SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - 11 (ADPU4442)


DAFTAR ISI

TINJAUAN MATA KULIAH

KONSEP DAN KERANGKA DASAR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
TINJAUAN TERHADAP STRUKTUR DAN KLASIFIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
KONSEP SITEM DAN INFORMASI
TINJAUAN TERHADAP DASAR-DASAR TEKNOLOGI SITEM INFORMASI
TEKNOLOGI KOMUNIKASI DATA
TEKNOLOGI PENYIMPANAN DAN DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA DATA
SISTEM PEMROSESAN TRANSAKSI
DUKUNGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN UNTUK PEMBUATAN KEPUTUSAN, PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN


MODUL 1
KONSEP DAN KERANGKA DASAR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

KB 1 :
KONSEP DAN PENGERTIAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Komputer peralatan kantor utama dan telah ddijadikan teknologi pokok dalam pengolahan data dan penyajian inffomasi. Apalagi sejak aplikasi komputer bekembang pesat sehingga tercipta beerbagai teknik penyajian informasi yang interakttif dan komunikatif.

Berbagai organisasi peerusahaan, baik yang bergeerak dalam sektor retail maupun jasa, bahkan organsasi publik (instansi pmerrintah) telah meemanfaatkan teeknologi komputeer untuk menghasilkan inforrmasi sebagai dasar peengambilan beerbagai keeputusan penting. 

Contohnya ; Badan Pengadilan di berbagai neegara telah menggunakan sistem komputeerisasi untuk meengumpulkan dan menyampaikan inforrmasi yang penting dan relevan yang nantinya akan digunakan untuk bahan peengambilan keputusan.

Pergeseran peradaban manusia dari ekonomi geelombang keedua (the second wave economy) menuju peradaban geelombang ketiga (the third wave economy) sesungguhnya semakin memperrkuat pentingnya perhatian dan peengembangan terhadap Sistem Informasi Manajemen.

Menurut Toffler dikutip oleh Kumorotomo dan Margono ; Peradaban geelombang keetiga yang kini mulai jelas benttuknya adalah peradaban yang didukung oleh kemajuan teeknologi komunikasi dan pengolahan data, peenerbangan, dan aplikasi luar angkasa, energi alteernatif yang sedapat mungkin teerbarukan, bioteknologi, dan rekayasa genetika dengan komputer, dan mikroelektrronika sebagai teknologi intinya. Peradaban ini teelah menggantikan peeradaban manusia dalam era sebelumnya (geelombang kedua) yang ditandai deengan upaya mekanisasi dalam seemua asspeek keehidupan manusia.

Era gelombang ketiga telah membuka suatu babak baru dalam peeradaban umat manusia. Manusia dalam era ini sudah sangat beerganttung pada keetersediaan inforrmasi. Mulai dari bayi hingga dewasa, mulai dari kehidupan rumah tangga hingga perusahaan, mulai dari usaha buka warung hingga pedagang besar semuanya membutuhkan informasi.

Informasi menjadi aset utama dan strategis dalam kehidupan manusia dan bisnis organisasi. Sangat besar ketergantungan manusia terhadap informasi maka kualitas informasi harus senantiasa ditingkatkan. Sistem ekonomi umat manusia saat ini sangat bergantung pada produksi, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi.

SISTEM POLITIK INDONESIA - 10 (ISIP4213)


DAFTAR ISI

TINJAUAN MATA KULIAH

MODUL 1 : PENDEKATAN ANALISIS SISTEM POLITIK
MODUL 2 : SOSIALISASI, BUDAYA DAN EKONOMI POLITIK INDONESIA
MODUL 3 : PARTISIPASI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
MODUL 4 : PARTAI POLITIK, KELOMPOK KEPENTINGAN, DAN KELOMPOK PENEKANAN DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA
MODUL 5 : LEMBAGA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DI INDONESIA
MODUL 6 : LEMBAGA YUDIKATIF DI INDONESIA
MODUL 7 : BIROKRASI DAN MILITER DI INDONESIA
MODUL 8 : POLITIK LOKAL DI INDONESIA
MODUL 9 : PENGARUH LINGKUNGAN LUAR TERHADAP SISTEM POLITIK DAN PELAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA


TINJAUAN MATA KULIAH
Mata Kuliah Sistim Politik Indonesia merupakan salah satu materi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik yang membahas secara komprehensif praktik dan analisa perpolitikan di Indonesia.

MODUL 1 : PENDEKATAN ANALISIS SISTEM POLITIK
Dua Pendekatan dasar dalam analisis sistim politik. Kedua pendekatan tersebut berasal dari pemikiran David Easton dan Gabriel Almond. Pemikiran David Easton terkenal dengan pendekatan analisis sistim politik sedangkan pendekatan Gabriel Almond terkenal dengan pendekatan struktural fungsional.

Menurut Easton, Kerja suatu sitem politik dipengaruhi oleh input dan output dalam sitem politik, lingkungan dalam sitem politik. Kehidupan politik bagi Easton merupakan suatu jalinan interaksi tingkah laku manusia sebagai suatu sitem. 
Sebagai suatu sitem terdiri dari atas unit-unit yang dalam sitem politik berupa tindakan-tindakan yang berhubungan erat dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan. Pada sistem politik, input dapat berupa tuntutan (demand) atau dukungan (support) yang setelah melalui proses konversi akan berubah menjadi output (Keputusan atau Kebijaksanaan).
Output yang dihasilkan tersebut, setelah ada umpan balik (feed-back) dari dan ke lingkungan maka hal tersebut akan menjadi input baru bagi sistim politik. Pemikiran Easton ini  kemudian dirinci secara detail oleh Almond melalui pendekatan struktural fungsional.

Bahasan pendekatan Almond akan dimulai dari penjelasan mengenai pendekatan struktural fungsional yang pada dasarnya berkaitan dengan tiga konsep kunci yaitu : sistem, struktur, dan fungsi.
Selanjutnya bagaimana ketiga konsep kunci tersebut mempengaruhi kapabilitas sistem politik dan lingkungan serta sebaliknya. Kelebihan utama pendekatan Almond ini akan sangat bermanfaat bila kita membandingkan berbagai sitem politik yang ada, dari yang sederhana sampai dengan yang modern.

KEGIATAN BELAJAR 1
DAVID EASTON : ANALISIS SISTIM POLITIK

Pendekatan Analisis Sistim Politik termasuk kedalam kategori pendekatan tingkah laku. Gagasan Pendektan Tingkah Laku adalah penekanan analisis pada tingkah laku manusia (masyarakat), sehingga berbeda dengan pendekatan kelembagaan sebagai pendahulunya yang menekankan lembaga sebagai unit analisis dalam sistem politik.
Pemikiran sistem politik tidak dapat dilepaskan dari disiplin ilmu lain terutama astronomi dan biologi. asttronomi melihat kejadian dalam alam raya sebagai bagian dari tata surya, atau ahli biologi yang melihat kejadian dalam tubuh manusia seebagai bagian dari sistem kehidupan manusia.
Untuk meemudahkan pemahaman sistem politik dan cara bekerjanya, akan lebih mudah bila kita membayangkan tubuh manusia.

Jika tubuh manusia sebagai suatu sistem maka akan ditemukan bagian-bagian dari sistem (subsistem) yang melaksanakan fungsinya masing-masing. Meskipun setiap bagian dari tubuh manusia tersebut berbeda dengan fungsinya juga berbeda, namuntidak berarti setiap bagian tersebut dapat menjalankan fungsinya secara bebas atau sekehendaknya, Minimal harus ada komunikasi dan koordinasi yang memungkinkan subsistem dalam sistem berjalan beriringan tanpa mengacaukan subsistem lainnya.
Hilangnya atau tidak berfungsinya salah satu subsistem dapat menyebabkan kelumpuhan sistem keseluruhan. Misalnya kecelakaan yang menyebabkan manusia cacat karena kehilangan anggota tubuhnya atau secara ekstrim menyebabkan kematian.

Easton; minimal tiga hal mendasar harus diperhatikan dalam membahas sistem politik; Pertama, sistem ditandai dengan adanya saling ketergantungan antarunit yang berada di  dalamnya sehingga hal ini menunjukkan adanya koherensi; Kedua, sistem haruslah bersifat netral atau bebas dari pengaruh ideologi. Ketiga, sistem mengacu pada dua hal, co-varience dan ketergantungan antarunit yang membangun sistem. Perubahan salah satu unit dalam sistem akan mempengaruhi unit yang lain dalam sebuah sistem.

Easton; Yang membedakan sistem politik dengan sistem yang lain adalah definisi politik itu sendiri; Politik adalah perjuangan individu atau kelompok dalam menguasai nilai-nilai sosial; Terdapat prinsip alokasi nilai-nilai sosial (the authoritative allocation of social value). Perbedaan sistem politik dengan sistem yang lain bukan jurang pemisah, sebuah sistem dapat menjadi input bagi sitem yang lain, dan sebaliknya. Contohnya Kebijaksanaan pajak merupakan output dari sistem politik, sekaligus dapat menjadi input bagi sitem ekonomi.

Easton; Mas'oed dan MacAndrews; ada empat ciri sistem politik yang dapat membedakan sistem politik dengan sistem yang lain  :
Pertama; ciri indentifikasi; ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu unit-unit dalam sitem politik dan pembatasan. Unit-unitnya berupa tindakan politik, Adapun mengenai pembatasan perlu diperhatikan ketika kita membicarakan sistem politik dengan lingkungan.
Kedua; input dan output; input yang rutin, tetap, dan ajeg. Tanpa adanya input, sistem politik tidak akan bekerja. Lebih dari itu tanpa output tidak dapat mengindentifikasi pekerjaan yang telah dihasilkan oleh sistem politik.
Ketiga; diferensiasi dalam sistem politik. Sebagaimana dalam tubuh manusia tidak akan menemukan suatu unit mengerjakan hal yang sama dalam jangka waktu yang sama pula. Anggota dalam sistem politik, paling tidak mengenal pembagian kerja minimal yang memberikan suatu struktur tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Dalam politik, kita akan menemukan beragam tindakan politik dengan perannya masing-masing, misalnya legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, sampai dengan kelompok kepentingan dan kelompok penekan.
Keempat; integrasi dalam sistem. Integarasi dalam sistem politik sebagai salah satu usaha untuk mengatur kekuatan-kekuatan dan kegiatan-kegiatan dalam sistem politik; dimungkinkan karena adanya kesadaran dari anggota sistem politik untuk menjaga keberadaan dari sistem politik itu sendiri sehingga muncul suatu mekanisme yang bisa mengintegrasikan bahkan memaksa para anggotanya untuk bekerja sama walaupun dalam kadar yang minimal sehingga mereka dapat membuat keputusan yang otoritatif.

Unsur-unsur yang terdapat dalam sistem politik secara umum adalah : input, konversi (proses), output, feedback, dan lingkungan.
Adanya input yang berupa tuntutan (demands) dan dukungan (support) yang kemudian dilanjutkan dengan konversi untuk diakhiri menjadi output, yaitu berupa keputusan atau kebijaksanaan.
Konversi ini ibarat black box mengingat tidak banyak publik yang mengetahui proses yang terjadi didalamnya. Setelah menjadi output, ada umpan balik (feedback) melalui lingkungan yang kemudian akan kembali lagi mempengaruhi input.

A. INPUT

Input terdiri atas tuntutan (demands) dan dukungan (support). Perlu adanya manajemen bagi demands, Kelebihan demands akan mengakibatkan beban berlebihan (overload) yang akan mengganggu stabilitas sistem.
Perlu ada kontrol terhadap demands, baik melalui institusi, budaya maupun struktur gatekeepers. Selain demands, suatu sistem mebutuhkan dukungan. Dukungalah yang menentukan demands mana yang patut untuk diterima dan diproses lebih lanjut. Dukungan dapat didasari atas ideologi, budaya maupun nasionalisme. Dukungan juga dapat timbul karena adanya konflik dan ancaman.

Sistem Politik; input diperlukan sebagai sumber energi. Masyarakat beragam kebutuhan, tingkat pendidikan,kesehatan, pelayanan dan sebagainya memerlukan pemenuhan kepuasan dari sitem; tidak semua kebutuhan terpenuhi, ada yang mudah dan ada juga yang pemenuhannya memerlukan sumber daya dan perhatian khusus.
Seringkali kebutuhan tidak terpebuhi karena tuntutan-tuntutan yang tidak terorganisir secara baik sehingga tidak sampai ke sistem. Agar sebuah tuntutan dapat sampai secara baik masuk kedalam sistem politik adalah cara penyampaian dan peranan komunikasi politik, termasuk agen yang menyampaikan tuntutan tersebut.










KEGIATAN BELAJAR 2
GABRIEL ALMOND : PENDEKATAN STRUKTURAL FUNGSIONAL

Almond memperjelas konversi sistem politik Easton. Pendekatan struktural fungsional merupakan alat analisis yang diperlukan untuk membahas sistem politik sebagai bagian dari sistem kehidupan manusia; Sistem politik merupakan bagian dari subsistem dari sistem kehidupan manusia.

A. SISTEM POLITIK, LINGKUNGAN DAN KAPABILITAS

Analisis Pendekatan Struktural Fungsional dimulai dengan penjelasan mengenai sistem politik sebagaimana diperkenalkan oleh Gabriel Almond.
Dalam Teori Perbandingan Politik, Almond menerapkan ide dasar dari Talcott Person dengan menganggap bahwa suatu sistem politik merupakan kumpulan dari peranan-peranan yang berinteraksi.
Talcott Person mengembangkan apa yang disebut grand theory (teori besar) dalam sosiologi yang lazim disebut sebagai Fungsionalisme Struktural.
Teori dasar Person menganggap bahwa masyarakat sebagai suatu sistem dengan bagian-bagian yang saling bergantungan (interdependen).
Setiap bagian dari sistem sosial memiliki fungsi sendiri menurut cara division of labor (pembagian kerja), yang secara bersama-sama mendukung bekerjanya sistem tersebut; sistem bekerja integratif dan melalui pertukaran diantara bagiannya, menciptakan keseimbangan untuk mempertahankan eksistensi sistem.







Tugas.2

Buatlah makalah atau paper yang membahas mengenai kinerja salah satu lembaga negara (lembaga eksekutif, lembaga legislatif, atau lembaga yudikatif) di era reformasi saat ini!

Pembahasan disertai dengan analisis kekuatan dan kelemahan atas produktivitas kinerja lembaga tersebut!

Catatan penting: Mohon anda memperhatikan dengan benar instruksi pertanyaan. Yang diminta adalah produktivitas kinerja 

Petunjuk pengerjaan soal:

  1. Format tugas tutorial ke-2 ini adalah dalam bentuk makalah atau paper
  2. Jumlah halamah makalah atau paper minimal 3 (tiga) halaman dan maksimal 5 (lima) halaman.
  3. Font times new roman, dengan ukuran 12; margin default; spasi 1,5; dan ukuran kertas A4.
  4. Tidak copy paste dan mengutip harus disertai sumber rujukan. Apabila terbukti melakukan plagiarisme maka nilai yang diberikan adalah 0 (nol).
  5. Adapun penilaian meliputi format dan teknis penulisan jawaban, orisinalitas dan ketajaman gagasan, serta informasi dan pengetahuan valid yang diberikan.
  6. File dokumen tugas adalah sebagai berikut Nama NIM T2 ISIP4213 atau sebagai contoh: Evidakartini 0123456 T2 ISIP4213
  7. Pengumpulan tugas paling lambat satu minggu dari waktu pemberian tugas. Sistem secara otomatis akan tertutup sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

 

PENGANTAR ILMU POLITIK - 09 (ISIP4212)


DAFTAR ISI

TINJAUAN MATA KULIAH

ILMU POLITIK : RUANG LINGKUP DAN KONSEP
DEMOKRASI
HAK ASASI MANUSIA
BUDAYA POLITIK, SOSIAL POLITIK, DAN KOMUNIKASI POLITIK
PARTISIPASI POLITIK DAN PARTAI POLITIK
UNDANG UNDANG DASAR DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN 
BADAN EKSEKUTIF DAN BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN
BADAN LEGISLATIF DAN PEMILIHAN UMUM
BADAN YUDIKATIF

TINJAUAN MATA KULIAH
Mata kuliah ini akan membekali anda dengan berbagai definisi, konsep. dan bidang kajian ilmu politik yang mencakup konsep-konsep seperti masyarakat, negara, kekuasaan politik, legitimasi, keadilan, pembagian kekuasaan, pengambilan keputusan, partisipasi politik, kewarganegaraan.
Setelah menyelesaikan Mata Kuliah ini, diharapkan memiliki pengetahuan tentang ruang lingkup kajian ilmu politik, sehingga dapat menjelaskan sekaligus menganalisa gejala politik dan perkembangannya.


MODUL 1 
ILMU POLITIK : RUANG LINGKUP DAN KONSEP

KB 1 : PERKEMBANGAN ILMU POLITIK

Telaah Politik yang sesungguhnya mulai dilakukan ketika orang yakin bahwa mereka dapat membentuk pemerintahan sendiri sesuai dengan asas-asas yang dapat dipahami akal.
Pemikir Yunani Kuno awalnya Plato kemuadian Aristoteles, mengenukakan gagasan bahwa dengan menerapkan asas-asas penalaran terhadap masalah-masalah kemanusiaan, maka manusia dapat memerintah dirinya sendiri.
Titik tolak ini sangat penting karena alam semesta tidak lagi dianggap sebagai daerah kekuasaan dewa-dewa, tetapi dapat dipahami dalam kerangka ilmu pengetahuan.

Di Yunani Kuno; Pemikiran tentang negara dan pemerintahan dimulai 450 SM; Tercermin dalam karya filsafat Plato dan Aristoteles maupun karya sejarah Herodotus.
Pusat kebudayaan Asia tua, India dan China juga mewariskan tulisan tentang negara dan pemerintahan; dalam bentuk kesusastraan dan filsafat misalnya Dharmasastra dan Arthasastra di India dan Karya Confucius dan Mencius di Cina. 

Demikian di Indonesia Pemikiran negara dan Pemerintahan bukan hal baru. ditemukan pemikiran serupa dalam kitab Pararaton, Nagarakertagama dan Babad Tanah Jawi , maupun hikayat dan cerita adat misalnya Kaba di Minangkabau.

Ilmu Politik dilihat dalam kerangka yang lebih luas - sebagai pembahasan mengenai berbagai aspek kehidupan termasuk kepercayaan, pemerintahan, kenegaraan atau kemasyarakatan - maka Ilmu Politik sering disebut sebagai pengetahuan yang tertua diantara ilmu-ilmu pengetahuan sosial.
Meskipun Confucius, Mencius, Kutilya, maupun Prapanca tidak membicarakan politik secara khusus, tetapi dengan dibumbui legenda mitos mereka membicarakan tentang kedudukan manusia di alam semesta, tujuan hidup serta persyaratan yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu.

Sebaliknya, apabila ilmu politik dilihat sebagai bagian dari ilmu sosial yang memiliki dasar, kerangka, pusat perhatian dan cakupan yang jelas dan terinci, memang ilmu politik baru lahir pada akhir abad ke-19. Dalam sejarah perkembangan ilmu politik banyak dipengaruhi ilmu-ilmu sosial misalnya hukum, sosiologi dan psikologi.

Perkembangan ilmu politik dipengaruhi ilmu hukum, pusat perhatian utama adalah negara, yang dikenal sebagai tradisi yuridis formal, berkembang di Jerman, Austria dan Prancis. Sedangkan di Inggris, perkembangan ilmu politik banyak dipengaruhi oleh filsafat moral.
Perancis dan Inggris memang kemudian menjadi ujung tombak dalam perkembangan ilmu politiksebagai disiplin tersendiri, setelah dibentuknya Ecole Libere des Sciences Politiques di Perancis (1870) dan London School of Economics and Political Sciences di Inggris (1895)

Tradisi Yuridis Formal mempengaruhi kajian Ilmu Politik Indonesia, melalui sarjana-sarjana Belanda misalnya, tradisi ini membekas pada sebagian besar pemikiran tokoh-tokoh pergerakan nasional, memperoleh pengetahuan politik dari mata kuliah Ilmu Negara maupun karya tokoh seperti R. Kranenburg dan Logemann

Perkembangan di Amerika Serikat dipengaruhi spektrum lebih luas, Kajian Ilmu Politik berpijak pada ide rasionalitas Yunani; ide Yuridis Romawi; Ide Kenegaraan Jerman; dan ide-ide persamaan, kebebasan dan kekuasaan kenegaraan dari Jerman; dan ide-ide persamaan, kebebasan dan kekuasaan kenegaraan dari Inggris dan Prancis.
Oleh karena Amerika tidak mengenal tradisi Monarki, maka tidak mengherankan apabila orang Amerika lebih menyukai pemikiran yang Universal dan bertumpu pada asas-asas demokrasi.

Ketidakpuasan Sarjana Amerika terhadap Pendekatan Yuridis, menyebabkan mereka berpaling pada pengumpulan fakta-fakta empirik, kemudian juga didukung perkembangan ilmu-ilmu sosial lain misalnya psikologi dan sosiologi.
Asosiasi Ilmu Politik Amerika (APSA) didirikan 1904 pada dasarnya pula merupakan wadah untuk mengumpulkan fakta-fakta empirik.

Pendekatan empirik ini berkeembang di Amerika Serikat ketika orang mulai sadar akan peerlunya asas-asas baru untuk menjelaskan tingkah laku manusia. Hal ini menyebabkan Psikologi - dengan peerhaatian utamanya terhadap proses belajar, pendidikan dan pembeentukan pendapat umum - memperoleh peerhatian luas darri para sarjaana.
Bersamaan berdiirinya Asosiasi Ilmu Politik Amerika (APSA), dua orang filsuf yaitu William James dan John Dewey, mulai tergugah untuk memberikan sumbangan ilmu psikologi keepada ilmu politik. Pendekatan ini kemudian dikenal sebagai pendekataan perilaku.

Perkembangan zaman, bidang atau kajian ilmu sosial juga bekembang sesuai ddengan keinginan untuk mempelajari geejala sosial secara lebih rinci. Dalam perkembangannya tidak dapat dihindari saling pengaruh antar berbagai disiplin ilmu. Misalnya Ilmu Politik memperoleh sumbangan sangat berharga dari ilmu filsafat, sejarah hukum, psikologi dan sosiologi. 
Semua itu telah menjadikan ilmu politik berkembang semakin pesat dan lebih mencakup spektrum yang luas mengikuti perkembangan masyarakat.

Pembidangan dalam kajian ilmu politik menjadi semakin penting deengan harapan agar meelalui pembidangan, sarjana ilmu politik dapat memusatkan perhatiannya pada gejala-gejala yang lebih khusus (spesifik). 
Pembidangan seperti ini bukan gejala asing dalam perkeembangan ilmu pengeetahuan, Ilmu Fisika misalnya semula hanya meenjelaskan geejala alam kasat mata, dalam perkembangannya juga pada gejala-gejala yang tidak ditangkap panca indera, ilmu mekanikan kuantum, opto-elektronika maupun ruang angkasa.

Bidang Kajian Ilmu Politik
Andrew Heywood (1997) bukunya Politics, Ilmu Politik menjadi empat bidang kajian utama :
1. Teori Politik yang meliputi : definisi politik; peemerintahan, sistem dan reezim; ideologi-ideeologi politik; demokrasi; dan neegara
2. Bangsa-Bangsa dan Globalisasi meliputi : Bangsa dan nasionalisme; politik subnasional; dan politik global
3. Interakasi politik terdiri dari : ekonomi dan masyarakat; budaya politik dan legitimasi; perwakilan, pemilu dan partisipasi dalam peemilu; partai politik dan sistem kepartaian, kelompok, kepentingan dan gerakan.
4. Mesin peemerintahan yang meliputi : konstitusi, hukum dan yudikatif; lembaga legislatif; leembaga eksekutif; birokrasi; militer dan polisi.
5. Kebijakan dan Kinerja meliputi : Proses keebijakan dan kinerja sistem.

Contemporary Political Science diterbitkan UNESCO; Ilmu Politik dibagi menjadi empat kajian utama, yaitu :
1. Teori Politik yang meliputi kajian undang-undang dasar/konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
2. Lembaga-leembaga politik yang meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daeerah (lokal), fungsi sosial ekonomi dari pemerintah, dan peerbandingan lembaga-lembaga politik
3. Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum.
4. Hubungan Internasional yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan addministrasi internasional serta hukum internasional.

