TEORI PERUNDANG-UNDANGAN

Hasil gambar untuk HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN HKUM4404


DAFTAR ISI


MODUL 1  : PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAL KEBERADAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
MODUL 2  : TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TINJAUAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
MODUL 3  : TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TINJAUAN HUKUM KELEMBAGAAN MAHKAMAH AGUNG
MODUL 4  : PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JUDICIAL REVIEW  DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL
MODUL 5  : PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  OBJEK PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODUL 6  : PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  PENGUJIAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF
MODUL 7  : TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN PRESIDEN
MODUL 8  : TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN MENTERI DAN PERATURAN DAERAH
MODUL 9  : KAPITA SELEKTA PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


MODUL 1  
PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAL KEBERADAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dibentuknya MK di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan hukum ketatanegaraan yang berkembang di dunia yang muncul pada abad ke-20, khususnya tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan yang dikenal dengan judicial review.
Setelah tanggal 9 november 2001, perubahan ketiga UUD disahkan, terbentuklah MK di Indonesia yang diberikan tugas sebagai Lembaga Pengawal Konstitusi (Guardian of Constitution)
Pada awal pembentukannya MK berdasarkan pasal III aturan peralihan UUD 1945 perubahan ketiga, Mahkamah Agung sempat diberikan tugas sementara untuk menjalankan fungsi dan wewenangan MK pada saat lembaga tersebut belum dapat sempurna terbentuk dan menjalankan tugas dan fungsinya.
Kemudian MK makin kuat jejak langkahnya dengan terbentuknya Undang Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara No 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Pada Tahun 2011, pengaturan mengenai MK kembali dilengkapi dengan pengaturan berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tenatng Mahkamah Konstitusi.
Pada akhir 2013, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) yang merubah untuk kedua kalinya UU tersebut. Setelah Perpu itu diundangkan, dilanjutkan dengan penetapan Perpu menjadi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014.
Keberadaan MK saat ini memberikan warna dalam perkembangan ketatanegaraan dan demokratisasi Indonesia saat ini

KB 1 : DASAR PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA 
A. SEBUAH GAGASAN JUDICIAL REVIEW DALAM NEGARA
Judicial Review; adalah pengujian kepada produk hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atau peradilan. Lembaga ini memiliki kewenangan yang diberikan konstitusi untuk menguji produk hukum yang dibentuk oleh lembaga legislatif.
Kewenangan melakukan pengujian (judicial review) ini juga dipercaya dilakukan untuk menjalankan fungsi check and balances diantara lembaga pemegang kekuasaan negara. Secara Teori, fungsi tersebut dilakukan untuk menghindari kesewenang-wenangan lembaga-lembaga negara.
Penggunaan istilah judicial review lebih dikenal dalam masyarakat di Indonesia, sebenarnya lahir dari negara yang menganut asas sistem pemisahan kekuasaan (trias politica) dimana Amerika serikat sebagai negara yang terkenal menggunakannya prinsip-prinsip tersebut.
Pertama kali dilaksanakan di Amerika, Amerika belum memiliki pengaturan pada konstitusi atau undang-undang, tidak ada aturan yang memperkenankan adanya aturan kewenangan pengujian UU oleh MA. Namun ketua MA saat itu Jhon Marshall menyatakan bahwa terdapat kewajiban konstitusional para hakim pada saat disumpah untuk menjaga konstitusi. Marshall menyandarkan argumentasinya bahwa dengan pernyataan sumpah memberikan kewajiban kepada MA untuk menjaga supremasi konstitusi. Hal ini memberikan kewajiban kepada MA untuk dapat menyatakan UU tidak memiliki kekuatan yang mengikat apabila UU tersebut dianggap melanggar konstitusi. Kasus untuk pertama kali tersebut dikenal dengan Kasus Marbury vs Madison pada tahun 1803.

Toetsingsrecht (Belanda) : adalah hak menguji terhadap produk hukum; akan memiliki nama berbeda-beda sesuai dengan lembaga yang menggunakannya :
Judicial Review ; Jika pengujian dilakukan oleh Lembaga Yudisial
Legislative Review ; Jika pengujian dilakukan oleh Lembaga Legislatif
Excecutive Review ; Jika pengujian dilakukan oleh Lembaga Eksekutif.

Toetsingsrecht (hak menguji) terbagi menjadi : Hak Menguji Formal (Formele toetsubfsrecht) dan Hak Menguji Material (materiele toetsingsrecht).
Hak Menguji Formil ; adalah wewenang untuk  menilai apakah produk legislatif  dibentuk melalui prosedur yang tepat menurut hukum
Hak Menguji Material ; adalah wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai apakah produk hukum isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Di Indonesia mengenai Judicial Review, Hak menguji produk hukum yang dipegang oleh lembaga yudikatif terbagi antara MA dan MK dengan tugas yang berbeda satu sama lain.
MK ; Menguji Khusus Undang-Undang
MA ; Menguji Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang.
Walaupun Judicial Review  dan Toetsingsrecht  memiliki sejarah perkembangan yang berbeda, namun esensi dari kedua istilah itu hampir sama yaitu menguji produk hukum.
Perkembangan hukum dan ketatanegaraan dalam masalah pengujian produk hukum oleh Lembaga yudikatif inilah yang tidak lepas mempengaruhi adanya pembentukan MK di dunia khususnya di Indonesia.

Pada Eropa Continental pengujian hukum terpusat oleh satu badan yang dikenal dengan centralized judicial review. Pengujian oleh Lembaga khusus pertama kali diusulkan oleh Prof. Hans Kelsen, Menurutnya dalam dalam sebuah negara hukum, penting adanya pemusatan judicial review yang dipegang oleh suatu badan khusus.
Kelsen yang saat itu berperan dalam pembentukan konstitusi Austria, Memperkenalkan Lembaga Judicial Review khusus yang dinamakan "Verfassungsgerichtshof" atau Mahkamah Konstitusi.
Usulan idenya diterima, kemudian dirumuskan dalam konstitusi Austria. Walaupun sebelum Austria sudah mengenal kewenangan mengadili sengketa antar warga negara dengan pemerintah terkait dengan perlindungan hak politik, bahkan untuk pengadilan negara bagian telah ada wewenang memutuskan keberatan konstitusional yang diajukan warga negara atas tindakan negara. Namun kewenangan tersebut ada pada MA Austria, sedangkan ide Kalsen adalah pembentukan lembaga khusus yaitu MK untuk melakukan judicial review terhadap produk hukum.

Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa negara Austria yang menjadi pelopor terbentuknya MK sebagaimana tercantum dalam UUD 1920 Austria. Pada Tahun 2003 Indonesia membentuk MK yang pada saat itu sudah ada 78 negara yang memiliki MK yang berdiri sendiri diluar struktur dari Mahkamah Agung.

B. LATAR BELAKANG PEMBENTUKANNYA MK DI INDONESIA
MK Republik Indonesia yang lahir setelah adanya Perubahan ketiga UUD 1945 memberikan warna tersendiri bagi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Pengujian peraturan perundang-undangan yang awalnya hanya berkisar pada pengujian peraturan dibawah UU saja menjadi berubah. MK dibentuk untuk menjalankan tugas menguji UU yang sebelumnya tidak pernah ada lembaga yang melakukannya.

MK RI yang merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang baru, selain MA. Indonesia negara ke 78 yang membentuk MK (2003) yang melengkapi fenomena perkembangan negara hukum pada abad ke 20.
Pembentukan MK baru muncul dan mencuat era reformasi pada saat perubahan UUD 1945. Padahal pada saat pembahasan UUD 1945 yang asli sebelum kemerdekaan, gagasan judicial review telah dibahas Prof Muhammad Yamin (Anggota BPPUPK); berpendapat bahwa Balai Agung (Mahkamah Agung) perlu diberikan kewenangan untuk membandingkan UU. Namun pendapat Yamin pada saat itu ditolak oleh Soepomo yang berpendapat bahwa Indonesia tidak menganut sistem manakala kekuasaan yudikatif dapat mengontrol kekuasaan legislatif sebagaimana negara yang menggunakan asas trias politica berbeda dengan Amerika yang mengenal mekanisme judicial review karena menggunakan asas trias politica.
Soepomo juga berargumentasi bahwa kondisi negara Indonesia di awal kemerdekaan yang belum memiliki sarjana hukum yang banyak dan memiliki pengalaman dalam judicial review, sehingga keputusannya saat itu MA tidak diberi kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD.
Jadi walaupun MK dibentuk pasca reformasi sesungguhnya ide atau gagasan pengujian UU terhadap UUD pernah diungkapkan pada awal pembahasan UUD 1945 asli.
Menjadi sejarah dalam Ketatanegaraan yaitu pada saat Konstitusi RIS berlaku, pengujian UU terhadap UUD sempat dikenal. Walaupun dengan batasan hanya pada pengujian terhadap UU negara bagian kepada konstitusi (Psl 156, 157 dan 158 Konstitusi RIS).

Tercatat 3 (tiga) momentum usulan mengenai pengujian terhadap UU digulirkan :
Pertama; Awal Orde Baru, panitia ad hoc MPRS (1966-1976) merekomendasikan perlu adanya hak menguji material diberikan kepada MA. Namun, rekomendasi ditolak pemerintah dengan alasan yang dapat melakukan kewenangan tersebut hanyalah MPR sebagai pengawal konstitusi.
Kedua; saat pembahasan RUU Kekuasaan Kehakiman (Kemudian menjadi UU No 14 Tahun 1970) tercetus ide dari ikatan hakim Indonesia untuk menambahkan kewenangan kepada MA untuk dapat menguji UU. Pembentuk UU saat itu berpendapat bahwa pemberian kewenangan kepada MA adalah bukan materi muatan UU, dan tidak tepat apabila UU yang menyatakan, sedangkan UUD tidak mengaturnya. Ide tersebut pun akhirnya ditolak kembali.
Walaupun terdapat beberapa kali penolakan,
Ketiga; Tahun 1992 Ketua MA Ali Said sempat menyatakan bahwa pemberian hak uji kepada MA adalah tepat sebagai usaha menyeimbangkan kewenangan pembentukan UU yang dimiliki oleh dua lembaga lainnya yaitu Presiden dan DPR.
Berbagai mekanisme tidak pernah berhasil,
Sistem ketatanegaraan Indonesia tetap menggunakan sistem bahwa pengujian UU terhadap UUD tetap hanya dimiliki oleh MPR.
Adanya mekanisme pengujian UU terhadap UUD yang dilakukan MPR dilakukan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi : "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan Ketetapan MPR".
Melihat dari lembaga pembentuknya maka mekanisme pengujian tersebut bukanlah pengujian yang disebut dengan judicial review, mengingat MPR bukanlah Lembaga Yudisial. Hal ini yang membedakan antara mekanisme yang dilakukan oleh MPR dan mekanisme yang di tuntut oleh beberapa pihak dalam beberapa periode sebagaimana diuraikan sebelumnya.

Keinginan hal tersebut dilakukan Lembaga Yudisial akhirnya tercipta ketika Perubahan ketiga UUD disahkan. Dengan landasan filosofi bahwa dalam negara hukum Indonesia dalam menjamin hak asasi rakyatnya dan menjalankan kedaulatannya selalu medasarkan kepada UUD 1945 maka produk hukum yang terdapat di bawah konstitusi pun, harus memiliki kesamaan nilai dan tujuan. Segala produk hukum yang diciptakan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Dari komitmen inilah kebutuhan akan mekanisme pengujian apabila produk hukum dibawah UUD, khususnya pengujian terhadap UU menjadi penting.

Pasal 24 ayat 2, Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945 yang dibentuk melalui perubahan ketiga UUD 1945 memberikan Landasan Hukum bagi terbentuknya MK di Indonesia. Pembentukan pertama kali yang disebutkan pada saat disahkan perubahan ketiga UUD 1945 yaitu 9 November 2001.
Secara Hukum MK memang telah terbentuk, namun kelembagaannya belum dapat dikatakan sempurna untuk menjalankan tugas dan kewenangannya/ Untuk menyempurnakan keberadaan MK maka pengaturan selanjutnya mencoba menyempurnakannya,
Tanggal 10 Agustus 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945 terdapat pengaturan dalam aturan peralihan pasal III yang menyatakan bahwa MK paling lambat harus dibentuk pada tanggal 17 Agustus 2003, dan pelaksanaan sebelum ternemtuknya MK akan dilakukan oleh MA.
Tanggal 13 Agustus 2003 disahkan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Kelahiran MK.


C. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SETELAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN SELANJUTNYA KINI
Pembentukan MK menjadi jawaban akhir dari beberapa kemungkinan lembaga mana yang diberi kewenangan untuk melakukan judicial review. MK menjadi lembaga baru yang menjadi pelaku kekuasaan kehakiman selain MA yang sebelumnya telah ada.Perubahan Konstitusi Indonesia yang menempatkan konstitusi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi atau supremasi konstitusi.

Apabila sebelum perubahan UUD 1945, MPR dikatakan sebagai pemegang kedaulatan rakyat, maka perubahan UUD ini menggantikan dengan menyebut konstitusi sebagai norma yang akan memberikan perintah kepada lembaga yang berwenang. Beberapa literatur menyatakan adanya perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi. Hal ini tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Konstitusi yang kemudian akan memberikan aturan siapa yang akan melakukan kedaulatan tersebut dan termasuk batasan wewenang lembaga negara dan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak rakyat Indonesia.

Konstitusi adalah norma tertinggi yang berlaku sebagai pedoman atau patokan dari norma-norma hukum lainnya. Konstitusi tidak dapat dikesampingkan. Norma hukum dibawahnya harus sesuai. Untuk memastikan kesesuaian antara konstitusi dengan norma hukum dibawahnya, perlu dibentuk mekanisme yang dapat memastikan bahwa aturan hukum dibawah konstitusi sesuai dan tidak bertentangan. MK yang akhirnya diberikan tugas untuk melakukannya.

Walaupun penyebutan pertma kali Indonesia memiliki MK ada pada perubahan UUD ketiga, namun momentum MK lahir adalah dengan terbentuknya UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, tepat pada tanggal 13 Agustus 2003 dimana UU tersebut disahkan Indonesia dikatakan memiliki MK. Lebih cepat empat hari dari batas waktu yang diberikan oleh aturan peralihan perubahan UUD 1945 keempat.

Untuk terbentuknya MK dengan lebih sempurna maka dilakukan upaya-upaya selanjutnya. Pembentukan perangkat susunan organisasi pun menjadi langkah selanjutnya. MK sebagai lembaga baru cukup mempunyai sambutan positif dan dukungan bagi terciptanya hukum yang lebih baik di Indonesia.

Setelah dibentuk pada 2003, pengaturan mengenai MK saat ini mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan :
  1. UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK
  2. Perpu No 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua UU No 24 tentang MK. Perpu ini kemudian ditetapkan menjadi UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2013 menjadi UU.
PENGATURAN TENTANG MK DIATUR DALAM :
  1. UU No 24 Tahun 2003 tentang MK
  2. UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK
  3. UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2003
Dengan adanya kedua perubahan pengaturan maka UU No 24 Tahun 2003 yang mengatur MK mengalami penyesuaian dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Pengaturan sebelumnya dianggap belum sempurna dan beberapa perubahan poin diubah yaitu mengenai susunan Majelis Kehormatan MK; pengawasan hakim konstitusi; masa jabatan ketua dan wakil ketua MK; syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi; serta kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim MK.
Misalnya saja umur calon hakim yang awalnya minimal 40 tahun berubah menjadi paling rendah berusia 47 tahun. Kemudian diatur lagi lebih detail lagi bahwa selain ada usia terendah diberikan juga persyaratan usia tertinggi. Kemudian perubahan usia pensiun hakim yang awalnya 67 tahun menjadi 70 tahun.

