SOAL UPA : HUKUM ACARA PIDANA (TRY OUT 3)



1. Dasar dilakukannya penangkapan terhadap seseorang yang di duga keras telah melakukan suatu tindak pidana ialah :
a. Laporan korban
b. Pengaduan korban
c. Adanya bukti permulaan yang cukup
d. Adanya barang bukti

2. Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana paling lama ..... hari
a. 7
b. 3
c. 1
d. 14

3. Dalam KUHAP terdapat beberapa jenis penahanan, dibawah ini yang bukan merupakan jenis penahanan adalah :
a. Penahanan Rumah Tahanan Negara
b. Penahanan Rumah
c. Penahanan Luar
d. Penahanan Kota

4. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan, namun harus mendapat izin dari :
a. Kapolres setempat
b. Kepala Desa atau ketua lingkungan setempat
c. Ketua Pengadilan Negeri setempat
d. Ketua Mahkamah Agung

5. Di bawah ini yang bukan merupakan alasan subyektif untuk dilakukannya penahanan adalah :
a. Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
b. Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri
c. Dikhawatirkan tersangka akan merusak dan atau menghilangkan barang bukti
d. Tesangka akan mengulangi tindak pidana

6. Jenis penahanan yang dikurangkan seperlimanya dari masa hukuman ialah :
a. Penahanan rumah tahanan negara
b. Penahanan rumah
c. Penahanan luar
d. Penahanan kota

7. Dalam melakukan penggeledahan terdapat tempat-tempat dimana penyidik tidak boleh memasukinya kecuali dalam hal tertangkap tangan, tempat- tempat tersebut ialah :
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung upacara kenegaraan, ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
b. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan, ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadan dan atau upacara keagamaan, ruang dimana sedang berlangsung sidang terbuka
d. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan, ruang dimana selalu digunakan untuk sidang pengadilan

8. Sidang dalam praperadilan dipimpin oleh :
a. Majelis Hakim
b. Hakim Tunggal
c. Majelis hakim yang terdiri atas tiga atau lima ornag
d. Hakim Ad Hoc

9. Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer (koneksitas), diperiksa dan diadili oleh :
a. Peradilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Agung
c. Peradilan Umum
d. Peradilan Militer

10. Dapatkah penuntut umum mengubah surat dakwaan :
a. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai
b. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai
c. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali atas persetujuan dari terdakwa atau penasihat hukumnya
d. Tidak Dapat, karena berkas yang sudah dilimpahkannya ke pengadilan tidak dapat ditarik kembali

11. Dibawah ini adalah mereka yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali :
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
c. Anak yang umumnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin serta orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali
d. Suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa

12. Eksekusi atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh
a. kepolisian
b. Jaksa
c. Penasihat Hukum
d. Lembaga Pemasyarakatan

13. Apabila dalam persidangan apa yang didakwkan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dab meyakinkan, tetapi sekalipun terbukti hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana, maka hakim menjatuhkan putusan berupa :
a. Putusan onslaag
b. Putusan vrijspraak
c. Putusan bebas
d. Putusan Pidana percobaan

14. Dalam hukum acara pidana dikenal adanya praperadilan, yaitu :
a. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
b. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
c. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
d. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan


15. Acara pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan hakim harus sudah menjatuhkan putusan selambat-lambatnya :
a. Tujuh hari
b. Empat belas hari
c. Delapan belas hari
d. Dua puluh satu hari

16. Dibawah ini adalah benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut KUHAP, kecuali :
a. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
b. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
c. Benda lain yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

17. Permintaan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh, kecuali :
a. Penyidik
b. Penuntut Umum
c. Pihak ketiga yang berkepentingan
d. Terdakwa atau penasihat hukumnya

18. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh :
a. Penyidik
b. Terdakwa atau penasihat hukumnya
c. Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan
d. Terdakwa atau keluarganya

19. Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka yang berwenang mengadili adalah :
a. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya di Indonesia
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
c. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya terakhir di Indonesia
d. Bebas memilih Pengadilan Negeri mana saja

20. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi dalam hal :
a. Diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah

21. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik secara :
a. Lisan
b. Tertulis
c. Lisan maupun tertulis
d. Tertulis melalui Penasihat Hukumnya

22. Di bawah ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan, khususnya dalam hal pemeriksaan saksi dan tersangka, kecuali :
a. Saksi diperiksa dengan tidak di sumpah kecuali apa bila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan
b. Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara
c. Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
d. Dalam pemeriksaan tersangka tidak didampingi oleh siapa pun termasuk oleh pensaihat hukumnya

23. Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya
b. Beberapa tindak pidanayang bersangkut-paut dengan yang lain
c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan
d. Semua benar

24. Bila penuntut umum dalam membuat surat dakwaan ternyata tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan maka akibatnya :
a. Dapat dibatalkan
b. Batal demi hukum
c. Penuntut umum harus memperbaiki surat dakwaannya lagi
d. Surat dakwaan tidak diterima

25. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara :
a. Tindak pidana terorisme
b. Tindak pidana korupsi
c. Kesusilaan atau terdakwanya anak-anak
d. Kekerasan dalam rumah tangga

26. Seorang hakim mengadili suatu perkara pidana, ternyata terdakwanya adalah mantan isterinya yang sudah dicerai tujuh tahun silam, maka hakim tersebut :
a. Boleh mengundurkan diri
b. Tetap mengadili karena hakim tidak boleh pandang bulu
c. Tetap mengadili tetapi tidak boleh menjadi ketua sidang
d. Wajib mengundurkan diri