MATA KULIAH SEMESTER 5 ILMU HUKUM (SIPAS) FHISIP UNIVERSITAS TERBUKA



TINJAUAN MATA KULIAH INTERPRESTASI DAN PENALARAN HUKUM (HKUM4401)
Materi Yang Berhubungan dengan Peranan Logika Sebagai Teori Penyimpulan, Dengan Menggunakan Bahasa Sebagai Sarana Dalam Mengungkapkan Konsep.

TINJAUAN MATA KULIAH HUKUM PERJANJIAN (HKUM4402)
Membahas tentang seluk beluk Perjanjian pada umumnya. Perjanjian yang menitikberatkan pada teori dan jenis perjanjian yang disertai ilustrasi-ilustrasi praktek perjanjian sehingga dapat memudahkan untuk memahami segala teori, konsep yang terdapat pada hukum perjanjian.

TINJAUAN MATA KULIAH BAHASA DAN TERMINOLOGI HUKUM (HKUM4101)
Membahas "BAHASA HUKUM" ; meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Belanda.
Mempelajari Jenis atau Bentuk Ciri Khas Bahasa Hukum; Bahasa yang terdapat dalam perUndang-Undangan dan peraturan lainnya.

TINJAUAN MATA KULIAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (HKUM4208)
- Hak manusia bersifat Universal dan diterima sebagai hukum internasional oleh negara-negara di dunia.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengakui: "Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan"
- Sebagai Negara Hukum harus ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum dan bukan berdasar kemauan pribadi atau kelompok.
- Perubahan kedua UUD 1945 terdapat BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia yang terdiri dalam 10 pasal; merupakan rangkuman ketentuan 106 pasal UU No 39 /1999 sehingga menjadikan HAM sebagai constitutional rights ; merupakan cerminan mangkin menguatnya civil society ; sebagai repleksi keinginan publik untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penentuan kebijakan.

TINJAUAN MATA KULIAH HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN (HKUM4207) :
Dalam pergaulan masyarakat terdapat hubungan orang dengan orang sebagai Subjek Hukum; merupakan pengembangan Hak dan Kewajiban; Hubungan ini Hubungan Hukum disebut Perikatan; yang timbul karena perjanjian yang merupakan bagian dari Hukum Perdata.
Ada juga Hubungan Perdata yang berumber dari perjanjian yang tujuan khususnya mencari laba yang dilakukan oleh pedagang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan Perjanjian-Perjanjian Khusus.
Mata Kuliah ini diharapkan memberi pemahaman Mahasiswa Tentang Hukum Dagang dan Kepailitan  agar mahasiswa mampu  menjelaskan serta merumuskannya beserta aspek-aspeknya, yang akhirnya mampu menganalisa dan memecahkan masalah kegiatan perusahaan dalam kaitannya dengan pihak ketiga.