DISKUSI 5 : AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK
BERWUJUD
Pada Forum Diskusi
materi Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak Berwujud kali ini, rekan-rekan
Mahasiswa diminta untuk mendiskusikan hal dibawah ini :
Sebagaimana yang dipelajari, Hak Sewa (Lease Hold) adalah hak yang
diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa
mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat
pembuat akte (notaris).
Apakah Hak Sewa
digolongkan/dicatat sebagai aktiva tetap yang tidak berwujud (intangible
asset) atau apakah seharusnya hak sewa tersebut
dibukukan sebagai biaya sewa ?
Jelaskan pendapat Anda
beserta alasan yang mendasari pendapat itu.
Note :
- Jangan takut salah dalam
menyampaikan pendapat, karena forum diskusi ini akan sangat membantu
pemahaman rekan-rekan mahasiswa terhadap materi yang sedang dipelajari.
- Sampaikan pendapat Anda dalam
diskusi ini dengan menggunakan bahasa sendiri, karena itu dapat
menggambarkan sejauh mana pemahaman Anda atas materi dimaksud, dan
akan memudahkan Anda dalam memahami materi yang dipelajari.
Apabila dalam
menyampaikan pendapat/argument bukan dari hasil pemikiran sendiri, jangan lupa
untuk menyebutkan “sumber”nya.
SELAMAT BERDISKUSI DAN
TETAP SEMANGAT UNTUK BELAJAR TERUS
PENDAPAT DISKUSI :
Hak Sewa (Lease Hold) :
Adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa
tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu
tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan
sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
·
Hak sewa memberikan
kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya
(dana) yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali
(berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.
·
Manfaat yang akan diterima
oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk
periode waktu lebih dari satu tahun buku.
Melihat batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat
memilah-milah atas kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aktiva tetap tak
berwujud atau sebagai biaya sewa.
Leasehold adalah hak dari penyewa (lessee)
untuk menggunakan aktiva tetap (milik lessor) yang disewanya dalam suatu
perjanjian sewa menyewa, dimana lessee melakukan pembayaran dimuka. Apabila
lessee membayar sewa tersebut setiap periode/tahun, maka sewa tersebut
disajikan sebagai
pos aktiva lancar yaitu pada akun piutang sewa atau sewa
dibayar di muka, tetapi apabila lessee membayar sewa tersebut untuk jangka
waktu lebih dari satu periode/tahun, maka sewa tersebut disajikan sebagai aktiva tidak berwujud yaitu
leasehold.
Sumber Referensi :
- BMP ADBI 4335; Sri Daryanti; Akuntansi
Menengah; Universitas Terbuka 2020
- Materi Inisiasi 5 Tutorial Online Mata
Kulian Akuntansi Menengah Universitas Terbuka.