TUGAS 3 TUTORIAL ONLINE MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI (ADBI4211)

 

TUGAS 3 ADBI4211 :

1.   Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu  perjanjian yang  mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

a.   Jelaskan jenis-jenis kontrak asuransi.

b.   Jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi.

2.   Jelaskan tentang usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikannya

Selamat mengerjakan Tugas...

 

PENYELESAIAN TUGAS 3 :

1.a.     Jenis-Jenis Kontrak Asuransi :

 

Agar kontrak asuransi dapat diterima oleh masing-masing pihak, maka harus memenuhi beberapa ketentuan antara lain :

-   Harus adapersetujuan dari pihak yang mengikatkan diri

-   Tujuannya harus legal

-   Kedua belah pihak harus kompeten

-   Harus ada imbalan yang dipertukarkan

 

Jenia-jenis kontrak Asuransi Yaitu :

a. Kontrak bersyarat ( Voidable Contrack )

Kontrak bersyarat memungkinkan sutu pihak memilih memutuskan perjanjian karena tindakan atau ketiadaan tindakan ( Wan Prestasi ) dari pihak lainnya.  Pihak yang memiliki hak untuk memutuskam kontrak dapat juga memilih agar kontrak ditegakkan.  Sebagai contoh; penanggung tidak lagi terikat memenuhi kewajibannya, jika diketahui bahwa tertanggung melakukan penipuan(defrand), tertanggung dapat menunutut penanggung kepengadilan, jika penanggung , secar melawan hukum menolak pembayaran klaim.

 

b. Kontrak yang cacat hukum ( Void Contrack )

Kontrak cacat hukum,  jika dari semula kekurangan satu atau lebih  persyaratan untuk menjadi kontrak yang berlaku.

 

Contohnya; kontrak asuransi yang dibeli untuk maksud ilegal seperti maksud memperoleh uang pertanggungan dengan membakar rumah yang dipertanggungkan, satu pihak tidak mampu secara hukum seperti seseorang tidak waras membeli asurani. Dalam hal-hal tersebut kontrak tersebut tidak perna ada ( void ab initio ).

 

Dalam asuransi properti, dikenal adanya ikatan( blinder ) yaitu kontrak sementara yang sering digunakan sebelum keluarnya polis asuransi formal. Ikatan harus memenuhi semua persaratan kontrak hukum.  Maksudnya adalah memberikan perlindungan seketika selama waktu. Proses permintaan akan asuransi. Ikatan bisa lisan atau tertulis. Ikatan lisan seperti lewat telepon, harus segera diikuti dengan dokumen tertulis. Ikatan tertulis harus menyebut jumlah uang pertanggungan,  jangka waktu kefektipan ikatan, dan pihak-pihak dalam ikatan.

 

Dalam asuransi jiwa tidak menggunakan ikatan karena agen-agennya tidak memilki kewenangan mengikat perusahaannya. Perlindungan sementara diberikan dalam bentuk penerimaan bersyarat

yaitu tergantung pada dipenuhinya persyaratan atau bukti dapat diasuransikan calon tertanggung, misalnya keadaan kesehatan. Jika persyaratan atau bukti tersebut dipenuhi, perlindungan mulai berlaku setelah memenuhi pembayaran.

 

 

1.b.     Syarat-Syarat Kontrak Asuransi

 

Hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam kontrak asuransi pada dasarnya diatur oleh UU No. 40/2014 tentang peransuransian .karena kontrak asuransi pada umumnya merupakan suatu ikatan maka kitab undang-undang hukum perdata dan hukum dagang masih tetap mengatur perasurasian , sepanjang tidak bertentagan dengan undang-undang No. 40/2014.

 

Suatu kontrak merupakan perjanjian yang didasarkan pada hukum. Kitab undang-undang hukum perdata pasal 1320 menentukan, untuk sahnya sebuah kontrak maka harus dipenuhi kretentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh hukum.

 

Ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi menurut pasal 1320 adalah yang berikut ini :

a. Harus ada pihak-pihak yang mengikatkan diri

Kontrak dimulai bila seseorang mengajukan ususlan untuk mempertukarkan Suatu yang berharga dengan orang lain.

b. Tujuannya harus legal

Pengadilan tidak akan mendukung jika maksud perjanjian tidak legal atau bertentangan dengan politik pemerintah. Misalnya perjanjian menjadi tidak sah jika yang diasuransikan adalah mobil hasil curian.

c. Kedua belah pihak harus kompeten

Tidak semua orang secara hukum memiliki kemampuan untuk melakukan kontrak.  Misalnya anak dibawah umur, orang sakit dan lainnya.

d. Harus ada imbalan yang harus dipertukarkan

Persyaratan terakhir untuk sahnya sebuah kontrak adalah imbalan yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak untuk persetujuan itu, misalnya;  adanya hak dan kewajiban.

 

 

 

 

2.      Usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari Unsur Kepemilikannya;

 

Usaha perasuransian di Indonesia merupakan sala satu lembaga keuangan non bank menjadi semakin penting peranannya. Kegiatan asuransi disamping memberikan proteksi kepada masarakat juga merupakan lembaga penghimpunan dana yang bersumber dari penerimaan premi asuransi dari masarakat. Dana yang dihimpun dari perusahaan asuransi dapat di investasikan pada sektor-sektor yang produktif dan aman. Industri asuransi diharapkan dapat semakin meningkatkan pengerahan dana masarakat ini untuk biaya pembangunan.

 

Usah perasuransian diindonesia dilihat dari sudut pandang kepemilikannya, Semua perusahaan yang bergerak dalam sektor asuransi dapat dibedakan kedalam tiga kelompok yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan usaha milik swata nasional, dan Badan usaha milik-milik usaha patungan. Berikut penjelasannya :

 

1.  Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara sebagian besar sahamnya dimilki oleh negara secara hukum terbentuk

perseroan terbatas yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan khusus.

 

Visi- Misi Badan Uasaha Milik Negara dijalankan sesuai dengan kebijakan pememrintah, terutama yang terkait dalam bidang keuangan, perbankkan, pereokonomian, perindustrian, perdagangan, perhubungan dan sebagainya.

Beberapa perusahaan milik negara, yaitu ; PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT. Kridit Indonesia, PT. Ekspor Asuransi Indonesia,  PT. Reasuransi Indonesia, PT. Asuransi Jasaraharja, PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, PT.  Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PT. Asuransi Kesehatan.

 

2. Badan Usaha Milik Swasta Nasional

 

Merupakan swasta nasional dan demikian juga dengan bentuk badan hukumnya, bisa berbentuk perseroan terbatas dan bisa juga dalam bentuk koperasi. Perusahaan swasta nasional sepenuhnya tunduk pada undang-undang no.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

 

3. Badan Usaha Milik Usaha Patungan

 

Sesuda orde baru memegang pemerintahan pada tahun 1966, maka secara berangsur masuklah investor asing ke Indonesia, dalam bentuk penanaman modal asing. Bersamaan dengan itu mereka membawa mitra usahanya atau perusahaan yang terkait dalam perusahaan yang menanamkan modalnya di indonesia. Sala satu mitra mereka adalah perusahaan asuransi. Namun, sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia tidak dibenarkan adanya perusahaan asuransi yang pemiliknya adalah pemodal asing murni, Maka jalan keluarnya mereka melakukan modal usaha patungan dengan mitra asuransi nasional baik dengan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik swasta nasional.

 

 

 

SUMBER PUSTAKA :

- BMP ADBI 4211; Suryanto; Manajemen Resiko dan Asuransi; Edisi 3; Universitas Terbuka

 

- Materi Inisiasi 6,7 Tutorial Online Mata Kulian Manajemen Resiko dan Asuransi Universitas Terbuka.

 

- https://libera.id/blogs/syarat-sah-perjanjian-asuransi/

 

http://repository.unpas.ac.id/36424/3/G.%20BAB%202.pdf