DISKUSI 1 TUTORIAL ONLINE LOGIKA (ISIP4211)

 

DISKUSI  1 :

Pada diskusi kali ini, kita akan mengaplikasikan Logika Deduktif dan Logika Induktif berdasarkan profesi saudara masing-masing!

Deskripsikan pekerjaan saudara, lalu ambil satu objek terkait pekerjaan!

Buatlah contoh Logika Deduktif berdasarkan objek tersebut!

Buatlah contoh Logika Induktif berdasarkan objek tersebut!

Apabila ada rekan yang keliru, silakan saling bantu memperbaiki dengan me-reply jawaban dari rekan saudara. Selamat berdiskusi!

Mohon tidak melampirkan file. Jawab/reply melalui kolom yang tersedia.

 

PENDAPAT DISKUSI  :

Saya berprofesi Sebagai Penasehat Hukum / Advokat, Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. 

Logika Deduktif :

~ Setiap Pengacara melakukan pekerjaan jasa hukum.

~ Membela klien di pengadilan merupakan jasa hukum

Kesimpulan : Membela Klien di pengadilan merupakan Jasa Hukum yang dilakukan Seorang Pengacara

 

Logika Induktif :

~ Konsultasi Hukum adalah Jasa Hukum, Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum, Menjalankan Kuasas adalah Jasa Hukum.

~ Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pengacara

Kesimpulan : Maka Menjalankan  Kuasa juga merupakan Jasa Hukum yang dilakukan oleh Pengacara.

.

Sumber : Bakry, Muhsin, Noor & Sonjoruri Budiani Trisakti. (2017). Logika. Jakarta : Universitas Terbuka