SOAL UPA : PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI & KODE ETIK ADVOKAT (TRY OUT 3)

1. Selain Advokat pihak yang dapat mewakili para pihak lain untuk beracara di Pengadilan antara lain adalah :
a. Serikat Buruh
b. Serikat Persaudaraan
c. Organisasi Pengusaha
d. a dan c benar

2. Bantuan hukum dapat diberikan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, dan untuk bantuan hukum yang diberikan diluar pengadilandisebut dengan :
a. Bantuan hukum fakultatif
b. Bantuan hukum sukarela
c. Bantuan hukum non-litigasi
d. Bantuan hukum litigasi

3. Pada zaman sebelum kemerdekaan, perkara yang wajib menggunakan jasa Advokat adalah berperkara di :
a. Pengadilan Adat
b. Pengadilan Agama
c. Pengadilan Landraad
d. Raad van Justitie

4. Seorang yang berprofesi sebagai Advokat selain memberikan jasa atau bantuan hukum, profesi lain yang tidak dilarang bagi Advokat adalah :
a. Kurator
b. Likuidator
c. Mediator
d. a, b, dan c benar

5. Tidak semua profesi untuk rangkap jabatan diperbolehkan bagi Advokat, ada jabatan rangkap yang dilarang bagi seorang Advokat, yaitu :
a. Ketua/anggota DPR/DPRD
b. Ketua/anggota DPD
c. Notaris
d. a, b, dan c benar

6. Pertimbangan yang mendasari adanya larangan rangkap jabatan bagi Advokat adalah untuk menghindari adanya :
a. Pemupukan penghasilan bagi Advokat tertentu
b. Supaya ada pemerataan pembagian kesempatan kerja
c. Untuk mempermudah Advokat mendapatkan klien
d. Mencegah/Menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest)

7. Apabila Advokat berada dalam suatu posisi di mana ada kemungkinan terdapat benturan kepentingan, sebaiknya Advokat yang bersangkutan :
a. Tetap menangani perkara
b. Mencoba mencari pembenaran atas terjadinya benturan kepentingan
c. Menanyakan dulu pendapat publik terhadap perkara yang akan ditangani
d. Mengundurkan diri menangani perkara

8. Advokat dalam menjalankan bantuan hukum kepada klien tentu membutuhkan kuasa, untuk itu pemberian kuasa oleh klien dapat diberikan dengan cara :
a. Dengan lisan
b. Dengan tertulis
c. Dengan akta otentik
d. a, b, dan c benar

9. Hubungan hukum antara Advokat dengan klien dimulai atau tercipta semenjak :
a. Klien menceritakan kronologis permasalahan kepada Advokat
b. Klien menyerahkan dokumen untuk dipelajari Advokat
c. Setelah klien menandatangani surat kuasa
d. Setelah klien membayar honorarium baik sebagian maupun seluruhnya

10. Kuasa dapat berakhir dan cara berakhirnya pemberian kuasa adalah :
a. Dengan ditarinya kembali kuasanya si kuasa
b. Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa
c. Dengan meninggalnya si pemberi kuasa maupun si kuasa
d. a, b, dan c benar

11. Pencabutan kuasa oleh si pemberi kuasa adalah :
a. Hak pemberi kuasa
b. Kewajiban pnerima kuasa
c. Kewajiban pemberi kuasa
d. Hak penerima kuasa

12. Penggunaan jasa Advokat di Indonesia pada umumnya adalah bersifat :
a. Imperatif
b. Fakultatif
c. Keharusan
d. Wajib

13. Ada kalanya Advokat wajib digunakan dalam suatu perkara, dan salah satu perkara yang wajib mempergunakan jasa Advokat adalah :
a. Gugatan perbuatan melawan hukum
b. Gugatan wanprestasi
c. Perkara perceraian
d. Perkara Pailit

14. Dalam Undang Undang Advokat diatur mengenai hak imunitas Advokat, yaitu :
a. Hak Advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna keperntingan suatu perkara
b. Hak Advokat untuk menolak suatu perkara jika diyakini tidak ada dasar hukumnya
c. Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
d. Jawaban a dan b benar

15. Menurut Undang-Undang No 18 Tahun 2003, satu-satunya profesi yang memberikan jasa hukum adalah Advokat :
a. Pernyataan tersebut tidak benar
b. Pernyataan tersebut benar
c. Pernyataan tersebut bertentangan dengan kepentingan umum
d. Pernyataan a, b, dan c adalah salah

16. Organisasi Advokat yang bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) lahir pada :
a. 21 Desember 2004
b. 18 November 2004
c. 5 April 2004
d. 5 April 2004

17. Anggota komisi pengawas Advokat terdiri dari beberapa unsur, terdiri dari unsur apa saja :
a. Advokat Senior, Para Ahli Akademik, dan Masyarakat
b. Advokat, Para pensiunan hakim, dan LSM
c. Advokat, tokoh-tokoh Masyarakat, dan LSM
d. Advokat senior, Para Ahli Akademik, dan LSM

18. Wilayah hukum kerja bagi setiap Advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 adalah :
a. Semua wilayah hukum pengadilan di seluruh Indonesia
b. Terbatas pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi setempat
c. Terbatas hanya di wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat
d. Advokat sendiri bebas memilih wilayah tertentu suatu Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri

19. Tidak termasuk pengertian jasa hukum adalah :
a. Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dan keamanan klien
b. Mewakil dan mendampingi serta membela klien
c. Melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien
d. Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum dan menjalankan kuasa