DISKUSI 3 TUTORIAL ONLINE HUKUM KETENAGAKERJAAN (ADBI4336)



DISKUSI 3 :

Hubungan Kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja diantara perusahaan dan Karyawan, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau secara lisan. Perjanjian kerja memiliki beberapa syarat diantaranya kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Pada diskusi 3 merupakan pengembangan dari materi Sesi 3 tentang Hubungan Kerja dan Perjanjian yaitu terkait proses hubungan kerja,  perjanjian kerja, isi perjanjian kerja, jangka waktu kerja, berakhirnya perjanjian kerja, jenis perjanjian kerja, dan  pelanggaran perjanjian kerja. Sebelum mahasiswa mengenal secara detail aspek teknis perjanjian kerja, akan lebih baik jika mengenal terlebih dahulu tujuan diadakannya perjanjian kerja dengan membuat pertanyaan sebagai berikut:

Menurut saudara, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT ? sertakan alasannya.

 

PENDAPAT DISKUSI :

Pelanggaran terhadap perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks.

Di bawah ini, akan diuraikan beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan pelanggaran perjanjian kerja, beserta alasannya :

1. Perubahan Kebijakan Perusahaan:

• Alasan

Perusahaan dapat mengalami perubahan dalam kebijakan, struktur organisasi, atau strategi bisnis yang memengaruhi karyawan dan perjanjian kerja yang telah ada.

• Contoh

Perusahaan memutuskan untuk melakukan restrukturisasi dan mengurangi jumlah karyawan, sehingga perjanjian kerja yang ada perlu diubah atau diakhiri.

2. Pelanggaran Hak Karyawan:

• Alasan

Pelanggaran hak karyawan, seperti upah yang belum dibayarkan, jam kerja yang melebihi batas wajar, atau perlakuan yang tidak adil, dapat menyebabkan perjanjian kerja dilanggar sebagai reaksi terhadap pelanggaran tersebut.

• Contoh

Jika perusahaan tidak membayar upah sesuai dengan perjanjian, karyawan dapat menolak bekerja sesuai dengan perjanjian kerja.

3. Ketidakpuasan Karyawan:

• Alasan

Ketidakpuasan karyawan dengan lingkungan kerja, manajemen, atau kondisi kerja dapat memotivasi karyawan untuk melanggar perjanjian atau mencari pekerjaan baru.

• Contoh

Seorang karyawan yang merasa tidak puas dengan manajemen perusahaan mungkin memilih untuk tidak memenuhi perjanjian kerja yang mengharuskan keterlibatan aktif dalam proyek.

4. Perubahan dalam Kondisi Pribadi Karyawan:

• Alasan

Perubahan dalam kehidupan pribadi karyawan, seperti kebutuhan keluarga atau perubahan tempat tinggal, bisa menjadi alasan untuk melanggar perjanjian kerja.

• Contoh

Jika seorang karyawan harus pindah ke lokasi yang jauh dari tempat kerja dan sulit diakses, dia mungkin tidak dapat memenuhi perjanjian kerja semula.

5. Masalah Kesehatan atau Cedera:

• Alasan

Kondisi kesehatan atau cedera karyawan dapat membuat mereka tidak mampu memenuhi perjanjian kerja. Karyawan mungkin memerlukan cuti medis atau perubahan tugas.

• Contoh

Seorang karyawan yang mengalami cedera serius dalam kecelakaan tidak dapat melaksanakan perjanjian kerja yang melibatkan pekerjaan fisik.

6. Pelanggaran oleh Pihak Lain:

• Alasan

Pelanggaran oleh pihak lain, termasuk pelanggan atau pemasok, dapat mengakibatkan perjanjian kerja tidak dapat dipenuhi oleh karyawan.

• Contoh

Jika pelanggan menghentikan proyek atau membatasi akses karyawan ke lokasi kerja, karyawan mungkin tidak dapat mematuhi perjanjian kerja.

7. Perubahan Hukum dan Regulasi:

• Alasan

Perubahan dalam hukum dan regulasi ketenagakerjaan, seperti peraturan perburuhan atau perubahan dalam upah minimum, dapat mengharuskan perubahan dalam perjanjian kerja.

• Contoh

Jika pemerintah menaikkan upah minimum, perusahaan harus mengubah perjanjian kerja untuk memenuhi persyaratan tersebut.

8. Krisis Ekonomi atau Pandemi:

• Alasan

Krisis ekonomi, seperti resesi atau pandemi, dapat memaksa perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, mengubah perjanjian, atau menangguhkan pekerjaan.

• Contoh

Selama pandemi COVID-19, banyak perusahaan harus memutuskan kontrak karyawan atau mengurangi jam kerja untuk mengatasi penurunan ekonomi.

9. Konflik Perusahaan-Karyawan:

• Alasan

Konflik antara perusahaan dan karyawan, termasuk perundingan gaji yang gagal atau pemogokan, dapat mengakibatkan pelanggaran perjanjian kerja.

• Contoh

Jika perundingan upah antara serikat pekerja dan perusahaan mengalami kebuntuan, karyawan mungkin memutuskan untuk melakukan pemogokan, yang melanggar perjanjian kerja.

10. Kesalahan dalam Penyusunan Perjanjian :

- Alasan: Kesalahan dalam penyusunan perjanjian kerja, seperti ketidakjelasan atau ketidaksesuaian dengan hukum ketenagakerjaan, dapat mengakibatkan pelanggaran perjanjian.

- Contoh: Jika perjanjian kerja tidak mencakup ketentuan yang cukup jelas tentang waktu kerja atau upah, hal ini dapat menyebabkan ketidaksetujuan dan pelanggaran.

Untuk mengurangi pelanggaran perjanjian kerja, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk saling berkomunikasi, menjaga kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, dan menyusun perjanjian kerja yang jelas dan sesuai.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan tanpa menghasilkan pelanggaran perjanjian.

 

 

SUMBER MENJAWAB :

- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga

- https://investor.id/opinion/urgensi-pengawas-ketenagakerjaan

- https://sleekr.co/blog/sanksi-uu-ketenagakerjaan-bagi-perusahaan/