SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (TRY OUT 1)

 


1. Jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

2. Perselisihan hubungan industrial diatur dalam :
a. Undnag-Undang nomor 13 tahun 2003
b. Undnag-Undang nomor 2 tahun 2004
c. Undnag-Undang nomor 4 tahun 2002
d. Undnag-Undang nomor 22 tahun 2004

3. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaluiperundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus di selesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 21 hari kerja
c. 30 hari kerja
d. 60 hari kerja

4. Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase meliputi :
a. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
b. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja

5. Wilayah kerja Arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu Kabupaten/Kota
c. Satu wilayah kedudukan perusahaan
d. Seluruh wilayah Indonesia

6. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal pekerja/buruh
b. Tempat pekerja/buruh bekerja
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha

7. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 40 hari kerja
c. 50 hari kerja
d. 60 hari kerja

8. Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial adalah memeriksa dan memutus :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

9. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
b. Penggugat dikenakan biaya perkara
c. Pihak yang kalah dikenakan biaya
d. Tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp.150.000.000,-

10. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 30 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

11. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan sebelum Tergugat memberikan jawaban
c. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan Tergugat

12. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan Penggugat

13. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain Advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya ialah :
a. Serikat pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar

14. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Para pihak dan/atau salah satu pihak
b. Penggugat saja
c. Tergugat saja
d. Semua salah

15. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan kepentingan
b. Kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
c. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antaserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

16. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang maejlis hakim
b. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang maejlis hakim
c. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusa

17. Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tergantung arbiter
d. Tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain

18. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (embilan puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (lima puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

19. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja buruh yang bersangkutan
b. Memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
c. Perintah kepada pengusaha untuk memperkerjakan buruh kembali
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat

20. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi