Tugas 3 Tutorial Online Sistem Politik Indonesia


Tugas.3

Era reformasi dengan kebijakan desentralisasi menjadikan politik lokal di Indonesia dinamis. Pilkada langsung, pemberdayaan masyarakat dan memaksimalkan potensi ekonomi lebih mudah untuk dilakukan.

Buatlah makalah atau paper terkait politik lokal yang ada di daerah Anda tinggal!

Anda dapat memfokuskan pada salah satu isu/persoalan saja seperti Pilkada, Pembangunan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat atau lainnya!

Petunjuk pengerjaan soal:

  1. Format tugas tutorial ke-3 ini adalah dalam bentuk makalah atau paper
  2. Jumlah halamah makalah atau paper minimal 3 (tiga) halaman dan maksimal 5 (lima) halaman.
  3. Font times new roman, dengan ukuran 12; margin default; spasi 1,5; dan ukuran kertas A4.
  4. Tidak copy paste dan mengutip harus disertai sumber rujukan. Apabila terbukti melakukan plagiarisme maka nilai yang diberikan adalah 0 (nol).
  5. Adapun penilaian meliputi format dan teknis penulisan jawaban, orisinalitas dan ketajaman gagasan, serta informasi dan pengetahuan valid yang diberikan.
  6. File dokumen tugas adalah sebagai berikut Nama NIM T2 ISIP4213 atau sebagai contoh: Evidakartini 0123456 T2 ISIP4213
  7. Pengumpulan tugas paling lambat satu minggu dari waktu pemberian tugas. Sistem secara otomatis akan tertutup sesuai jadual yang sudah ditetapkan.

PENYELESAIAN TUGAS :

PARTISIPASI POLITIK

PADA PILKADA KOTA LUBUK LINGGAU TAHUN 2018

 

LATAR BELAKANG

              Pada era reformasi di Indonesia, pemilihan umum menganut asas langsung umum bebas dan rahasia,yang sering disingkat asas Luber dan asas Jurdil (jujur dan adil). Asas langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Sedangkan asas jujur dan adil, mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Disamping itu mendapat perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

 

TUJUAN PENULISAN

              Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia dilaksanakan secara serentak mulai digulirkan tahun 2015. Salah satu daerah yang melaksanakan pilkada tersebut Pada tahun 2018 adalah Kota Lubuklinggau, Untuk memilih Bupati Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pilkada Lubuklinggau 2018 diikuti Pasangan SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar yang didukung mayortias partai.  Kemudian Rustam Effendi dan Riezki Aprilia yang diusung Koalisi PDIP dan pasangan terakhir adalah  H Toyeb Rakembang dan Sopyan yang maju lewat jalur independen.

 

              Para kandidat Walikota dan Wakil Walikota secara serentak melakukan kegiatan kampanye untuk mensosialisasikan visi dan misi serta program kerjanya. Kampanye yang dilakukan melalui dua cara yaitu, pertama, kampanye secara langsung dan terbuka melalui kunjungan dan tatap muka secara langsung dengan masyarakat pemilih; dan kedua, kampanye secara tidak langsung dan bersifat tertutup melalui iklan politik. Lewat iklan politik ini, para kandidat berkampanye untuk menyampaikan visi dan misi dengan memanfaatkan media massa baik media cetak maupun media elektronik.

 

              Melalui kampanye tersebut, masing-masing kandidat menawarkan program kerja dan mengajak para konstituen untuk berpartisipasi dalam pilkada dengan memilih dirinya menjadi pimpinan daerah. Partisipasi politik masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk suksesnya pelaksanaan pilkada, sehingga hal ini menjadi alasan untuk diangkat sebagai tema penelitian.

 

RUMUSAN MASALAH

              Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimanakah partisipasi politik pada Pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2018 dalam perspektif pendidikan politik? Sedangkan tujuan penulisan adalah untuk mengetahui partisipasi politik pada Pilkada Kota Lubuklinggau tahun 2018.

 

 

PEMBAHASAN

              Partisipasi politik bisa diartikan sebagai keterlibatan individu sampai pada bermacammacam tingkatan di dalam sistem politik. Partisipasi politik merupakan usaha terorganisir oleh para warga negara untuk memilih pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum. Usaha ini dilakukan berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab mereka terhadap kehidupan bersama sebagai satu bangsa dalam suatu negara.( Maran, 1999: 147).

 

              Berdasarkan tahapan pilkada Kota Lubuklinggau, ditetapkan jumlah pemilih tetap yang berjumlah 155.153 orang. Setelah itu dilanjutkan dengan proses sosialisasi pilkada kepada masyarakat Kota Lubuklinggau baik dilakukan oleh Panwaslu dan KPU Lubuklinggau. Pemungutan suara untuk pilkada Kota Lubuklinggau  dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018. Dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun rekapitulasi hasil pilkada ditingkat Kota, maka diperoleh hasil sebagai berikut:

 

              Pasangan SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar tersebut unggul dengan perolehan suara sebanyak 62.917 suara.  Kemudian di posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 3, Rustam Effendi dan Riezki Aprilia dengan raihan suara sebanyak 41.179 suara. Lalu raihan terendah, yakni pasangan nomor urut 1, H Toyeb Rakembang dan Sopyan dengan raihan suara sebanyak 7.886.

 

              Dari 155.153 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap, hanya ada 114.772 pemilih atau 73,97 persen yang menggunakan hak pilihnya, sedangkan yang tidak menggunakan hak pilihnya 40.381 pemilih atau sebesar 26,03 persen.

