DISKUSI 6 TUTORIAL ONLINE HUKUM KETENAGAKERJAAN (ADBI4336)

 


DISKUSI 6 :

Pada diskusi 6 merupakan pengembangan dari materi Sesi 6 tentang Kebijakan Outsourcing  yaitu dengan membuat pertanyaan sebagai berikut:

Menurut saudara, apakah untung ruginya bagi seorang pekerja dan  pengusaha bekerjasama dengan Outsourcing ? sertakan alasan hukumnya.

 

PENDAPAT DISKUSI :

Sebelum kita mengetahui apa itu untung ruginya pekerja dan pengusaha dalam n]bekerja sama

dengan outshourching kita akan meneganal terlebih dahulu apa itu otushorching.

 

Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

 

 

Keuntungan bagii pekerja outshorching ialah sebagai berikut:

1. Membuka kesempatan bagi pekerja pemula dalam menempuh dunia pekejaan

Memudahkan calon pekerja yang baru lulus sekolah untuk mendapatkan pekerjaan.

Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan

ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.

 

2. Mendapat banyak pengalaman dan relasi

Sering pindah kerja, shingga akan lebih menambah relasi dan banyak pengalaman di

banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa

menjalin relasi, bahkan jika beruntung, bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak

atau bahkan tetap di perusahaan tersebut.

 

3. Lebih mampu mengekspresikan bakat pada spesialis kerja tertentu

Menjadi pekerja outsourcing memberi peluang bagi anda yang ingin lebih serius mendalami skill tertentu. Terutama untuk para pekerja outsourcing perorangan yang dikontrak

oleh sebuah perusahaan untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Dengan semakin mendalami sebuah spesialis tertentu, maka bakat akan semakin terasah, terlebih lagi status kerja dalam masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mampu bekerja secara lebih maksimal.

 

Misalya ialah ada calon pekerja yang lulusan SMK kejuruan maka dia akan lebih mudah dalam mengapresiasikan nya dengan pelatihan yang di berikan pada pihak outshorching sebelum terjun langsung ke perusahaan tertentu.

 

4. Menjadi pekerja outsourcing memberikan ruang yang cukup untuk pengembangan diri

Berbeda dengan menjadi sebuah pekerja tetap sebuah perusahaan yang mengalami masa-masa kenaikan karir dan jabatan, menjadi pekerja outsorcing akan lebih memberikan

ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa

harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah perusahaan. Seorang kerja outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pekerja outsourcing tersebut.

5. Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing.

Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan

sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.

 

 

Kelemahan atau ruginya jadi pekerja outshorching ialah sebagai berikut :

1. Masa kerja yang tidak jelas

Pekerja outsourcing sangat rentan menjadi korban PHK. Bahkan perusaaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.

 

2. Kesejahteraan tidak terjamin

berbeda jika kita menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah

perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada pekerja outsourcing. Dengan

jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap pekerja outsourcing.

 

3. Pendapatan yang terbatas

Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang

lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan bisa nihil.

 

4. Potongan upah yang tidak jelas

Tidak adanya transparansi pemotongan upah pekerja outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan. Pemotongan upah yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% upah pekerja ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini.

Sepertinya banyak hal yaitu seperti uang ganti rugi seragam serta ganti rugi untuk para pekerja kasir maka kerugian biasanya mencakup semua karyawan yang ada.

 

5. Tidak adanya jenjang karir

Pekerja memang harus mengikuti semua aturan perusahaan, dan sebagai pekerja outshorching dengan sistemkontrak dari perusahaan yang mana kondisi ini akan mempersulit

keadaan pekerja untuk mendapat posisi yang lebih tinggi bahkan tidak mendapatkan sama

sekali.

 

 

Keuntungan yang di dapat oleh pengusaha apabila bekerja sama dengan outshourching ialah sebagai berikut :

1. Resiko ditanggung oleh pihak ketiga atau outshourching.

Resiko kegagalan yang tinggi dan biaya teknologi yang semakin meningkat, akan lebih menguntungkan bagi perusahaan jika menyerahkan pengembangan sistem informasi kepada outsourcer agar tidak mengeluarkan investasi tambahan.

 

2.Biaya pengembangan sistem informasi dapat disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan perusahaan.

Mahal atau murahnya biaya pengembangan sistem informasi tergantung jenis program yang dibeli

 

3. Memudahkan akses pada pasar global jika menggunakan vendor yang mempunyai reputasi baik, karna vendor yang baik akan meningkatkan kinerja bahkan nama baik perusahaan di mata kosumen.

Maka, dari itu nama perusahaan pun akan semakin baik dengan secara otomatis di pasar global, baik itu vendor produksi barang atau pun penyedia jasa.

 

4. Dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kas dalam aset perusahaan karena tidak perlunya aset untuk teknologi informasi, karna perusahaanakan berhakmelakukan ketentuan dan menuntut kewajiban outshoching yang harus di penuhi dalam suatu perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

 

5. Outsourching yang telah ahli dibidang pengembangan sistem dapat memberikan jasa yang lebihberkualitas dibandingkan dikerjakan sendiri oleh pihak internal perusahaan.

 

6. Menghilangkan penyediaan sarana saat beban puncak terjadi dan cukup melakukan pengeluaran biaya sesuai dengan tambahan layanan yang diberikan pihak luar, seperti hal nya mengeluarkan biaya THR atau tunjangan lainnya kepada pekerja yang terikat di bawah outshocing.

 

7. Kebutuhan tenaga kerja selamanya tetap terjamin.

Dengan itu, perusahaan tidak perlu melakukan mencari karyawan, melakukan interview dan lain sebagainya karna hal tersebut akan memakan waktu dana biaya untuk perusahaan.

 

 

Kelemahan atau kerugian pengusaha bekerja sama dengan outshorching sebagai berikut ialah :

1. Kehilangan kendali terhadap sistem dan data karena bisa saja pihak outsourching menjual data ke pesaing.

Karna otushourching memiliki aturan dan pripasi sendiri untuk di ketahui oleh perusahaan apa yang mereka temukan mengenai data-data perusahaan yang fatal.

 

2. Mengurangi keunggulan kompetitif karena pihak outsourching tidak dapat diharapkan untuk menyediakannya karena outsourching juga harus memikirkan klien lain.

karna Dengan ini outshourching bukan hanya terikat pada satu perusahaan saja melaikan beberapa perusahaan di lain tempat.

 

3. Tidak adanya jaminan loyalitas pekerja setelah bekerja cukup lama dan terampil.

Karna pekerja outshirching akan dating dan pulang tepat waktu yang telah di tentukan oleh pemerintah maupun perusahaan apa bila tidak konfirmasi dari perusahaan untuk memnita lembur untuk suatu pekerjaan

 

4. Perusahaan tetap akan memebayar upah lembur yang di minta oleh perusahaan kepada pekerja outshirching sesuai dengan aturan yang ada baik itu menurut undang-undang maupun surat perjanjian kerja sama.

 

5. Relatif sulit melakukan perbaikan dan pengembangan sistem informasi karena pengembangan perangkat lunak dilakukan olehvendor, sedangkan perusahaan umumnya hanya terlibat sampai rancangan kebutuhan sistem.

 

6. Ada peluang sistem informasi yang dikembangkan tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan dikarenakan vendor tidak memahami kebutuhan sistem dalam perusahaan tersebut.

 

7. Transfer knowledge terbatas karena pengembangan sistem informasi sepenuhnya dilakukan oleh vendor.

 

 

 

 

SUMBER MENJAWAB :

 

- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga

- https://spn.or.id/keuntungan-kerugian-pekerja-outsourcing/

- https://www.linovhr.com/outsourcing-adalah/