TUGAS 2 TUTORIAL ONLINE KEPABEANAN DAN CUKAI ( ADBI4235 )

 

TUGAS TUTORIAL  KE-2

ADBI4235 / KEPABEANAN DAN CUKAI

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS

 

 

No

Tugas Tutorial

Skor Maksimal

Sumber Tugas Tutorial

1

 

 

 

 

 

 

 

Menghitungbiayaadministrasikepabeananimpor.

TEM

DESCRIPTION

QUANTITY

UNIT PRICE

TOTAL

BS01SA

Power inverter 500 W

1.500

$    0,88

$   1.320

 

 

 

 

$ 1.320

KetentuanbeamasuksepedaataubarangimporlainnyadiaturdalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) NomorNOMOR 17/PMK.010/2020 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

Setiapimpor Inverter 8504.40.40 beamasuksebesar 10% darihargajual. Lalu, PajakPertambahan Nilai (PPN) atasimporsebesar 10 %. DasumsikanKurs yang berlaku pada saatpembayaran 1 US$  = Rp. 14.500, Sebagaiinformasitambahanbahwa PT Sindoro Aji telahmemiliki API.

Berdasarkan Invoice di atascoba Anda hitungbiaya yang harusdikeluarkan oleh PT CJDW untukmengurusadministrasikepabeananimpor! 

 

50

 

 

 

 

 

 

 

Modul 2

KB 3

 

 

 

 

 

2

Untukmengaksessistemaplikasikepabeanan,  penggunajasaperluteregistrasidalamsistemkepabeanan.  Jelaskanfungsiregistrasikepabeananbagi DJBC!

25

Modul 3

KB 2

 

3

Terhadapminumanberalkoholimpor, beacukaimelakukanpencegahandenganalasantidakmemenuhiketentuanLarangan dan Pembatasan. JelaskanmaksudpengertiantidakmemenuhiketentuanLartas!

25

Modul 4

KB 1

 

*   coret yang tidak sesuai

 

SOAL NO. 1 :

 

Berdasarkan Invoice di atas biaya yang harus dikeluarkan oleh PT CJDW untuk mengurus dministrasi kepabeanan impor sebagai berikut : 

 

FOB : 1.320

Freight  : 10% x 1.320 = 132

Insurance  : 0.5% x 1.320 = 6.6

CIF : 1.458.6

Nilai pabean : 1.458.6 x  Rp. 14.500 = Rp. 21.149.700

BM  : 10% x 21.149.700 = Rp.  2.114.970

Nilai impor  : 21.149.700 + 2.114.970 = Rp.  23.264.670

PPN  : 10% x 23.264.670 = Rp. 2.326.467

PPh Ps 22 : 2.5% x 23.264.670 = Rp. 581.616.75

PDRI : PPh + PPN : Rp. 2.908.083.75

Total Pungutan  : BM + PDRI : Rp. 5.023.053.75,-

 

 

SOAL NO. 2 :

 

Fungsi registrasi kepabeanan bagi DJBC :

Registrasi importir dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi importir. Dengan adanya tertib administrasi importir diharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengetahui kejelasan eksistensi, penanggungjawab, nature of business, dan auditabilitas dari setiap importir. Pada akhirnya diharapkan pengawasan terhadap importir semakin mudah dan kebocoran penerimaan negara dari pajak dalam rangka impor dapat diminimalkan.

 

Setelah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, registrasi importir telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Registrasi Importir dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tanggal 27 November 2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir.

 

 

SOAL NO. 3 :

 

Terhadap minuman beralkohol impor, bea cukai melakukan pencegahan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Larangan dan Pembatasan. Maksud pengertian tidak memenuhi ketentuan Lartas adalah sebagai berikut :

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

Alasan utama diberlakukannya barang lartas adalah melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan, dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Instansi teknis yang dimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor di antaranya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras seperti halnya juga rokok yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, kerap melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) karena merupakan barang impor ilegal yang tidak didukung oleh dokumen resmi dan tidak dikenakan pita cukai yang berakibat pada kerugian negara apabila sampai beredar di pasaran dalam negeri.

 

 

SUMBER REFERENSI MENJAWAB :

BMP ADBI4235; KEPABEANAN DAN CUKAI; SURONO; UNIVERSITAS TERBUKA; NOVEMBER 20221

https://bctemas.beacukai.go.id/seputar-registrasi-kepabeanan-mengapa-harus-ada-registrasi-kepabeanan/