SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA


 

1. Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor :
a. UU No. 9 Tahun 2004
b. UU No. 5 Tahun 1986
c. UU No. 4 Tahun 2004
d. Jawaban a dan b benar

2. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :
a. Majelis Hakim
b. Majelis Hakim yang berjumlah 3 orang
c. Majelis Hakim yang berjumlah 5 orang
d. Hakim Tunggal

3. Surat sebagai bukti autentik terdiri dari tiga jenis, yaitu :
a. Akta dibawah tangan
b. Akta autentik
c. Surat-surat lainnya yang bukan akta
d. Semua benar

4. Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :
a. Pihak yang kalah
b. Penggugat
c. Tergugat
d. Pihak yang menang

5. Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :
a. Kejaksaan
b. Majelis Hakim
c. Atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara
d. Ketua Pengadilan

6. Menurut Pasal 2 tidak termasuk pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah :
a. Yang merupakan perbuatan hukum perdata
b. Yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Semua benar

7. Menurut Pasal 53 alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan TUN adalah :
a. Keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itubertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
d. Semua salah

8. Yang dimaksud objek sengketa TUN dalam Pasal 1 ayat (3) UU PTUN adalah :
a. Penetapan tertulis
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
c. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Semua benar

9. Alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara menurut Pasal 100 adalah :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli dan saksi
c. Pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim
d. Semua benar

10. Selama belum diputus oleh pengadilan maka Keputusan Tata Usaha Negara ini harus dianggap menurut hukum diatur dalam :
a. Pasal 67
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51

11. Gugatan PTUN terdapat tahap pemeriksaan pendahuluan, yaitu :
a. Pemeriksaan segi administratif
b. Rapat permusyawaratan
c. Pemeriksaan Persiapan
d. Semua benar

12. Menurut Pasal 62, jika di dalam rapat permusyawaratan dinyatakan gugatan tidak termasuk sengketa TUN maka upaya hukum yang bisa dilakukan, yaitu melakukan :
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
d. Peninjauan kembali

13. Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka Penggugat dapat mengajukan :
a. Banding
b. Gugatan baru
c. Kasasi
d. Perlawanan

14. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan absolut dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum Tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum jawaban atas pokok sengketa

15. Subjek sengketa TUN diatur dalam Pasal 1 angka 4, yaitu :
a. Orang
b. Badan hukum privat
c. Badan atau pejabat TUN
d. Semua benar

16. Didalam rapat permusyawaratan jika terdapat penetapan yang berisi penolakan maka Penggugat berhak melakukan :
a. Mengajukan gugatan baru
b. Perlawanan
c. Banding
d. Kasasi

17. Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :
a. Beschikking
b. Undang-Undang
c. Tanah
d. Putusan pengadilan

18. Yang dimaksud obyek sengketa TUN dalam Pasal 1 (3) adalah :
a. Penetapan tertulis
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
c. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Semua benar

19. Alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara menurut Pasal 100 UU PTUN adalah :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli dan saksi
c. Pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim
d. Semua benar

20. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :
a. Tergugat
b. Penggugat
c. Pemohon
d. Termohon

21. Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :
a. 90 hari
b. 30 hari
c. 40 hari
d. 60 hari

22. Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :
a. Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan
b. Harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
c. Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku
d. Keputusam tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap

23. Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai :
a. Duplik
b. Replik
c. Penyampaian bukti tertulis
d. Saksi

24. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara
d. Semua benar

25. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari:
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Majelis Hakim
d. Semua benar

26. Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :
a. 7 hari
b. 12 hari
c. 14 hari
d. 30 hari

27. Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara meliputi :
a. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
b. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan
c. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim
d. Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

28. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
b. Guagatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
c. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
d. Semua benar

29. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut Penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :
a. 30 hari
b. 40 hari
c. 60 hari
d. 90 hari

30. Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata Penggugat juga belum melengkapinya, maka :
a. Gugatan tidak diterima
b. Gugatan ditolak
c. Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama
d. Penggugat harus mengajukan gugatan baru

31. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Keputusan Presiden
d. Jawaban a dan b benar

32. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relatif dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum putusan

33. Subjek sengketa TUN diatur dalam Pasal 1 angka 4, yaitu :
a. Orang
b. Badan hukum privat
c. Badan atau pejabat TUN
d. Semua benar

34. Dapatkah Penggugat mencabut gugatannya saat Tergugat sudah memberikan jawaban :
a. Tidak dapat
b. Dapat atas persetujuan Tergugat
c. Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim
d. Semua salah

35. Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam :
a. UU No. 9 Tahun 2004
b. UU No. 5 Tahun 1986
c. UU No. 4 Tahun 2004
d. Jawaban a dan b benar

36. Menurut Pasal 2 UU PTUN tidak termasuk pengertian keputusan Tata Usaha Negara adalah :
a. Yang merupakan perbuatan hukum perdata
b. Yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Semua benar

37. Menurut Pasal 53 alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan TUN adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
d. Semua salah

38. Selama belum diputus oleh pengadilan maka keputusan Tata Usaha Negara itu harus dianggap menurut hukum diatur dalam :
a. Pasal 67
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51