Tampilkan postingan dengan label ujian profesi advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ujian profesi advokat. Tampilkan semua postingan

SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (TRY OUT 2)

 


1. Jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

2. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaluiperundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus di selesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 21 hari kerja
c. 30 hari kerja
d. 60 hari kerja

3. Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase meliputi :
a. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
b. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja

4. Wilayah kerja arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu Kabupaten/Kota
c. Satu wilayah kedudukan perusahaan
d. Seluruh wilayah Indonesia

5. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal pekerja/buruh
b. Tempat pekerja/buruh bekerja
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha

6. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 40 hari kerja
c. 50 hari kerja
d. 60 hari kerja

7. Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial ialah memeriksa dan memutus :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

8. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
b. Penggugat dikenakan biaya perkara
c. Pihak yang kalah dikenakan biaya
d. Tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp.150.000.000,-

9. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 30 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

10. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan sebelum Tergugat memberikan jawaban
c. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan Tergugat

11. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukannya atas permintaan Penggugat

12. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain Advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya ialah :
a. Serikat Pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar

13. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Para pihak dan/atau salah satu pihak
b. Penggugat saja
c. Trgugat saja
d. Semua salah

14. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan kepentingan
b. Kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
c. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

15. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
b. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
c. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan

16. Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tergantung arbiter
d. Terttutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain

17. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

18. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan
b. Memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan pengadilan hubungan industrial
c. Perintah kepada pengusaha untuk memperkerjakan buruh kembali
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat

19. Penyelesaian perselisihan hak atau perselsihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi

20. Tenggang waktu peyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. 50 hari sejak sidang pertama
b. 30 hari sejak sidang pertama
c. 50 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari
d. 30 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari

SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (TRY OUT 1)

 


1. Jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

2. Perselisihan hubungan industrial diatur dalam :
a. Undnag-Undang nomor 13 tahun 2003
b. Undnag-Undang nomor 2 tahun 2004
c. Undnag-Undang nomor 4 tahun 2002
d. Undnag-Undang nomor 22 tahun 2004

3. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaluiperundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus di selesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 21 hari kerja
c. 30 hari kerja
d. 60 hari kerja

4. Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase meliputi :
a. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
b. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja

5. Wilayah kerja Arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu Kabupaten/Kota
c. Satu wilayah kedudukan perusahaan
d. Seluruh wilayah Indonesia

6. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal pekerja/buruh
b. Tempat pekerja/buruh bekerja
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha

7. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 40 hari kerja
c. 50 hari kerja
d. 60 hari kerja

8. Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial adalah memeriksa dan memutus :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

9. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
b. Penggugat dikenakan biaya perkara
c. Pihak yang kalah dikenakan biaya
d. Tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp.150.000.000,-

10. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 30 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

11. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan sebelum Tergugat memberikan jawaban
c. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan Tergugat

12. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan Penggugat

13. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain Advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya ialah :
a. Serikat pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar

14. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Para pihak dan/atau salah satu pihak
b. Penggugat saja
c. Tergugat saja
d. Semua salah

15. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan kepentingan
b. Kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
c. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antaserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

16. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang maejlis hakim
b. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang maejlis hakim
c. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusa

17. Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tergantung arbiter
d. Tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain

18. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (embilan puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (lima puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

19. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja buruh yang bersangkutan
b. Memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
c. Perintah kepada pengusaha untuk memperkerjakan buruh kembali
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat

20. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi


SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

 



1. Permohonan talak diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
a. Pemohon
b. Termohon
c. Penggugat
d. Tergugat

2. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
a. Pemohon
b. Termohon
c. Penggugat
d. Tergugat

3. Apabila baik Penggugat maupun Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka yang berwenang mengadili adalah :
a. Pengadilan Tinggi Agama
b. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
c. Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat
d. Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Penggugat

4. Dalam sidang gugatan perceraian, pemeriksaan dilakukan dalam sidang yang bersifat :
a. Terbuka
b. Tertutup
c. Tergantung kemauan para pihak
d. Tergantung kepada ketetapan hakim

5. Baiaya perkara dalam bidang perkawainan dibebankan kepada :
a. Pihak yang kalah
b. Pihak yang menang
c. Pemohon atau Penggugat
d. Termohon atau Tergugat

