DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE KEPABEANAN DAN CUKAI ( ADBI4235 )

 

DISKUSI  8 :

Berikan tambahan Anda atas materi inisiasi 8 di forum ini.

 

PENDAPAT  DISKUSI :

~ KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) ~

 

Fasilitas KITE diberikan dalam dua kriteria, yaitu pembebasan bea masuk dan pengembalian bea masuk. Fasilitas pembebasan bea masuk adalah salah satu bentuk pembebasan relatif sesuai Pasal 26 ayat 1 huruf k UU Kepabeana. Perlakuan fasilitas dalam ketentuan ini berupa pembebasan bea masuk dan/atau PDRI tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Kriteria kedua berupa fasilitas KITE pengembalian sesuai Pasal 27 UU Kepabeanan.

Perlakuan fasilitas KITE secara umum antara lain :

1.   Atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan.

2.   Atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor terlebih dahulu, khusus KITE Pengembalian, harus dilakukan pembayaran bea masuk dan PDRI (menggunakan kode akun rekening kas negara 412114) kemudian apabila telah diekspor maka bea masuk dan PDRI tersebut dapat dimintakan pengembaliannya (drawback system).

3.   Atas penegeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak oleh perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

4.   Fasilitas KITE hanya ditujukan untuk kategori barang berupa barang dan bahan (bahan baku) yang akan diubah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

5.   Sesuai dengan amanat UU Kepabeanan, fasilitas KITE ini adalah industri yang berorientasi ekspor sehingga dalam perlakuan fasilitas, bentuk pertanggungjawaban hanya untuk diekspor saja.

6.   Perusahaan yang telah menerima fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat sepanjang lokasinya berbeda.

 

Fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan atau NIPER Pengembalian. Untuk memperoleh NIPER, badan usaha harus mengajukan surat permohonan NIPER kepada Kepala Kantor Wilayah / KPU DJBC terdekat, yang mengawasi kegiatan pabrik perusahaan KITE. NIPER wajib diterbitkan atau diberikan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah / KPU dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari setelah dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan 1 (satu) jam setelah presentasi yang dilakukan pimpinan perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

 

 

~ TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ~

 

Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) merupakan bentuk fasilitas yang bersifat institusional terhadap subjek pajak. Perlakuan insentif perpajakkan melekat terhadap institusi atau subjek pajak tertentu dengan suatu pembatasn lokasi yang jelas. Tujuan Pengadaan TPB adalah untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk, yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan ketentuan kepabeanan.

 

TPB dibedakan menjadi enam kategori sesuai dengan fungsi dan tujuan yang berbeda-beda. Keenam jenis kegiatan TPB tersebut mencakup :

1.   Gudang Berikat

2.   Kawasan Berikat

3.   Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

4.   Toko Bebas Bea (TBB)

5.   Tempat Lelang Berikat

6.   Kawasan Daur Ulang Berikat

7.   Pusat Logistik Berikat

 

Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakkan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

 

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Terhadap pemasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. Pengusaha KB dimungkinkan untuk melakukan penjualan hasil produksinya ke lokal dalam negeri maksimal 50% (lima puluh persen) dari nilai realisasi ekspor dan penjualan ke KB lainnya tahun sebelumnya.

 

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau lokal yang penyelenggaraannya bersifat internasional. Perlakuan fasilitas TPPB diberikan terhadap barang modal dan barang pameran.

 

Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun barang (terutama barang konsumsi) asal impor dan/atau dalam daerah pabean untuk dijual kepada orang-orang tertentu. Orang yang dapat membeli di TBB dibatasai hanya penumpang yang akan berpergian ke luar negeri, turis asing, tamu negara pemegang paspor diplomatik (Fasilitas PP8/1957) dan pemegang yellow card (Fasilitas PP19/1955).

 

Tempat Lelang Berikat adalah tempat untuk menimbun barang impor untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penjualan secara lelang. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

 

 

~ FREE TRADE ZONE ~

 

Free Trade Zone (FTZ) adalah suatu kawasan yang berada dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atau barang mewah, dan cukai. FTZ dibentuk dengan tujuan untuk lebih memajukan pengembangan daerah-daerah tertentu, terutama yang memiliki potensi geografis dan sumber daya yang tersedia. Untuk kondisi saat ini, pemerintah telah menetapkan FTZ di wilayah Batam, sebagian pulau Bintan dan sebagian Pulau Karimun serta 1 pelabuhan bebas yang terletak di Subang.

 

Perlakuan fasilitas perpajakan yang diberikan di wilayah FTZ secara umum berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI. Namun untuk barang-barang yang akan dikeluarkan dari FTZ ke luar FTZ, perlakuan perpajakannya akan berbeda-beda tergantung tujuan pengeluarannya. Berikut ini adalah ringkasan perlakuan perpajakan dari dan keluar FTZ.

1.   Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

2.   Pemasukan Barang ke FTZ dari tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN

3.   Pemasukan barang ke FTZ dari FTZ lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

4.   Penyerahan Barang didalam FTZ, dibebaskan dari Pengenaan PPN. Pengusaha di FTZ tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.   Pemasukan Barang ke FTZ dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

6.   Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dari luar Daerah Pabean ke FTZ pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

7.   Barang asal luar daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

8.   Barang asal FTZ dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. Pelunasan PPN atas pengeluaran barang dilakukan oleh Orang yang akan mengeluarkan barang.

 

Pengeluaran barang dari FTZ ke FTZ lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

 

SUMBER REFERENSI :

BMP ADBI4235; Kepabeanan dan Cukai; Surono; Universitas Terbuka; November 2021.