SOAL UPA : PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI & KODE ETIK ADVOKAT (TRY OUT 2)

1. Setiap Adokat berhak dan boleh menjadi pejabat negara, namun Advokat yang menjadi pejabat negara tersebut :
a. Harus mengundurkan diri dari profesinya
b. Izin Advokatnya ditarik oleh organisasi profesi
c. Tidak melakukan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut
d. Semuanya benar

2. Dibawah ini yang merupakan latar belakang pendidikan tinggi hukum yang diperbolehkan untuk dapat diangkat sebagai Advokat adalah :
a. Akademi Militer
b. Akademi Litigasi (Alti)
c. Akademi kepaniteraan
d. Semuanya salah

3. Sebutan penasihat hukum/penasihat hukum terdapat dalam :
a. UU Nomor 14 Tahun 1960
b. UU Nomor 8 Tahun 1981
c. Semuanya benar
d. Semuanya salah

4. Tuan Kunco adalah bukan seorang sarjana, namun sejak tahun 1978 telah beracara di pengadilan dan mempunyai izin praktik, maka dengan adanya UU Advokat sekarang ini kedudukan Tuan Konco :
a. Tidak boleh beracara lagi
b. Boleh beracara tapi dengan mengikuti tes izin lagi
c. Boleh beracara tetapi harus melanjutkan kuliah pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu
d. Otomatis menjadi Advokat

5. Sesuai dengan Pasal 27 KUHAP dan Pasal 17 UU Advokat, maka Advokat :
a. Berhak mendampingi kliennya sejak ditangkap dan atau ditahan
b. Berhak mendapat berkas/dokumen untuk kepentingan pembelaan kliennya
c. Berhak mendapatkan honorarium dari kliennya
d. Berhak setiap saat menghubungi kliennya

6. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. PERADI lahir pada :
a. 5 April 2004
b. 12 Desember 2004
c. 18 November 2004
d. 5 April 2005

7. Uraian garis besar perkembangan organisasi Advokat di Indonesia adalah
a. Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PAI, PERADIN, HPHI, PUSBADHI, IKADIN, IPHI, AAI, PERADI
b. PUSBADHI, Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PERADIN, PAI, HPHI, IKADIN, IPHI, AAI, PERADI
c. Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PERADIN, PAI, HPHI, PUSADHI, IKADIN, IPHI, AAI, PERADI
d. Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PAI, PERADIN, HPHI, PUSBADHI, IKADIN, AAI, IPHI, PERADI

8. IKADIN didirikan pada :
a. 10 Sptember 1985
b. 10 Oktober 1975
c. 10 November 1980
d. 10 November 1965

9. Sebelum adanya UU Advokat, pengawasan Advokat dilakukan oleh :
a. Ketua Mahkamah Agung
b. Menteri Kehakiman
c. Ketua Pengadilan Negeri
d. Semuanya benar

10. Sebelum berlakunya Undang-Undang tentang Advokat, Sebuatn bagi Advokat ada beberapa macam. Sebutan itu antara lain adalah :
a. Penasihat Hukum
b. Pengacara Praktik
c. Konsultan Hukum
d. a, b. dan c benar

11. Istilah Penasihat Hukum antara lain diatur dalam :
a. UU No. 14 Tahun 1970
b. UU No. 14 Tahun 1985
c. UU No. 18 Tahun 1981
d. UU No. 4 Tahun 2004

12. Yang menyelenggarakan ujian bagi Pengacara Praktik adalah
a. Pengadilan Tinggi
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
c. Pengadilan Tinggi Agama
d. Pengadilan Tinggi Militer

13. Wilayah kerja/praktik seorang Pengacara Praktik adalah :
a. Kabupaten
b. Kotamadya
c. Propinsi/Wilayah hukumPengadilan Tinggi
d. Seluruh Wilayah Indonesia

14. Dalam hal seorang Pengacara Praktik menangani perkara diluar wilayah kerjanya, maka untuk dapat berpraktik diluar wilayah Pengadilan tersebut, Pengacara Praktik harus mendapat izin insidentil dari :
a. Ketua Pengadilan Negeri
b. Ketua Pengadilan Agama
c. Ketua Pengadilan Tinggi
d. Ketua Pengadilan Militer

15. Seorang Pengacara Praktik yang ingin mengajukan diri untuk diangkat sebagai Advokat, maka harus memenuhi persyaratan antara lain :
a. Telah mendapat izin Pengacara Praktikselama 5 (lima) tahun
b. Telah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri
c. Menagani 1 Perkara pidana dan 2 Perkara perdata
d. Menagani 3 Perkara pidana dan 6 Perkara perdata

16. Setelah berlakunya UU No 18 Tahun 2003, orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang disebut sebagai :
a. Advokat
b. Penasihat Hukum
c. Pembela
d. Pokrol