Diskusi 2 Tutorial Online Pengantar Ilmu Administrasi Niaga (ADBI4130)

 


DISKUSI 2 :

DISKUSIKAN

Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi sesi 2, diskusikan materi berikut ini:

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengatakan Indonesia memiliki beberapa tantangan dan masalah dalam ekspor. Saat ini, pasar dunia mengalami perubahan permintaan yang begitu cepat dari segi diversifikasi produk barang dan jasa, serta harganya yang semakin kompetitif. “Tantangan lainnya adalah persaingan regional dalam pengembangan produk bernilai tambah dan akses pasar serta pembangunan konektivitas inland ke pasar global,”

Sementara itu, masalah yang harus dihadapi yakni komposisi ekspor yang masih didominasi komoditas dasar serta begitu lambat diversifikasi produk bernilai tambah. Masih lambatnya perkembangan penetrasi pasar ekspor ke negara-negara nontradisional juga jadi kendala.

Indonesia juga memiliki sedikit perjanjian-perjanjian perdagangan internasional yang dapat membuka akses pasar. Masalah terakhir yakni terbatasnya sumber ekspor yang memiliki keunggulan di setiap wilayah. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang variatif. Sebelumnya Presiden RI ingin Indonesia lebih fokus dan konsentrasi pada investasi dan perdagangan luar negeri seperti sektor industri.

Dengan sumber daya manusia yang melimpah, Presiden RI merasa ada yang salah dan perlu diubah. Berikan pendapat dan argumentasi Anda untuk uraian di atas.

Selamat berdiskusi.

Salam: Tutor 

 

 

PENDAPAT DISKUSI :

Keinginan pemerintah (presiden) untuk menghentikan ekspor bahan mentah ke sejumlah negara adalah salah satu langkah untuk memberi nilai tambah produk ekspor Indonesia yang selama ini di dominasi bahan mentah. Ekspor bahan mentah yang diterapkan oleh Indonesia selama ini adalah dianggap sebuah kesalahan mendasar dan keliru.

Saat ekspor bahan mentah dihentikan, maka ekspor bahan jadi atau setengah jadi akan dimulai. Sementara Investasi kedepan yang masuk ke Indonesia adalah Investasi yang berorientasi ke ekspor dari bahan mentah ke bahan jadi atau setengah jadi.


Sebenarnya, larangan ekspor barang mentah telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Contohnya adalah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Artinya, ekspor mineral mentah sudah tidak diperbolehkan lagi. Dalam UU tersebut diwajibkan perusahaan tambang untuk membangun pabrik pemurnian mineral dan harus sudah berjalan pada 12 Januari 2014.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang ekspor kayu gelondongan. Aturan pelarangan ekspor kayu gelondongan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

Keinginan Indonesia untuk mulai menghentikan ekspor bahan mentah ini pasti akan berbenturan dengan banyak regulasi atau perjanjian  perdagangan Internasional yang dimana Indonesia sendiri turut serta meratifikasinya. Tetapi Indonesia harus berani untuk memulai semua ini, Yang terbaru Indonesia siap menghadapi gugatan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) atas penghentian ekspor bijih nikel.

 

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan menyiapkan kuasa hukum kelas internasional untuk menghadapi dan memenangkan gugatan tersebut.

WTO menggugat Indonesia karena menghentikan ekspor bijih nikel. Menghadapi gugatan tersebut pemerintah Indonesia rupanya tidak gentar. Menurut presiden, Indonesia harus bersikap tegas dalam menghentikan ekspor bahan mentah minerba seperti bijih nikel, Sebab sumber daya alam tersebut milik Indonesia.