TUGAS 2 TUTORIAL ONLINE PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI ( ISIP4130 )

 

TUGAS 2 :

KASUS

Roni bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Roni kosong dalam waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Roni menjadi tidak terawat terutama rumput di depan rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni. Doni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya memutuskan untuk membersihkan taman di halaman rumah Roni.

  1. Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Doni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!
  2. Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya!
  3. Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!

 

 

PENYELESAIAN TUGAS 2 :

1.  Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Doni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan

     tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!

~ Tindakan Doni dalam kasus diatas ialah Doni mengambil keputusan untuk kepentingan sendiri, konsikuensinya Doni bisa dikasuskan atas dasar memasuki wilayah halaman rumah orang tanpa izin dari pemilik (Roni)

 

2.  Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari

     masa berlakunya!

~ Kasus diatas adalah hukum pribadi.

 

3.  Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme,

     jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!

~ Aliran positivisme hukum adalah setiap hukum adalah positif, dibuat oleh manusia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi didalam masyarakat. Aliran positivis menyatakan bahwa kaidah hukum itu hanya bersumber dari kekuasaan negara yang tertinggi, dan sumber itu hanyalah hukum positif yang terpisah dari kaidah sosial, bebas dari pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya. Positivisme hukum terbagi atas dua bagian yaitu :

 

1.    Positivisme mutlak yaitu satu – satunya, dan bahwa hukum itu juga tidak bergantung pada undang – undang atau norma – norma lain.

2.   Positivisme moderat yaitu positivisme hukum moderat mempunyai kesamaan dengan positivisme hukum mutlak, yaitu dalam ajarannya bahwa tidak ada hukum kecuali yang di tetapkan oleh pemegang kekuasaan didalam negara. Para penganut positivisme hukum moderat semuanya mengauki suatu undang – undang moral yang lebih tinggi yang ditetapakan oleh Tuhan