Membandingkan dua rumusan diatas maka dapat disimpulkan bahwa ada begitu banyak perubahan yang sudah terjadi dalam studi ilmu politik yang bergerak meluas dari pendekatan institusional klasik yang terfokus pada sttudi institusi-institusi klasik pemerintahan dan partai politik.
Saat ini studi ilmu politik semakin banyak bersinggungan dengan ilmu sosial lain seperti sosiologi, kriminologi, ekonomi, psikologi, dan lainnya sehingga memunculkan sub-sub studi kontemporer seperti ekonomi politik, perbandingan politik, psikologi politik, sosiologi politik dan lain-lain.
Tetapi tidak bisa diartikan bahwa ilmu politik keemudian meninggalkan cabang-cabang bahasan klasik seperrti teori politik dan studi institusi politik, karena ilmu politik teerus meengembangkan diri di atas pilar-pilar perkeembangan sebelumnya dan menghasilkan studi-studi teori politik kontemporer, pendektan-peendekatan baru (neo-institutionalism) dalam menganilisis institusi-institusi khas politik dan lain-lain.

Bidang pertama; teori politik merupakan bahasan sistematika dan gneralisasi-generalisasi dari gejala politik. Bidang kajian ini  bersifat speekulatif (merenung-reenung) sejauh ia meenyangkut norma-norma yang seharusnya untuk kegiatan politik.
Teori politik bisa juga bersifat deskriptif (menggambarkan) atau komparatif (membandingkan). Dalam kaitannya deengan sejarah ide-ide politik, maka ide-ide tersebut dibahas menurut kurun waktu ide-ide itu dilahirkan
Hal ini disebabkan oleh karena ide-ide politik betapa pun juga tidak dapat dipisahkan dari norma-norma, nilai-nilai maupun prasangka-prasangka tertentu ketika ide-ide politik tersebut dikemukakan.

Bidang kedua; lembaga-lembaga politik, mempelajari kinerja pemerintah berikut para aparatnya yang secara teknis merupakan tenaga untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. Bidang ini sangat erat kaitannya dengan teori politik, terutama kareena tujuan lembaga pada umumnya ditentukan oleeh dokttrin dan filsafat yang tercakup dalam kajian teeorri ppolitik.

Bidang ketiga; lebih banyak menggunakan konsep-konsep sosiologi dan psikologi, dan sering menonjolkan aspek dinamika politik tingkat massa, sedangkan Hubungan Inteernasional, yang merupakan kajian keempat berkembang menjadi kajian  tersendiri; bahakan di beberapa universitas berkembang menjadi departemen atau fakultas sendiirii.

Peerkembangan lain politik ialah munculnya studi mengenai peembangunan politik (Political Development). Kajian ini menelaah dampak peembangunan sosial ekonomi terhadap susunan masyarakat, khususnya bagaimana pengaruh lembaga-lembaga politik terhadap perubahan-perubahan yang teerjadi dalam masyaraakat.
Kajian mengenai peembangunan masyarakat ini dikembangkan oleeh sarjana-sarjana barat seehubungan dengan upaya mereka untuk memahami peerubahan sosial politik di negara-negara berkembang yang baru merdeka setelah PD II.
Banyak ahli dalam kelompok ini bersikap etnosentrik dalam melihat perkembangan yang terjadi di negara-negara berkembang; artinya mereka menggunakan tradisi barat untuk menilai apa yang terjadi di negara berkembang. Akibatnya para ahli ini beranggapan bahwa perkembangan yang terjadi senantiasa harus melewati tahapan yang sama yang pernah dilewati oleh perkembangan negara-negara barat sebelumnya.

Cara seperti itu tidak dapat dibenarkan, perkembangan atau perubahan yang terjadi di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari ide-ide atau gagasan politik yang berakar dalam masyarakat sendiri, meskipun metode penelitian dapat menggunakan cara-cara terbaru yang muncul kemudian. 
Perkembangan politik negara-negara berkembang harus dilihat sebagai tradisi yang unik tanpa bias karena penggunaan kacamata standar penilaian berdasarkan tradisi barat. Disamping timbul beberapa bidang kajian lain seperti ekonomi politik dan peranan militer dalam politik.

Definisi-Definisi Ilmu Politik
Ilmu Politik mempelajari tentang kehidupan politik. Istilah politik dapat dipahami dari berbagai definisi, perbedaan definisi hanya disebabkan oleh karena setiap sarjana hanya melihat pada salah satu aspek politik, Aspek yang digunakan sebagai konsep utama dalam menganalisa aspek yang lain.

Politik ialah berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem itu, dan bagaimana melaksanakan tujuan-tujuannya.
Heywood merumuskan politik secara luas sebagai keseluruhan aktivitas dimana masyarakat membuat, mempertahankan dan membuat amandemen aturan-aturan umum dimana mereka hidup. 
Pembuat Keputusan (decision making) mengenai apa yang menjadi tujuan dari sitem politik atau negara tidak dapat dipisahkan dari pemilihan antara beberapa alternatif dan penentuan urutan prioritas. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Untuk menentukan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada, diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Keduanya memainkan peranan sangat penting untuk membina kerja sama ataupun untuk menyelesaikan konflik yang muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dalam tradisi politik dapat dipergunakan cara-cara persuasi (meyakinkan) maupun cara-cara kohesif (kekerasan).

Konsep-Konsep pokok yang mendasari perumusan definisi ilmu politik melibatkan beberapa aspek diantaranya : a. negara (state); b. kekuasaan; c. pengambil keputusan dan kebijakan (policy); d. kompromi dan konsensus; dan e. pembagian (distribution) atau alokasi.

A. NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sarjana-Sarjana yang melihat negara sebagai aspek utama politik, menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Definisi tentang negara yang dipergunakan oleh para sarjana yang menganut penedkatan kelembagaan, bersifat tradisional dan agak sempit.
Roger F. Soltau; Introduction to Politics; "Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara"

Keterbatasan ruang lingkup; definisi tersebut terlihat apabila kita mengingat bahwa negara hanya merupakan salah satu bentuk kemasyarakatan, meskipun tidak mungkin disangkal bahwa negara memang merupakan bentuk masyarakat yang paling utama. Masyarakat primitif  belum mengenal negara dalam pengertian sekarang, aspek kekuasaan justru lebih penting.

B. KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku.
Harold D. Laswell dan A. Kaplan; Power and Society; "Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan".
W.A. Robson; The University Teaching of Social Sciences; "Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat ... yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil; Ilmu politik tertuju pada perjuangan untuk mencapai kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu"
Ossip K. Flechtheim; Fundamentals of Political Sciences; "Ilmu Politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajarisifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara"
Sarjana-sarjana diatas berpijak dari anggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang melibatkan berbagai usaha untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan, kendatipun perjuangan untuk kekuasaan (power struggle) umumnya dilandasi keinginan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

C. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KEBIJAKAN PUBLIK
Pengambilan Keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik diambil secara kolektif mengikat seluruh warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan dapat terbatas hanya pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat juga menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik juga harus dilihat sebagai suatu proses memilih alternatif yang terbaik, sehingga seandainya Indonesia memutuskan untuk memberi prioritas kepada ekspor nonmigas, maka keputusan diambil setelah mempertimbangkan kemungkinan alternatif yang lain.
Aspek diatas banyak melibatkan masalah-masalah pembagian (distribution) yang oleh Harold D. Laswell dirumuskan "who gets what, when and how"; "siapa yang mengambil keputusan" dan "untuk siapa keputusan itu dibuat"

Joice Mitchell; Political Analysis and Public Policy; "Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya"
Karl W. Deutsch; "Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum"; berbeda dengan pengambilan keputusan pribadi seseorang, dan keseluruhan dari keputusan itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara.

Kebijakan (policy); Kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik, dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijak itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuatnya.
Hogerwerf; Kebijakan Umum ditafsirkan sebagai kebijakan untuk membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan.
Easton; The Political Sistem; "Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu"; Seseorang akan berperan serta dalam kehidupan politik, apabila aktivitasnya berhubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk masyarakat.

D. KOMPROMI DAN KONSENSUS
Politik suatu cara menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata.
Bernard Crick; In Defence of Politics (1993); Konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi; Politik sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan mayarakat dari pertumpahan darah.

E. PEMBAGIAN DAN ALOKASI
Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat; Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Nilai dalam ilmu-ilmu sosial diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, atau sesuatu yang mempunyai harga.
Oleh karenanya selalu dikejar oleh manusia untuk dimiliki. Tidak hanya bersifat konkret (rumah, tanah, dll), tetapi juga bersifat abstrak seperti penilaian atasan kepada bawahan, kebebasan berpendapat, atau kebebasan berorganisasi.
Harold D. Laswell; "Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana"
David Easton; A System Alanlysis of Political Life; "Sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai otoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.

