DISKUSI
8 :
Pada diskusi 8 merupakan pengembangan
dari materi Sesi 8 tentang Perselisihan Hubungan Industrial yaitu terkait
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, K3 dan Pelaksanaan Undang- Undang Ketenagakerjaan
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan membuat pertanyaan sebagai berikut:
Menurut saudara, bagaimana perbedaan serta pengaruhnya setelah
adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 186, 137, dan 138
terkait mogok kerja dengan
perkembangan hukum ketenagakerjaan di masa sekarang ? sertakan alasan hukumnya.