SURAT KUASA DAN GUGATAN (MATERI UPA)



1. SURAT KUASA KHUSUS

Pemberian kuasa yaitu suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas orang yang menerimanya. Surat Kuasa terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Umum, sebagaimana Pasal 1975 KUH Perdata, yang bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa.
b. Surat Kuasa Khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih (Pasal 1975 KUH Perdata).
c. Suarat Kuasa Istimewa, yang dilakukan terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting, dimana perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri
d. Surat Kuasa Perantara, dimana pihak pemberi kuasa (principal) mmeberi perintah terhadap pihak kedua (agent/distributor) untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.

Dalam hal beracara di pengadilan, seorang Advokat hanya akan menggunakan surat kuasa khusus dari kliennya. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959, surat kuasa yang bersifat khusus pada prinsipnya memiliki syarat sah yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan
b. Menyebutkan kompetensi relatif
c. Menyebut identitas dan kedudukan para pihak
d. Menyebut secara ringkas dan kongkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

Dalam praktik, terdapat sejumlah formulasi yang terdapat dalam surat kuasa khusus, sebagai berikut :
a. Judul Surat Kuasa "SURAT KUASA" atau "SURAT KUASA KHUSUS"
b. Identitas Pemberi Kuasa (dengan menyebutkan secara lengkap identitas perorangan atau badan hukum)
c. Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA"
d. Menyatakan "memilih domisili hukum/kedudukan hukum pada"
e. Identitas Penerima Kuasa
f. Alamat Kantor Advokat
g. Menyatakan "bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama"
h. Menyatakan "selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA"
i. Menyatakan "KHUSUS"
j. Menyatakan "untuk mendampingi, mewakili, dan mengajukan gugatan"
k. Identitas Tergugat
l. Menyebutkan jenis perbuatan yang dilanggar (Wanprestasi/PMH)
m. Pengadilan mana yang dituju (terkait dengan kompetensi relatif)
n. Menyatakan "hak substitusi"
o. Menyatakan "hak retensi"
p. Tanggal dibuat surat kuasa (di atas nama pemberi kuasa)
q. Menggambarkan "Materai Rp. 6.000,-"
r. Tanda Tangan Pemberi Kuasa (tanda tangan mengenai Materai)
s. Tanda Tangan Penerima Kuasa.

Berdasarkan formulasi diatas, berikut format surat kuasa khusus dengan hak substitusi kepada pengacara atau kuasa hukumnya dalam praktik peradilan :




2. SURAT GUGATAN

Surat Gugatan diajukan oleh Penggugat agar dapat diterima oleh pengadilan haruslah memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuang-ketentuan yang ada didalam HIR dan RBg. Adapun syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut :

1). Syarat Formal
Pada umumnya syarat yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan adalah :
1). Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan.
Yang dimaksud tempat disini adalah tempat tinggal atau domisili pembuat surat permohonan gugatan. Apabila dibuat oleh Penggugat sendiri maka, dicantumkan tempat domisili penggugat dalam wilayah Kabupaten atau Kotamadya mana.
Apabila dibuat oleh kuasa hukumnya, maka tempat atau domisilinya mengikuti kuasa hukumnya, Khusus untuk tanggal harus dicantumkan dengan jelas kapan tanggal pembuatannya karena berfungsi untuk mengetahui kepastian tanggal berapa pembuatan surat gugatan.
2). Materai
Fungsi pemberian materai adalah pembayaran pajak kepada negara yang harus dibayar lunas oleh pihak Penggugat. Dalam surat gugatan dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan diatas materai diberi tanggal, bulan dan tahun sesuai dengan tanggal pembuatan surat permohonan, sedangkan tanda tangannya harus dikenakan pada bagian materai tersebut yang ditempel di atas nama penggugat atau kuasa hukumnya.
3). Tanda Tangan
Surat Permohonan gugatan yang harus ditandatangani oleh pihak Penggugat atau kuasa hukumnya yang telah diberi surat kuasa khusus untuk menangani perkaranya di persiadangan pengadilan (Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (1) HIR). Apabila dalam surat gugatan yang diajukan tidak ditandatangani, jika surat gugatannya telah di proses di pengadilan oleh hakim yang memeriksa dan telah terjadi replik dan duplik, maka kelemahan tersebut dapat dijadikan sebagai alasan yang sah oleh pihak Tergugat bahwa gugatan Penggugat tidak sah dan dapat batal oleh hukum.

2). Syarat Substansial
Syarat Substansial dalam permohonan gugatan terdiri atas :
1). Identitas para pihak yang berperkara.
Identitas para pihak yang bersengketa ayau subjek hukumnya harus disebutkan dengan jelas tentang nama lengkap, umur, pekerjaan, alamat atau domisili tempat tinggal guna menentukan kewenangan relatif, yaitu pengadilan mana yang berwenang menangani suatu perkara.
2). Identitas Kuasa Hukum.
Identiatas pengacara atau kuasa hukum umumnya harus di tulis nama, pekerjaan/profesi. dan alamat kantor dari kuasa hukum atau domisilinya.

Hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat gugatan, yaitu :
a). Kewenangan relatif pengadilan negeri
b). Penentuan dasar gugatan, wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH)
c). Kualifikasi para piahak dalam gugatan

d). Penyusunan dasar gugatan (Fundamentum Petendi/Posita)
Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa (penjelasan duduk perkara) dan yang menguraikan tentang hukum (uraian hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis adanya gugatan). Dasar gugatan harus disusun secara jelas, lengkap dan tegas. Apabila dasar gugatan tidak jelas, besar kemungkinan bagian pengadilan untuk menolak gugatan.

e). Perumusan Tuntutan (Petitum)
Tuntutan atau Petitum adalah apa yang oleh Penggugat minta atau diharapkan agar diputuskan oleh Hakim.Petitum termasuk dari bagian dari tujuan surat gugatan. Petitum akan mendapat jawaban pada Amar Putusan Hakim (dictum/diktum). Untuk itu Penggugat harus merumuskan diktum dengan jelas dan tegas guna menghindari risiko penolakan gugatan oleh Hakim.

f). Sinkronisasi dasar gugatan (Fundamentum Petendi / Posita) dengan Tuntutan (Petitum)
Surat gugatan yang baik adalah surat gugatan yang memiliki sinkronisasi antara dasar gugatan dengan tuntutannya. Misalnya, dasar gugatan didasarkan pada alasan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga tuntutan Penggugat meminta untuk menghukum Tergugat dengan membayar prestasinya dan seterusnya.

Dalam praktik, terdapat sejumlah formulasi yang terdapat dalam surat gugatan, sebagai berikut :
1). Pengadilan yang dituju
2). Identitas Advokat
3). Menyatakan " Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (nomor dan/atau tanggal Surat Kuasa), bertindak untuk dan mewakilikepentingan dari (identitas pemberi kuasa/Penggugat)
4). Identitas Pemberi Kuasa / Penggugat
5). Menyatakan " selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT "
6). Identitas Tergugat
7). Menyatakan " selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT "
8). Posita uraian kejadian
9). Posita perbuatan Tergugat (wanprestasi / PMH)
10). Posita kerugian materi / materil
11). Posita jaminan
12). Petitum " dikabulkan gugatan untuk seluruhnya "
13). Menyatakan akta perjanjian sah
14). Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dan ganti rugi memenuhi apa yang telah disepakati
15). Menyatakan sita jaminan dapat digunakan
16). Menghukum untuk membayar biaya perkara
17). Menyatakan perbuatan Tergugat wanprestasi / PMH
18). Menyatakan " menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) "
19). Tanda Tangan kuasa hukum Penggugat.

Berdasarkan formulasi diatas, berikut format surat gugatan wanprestasi / PMH dalam praktik peradilan :