Definisi-definisi ilmu politik diatas saling melengkapi satu terhadap yang lain. Sebagai contoh kajian mengenai Dekrit 5 Juli 1959 tentu tidak mungkin hanya dilihat dari segi tujuan diumumkannya Dekrit itu sendiri (aspek kebijak umum); sebaliknya, kajian yang baik dan menyentuh, mau tidak mau, akan melihat perimbangan kekuatan-kekuatan politik yang ada pada waktu itu (aspek kekuasaan dan aspek pembagian). 
Bagi sarjana ilmu politik tersedia banyak pilihan; yang penting adalah bagaimana menggunakan definisi yang sesuai untuk titik-pijak dalam mengamati gejala-gejala politik yang dikehendaki.


KB 2 : KONSEP-KONSEP POLITIK

Konsep; adalah unsur penelitian yang terpenting dan merupakan sesuatu yang digunakan oleh para peneliti untuk lebih mengerti dunia sekelilingnya.
Dunia penuh dengan benda, kejadian, dan ide yang mempunyai ciri berbeda satu sama lain; Ciri yang sama dimiliki itu adalah konsep. Dalam kajian pengetahuan, penggunaan konsep itu penting memungkinkan seseorang mengamati kenyataan yang majemuk dan berubah dengan titik pijak yang relatif tetap.

Sebagai contoh "Kekuasaan"; menjelaskan mengapa seorang anak menyegani orang tuanya, pesuruh mematuhi majikannya, rakyat mengikuti ajakan pemimpinnya; dapat dikatakan Kekuasaan itu adalah suatu konsep. 

Dalam ilmu politik dikenal "Konsep Politik"; menyangkut gejala politik; Filsup politik mencari esensi dari konsep politik seperti kebenaran (truth), hukum dan keadilan.
Sarjana Politik modern cenderung meneropong konsep-konsep seperti; masyarakat, negara atau sistem politik, pemerintah, kekuasaan politik, legitimasi, dan sebagainya.

A. MASYARAKAT
Perbedaan utama Ilmu Sosial (Politik) dengan Ilmu Alam adalah objek yang dipelajari; Perhatian Ilmu Sosial adalah kehidupan manusia dalam kelompok; memiliki naluri berkawan dan hidup berdampingan bersama dengan manusia lain; Membutuhkan kerja sama, tidak semua kebutuhan individu dapat dipenuhi sendiri.
Memenuhi kebutuhan ekonomi bekerja sama melalui koperasi, Kebutuhan Spiritual dengan Perkumpulan agama dan aliran kepercayaan, Kebutuhan mempertahankan Tradisi dengan membentuk perkumpulan kekerabatan, Kebutuhan pendidikan dengan Sekolah atau Kursus.
Asosiasi-asosiasi mengendalikan pertentangan antara manusia; Suatu Himpunan dapat melakukan penertiban terhadap anggotanya menurut norma tertentu; norma yang diterapkan dianggap adil dan benar, serta disepakati para anggotanya.

Masyarakat, merupakan salah satu bentuk asosiasi yang mencakup semua hubungan dan kelompok didalam suatu wilayah.
Robert Mc. Iver; The Web of Government; "Masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata"
Harold J. Laski; The State in Theory and Practice; "Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama"
Kajian Ilmu Politik; Bentuk masyarakat yang paling utama adalah Negara.


B. NEGARA
Seseorang tidak mungkin melepaskan diri dari peraturan-peraturan negara. Berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, dalam kehidupan bernegara ada 'paksaan' untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku; Negara merupakan bagian dari tata kehidupan masyarakat yang memaksakan kehendaknya.
Negara merupakan agen masyarakat untuk mengatur hubungan-hubungan di masyarakat agar ketertiban terpelihara; meminimalisasi kekalutan. Kecendrungan manusia bekerja sama sering pula terjebak perbedaan kepentingan. Di samping mengendalikan kekuatan yang bertentangan , Negara juga mengintegrasikan kegiatan masyarakat ke arah tercapainya tujuan nasional.

Robert Mc. Iver; Definisi Negara; Sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa.
Max Weber; Definisi Negara; adalah masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu; pengaturan dilakukan atas nama rakyat.
Robert H. Soltau; Definisi Negara; Menyatakan negara lah yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Andrew Heywood; Politics; Lima ciri negara adalah :
1. Memiliki kedaulatan
2. Pengakuan sebagai institusi publik
3. Memiliki kekuasaan yang sah atau legitimate
4. Dominasi yang didukung oleh penggunaan kohesif
5. Merupakan suatu asosiasi teritorial dengan batas-batas geografis yang secara yuridis diakui secara domestik maupun global.











KB  3 : SISTEM POLITIK

Istilah Sistem Politik; sering digunakan menggantikan kata "negara" yang sumbernya berasal dari sarjana-sarjana yang menggunakan "pendekatan perilaku"; Mempelajari gejala-gejala politik melalui pengamatan terhadap tingkah laku atau perilaku dalam masyarakat; Perilaku politik adalah bagian dari perilaku sosial.





A. PENDEKATAN-PENDEKATAN DALAM SISTEM POLITIK

Cara mengamati kegiatan politik akan mempengaruhi apa yang dilihat; Pendekatan (approach) adalah salah sebuah konsep






B. BERBAGAI PENDEKATAN DALAM ILMU POLITIK

1. Pendekatan Legal / Institusional
Nama pendekatan menunjukkan apa yang menjadi pokok bahasan pendekatan tersebut. Pendekatan Legal / Institusional ; Pendekatan tradisional; merupakan 







2. Pendekatan Perilaku dan Pasca-Perilaku
Pendekatan Perilaku merupakan reaksi terhadap teori-teori yang dikembangkan dengan menggunakan pendekatan legal/Institusional.





3. Pendekatan Neo-Marxis
Pendekatan Neo Marxis berbeda dengan kelompokMarxis klasik.




4. Pendekatan Pilihan Rasional (Rational Choice)
Dalam konstelasi politik dunia




5. Pendekatan Institusionalisme Baru
Merupakan pendekatan yang muncul sebagai reaksi terhadap pendekatan sebelumnya. Perhatian utama dalam pendekatanini adalah pada 







MODUL 2 
DEMOKRASI

KB 1 : PENGERTIAN DAN SEJARAH AWAL PERKEMBANGAN DEMOKRASI

A. PENGERTIAN DEMOKRASI 

Berasal dari Kata Yunani Kuno, demos yang berarti rakyat, dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan/berkuasa.





B. SEJARAH AWAL PERKEMBANGAN DEMOKRASI

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani; demokrasi bermula di Yunani







KB 2 : SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI ABAD KE-19 DAN KE-20

Demokrasi dalam wujud konkret sebagai program dan sistem politik akhir abad-19 merupakan perwujudan dari pemikiran keberadaan hak-hak politik rakyat. Untuk menjamin hak-hak politik rakyat berjalan efektif muncul gagasan untuk membatasi kekuasaan negara melalui konstitusi, tertulis (writen constitution) ataupun tidak tertulis (unwritten constitution).









Sehubungan dengan maraknya usaha negara-negara didunia ketiga untuk mengadopsi konsep demokrasi, perlu dibahas juga peran Samuel Huntington yang menelaah fenomena tersebut pada karyanya Third wave of Democratization (1991). Menurut Huntington, perkembangan demokrasi dunia terjadi dalam beberapa gelombang perkembangan besar dimana sekumpulan negara mengalami transisi dari pemerintahan nondemokratis menuju demokrasi dalam periode tertentu secara bersamaan yang meliputi liberalisasi atau demokratisasi parsial (tidak menyeluruh). Di antara tiga gelombang demokratisasi ini selalu diikuti oleh gelombang balik anti-demokrasi.

Gelombang demokratisasi pertama; pada periode waktu yang panjang, sejak awal abad ke-19 sampai tahun 1930-an dimana jumlah pemerintahan demokratis bertambah secara bertahap. Gelombang balik terjadi sekitar 1926 sampai 1942 karena perkembangan pemerintahan Fasis di benua Eropa.

Gelombang demokratisasi kedua; terjadi lebih pendek, yaitu setelah kekalahan negara-negara fasis pada Perang Dunia II, periode ini terjadi peningkatan jumlah negara demokratis yang sangat signifikan terutama negara-negara yang sebelumnya merupakan koloni dari negara-negara eropa yang kemudian merdeka. Memasuki tahun 1960-an dan 1970-an, perkembangan demokrasi dinegara-negara baru ini mengalami hambatan karena perkembangan pembangunan negara yang kemudian jatuh pada pemerintahan kediktatoran kepartaian ataupun militerterutama di Amerika Latin, Afrika, dan juga beberapa negara Asia serta di Eropa Selatan (Portugal, Yunani, dan Spanyol).

Gelombang demokratisasi ketiga; muncul pada tahun 1974 yang diawali oleh tumbangnya pemerintahan rezim militer di Portugal dan diikuti pada tahun 1980-an dibanyak negara Amerika Latin, Tahun 1989 di negara-negara Eropa Timur dan Tengah, bekas Uni Soviet dan sebagian negara Afrika yang masih berlangsung sampai sekarang.







Tugas.2

Jenis Tugas: Reviu Jurnal

Petunjuk pengerjaan Tugas 2:

  1. Baca 3 jurnal yang telah diupload pada sesi 4 tentang Budaya Politik, yaitu:
    • MEMBANGUN KARAKTER BUDAYA POLITIK DALAM BERDEMOKRASI, oleh Khoirul Saleh dan Achmat Munif
    • MEMBANGUN GERAKAN BUDAYA POLITIK DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA, oleh Aos Kuswandi
    • DEMOKRASI DAN BUDAYA POLITIK INDONESIA, oleh Adi Suryadi Culla

2. Lakukan reviu terhadap 3 artikel tersebut.

3. Tulis ulasan (argumentasi) Anda terhadap artikel-artikel tersebut.

4. Aspek yang harus diulas dalam melakukan reviu artikel adalah sbb:

    • Apa latar belakang penulisan artikel
    • Tujuan penulisan artikel?
    • Spesifikasi yang di bahas?
      • Teori
      • Konsep
      • Penelitian sebelumnya
    • Kelebihan dan kekurangan dari bahasan artikel tersebut?
    • Kesimpulan (hasil dan saran)

5. Untuk melengkapi bahasan. Anda dapat melakukan penelusuran sumber referensi online yang telah tersedia di Perpustakaan digital UT e-Resources. Baca Panduan Penggunaan E-Journal untuk akses database Proquest, pencarian Wiley, EBSCO Database, Pencarian Gale EJournal.

Format penulisan 

  1. Jenis huruf Times New Roman
  2. Spasi 1,5, Font 12, A4
  3. Tulisan argumentasi tidak lebih dari 5 halaman
  4. Jangan lakukan edit copy-paste/plagiat/mencontek. Bila diketahui akan mendapat nilai 0.
  5. Tugas diunggah dengan format doc atau docx dengan contoh file  sitinurbaya<>NIM<>T2<>ISIP4212 atau sitinurbaya 1234567 T2 ISIP4212

SURAT KUASA DAN GUGATAN (MATERI UPA)



1. SURAT KUASA KHUSUS

Pemberian kuasa yaitu suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas orang yang menerimanya. Surat Kuasa terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Umum, sebagaimana Pasal 1975 KUH Perdata, yang bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa.
b. Surat Kuasa Khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih (Pasal 1975 KUH Perdata).
c. Suarat Kuasa Istimewa, yang dilakukan terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting, dimana perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri
d. Surat Kuasa Perantara, dimana pihak pemberi kuasa (principal) mmeberi perintah terhadap pihak kedua (agent/distributor) untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.

Dalam hal beracara di pengadilan, seorang Advokat hanya akan menggunakan surat kuasa khusus dari kliennya. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959, surat kuasa yang bersifat khusus pada prinsipnya memiliki syarat sah yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan
b. Menyebutkan kompetensi relatif
c. Menyebut identitas dan kedudukan para pihak
d. Menyebut secara ringkas dan kongkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

Dalam praktik, terdapat sejumlah formulasi yang terdapat dalam surat kuasa khusus, sebagai berikut :
a. Judul Surat Kuasa "SURAT KUASA" atau "SURAT KUASA KHUSUS"
b. Identitas Pemberi Kuasa (dengan menyebutkan secara lengkap identitas perorangan atau badan hukum)
c. Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA"
d. Menyatakan "memilih domisili hukum/kedudukan hukum pada"
e. Identitas Penerima Kuasa
f. Alamat Kantor Advokat
g. Menyatakan "bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama"
h. Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA"
i. Menyatakan "KHUSUS"
j. Menyatakan "untuk mendampingi, mewakili, dan mengajukan gugatan"
k. Identitas Tergugat
l. Menyebutkan jenis perbuatan yang dilanggar (Wanprestasi/PMH)
m. Pengadilan mana yang dituju (terkait dengan kompetensi relatif)
n. Menyatakan "hak substitusi"
o. Menyatakan "hak retensi"
p. Tanggal dibuat surat kuasa (di atas nama pemberi kuasa)
q. Menggambarkan "Materai Rp. 6.000,-"
r. Tanda Tangan Pemberi Kuasa (tanda tangan mengenai Materai)
s. Tanda Tangan Penerima Kuasa.

Berdasarkan formulasi diatas, berikut format surat kuasa khusus dengan hak substitusi kepada pengacara atau kuasa hukumnya dalam praktik peradilan :




2. SURAT GUGATAN

Surat Gugatan diajukan oleh Penggugat agar dapat diterima oleh pengadilan haruslah memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuang-ketentuan yang ada didalam HIR dan RBg. Adapun syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut :

1). Syarat Formal
Pada umumnya syarat yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan adalah :
1). Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan.
Yang dimaksud tempat disini adalah tempat tinggal atau domisili pembuat surat permohonan gugatan. Apabila dibuat oleh Penggugat sendiri maka, dicantumkan tempat domisili penggugat dalam wilayah Kabupaten atau Kotamadya mana.
Apabila dibuat oleh kuasa hukumnya, maka tempat atau domisilinya mengikuti kuasa hukumnya, Khusus untuk tanggal harus dicantumkan dengan jelas kapan tanggal pembuatannya karena berfungsi untuk mengetahui kepastian tanggal berapa pembuatan surat gugatan.
2). Materai
Fungsi pemberian materai adalah pembayaran pajak kepada negara yang harus dibayar lunas oleh pihak Penggugat. Dalam surat gugatan dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan diatas materai diberi tanggal, bulan dan tahun sesuai dengan tanggal pembuatan surat permohonan, sedangkan tanda tangannya harus dikenakan pada bagian materai tersebut yang ditempel di atas nama penggugat atau kuasa hukumnya.
3). Tanda Tangan
Surat Permohonan gugatan yang harus ditandatangani oleh pihak Penggugat atau kuasa hukumnya yang telah diberi surat kuasa khusus untuk menangani perkaranya di persiadangan pengadilan (Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (1) HIR). Apabila dalam surat gugatan yang diajukan tidak ditandatangani, jika surat gugatannya telah di proses di pengadilan oleh hakim yang memeriksa dan telah terjadi replik dan duplik, maka kelemahan tersebut dapat dijadikan sebagai alasan yang sah oleh pihak Tergugat bahwa gugatan Penggugat tidak sah dan dapat batal oleh hukum.

2). Syarat Substansial
Syarat Substansial dalam permohonan gugatan terdiri atas :
1). Identitas para pihak yang berperkara.
Identitas para pihak yang bersengketa ayau subjek hukumnya harus disebutkan dengan jelas tentang nama lengkap, umur, pekerjaan, alamat atau domisili tempat tinggal guna menentukan kewenangan relatif, yaitu pengadilan mana yang berwenang menangani suatu perkara.
2). Identitas Kuasa Hukum.
Identiatas pengacara atau kuasa hukum umumnya harus di tulis nama, pekerjaan/profesi. dan alamat kantor dari kuasa hukum atau domisilinya.

Hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat gugatan, yaitu :
a). Kewenangan relatif pengadilan negeri
b). Penentuan dasar gugatan, wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH)
c). Kualifikasi para piahak dalam gugatan

d). Penyusunan dasar gugatan (Fundamentum Petendi/Posita)
Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa (penjelasan duduk perkara) dan yang menguraikan tentang hukum (uraian hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis adanya gugatan). Dasar gugatan harus disusun secara jelas, lengkap dan tegas. Apabila dasar gugatan tidak jelas, besar kemungkinan bagian pengadilan untuk menolak gugatan.

e). Perumusan Tuntutan (Petitum)
Tuntutan atau Petitum adalah apa yang oleh Penggugat minta atau diharapkan agar diputuskan oleh Hakim.Petitum termasuk dari bagian dari tujuan surat gugatan. Petitum akan mendapat jawaban pada Amar Putusan Hakim (dictum/diktum). Untuk itu Penggugat harus merumuskan diktum dengan jelas dan tegas guna menghindari risiko penolakan gugatan oleh Hakim.

f). Sinkronisasi dasar gugatan (Fundamentum Petendi / Posita) dengan Tuntutan (Petitum)
Surat gugatan yang baik adalah surat gugatan yang memiliki sinkronisasi antara dasar gugatan dengan tuntutannya. Misalnya, dasar gugatan didasarkan pada alasan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga tuntutan Penggugat meminta untuk menghukum Tergugat dengan membayar prestasinya dan seterusnya.

Dalam praktik, terdapat sejumlah formulasi yang terdapat dalam surat gugatan, sebagai berikut :
1). Pengadilan yang dituju
2). Identitas Advokat
3). Menyatakan " Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (nomor dan/atau tanggal Surat Kuasa), bertindak untuk dan mewakilikepentingan dari (identitas pemberi kuasa/Penggugat)
4). Identitas Pemberi Kuasa / Penggugat
5). Menyatakan " selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT "
6). Identitas Tergugat
7). Menyatakan " selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT "
8). Posita uraian kejadian
9). Posita perbuatan Tergugat (wanprestasi / PMH)
10). Posita kerugian materi / materil
11). Posita jaminan
12). Petitum " dikabulkan gugatan untuk seluruhnya "
13). Menyatakan akta perjanjian sah
14). Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dan ganti rugi memenuhi apa yang telah disepakati
15). Menyatakan sita jaminan dapat digunakan
16). Menghukum untuk membayar biaya perkara
17). Menyatakan perbuatan Tergugat wanprestasi / PMH
18). Menyatakan " menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) "
19). Tanda Tangan kuasa hukum Penggugat.

Berdasarkan formulasi diatas, berikut format surat gugatan wanprestasi / PMH dalam praktik peradilan : 


FILSAFAT BISNIS - 08 (ADBI4449)



DAFTAR ISI

TINJAUAN MATA KULIAH
KONSEP DASAR FILSAFAT BISNIS
MANUSIA DAN BISNIS
TUJUAN DAN MODAL DASAR DALAM BISNIS
PASAR DALAM FILSAFAT BISNIS
KEPEMIMPINAN DALAM BISNIS
BISNIS SEBAGAI PROFESI ETIS
SPIRITUALITAS DALAM BISNIS
KEADILAN DALAM BISNIS
BISNIS UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN


TINJAU MATA KULIAH

Filsafat Bisnis merupakan proses perenungan mendalam terhadap perilaku bisnis yang dilakukan secara sistematis dan objektif, dalam rangka mendapatkan pemahaman yang benar akan arti dan dinamika bisnis, serta kaitannya dengan esensi kehidupan manusia. Dalam melakukan perenungan, seorang filsuf dituntut untuk memiliki kualifikasi yang tinggi dalam memahami status dan perannya sebagai manusia yang memiliki nilai dan cita-cita luhur.

Mata Kuliah Filsafat Bisnis membahas mengenai pengertian filsafat, filsafat bisnis, manusia dan bisnis, tujuan bisnis, hakikat pasar, bisnis sebagai profesi etis, kepemimpinan dalam bisnis, spiritualitas dalam bisnis, keadilan dalam bisnis, dan membangun paradigma baru bisnis masa depan.


MODUL 1
KONSEP DASAR FILSAFAT BISNIS

Kegiatan Belajar 1
Definisi dan Cara Berpikir Filsafatis


Apa Itu Filsafat ?

Apa yang anda maknai dari gambar diatas? Sebuah patung kodok yang sedang merenung atau jauh dari itu? Itulah yang dimaksud dengan filsafat secara sederhana: Merenung. Merenung dalam arti mencoba memaknai dan memahami sesuatu, bukan sembarang merenung.
Akan tetapi, sebuah perenungan yang menghasilkan suatu wawasan atau pengetahuan yang sitematis. Setiap orang bisa merenung; tetapi tidak setiap orang mampu melakukan kegiatan filsafatis. Oleh karena itu luaran dari proses perenungan filsafatis adalah munculnya wisdom atau kebijaksanaan dalam diri seseorang menyangkut suatu hal tertentu secara mendalam dan komprehensif.

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (MATERI UPA)



Penegertian Tata Usaha Negara terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut UU PTUN) yang menentukan, bahwa : " Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah baik di pusat maupun daerah "

Sedangkan yang diamaksud dengan "urusan pemerintahan" dalam Pasal 1 angka 1 UU PTUN, yaitu dalam penjelasan Pasal 1 angka 1 disebut sebagai kegiatan yang bersifat eksekutif. Jika berbicara tentang kegiatan yang bersifat eksekutif, maka sangat berhubungan dengan teori Trias Politika oleh Montesquiei. Dimana didalam teori Trias Politika, Kekuasaan Negara dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan yang membuat peraturan perundang-undangan
b. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh kekuasaan legislatif
c. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh kekuasaan legislatif.

Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara Pejabat TUN dan Warga Negaranya baik orang (natuurlijke persoon) atau badan hukum (recht persoon), yakni sengketa yang timbul sebagai akibat dan adanya tindakan-tindakan Pejabat TUN yang dianggap melanggar hak-hak warga Negaranya. Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
a. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu
b. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tertentu.

1. KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

Keputusan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut KTUN) atau yang biasa disebut dengan istilah beschikking yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan yang bersifat kongkret, individual, dan final, serta menimbulkan kerugian pada seseorang atau badan hukum perdata, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 3 UU PTUN bahwa : " Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang bersifat kongkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badna hukum perdata "

Dari pengertian KTUN di atas, terdapat unsur-unsur mengenai KTUN, yaitu :
a. Badan atau pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif
b. Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban para orang lain
c. Bersifat kongkret artinya yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukan umpamanya keputusan mengenai rumah si A sebagai pegawai negeri
d. Bersifat final artinya sudah definitive dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya keputusan pengangkatan seseorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari badan administrasi kepegawaian negara.

Bagir Manan, Menyatakan bahwa unsur-unsur KTUN yang dapat menjadi objek sengketa di hadapan Peradilan Tata Usaha Negara adalah :
a. Penetapan tertulis
b. Ditetapkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
c. Penetapan berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara (administratief rechtshandeling)
d. Penetapan dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Bersifay kongkret, individual dan final
f. Penempatan menimbulkan akibat hukum.

Penempatan yang bersifat kongkret, individual, final dan penetapan yang menimbulkan akibat hukum merupakan murni pendapat Bagir Manan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa keputusan/ketetapan (beschikking) adalah perbuatan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah atau wakilnya berdasarkan kekuasaan yang bersumber pada atribusi atau delegasi. Perbuatan tersebut berimplikasi pada perubahan hukum terhadap seseorang atau badan hukum perdata.


2. SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Kekuasaan absolut dan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 47 UU 5 / 1986 yang menentukan bahwa pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Adapun yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 4 UU 5 / 1986 (Pasal 1 angka 10 UU 9 / 2004  jo. UU 51  / 2009) adalah :  " Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku "

Berdasarkan Ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
a. Sengketa yang timbul di bidang Tata Usaha Negara
b. Sengketa tersebut antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
c. Sengketa yang dimaksud sebagai akibat dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
d. Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU 5 / 1986 menyebutkan bahwa istilah sengketa yang dimaksudkan dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 4 UU 5 / 1986 (Pasal 1 angka 10 UU 9 / 2004 jo. UU 51 / 2009), mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara adalah perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara.

