KEPABEANAN DAN CUKAI (ADBI4235)

 



DAFTAR ISI


TINJAUAN MATA KULIAH
MODUL   1 : KONSEP DASAR KEPABEANAN
MODUL   2 : KEPABEANAN IMPOR
MODUL   3 : KEPABEANAN EKSPOR
MODUL   4 : FASILITAS KEPABEANAN
MODUL   5 : DASAR - DASAR CUKAI
MODUL   6 : TEKNIS KEGIATAN CUKAI


TINJAUAN MATA KULIAH

Kepabeanan dan Cukai adalah salah satu kegiatan penting yang mendukung perekonomian negara, baik yang berhubungan dengan perdagangan internasional maupun pembatasan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki dampak negatif.
Dimensi kegiatan kepabeanan dan cukai dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu : aspek kegiatan pengawasan dan pelayanan serta yang kedua dari aspek pemungutan pajak-pajak negara.

Kepabeanan dan cukai sebagai bidang kegiatan ilmu penegetahuan idealnya dikelompokkan dalam ilmu hukum adaministrasi negara, lebih tepatnya dalam kajian ilmu keuangan negara. Namun beberapa institusi pendidikan mengelompokkan kajian ilmu kepabeanan dan cukai kedalam  kelompok ilmu administrasi, khususnya administrasi fiskal.

Ruang lingkup mata kuliah Kepabeanan dan Cukai adalah membahas konsepsi dasar kepabeanan dan cukai dan aplikasinya dalam dunia perpajakan di Indonesia. Konsepsi dasar kepabeanan dan cukai mengacu kepada filosopi pemungutan pajak dan aturan Undang Undang Kepabeanan serta Undang Undang Cukai, sedangkan aplikasi bentuk kegiatan kepabeanan dan cukai sejalan dengan perkembangan kegiatan ekspor impor dan cukai serta best practice dunia internasional.


MODUL   1 : 
KONSEP DASAR KEPABEANAN

Sebagai bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Bangsa Indonesia melakukan perdagangan Internasional. Importir di Indonesia mengimpor barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri dari para penjual di luar negeri.
Sebaliknya para eksportir Indonesia memenuhi permintaan pasar luar negeri dengan melakukan ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri. Pesatnya perkembangan dunia perdagangan internasional harus diantisipasi oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan suatu regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha dan sekaligus melindungi industri dan perekonomian di dalam negeri.

Lahirnya UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang kemudian diamandemen berdasarkan UU No 17 Tahun 2006 adalah landasan hukum yang bersifat formal maupun material terhadap kegiatan kepabeanan.
UU Kepabeanan adalah salah satu pilar pokok  untuk mendukung terciptanya perdagangan internasional yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia sekaligus menghindari dampak buruk perdagangan internasional bagi bangsa Indonesia. 

Mungkin pertanyaan yang timbul dalam benak anda saat ini apa hubungannya UU Kepabeanan dengan perdagangan internasional. menjawab pertanyaan ini, kita pahami pengertian kepabeanan terlebih dahulu. Kepabeanan sebagai salah satu kajian ilmu pengetahuan harus dibedakan dalam dua perspektif yang berbeda.
Pertama, Kepabeanan dalam arti kegiatan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Hal ini mengedepankan makna kepabeanan sebagai suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai untuk melindungi bangsa dan negara dari masuknya barang-barang yang berpotensi merusak tatanan kehidupan Bangsa Indonesia. Dalam hal ini Bea dan Cukai bertindak sebagai border protection agency.

Perspektif kepabeanan yang Kedua dapat ditinjau dari sisi kepentingan perpajakan. Kepabeanan harus dimaknai sebagai kegiatan pemungutan pajak atas lalu lintas barang dalam bentuk bea masuk dan bea keluar. Dalam hal ini aparatur Bea dan Cukai bertindak sebagai fiskus, yaitu otoritas pemeritah yang memilki kewenangan sebagai pemungut pajak. Jenis pajak atas lalu lintas barang impor dan ekspor adalah sebagai berikut :
1. Bea Masuk; yaitu pajak atas barang-barang yang dimasukkan (diimpor) dari luar daerah pabean ke dlaam daerah pabean Indonesia.
2. Bea Keluar; yaitu pajak atas barang-barang tertentu (tidak semua barang) yang dikeluarkan (diekspor) dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean Indonesia.


KEGIATAN BELAJAR 1 :
ISTILAH-ISTILAH DASAR KEPABEANAN

A. KONSEP KEPABEANAN

Kepabenan berdasarkan definisi yang terdapat dalam UU NO 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas  barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Berdasarkan definisi ini fokus kegiatan utama kepabeanan dapat dibedakan menjadi dua. Yang pertama fokus kepada kegiatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang dari luar daerah pabean (impor) dan terhadap keluarnya barang-barang keluar daerah pabean (ekspor). Fokus kegiatan yang kedua dalah pemungutan pajak-pajak lalu lintas barang berupa bea masuk dan bea keluar.

Tanggung jawab dan kewenangan melakukan kegiatan pengawasan dan pemungutan atas lalu lintas barang impor atau ekspor ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu salah satu unit kerja eselon 1 di bawah Kementrian Keuangan.

Kegiatan pengawasan menempatkan bea cukai sebagai aparatur border protection atas lalu lintas barang impor dan ekspor. Hal ini adalah suatu kelaziman internasional yang harus dilakukan oleh setiap negara yang berdaulat. Kemanan dan keselamatan bangsa harus dilindungi dari pengaruh asing melalui barang-barang impor yang berpotensi merusak masyarakat seperti narkotika, psikotropik, budaya asing yang negatif, dsb.

Kegiatan pemungutan bea masuk dan bea keluar menempatkan aparatur DJBC sebagai fiskus. Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UUD 1945 memiliki kewenangan untuk memungut pajak-pajak untuk kepentingan APBN. Pajak-pajak atas lalu lintas barang impor dan barang ekspor digunakan juga untuk tujuan memproteksi dan kestabilan harga didalam negeri.


B. KONSEP DAERAH PABEAN 

Daerah Pabean menururt UU Kepabeanan adalah wilayah Republik Indoensia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eklusif (ZEE) dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan. Untuk memperjelas pemahaman mengenai konsep daerah pabean, mari kita perhatikan contoh ilustratif dalam gambar berikut ini :


Konsep daerah pabean adalah konsep wilayah dalam rezim pemungutan pajak-pajak lalu lintas barang yang masuk dan/atau keluar Indonesia. Daerah pabean menjadi locus jurisdiction berlakunya ketentuan UU Kepabeanan. Daerah pabean tidaklah sama dengan wilayah Indoensia, ketentuan UU Pabean memberikan perluasan lokus berlakunya UU Kepabeanan, bukan hanya di wilayah Indonesia tetapi juga dimungkinkan berlakunya juga UU Kepabeanan di tempat-tempat tertentu dalam ZEE Indoensia dan landasan kontinen Indonesia.

Ketentuan tentang batas laut teritorial (wilayah) dan ZEE termasuk konsep negara kepulauan mendapat pengakuan internasional melalui Konvensi Hukum Laut Internasional yang digagas oleh PBB, United Nations Convention of The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Pemerintah Indonesia selanjutnya menetapkan UU No 17 Tahun 1985 sebagai bentuk pengesahan terhadap UNCLOS tersebut.

Berdasarkan ketentuan UNCLOS, setiap negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Inilah yang menjadi landasan yuridis mengenai konsep wilayah kedaulatan Indonesia yang diakui secara internasional.

Istilah ZEE adalah wilayah laut diluar laut teritorial Indonesia meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar paling jauh 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah  Indonesia.
Sedangkan Lantasan Kontinen adalah wilayah laut di luar laut teritorial meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya, yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai batas terluar kontinen paling jauh 350 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa secara umum wilayah ZEE dan juga landas kontinen tidak termasuk dalam lingkup daerah pabean Indonesia. Namun apabuilah didaerah ZEE atau landas kontinen Indonesia tersebut dilakukan kegiatan ekonomi (contoh; pengeboran minyak lepas pantai) dan di tempat tersebut dibangun pulau-pulau buatan maka daerah tertentu tersebut dapat dikalim sebagai daerah pabean Indonesia.



C. KAWASAN PABEAN 

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Secara umum karakteristik kawasan pabean di berbagai lokasi dapat berbeda-beda sesuai dengan peruntukkannya.

Kawasan pabean di area pelabuhan laut atau Bandar Udara tempat pemasukan atau pengeluaran barang, umumnya merupakan area terbatas (restricted) sebagai area penumpukan barang-barang impor maupun barang ekspor. Di lokasi ini didirikan gudang atau lapangan penimbunan sementara untuk menampung barang-barang impor atau barang ekspor yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya.

Kawasan pabean di terminal kedatangan penumpang dari luar negeri adalah area terbatas untuk pemeriksaan barang-barang penumpang yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai. Lokasinya berada di terminal kedatangan penumpang dari luar negeri. Posisi counter pemeriksaan petugas Bea dan Cukai di area kawasan pabean adalah setelah counter pemeriksaan paspor oleh petugas imigrasi.



Didalam kawasan pabean, tidak diperkenankan adanya aktivitas pengolahan atas barang impor. Sesuai fungsi utamanya, kawasan ini hanya digunakan sebagai temapat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara menunggu proses pengeluaran atau pemuatan barang. Selain penimbunan barang, aktivitas lainnya yang boleh dilakukan di kawasan ini adalah pemeriksaan fisik atas barang, baik yang akan di impor maupun yang akan di ekspor.

Pada prinsipnya barang impor harus dibawa ke kantor pabean dan di bongkar di kawasan pabean, demikian juga dengan barang ekspor harus dimuat untuk di ekspor di kawasan pabean. Dalam hal tertentu, pembongkaran barang impor atau pemuatan barang ekspor dapat dilakukan di luar kawasan pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi bersangkutan.

