SOAL UPA : HUKUM ACARA PERDATA

 



1. Hal yang membedakan antara perkara gugatan dengan perkara permohonan adalah perkara gugatan mengandung unsur-unsur berikut, kecuali :
a. Perkara terdiri dari minimal 2 (dua) pihak yang saling berlawanan
b. Tidak ada konflik/sengketa
c. Terdapat agenda mediasi dalam tahapan persidangan
d. Produk putusan antara lain putusan declaratoir dan constitutif, terutama bersifat condemnatoir

2. Untuk beracara dimuka p[ersidangan, seorang advokat harus menunjukkan dan mendaftarkan surat kuasa, surat kuasa yang digunakan advokat adalah :
a. Surat kuasa istimewa
b. Surat kuasa khusus
c. Surat kuasa umum
d. Surat kuasa insidentil

3. Produk pengadilan yang telah memeriksa dan mengadili perkara permohonan adalah :
a. Putusan
b. Penetapan
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah

4. Contoh dari perkara permohonan (voluntair)
a. Perkara perceraian
b. Perkara pengangkatan anak (adopsi)
c. Perkara sengketa kepemilikan atas tanah
d. Perkara perbuatan melawan hukum

5. Setelah gugatan dicabut tanpa memerlukan persetujuan Tergugat, maka perkara tersebut :
a. Dapat diajukan kembali atas persetujuan Tergugat
b. Tidak dapat diajukan kembali
c. Dapat diajukan kembali
d. Tidak dapat diajukan tanpa persetujuan Tergugat

6. Setelah gugatan dicabut dan setelah mendapat persetujuan Tergugat, maka perkara tersebut :
a. Tidak dapat diajukan kembali
b. Dapat diajukan kembali
c. Tidak dapat diajukan tanpa persetujuan Tergugat
d. Dapat diajukan kembali atas persetujuan Tergugat

7. Apabila suatu gugatan dinyatakan telah gugur maka Penggugat :
a. Tidak dapat mengajukan gugatan kembali
b. Dapat mengajukan upaya hukum
c. Dapat mengajukan gugatan kembali
d. Tidak dapat mengajukan upaya hukum

8. Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap penetapan atas permohonan adalah :
a. Kasasi
b. Banding
c. Peninjauan kembali
d. Perlawanan

9. Berikut ini adalah asas-asas pemeriksaan berdasarkan hukum acara perdata, kecuali :
a. Asas impersialitas
b. Mencari kebenaran materiil
c. Persidangan terbuka untuk umum
d. Asas audi at alteram partem

10. Pada prinsipnya, gugatan dapat dicabut oleh Penggugat dengan adanya syarat :
a. Tanpa persetujuan Tergugat apabila pencabutan dilakukan setelah Tergugat memberikan jawaban
b. Atas persetujuan Tergugat apabila pencabutan dilakukan setelah Tergugat memberikan jawaban
c. Tidak dapat dicabut dengan alasan apapun
d. Dapat dicabut tanpa syarat dalam setiap tahapan persidangan

11. Suatu gugatan di mana Penggugat telah dipanggil secara patut dan sah, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah maka hakim akan :
a. Menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara
b. Menyatakan gugatan gugur
c. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
d. Menyatakan perkara tetap dilanjutkan dan diperiksa tanpa kehadiran Penggugat

12. Pengajuan gugatan harus memperhatikan kewenangan pengadilan yurisdiksi secara relatif. Secara mendasar, gugatan berdasarkan pasal 118 ayat (1) HIR atau dikenal sebagai actor sequitor forum rei, menentukan bahwa gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal Penggugat
b. Tempat tinggal Tergugat
c. Tempat tinggal salah satu dari Tergugat
d. Tempat objek sengketa terletak

13. Apabila tempat diam dari Tergugat tidak dikenal, tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui atau jika Tergugat tidak dikenal maka surat gugatan itu dimasukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat objek sengketa terletak
b. Tempat tinggal Penggugat
c. Tempat tinggal Tergugat
d. Tempat tinggal salah satu dari Tergugat