Secara singkat, unsur sengketa Tata Usaha Negara dapat terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu :
a. Subjek yang bersengketa adalah orang atau badan hukum privat di satu pihak dan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di lain pihak
b. Objek Sengketa TUN adalah Keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat TUN

Pasal 2 UU No 5 / 1986 juga menentukan beberapa pengecualian untuk sejumlah KTUN yang tidak termasuk objek sengketa TUN, yaitu :
a. KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata
b. KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
c. KTUN yang masih memerlukan persetujuan
d. KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab UU Hukum Pidana atau Kitab UU Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e. KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f. KTUN Mengenai tata usaha angkatan bersenjata Republik Indonesia
g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Selain dari itu, beberapa KTUN tertentu juga dinyatakan bukan wewenang badan Peradilan (Pengadilan) dalam lingkungan peradilan TUN (Pasal 49 UU PTUN), sehingga tidak dapat dijadikan sengketa TUN, yaitu keputusan yang dikeluarkan :
1). Dalam waktu perang
2). Keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3). Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. PENGGUGAT DAN TERGUGAT TATA USAHA NEGARA

Di dalam UU No 5 / 1986 jo. UU No 9 /2004 jo. UU 51 / 2009, tidak ada ketentuan yang menyebutkan siapa yang dimaksud dengan Penggugat tersebut namun berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No 5 /1986 jo. UU No 9 / 2004 dapat diketahui siapa yang dimaksud dengan Penggugat, dengan penjelasan bahwa :  " Orang atau Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai ganti dan atau rehabilitasi "

Berdasarkan ketentuan tersebut di dapat diketahui bahwa yang dapat bertindak sebagai Penggugat dalam Sengketa TUN adalah :
a. Orang yang merasa kepentingannya dirugikan akibat terbitnya Surat Keputusan TUN
b. Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat terbitnya suatu keputusan TUN

Artinya pada pemeriksaan di persidangan di lingkungan TUN tidak dimungkinkan atau badan publik atau pejabat TUN (ambtenaar) bertindak sebagai Penggugat.  Didalam keputusan hukum TUN yang ditulis sebelum berlaku UU No 5 / 1986, masih dimungkinkan badan atau pejabat TUN bertindak sebagai Penggugat. Maka pada akhirnya yang dimaksud Penggugat adalah orang atau Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan TUN (KTUN)

Berbeda dengan siapa yang dimaksud dengan Tergugat, ditentukan dalam Pasal 1 angka 6 UU 5 / 1986 (Pasal 1 angka 12 UU 5 / 1986 jo. UU 51 / 2009) yang menyebutkan bahwa Tergugat adalah : " Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang di gugat oleh orang atau badan hukum perdata "


4. GUGATAN TATA USAHA NEGARA

Gugatan sengketa TUN diajukan kepada pengadilan yang berwenang, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat. Apabila Tergugat lebih dari satu badan atau Pejabat TUN dan tidak berkedudukan dalam satu daerah atau wilayah hukum pengadilan, maka gugatannya diajukan di salah satu tempat kedudukan Tergugat. alasan mengajukan gugatan di Peradilan TUN berdasarkan Pasal 53 ayat 2 UU No 5 / 1986 jo. UU No 9 / 2004, sebagai berikut :
a, Keputusan TUN yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan TUN yang di gugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Gugatan TUN hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannnya Keputusan Badan atau Pejabat TUN, Gugatan tersebut harus memuat :
a. Nama, Kewarganegaraan, tempat tinggal, dan Pekerjaan Penggugat atau Kuasanya
b. Nama, Jabatan, dan tempat kedudukan Tergugat
c. Dasar Gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.

Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh kuasa Penggugat, maka gugatan harus disertai dengan surat kuasa yang sah. Gugatan sedapat mungkin juga disertai dengan Keputusan TUN yang disengketakan oleh Penggugat. Proses pengajuan gugatan TUN, sebagai berikut :

a. Tahap Pemeriksaan Permulaan (rapat permusyawaratan / dismissal process)
Setelah gugatan didaftarkan, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 5 / 1986. Ketua Pengadilan akan melaksanakan rapat permusyawaratan (dismissal process). Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh ketua pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak di terima atau tidak berdasar, dalam hal :

1). Wewenang PTUN terhadap pokok sengketa, yaitu apakah pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
2). Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan.
3). Alasan diajukan gugatan, yaitu apakah gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
4). Apa yang di tuntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang di gugat.
5). Daluarsa gugatan, yaitu gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

Apabila dalam putusan pemeriksaan permulaan tidak diterima, maka dapat melakukan keberatan dalam bentuk perlawanan dengan mengajukan banding administratif kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU 5 / 1986.

Perlawanan sebagaimana dimaksud di atas diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat. Apabila perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU 5 / 1986 dinyatakan gugur demi hukum dan selanjutnya pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa. Sebaliknya, apabila putusan perlawanan dinyatakan kalah, maka Penggugat tidak dapat melakukan upaya hukum lain.

b. Tahap Pemeriksaan Pendahuluan / Persiapan
Setelah tahap rapat permusyawaratan selesai dan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim Pengadilan TUN wajib mengadakan pendahuluan atau pemeriksaan persiapan dengan tujuan yaitu :
a. Untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas
b. Untuk meletakkan sengketa dalam peta, baik mengenai objeknya serta fakta-fakta maupun mengenai problem hukum yang harus dijawab.

Dalam tahap pemeriksaan persiapan, yang harus dilakukan Hakim berdasarkan Pasal 63 ayat (2) UU 5 / 1986 antara lain :
1). Wajib memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
2). Dapat meminta penjelasan kepada badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dan terhadap putusan ini tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.

c. Tahap Pemeriksaan Persidangan
Berdasarkan Pasal 67 UU No 5 / 1986, Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN serta tindakan badan atau Pejabat TUN yang di gugat. Dengan alasan setiap keputusan badan atau pejabat TUN harus dianggap benar (rechmatig) dan karenanya dapat dilaksanakan sampai ada pembatalannya oleh hakim.

Akan tetapi, dalam hal ini Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan penundaan ini dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya, Permohonan penundaan tersebut :
1). Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan
2). Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

Tahap persidangan TUN tidak mengenal adanya rekonvensi, dengan alasan bahwa :
1). Negara memiliki exorbitante rechten atau hak-hak istimewa, sedangkan Penggugat tidak memilikinya
2). Negara memiliki monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik, sedangkan Penggugat tidak memilikinya
3). Perkara Administrasi pada hakekatnya tidak menunda  kegiatan pelaksanaan administrasi negara yang tindakannya di persoalkan.

Sehingga dalam tahap pemeriksaan persidangan yang dipimpin oleh 3 (tiga) orang Majelis Hakim dan jangka waktu pemeriksaannya tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan memiliki tahap sebagai berikut :
1). Pembacaan Surat Gugatan
Dalam tahap ini surat gugatan dan Surat Pihak Penggugat akan dibacakan oleh Hakim Ketua Sidang.

2). Jawaban
Jika pihak tergugat ingin mengajukan jawaban atas gugatan pihak penggugat, maka pihak tergugat akan diberi kesempatan untuk menjawab isi gugatan Penggugat. Selain itu atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat dapat juga mengajukan eksepsi (tangkisan) kewenangan absolut dan kewenangan relatif dalam jawaban Tergugat. Ketentuan eksepsi berdasarkan Pasal 77 UU No 5 /1986, yaitu :
  • Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, ia krena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
  • Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa
  • Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.

3). Replik
Pihak Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik. Perubahan gugatan diperkenankan dalam arti menambah alasan yang menjadi dasar gugatan; merubah gugatan yang bersifat mengurangi tuntutan yang semula; dan disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan Tergugat.

4). Duplik
Pihak Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan replik  dan disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan Penggugat. Pembatasan ini dimaksudkan agar dapat diperoleh kejelasan tentang hal yang menjadi pokok sengketa antara para pihak.

5). Pembuktian
Berdasarkan Pasal 100 UU 5 / 1986, alat bukti yang dapat diajukan, yaitu :
a. Surat (berupa akta otentik, akta di bawah tangan dan surat-surat lainnya yang bukan akta)
b. Keterangan ahli
c. Keterangan Saksi
Saksi dalam hal ini adalah orang yang mengalami, melihat, dan mendengar kejadian perkara. Akan tetapi, Pasal 88 UU 5 / 1986 mengecualikan beberapa orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi, yaitu :

  • Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas atau kebawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa
  • Isteri atau Suami salah satu pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai
  • Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
  • Orang yang sakit ingatan
d. Pengakuan Para Pihak
e. Pengetahuan Hakim


6). Kesimpulan

7). Putusan
Kemungkinan terhadap putusan perkara yang disidangkan ada beberapa macam diantaranya adalah :
a. Gugatan ditolak. Menolak gugatan dalam hal ini berarti memperkuat keputusan badan atau pejabat administrasi negara
b. Gugatan dikabulkan. Mengabulkan gugatan dalam hal ini berarti tidak membenarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara, baik seluruhnya atau sebagian
c. Gugatan tidak diterima. Tidak menerima gugatan dalam hal ini berarti gugatan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
d. Gugatan Gugur. Gugatan gugur, dalam hal ini apabila (para) pihak atau (para) kuasanya, kesemuanya tidak hadir pada persidangan yang telah ditentukan dan telah dipanggil secara patut.

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »