukum Tata Negara, Hukum Tata Negara mengkaji seputar norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.

Prof. Jimly Asshidiqy menyatakan bahwa Indonesia dalam perluasan struktur negaranya berbeda dengan negara di Eropa seperti Jerman. Indonesia lebih mendahulukan dalam membangun civil society, kemudian ormas baru membangun negara. Praktek-praktek yang berkembang di Indonesia sangat menarik jika direkonstruksi menjadi teori-teori baru.

Ia menambahkan hukum tata negara terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hukum tata negara umum sebagai ilmu. Selanjutnya ada juga hukum tata negara positif sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana teks UUD 1945. Dinamika hukum tata negara di Indonesia pasca reformasi itu terbagi dua hal yakni hukum positif dan objek ilmiah.

Pasca reformasi, UUD 1945 berkembang pesat, dari 1.393 kata kemudian setelah diamandemen empat kali menjadi 5.915 kata. Perubahan jumlah ayatnya 300% dan jumlah kata 400% itu artinya sama saja bisa dikatakan menjadi konstitusi baru.

Ada 174 ayat yang baru dan 25 ayat yang tidak berubah. Bila dibandingkan dengan konstitusi Amerika dengan Indonesia sesungguhnya lebih tipis konstitusi Indonesia. UUD NRI 1945 per 5 Juli tahun 1959 itu yang menjadi pegangan hingga tahun 1999.

Penjelasan di UUD 1945 baru dibuat oleh Soepomo pada Februari 1946. Hal ini dimuat di berita republik. Penjelasan itu terpisah dengan naskah UUD 1945. Tapi naskah penjelasan menjadi bagian tidak terpisah oleh Dekrit Presiden Tahun 1959.

Karena itu menjadi satu kesatuan naskah, ia berpendapat bahwa perbedaan UUD versi Agustus tahun 1945 dan versi tahun 1959 adalah adanya naskah penjelasan, yang merupakan bagian yang tidak terpisah. Naskah ini yang menjadi pegangan untuk mengadakan adendum 1, 2, 3 dan 4 pada tahun 1999-2002.

Naskah pada saat ini masih naskah yang asli yakni UUD 1945 tetapi isinya sudah 300% berubah. Makna 300% berubah itu adalah sistem politik ketatanegaraan berubah semuanya. Banyak yang tidak menyadari dampak perubahan norma yang berjangka panjang dan perlu dijabarkan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan mulai dari UU hingga peraturan ke bawahnya.

Prof. Jimly menjelaskan perkembangan konstitusi meluas pada era modern ini. Sistem ketatanegaraan mengalami perubahan besar-besaran. Berubah dari supremasi institusi yang tidak lagi tertinggi karena semua institusi telah setara yang kemudian menjadi supremasi konstitusi. Konstitusi harus dijadikan sebagai pegangan tertinggi sekalipun Presiden harus di bawah konstitusi. Konstitusi adalah kesepakatan tertinggi dan pegangan tertinggi untuk semua masyarakat

 



REFERENSI BERPENDAPAT :

BMP ISIP4130; PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; NANDANG ALAMSAH DELIANOOR; UNIVERSITAS TERBUKA; 2021

https://www.uii.ac.id/pasca-reformasi-konstitusi-indonesia-banyak-berubah/


DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR ( MKDU4109 )

 

DISKUSI 8 :

 

Modernisasi mengandung unsur: 

1) perubahan yangbergerak maju secara linier,

2) adanya pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan,

3) didukung dengan adanya perkembangan teknologi di berbagai kehidupan manusia, serta

4) mempengaruhi pola pikir dan perilaku manusia yang berusaha mengejar kehidupan yang lebih maju dan modern.

 

Mengacu pada unsur-unsur modernisasi tersebut, menurut Anda apakah masyarakat Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat modern?

Selamat berdiskusi.

 

 

PENDAPAT DISKUSI :

Secara umum dapat dikatakan iya, masyarakat Indonesia dapat dikatakan sebagai masyarakat modern. Hari ini masyarakat Indonesia rata-rata memiliki profesi yang variatif, tidak hanya sebagai petani atau nelayan. Oleh sebab itu masyarakat Indonesia secara umum sudah bisa dikategorikan sebagai masyarakat modern.

 

Masyarakat modern tidak bisa dipisahkan dari perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Kehidupannya pun sudah lebih terarah atau tertata ke masa kini, contohnya penggunaan smartphone sebagai alat komunikasi, penggunaan kipas angin sebagai pendingin ruangan, penggunaan komputer untuk belajar dan bekerja, dan lain-lain. Masyarakat modern merupakan golongan masyarakat yang orientasi hidup dan nilai budayanya lebih terarah di masa kini. Masyarakat modern juga dapat diartikan sebagai bentuk transformasi dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang lebih maju dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, serta cara berpikirnya. Dilihat dari perbedaan cara berpikirnya, masyarakat modern identik dengan negara maju karena lebih berpikir rasional. Sedangkan masyarakat tradisional sering dikaitkan dengan negara miskin karena cara berpikirnya masih sering irrasional.

 

Ciri-ciri masyarakat modern mengutip dari situs Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), salah satu ciri masyarakat modern adalah memberi apresiasi atas peran individu atau kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Contohnya memberi penghargaan ketika berhasil melakukan sesuatu, dan lain sebagainya. Namun, hal ini bukan menjadi patokan yang pasti tentang ciri masyarakat modern. Karena dalam masyarakat tradisional pun, apresiasi juga sering diberikan kepada mereka yang berjasa.

 

Dilansir dari Study Lecture Notes, berikut delapan ciri-ciri masyarakat modern :

1. Sektor industri dan teknologi berkembang sangat pesat ciri masyarakat modern yang paling utama dan mudah ditemui ialah perkembangan dalam sektor industri dan teknologi. Masyarakat modern sering mengembangkan atau memunculkan berbagai inovasi untuk mempermudah kehidupannya. Contohnya penggunaan robot untuk meningkatkan efektivitas kerja, penggunaan mesin canggih untuk produksi barang, dan lain-lain.

2. Adanya urbanisasi, merupakan perpindahan penduduk dari desa ke kota. Dalam masyarakat modern banyak orang yang melakukan urbanisasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pendidikannya. Contohnya melakukan urbanisasi untuk bersekolah dan bekerja di ibu kota, dan lain-lain. Urbanisasi hampir selalu terjadi dalam kehidupan masyarakat saat ini.

3. Pekerjaannya tidak bergantung pada alam dan bersifat heterogen mata pencaharian. Masyarakat modern tidak hanya berasal dari satu sektor saja, melainkan juga dari banyak sektor lainnya. Selain itu masyarakat modern sudah tidak lagi bergantung langsung pada alam, yang mana hal ini masih dijalani oleh masyarakat tradisional. Contohnya masyarakat tradisional bercocok tanam untuk kebutuhan konsumsinya, masyarakat modern mengolah bahan pangan (seperti beras, daging, susu) untuk kebutuhan konsumsinya. Contoh lainnya masyarakat modern banyak yang bekerja di perkantoran, industri, bidang pendidikan, transportasi, dan lain-lain.

4. Peluang atau kesempatan kerjanya lebih tinggi, masyarakat modern sangat mengutamakan hasil yang maksimal dan serba cepat. Tentunya dengan tenaga kerja yang banyak, hasilnya akan lebih cepat dan maksimal. Sehingga peluang kerjanya dapat terbuka lebih lebar dan juga mempengaruhi adanya urbanisasi. Contohnya dalam bidang industri pangan, banyak tenaga manusia dibutuhkan untuk mengelola mesin, mengemas produk, dan lain sebagainya.

5. Adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat modern, stratifikasi sosial atau pembagian kelas sosial berdasarkan ekonomi terlihat dengan jelas. Pembagian kelas sosial ini memperlihatkan dengan jelas adanya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Contohnya dari segi pemukiman, penghasilan, gaya berpakaian, penggunaan alat komunikasi, dan lain-lain.

6. Tersedianya fasilitas perkotaan yang memadai, Masyarakat modern identik dengan negara maju.Salah satu indikatornya dapat dilihat dari fasilitas perkotaan yang memadai. Semakin canggih fasilitasnya, maka bisa dikatakan jika masyarakatnya semakin maju. Contohnya tersedianya halte bus, jaringan internet, sistem pembuangan limbah, pelabuhan, bandara, jalan raya, rumah sakit, sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, dan lain-lain.

7. Bersikaf Individualistis, Sikap individualistis sangat melekat pada masyarakat modern. Sebaliknya sikap kolektif masih melekat erat pada masyarakat tradisional. Alasannya karena masyarakat modern lebih banyak mementingkan kepentingannya sendiri dibanding kepentingan umum. Contohnya kurang menjalin komunikasi dengan orang sekitarnya, tidak perduli terhadap orang lain, menganggap jika pendapatnya harus selalu didengar dan dituruti.

8. Masyarakat gerak mobilitas yang tinggi, Tingkat pendidikan yang lebih baik, adanya industrialisasi serta terbukanya peluang kerja yang luas membuat gerak mobilitas pada masyarakat modern lebih tinggi. Artinya masyarakat suka atau sering berganti pekerjaan, berpindah tempat tinggal ataupun daerah. Contohnya pengangguran mendapat pekerjaan, pindah ke pekerjaan yang dirasa lebih baik,  berpindah tempat tinggal ke lokasi yang dianggap lebih aman atau nyaman, dan lain-lain.

