DISKUSI 7 TUTORIAL ONLINE HUKUM KETENAGAKERJAAN (ADBI4336)

 

DISKUSI 7 :

Pada diskusi 7 merupakan pengembangan dari materi Sesi 7 tentang Perselisihan Hubungan Industrial  dengan membuat pertanyaan sebagai berikut:

Menurut saudara, apa langkah dan tahapan-tahapan yang tepat yang harus dilakukan oleh Pekerja/Buruh ketika terjadi perselisihan hubungan Industrial dengan perusahaan ?  sertakan alasan dasar hukumnya.

 

PENDAPAT DISKUSI :

Persoalan antara Pekerja dengan Pemberi Kerja memang cenderung sering terjadi dengan berbagai macam alasan. Namun perlu diketahui bahwa untuk  menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dalam PPHI tersebut dijelaskan bahwa :

 

“ Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan “.

 

Dimana jenis perselisihan yang termasuk adalah :

1. Perselisihan hak;

2. Perselisihan kepentingan;

3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja;

4. Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

 

Perlu dicatat bahwa berdasarkan UU PPHI, untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja terdapat empat cara yaitu : Bipartit, Tripartit, Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI). Namun, pada perlu diketahui bahwa pada praktiknya mekanisme abitrase kurang diminati untuk digunakan dalam menyelesaikan perselisihan ini, sehingga hanya akan dijelaskan mekanisme penyelesaian yang sering digunakan tersebut.

Selanjutnya dalam UU PPHI sudah jelas mengatur bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melalui perundingan bipartit. UU PPHI mendefinisikan perundingan bipartit sebagai :

 

“ Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaiakn perselisihan hubungan industrial “.

 

Proses pelaksanaan perundingan bipartit ini diberikan waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam waktu perundingan tersebut terdapat salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan maka proses perundingan bipartit dianggap batal sesuai dengan Pasal 3 UU PPHI.

Gagalnya proses perundingan bipartit menimbulkan hak bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk melakukan tripartit. Pada intinya Tripartit merupakan proses perundingan kedua belah pihak yang melibatkan pihak ketiga. Dalam UU PPHI ini proses tripartit mencakup mediasi dan konsiliasi. Pihak ketiga dalam mediasi dan konsiliasi ini pada umumnya disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Apabila Tahapan Tripartit ini juga tidak menghasilkan perdamaian maka Tahapan selanjutnya adalah membawa perkara kepada PHI. Pada dasarnya tahapan  UU PPHI berangkat dari hukum antar individu. Oleh karena itu perselesaian yang ingin diutamakan adalah perselesaian melalui perdamaian oleh kedua belah pihak. Hal itulah yang membuat adanya persyaratan bagi para pihak untuk mencoba menyelesaikan melalui bipartit dan tripartit terlebih dahulu.

 

 

SUMBER MENJAWAB :

 

- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga

-  https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/04300011/cara-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial?page=all