DISKUSI 2 TUTORIAL ONLINE HUKUM KETENAGAKERJAAN (ADBI4336)

 


DISKUSI 2 :

Serikat Pekerja atau Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari dan oleh pekerja atau buruh, baik di perusahaan atau diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung­jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta mampu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dasar pembentukan Serikat Pekerja/Buruh adalah UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh. 

Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan ? sertakan alasannya

PENDAPAT DISKUSI :

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, pekerja/buruh anak memiliki kedudukan yang jelas dan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Alasan Kedudukan Pekerja/Buruh Anak Sesuai dengan Aturan Perundang-Undangan :

 

1. Perlindungan Hukum: Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh anak. Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja/buruh anak memiliki hak yang sama dengan pekerja/buruh dewasa dalam hal upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

2. Usia Minimum: Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur usia minimum untuk bekerja. Pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa usia minimum untuk bekerja adalah 15 tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan yang tidak membahayakan kesehatan, pendidikan, dan moral anak. Jika pekerja/buruh anak berusia di bawah 15 tahun, mereka tidak diizinkan bekerja.

3. Pendidikan: Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pendidikan bagi pekerja/buruh anak. Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja/buruh anak yang berusia di bawah 18 tahun wajib mengikuti pendidikan formal sesuai dengan tingkat pendidikan yang sedang ditempuh.

 

Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Keppres No.36 Tahun 1990, maka ada baiknya kita merujuk pada KHA untuk semua masalah seputar anak yang kita temui.  Di dalam pasal 32 dari KHA, dinyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengganggu pendidikannya, membahayakan kesehatannya atau mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menentukan batas usia minimum pekerja anak, mengatur jam dan kondisi penempatan kerja, serta menetapkan sanksi dan menjatuhi hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.

Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa Negara telah menunaikan core obligation-nya melalui UU Ketenagakerjaan tersebut. Negara telah menetapkan batas usia minimum pekerja anak, telah mengatur bahwa anak harus dihindarkan dari kondisi pekerjaan yang berbahaya, dsb. Tetapi persoalan implementasi merupakan masalah yang sangat berbeda.

 

 

SUMBER MENJAWAB :

- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga

- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diakses melalui tautan berikut: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003