SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

 



1. Permohonan talak diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
a. Pemohon
b. Termohon
c. Penggugat
d. Tergugat

2. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
a. Pemohon
b. Termohon
c. Penggugat
d. Tergugat

3. Apabila baik Penggugat maupun Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka yang berwenang mengadili adalah :
a. Pengadilan Tinggi Agama
b. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
c. Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat
d. Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Penggugat

4. Dalam sidang gugatan perceraian, pemeriksaan dilakukan dalam sidang yang bersifat :
a. Terbuka
b. Tertutup
c. Tergantung kemauan para pihak
d. Tergantung kepada ketetapan hakim

5. Baiaya perkara dalam bidang perkawainan dibebankan kepada :
a. Pihak yang kalah
b. Pihak yang menang
c. Pemohon atau Penggugat
d. Termohon atau Tergugat

6. Perkawinan dapat putus karena, kecuali :
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas putusan pengadilan
d. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari 5 tahun

7. Yang menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selamanya adalah :
a. Talak bid'i
b. Talak raj'i
c. Li'an
d. Ba'in kubraa

8. Bila terjadi perceraian, maka biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan :
a. Ayah
b. Ibu
c. Pemegang hak asuh
d. Ayah dan Ibu

9. Dalam gugatan perceraian, apabila suami atau isteri meninggal, maka:
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan tidak diterima
c. Gugatan tetap dilanjutkan dan diputus verstek
d. Gugatan Gugur

10. Masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh isterinya adalah :
a. 3 bulan
b. 6 bulan
c. 1 bulan
d. Menurut kepatutan

11. Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu diantaranya, kecuali :
a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain
b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam
d. Seorang wanita yang telah hamil

12. Pencegahan perkawinan diajukan kepada :
a. Kepala Kantor Urusan Agama dimana perkawinan akan dilangsungkan
b. Pengadilan Agama dalam daerah hukum termohon pencegahan perkawinan
c. Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan
d. Pengadilan Agama dalam daerah hukum pemohon pencegahan perkawinan

13. Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan :
a. Ibunya dan keluarga ibunya
b. Ayahnya dan keluarga ayahnya
c. Ayah dan Ibunya
d. Semuanya benar

14. Talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah disebut :
a. Talak raj'i
b. Talak sunny
c. Talak ba'in shughraa
d. Talak bid'i

15. Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai :
a. Dua orang istri
b. Tiga orang istri
c. Empat orang istri
d. Lima orang istri

16. Syarat utama beristri lebih dari seorang adalah :
a. Suami mampu menafkahi semua istri-istrinya dan anak-anaknya
b. Istri tidak mempunyai keturunan
c. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
d. Mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang kepada Pengadilan Agama disertai alasan poligami

17. Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar

18. Orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istrii untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan disebut :
a. Hakam
b. Talak bain
c. Khuluk
d. Lian

19. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada :
a. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan
b. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon
c. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
d. Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan

20. Perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah disebut :
a. Hibah
b. Wakaf
c. Shadaqah
d. Zakat

21. Nadzir adalah sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf, Nadzir harus didaftarkan pada :
a. Pengadilan Agama setempat
b. Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat
c. Departemen Agama
d. Majelis Ulama Indonesia

22. Pemberian Hibah tidak melebihi :
a. Setengah harta
b. Sepertiga harta>
c. Seperempat harta
d. Seperlima

23. Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya maka ia berlaku waktu tunggu selama
a. 120 hari
b. 30 hari
c. 130 hari
d. 90 hari

24. Mut'ah adalah :
a. Uang atau benda yang wajib diberikan oleh bekas suami kepada bekas istrinya apabila perkawinan putus karena talak
b. Mahar yang terutang oleh bekas suami yang wajib dibayar setelah menjatuhkan talak
c. Biaya yang diberikan oleh bekas suami untuk anak-anak yang belum mencapai umur 21 tahun
d. Nafkah yang terlowong selama suami meninggalkan istrinya