Untuk mencegah adanya barang impor yang dibongkar di luar kawasan pabean atau barang ekspor yang dimuat di luar kawasan pabean, maka Bea dan Cukai melakukan patroli. Dalam patroli tersebut pegawai dapat dibekali dengan senjata api, demikian juga dengan kapal laut yang digunakan dapat dibekali dengan senjata api. Hal ini diperlukan karena medan pengawasan Bea dan Cukai di lapangan penuh resiko fisik dan bahaya dari pelaku kejahatan yang tidak bertanggung jawab.


D. KANTOR PABEAN 


Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Kantor pabean berarti tempat penyerahan kewajiban pabean dan untuk penyerahan bukti pembayaran pungutan negara. 
Dari pengertian ini maka tidak seluruh kantor dimana pegawai bea dan cukai bekerja merupakan kantor pabean. Kantor Pusat Bea dan Cukai bukan termasuk kantor pabean, demikian juga dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai. 

Contoh-contoh kantor pabean adalah :


1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak di Surabaya.
2. KPPBC Amamapare di Timika Papua
3. KPPBC  Belawan di Medan
4. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Tanjung Priok di Jakarta
5. KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta di Cengkareng.


Di samping keberadaan Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean, di beberapa kantor pabean terdapat Pos Pengawasan Pabean. Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas impor dan ekspor, beberapa diantaranya adalah :
1. Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) di Entikong.
2. PPLB di Moto'ain, Belu, Nusa Tenggara Timur
3. PPLB di Jagoi Babang, Kalimantan Barat
4. PPLB di Skoum, Merauke


E. TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

Adalah bangunan dan/atau lapangan penimbunan atau tempat lain yang dismakan dengan itu yang berada di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah lokasi penumpukkan barang yang umumnya berada di dalam area kawasan pabean pelabuhan.

Area penumpukan barang berupa pergudangan disediakan untuk barang-barang yang tidak dikemas dengan kontainer atau bisa juga barang-barang yang dikemas dengan kontainer namun penyewaannya tidak secara keseluruahan, berbagai dengan pemilik lainnya. Sistem penyewan kontainer seperti ini disebut dengan istilah Less Container Load (LCL). Are pergudangan tempat penimbunan sementara ini dikenal dengan istilah Container Freight Station (CFS).

F. TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN

Adalah bangunan dan/atau lapangan penimbunan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor Pabean, yang berada dibawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan UU Kepabeanan. Keberadaan Tempat Penimbunan Pabean ini berfungsi sebagai tempat penumpukan barang-barang yang telah melampaui batas waktu normal penimbunan barang di TPS.

Ketentuan Undang Undang Kepabeanan mensyaratkan bahwa barang impor harus segera diurus oleh pemiliknya untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Apabila sampai dengan 30 hari sejak penimbunannya belum juga diselesaikan kewajiban pabeannya maka terhadap barang tersebut dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. Selanjutnya, barang tidak dikuasai yang berada di dalam TPS harus segera dipindahkan ke TPP.

G. TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Adalah bangunan dan/atau lapangan atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu, dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Di dalam lokasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dimungkinkan untuk melakukan aktivitas penimbunan, produksi, pengetesan, rekondisi, gabungan, daur ulang, dsb. Kegiatan-kegiatan yang boleh dilakukan didalam TPB sangat tergantung dari jenis TPB yang didirikan. Terdapat enam jenis TPB yang dapat didirikan, yaitu :
1. Kawasan Berikat (KB)
2. Gudang Berikat (GB)
3. Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
4. Toko Bebas Bea (TBB)
5. Tempat Lelang Berikat (TLB), dan
6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).

Atas pemasukan barang ke dalam TPB diberikan fasilitas penangguhan bea masuk. Pengertian penangguhan bea masuk artinya bahwa terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam TPB tidak perlu membayar bea masuk, namun status pembayaran bea masuknya ditangguhkan selama barang-barang tersebut berada di TPB. 
Dalam hal barang yang berada di TPB akan dikeluarkan untuk dipakai maka bea masuk yang terutang wajib dibayar. Namun apabila barang impor kemudian dikeluarkan untuk diekspor maka kewajiban bea masuk yang terutang menjadi tidak dipungut.

H. KEWAJIBAN PABEAN

Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan atas barang impor atau ekspor. Terdapat dua kegiatan dalam pemenuhan kewajiban pabean ini, yaitu menyerahkan pemebritahuan pabean dan melunasi pungutan impor atau ekspor. Kewajiban pabean sesuai subyeknya dapat dikelompokkan kedalam beberapa kategori, yaitu :
1. Kewajiban pabean oleh Pengangkut
2. Kewajiban pabean oleh Importir
3. Kewajiban pabean oleh Eksportir
4. Kewajiban pabean oleh Pengusaha tempat penimbunan.



KEGIATAN BELAJAR 2 :
KONSEP IMPOR DAN EKSPOR

Kegiatan Kepabeanan menitikberatkan pada dua kegiatan utama, yaitu pengawasan dan pemungutan pajak lalu lintas barang. Berkaitan dengan kegiatan pengawasan maka fokus pengawasan yang harus dilakukan oleh aparatur DJBC adalah kegiatan yang impor dan ekspor.

A. KONSEP IMPOR

Secara harfiah pengertian impor artinya adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Suatu barang dianggap sebagai barang impor