 

 

SUMBER REFERENSI :

BMP MKDU 4109; ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR; HERTATI SUANDI, UNIVERSITAS TERBUKA; 2021

https://www.qureta.com/post/sudah-modernkah-otak-masyarakat-indonesia

https://ardra.biz/ciri-ciri-masyarakat-modern-di-indonesia/

https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/23/131347369/ciri-ciri-masyarakat-modern?page=all


DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE FILSAFAT BISNIS ( ADBI4449 )

 

DISKUSI  8 :

Setelah Anda mempelajari materi inisiasi 1 sampai dengan materi inisiasi 8, silahkan untuk membuat resume materi dari pertemuan 1 s.d pertemuan 8 tersebut. Segera post resume materinya di forum diskusi 8.

 

PENDAPAT DISKUSI :

INISIASI 1 : Konsep Dasar Filsafat Bisnis

Konsep dasar filsafat bisnis menekankan pada adanya suatu pemahaman yang mendasar akan arti dan makna kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya. Bisnis yang diartikan sebagai segala aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang bersifat menguntungkan, dipahami secara mendalam dengan pendekaran filsafatis, dengan tujuan agar dalam pelaksanaannya bisnis memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kehidupan manusia.

INISIASI 2 : Manusia dan Bisnis

Menjelaskan tentang konsepsi dasar manusia sebagai makhluk rasional dan sosial yang memiliki kebutuhan dan keinginan dalam hidupnya, sehingga manusia satu dengan yang lainnya saling berinteraksi dan saling menyesuaikan perilakunya secara terus menerus.

Dari hasil interaksi tersebut manusia menciptakan sarana-sarana, aturan-aturan, nilai dan norma yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Dalam hal ini kegiatan manusia dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginannya telah menciptakan suatu budaya yang mencirikan manusia sebagai makhluk yang beradab. Kegiatan bisnis tidak bisa dipisahkan dari kehidupan umat manusia, Bisnis adalah dinamika nilai, perilaku, dan hasil-hasil kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang mengalami perkembangan ke tahap yang disebut sebagai peradaban.

INISIASI 3 : Tujuan dan Modal Dasar dalam Bisnis

Menjelaskan tentang tujuan bisnis yang paling mendasar, yaitu untuk mempertahankan hidup, hidup baik dan lebih baik lagi. Secara umum, bisnis bertujuan untuk mendapatkan profit. Inilah sisi pragmatis bisnis, tetapi secara keseluruhan bisnis sebenarnya dilakukan untuk membangun nilai manfaat yang semakin berkembang, seiring dengan semakin bijaknya para pelaku bisnis dalam mengelola dan mendesain bisnisnya. Tidak hanya profit, tetapi juga manfaat (benefit). Tidak hanya untuk mempertahankan hidup, tetapi untuk hidup baik dan lebih baik lagi. Tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi bisnis dilakukan untuk kepentingan orang banyak. Inilah pemikiran-pemikiran filsafatis dalam memaknai tujuan bisnis yang sebenarnya.

Menjelaskan juga tentang modal apa saja yang paling mendasar yang perlu dipersiapkan oleh setiap orang dalam menjalankan bisnisnya.

INISIASI 4 : Pasar dalam Filsafat Bisnis

Menjelaskan hakikat pasar sebagai institusi bisnis. Pemahaman seorang pembisnis dalam memahami hakikat pasar sangat diperlukan guna menjaga kesinambungan bisnis yang ia lakukan. Pasar tidak berjalan dengan sendirinya, tetapi membutuhkan perlakuan khusus dari pembisnis untuk menaklukkannya.

Pasar dalam bisnis seperti hutan belantara. Tidak ada seorang pembisnis pun yang mampu menjamin eksistensinya dalam pasar. Mungkin ia kalah bersaing dengan pembisnis lain, mungkin ia bangkrut karena terlalu besar dalam pengeluaran biaya operasional, atau mungkin ia ditinggalkan oleh karyawannya yang pindah kerja pada pembisnis lain dalam pasar bisnis yang sama. Segalanya, mungkin terjadi.

INISIASI 5 : Kepemimpinan Dalam Bisnis.