 

              Dengan adanya regulasi dibidang pemerintahan khususnya dalam pemerintahan daerah, diharapkan meningkatnya partsipasi politik masyarakat dalam memilih kepala daerah, dan sekaligus menurunkan angka golput dalam perpolitikan di daerah. Semangat otonomi daerah memberikan dampak yang sangat berarti untuk terwujudnya integrasi nasional dan mempercepat proses pembangunan di daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Disamping itu regulasi dalam bentuk otonomi daerah menurut Syaukani (2009: 274-275), fungsi dari otonomi daerah adalah fungsi pendidikan politik, yang mana dengan otonomi daerah ini akan terbentuk di daerah sejumlah lembaga demokrasi seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media massa lokal, dan lembaga perwakilan rakyat. Lembaga-lembaga tersebut akan memainkan peranan yang strategis dalam rangka pendidikan politik warga masyarakat,yang tentu saja menanamkan nilai-nilai dan normanorma yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut mencakup nilai yang bersifat kognitif, afektif maupun evaluatif. Ketiga nilai tersebut menyangkut pemahaman dan kecintaan serta penghormatan terhadap kehidupan bernegara, simbol, dan para pemimpin negara yang kemudian diikuti oleh kehendak untuk ikut mengambil bagian dalam proses penyelenggaraan negara atau proses politik.

 

              Tingginya angka golput dalam pilkada, pada umumnya disebabkan oleh rendahnya pemahaman terhadap pendidikan politik dan umumnya masyarakat pemilih di pedesaan masih merefleksikan tipe budaya politik kaula dalam terminologi Almond dan Verba (1984) (dalam http://ilmupemerintahan .wordpress.com/2009/12/30/pemilu-bali-2010/ diakses tanggal 21 Juli 2016). Dalam tipe ini masyarakat patuh dan ikut serta dalam Pemilu karena dianggap sebagai kewajiban semata atau akibat adanya kontrol sosial. Sebagian besar rakyat berduyun-duyun mendatangi bilik suara, walau tidak memahami visi, misi, dan rencana strategis sang kandidat, tidak tertarik dengan materi kampanye yang disodorkan,

 

              Selanjutnya, demokrasi tanpa dikelola dengan baik dan pada sisi lain kesejahteraan rakyat tidak juga baik maka disitulah awal hancurnya demokrasi. Sedikitpun tiada keraguan bahwa Pemilu merupakan ekspektasi demokrasi yang sangat tinggi karena ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya menjadi sangat besar. Ruang bagi rakyat untuk mencari pemimpin yang lebih baik menjadi lebih besar pula. Akan tetapi, karena tingkat pendidikan yang masih rendah, tingkat kemiskinan yang masih tinggi dan mulai tumbuhnya ‘budaya memberi’ dari pasangan calon dan ‘budaya menerima’ rakyat dalam setiap kunjungan kampanye, akan mengakibatkan pengambilan keputusan dalam memberikan pilihan saat Pemilu tidak selalu bersifat ideal. Ada lebih banyak pertimbangan pragmatis dalam pengambilan keputusan itu. Berbagai kasus ’money politics’ dalam pelaksanaan Pemilu (walau sangat sulit dan sedikit yang terungkap ke permukaan) bisa terjadi dalam kondisi masyarakat pemilih yang lebih mengutamakan pertimbangan pragmatis daripada rasional.

 

KESIMPULAN

              Pemilihan umum/pilkada merupakan sarana demokrasi dalam membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan atau perwakilan seperti yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Regulasi pemerintahan khususnya dalam pemerintahan daerah dengan semanagt otonomi aerah, memberi peluang untuk mempecepat proses pembangunan di daerah dengan menempatkan sosok putra daerah yang berpengaruh melalui pemilhan kepala daerah secara langsung..

 

              Dari 155.153 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap, hanya ada 114.772 pemilih atau 73,97 persen yang menggunakan hak pilihnya, sedangkan yang tidak menggunakan hak pilihnya 40.381 pemilih atau sebesar 26,03 persen. Dalam pilkada Lubuklinggau 2018 Pasangan SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar tersebut unggul dengan perolehan suara sebanyak 62.917 suara.  Kemudian di posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 3, Rustam Effendi dan Riezki Aprilia dengan raihan suara sebanyak 41.179 suara. Lalu raihan terendah, yakni pasangan nomor urut 1, H Toyeb Rakembang dan Sopyan dengan raihan suara sebanyak 7.886.

 

              Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah maka perlu ditingkatkan sosialisasi tentang kesadaran politik pada masyarakat, agar masyarakat mau menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan hadir ke TPS untuk memilih sesuai dengan azas pemilu . Kepada petugas yang memberika penyuluhan pemilu hendaknya dapat memberikan tata cara dalam menggunakan hak pilih atau memilih dengan memotivasi masyarakat awam untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah untuk memberikan suara. Kepada setiap warga Negara sangat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya serta dapat mengendalikan dirinya agar tidak terjadi bentrokan dalam pelaksanaan kampanye maupun dalam pencontrengan atau pencoblosan.

 

DAFTAR PUSTAKA

------------ 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Otonomi Daerah dan Pilkada. Wacana Intelektual.

------------ Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2002.Tentang Partai Politik (Parpol). Dilengkapi UU RI. No.2 Tentang Parpol-1999. PP RI. No. 5 Tentang PNS Jadi Anggota Parpol-1999 beserta penjelasannya. Surabaya: Pustaka-Dua

Gaffar, Afan. 2000. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Irtanto. 2008. Dinamika Politik Lokal Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar