PESANTREN RIZIEQ DISOMASI, HARUS DIKOSONGKAN DALAM 7 HARI

JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) diduga melayangkan sebuah surat perihal somasi atau teguran mengenai dikosongkannya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berada di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat tersebut disebarkan oleh akun Twitter @Fkadrun pada Rabu (23/12/2020). Dalam cuitannya itu, ia melampirkan foto dari sebuah handphone yang menampilkan surat peringatan.

Dalam isi surat tersebut diketahui lahan seluas 30,91 Ha yang diduduki Pesantren Alam Agrokutural Markaz Syariah sejak 2013 yang digunakan Rizieq shihab itu tidak menggunakan izin dan tanpa persetujuan PTPN VII selaku pemilik aset tanah itu.

ist

Tindakan penggunaan lahan tersebut telah masuk tindak pidana dan dikenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan telah diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak terlapor agar menyerahkan lahan dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari. Jika tidak diserahkan PTPN mengancam untuk melaporkan permasalahan lahan ini ke pihak berwajib.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) dan dari Front Pembela Islam (FPI) maupun dari pengacara Habib Rizieq.