6. Perkawinan dapat putus karena, kecuali :
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas putusan pengadilan
d. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari 5 tahun

7. Yang menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selamanya adalah :
a. Talak bid'i
b. Talak raj'i
c. Li'an
d. Ba'in kubraa

8. Bila terjadi perceraian, maka biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan :
a. Ayah
b. Ibu
c. Pemegang hak asuh
d. Ayah dan Ibu

9. Dalam gugatan perceraian, apabila suami atau isteri meninggal, maka:
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan tidak diterima
c. Gugatan tetap dilanjutkan dan diputus verstek
d. Gugatan Gugur

10. Masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh isterinya adalah :
a. 3 bulan
b. 6 bulan
c. 1 bulan
d. Menurut kepatutan

11. Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu diantaranya, kecuali :
a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain
b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam
d. Seorang wanita yang telah hamil

12. Pencegahan perkawinan diajukan kepada :
a. Kepala Kantor Urusan Agama dimana perkawinan akan dilangsungkan
b. Pengadilan Agama dalam daerah hukum termohon pencegahan perkawinan
c. Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan
d. Pengadilan Agama dalam daerah hukum pemohon pencegahan perkawinan

13. Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan :
a. Ibunya dan keluarga ibunya
b. Ayahnya dan keluarga ayahnya
c. Ayah dan Ibunya
d. Semuanya benar

14. Talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah disebut :
a. Talak raj'i
b. Talak sunny
c. Talak ba'in shughraa
d. Talak bid'i

15. Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai :
a. Dua orang istri
b. Tiga orang istri
c. Empat orang istri
d. Lima orang istri

16. Syarat utama beristri lebih dari seorang adalah :
a. Suami mampu menafkahi semua istri-istrinya dan anak-anaknya
b. Istri tidak mempunyai keturunan
c. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
d. Mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang kepada Pengadilan Agama disertai alasan poligami

17. Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar

18. Orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istrii untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan disebut :
a. Hakam
b. Talak bain
c. Khuluk
d. Lian

19. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada :
a. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan
b. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon
c. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
d. Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan

20. Perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah disebut :
a. Hibah
b. Wakaf
c. Shadaqah
d. Zakat

21. Nadzir adalah sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf, Nadzir harus didaftarkan pada :
a. Pengadilan Agama setempat
b. Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat
c. Departemen Agama
d. Majelis Ulama Indonesia

22. Pemberian Hibah tidak melebihi :
a. Setengah harta
b. Sepertiga harta>
c. Seperempat harta
d. Seperlima

23. Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya maka ia berlaku waktu tunggu selama
a. 120 hari
b. 30 hari
c. 130 hari
d. 90 hari

24. Mut'ah adalah :
a. Uang atau benda yang wajib diberikan oleh bekas suami kepada bekas istrinya apabila perkawinan putus karena talak
b. Mahar yang terutang oleh bekas suami yang wajib dibayar setelah menjatuhkan talak
c. Biaya yang diberikan oleh bekas suami untuk anak-anak yang belum mencapai umur 21 tahun
d. Nafkah yang terlowong selama suami meninggalkan istrinya

SOAL UPA : HUKUM ACARA PIDANA (TRY OUT 3)



1. Dasar dilakukannya penangkapan terhadap seseorang yang di duga keras telah melakukan suatu tindak pidana ialah :
a. Laporan korban
b. Pengaduan korban
c. Adanya bukti permulaan yang cukup
d. Adanya barang bukti

2. Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana paling lama ..... hari
a. 7
b. 3
c. 1
d. 14

3. Dalam KUHAP terdapat beberapa jenis penahanan, dibawah ini yang bukan merupakan jenis penahanan adalah :
a. Penahanan Rumah Tahanan Negara
b. Penahanan Rumah
c. Penahanan Luar
d. Penahanan Kota

4. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan, namun harus mendapat izin dari :
a. Kapolres setempat
b. Kepala Desa atau ketua lingkungan setempat
c. Ketua Pengadilan Negeri setempat
d. Ketua Mahkamah Agung

5. Di bawah ini yang bukan merupakan alasan subyektif untuk dilakukannya penahanan adalah :
a. Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
b. Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri
c. Dikhawatirkan tersangka akan merusak dan atau menghilangkan barang bukti
d. Tesangka akan mengulangi tindak pidana

6. Jenis penahanan yang dikurangkan seperlimanya dari masa hukuman ialah :
a. Penahanan rumah tahanan negara
b. Penahanan rumah
c. Penahanan luar
d. Penahanan kota

7. Dalam melakukan penggeledahan terdapat tempat-tempat dimana penyidik tidak boleh memasukinya kecuali dalam hal tertangkap tangan, tempat- tempat tersebut ialah :
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung upacara kenegaraan, ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
b. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan, ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadan dan atau upacara keagamaan, ruang dimana sedang berlangsung sidang terbuka
d. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan, ruang dimana selalu digunakan untuk sidang pengadilan

8. Sidang dalam praperadilan dipimpin oleh :
a. Majelis Hakim
b. Hakim Tunggal
c. Majelis hakim yang terdiri atas tiga atau lima ornag
d. Hakim Ad Hoc

9. Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer (koneksitas), diperiksa dan diadili oleh :
a. Peradilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Agung
c. Peradilan Umum
d. Peradilan Militer

10. Dapatkah penuntut umum mengubah surat dakwaan :
a. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai
b. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai
c. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali atas persetujuan dari terdakwa atau penasihat hukumnya
d. Tidak Dapat, karena berkas yang sudah dilimpahkannya ke pengadilan tidak dapat ditarik kembali

11. Dibawah ini adalah mereka yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali :
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
c. Anak yang umumnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin serta orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali
d. Suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa

12. Eksekusi atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh
a. kepolisian
b. Jaksa
c. Penasihat Hukum
d. Lembaga Pemasyarakatan

13. Apabila dalam persidangan apa yang didakwkan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dab meyakinkan, tetapi sekalipun terbukti hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana, maka hakim menjatuhkan putusan berupa :
a. Putusan onslaag
b. Putusan vrijspraak
c. Putusan bebas
d. Putusan Pidana percobaan

14. Dalam hukum acara pidana dikenal adanya praperadilan, yaitu :
a. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
b. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
c. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
d. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan


15. Acara pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan hakim harus sudah menjatuhkan putusan selambat-lambatnya :
a. Tujuh hari
b. Empat belas hari
c. Delapan belas hari
d. Dua puluh satu hari

16. Dibawah ini adalah benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut KUHAP, kecuali :
a. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
b. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
c. Benda lain yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

17. Permintaan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh, kecuali :
a. Penyidik
b. Penuntut Umum
c. Pihak ketiga yang berkepentingan
d. Terdakwa atau penasihat hukumnya

18. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh :
a. Penyidik
b. Terdakwa atau penasihat hukumnya
c. Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan
d. Terdakwa atau keluarganya

19. Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka yang berwenang mengadili adalah :
a. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya di Indonesia
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
c. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya terakhir di Indonesia
d. Bebas memilih Pengadilan Negeri mana saja

20. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi dalam hal :
a. Diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah

21. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik secara :
a. Lisan
b. Tertulis
c. Lisan maupun tertulis
d. Tertulis melalui Penasihat Hukumnya

22. Di bawah ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan, khususnya dalam hal pemeriksaan saksi dan tersangka, kecuali :
a. Saksi diperiksa dengan tidak di sumpah kecuali apa bila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan
b. Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara
c. Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
d. Dalam pemeriksaan tersangka tidak didampingi oleh siapa pun termasuk oleh pensaihat hukumnya

23. Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya
b. Beberapa tindak pidanayang bersangkut-paut dengan yang lain
c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan
d. Semua benar

24. Bila penuntut umum dalam membuat surat dakwaan ternyata tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan maka akibatnya :
a. Dapat dibatalkan
b. Batal demi hukum
c. Penuntut umum harus memperbaiki surat dakwaannya lagi
d. Surat dakwaan tidak diterima

25. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara :
a. Tindak pidana terorisme
b. Tindak pidana korupsi
c. Kesusilaan atau terdakwanya anak-anak
d. Kekerasan dalam rumah tangga

26. Seorang hakim mengadili suatu perkara pidana, ternyata terdakwanya adalah mantan isterinya yang sudah dicerai tujuh tahun silam, maka hakim tersebut :
a. Boleh mengundurkan diri
b. Tetap mengadili karena hakim tidak boleh pandang bulu
c. Tetap mengadili tetapi tidak boleh menjadi ketua sidang
d. Wajib mengundurkan diri

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »