DISKUSI 1 TUTORIAL ONLINE MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI (ADBI4211)


 

Forum Diskusi 1

Teman-teman pasti sudah membaca Modul 1 yaa. Dalam Modul 1 Kegiatan Belajar 1, terdapat istilah Peril dan Hazard. Jelaskan masing-masing istilah ini dengan menggunakan bahasa Anda sendiri disertai dengan contohnya (contoh tidak boleh sama dengan ada yang ada di modul). 

Saya tunggu partisipasi Anda dan jangan ragu-ragu untuk mengungkapkan pendapat.

Catatan:

Jika pendapat atau argumen Anda bukan merupakan hasil pemikiran Anda sendiri, maka jangan lupa untuk menyebutkan atau mencantumkan sumber kutipan yang Anda gunakan.

Selamat berdiskusi...


Pendapat Diskusi

PERIL ;

Adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian, contohnya: kebakaran, pencurian dan kecelakaan

HAZARD;

Adalah Keadaan dan Kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya Peril, Contohhnya: Jalan licin, tikungan tajam.

Ada beberapa macam Hazard, yaitu :

a) Physical Hazard; adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya Peril, yang bersumber dari karakteristik secara fisik dari objek, baik yang bisa diawasi/diketahui maupun tidak. Misalnya; jalan licin, tikungan tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di tempat tersebut.

b) Moral Hazard; adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya Peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Contohnya; pelupa, akan memperbesar kemungkinan terjadinya musibah/kerugian yang menimpa orang tersebut.

c) Morale Hazard; adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya Peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu.

Contoh : Orang mengasuransikan dirinya, mobilnya dan terasa merasa mahir mengemudi, maka karena merasa aman terhadap risiko, ia ceroboh dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.

d) Legal Hazard; adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya Peril, yang bersumber dari karakteristik secara fisik dari objek, baik yang bisa diawasi/diketahui maupun tidak. Misalnya; jalan licin, tikungan tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di tempat tersebut.