DISKUSI 7 TUTORIAL ONLINE KEPABEANAN DAN CUKAI ( ADBI4235 )

 


DISKUSI  7 :

Dalam Kepabeanan, dikenal istilah Keberatan dan Banding. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hal ini, dan gambarkan bagaimana proses atau prosedurnya dalam Kepabeanan.



PENDAPAT  DISKUSI :

KEBERATAN :

 

Orang dapat mengajukan keberatan tertulis ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat mengenai :

a. tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, atau

b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Orang dapat juga mengajukan keberatan tertulis ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat mengenai :

a. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor selain karena tarif dan/ atau nilai pabean

b. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.

 

BANDING :

 

Adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Orang yang tidak menerima Keputusan Dirjen Bea Cukai terhadap keberatan yang diajukannyadapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.

 

 

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN BANDING :

 

Pengajuan Keberatan :

~ Keberatan diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui Kepala kantor penerbit surat tagihan

~ Keberatan dibidang kepabeanan diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal surat tagihan

~ Keberatan mengenai tarif, nilai pabean dan sanksi administrasi sebagaimana disebutkan pada pasal 93 dan 94 UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, bila diajukan melalui KPU proses keberatan dilakukan oleh KPU

~ Keberatan di bidang Cukai diajukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat tagihan

~ Keberatan mengenai penutupan buku rekening BKC dan sanksi administrasi sesuai pasal 41 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, bila diajukan melalui KPU proses keberatan dilakukan oleh KPU.

~ Keberatan diajukan dengan satu surat keberatan untuk setiap penetapan

~ Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai :

·        Penyerahan jaminan sebesar kekurangan pembayaran

·        Fotocopy surat tagihan

·        Dapat disertai data/bukti pendukung

 

 

Pengajuan Banding :

~ Berbahasa Indonesia

~ Diajukan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan yang ditolak oleh Dirjen Bea dan Cukai

~ Argumentasi

~ Pajak-Pajak dan Denda dibayar minimal 50%, selisihnya dengan jaminan.

 

 

 

 

SUMBER REFERENSI :

BMP ADBI4235; Kepabeanan dan Cukai; Surono; Universitas Terbuka; November 2021.