14. Apabila pihak Tergugat terdiri dari lebih dari satu orang dengan tempat tinggal yang berbeda maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal Penggugat
b. Tempat tinggal Tergugat
c. Tempat tinggal salah satu dari Tergugat
d. Tempat tinggal salah satu dari Tergugat yang dipilih oleh Penggugat

15. Gugatan atas dasar sengketa kepemilikan atas benda bergerak secara kemungkinan bisa diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat sebagai berikut, kecuali :
a. Tempat objek sengketa terletak
b. Tempat tinggal Penggugat
c. Tempat tinggal Tergugat
d. Tempat tinggal salah satu dari Tergugat yang dipilih oleh Penggugat apabila terdiri dari lebih satu orang

16. Apabila objek gugatan adalah tentang hukum penanggungan utang maka gugatan diajukan oleh kreditur ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal penanggung
b. Tempat tinggal debitur utama
c. Tempat tinggal kreditur atau Penggugat
d. Jawaban a dan b adalah bersifat pilihan bagi Penggugat

17. Gugatan atas dasar sengketa kepemilikan atas benda tidak bergerak harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat objek sengketa terletak
b. Tempat tinggal Tergugat
c. Tempat tinggal salah satu dari Tergugat yang dipilih oleh Penggugat jika terdiri lebih dari seorang
d. Tempat tinggal Penggugat

18. Permohonan untuk dimasukkan dalam suatu perkara yang sedang berlangsung oleh pihak ketiga yang berkepentingan sebagai berikut, Kecuali :
a. Interventie
b. Vrijwaring
c. Tussenkomst
d. Voeging

19. Permohonan pihak ketiga agar dimasukkan dalam suatu perkara yang sedang berjalan secara umum ialah :
a. Interventie
b. Voeging
c. Vrijwaring
d. Tussenkomst

20. Permohonan pihak ketiga agar dimasukkan dalam suatu perkara yang sedang berjalan, baik untuk memihak kepada Tergugat maupun Penggugat ialah :
a. Voeging
b. Interventie
c. Vrijwaring
d. Tussenkomst

21. Permohonan baik dari pihak Tergugat atau Penggugat agar pihak ketiga dimasukkan dalam perkara yang sedang berjalan disebut :
a. Voeging
b. Tussenkomst
c. Vrijwaring
d. Interventie

22. Permohonan pihak ketiga dalam sebuah perkara yang sedang berjalan untuk membela dirinya sendiri disebut :
a. Voeging
b. Interventie
c. Tussenkomst
d. Vrijwaring

23. Prosedur pemeriksaan gugatan secara sederhana diatur dalam :
a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015
b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
d. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015

24. Sita terhadap barang tidak bergerak ialah :
a. Sita jaminan
b. Sita revindikasi
c. Sita persamaan
d. Sita marital

25. Berikut ini termasuk perkara yang diperiksa dengan prosedur pemeriksaan sederahana ialah :
a. Gugatan perceraian murni, tanpa sengketa mengenai harta bersama
b. Sengketa hak atas tanah
c. Gugatan dimana tergugat tidak diketahui keberadaannya
d. Gugatan dimana tergugat dan penggugat mempunyai domisili yang berbeda

26. Sita dapat diajukan oleh Penggugat untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara bila kelak dia dimenangkan oleh Pengadilan. Sita terhadap barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat ialah :
a. Sita marital
b. Sita jaminan
c. Sita revindikasi
d. Sita persamaan

27. Sita untuk memelihara dan menjamin keberadaan harta bersama agar tidak disalahgunakan oleh semua pihak ialah :
a. Sita persamaan
b. Sita revindikasi
c. Sita jaminan
d. Sita marital

28. Pemeriksaan perkara perdata selalu diawali dengan mediasi, sedangkan perkara perdata yang tidak perlu diawali dengan mediasi ialah :
a. Perkara perlawanan atas putusan verstek
b. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana
c. Perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
d. Perlawanan pihak yang berperkara maupun pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

29. Perkara perdata yang tidak perlu diawali dengan mediasi ialah :
a. Keberadaan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen
b. Keberadaan atas putusan komisi pengawas persaingan usaha
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah

30. Eksepsi yang diajukan karena gugatan mengandung cacat dari segi pihak maka secara umum disebut :
a. Eksepsi ne bis in idem
b. Exceptio declinatoir
c. Eksepsi error in persona
d. Exception actor sequitor forum rei

31. Untuk dapat menangkis gugatan Tergugat dapat mengajukan upaya yang disebut eksepso, jenis eksepsi diuraikan sebagai berikut, kecuali :
a. Eksepsi hukum materiil
b. Eksepsi prosesual
c. Eksepsi prosesua di luar eksepsi kompetensi
d. Eksepsi di luar hukum materiil

32. Eksepsi dengan alasan pihak Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat ialah :
a. Eksepsi res judicata
b. Eksepsi diskualifikasi
c. Eksepsi plurium litis consortium
d. Eksepsi obscuur libel

33. Eksepsi dengan alasan perkara yang diajukan merupakan perkara yang sama dengan perkara yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap ialah :
a. Eksepsi res judicata
b. Eksepsi diskualifikasi
c. Eksepsi plurium litis consortium
d. Eksepsi obscuur libel

34. Eksepsi dengan alasan perkara yang diajukan tidak terang atau isinya gelap dari segi dasar hukum maupun kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan ialah :
a. Eksepsi res judicata
b. Eksepsi diskualifikasi
c. Eksepsi plurium litis consortium
d. Eksepsi obscuur libel

35. Eksepsi dengan alasan perkara yang diajukan masih prematur yang menyebabkan belum lahirnya dasar untuk menggugat ialah :
a. Eksepsi temporis
b. Eksepsi dilatoris
c. Eksepsi peremptoria
d. Eksepsi obscuur libel

36. Eksepsi dengan alasan orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap ialah :
a. Eksepsi plurium litis consortium
b. Eksepsi diskualifikasi
c. Eksepsi res judicata
d. Eksepsi obscuur libel

37. Putusan hakim tentang kewenangan mengadili secara absolut dilakukan melalui :
a. Putusan sela
b. Putusan akhir
c. Putusan provisi
d. Bersama-sama dengan putusan atas pokok perkara dalam putusan akhir

38. Eksepsi dengan alasan perkara yang diajukan didasarkan pada perjanjian yang mengandung paksaan atau compulsion ialah :
a. Exceptio metus causa
b. Exceptio litis pendentis
c. Exceptio pacti conventi
d. Exceptio non adimpleti contractus

39. Eksepsi yang didasarkan pada perjanjian yang bersifat timbal balik, di mana Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat tidak berhak untuk menggugat Tergugat atas alasan wanprestasi karena Penggugat telah melakukan wanprestasi tersebut :
a. Exceptio metus causa
b. Exceptio litis pendentis
c. Exceptio pacti conventi
d. Exceptio non adimpleti contractus

40. Beberapa jenis alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 BW jo. Pasal 164 HIR disebutkan dibawah ini, kecuali :
a. Ahli
b. Pengakuan
c. Saksi
d. Surat

41. Ditinjau dari segi kehadiran pihak, putusan dibagi dalam beberapa jenis berikut ini, kecuali :
a. Putusan verstek
b. Putusan gugurr
c. Putusan constitutif
d. Putusan contradictoir

42. Untuk membuktikan dalil gugatan, Penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan dan sebaliknya untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat juga dibebani kewajiban untuk membuktikan, ketentuan tersebut diatur dalam :
a. Pasal 1866 BW
b. Pasal 1865 BW
c. Pasal 1864 BW
d. Pasal 1863 BW

43. Ditinjau dari sifatnya, putusan dibagi menjadi beberapa jenis, kecuali :
a. Putusan constitutif
b. Putusan declatoir
c. Putusan contradictoir
d. Putusan condemnatoir

44. Eksepsi dengan alasan perkara yang diajukan didasarkan pada perikatan yang telah hapus dan karena Penggugat tidak punya hak menuntut lagi ialah :
a. Exceptio dilatoris
b. Exceptio doli mali
c. Exceptio non adimpleti contractus
d. Exceptio peremptoria

45. Putusan atas perkara gugatan memiliki ciri khas dari sisi sifat putusan, putusan yang erat kaitannya dengan perkara gugatan ialah :
a. Putusan constitutif
b. Putusan declatoir
c. Putusan contradictoir
d. Putusan condemnatoir

46. Putusan sela terdiri dari beberapa jenis, kecuali :
a. Putusan insidentil
b. Putusan declatoir
c. Putusan interlocutoir
d. Putusan preparatoir

47. Suatu putusan yang tidak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum akan mengakibatkan putusan tersebut :
a. Batal demi hukum
b. Tidak sah
c. Tidak mempunyai kekuatan hukum
d. Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum

48. Terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan, salah satu pihak atau para pihak yang merasa tidak puas dapat mengajukan upaya hukum, yang termasuk upaya hukum biasa dibawah ini, kecuali :
a. Kasasi
b. Perlawanan (verzet)
c. Banding
d. Perlawanan oleh pihak ketiga (derden verzet)

49. Suatu putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum disebut sebagai :
a. Niet ontvankelijke verklaard
b. Plurium litis consortium
c. Bijdende bewijs kracht
d. Uit voerbaar bij vooraad

50. Dalam gugatan mengandung kekeliruan dalam menarik pihak Terguga, maka hakim memberikan putusan :
a. Menyatakan gugatan gugur
b. Mengembalikan gugatan kepada Penggugat
c. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
d. Menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya

51. Berikut ini termasuk dalam upaya hukum luar biasa, yaitu :
a. Peninjauan kembali
b. Perlawanan (verzet)
c. Perlawanan oleh pihak ketiga (derden verzet)
d. Jawaban a dan c benar

52. Permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu :
a. 15 belas hari
b. 14 hari
c. 8 hari
d. 7 hari

53. Atas putusan yang menyatakan perkara di periksa tanpa kehadiran Tergugat (verstek) upaya hukum yang dapat diajukan oleh Penggugat yang dikalahkan dalam perkara tersebut ialah :
a. Perlawanan
b. Porogasi
c. Kasasi
d. Banding

54. Atas putusan yang menyatakan perkara diperiksa tanpa kehadiran Tergugat (verstek) upaya hukum yang dapat diajukan oleh Tergugat yang dikalahkan dalam perkara tersebut ialah :
a. Perlawanan
b. Kasasi
c. Banding
d. Porogasi

55. Salah satu dasar yang digunakan untuk mengajukan upaya hukum banding ialah :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1947
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1947
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1947

56. Pengajuan memori banding dalam hukum acara perdata bersifat :
a. Wajib, dengan ancaman tidak sah jika tidak menyerahkan memori banding
b. Wajib, memori banding adalah kewajiban
c. Tidak wajib, meskipun memori banding adalah kewajiban
d. Tidak wajib, memori banding adalah hak

57. Upaya hukum perlawanan dapat diajukan oleh Tergugat terhadap putusan verstek dengan catatan putusan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat maka dapat diajukan dalam jangka waktu :
a. Tidak ada jangka waktu
b. 7 hari
c. 8 hari
d. 14 hari

58. Pengajuan memori kasasi diajukan dalam jangka waktu :
a. 14 ahri sejak tanggal permohonanan kasasi didaftarkan
b. 14 ahri sejak tanggal putusan pengadilan tingkat banding diberitahukan
c. 7 hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
d. 7 hari sejak tanggal putusan pengadilan tingkat banding diberitahukan

59. Upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh Tergugat terhadap putusan verstek, apabila Tergugat tetap tidak melaksanakan teguran dan catatan upaya hukum perlawanan dilakukan dengan bertitik tolak pada tanggak penetapan sita eksekusi, perlawanan diajukan dalam jangkja waktu :
a. Tidak ada jangka waktu
b. 14 hari
c. 8 hari
d. 7 hari

60. Pengajuan upaya hukum kasasi disertai dengan pengajuan memori kasasi, sifat pengajuan memori kasasi adalah :
a. Wajib
b. Tidak wajib
c. Dapat
d. Boleh

61. Atas permohonan peninjauan kembali pihak termohon peninjauan kembali mengajukan jawabannya dalam jangka waktu .... setelah tanggal diterimanya salinan permohonan penijauan kembali. Jawaban dari titik-titik tersebut ialah :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. 30 hari

62. Salah satu alasan peninjauan kembali adalah :
a. Pengadilan mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang di tuntut
b. Pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
c. Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
d. Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang

63. Apabila dalam perkara perdata seorang Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil secara patut maka hakim akan :
a. Demi hukum, menyatakan gugatan tidak dapat diterima
b. Demi hukum mneyatakan gugatan gugur
c. Secara jabatan menyatakan gugatan tidak dapat diterima
d. Secara jabatan menyatakan gugatan gugur

64. Apabila suatu perkara diketahui tidak memenuhi syarat kompetensi relatif, maka hakim akan :
a. Menyatakan gugatan akan diperiksa dan putus bersama-sama pokok perkara
b. Menyatakan gugatan tetap diperiksa
c. Menyatakan gugatan Penggugat gugur dalam putusan sela
d. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima dalam putusan sela

65. Pada prinsipnya teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP ialah :
a. Teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif
b. Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim berdasarkan alasan logis
c. Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim secara bebas
d. Teori pembuktian berdasarkan perauran perundang-undangan secara positif

66. Dalam hal penggugat tidak dapat membuktikan keberadaan hak yang mendasari gugatan serta tidak mampu melumpuhkan bukti dari pihak Tergugat, baik yang didasarkan pada wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum, atas gugatan tersebut maka hakim akan :
a. Menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya
b. Menyatakan gugatan gugur
c. Mengembalikan gugatan kepada penggugat
d. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima

67. Upaya hukum perlawanan dapat diajukan oleh Tergugat terhadap putusan verstek bila putusan tersebut tidak diberitahukan dan kepada Tergugat disampaikan teguran perlawanan dapat diajukan dalam jangka waktu :
a. 8 hari
b. 7 hari
c. Tidak ada jangka waktu
d. 14 hari

68. Atas putusan dalam tingkat banding apabila ada pihak yang merasa tidak puas dapt melakukan upaya hukum kasasi, upaya hukum tersebut diajukan setelah pemohon kasasi diberitahukan isi putusan dalam jangka waktu :
a. Tidak ada jangka waktu
b. 14 hari
c. 8 hari
d. 7 hari

69. Apabila benda yang hendak disita ternyata telah disita sebelumnya oleh pengadilan lain, sita yang laing tepat untuk benda tersebut ialah :
a. Sita marital
b. Sita revindikasi
c. Sita persamaan
d. Sita Jaminan

70. Pengajuan permohonan harus memperhatikan faktor kewenangan pengadilan secara relatif. Pengajuan permohonan penetapan ahli waris diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal sebagian besar ahli waris
b. Tempat tinggal pemohon
c. Tempat tinggal terakhir pewaris
d. Tempat sesuai letak harta waris

71. Perkara yang dapat diperiksa berdasarkan prosedur pemeriksaan sederhana ialah :
a. Perkara dengan nilai materiil di bawah Rp200.000.000,-
b. Perkara cedera janji/perbuatan melanggar hukum
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah

72. Dalam hal Penggugat hanya dapat membuktikan keberadaan sebagian hak yang mendasark gugatan, baik yang didasarkan pada wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum, atas perbuatan tersebut maka hakim akan :
a. Menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya
b. Menyatakan gugatan dikabulkan untuk sebagian
c. Mengembalikan gugatan kepada Penggugat
d. Menyatakan bgugatan tidak dapat diterima

73. Pihak lawan (termohon kasasi) berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera dalam tenggang waktu ... sejak tanggak diterimanya salinan memori kasasi, jawaban titik titik diatas adalah :
a. 7 hari
b. 8 hari
c. 14 hari
d. 21 hari

74. Salah satu alasan pengajuan kasasi adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Pengadilan pada tingkat pertama dan atau banding lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
b. Pengadilan pada tingkat pertama dan atau banding salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Pengadilan pada tingkat pertama dan atau banding tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
d. Pengadilan pada tingkat pertama dan atau banding keliru dalam menilai hasil pembuktian yang terdapat pada persidangan

75. Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pihak yang merasa tidak puas dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, beberapa alasan peninjauan kembali sebagai berikut, kecuali :
a. Apabila ada pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain
b. Apabila pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dutuntut
d. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus