Tugas 3 Tutorial Online Pengantar Ilmu Politik


Tugas.3

Sebelum Anda mengerjakan Tugas 3 ini, pelajari terlebih dahulu Modul 8 dan Modul 9. Ada 5 soal, Anda diminta menjawab sesuai aspek2 pertanyaan yang ada pada setiap soal. Dalam memberi jawaban dan contoh, pastikan bahwa fakta (data/informasi) yang Anda gunakan adalah yang terkini. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda telusuri fakta2 terkini secara online terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal-soal Tugas 3.

  1. Sebutkan kedudukan badan legislatif di Indonesia dan jelaskan fungsi masing badan tersebut.
  2. Beri 4 (empat) contoh di Indonesia tentang perwakilan politik dan perwakilan fungsional.
  3. Apa yang dimaksud dengan judicial review? Jelaskan dan beri 2 contoh tentang kasus judicial review tersebut
  4. Mengapa konsep kekuasaan yudikatif sering dikaitkan dengan doktrin pembagian kekuasaan? Apa isi doktrin pembagian kekuasaan tersebut?
  5. Dalam kekuasaan yudikatif ada 2 sistem hukum yang menjadi acuan yaitu: Common Law dan Civil Law. Jelaskan dan kaitkan dengan keadaan di Indonesia saat ini.

Petunjuk pengerjaan Tugas 3:

  1. Format penulisan jawaban diketik dengan MS Words
  2. Jenis huruf Times New RomanSpasi 1,5, Font 12, A4
  3. Jawaban per soal max 3 halaman.
  4. Jangan lakukan edit copy-paste/plagiat/mencontek. Bila diketahui akan mendapat nilai 0.
  5. Sumber dan contoh yang digunakan harus dari website yang kredibel. Jangan lupa mencantumkan sumber referensi tersebut.
  6. Tugas diunggah dengan format doc atau docx dengan contoh file sitinurbaya<>NIM<>T3<>ISIP412 atau sitinurbaya 1234567 T3 ISIP4212

Penilaian: Total Nilai 100. Skor masing2 soal 20.

Aspek2 yang dinilai adalah:

  1. Kelengkapan jawaban sesuai aspek yang diminta pada setiap soal (bobot 50)
  2. Ketajaman ide/gagasan dalam menjawab (Bobot 40)
  3. Sumber referensi selain modul (Bobot 10)

Selamat mengerjakan Tugas 3.


PENYELESAIAN TUGAS :

PENYELESAIAN TUGAS 3 :

1.        Sebutkan kedudukan badan legislatif di Indonesia dan jelaskan fungsi masing badan tersebut.

 

Lembaga Legislatif terbagi menjadi 3 badan, yaitu:

1. Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR); Memiliki Tugas dan Fungsi :

- Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.

- Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.

- Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.

- Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.

- Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.

- Memilih langsung anggota BPK.

- Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.

- Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.

- Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

- Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.

 

2.  Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Memiliki Tugas dan Fungsi :

- Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.

- Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.

- Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.

- Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.

 

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat  (MPR); Memiliki Tugas dan Fungsi :

- Mengubah serta menetapkan UUD

- Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.

- Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.

 

 

2.        Beri 4 (empat) contoh di Indonesia tentang perwakilan politik dan perwakilan fungsional.

 

4 (Empat) Contoh Perwakilan Politik di Indonesia :

1. Anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan

2. Anggota DPR dari Partai Gerindra

3. Anggota DPR dari Partai Golkar

4. Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa

 

4 (Empat) Contoh Perwakilan Fungsional di Indonesia :

1. Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta

2. Anggota DPD dari Provinsi Jawa Barat

3. Anggota DPD dari Provinsi Jawa Timur

4. Anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah

 

 

3.        Apa yang dimaksud dengan judicial review? Jelaskan dan beri 2 contoh tentang kasus judicial review tersebut

 

Judicial Review adalah Suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan kepada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi (dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi) untuk dapat melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali dengan cara melakukan interpretasi hukum dan atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.

 

2 Contoh Kasus Judicial Review :

1. Paralegal Tidak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan

Pada awal Juli 2018, melalui putusan No. 22 P/HUM/2018 tentang uji materi Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham No.1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, MA membatalkan ketentuan paralegal yang boleh memberi bantuan hukum secara litigasi di pengadilan. Uji materi Permenkumham ini dipersoalkan sejumlah advokat yang diketuai Bireven Aruan. Baca Juga: MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan

 

Dengan demikian, adanya Permenkumham No. 1 Tahun 2018 paralegal yang sebelumnya dapat memberi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kini, paralegal tidak dapat memberi bantuan hukum secara litigasi (beracara di pengadilan). Jadi, hanya advokatlah yang dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi.

 

2. Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg

Pada pertengahan September 2018, melalui Putusan MA No. 45 P/HUM/2018, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

 

Dengan dibatalkannya pasal-pasal itu, mantan narapidana yang terlibat kasus korupsi boleh nyaleg menjadi anggota legislatif. Majelis hanya memeriksa dan memutus terkait narapidana korupsi yang diperbolehkan nyaleg.

 

Uji materi Peraturan KPU ini diajukan oleh 12 pemohon. Diantaranya dimohonkan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. Diperiksan dan diputus oleh Hakim Agung Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.

 

Kedua Peraturan KPU tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana

 

 

4.        Mengapa konsep kekuasaan yudikatif sering dikaitkan dengan doktrin pembagian kekuasaan? Apa isi doktrin pembagian kekuasaan tersebut?

 

Kekuasaan Yudikatif  jika dikaitkan dengan doktrin pembagian kekuasaan adalah harus terpisah dan memiliki independensi sendiri dari dua kekuasaan yang lain yaitu Legislatif dan Eksekutif.

 

Karena Seandainya kekuasaan yudikatif digabungkan dengan kekuasaan legislatif, kehidupan dan kebebasan warga negara akan berada dalam pengawasan sewenang-wenang; karena kalau demikian hakim sekaligus merupakan legislator atau pembuat hukum (Legislatif). Jika kekuasaan Yudikatif  itu digabungkan dengan kekuasaan Eksekutif (Pelaksana hukum), hakim dapat saja bertindak dengan kekerasan dan penindasan.

 

Doktrin Pembagian Kekuasaan atau dikenal juga dengan Ajaran Trias Politica Montesquieu adalah  membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang  (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya

 

 

5.        Dalam kekuasaan yudikatif ada 2 sistem hukum yang menjadi acuan yaitu: Common Law dan Civil Law.  Jelaskan dan kaitkan dengan keadaan di Indonesia saat ini.

 

Belanda telah menjajah Indonesia lebih dari 3 (tiga) abad dan hal ini mempengaruhi sistem hukum Indonesia hingga saat ini. Pada zaman kolonial tersebut, Belanda pun dipengaruhi oleh hukum Perancis yang dalam klasifikasi Rene David sebagai Romano Germanic Legal Family. Sistem hukum ini identik dengan beberapa negara eropa kontinental sehingga seringkali disebut sebagai Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law). Sistem hukum civil juga lazim diketahui memiliki sumber hukum yang berasal dari kodifikasi hukum tertulis (written code). John Henry Merryman menyatakan terdapat 3 (tiga) sumber hukum pada negara bersistem hukum civil law, civil law, yaitu undang-undang (statute), peraturan turunan (regulation), dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum (custom). Putusan hakim pada sistem hukum civil law seringkali dianggap bukan suatu hukum.

 

Sedangkan sistem hukum Anglo-Saxon (common law) yang memiliki akar sejarah pada kerajaan Inggris menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukumnya. Hal ini dikarenakan pada sejarah awal kerajaan Inggris tidak ada parlemen yang kuat melainkan hanya perintah raja yang digunakan sebagai aturan hukum. Ketika ada suatu perkara yang diputus oleh hakim, putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak yang berperkara tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa. Putusan hakim tersebut menjadi penting karena ketiadaan undang-undang yang disahkan oleh parlemen atau kesulitannya membuat peraturan yang mengikuti perkembangan masyarakat. Dengan demikian, hakim dan pengadilan berperan besar dalam membentuk hukum di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.

 

Berdasarkan karakteristik yang ditinjau dari karakteristik pembentukan hukum kedua sistem hukum tersebut, hakim pada negara yang menganut civil law seperti Indonesia identik hanya menjadi corong undang-undang; sedangkan hakim pada negara common law dapat membuat suatu hukum atau undang-undang. Konsep ini kemudian dipahami secara dikotomis dan statis: selalu berbeda dan tidak akan berubah.

 

Akan tetapi dalam praktik dan perkembangannya, beberapa hakim di Indonesia membuat suatu hukum untuk mengisi kekosongan layaknya hakim di negara common law. Dengan demikian, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan sistem hukum civil law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem peradilan common law, misalnya putusan hakim yang memperbarui hukum bahkan hukum pidana sekalipun yang menganut asas legalitas. Kondisi atau sistem ini terbentuk dari relasi terkini antara struktur hukum, aturan hukum, dan masyarakat.