DISKUSI 2 TUTORIAL ONLINE KEPABEANAN DAN CUKAI ( ADBI4235 )

 


DISKUSI 2 :

Resmi Hari Ini, Semua HP Black Market 'Dibunuh' dari RI

TECH - SyahrizalSidik, CNBC Indonesia

18 April 2020 08:23

 

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari inisecararesmipemerintahbeserta operator selulersepakatakantetapmemberlakukanaturanblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 demi upayamemberantasponselilegal.

Pemberlakuanblokir IMEI inihanyaberlakubagiperangkatperangkat handphone, komputergenggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidakberdampakbagituris yang menggunakanlayanan Roaming.

Pemerintahsudahmenyiapkanalat dan koordinasidarilintaskementarianuntukmenerapkankebijakanini. Kementerian yang terlibat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

KepalaSubdirektoratIndustriPeralatanInformasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan ElektronikaProfesionalKemenperin, Najamudinmengatakanbahwasistem whitelist yang nantinyadiprosesSistemInformasiIndustri Nasional (SIINas) untukmenyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudahbisaberoperasitanggal 18.

"Sistem kami sudahsiapuntukmensupportdalamsistes whitelist denganalatnamanyaSIINasuntukmendukung CEIR," kata Najamudin pada konferensipers, Rabu (15/4/2020).

Dicuplikdarilamanhttps://www.cnbcindonesia.com/tech/20200418081254-37-152823/resmi-hari-ini-semua-hp-black-market-dibunuh-dari-ri.

 

PENDAPAT DISKUSI :

Masyarakat Indonesia memiliki tingkat konsumsi—gadget yang tinggi—jika dibandingkan dengan negara lain. Menurut data Cisco VNI (Visual Networking Index) Forecast tahun 2011, hanya dalam satu tahun, pemilik gadget di Indonesia meningkat 50 juta menjadi 300 juta pengguna. Karena permintaan pasar yang besar, produsen tidak dapat memenuhi permintaan pasar. Hal ini terjadi karena stok barang terbatas sehingga banyak orang yang memanfaatkan keadaan seperti itu, misalnya peredaran barang-barang pasar gelap.

Seperti saat produk gadget laris di pasaran, model pasar gelap otomatis mulai bermunculan. Hal ini dikarenakan permintaan terhadap produk tersebut dinilai belum terpenuhi, minat pasar yang besar dan stok barang yang terbatas membuat barang pasar gelap semakin merajalela. Barang-barang pasar gelap ini diedarkan oleh oknum-oknum tersebut, yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga negara. Konsumen biasanya tidak mendapatkan dukungan garansi resmi dalam bentuk apapun jika terjadi kesalahan pada smartphone mereka. Bahkan ada beberapa kasus smartphone pasar gelap yang terindikasi menyimpan malware. Keberadaan ponsel pasar gelap ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari sektor industri ponsel yang diprediksi mencapai Rp. 5 triliun dalam setahun.

Di Indonesia sudah ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 huruf e UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha harus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau jaminan atas barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Sedangkan di produk black market tidak seperti itu. Bahkan terkadang ada beberapa barang pasar gelap yang indikatornya sudah diganti dengan barang yang tidak asli, sehingga memicu barang tersebut mudah rusak.