Bisnis layak sebuah kapal, Ia memnutuhkan Pemimpin / Nahkoda yang mumpuni, yang mampu menjamin keselamatan bisnisnya. Tentu saja karena bisnis merupakan kegiatan manusia, keberlangsungan bisnis sangat ditentukan oleh tekada manusia itu sendiri. Ada manusia yang menyerah dengan dinamika bisnis, sehingga bisnis itu terhenti. Ada juga yang tidak pernah menyerah, walaupun diterpa oleh berbagai dinamika yang terjadi. Bisnis yang mampu bertahan dalam terpaan “badai”, membutuhkan seorang nahkoda yang mumpuni sebagai pemimpinnya.

INISIASI 6 : Bisnis Sebagai Profesi Etis

Pembahasan kajian ini didalam filsafat bisnis dianggap penting terkait dengan pemaknaan mendalam tentang kegiatan bisnis. Terlebih,dengan maraknya kegiatan bisnis yang sifatnya merusak citra bisnis, seperti investasi bodong, kegiatan pinjam meminjam dengan bunga tinggi, praktik bisnis yang penuh dengan kecurangan maka pemahaman kembali mengenai nilai-nilai bisnis sangat diperlukan. Bahwa, seorang pembisnis bukanlah seorang penipu.Bahwa, bisnis adalah sebuah pekerjaan yang baik, halal, etis dan sangat luhur, bukanlah praktik tipu menipu.

INISIASI 7 : Spiritualitas Dan Keadilan Dalam Bisnis

Menjelaskan tentang konsep spiritual sebagai sebuah nilai sekaligus modal dasar yang terus menerus berkembang dalam dunia bisnis. Spiritual sudah menjadi trend global, bahkan Megatrend global. Arus materialisme yang selama ini menjadi semangat manusia dalam berbisnis, telah mulai digeser oleh semakin kencangnya manusia dalam menerapkan spiritualisme.

Juga membahas tentang konsepsi keadilan dalam bisnis, sumber keadilan, dan bagaimana keadilan itu bisa dijalankan terutama berkaitan dengan aktivitas bisnis. Keadilan berkaitan dengan bagaimana keseimbangan dalam hidup diciptakan. Keadilan menyangkut terpenuhinya setiap kebutuhan hidup manusia tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Dalam konteks bisnis, keadilan menyangkut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusia beserta hak dan kewajiban yang menyertainya. Keseimbangan antara kegiatan-kegiatan besar dalam bisnis, seperti kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi adalah penting untuk diciptakan dan diusahakan bersama-sama. Keadilan penting diciptakan untuk memastikan kesejahteraan dapat dicapai. Tanpa keadilan cita-cita untuk hidup makmur, sejahtera, dan bahagia akan sulit untuk diwujudkan.

INISIASI 8 : Bisnis Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Esensi Filsafat Bisnis adalah kembali pada pemahaman dan penghayatan atas kegiatan bisnis, yaitu kegiatan sosial dan kultural manusia dalam rangka mempertahankan hidup, untuk hidup baik, dan untuk hidup lebih baik lagi. Kegiatan Bisnis meliputi seluruh kegiatan ekonomi yang bersifat memengaruhi dan dipengaruhi oleh aspek kegiatan sosial dan kultural. Kegiatan sosial meliputi kesinambungan eksistensi atau keberadaan makhluk hidup lain, baik sesama manusia, tumbuhan, hewan, maupun eksistensi lingkungan hidup fisik, bumi dan kosmos. Kegiatan kultural meliputi penghayatan terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman kehidupan manusia, seperti nilai-nilai, agama, budaya dan tata aturan kenegaraan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Diuraikan bagaimana Filsafat Bisnis diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga filsafat bisnis yang pada hakikatnya merupakan proses perenungan untuk mencapai pemahaman, bukan hanya kegiatan perenungan tanpa arti. Karena bisnis benar-benar kegiatan riil, dari sanalah akan timbul pemahaman yang benar-benar hidup dalam jiwa manusia.

Dalam pemahaman filosofis bisnis bersifat melayani. Karena dengan melayani kesinambungan atau keberlanjutan bisnis akan terwujud. Bisnis berkelanjutan tentu saja menjadi keinginan dari semua pembisnis, karena tidak ada seorang pun yang menginginkan bisnis yang dibangunnya seumur jagung. Bisnis berkelanjutan dapat diupayakan dengan ikut serta dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kesinambungan bisnis akan menunjang terlaksananya pembangunan, sebaliknya kesinambungan pembangunan akan menunjang eksistensi bisnis itu sendiri. Kesinambungan bisnis maupun pembangunan diharapakan akan berujung pada meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dilingkungannya, sehingga mampu mewujudkan kehidupan manusia yang lebih baik lagi.

 

 

Referensi Menjawab :

BMP ADBI4449; FILSAFAT BISNIS; H. Sam’un Jaja Raharja & Zaenal Muttaqin; Universitas Terbuka; 2021.

 


MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »