DISKUSI 4 TUTORIAL ONLINE HUKUM KETENAGAKERJAAN (ADBI4336)

 


DISKUSI 4 :

Dasar perhitungan pesangon tertuang dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, rumus yang dipergunakan berhubungan dengan masa kerja seorang pegawai. Perhitungan yang dipergunakan adalah Masa Kerja (MK) < 1 Tahun mendapatkan 1 X Upah, dan maksimal berada pada MK >8 Tahun = 9 X Upah, dan hal itu berlaku untuk Masa Kerja (MK) lebih dari 9 tahun.

Pada diskusi 4 merupakan pengembangan dari materi Sesi 4 tentang Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dalam pertanyaan sebagai berikut:

Menurut saudara, bagaimana sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan ? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh yang di PHK.

 

PENDAPAT DISKUSI :

Menurut pendapat saya sikap atau tindakan yang harus di lakukan oleh pekerja/buruh apabila di PHK secara sepihak oleh perusahaan ialah :

a.    Bersikap tenang dan pelajari keadaannya dengan pemikiran yang jernih dan bersih agar     tidak membuat pekerja/bururh tampak melakukan kesalahan yang akan tambah menjadi alasan dari perusaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja/buruh.

b.    Selanjutnya sikap seorang pekerja/buruh ialah bertindak dengan cara menemui pmpinan perusahaan atau bagian npersonalia dann menanyakan apa kesalahan daripekerja/buruh tersebut

c.    Apabilah tetap terjadi keadaan PHK tersebut maka pekerja/buruh wajib mendapatkan pesangon dan penggantian hak serta penghargaan selama bekerja di suatu perusahaan tersebut.

d.    Apabila pekerja/buruh tetap tidak mendapatkan keadilan bahkan tidak mendapatkan pesangon baik gaji dari peusahaan maka pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk

mendapak kembali hak dari pekerja/buruh dari perusahaan tersebut.

 

Tetap Tenang

Teori memang lebih lebih mudah dari pada praktik, kami akui hal tersebut, namun cara terbaik adalah tetap menjaga pikiranmu tenang. Walaupun keadaan sedang panik dan suasana hati sedang gundah, jangan sampai melakukan tindakan gegabah dan usahakan untuk berpikiran tenang.

 

Dengarkan baik-baik apa yang dijelaskan oleh bos-mu ataupun HRD perusahaan sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan. Perwakilan perusahaan akan menjelaskan situasi yang terjadi sebenarnya, jadi pasang telingamu lebar-lebar. Tanyakan beberapa pertanyaan perihal asuransi kesehatan atau sisa cuti yang belum kamu gunakan.

 

Tidak Ada yang Patut Disalahkan

Setelah mendengar berita PHK, biasanya para karyawan akan mempertanyakan apa yang menjadi kesalahan mereka sehingga terkena PHK. Padahal, PHK sama sekali berbeda dengan pemecatan. PHK terjadi dikarenakan strategi perusahaan untuk mengurangi pengeluaran, Perusahaan juga kadang mem-PHK karyawan untuk mengurangi jumlah karyawan karena kinerja mereka telah digantikan oleh mesin. Sedangkan dipecat adalah dikeluarkannya karyawan karena ia tidak bisa melaksanakan tanggung jawab selama bekerja atau berkelakuan tidak baik.

 

Tetap Memberikan yang Terbaik

Biasanya berita PHK akan berjarak sekitar 1 bulan sebelum tanggal penetapan hari terakhir bekerja. Hal tersebut berarti kamu masih akan berinteraksi dengan rekan kerja selama sebulan ke depan. Pastikan hari-hari terakhirmu berjalan dengan baik sehingga kamu meninggalkan kesan baik di perusahaan. Selesaikan pekerjaan yang sekiranya belum tuntas, agar kamu tidak meninggalkan hutang pekerjaan

 

 

 

SUMBER MENJAWAB :

- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga