SOAL UPA : KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA (TRY OUT 2)

1. Setiap Advokat wajib memegang teguh dan menjaga kerahasiaan setiap informasi yang disampaikan klien meskipun hubungan dengan klien tersebut telah berakhir. Prinsip ini dikenal dengan istilah :
a. attorney-client secrecy
b. attorney-client trust
c. attorney-client confidentiality
d. attorney-client relationship

2. Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan dengan suatu persyaratan yang berdasarkan Ketentuan Umum Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 dan Ketentuan Umum Kode Etik Advokat disebut sebagai :
a. Advokat
b. Pengacara
c. Pembela
d. Penasihat Hukum

3. Sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Advokat dan ketentuan umum Kode Etik Advokat, bahwa orang, Badan hukum atau lembaga yang menerima jasa hukum dan atau bantuan hukum dari Advokat disebut :
a. Klien
b. Pencari Keadilan
c. Klien tetap
d. Pasien

4. Pengangkatan seorang Advokat menurut Pasal 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dilakukan oleh :
a. Mahkamah Agung
b. Organisasi Advokat
c. Kejaksaan Agung
d. Departemen Hukum dan HAM

5. Induk organisasi Advokat yang dibentuk oleh 8 (delapan) organisasi profesi Advokat untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Advokat adalah bernama :
a. AADI
b. PUSBADHI
c. FERARI
d. Tidak ada jawaban yang benar

6. Profesi Advokat dinyatakan sebagai sebuah profesi yang mulia, dikenal dengan istilah :
a. Officium nobile
b. Officium nobel
c. Honour Distinction
d. Honour Profession

7. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Ketentuan Umum UU No. 18 Tahun 2003, bahwa jasa ysng diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, disebut :
a. Klien
b. Advokat
c. Jasa Hukum
d. Bantuan Hukum

8. Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma (prodeo) kepada klien yang tidak mampu sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Ketentuan Umum UU No. 18 Tahun 2003 disebut :
a. Klien
b. Advokat
c. Jasa Hukum
d. Bantuan Hukum

9. Bantuan hukum oleh Advokat yang diberikan di luar pengadilan disebut dengan sebagai :
a. Bantuan Hukum Pasif
b. Bantuan Hukum Aktif
c. Bantuan Hukum Litigasi
d. Bantuan Hukum Nonlitigasi

10. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, Bantuan Hukum oleh Advokat bertujuan untuk :
a. Meluruskan jalannya proses hukum di Pengadilan
b. Membantu orang yang bersalah untuk bebas dari hukuman
c. Selalu memenangkan perkara klien
d. Memperjuangkan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan

11. Berdasarkan Pasal 23 UU No. 18 Tahun 2003, bahwa Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Negara Republik Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan disebut :
a. Advokat Asing
b. Teman sejawat
c. Lawyer
d. Advokat

12. Didalam ketentuan KUHAP, Peran dan Fungsi Advokat di tingkat pemeriksaan penyidikan adalah bersifat :
a. Aktif namun terbatas
b. Pasif
c. Terbatas dengan syarat
d. Luas dan bebas

13. Wilayah kerja Advokat sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat :
a. Domisili Advokat tersebut
b. Domisili klien yang dibelanya
c. Domisili Advokat dan Klien yang dibelanya
d. Seluruh wilayah Republik Indonesia

14. Fungsi seorang Advokat dalam mengemban misi sebagai wakil/kuasa dan kliennya,diistilahkan dengan :
a. Legal Advisor
b. Legal consoultant
c. A Representative of Clients
d. Legal Service

15. Motto yang sering didengar dan diucapkan Advokat adalah "Fiat Justitia Ruat Coelum", artinya :
a. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh
b. Demi keadilan akan ditempuh segala cara
c. Demi keadilan untuk kepastian hukum
d. Demi keadilan dan kepastian hukum

16. Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa IPHI merupakan organisasi profesi Advokat. Kepanjangan dari IPHI adalah :
a. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
b. Induk Pengacara Hukum Indonesia
c. Induk Penasihat Hukum Indonesia
d. Ikatan Profesi Hukum Indonesia

17. Ketentuan perundang-undangan mengenai Advokat diatur dalam
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 2002
b. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
c. Undang-Undang No. 18 Tahun 2002
d. Undang-Undang No. 8 Tahun 2003

18. Persatuan Advokat Indonesia (PAI) sebagai cikal bakal Organisasi Advokat pada awalnya muncul di Jakarta bersamaan dengan dilakukannya Seminar hukum Nasional pada tanggal :
a. 14 Maret 1963
b. 14 Maret 1964
c. 14 April 1963
d. 14 Mei 1963

19. Sebelum lahirnya Organisasi Advokat, 8 (delapan) organisasi tersebut bersama-sama melakukan kegiatan verifikasinya atau herregistrasi Advokat untuk membentuk Organisasi Advokat dengan menggunakan nama :
a. KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia)
b. IPHI (Ikatan Pengacara Hukum Indonesia)
c. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
d. FKAI (Forum Komunikasi Advokat Indonesia)