Perubahan kedua kalinya memuat antara lain  susunan Majelis Kehormatan MK; pengawasan hakim konstitusi; masa jabatan ketua dan wakil ketua MK; syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi; serta kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim MK.
Perubahan kedua dari pengaturan tentang MK dilakukan melalui Perpu No 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

Pembentukan Perpu adalah reaksi terhadap suatu peristiwa mengejutkan di MK. Ketika Ketua MK ditangkap oleh KPK. Hal inilah yang mendorong Presiden membentuk Perpu No 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

Secara garis besar pokok substansi pada perubahan kedua UU adalah ketentuan mengenai syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan majelis hakim kehormatan konstitusi.
Beberapa perubahan yang dilakukan meliputi syarat menjadi hakim konstitusi harus :
  1. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  2. adil
  3. negara yang menguasai konstitusi dan kenegaraan
Pada pasal 15 ayat (2) mengatur persyaratan calon hakim juga :
  • harus memiliki ijazah doktor dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum, 
  • berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan
  • berpengalaman kerja di bidang hukum minimal 15 (lima belas) tahun
  • tidak menjadi anggota partai dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi
Dengan perubahan kedua UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, maka tata cara pemilihan menjadi calon hakim konstitusi berubah; Sembilan calon hakim diusulkan oleh MA, DPR, dan atau Presiden harus melewati pernyataan lolos uji kelayakan dan kepatutan dari panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.

Selain itu perkembangan pengawasan atas kinerja MK perlu ditingkatkan maka dalam peraturan perubahan kedua ini diamanatkan pada MK dan Komisi Yudisial untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan juga menyusun serta menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.


KB 2 : FUNGSI, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI 
A. FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur dalam UUD 1945 secara khusus dalam satu bab tersendiri yaitu Bab IX Kekuasaan Kehakiman yang memuat beberapa pasal yaitu Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25. Kekuasaan Kehakiman Indonesia dinyatakan sebagai kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Dilakukan oleh beberapa Lembaga yaitu MA serta badan peradilan dibawahnya dan juga MK.

MK sebagai salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman berdasarkan konstitusi memiliki fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Melihat latar belakang pembentukannya MK berfungsi sebagai lembaga penegak supremasi konstitusi. Ukuran keadilan dan hukum yang ditegakkan dalam peradilan yang dijalankan oleh MK adalah konstitusi itu sendiri.
Walaupun demikian konstitusi tidak saja dimaknai norma-norma tertulis saja, melainkan juga prinsip dan moral konstitusi antara lain prinsip negara hukum dan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam penjelasan umum UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi MK adalah menangani perkara ketatanegaraan atas perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. MK juga dibentuk sebagai koreksi atas pengalaman ketatanegaraan yang ditimbulkan atas tafsir ganda atas konstitusi.

Fungsi demikian dijalankan melalui wewenang yang dimiliki dengan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tertentu dengan pertimbangan konstitusional.
Lima Fungsi yang melekat pada kleberadaan MK :
  1. Pengawal Konstitusi
  2. Penafsir final Konstitusi
  3. Pelindung Hak Asasi Manusia
  4. Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara
  5. Pelindung Demokrasi
B. WEWENANG DAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945 terdapat tugas yang diberikan kepada MK. Tugas-tugas MK dituangkan dalam kalimat wewenang dan kewajiban MK. Terdpat 4 wewenang dan 1 Kewajiban. Pada Pasal 24 (1) UUD 1945 MK dinyatakan memiliki beberapa wewenang, yang kemudian dikuatkan kembali pada pasal 10 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.
Wewenang Mahkamah Konstitusi : 
  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  3. memutuskan pembubaran partai politik
  4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi :
Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR menegani dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C ayat (2)  yang kemudian dikuatkan Pasal 10 ayat (2) UU No 24 tahun 2003 tentang MK)

1. Wewenang MK :
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
Wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji undang-undang menjadi wewenang utama MK sebagai pengawal konstitusi. Wewenang ini pada praktiknya menjadi wewenang utama dan tugas yang mendominasi kewenangan MK. Terlihat dari jumlah permohonan yang masuk dan terdaftar di kepaniteraan MK yang sangat banyak dibandingkan dengan wewenang lainnya.
Jumlah perkara sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014, MK telah menerima 946 kasus untuk pengujian UU terhadap UUD. Keutamaan wewenang ini dapat terlihat juga pada Pasal 24 C (1) UUD 1045 yang menyebutkan wewenang ini sebagai wewenag pertama MK.Wewenang ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 50 sd 60 UU No 24 tahun 2003 tentang MK.

Pada awal pembentukan MK, UU yang dapat dimohonkan untuk diuji hanyalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Pertimbangan ini dilakukan mengingat MK baru dibentuk setelah UUD 1945 diubah sehingga tidak adil apabila UU yang diundangkan sebelum MK terbentuk diajukan untuk diuji. Hal ini diatur dalam Pasal 50 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

Pasal 50 tersebut banyak dinilai membatasi ruang lingkup UU yang dapat diuji. Beberapa pendapat malah menyatakan bahwa Pasal 50 tersebut memberikan tafsiran lebih luas daripada dalam UUD  1945, yang tidak pernah membatasi ruang lingkup UU yang dapat diuji.
Permasalahan mengenai ruang lingkup UU yang dapat diuji sebagaimana pengaturan pada pasal 50 mulai dimencuat kembali ketika adanya putusan MK bernomor 004/PUU-I/2003. Putusan ini mengenyampingkan Pasal 50 tersebut. Putusan tersebut menerima permohonan untuk menguji UU yang dibentuk sebelum adanya UUD perubahan, yaitu UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Saat itu MK mempunyai argumen bahwa MK tidak mengenyampingkan tapi MK melakukan penafsiran atas Pasal 24C UUD 1945.

Akhirnya polemik Pasal 50 ini berakhir dengan adanya putusan MK No 066/PUU-II/2004 pada tanggal 13 april 2005 menyatakan Pasal 50 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Melalui UU No 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU  No 24 Tahun 2003 tentang MK maka Pasal 50 tersebut dinyatakan dihapus. Sehingga sejak saat itu MK dapat menerima semua UU tanpa dibatasi oleh waktu pengesahan UU.

Terdapat persyaratan menjadi pemohon bagi pengujian UU. Ketika sedang diuji di MK, MK akan mengirimkan informasi bahwa UU sedang di uji agar ketika ada peraturan dibawah UU yang sedang di uji oleh MK dan berdasarkan UU yang diuji MK, kasus di MA harus dihentikan sementara sampai dengan putusan MK keluar.

Bersamaan dengan pengesahan UU No 8 Tahun 2011terdapat beberapa perubahan pada pengaturan pelaksanaan pengujian UU di MK yang diatur pada Pasal 50 sampai 60 pada UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Beberapa perubahan termasuk penghapusan, perubahan substansi, dan penambahan pengaturan.  Dalam perubahan UU MK, ditegaskan bahwa MK dapat menguji UU secara formil dan materil. 
Pengujian secara Materiil dilakukan apabila ada dugaan bahwa materi ayat/pasal dan atau bagian dari UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
Pengujian secara Formil  diajukan apabila ada UU yang pembentukannya tidak memenuhi ketentuan UUD 1945. Pemeriksaan uji Formil UU didasarkan juga pada ketentuan UU dan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam pengaturan UU MK juga diatur bahwa Presiden dan DPR mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti apabila ada materi UU yang diuji menjadi perubah dan diperlukan UU baru untuk mengharmonisasikan.
Selain itu dalam pengujian UU terdapat batasan bahwa UU yang pernah diuji tidak dapat diujikan kembali kecuali yang materi pasal UUD 1945 yang menjadi dasar diuji berbeda dari pengujian sebelumnya.

b. Memutuskan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Pasal 61 sd 67 UU No 24 tahun 2003 tentang MK beberapa mekanisme MK dalam memutuskan sengketa dijabarkan, Pada UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, pengaturan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara terdapat perubahan yaitu dihapusnya Pasal 65 yang berbunyi; Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan  lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 pada MK. Dengan perubahan ini MA dapat saja mengajukan permohonan dalam sengketa kewenangan lembaga negara dengan MK.

Perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang masuk ke MK jumlahnya tidak sebanyak perkara pengujian UU terhadap UUD 1945. Sampai dengan tahun 2014 hanya 35 kasus saja.
Pemohon dalam kasus sengketa kewenangan lembaga negara adalah Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
Penjelasan lembaga negara mana saja yang dapat menjadi pemohon dalam sengketa kewenangan Lembaga negara, maka berdasarkan Keputusan MK No 004/SKLN-IV/2006 tanggal 12 Juli 2006 mencoba memberikan penafsiran yang kemudian diadopsi sebagai syarat legal standing pada peraturan internal MK.
Pada Peraturan MK Nomor 08/PMK/2006 Pasal 3 ditetapkan Tiga Syarat untuk legal standing tersebut :

  1. Pemohon adalah lembaga negara yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain.
  2. Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
  3. Temohon adalah lembaga negara yang dianggap telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan pemohon
Syarat angka 3 diatas ditafsirkan adanya hubungan kausal kerugian yang dialami kewenangannya dengan kewenangan yang dilaksnakan oleh lembaga lain. Dengan kriteria demikian subjek lembaga negara yang disebut diatas memiliki legal standing untuk dapat menjadi pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara didepan MK, menjadi semakin sempit dan berkurang. 
Terlihat dengan jelas Pada Pasal 2 PMK No 08/PMK/2006 tersebut, yang menentukan lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah
  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  4. Presiden
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Pemerintah Daerah (Pemda)
  7. Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Jika hasil Putusan MK sudah diputuskan maka termohon wajib melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari kerja sejak putusan itu diterima, Jika tidak dilaksanakan maka pelaksanaan kewenangan yang dijalankan dikatakan batal demi hukum.
Putusan MK mengenai sengketa kewenangan ini harus disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden (Pasal 67 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK)

c. Memutuskan Pembubaran Partai Politik
Wewenang Pembubaran Parpol tertulis pada Pasal 10 ayat (1) UUD 1945. Diatur lebih detail lagi Pada Pasal 68 sd 73 UU No 24 Tahun 2003 mengatur bagaimana kewenangan MK dalam memutuskan pembubaran partai.
Pemohon pembubaran Parpol hanya Pemerintah saja (Pemerintah Pusat) yang dapat mengajukan permohonan dalam perkara ini. Pasal 68 (1) hanya dijelaskan pemohon adalah pemerintah. Pada penjelasan pasal tersebut dijelaskan pemerintah disini adalah pemerintah pusat. Pemerintah Pusat adalah Aparatur pemerintah yang di pimpin oleh Pimpinan Lembaga Pemerintah tertinggi yaitu Presiden. Artinya, akan banyak orang yang dapat dinamakan sebagai Pejabat Pemerintah Pusat.

Pada Tahun 2008 MK mengeluarkan Peraturan MK No 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik, Didefinisikan siapa sajakh pemerintah pusat yang dapat mengajukan permohonan pada perkara ini. Pemohon dalam perkara ini adalah pemerintah yang diwakili Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi Presiden untuk itu. Termohon adalah Parpol yang diwakili oleh Pimpinan Parpol.

Adanya Ideologi yang tidak tepat menjadi alasan bagi MK untuk memutuskan pembubaran Parpol. Penggunaan ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara tidak diperkenankan berkembang. Setiap negara berhak untuk menentukan ideologi dan cita-cita negaranya sendiri dan menolak ideologi yang bertentangan dengan kehendak mayoritas (volunte general) warga negara ataupun alasan sejarah. Alasan kedua yang dapat diajukan untuk MK membubarkan Parpol adalah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Parpol.

d. Wewenang MK memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu
Kewenangan ini adalah perwujudan dari keinginan menciptakan negara yang demokratis. Negara demokratis mensyaratkan adanya mekanisme pelaksanaan demokrasi. Pemilihan umum merupakan salah satu proses untuk pencapaian apa yang dimaksud dengan negara demokrasi.
Namun pelaksanaan pemilihan umum yang merupakan bagian dari proses politik yang memungkinkan adanya sengketa antara berbagai kepentingan politik.
Kepentingan politik yang memungkinkan adanya kecurangan dan terjadi perselisihan sehingga penentuan adanya lembaga yang mempunyai kewenangan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu menjadi penting untuk menciptakan negara demokratis. Inilah yang menjadi latar belakang pentingnya ada kewenangan yang dipegang oleh MK untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Pemilihan Umum (Pemilu) disini diartikan sebagai :
  1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  2. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  3. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Awal pembentukan MK, Pemilu Kepala Daerah tidak masuk dalam ruang lingkup perselisihan yang harus diselesaikan di MK sehingga pengaturan UU No 24 Tahun 2003 tidak dapat dilihat secara terpisah dengan UU teknis lainnya seperti UU Pemilihan Presiden, UU Pemda, atau UU Pemilihan Umum yang beberapa substansinya ada yang memberikan kewenangan kepada MK.

Menurut UU No 24 Tahun 2003 yang disebut pemohon yang dapat mengajukan permohonan adalah :
  1. Perorangan WNI calon anggota DPD peserta Pemilihan Umum
  2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  3. Partai Politik peserta Pemilihan Umum
Permohonan yang dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu secara Nasional dan telah ditetapkan KPU hanya dapat diajukan apabila penetapan tersebut :
  1. Mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD
  2. Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan perolehan kursi parpol peserta Pemilu disuatu daerah Pemilihan Umum.
Permohonan hanya dapat diajukan paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan. Dalam UU No 24 Tahun 2003 diatur bagaimana dan apa saja yang harus dimuat dalam suatu permohonan mengenai perselisihan hasil Pemilu, sedikit mengenai proses bagaimana permohonan tersebut dilakukan di MK. Walaupun demikian pengaturan mengenai hal ini dalam UU No 24 tahun 2003 tentang MK masih umum dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan internal MK.

Kewenangan MK dalam memutuskan perselisihan sengketa hasil pemilu diatur dalam pasal 74 sd 79 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Walaupun pada  tahun 2011 pasal 79 tersebut diubah kalimatnya.

MK yang awalnya hanya memutuskan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memiliki tugas juga memutuskan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian pada UU No 8 Tahun 2011 pasal 79 diubah kalimatnya yaitu perubahan pada pengaturan mengenai penyampaian putusan MK tentang hasil Pemilu.
Penyampaikan Putusan MK dibedakan ketika penyampaian untuk perkara :
  1. Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
sehingga pihak yang menerima putusan MK pun berbeda antara 2 jenis putusan yang berbeda.

7 Pihak yang dianggap perlu untuk menerima putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres :
  1. MPR
  2. DPR
  3. DPD
  4. Presdien/Pemerintah
  5. KPU
  6. Parpol atau Gabungan Parpol yang mengajukan calon
  7. Pasangan calon peserta Pemilu
Sedangkan untuk putusan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disampaikan kepada : Presiden, Pemohon dan KPU. Pengaturan pada pasal 79 ini lebih lengkap apabila dibandingkan pengaturan sebelumnya yang hanya memerintahkan penyerahan kepada Presiden saja tanpa memisahkan jenis kelompok perselisihan Pemilu.

Uji shahih atas perhitungan hasil suara pemilu secara nasional adalah hal yang penting dari kewenangan konstitusional dalam memutuskan perselisihan ini. Putusan MK adalah dasar hukum yang sah atas perolehan suara peserta pemilu dari perhitungan hasil suara Pemilu. Putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu bersifat Final dan Mengikat.

Untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selain mengacu UU 24/2003 perlu juga memahami pengaturan pada UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden, khususnya pada pasal 201 tentang bagaimana perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wapres di MK dijalankan.

Awalnya Wewenang penyelesaian perslisihan pemilu oleh MK hanya dua jenis pemilu yaitu Pemilu Presiden dan Wapres dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun ketika 2008 terdapat perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil perhitungan suara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dialihkan kepada MK maka jumlah jenis sengketa Pemilu yang ditangani MK menjadi 3 jenis.
Melihat dari substansi ketiganya, sebenarnya masing-masing memiliki ciri khas masing-masing. Misalnya saja untuk pemohon dan termohon yang akan menjadi pihak yang bersengketa pada ketiga jenis ini berbeda. Dengan Demikian, wajar saja apabila kini MK pun mengeluarkan Peraturan MK mengenai pedoman beracara dalam bentuk terpisah antara ketiganya.
Pada akhirnya segala usaha pembentukan Peraturan MK mengenai pedoman beracara memiliki tujuan tersebut mencoba melengkapi peraturan untuk menjalani wewenang MK di bidang ini.


2. Kewajiban MK Memberikan Putusan atas Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kewajiban MK diatur lebih lanjut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 UU 24/2003 tentang MK, MK wajib memberikan putusan atas Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003 tentang MK : " MK wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI 1945 "

Kewenangan MK dijalankan jika terdapat permohonan dari DPR atas dugaan Presiden dan Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan atau ketika ada dugaan Presiden dan atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wapres berdasarkan UUD 1945.
Pelanggaran tersebut dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 24/2003 tentang MK sebagai berikut :

  1. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana yerhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU
  2. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam UU
  3. Tindak Pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  4. Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wapres.
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wapres adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD Tahun 1945.
Dalam melaksanakan wewenang dam kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 10 tersebut, MK mempunyai kewenangan memanggil Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Dalam UU 24/2003 pada pasal 80 sd 85 diatur menjelaskan bagaimana tugas tersebut dijalankan oleh MK.
Untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban ini MK membuat Peraturan MK No 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutuskan Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres.
Dalam Peraturan MK tersebut diatur bahwa DPR sebagai Pemohon, diwakili oleh Pimpinan DPR yang dapat saja kemudian menunjuk kuasa hukumnya.
Pada perkara ini, persidangan dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurang 7 Hakim Konstitusi dan terbuka untuk umum. 
Persidangan dilakukan dalam 6 (Enam) Tahap yaitu :
  1. tahap 1 : sidang pemeriksaan pendahuluan
  2. tahap 2 : tanggapan oleh Presiden dan/atau Wapres
  3. tahap 3 : pembuktian oleh DPR
  4. tahap 4 : pembuktian oleh Presiden dan/atau Wapres
  5. tahap 5 : kesimpulan baik oleh DPR maupun oleh Presiden dan/atau Wapres
  6. tahap 6 : pengucapan putusan.
Apabila dalam proses pemeriksaan di Mahkamah, Presiden dan/atau Wapres mengundurkan diri maka proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah.
Putusan MK mengenai pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan itu dicatat pada buku perkara registrasi perkara konstitusi.


KB 3 : ASAS, SUMBER, DAN PERSIDANGAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI 
A. HUKUM ACARA MK SEBAGAI PERANGKAT PELAKSANAAN PERADILAN KONSTITUSI
Untuk pelaksanaan peradilan lebih lanjut, didalam internal MK diperlukan sebuah aturan mengenai proses, prosedur, dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh MK yang disebut dengan Hukum Acara MK. Hukum mengenai proses yang berisi prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenangnya.

Sumber Hukum menjadi pedoman bagaimana Hakim menyelesaikan perselisihan dan memutus perkara di MK, baik dari substansi perkara atau bagaimana proses perkara berjalan. Ahli Hukum membagi sumber Hukum menjadi 2 (dua) jenis yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber Hukum materiil adalah tempat dimana hukum itu diambil. Hukum material dalam peradilan konstitusi adalah Konstitusi; hukum dasar sistem hukum Indonesia, dan tentunya bersumber pada nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia yaitu Panca Sila.
Sumber Hukum Material akan mempengaruhi bagaimana putusan MK kelak akan dihasilkan atau diputus; Hukum Acara MK merupakan Hukum Formil yaitu hukum yang berfungsi menegakan hukum materialnya. Hukum yang akan mengatur tata cara dan proses agar hukum materi atau substansi hukumnya dapat ditegakan.

Hukum Acara MK meliputi pada kewenangan MK sendiri dalam menjalani tugas sehingga Hukum Acara MK terdiri atas :

  1. Hukum Acara Pengujian UU
  2. Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu
  3. Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  4. Hukum Acara Pembubaran Parpol
  5. Hukum Acara Memutuskan Pendapat DPR mengenai Presiden dan/atau Wakil Presiden


B. ASAS-ASAS HUKUM ACARA MK
Dalam Hukum Acara MK yang dimaksud dengan Asas adalah prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum sebagai panduan atau bahkan jiwa dalam penyelenggaraan peradilan konstitusi.
Pemenuhan asas menjadi penting bagi penyelenggaraan peradilan konstitusi yang akan menegakan hukum dan keadilan, khususnya supremasi konstitusi dalam perlindungan hak-hak klonstitusional warga negara. Asas ini harus tercermin dari segala peraturan dan pelaksanaan praktik hukum di MK. Asas-Asas ini akan menjadi panduan hakim dalam menyelenggarakan peradilan serta harus pula menjadi pedoman dan prinsip yang dipatuhi oleh pihak-pihak dalam proses peradilan.

Sifat dari asas pada dasarnya berlaku secara umum. Walaupun demikian untuk beberapa tindakan atau kasus tertentu, asas-asas dapat memiliki pengecualian. Pengecualian asas peradilan dilakukan secara terbuka misalnya. dapat dimungkinkan terjadi untuk perkara-perkara khusus. Bagi beberapa perkara khusus dapat saja dilakukan peradilan tertutup.
Beberapa asas yang dapat dikenal dalam pelaksanaan peradilan MK sebagai berikut :

  1. Ius Curia Novit
  2. Persidangan terbuka untuk umum
  3. Independen dan Imparsial 
  4. Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana dan murah
  5. Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem)
  6. Hakim aktif dan juga pasod dalam persidangan
  7. Praduga keabsahan (praesumptio iustae causa)
1. Ius Curia Novit
Adalah asas yang mengatur bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau tidak jelas. Hakim harus memeriksa dan mengadilinya. Dalam UU Kehakiman ditegaskan bahwa kewajiban hakim adalah demikian.

2. Asas dilakukannya Persidangan Terbuka Untuk Umum
Persidangan secara umum terbuka untuk umum, kecuali untuk beberapa hal tertentu yang ditentukan lain. Pengaturan yang ada dengan jelas menerangkan bahwa asas ini memnag dikenal dalam persidangan.
UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 13 yang berbunyi :

Pasal 13
" ...... "
Hal senada juga dibahas dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang MK pada pasal 40 ayat (1) yang berbunmyi sebagai berikut :

Pasal 40 (1)
Sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.

Persidangan MK dilakukan dengan terbuka dengan tujuan agar hakim dalam memutuskan perkara akan obyektif berdasarkan alat bukti dan argumentasi yang dikemukakan hakim dlam persidangan. Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, diharapkan masyarakat dapat menilai dan menerima putusan hakim. Tetapi untuk beberapa kasus sempat dilakukan persidangan secara tertutup.


C. SUMBER HUKUM ACARA MK
Sumber Hukum Formil atau yang dikenal dengan ketentuan hukum positif yang mengatur mekanisme pelaksanaan peradilan di MK. diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (6) yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, Hukum Acara serta ketentuan lainnya tentang MK diatur dengan UU.
Dibentuklan UU No 24/2003 tentang MK, khususnya pada Bab V Pasal 28 sd 85, Pasal-pasal ini menjadi pedoman bagaimana proses peradilan di MK berjalan.
Dapat dikatakan bahwa dalam pelaksanaan persidangan di MK Sumber Hukum Acara yang utama adalah UU No 24/2003 tentan MK.  Walaupun dalam perjalanan MK, pengaturan dalam UU ini dilengkapi dengan adanya  2 (dua) kali perubahan yaitu :

  1. UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK
  2. Perpu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang kemudian ditetapkan menjadi UU No 4 Tahun 2014.
Selain UU MK, terdapat beberapa ketentuan Perundang - Undangan yang terkait denagn wewenang MK yang menjadi sumber hukum dalam proses peradilan MK antara lain :
  1. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  2. UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan UU 12/2008
  4. UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  5. UU 2/2008 tentang Parpol
  6. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.
  7. UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  (UU MD3)
  8. UU 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Dengan pengaturan dalam UU MK dan bebrerapa UU diatas, MK diberikan Landasan Hukum untuk menjalankan wewenangnya, Namun itu dirasakan belum cukup.
Berdasarkan Pasal 86 UU MK yang pengaturannya menyatakan bahwa MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Landasan wewenang tersebut pun diperkuat dengan ketentuan penjelasan pasal yang menyatakan bahwa hal ini dimaksudkan untuk mengisi kemungkinan adanya kekurangan dan kekosongan hukum acara maka untuk pengaturan lebih lanjut untuk melengkapi Hukum Acaranya MK membentuk beberapa peraturan internal.
Beberapa peraturan internal MK yang melengkapi pengaturan mengenai Hukum Acara peradilan MK diantaranya :
  1. Peraturan MK No 6/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU
  2. Peraturan MK No 8/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
  3. Peraturan MK No 12/2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Parpol
  4. Peraturan MK No 4/2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presideng dan Wapres
  5. Peraturan MK No 1/2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
  6. Peraturan MK No 3/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan MK No 1/2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
  7. Peraturan MK No 2/2012 tentang Persidangan MK.

D. PERSIDANGAN
MK sebagai Lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan memiliki mekanisme persidangan sendiri.
Tahapan yang dijalankan MK dalam melaksanakan kekuasaaannya adalah Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan perkara yang masuk.
Dlam melaksanakan kekuasaan tersebut, Peradilan MK dijalankan oleh 9 (Sembilan) Hakim dan diketuai oleh 1 (satu) orang hakim. Jika Ketua Berhalangan, akan digantikan oleh wakil ketua. Atau apabila pada waktu yang bersamaan wakil ketua berhalangan, Ketua sidang dipegang oleh seorang anggota yang bdipilih dari dan oleh anggota sebagai ketua sementara.

Selain melakukan sidang pleno dengan 9 (sembilan) Hakim, MK dapat membentuk panel hakim yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) hakim yang diberikan tugas memeriksa permohonan dalam tahap tertentu.  Hasil dari sidang panel, dilaporkan pada sidang pleno untukm membuat putusan.
Selain memeriksa Sidang pleno juga dapat melakukan beberapa tugas untuk memriksa dan mendengarkan pembuktian dari pihak-pihak berperkara, seperti mencocokan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Semua hasil pemeriksaan ini dilaporkan kepada sidang pleno kemudian.

Dilihat dari materi persidangan terkait dengan proses suatu perkara, sidang MK dapat dibagi menjadi empat. Keempat jenis persidangan tersebut dapat dilihat sebagai tahapan persidangan suatu perkara, walaupun dlam beberapa perkara tidak semuanya membutuhkan jenis persidangan ini.
Melihat dari jenis dan sifat persidangan MK terbagi :

  1. Pemeriksaan Pendahuluan
  2. Pemeriksaan Persidangan
  3. Rapat Permusyawaratan Hakim 
  4. Pengucapan Putusan
Persidangan dilakukan terbuka (Pasal 40 ayat (1) UUMK), Kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim. Karena RPH merupakan persidangan tertutup dan Rahasia untuk umum. Untuk ketiga jenis persidangan lainnya walaupun Pasal 40 (1) UUMK menyatakan terbuka, dimungkin juga untuk dilakukan terttutup yang harus merupakan keputusan Majelis Hakim Konstitusi.

1. Pemeriksaan Pendahuluan
Dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Pemeriksaan ini pada praktiknya memeriksa kelengkapan administrasi perkara. 
Pemeiksaan pendahuluan juga dapat menentukan keberlanjutan perkara. Pemeriksaan keberlanjutan perkara misalnya dengan memeriksa apakah pemohon memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan yang diamaksud atau apakah perkara yang dimohonkan adalah wewenang MK.

emeriksaan Pendahuluan secara keseluruhan meliputi :
  1. identitas dan kualifikasi pemohon, kewenangan bertindak, dan surat-surat kuasa
  2. kedudukan hukum pemohon
  3. isi permohonan merupakan wewenang MK dan bila perlu dilakukan penyederhanaan masalah yang diajukan termasuk penggabungan perkara yang memiliki posita dan petitum yang sama
  4. perubahan permohonan baik atas saran hakim maupun atas kehendak pemohon sendiri
  5. alat-alat bukti yang akan diajukan 
  6. saksi dan ahli serta pokok keterangan yang akan diberikan
  7. pengaturan jawal sidang dan tertib persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan biasanya dilakukan oleh majelis hakim panel, Namun untuk perkara tertentu yang dianggap penting dan harus diputus, dapat juga pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh majelis hakim pleno. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam bentuk sidang panel hakim terbuka untuk umum. 
Pemeriksaan Pendahuluan dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila diperlukan untuk memperbaiki atau melengkapi dan memperjelas permohonan serta memeriksa perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon. 
Hasil sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh panel hakim dilaporkan ke pleno laporan dari panel hakim disertai dengan rekomendasi panel hakim. Pleno hakim dapat memutuskan menerima rekomendasi panel hakim atau memutuskan lain berbeda dengan rekomendasi.

2. Pemeriksaan Persidangan
Adalah jenis persidangan yang dilakukan untuk memeriksa permohonan, alat bukti, keterangan termohon (jika ada), keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak terkait.
Apabila diperlukan, untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, Hakim wajib memanggil par a pihak yang berperkara untuk memberikan keterangan. Sidang pemeriksaan persidangan dilakukan terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Majelis Hakim.
Pada prinsipnya dalam pemeriksaan persidangan dilakukan oleh pleno hakim konstitusi. Pengecualian dapat terjadi, pemeriksaan persidangan dilakukan oleh panel hakim apabila keputusan ketua MK menyatakan demikian.

Tahapan Pemeriksaan Persidangan Meliputi :
  1. penyampaian pokok-pokok permohonan secara lisan
  2. penyampaian pokok-pokok jawaban termohon atau keterangan pihak-pihak terkait secara lisan
  3. pemeriksaan alat-alat bukti dari pemohon maupun dari termohon dah pihak-pihak terkait
  4. penyampaian dan pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan pemohon
  5. penyampaian dan pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan oleh termohon atau pihak terkait
  6. penyampaian kesimpulan oleh pemohon
  7. penyampaian kesimpulan oleh termohon dan/atau pihak terkait.
  8. selain penyampaian secara lisansebagaimana tertulis dalam tahapan diatas, permohonan, jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta keterangan ahli disampaikan juga secara lisan.
3. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Adalah salah satu jenis sidang pleno yang sifatnya tertutup. Pasal 40 UU 24/2003 tentang MK : "Sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim". RPH membahas perkara bersifat Rahasia, Hanya diikuti oleh para Hakim Konstitusi, panitera, dan panitera pengganti. Pembashan dalam RPH berkisar tentang perkembangan perkara, putusan serta ketetapan yang terkait dengan suatu perkara.

4. Pengucapan Putusan
Sidang Pengucapan Putusan dilakukan secara sidang pleno. Agendanya adalah hanya Pembacaan Putusan atau Ketetapan MK untuk suatau perkara yang telah diperiksa dan diadili. 
Pembacaan Putusan dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim konstitusi, yang diawali oleh ketua sidang, dilanjutkan oleh hakim konstitusi lainnya. Untuk pembacaan pada bagian kesimpulan, amar putusan, dan penutup dibacakan kembali oleh Ketua Sidang,

Untuk pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) atau alasan yang berbeda (concurring opinion) tidak akan ikut melakukan pembacaan pada putusan yang ada tersebut, Hakim yang berbeda pendapat atau memiliki alasan yang berbeda akan diberikan kesempatan membacakan pendapat atau alasannya sendiri setelah ketua sidang membacakan amar putusannya.

Sidang Pengucapan Putusan harus dilakukan secara terbuka untuk umum. Sifat sidang yang wajib terbuka diatur pada pasal 28 ayat (5). Apabila tidak dilakukan secara terbuka, pasal 28 (6) menyatakan putusan MK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan terbuka untuk umum.




MODUL 2   
TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TINJAUAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG

KB 1 : MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
A. WACANA INTELEKTUAL HUKUM : MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA
Keberadaan MK menuai beberapa pendapat yang dapat dikategorikan secara kelembagaan :
Pertama ; MA yang melakukan fungsi MK, Kedua ; Dibentuk Badan baru yang sejajar dengan MA, Ketiga ; Sebuah Badan peradilan dalam lingkungan kekuasaan Kehakiman.

Pendapat Pertama :
Gagasan tentang MK dalam MA disampaikan oleh Peradilan kepada MPR, Para Hakim (IKAHI) memberi rekomendasinya kepada MPR tentang kewenangan MA sebagai MK.
MA melaksanakan fungsi MK;  Philipus M Hadjono; tidak ada ketentuan UUD 1945 yang melarangnya; dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan; Asas Hukum Tata Negara yaitu jika dalam UUD tidak melarang,  bukan berarti boleh.

Mukti Arto; ada empat alasan MK dilaksanaknan oleh MA :

  1. Teori Pembagian dan Pembatasan kekuasaan menurut UUD 1945 yang membatasi kekuasaan menjadi, Kekuasaan melaksanakan UUD 1945 (ada pada Pemerintah) dan Kekuasaan pelaksanaan UUD 1945 (ada pada kekuasaan kehakiman)
  2. MA adalah satu-satunya pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi menurut UUD 1945
  3. Kekuasaan menguji peraturan perundang-undangan dan tindakan-tindakan lain dari pemerintah merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang oleh UUD 1945 diserahkan kepada MA
  4. Perkembangan riil ketatanegaraan Indonesia membutuhkan adanya MK untuk mengawali konstitusi.
MK menurut Mukti Arto berwenang melakukan menguji apakah peraturan perundang-undangan dan tindakan-tindakan yang lain dari pemerintah bertentangan atau dengan UUD 1945. 
Satya Arinanto; beralasan bahwa judicial review merupakan salah satu kegiatan untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah; Pentingnya MK berwenang menguji secara materiil UU dan juga memutuskan pelanggaran pemilu.

Pendapat Kedua :
Peradilan pernah mengajukan Lembaga Baru bukan dibawah dan berada diluar MA; punya kewenangan guardian constitution (penjaga konstitusi) yang putusannya final tidak dapat dibanding; Gagasan yang dikemukakan dalam penyusunan UU 14/1970; Mengacu pada gagasan Soepomo.

Atmadja; badan baru yakni MK dengan dasar Psl 24 (1) UUD 1945, tetapi tidak melalui suatu kasus sengketa; terhadap UU yang belum berlaku lebih bersifat preventif sebagaimana Dewan Konstitusi Prancis.
Gambaran lain adalah wewenang sebagaimana Konstitusi Italia bahwa MK memutus sengketa memutuskan sengketa konstitusional UU dan tindakan hukum yang berasal dari negara, menyelesaikan konflik sekitar tugas dan wewenang negara dan wilayah otonominya, serta impeachment (pemberhentian) terhadap presiden dan menteri-menterinya menurut norma konstitusi.

Eddy Djunaedy; kelemahan-kelemahan sistem hukum yang mengatur pengujian UU oleh peradilan; Kedekatan pada sistem civil law yang tidak mengenal asas stare decisis maka peraturan tersebut harus diberikan kepada MK, dan MA kurang cocok karena hakim kita pengangkatannya melalui sistem karier dan tidak dibina untuk law maker.
Hukum Kasasi tidak membatasi perkara yang masuk sehingga beban ditangan MA. Djunaedi memberikan kemungkinan bahwa MK pada suatu "kamar dalam MA" dengan syarat dan hukum acara khusus. Pendapat lain MA berdiri sendiri karena kasus perundang-undangan yang ditanganinya amat banyak

Soewoto Mulyosudarmo : " Lebih baik MK itu berpisah dari MA. Pemisahan MK dari MA sangat perlu, untuk menghindarkan semakin bertumpuknya perkara di MA. Dengan adanya dua lembaga, tak akan menambah tumpukan perkara di MA "

Antonius Sujata : " Kalau MK berada dalam MA maka tidak bisa disebut Mahkama; sebut saja bagian atau apa yang dipimpin seorang Ketua Muda MA. Jika disebut MK harus berdiri sendiri, khawatir akan menimbulkan kekacauan karena didalam MA ada dua Mahkamah "

Bagir Manan (Sejalan PM Hadjono) : " Jangan tergesa-gesa menjadikan MA sebagai MK"; Rancangan Perubahan UUD 1945 adalah rancu, karena di Jerman MK lembaga tersendiri dan berwibawa.

Pendapat Ketiga :
Perlu pembentukan Pengadilan Tata Negara yang khusus mengadili persoalan Tata Negara yang berada dibawah atau di lingkungan MA dan sebagaimana Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dan Peradilan Milite; Bukan hanya MA yang berwenang menguji UU; Putusannya bukan putusan akhir atau dapat dilakukan banding.

Lembaga Negara (UUD 1945) menjalankan kekuasaan kehakiman adalah MA dan bukan badan peradilan lain; Amanah UUD bukan berdasarkan UU sebagaimana untuk peradilan lain.
TAP MPR III/1978 bahwa kekuasaan MA bebas dari mana pun. Putusan PTUN dapat dibatalkan oleh MA , bukan pada kekuasaan mengadili tetapi lebih karena kewenangan membatalkan UU dan tidak mempunyai kekuatan.
Dibentuk MK banyak kelebihan dari sisi keanggotaan yang khusus ahli tentang konstitusi dan kerja yang khusus tentang masalah; Dibanding MA yang hanya memiliki lima fungsi yaitu fungsi pengadilan (justiel functie), fungsi memngatur (regelende functie), fungsi pengawasan (toeziende functie), fungsi administratif (administratieve functie) maka MK memiliki fungsi baru sebagai "the guardian constitution" ; kelima fungsi menurut aturan perundang-undangan bertambah menjadi enam fungsi.

Edy Djunaidi; kelemahan the guardian constitution dipegang oleh MA cenderung tidak berfungsi dengan banyaknya fungsi yang dilaksanakan MA berakibat menimbulkan tingkat kesulitan kinerja, sementara perkara kasasi kian menumpuk. Jika kelemahannya hanya kekurangan keahlian dan orang, penambahan tenaga ahli konstitusi bisa dilakukan MA untuk memperkuat fungsi the guardian of constitution menjadi MK.

B. MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL KONSTITUSI
Lembaga baru MK merupakan perombakan total struktur kenegaraan seiring perubahan pertama dan kedua UUD 45 yang menentukan kekuasaan dasar yaitu Kekuasaan Kehakiman dan Kekuasaan Pemerintahan

MK dengan fungsi baru sebagai pengawal konstitusi untuk mengatasi konflik antara jalur yuridis dan politis yang terjdi sejak awal penyusunan naskah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, perdebatan Konstituante, Dekrit 5 Juli 1959 (Kembali ke UUD 1945), Keberlakuan UU 14/1970 tentang Pokok-pokok kekuasaan kehakiman, dan UU 14/1985 tentang MA.

C. KAJIAN YURIDIS-NORMATIF : PENGUJIAN UNDANG-UNDANGAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Empat Hal yang melatarbelakangi dan Mempunyai pijakan dalam pembentukan MK :
1. Sebagai Implikasi dari paham Konstitusionalisme
2. Mekanisme Check and Balance
3. Penyelenggaraan negara yang bersih
4. Perlindungan terhadap HAM

Ketentuan tentang Lingkup wewenang MK dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 24 Huruf C ayat 1,2, dan 6 hasil perubahan ketiga UUD 1945 :
Ayat (1) : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat ........
Ayat (2) : MK  wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh .....
Ayat (6) : Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi, Hukum Acara .....................................

Penyelenggaraan wewenang MK menguji UU secara organik diturunkan pengaturannya dalam Ketentuan Psl 10 (1) huruf a  UU 24/2003; Penegasan kembali rumusan dalam UUD; " MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 "

Kewenangan ; Wewenang (Kata Benda) ; bevoegheid (Belanda) ; Menurut Philipus M. Hadjono kewenangan berbeda dengan bevoegheid, Perbedaan terletak pada karakter hukumnya.
Istilah bevoegheid digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam konsep hukum privat. Dalam sistem hukum Indonesia istilah kewenangan atau wewenang seharusnya hanya digunakan dalam hukum publik.

Konsep hukum Tata Negara; bevoegheid (wewenang) dideskripsikan sebagai rechtmacht (kekuasaan hukum); Wewenang berkaitan dengan Kekuasaan (Hukum Publik) dalam konsep hukum administrasi Belanda; Wewenang menjadi bagian penting dan awal dari hukum administrasi karena objek hukum administrasi adalah bestuursbevoegheid (wewenang pemerintahan)

Kewenangan organ/institusi pemerintahan atau Lembaga Negara dalam melakukan perbuatan nyata (riil) : mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan selalu dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi, maupun mandat.
atribusi : Kewenangan yang asli atas dasar Konstitusi (UUD) atau ketentuan hukum Tata Negara
delegasi : Suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain
mandat : Tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenang, akan tetapi pejabat yang diberi mandat bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandatory).

Dalam konsep atribusi, delegasi dan mandat, terdapat garansi terhadap suatu wewenang administratif; seperti JG Browser dan AE Schider uraikan bahwa :
1. Pada atribusi kewenangan diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan/Lembaga Negara oleh badan legislatif yang independen; Kewenangan ini asli bukan berasal dari kewenangan yang ada sebelumnya.
2. Delegasi dalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institusi) pemerintahan/Lembaga Negara kepada organ lainnya; sehingga delegator (pemberi kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namanya.
3. Pada mandat tidak terdapat pemindahan kewenangan, tetapi pemberi mandat (mandatory) memberikan kewenangan kepada organ lain (mandataris) untuk membuat suatu keputusan atau mengambil satu tindakan atas namanya.

Pada "atribusi" kewenangan yang ada siap untuk dilimpahkan, tetapi tidak pada "delegasi"; Berkaitan asas legalitas, kewenangan tidak dapat didelegasikan secara besar-besaran, tetapi hanya mungkin dibawah kondisi bahwa aturan hukum menentukan mengenai kemungkinan delegasi.

Pasal 10 UU 24/2003
tentang MK; MK diberi wewenang untuk membentuk aturan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pasal 86 : " MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran ..... UU ini "

Peraturan-Peraturan MK antara lain : (1). 01/PMK/2003; Tata cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK  (2). 02/2003; Kode Etik dan Pedoman tingkah laku Hakim Konstitusi  (3). 03/2004; Tatib Persidangan pada MK RI  (4). 04/2004; Pedoman Beracara dalam PHPU  (5). 05/2004; Prosedur Pengajuan Keberatan atas PHPU Presiden dan Wapres 2004  (6). 06/2005; Pedoman Beracara dalam perkara Pengujian UU  (7). 07/2005; Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi  (8). 08/2006; Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusi Lembaga Negara  (9). 14/2008; Pedoman Beracara dalam PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD  (10). 15/2008; Pedoman Beracara dalam PHPU Kepala Daerah.
Psl 21 UU 24/2003; Sumpah hakim dan janji konstitusi: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban ............berbakti kepada nusa dan bangsa"
Psl 50 UU 24/2003; Tata Cara Pengujian UU oleh MK: UU yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD NRI 1945.

KB 2 : HAK GUGAT (LEGAL STANDING) PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI 
A. DEFINISI HAK GUGAT (LEGAL STANDING)
Black's Law Dictionary; Legal Standing; "Standing to sue means .............of that controvercy" ; Hak untuk menuntut atau standing to sue bermakna bahwa pihak yang memenuhi syarat untuk memperoleh penyelesaian secara hukum di lembaga peradilan terhadap sengketa yang diajukannya;

Adalah hak yang dipunyai oleh subjek hukum tertentu untuk berperkara dilembaga peradilan; Kemampuan/ Kecakapan seseorang untuk menunjukkan menuntut kepentingannya yang sah dalam suatu perkara sehingga ia dibolehkan membwa perkara ke pengadilan;
Legal standing merupakan "Kedudukan hukum yang dimiliki orang atau lembaga tertentu untuk mengajukan permohonan atau gugatan".
Hak gugat warga dikenal dinegara yang mengikuti Anglo American Legal Sistem khususnya kasus dibidang lingkungan; dengan istilah Citizen Law Suit yang dihadapkan dengan eksistensi negara.
Dua Jenis Standing MA Amerika Serikat : (1). constitutional standing  (2). prudential standing


B. HAK GUGAT MENURUT PARA AHLI
Sri Somantri; Standing; adalah mereka yang dapat (berhak) mengajukan tuntutan atau permintaan agar suatu peraturan perundang-undangan atau tindakan pemerintah dibatalkan dengan alasan bertentangan UUD atau perundangan yang lebih tinggi.
Maruarar Siahaan; Legal Standing; Pemohon yang memiliki standing (Hak gugat) untuk mengajukan review UU terhadap UUD harus menguraikan dengan jelas hak atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya suatu UU.
M Laica Marzuki; Legal Standing; adalah suatu entitle atau dasar dari seseorang atau kelompok orang untuk mengajukan permohonan pengujian UU.

C. RUANG LINGKUP HAK GUGAT (LEGAL STANDING)
1. Hak Gugat dalam HIR (Hetherziene Indonesische Reglement)
Hingga saat ini kecuali dalam hal tertentu misalnya tentang upaya hukum banding yang diatur UU 20/1974, Upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali diatur dengan UU 14/1985 dan telah diubah dengan UU 5/2004.
Hukum Formil dari UU 1/1974 selain HIR diatur pula dengan PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974. Dalam HIR tidak diatur eksplisit mengenai kedudukan hukum (legal standing).
Psl 118 (1) HIR; adanya pihak Penggugat, namun tidak jelas yang berhak menjadi penggugat; Pengadilan mana berwenang mengadili.

2. Hak Gugat dalam perundangan pengelolaan lingkungan hidup
UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1997 No 68-TLN 3699) mengatur kedudukan hukum (Legal standing) yaitu siapa-siapa yang berhak dan berwenang menggugat di Pengadilan.
Psl 37 (1): Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke .......... perikehidupan masyarakat.
Psl 37 (2): Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena ............ untuk kepentingan masyarakat.
Psl 38 (1): Dalam rangka pelaksanaaan tanggung jawab ........... lingkungan hidup
Psl 38 (2): Hak mengajukan gugatan ..................atau pengeluran riil.
Psl 38 (3): Organisai lingkungan hidup ....... persyaratan: (a). badan hukum atau yayasan  (b) AD organisasi tegas tujuan didirikan untuk kepentingan pelesatarian fungsi lingkunga hidup  (c) melaksanakan kegiatan sesuai dengan AD.
Psl 39 : Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan ......... Acara Perdata yang berlaku.

PERMA 1/2002 tanggal 29 April 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;
(a) Gugatan Perwakilan Kelompok; adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, manakala satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang memiliki kesamaan fakta, atau dasar hukum antara kelompok dan anggota kelompok.
(b) Wakil Kelompok; adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang
(c) Anggota Kelompok; adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak menderita kerugian kepentingannya diwakili wakil kelompok di pengadilan
(d) Sub Kelompok; adalah penegelompokan anggota kelompok kedalam kelompok lebih kecil berdarkan perbedaan tingkat penderitaan/kerugian.
Pasal 4 PERMA 1/2002; Wakil kelompokyang mewakili seluruh kepentingan seluruh kelompok di Pengadilan tidak perlu memperoleh Surat Kuasa Khusus dari anggota kelompok.


KB 3 : PENGUJIAN UNDANG-UNDANG SECARA FORMIL DAN MATERIIL
A. TEORI INTERPRETASI HUKUM DAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Mark van Hoecke & Jan Gijssels; Intelektual Teori Hukum; Interprestasi atas fakta (interpretatie van feiten); pada penarapan hukum terhadap situasai konkrit, hakim harus menafsirkan hukum dan fakta-fakta.
Hoecke dan Gijssels menawarkan topik-topik penelitian: 1. disenting opinion; 2. kaitan antara argimentasi yuridis dan metodelogi penemuan hukum; 3. kaitan antara argumentasi hakim dan teori pengambilan keputusan; 4. raionalitas,ketepatan, objektifitas argumentasi - argumentasi yuridis hakim; 5. jenis-jenis argumen yang dapat digunakan dalam rgumentasi yuridis hakim; 6. Argumentasi padapenerapan vagen normen (norma-norma yang kabur).

B. PENGUJIAN UNDANG-UNDANG SECARA FORMIL DAN MATERIIL
Persoalan tolak ukur (konformitas) menjadi penting dirumuskan secara akademis karena hakim MK mempunyai kebebasan untuk menyatakan bahwa berdasarkan alat ukur tertentu dalam pengujian formil dan materiil maka pasal-pasal dalam UU yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Basuki Minarno; parameter; parameter penyalahgunaan wewenang adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Philipus M Hadjono; konformitas wewenang; wewenang sebagai konsep hukum publik, sekurang-kurangnya terdiri tiga komponen utama yaitu pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum.
Dalam konteks pengujian UU tergadap UUD 1945 maka alat ukur yang dipergunakan adalah pasal-pasal dalam UUD 1945; berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan sebagai hasil perubahan ke 4 tahun 2002; "Dengan ditetapkannya UUD NRI tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang substansi keduanya berbeda"

Dua Bentuk pengujian terhadap UU; yaitu pengujian secara formil (formele toetsingsrecht) dan pengujian secara materiil (materiele toetsingrecht).
Sri Soemantri; Hak menguji formil adalah wewenang untuk menilai suatu produk legislatif seperti UU, mislanya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak.
Jimly Assidiqqie; Pengujian formal biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya.

Hak Uji Materiil; adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan menilai isi apakah sesuatu peraturan perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya serta apakah suatu kekuasaab tertentu(verordenendemacht) berhak mengeluarkan peraturan tertentu; Berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan norma yang berlaku mumum (Jimly Assidiqie)

Pasal 51 ayat 3 jo Pasal 56 ayat 2 dan 4 UU 24/2003; Permohonan pengujian UU akan berisi : (1) Pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945; dan/atau (2) Materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Alat Ukur Pengujian UU secara formil; Instrumen yang dipergunakan dalam pengujian berupa ketentuan pembentukan perturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945; Secara normatif ketentuan pembentukan diatur dalam Pasal 22A UUD 1945; ditindaklanjuti dengan UU 10/2004 tentang Pembentukasn Peraturan Perundang-Undangan.
Alat Ukur Pengujian UU secara materiil; mengacu pada paal-pasl UUD 1945; sistematika analisisnya didasartkan pada pendekatan pengakuan HAM dari yang bersifat Hak atas Persamaan hingga Hak Atas Kebebasan; Berbagai putusan MK yang isinya mengabulkan permohonan menjadi bahan utama dan sumber analisis.



MODDUL 3
TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TINJAUAN HUKUM KELEMBAGAAN MAHKAMAH AGUNG
KB 1 : MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI ORGANISASI YUDISIAL
A. ANTARA PIRAMIDA DAN MENARA : MAHKAMAH AGUNG DALAM ORGANISASI YUDISIAL 
Hanya ada dua pilihan bagi MA dalam organisasi Yudisial; bisa menjadi piramida atau menara, atau sebua menara dari sekian menara.
Pengibaratan pertama; menunjuukan pada sebuah struktur manakala MA berfungsi sebagai pengadilan banding tertinggi bagi semua pengadilan.
Pengibaratan kedua; membatasi fungsi yudisialnya hanya pada pengadilan umum, kurang lebih mengikuti sistem kolonial. Jika model "menara" yang dipilih, lingkungan peradilan khusus akan punya pengadilan banding  tertingginya masing-masing.
Pasal 24 UUD 1945; Mahkamah Agung dan organ-organ peradilanlain akan dibentuk dengan UU; tidak dijelaskan kedudukan MA dalam organisasi yudisial.
UU 7 / 1947; MA sebgai satu-satunya pengadilan negara tertinggi yang memeriksa kasasi dari semua pengadilan; Perauran yang agak substansiaol tentang organisasi yudisial ditambahkan pada UUD 1945.
Psl 147 UUD RIS; MA sebagai pengadilan tertinggi negara ; MA berwenang mengawasi semua pengadilan federal lain (Pasal 15); juga semua pengadilan tertinggi negara-negara bagian (Psl 153)
Psl 105 (1) UUDS; MA sebagai pengadilan tertinggi negara
Pasal 21 UU 1 / 1950; Peraturan hukum mengenai kedudukan MA ; MA sebagai puncak peradilan; MA mengawasi semua peradilan federal maupun semua badan peradilan tinggi negara-negara bagian; memastikan administrasi pengadilanyang sesuai; mengawasi perilaku dan perbuatan pengadilan dan hakim serta memberi mereka instruksi individual maupun kolektif; MA diperbolehkan meminta keterangan dan saran semua instansi yudisial, termasuk Mahkamah Militer maupun Kejaksaan.
MA berwenang memberi nasihat kepada pemerintah dalam semua masalah hukum (Psl 132); Bisa melengkapi hukum acara jika perlu (131); MA tidak hanya memutus perkara yang datang dari peradilan umum (14, menunjuk pada pengadilan tinggi yuridiksi umum); melainkan juga putusan-putusan tingkat akhir semua pengadilan yang lain (16);
UU 1 / 1950 diperkuat UU 1 / 1951 yang menyatakan bahwa MA akan berfungsi sebagai pengadilan banding tertinggi bagis semua pengadilan (7 ayat 2).

B. MAHKAMAH AGUNG DALAM UUD 1945
Psl 7 (2) UU 19/1964; Semua pengadilan tunduk pada MA
Psl 47 (2) UU 13/1965; manakala MA "memimpin semua pengadilan di semua yuridiksi"
Menteri Kehakiman Sahardjo (1961); "Semua pengadilan harus dipimpin dan pimpinannya satu. MA adalah pemimpin keempat badan peradilan ......... bila disebut "peradilan terpimpin"
Menteri Kehakiman Seno Adji; "Sebuah relasi hierarkis yang kuat, yang mengakibatkan pengadilan secara internal tidak bisa lagi dipandang bebas"
Cara terbaik untuk meraih kebebasan Yudisial adalah dengan sebuah aparatur yudisial yang ramping, dengan sebuah Mahkamah agung yang memegang kewenangan kontrol secara penuh.
UU 14/1985 tentang Mahkamah agung.
UU 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
Motto Yudisial : yaitu bahwa sebuah piramida akan memberi perlindungan politik yang lebih besar, dan deretan menara akan tumbang lebih cepat.

C. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
3 Bentuk Keputusan Mahkamah Agung : 
Permohonan Kasasi tidak dapat diterim; Jika prosedur tidak diikuti; MA menganggap tidak adanya surat kuasa autentik bagi perwakilan hukum, tidak adanya memori kasasi, terjdinya pelanggaran batas waktu,tidak terdaftar di Pengadilan Negeri
- Permohonan Kasasi ditolak; Alasan-alasan substantif; Putusan pengadilan ditingkat bawah sebagai penafsiran yang tepat atas hukum.
- Permohonan Pembatalan putusan pengadilan dikabulkan; MA bisa membatalkan putusan pengadilan ditingkat bawah.
MA berwenang untuk mengirimkan kembali perkara ke pengadilan-pengadilan ditingkat bawah apabila hakim melampau kewenangannya (Renvoi/Penunjukan kembali)



KB 2 : MAHKAMAH AGUNG DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN 
A. FUNGSI YUDISIAL MAHKAMAH AGUNG
UU 14/1985; 5 Tugas yudisial MA : (1). Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi (Pasal 28); (2).Sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28); (3).Permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28); (4).Menguji secara material peraturan perundang-undangan dibawah UU atau judicial review (Pasal 31); (5) Perampasan Kapal Asing (Pasal 78);
UU 14/1985 juga secara spesifik mengizinkan MA untuk dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU (Pasal 39); dengan klausul ini tahun 1993 MA menetapkan bahwa putusan arbitrase asing hanya bisa dilaksanakan di indonesia setelah ditetapkan (exequator) oleh MA (PERMA 1/1990).

B. PENGUATAN FUNGSI ORGANISASI MAHKAMAH AGUNG DALAM SEJARAH KEKUASAAN KEHAKIMAN 
1. Kompleksitas Kolonial dan Perombakan oleh Jepang
Mahkamah Agung (Hooggrechtshof); Organisasi Yudisial Kolonial;  memiliki tugas yudisial beaneka ragam dan pada dasarnya ditunjukan untuk melayani kepentingan golongan eropa dengan menutup kemungkinan banding dari pemgadilan-pengadilan untuk bangsa Indonesia.
Landraad; adalah pengadilan banding terakhir bagi pengadilan-pengadilan di tingkat bawah.
Raad van Justite; adalah pengadilan banding terakhir untuk putusan-putusan tingkat pertama Landraad.

Tugas Tiga Lapis MA Kolonial;
1. Pada Tingkat Pertama; MA menetapkan perkara-perkara forum priviligiatum yaitu gugatan-gugatan terhadap para pejabat tinggi kolonial; MA memutus perkara sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir (prorogatie)
2. Pada Tingkat Kedua; Banding sempurna; MA memeriksa perkara-perkara yang diputus Raad van Justite sebagai pengadilan tingkat pertama. dan memutus permohonan banding dari putusan arbitrase dan putusan-putusan tertentu Pengadilan Keresidenan.
3. Bertindak sebagai pengadilan kasasi; Hanya dalam perkara-perkara ketika semua upaya hukum lain sudah ditempuh.

Pemerintahan Jepang MA (Hooggrechtshof) dibubarkan. Jepang kemudian menjadikan Landraad sebagai pengadilan umum tingkat tinggi pertama dan Raad van Justite sebagai pengadilan banding.

2. Periode Revolusi (1945-1949): Pengikisan Banding, Kasasi Meluas
UU 7/1947; MA harus mengawasi "Badan-badan kehakiman dalam hal melakukan keadilan di seluruh Indonesia" (Psl2(1); dan menyelenggarakan "akan berlakunya peradilan dengan seksama dan seyogya" (Psl2(2).
UU 7/1947 secara eksplisit mempertahankan kekuasaan MA untuk menyelesaikan sengketa yurisdiksi berbagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir (Psl5);
UU 19/1948 mengusulkan pengembalian MA sebagai pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi; Sebagai pengadilan tingkat tinggi pertama MA berwenang memutus perkara forum privilegiatum terhadap pejabat tinggi negara (Psl60); dan perkara sebgketa kewenangan mengadili antara pengadilan-pengadilan tinggi (Psl58); sebagai pengadilan banding, MA memeriksa dan memutus semua perkara yang diputus PT pada tingkat pertama (Psl59); selain iru MA juga berfungsi sebagai lembaga kasasi (Psl 61-62)
Jika pada masa penjajahan tugas utama MA adalah dibidang banding, sesudah kemerdekaan tugas ini berkurang digantikan oleh kasasi.
Pasal 63 UU 19/1948; Sebuah perkara bisa ditinjau kembali apabila suatu "peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam melaksanakannya"; kasasi tidak boleh dibatasi hanya pada UU

KB 3 : HUKUM ACARA MAHKAMAH AGUNG
A. PENGATURAN DAN HUKUM ACARA
Secara Hukum; Pengaturan sebagai instrumen pembuatan Hukum yaitu dengan mengikat pengadilan, maupun warga negara.
MA mempunyai kekuasaan legislatif yang "tersisa" untuk mengisi kekosongan hukum acara; Kekuasaan ini dengan UU 1/1950; hanya bisa dilaksanakan dalam masalah hukum acara dan hanya jika UU yang ada "tidak mencukupi"
Pasal 79 UU 14/1985; Kewenangan MA untuk membuat peraturan semi perundang-undangan di bidang hukum acara, tetapi dengan tegas menutup pengaturan hukum substansi atau, dalam hal ini hukum pembuktian.
PERMA 1 / 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
PERMA 1 /1993; tentang Hak Uji materiil mengisi kekosongan prosedural.

B. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERTURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UNDANG-UNDANG
Kewenangan MA terkait dengan judicial reviews;
1. MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
2. MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undnagan lebih tinggi atau pembentukannya tidak memnuhi ketentuan yang berlaku.
Permohonan penguian diajukan pemohon atau kuasa hukumnya kepada MA dan dibuat tertulis dan rangkap sesuai keperluan berbahasa Indonesia (Psl 31A(1) UU 3/2009 tentang perubahan kedua atas UU 14/1985 tentang MA - UU 3/2009)

Permohonan JR dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundangan dibawah UU, yaitu :
1. Perorangan WNI  2. Kesatuan masyarakat hukum adat  3. Badan hukum publik atau badan hukum privat.

Permohonan JR sekurangnya harus memuat :
1. Nama dan alamat pemohon  2. Uraian yang menjadi dasar permohonan  3. Materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan peraturan lebihtinggi  4. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku  5. Hal-hal yang diminta untuk diputus.

Permohonan JR diatur dalam PERMA 1/2004 tentang Hak Uji materiil dengan menggunakan terminologi Permohonan Keberatan. diajukan ke MA dengan cara :
1. Langsung ke MA
2. Melalui PN wilayah hukum pemohon
3. diajukan tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bbersangkutan
4. Pemohon membayar biaya permohonan
5. Dalam hal permohonan keberatan diajukan langsung ke MA : a. didaftarkan di kepaniteraan MA  b. dibukukan dalam register permohonan  c. Panitera MA memeriksa kelengkapan berkas.
6.  Dalam hal permohonan keberatan diajukan melalui  PN : a. didaftarakan di kepaniteraan  b. membayar biaya permohonan  c. dibukukan di register  d. Panitera memeriksa kelengkapan berkas.

MODUL 4
PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JUDICIAL REVIEW DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL 
KB 1 : POLITIK HUKUM DAN JUDICIAL REVIEW
A. TINJAUAN UMUM
Politik Hukum; sebagai arahan atau arah kebijakan hukum (legal policy) yang harus dijadikan pedoman untuk membangun atau menegakkan sistem hukum yang diinginkan.
Judicial Review; adalah pengujian oleh lembaga yudisial atas peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Constitutional Review; adalah pengujian oleh lembaga yudisial khusus untuk konsistensi UU terhadap UU

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SISTEM HUKUM 
Bagir Manan; Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara tertentu, oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dua Tradisi dan Sistem yang melahirkan konsepsi negara hukum;
(1) Tradisi Eropa Kontinental dengan Civil Law; menekankan hukum tertulis dengan tekanan pada kepastian hukum; Negara hukumnya disebut sebagai Rechtsstaat.
(2) Tradisi Anglo Saxon dengan Common Law; menekankan pada yurisprudensi guna mencapai penegakan rasa keadilan; Negara hukumnya disebut sebagai The Rule of Law.

Arti Konstitusi mencakup semua peraturan tentang organisasi negara berbentu :
(1). Tertulis; a. Dalam dokumen khusus (UUD)  b. Dalam dokumen tersebar (peraturab perundang-undangan lain);  (2). Tak Tertulis; a. Konvensi  b. Adat

C. SEJARAH DAN ALASAN JUDICIAL REVIEW
Chief Justice John Marshall; adalah orang pertama dalam sepanjang sejarah konstitusi dan ketatanegaraan yang melakukan pengujian dan pembatalan suatu UU dalam bentuk JR dan CR; Amerika Serikat tahun 1803.
John Marshall mengemukakan tiga alasan mendasari dirinya atau MA melakukan JR; (a) Hakim bersumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi sehingga jika ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi ia harus melakukan uji materi. (b) Konstitusi adalah supreme law of the land sehingga harus ada pengujian terhadap peraturan yang dibawahnya agar isi the supreme law itu tidak dilangkahi  (c) Hakim tidak boleh menolak perkara sehingga kalau ada yang mengajukan permintaaan JR harus dipenuhi.
Dua hal menyebabkan UU bertentangan dengan UUD atau Konstitusi :
(1). Pemerintah dan DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat UU adalah lembaga politik yang sangat mungkin membuat UU atas dasar kepentingan politik mereka sendiri atau kelompok yang dominan didalamnya.
(2). Pemerintah dan DPR, sebagai lembaga politik, dalam faktanya lebih banyak berisi orang-orang yang bukan ahli hukum atau kurang biasa berpikir menurut logika hukum.

KB 2 : JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA 
A. TINJAUAN UMUM 

JR pernah dimuat dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950, didalam UUD 1945 sebelum amandemen JR tidak dimuat.; dalam UU 14/1970 dan TAP MPR No III/MPR/1978 JR diatur meskipun tidak dapat diimplementasikan.
Amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001 memuat ketentuan JR yang dilakukan oleh MK dan MA.

B. PELAKSANAAN JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA
Latar belakang desakan perlunya pelembagaan JR adalah berkenaan dua persoalan peraturan perundang-undnagan zaman Orba :
(1). Pembuatan peraturan perundangan didominasi oleh lembaga eksekutif.
(2). Produk peraturan perundangan yang tidak dapat dikontrol secara operasional melalui prosedur uji materi ternyata semakin mengakumulasikan persoalan hukum di Indonesia dan mendorong semakin menguatnya sentralisasi kekuasaan.
Ketentuan JR pernah dimuat dalam UU 14/1970 dengan dibatasi ketentuan-ketentuan: (1) Uji materi hanya bisa dilakukan oleh MA untuk peraturan perundang-undnagan yang derajatnya dibawah UU  (2)  Pemeriksaan dapat dilakukan pada tindkat kasasi  (3) peraturan yang terkena uji materi hanya bisa dinyatakan tidak berlakusetelah dicabut sendiri oleh instansi yang mengeluarkannya.
Ketentuan JR kemudian diamsukan kembali dlam TAP MPR VI/MPR/1973 dituangkan dalam TAP MPR III/MPR/1978 serta UU 14/1985, akan tetapi JR tidak dapat dilaksanakan secara operasional dan tidak ada produknya sampai rezim Orba jatuh.


MODUL 5 
PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OBJEK PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  
KB 1 : PENGERTIAN OBJEK PENGUJIAN 
A. TINJAUAN UMUM
Objek Pengujian; adalah objek norma hukum yang diuji.
Norma Hukum; dapat berupa keputusan-keputusan hukum :  (1) Sebagai hasil kegiatan penetapan (menetapkan) yang bersifat administratif (beschikking); (2) Sebagai hasil kegiatan penghakiman (menghakimi atau mengadili) berupa vonnis oleh hakim; (3) Sebagai hasil kegiatan pengaturan /mengatur (regeling), baik legislative acts atau executive acts.


UU 10/2004 kemudian diaganti UU 12/2011; penggunaan kedua istilah peraturan dan keputusan dibedakan dengan tegas.Peraturan merupakan produk pengaturan (regeling), sedangkan Keputusan merupakan produk penetapan yang bersifat administratif (beschikking).

Ketiga bentuk norma yaitu produk peraturan (regels), keputusan (beschikking) dan penghakiman putusan (vonnis), sama-sama dapat diuji secara hukum.
Pengujian hakimsebanding atas putusan hakim tingkat satu, pengujian kasasi atas putusan pengadilan banding, ataupun Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi, juga biasa disebut judicial review. Di Inggris pengujian hakim atas keputusan pejabat administrasi negara, juga disebut dengan istilah judicial review.

B. PENGUJIAN TERHADAP PRODUK HUKUM PENGATURAN 
Pengujian atas produk pengaturan (regeling) jika dilakukan oleh lembaga yang membuatnya sendiri ; disebut legislative review jika yang diuji merupakan produk lembaga legislatif (legislative acts);  disebut  regulative review atau executive review  jika yang diuji merupakan produk lembaga regulatif (regulative or executive acts)
Legislasi; dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat atau setidak-tidaknya melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Regulasi; pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan produk legislasi dan mendapatkan delagasi kewenangan untuk mengatur (regulasi) itu dari produk legislasi yang bersangkutan.

Sistem pengujian peraturan di Indonesia berdasarkan Pasal 24A jo 24C UUD NRI 1945; Pengujian konstitusional UU dilakukan oleh MK, sedangkan pengujian legalitas peraturan dibawah UU oleh MA.

KB 2 : OBJEK PENGUJIAN 
A. PRODUK LEGISLATIF (LEGISLATIF ACTS) 

Adalah produk peraturan yang ditetapkan oleh atau dengan melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat, baik sebagai legislator maupun co legislator.
DPR adalah legislator utama dan produk pengaturan yang ditetapkannya disevut legislator acts, sedngkan pemerintah merupakan co-legislator karena setiap RUU untuk ditetapkan menjadi UU memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Psl 20 (5) UUD 1945 perubahan keempat menyatakan : (i) DPR memegang kekuasaan membentuk UU  (ii) Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama  (iii) Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan dalam persidangan DPR masa itu  (iv) Dalam hal RUU telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam 30 hari semenjak RUU disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.


KPU, KPI, Komnas HAM, PPATK dll adalah lembaga ekslusif; Jika mendapat dlelgasi kewenangan untuk membuat aturan atau untuk mengaturdapat disebut sebagai self regulatory body ketika produk pengaturan (regulasi) yang dibuatnya disebut sebagai executive acts atau regulative acts dan bukan produk legislatif (legislative acts).

Seperti halnya UU ditingkat pusat, Peraturan Daerah juga merupakan produk legislativ ditingkat daerah.
Konsep Ketidak terbagian Kedaulatan Rakyat oleh Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan tidak sesuai lagi saat ini, munculnya fenomena federasi dan konfederasi antar negara-negara yang berdaulat dan berkembangnya konsep organisasi Uni Eropa menggugurkan Konsep Kedaulatan Thomas Hobbes.
John Locke; Kedaulatan rakyat itu memang dapat dibedakan antara yang lebur dalam perjanjian pertama (first treaty) ketika pertama kali negara dibentuk, tetapi tetap ada bagian dari kedaulatan rakyat itu yang tetap berada ditangan rakyat sewaktu-waktu dapat dipakai dalam menentukan kebijakan negara dan mengangkat Pejabat tertentu melalui Pemilu dan/atau referendum (second treaty)
Rakyat tetap memiliki kedaulatan untuk disuarakan, dari sini berkembang doktrin kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate of democracy).

Psl 145 (2) dan (3) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden.
Psl 185 (5) ; Menteri dalam negeri dapat membatalkan Perda Provinsi tentang APBD dan Pergub tentang penjabaran APBD; Mekanisme peninjauan atau pengujian oleh Mendagri ini dikategorikan executive review yaitu mekanisme pengujian Perda oleh Mendagri selaku Pejabat Eksekutif tingkat pusat.
UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI, Perda sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan dibawah UU; Sepanjang norma hukum dalam bentuk peraturan sebagaimna dimaksud UU 10/2004, dan tingkatnya dibawah UU, maka Pasal 24A (1) UUD 1945; pengujiannya hanya dapat dilakukan oleh MA.

B. PRODUK REGULATIF (EXECUTIVE ACTS)

Adalah produk pengaturan (regulasi) oleh Lembaga eksekutif yang menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif dengan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut materi muatan produk legislatif kedalam peraturan pelaksanaan yang lebih rendah tingkatannya.

Lembaga seperti MK dan MA selain kewenangan langsung dari UUD, juga mendapat delegasi kewenangan mengatur sendiri berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya berdasarkan UU. MA menetapkan PERMA sedangkan MK menetapkan PMK. 
Suatu norma aturan yang ditentukan dalam UU dalam bentuk peraturan pelaksanaan UU dapat diawasi oleh DPR sebagai pembentuk UU yang menjadi sumber kewenangan regulasi yang dimiliki lembaga regulasi (regulatory bodies) yang bersangkutan.

MK dan MA adalah lembaga independen sama sekali terpisah dari cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif; dalam menjalankan fungsi peradilan (rechtsprekende functie) dan fungsi pengaturan (regelende functie) kedua Mahkamah independen dari segala bentuk intervensi.
Kedua fungsi jelas berbeda status hukumnya :
Kewenangan fungsi peradilan (rechtsprekende functie); Merupakan kewenagan mutlak yang bersifat inheren dan mutlak sebagai ranah kekuasaan yudisial atau judikatif berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).
Kewenangan fungsi pengaturan (regelende functie); Bersumber dari kewenangan dari UU atau pembentuk UU dalam hal ini DPR bersama Presideb.

C. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DIBAWAH UNDANG-UNDANG
Dalam UUD 1945 pasca perubahan; pembedaan tegas abtara UU dengan Peraturan perundang-undangan dibawah UU; 
Psl 24C (1) : " MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD .... "
Psl 24A (1) : " MA berwenang mengadili pada tingkay kasasi, menguji peraturab perundang-undangan dibawah UU terhadap UU ... "

Pasal 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang disebut sebagai peraturan perundang-undangan itu mencakup bentuk-bentuk peraturan yang tersusun secara hierarkis sebagai berikut :
1. UUD NRI Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR; 3.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU; 4.Peraturan Pemerintah; 5.Peraturan Presiden; 6.Peraturan daerah
TAP MPR No III/MPR/2000; Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari : 
1.UUD;  2.TAP MPR  3.UU  4.Keputusan Perpu  5.Keputusan Pemerintah  6.Keputusan Presiden  7.Peraturan Daerah
UU 10/2004; 1.UUD   2.UU dan Perpu   3.Peraturan Pemerintah   4.Peraturan Presiden   5.Peraturan Daerah.  

Psl 22 (1),(2), dan (3) UUD 1945; (1).Dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU   (2).Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut   (3).Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.

D. PENGUJIAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG 
Misalnya UU tentang APBN dan UU ratifikasi perjanjian Internasional. 
Biasanya UU tentang APBN hanya berisi beberapa pernyataan yang tertuang dalam dua-tiga pasal saja, sedangkan APBN-nya lampirannya sangat tebal dan dibukukan sendiri; Rumusan UU nya seakan-akan hanya dicantumkan menjadi pengantar saja.
Juga dalam UU Ratifikasi Perjanjian Internasional yang justru lebih penting adalah lampirannya. Lampirannya merupakan naskah aslinya dengan bahasa resminya, sedangkan bunyi UU hanya menyatakan bahwa perjanjian internasional yang bersamgkutan disahkam menjadi UU RI.

Dalam UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah menentukan bahwa lampiran UU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UU itu sendiri. Sehingga karenanya termasuk juga objek yang dapat diuji oleh MK. 


MODUL 6
PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  PENGUJIAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF
KB 1 : PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERSPEKTIF PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN KEKUASAAN NEGARA
A. TINJAUAN UMUM
Prinsip dan Pelaksanaan pengujian peraturan perundang-undangan berkaitan dengan prinsip kekuasaan negara; baik pembagian kekuasaan negara (distribution of Power) maupun pemisahan kekuasaan negara (separation of power).
Pemikiran kekuasaan negara dikembangkan oleh Plato, Aristoteles, Ibnu Khaldun, John Locke dan Montesquieu.
Pemikiran Montesquieu mendasarkan pada asas kemerdekaan (Liberty) yang diartikan sebagai 'a right of doing .........have the same power'; Kemerdekaan sejati dapat dijamin jika ketiga kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) tidak dipegang oleh satu tangan/organ.
Prinsip pemishan kekuasaan dan checks and balances dimaksudkan sebagai prinsip mencegah konsketrasi kekuasaan dibawah satu tangan/organ.

Prinsip pembagian kekuasaan; Ismail Sunny; Pemikiran Jennings; Membedakan pemisahan kekuasaan negara dalam arti materiil dan dalam arti formal.
Dalam arti Materiil ; adalah pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan tegas dalam tugas-tugas kenegaraan yang memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif; disebut separation of power.
Dalam arti formal ; adalah pembagian kekuasaan tidak dilakukan secara tegas; disebut division of power.

B. PEMBAHASAN 
Dalam prinsip pembagian kekuasaan negaramaka kekuasaan tidak dibagi habis kepada lembaga negara yang ada, melainkan dibagi oleh lembaga yang oleh konstitusi diberikan kewenangan untuk membagi kekuasaan negara seperti MPR sebagai lembaga tertinggi dalam UUD 1945 (sebelum diubah);
Mengedepankan adanya kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menerima pertanggungjawaban atas pelaksanaan kekuasaan yang diberikan ; dikenal sebagai supremasi parlemen (parlemen lebih dominan dalam menentukan arah pengelolaaan negara).
Dalam perspektif UUD 1945 (sebelum diubah) tidak menganut prinsip pemisahan kekuasaan dalam arti materiil, tetapi praktik pemisahan kkekuasaan dalam arti formal.
Hubungan antara MPR dan lembaga negara dibawahnya berdasar prinsip "delegasi kekuasaan".

Setelah perubahan UUD 1945 (1999-2000) prinsip pembagian kekuasaan ditinggalkan diganti prinsip pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances.

KB 2 : PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERSPEKTIF  LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF REVIEW
A. TINJAUAN UMUM
Control Normative; pengujian dapat dilakukan lembaga pembuatnya sendiri (pengujian/pengawasan internal) atau oleh lembaga diluar lembaga pembuat peraturan tersebut (pengujian/pengawasan eksternal).

Lembaga pembuat peraturan perundangan dimungkinkan menguji produk hukumnya sendiri;
Jika pada legislative maka control normative pengujian tersebut disebut legislative review yang objeknya adalah UU dan UUD dan produk hukum yang setara dengan itu.                                            Jika pada executive atau pemerintah yaitu peraturan-peraturan sebagai pelaksana fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan  maka control normative pengujian tersebut disebut executive review; Jika produk executive diuji lembaga kekuasaan kehakiman maka control normative pengujian tersebut disebut Judicial review

Pengujian sebagai control normative dilihat dari segi waktu; maka pengujian dapat dilakukan sebelum peraturan tersebut mendapatkan bentuk formalnya yaitu sebelum disahkan sebagaimana mestinya disebut "pengujian a priori" atau "judicial review"; dimungkinkan untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau tidak sinkron, dan tidak konsistennya antara peraturan secara hierarkis atau bahkan bertentangan dengan nilai hukum masyarakat dan dalam kaitan ini lebih diutamakan unsur preventif; Pengujian tidak dilakukan oleh lembaga pembuatnya melainkan oleh lembaga lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan/atau UU.
Apabila pengujiannya terhadap peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan pengesahan oleh lembaga yang berwenang maka lazim disebut "pengujian posteriori" atau "judicial review"

B. PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM ARTI LEGISLATIVE REVIEW
Dalam persfektif ketatanegaraan indonesia pada tahun 1966 pengujian peraturan perundangan "legislative review" dilakukan melalu Ketetapan MPR(S) No XIX/MPRS/1966.
H. Zain Badjeber; Lahirnya Ketetapan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor politik yakni perubahan peta politik dari rezim Soekarno ke Orba, disamping faktor normative yaitu beberapa produk hukum bersifat elitis dan memihak kepentingan penguasa.

Ketetapan MPR(S) berisi Peninjauan kembali segala bentuk produk legislatif, Penetapan Presiden dan Perauran Presiden yang berindikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah bersama-sama DPR.
Implementasi dari Ketetapan MPR(S) maka lahir UU yang menyatakan tidak berlakunya beberapa Penetapan Presiden (Penpres) dan Peraturan Presiden (Perpres), dan UU dibidang kekuasaan kehakiman.
Legislative review banyak terjadi pada peralihan Orde Soekarno ke Orba, dan Orba ke Orde Reformasi yang permulaannya dilakukan pada sidang istimewa MPR 1998 menghasilkan dua belas ketetapan MPR; empat ketetapan mencabut, tiga ketetapan mengubah, dan lima ketetapan sebagai sumber hukum baru.

C. PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM ARTI EXECUTIVE REVIEW
Dalam konteks executive review diperkenalkan istilah "kontrol internal" yang dilakukan oleh pihak sendiri terhadap produk hukum yang dikeluarkan baik yang berbentuk pengaturan (regeling) maupun "beschikking". Jika kontrol normatifnya dilakukan badan lain "Peradilan Tata Usaha Negara"  ini bukan executive review melainkan "Kontrol segi Hukum" (Legal control)

Objek executive review; lebih terhadap keputusan yang bersifat abstrak dan mengatur, serta mengikat secara umum atau dikenal dengan "regiling" ysng dilakukan melalui pendekatan "perubahan" sebagai ketentuan atau melalui "pencabutan" peraturan tertentu dan menggantinya dengan peraturan baru; diluar itu yang bersifat "beschikking" menjadi objek "legal control" PTUN.



MODUL 7 
TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN PRESIDEN
KB 1 : TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH
A. TINJAUAN UMUM
Diatur dalam Pasal 24A (1) UUD 1945, - TAP MPR No III/1978, - UU 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No 5/2004 dan UU No 3/2009, - dan PERMA No 1/2011 tentang Hak Uji Materiil; MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dari UU terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk kewenangan MA adalah menguji PP terhadap UU.

MA dalam menguji PP, tidaklah bersifat aktif; artinya MA baru dapat menjalankan kewenangannya tersebut berdasarkan sebuah permohonan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan permohonan tersebut MA akan memberitahu termohon yaitu pejabat yang mengeluarkan peraturan perundangan yang dimohonkan untuk diuji oleh MA, termohon harus memberi jawaban, MA memutus berdasarkan berkas yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

B. OBJEK PERMOHONAN PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH
Permohonan keberatan dapat diajukan dengan dua alasan yaitu PP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau pembentukan PP tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengujian PP dengan alasan PP bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sangat terkait dengan materi muatan PP; sebagaimana diatur Pasal 12 UU 12/2011, PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya; artinya materi muatan PP adalah yang diperintahkan oleh UU untuk diatur dalam PP.

Materi muatan PP tdiak terbatas yang diperintahkan UU untuk diatur dalam PP.
PP adalah peraturan yang berfungsi untuk menjalankan dan menjabarkan atau merinci ketentuan UU. Sebagai Subordinate legislations PP dapat dibentuk bahkan jika UU tidak secara tegas memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam PP.

Ketentuan dalam PP harus berisi peraturan (regeling) atau gabungan peraturan dan penetapan (beschikking). Hanya ketentuan yang bersifat pengaturan (regeling) yang dapat diuji terhadap UU.

Pengujian PP dengan alasan pembentukan PP tidak memnuhi ketentuan yang berlaku dapat diartikan secara sempit dan secara luas.
Dalam arti sempit; pengujian merujuk pada proses pembentukan PP yang  diatur dalam UU 12/11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu ,emcakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Dalam arti luas; mencakup pengujian mengenai aspek institusi atau lembaga yang mengususlkandan membentuk PP, prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik.

C. PEMOHON UJI MATERIIL PERATURAN PEMERINTAH 
Pasal I ayat (11) UU 3/2009 tentang Perubahan kedua UU 14/1985 tentang MA mengatur : "Permohonan ebagaimana syat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah UU yaitu : 1. Perorangan WNI   2. Kesatuan masyarakat hukum adat  .....  3. Badan hukum Publik atau Privat

Permohonan Pengujian PP harus memenuhi dua syarat : (1). perorangan  WNI, kesatuan masyarakat adat, atau badan hukum.  (2). terdapat kerugian yang dialami pemohon dengan berlakunya PP

Orang perseorangan; adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama (individu atau kelompok) yang harus WNI.

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; Jimly : Masyarakat adlah kumpulan individu dalam lingkungan pergaulan bersama sebagai suatu community atau society, sedangkan kesatuan masyarakat menunjuk pada kepada pengertian masyarakat organik,  ....... dari kesatuan organisasinya itu .

Pengakuan dan Penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat; Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 : "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya ........ diatur dalam UU "

Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan; Masyarakat Hukum Adat harus memnuhi unsur : (1) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap;)  (2) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya  (3) ada wilayah hukum adat yang jelas  (4) memiliki pranata.

Badan Hukum ; Utrecht : Badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak, atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa
Wirjono Prodjodikoro ; Badan disamping manusia perseorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
HMN Purwositjipto; Syarat Badan Hukum menurut doktrin : (1) harus memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari anggotanya  (2) harus mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan denagn perundangan  (3) harus mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum   (4) memiliki pengurus atau pengelola.
Tambahan satu syarat (Jimly Asshidiqqie); Terdaftarnya badan hukum sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan tang berlaku.

Jimly Assiddiqie; Perbedaan BH Publik dan BH Privat; terletak pada kepentingan yang diwakilinya dan pada ktivitas yang dijalankan oleh BH tersebut; BH Publik jika dalam kegiatannya mewakili kepentingan umum.

Soenawar Soekawati; Kritea membedakan BH Publik dan BH Privat : (a) Dilihat dari cara pendirian/terjadinya; (b) Lingkungan kerjanya; (c) Wewenangnya;


D. POSISI PEMBENTUK PERATURAN PEMERINTAH DALAM PERSIDANGAN
Pihak termohon adalah Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan perundang-undnagan yang dianggap bertentangan dengan yang lebih tinggi.
UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Badan, atau Pejabat TUN yang berwenang mengeluarkan PP adalah Presiden.
PERMA 1/2011 tentang Hak Uji Materiil; termohon wajib menyerahkan jawaban paling lambat 14 hari sejak menerima salinan permohonan.
Apabila tidak menyerahkan maka dalam UU 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009 dan PERMA 1/2011 tidak terdapat larangan bagi MA untuk memutus permohonan tanpa jawaban termohon.

E. TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH
1. Pengajuan Permohonan
Diajukan pemohon atau kuasanya ke MA. dibuat rangkap, dengan bahasa Indonesia, wajib ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah. Permohonan sekurang-kurangnya \memuat :
a.nama dan alamat pemohon   b.uraian mengenai prihal yang menjadi dasar permohonan, dan wajib menguraikan dengan jelas bahwa : 1) materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan denagn peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau  2) pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku   c.hal-hal yang diminta untuk dihapus   d.pihak termohon.

Permohonan dpat diajukan langsung ke MA atau melalui PN yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan pemohon. Setelah permohonan lengkap, Panitera MA akan mengirimkan salinan berkas kepada termohon. Dalam 14 hari sejak dterima termohon harus menyerahkan jawaban kepada panitera MA.

Setelah berkas pemohon lengkap dan masa mengirim jawaban termohon telah habis, panitera akan menyampaikan kepada Ketua MA untuk menetapkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Atas nama Ketua MA, Ketua Muda Bidang TUN MA akan menetapkan susunan majelis hakim.


2. Persidangan
dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Psl 1 (11) UU 3/2009 tentang Perubahan atas UU 14/1985 tentang MA pemeriksaan tersebut dilakukan MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Majelis Hakim.
Persidangan dilakukan terbuka, Majelis Hakim hanya akan memeriksa permohonan pemohon serta jawaban termohon.

3. Putusan 
Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan keberatan beralasan karena PP bertentangan dengan UU maka MA mengabulkan permohonan keberatan tersebut.
MA dalam amar putusannya menyatakan dengan tegas muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundangan yang bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Oleh MA peraturan perundangan yang dimohonkan keberatan akan dinyatakan sebagai tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan kepada instansi bersangkutan untuk dicabut.
Putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Dalam hal MA berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
Akan tetapi jika MA menilai peraturan perundangan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

F. PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN
Pemeberitahuan isi putusan MA terhadap permohonan keberatan disampaikan dengan menyerahkan atau mengirimkan salinan putusan MA dengan surat tercatat kepada para pihak.
Jika permohonan melalui PN setempat salinan putusan juga disampaikan kepada PN yang mengirim.

Terhadap putusan permohonan pengujian oleh MA, terdapat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu. Panitera MA berkewajiban mencantumkan petikan putusan tersebut dalam Berita Negara. Selain itu Presiden RI, sebagai Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan PP, dalam waktu 90 hari setelah putusan yang mengabulkan permohonan pemohon harus mengubah PP sesuai dengan putusan MA. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka PP akan dengan sendirinya tidak berkekuatan hukum tetap.


KB 2 : TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN PRESIDEN
A. PENJELASAN UMUM 


Diatur dalam Pasal 24A (1) UUD 1945, - TAP MPR No III/1978, - UU 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No 5/2004 dan UU No 3/2009, - dan PERMA No 1/2011 tentang Hak Uji Materiil; MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dari UU terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk kewenangan MA adalah menguji Perpres terhadap peraturan perundang-undangan diatasnya.

MA menjalankan kewenangannya tersebut berdasarkan sebuah permohonan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan permohonan tersebut MA akan memberitahu termohon yaitu pejabat yang mengeluarkan peraturan perundangan yang dimohonkan untuk diuji oleh MA, termohon harus memberi jawaban, MA memutus berdasarkan berkas yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

B. OBJEK PERMOHONAN PENGUJIAN PERPRES
Perpres merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki posisi lebih rendah dari UU; Artinya Perpres termasuk sebagi objek pengujian dalam permohonan uji materiil MA.

Permohonan keberatan dapat diajukan dengan  alasan yaitu (1). Perpres bertentangan dengan UUD 1945;  (2). Perpres bertentangan dengan Ketetapan MPR; (3). Perpres bertentangan dengan UU; (4). Perpres bertentangan dengan PP; (5). Pembentukan Perpres tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengujian Perpres  dengan alasan Perpres  bertentangan dengan UU dan/atau PP ;
Sangat terkait dengan materi muatan Perpres; sebagaimana diatur Pasal 13 UU 12/2011, materi muatan Perpres antara lain : (1). materi yang diperintahkan UU; (2). materi untuk melaksanakan PP; (3). materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah

Pengujian Perpres  dengan alasan pembentukan Perpres tidak memnuhi ketentuan yang berlaku dapat diartikan secara sempit dan secara luas.
Dalam arti sempit; pengujian merujuk pada proses pembentukan Perpres yang  diatur dalam UU 12/11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu ,emcakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Dalam arti luas; mencakup pengujian mengenai aspek institusi atau lembaga yang mengususlkandan membentuk PP, prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik.

C. PEMOHON UJI MATERIIL PERPRES
Pasal I ayat (11) UU 3/2009 tentang Perubahan kedua UU 14/1985 tentang MA mengatur : "Permohonan sebagaimana ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah UU yaitu : 1. Perorangan WNI   2. Kesatuan masyarakat hukum adat  .....  3. Badan hukum Publik atau Privat

Permohonan Pengujian PP harus memenuhi dua syarat : (1). perorangan  WNI, kesatuan masyarakat adat, atau badan hukum.  (2). terdapat kerugian yang dialami pemohon dengan berlakunya PP

Orang perseorangan; adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama (individu atau kelompok) yang harus WNI.

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; Jimly : Masyarakat adlah kumpulan individu dalam lingkungan pergaulan bersama sebagai suatu community atau society, sedangkan kesatuan masyarakat menunjuk pada kepada pengertian masyarakat organik,  ....... dari kesatuan organisasinya itu .

Pengakuan dan Penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat; Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 : "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya ........ diatur dalam UU "

Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan; Masyarakat Hukum Adat harus memnuhi unsur : (1) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap;)  (2) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya  (3) ada wilayah hukum adat yang jelas  (4) memiliki pranata.

Badan Hukum ; Utrecht : Badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak, atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa
Wirjono Prodjodikoro ; Badan disamping manusia perseorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
HMN Purwositjipto; Syarat Badan Hukum menurut doktrin : (1) harus memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari anggotanya  (2) harus mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan denagn perundangan  (3) harus mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum   (4) memiliki pengurus atau pengelola.
Tambahan satu syarat (Jimly Asshidiqqie); Terdaftarnya badan hukum sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan tang berlaku.

Jimly Assiddiqie; Perbedaan BH Publik dan BH Privat; terletak pada kepentingan yang diwakilinya dan pada ktivitas yang dijalankan oleh BH tersebut; BH Publik jika dalam kegiatannya mewakili kepentingan umum.

Soenawar Soekawati; Kritea membedakan BH Publik dan BH Privat : (a) Dilihat dari cara pendirian/terjadinya; (b) Lingkungan kerjanya; (c) Wewenangnya;

D. POSISI PEMBENTUK PERPRES DALAM PERSIDANGAN
Pihak termohon adalah Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan perundang-undnagan yang dianggap bertentangan dengan yang lebih tinggi.
UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Badan, atau Pejabat TUN yang berwenang mengeluarkan Perpres adalah Presiden.
PERMA 1/2011 tentang Hak Uji Materiil; termohon wajib menyerahkan jawaban paling lambat 14 hari sejak menerima salinan permohonan.
Apabila tidak menyerahkan maka dalam UU 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009 dan PERMA 1/2011 tidak terdapat larangan bagi MA untuk memutus permohonan tanpa jawaban termohon.

E. TATA CARA PENGUJIAN PERPRES
1. Pengajuan Permohonan
Diajukan pemohon atau kuasanya ke MA. dibuat rangkap, dengan bahasa Indonesia, wajib ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah. Permohonan sekurang-kurangnya \memuat :
a.nama dan alamat pemohon   b.uraian mengenai prihal yang menjadi dasar permohonan, dan wajib menguraikan dengan jelas bahwa : 1) materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan denagn peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau  2) pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku   c.hal-hal yang diminta untuk dihapus   d.pihak termohon.

Permohonan dpat diajukan langsung ke MA atau melalui PN yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan pemohon. Setelah permohonan lengkap, Panitera MA akan mengirimkan salinan berkas kepada termohon. Dalam 14 hari sejak dterima termohon harus menyerahkan jawaban kepada panitera MA.

Setelah berkas pemohon lengkap dan masa mengirim jawaban termohon telah habis, panitera akan menyampaikan kepada Ketua MA untuk menetapkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Atas nama Ketua MA, Ketua Muda Bidang TUN MA akan menetapkan susunan majelis hakim. 


2. Persidangan
dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Psl 1 (11) UU 3/2009 tentang Perubahan atas UU 14/1985 tentang MA pemeriksaan tersebut dilakukan MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Majelis Hakim.
Persidangan dilakukan terbuka, Majelis Hakim hanya akan memeriksa permohonan pemohon serta jawaban termohon.

3. Putusan 
Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan keberatan beralasan karena Perpres bertentangan dengan Peraturan perundnagan yang lebih tinggi maupun karena pembentukannya tidak sesuai dengan permohonan keberatan tersebut.  maka MA mengabulkan permohonan keberatan tersebut.
MA dalam amar putusannya menyatakan dengan tegas muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundangan yang bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Oleh MA Perpres  yang dimohonkan keberatan akan dinyatakan sebagai tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan kepada instansi bersangkutan untuk dicabut.
Putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Dalam hal MA berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
Akan tetapi jika MA menilai peraturan perundangan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

F. PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN
Pemberitahuan isi putusan MA terhadap permohonan keberatan disampaikan dengan menyerahkan atau mengirimkan salinan putusan MA dengan surat tercatat kepada para pihak.
Jika permohonan melalui PN setempat salinan putusan juga disampaikan kepada PN yang mengirim.

Terhadap putusan permohonan pengujian oleh MA, terdapat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu. Panitera MA berkewajiban mencantumkan petikan putusan tersebut dalam Berita Negara. Selain itu Presiden RI, sebagai Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan PP, dalam waktu 90 hari setelah putusan yang mengabulkan permohonan pemohon harus mengubah PP sesuai dengan putusan MA. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka PP akan dengan sendirinya tidak berkekuatan hukum tetap.


MODUL 8
TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN MENTERI DAN PERATURAN DAERAH
KB 1 : TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN MENTERI OLEH MAHKAMAH AGUNG
A. TINJAUAN  UMUM 
Untuk melaksanakan tugasnya Menteri dapat mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen); Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, Permen termasuk sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Permen berada dibawah UUD 1945, TAP MPR, UU, Perppu, PP, dan Perpres; Merujuk pada ketentuan Judicial review maka Pengujian Permen menjadi salah satu kewenangan MA.

MA menjalankan kewenangannya tersebut berdasarkan sebuah permohonan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan permohonan tersebut MA akan memberitahu termohon dengan mengirimnya salinan permohonan. termohon harus memberi jawaban, MA memutus berdasarkan berkas yang diajukan oleh pemohon dan termohon.


B. OBJEK PERMOHONAN PENGUJIAN PERMEN
Permen memiliki posisi lebih rendah dari UUD 1945, TAP MPR, UU, Perppu, PP, dan Perpres; Artinya Permen termasuk sebagi objek pengujian dalam permohonan uji materiil MA.

Permohonan keberatan dapat diajukan dengan  alasan yaitu (1). Permen bertentangan dengan UUD 1945;  (2). Permen bertentangan dengan Ketetapan MPR; (3). Permen bertentangan dengan UU; (4). Permen bertentangan dengan PP; (5). Permen bertentangan dengan Perpres; (6). Pembentukan Permen tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengujian Permen  dengan alasan Permen  bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ;
Sangat terkait dengan materi muatan Permen; sebagaimana diatur Pasal 8 (1) UU 12/2011, materi muatan Permen adalah : Materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan

HAS Natabaya; mengutip Hamid S Attamimi; mengemukakan : Untuk menentukan materi muatan Permen perlu diingat hal-hal sebagai berikut :
(1). Kewenangan menteri dalam mengeluarkan Permen adalah selalu bersifat derivatif dari kewenangan Presiden;  (2). UU seyogyanya tidak menetapkan bahwa ketentuan-ketentuannya akan diatur lebih lanjut dengan Permen (dulu Kepmen) kecuali apabila memang tidak akan dapat atau tidak akan wajar apabila diatur lebih lanjut dengan PP atau Perpres (dulu Keppres)  (3). Selanjutnya PP tidak akan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut ketentuan-ketetntuannya kepada Permen (dulu Kepmen) kecuali apabila tidak akan dapat atau tidak akan wajar apabila diatur lebih lanjut dengan Perpres (dulu Keppres)  (4). Dengan demikian maka Permen (dulu Kepmen) sebaiknya merupakan peraturan ke dalam, kecuali ditugaskan untuk memperinci lebih lanjut suatu ketentuan Perpres (dulu Keppres).
Materi Muatan Permen; Pengaturan lebih lanjut ketentuan UU, PP, dan Perpres.


Pengujian Permen  dengan alasan pembentukan Permen  tidak memnuhi ketentuan yang berlaku;  dapat ditinjau dari sisi proses pembentukan Permen  yang  diatur dalam UU 12/11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu ,emcakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Selain itu pengujian juga dapat dilakukan degan mengacu pada aspek institusi atau lembaga yang mengususlkan dan membentuk Permen serta asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik.

C. PEMOHON PENGUJIAN PERMEN
Pasal I ayat (11) UU 3/2009 tentang Perubahan kedua UU 14/1985 tentang MA,  Pemohon Pengujian Permen harus memenuhi dua syarat : (1). perorangan  WNI, kesatuan masyarakat adat, atau badan hukum.  (2). terdapat kerugian yang dialami pemohon dengan berlakunya Permen

Orang perseorangan; adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama (individu atau kelompok) yang harus WNI.

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; Jimly : Masyarakat adlah kumpulan individu dalam lingkungan pergaulan bersama sebagai suatu community atau society, sedangkan kesatuan masyarakat menunjuk pada kepada pengertian masyarakat organik,  ....... dari kesatuan organisasinya itu .

Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan; Masyarakat Hukum Adat harus memnuhi unsur : (1) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap;)  (2) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya  (3) ada wilayah hukum adat yang jelas  (4) memiliki pranata.

Badan Hukum ; Utrecht : Badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak, atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa
Wirjono Prodjodikoro ; Badan disamping manusia perseorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
HMN Purwositjipto; Syarat Badan Hukum menurut doktrin : (1) harus memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari anggotanya  (2) harus mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan denagn perundangan  (3) harus mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum   (4) memiliki pengurus atau pengelola.
Tambahan satu syarat (Jimly Asshidiqqie); Terdaftarnya badan hukum sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan tang berlaku.

Jimly Assiddiqie; Perbedaan BH Publik dan BH Privat; terletak pada kepentingan yang diwakilinya dan pada ktivitas yang dijalankan oleh BH tersebut; BH Publik jika dalam kegiatannya mewakili kepentingan umum.

Soenawar Soekawati; Kritea membedakan BH Publik dan BH Privat : (a) Dilihat dari cara pendirian/terjadinya; (b) Lingkungan kerjanya; (c) Wewenangnya;

D. POSISI PEMBENTUK PERMEN DALAM PERSIDANGAN
Pihak termohon adalah Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan perundang-undnagan yang dianggap bertentangan dengan yang lebih tinggi.
HAS Natabaya; Permen merupakan peraturan yang dibuat menteri berdasarkan kewenangan derevatif/delegatif yang berasal dari presiden. Dalam pengujian Permen berkedudukan sebagai termohon adalah Menteri yang mengeluarkan Permen yang dimohonkan.

E. TATA CARA PENGUJIAN PERMEN
1. Pengajuan Permohonan
Diajukan pemohon atau kuasanya ke MA. dibuat rangkap, dengan bahasa Indonesia, wajib ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah. Permohonan sekurang-kurangnya \memuat :
a.nama dan alamat pemohon   b.uraian mengenai prihal yang menjadi dasar permohonan, dan wajib menguraikan dengan jelas bahwa : 1) materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan denagn peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau  2) pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku   c.hal-hal yang diminta untuk dihapus   d.pihak termohon.

Permohonan dpat diajukan langsung ke MA atau melalui PN yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan pemohon. Setelah permohonan lengkap, Panitera MA akan mengirimkan salinan berkas kepada termohon. Dalam 14 hari sejak dterima termohon harus menyerahkan jawaban kepada panitera MA.

Setelah berkas pemohon lengkap dan masa mengirim jawaban termohon telah habis, panitera akan menyampaikan kepada Ketua MA untuk menetapkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Atas nama Ketua MA, Ketua Muda Bidang TUN MA akan menetapkan susunan majelis hakim. 


2. Persidangan
dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Psl 1 (11) UU 3/2009 tentang Perubahan atas UU 14/1985 tentang MA pemeriksaan tersebut dilakukan MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Majelis Hakim.
Persidangan dilakukan terbuka, Majelis Hakim hanya akan memeriksa permohonan pemohon serta jawaban termohon.

3. Putusan 
Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan keberatan beralasan karena Perpres bertentangan dengan Peraturan perundnagan yang lebih tinggi maupun karena pembentukannya tidak sesuai dengan permohonan keberatan tersebut.  maka MA mengabulkan permohonan keberatan tersebut.
MA dalam amar putusannya menyatakan dengan tegas muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundangan yang bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Oleh MA Perpres  yang dimohonkan keberatan akan dinyatakan sebagai tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan kepada instansi bersangkutan untuk dicabut.
Putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Dalam hal MA berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
Akan tetapi jika MA menilai peraturan perundangan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

F. PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN
Pemberitahuan isi putusan MA terhadap permohonan keberatan disampaikan dengan menyerahkan atau mengirimkan salinan putusan MA dengan surat tercatat kepada para pihak.
Jika permohonan melalui PN setempat salinan putusan juga disampaikan kepada PN yang mengirim.

Terhadap putusan permohonan pengujian oleh MA, terdapat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu. Panitera MA berkewajiban mencantumkan petikan putusan tersebut dalam Berita Negara. Selain itu Menteri terkait, sebagai Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Permen, dalam waktu 90 hari setelah putusan yang mengabulkan permohonan pemohon harus mengubah atau mencbut Permen sesuai dengan putusan MA. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka PP akan dengan sendirinya tidak berkekuatan hukum tetap.


KAB 2 : TATA CARA PENGUJIAN PERATURAN DAERAH OLEH MAHKAMAH AGUNG
A. PENJELASAN UMUM
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Amandemen; Pemerintah Daerah berhak untuk menetapkan Perda dan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 7 (1) UU 12/2011 mengatur Perda berada dibawah Perpres.
Sri Hariningsih; Permen memuat materi yang didelegasikan oleh UU, PP, atau Perpres untuk mengatur hal-hal yang menjadi lingkup tugas dan tanggung jawab Menteri ysng bersangkutan. Permen berlaku nasional sedang Perda hanya untuk wilayah tertentu; Kedudukan Permen adalah diatas Perda.
Sri Hariningsih; Perda mengatur mengenai urusan pemerintahan yang merupakan pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan; Sepanjang suatu kewenangan sudah diberikan penuh kepada daerah, Menteri tidak membuat Permen untuk mengatur hal yang sama. Namun, untuk urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pusat maka Perda harus mengacu Permen.

Diatur dalam Pasal 24A (1) UUD 1945, - TAP MPR No III/1978, - UU 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No 5/2004 dan UU No 3/2009, - dan PERMA No 1/2011 tentang Hak Uji Materiil; MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dari UU terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melihat pada posisi Perda dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, MA memiliki kewenangan menguji Perda terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

B. OBJEK PERMOHONAN PENGUJIAN PERDA
Perda memiliki posisi lebih rendah dari UUD 1945, TAP MPR, UU, Perppu, PP, dan Perpres dan Permen; Artinya Perda termasuk sebagi objek pengujian dalam permohonan uji materiil MA.

Permohonan pengujian perda dapat diajukan dengan  alasan yaitu (1). Perda bertentangan dengan UUD 1945;  (2). Perda bertentangan dengan Ketetapan MPR; (3). Perda bertentangan dengan UU; (4). Perda bertentangan dengan PP; (5). Perda bertentangan dengan Perpres; (6). Perda bertentangan dengan Permen; (7). Pembentukan Perda tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi pengujian Perda Kab/Kota juga dapat diajukan karena Perda Kab/kota bertentangan dengan Perda Provinsi.

Pengujian Perda   dengan alasan Perda  bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ;
Sangat terkait dengan materi muatan Perda; sebagaimana diatur Pasal 14 UU 12/2011, materi muatan Perda adalah : Materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengujian Perda  dengan alasan pembentukan Perda   tidak memnuhi ketentuan yang berlaku;  dapat ditinjau dari sisi proses pembentukan Perda  yang  diatur dalam UU 12/11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu ,emcakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Selain itu pengujian juga dapat dilakukan degan mengacu pada aspek institusi atau lembaga yang mengususlkan dan membentuk Permen serta asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik.

C. PEMOHON PENGUJIAN PERDA
Pasal I ayat (11) UU 3/2009 tentang Perubahan kedua UU 14/1985 tentang MA,  Pemohon Pengujian Perda harus memenuhi dua syarat : (1). perorangan  WNI, kesatuan masyarakat adat, atau badan hukum.  (2). terdapat kerugian yang dialami pemohon dengan berlakunya Perda

Orang perseorangan; adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama (individu atau kelompok) yang harus WNI.

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; Jimly : Masyarakat adlah kumpulan individu dalam lingkungan pergaulan bersama sebagai suatu community atau society, sedangkan kesatuan masyarakat menunjuk pada kepada pengertian masyarakat organik,  ....... dari kesatuan organisasinya itu .

Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan; Masyarakat Hukum Adat harus memnuhi unsur : (1) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap;)  (2) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya  (3) ada wilayah hukum adat yang jelas  (4) memiliki pranata.

Wirjono Prodjodikoro ; Badan disamping manusia perseorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
HMN Purwositjipto; Syarat Badan Hukum menurut doktrin : (1) harus memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari anggotanya  (2) harus mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan denagn perundangan  (3) harus mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum   (4) memiliki pengurus atau pengelola.
Tambahan satu syarat (Jimly Asshidiqqie); Terdaftarnya badan hukum sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan tang berlaku.

Jimly Assiddiqie; Perbedaan BH Publik dan BH Privat; terletak pada kepentingan yang diwakilinya dan pada ktivitas yang dijalankan oleh BH tersebut; BH Publik jika dalam kegiatannya mewakili kepentingan umum.

Soenawar Soekawati; Kritea membedakan BH Publik dan BH Privat : (a) Dilihat dari cara pendirian/terjadinya; (b) Lingkungan kerjanya; (c) Wewenangnya;

D. PIHAK TERMOHON PENGUJIAN PERDA
Pihak termohon adalah Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan perundang-undnagan yang dianggap bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Pasal 18 (6) UUD 1945 Amandemen; Pemerintah Daerah berhak mnetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dalam perkara permohonan pengujian Perda maka Gubernur/Bupati/Walikota berkedudukan sebagai termohon.

E. TATA CARA PENGUJIAN PERDA
1. Pengajuan Permohonan
Diajukan pemohon atau kuasanya ke MA. dibuat rangkap, dengan bahasa Indonesia, wajib ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah. Permohonan sekurang-kurangnya \memuat :
a.nama dan alamat pemohon   b.uraian mengenai prihal yang menjadi dasar permohonan, dan wajib menguraikan dengan jelas bahwa : 1) materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan denagn peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau  2) pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku   c.hal-hal yang diminta untuk dihapus   d.pihak termohon.

Permohonan dpat diajukan langsung ke MA atau melalui PN yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan pemohon. Setelah permohonan lengkap, Panitera MA akan mengirimkan salinan berkas kepada termohon. Dalam 14 hari sejak dterima termohon harus menyerahkan jawaban kepada panitera MA.

Setelah berkas pemohon lengkap dan masa mengirim jawaban termohon telah habis, panitera akan menyampaikan kepada Ketua MA untuk menetapkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Atas nama Ketua MA, Ketua Muda Bidang TUN MA akan menetapkan susunan majelis hakim. 


2. Persidangan
dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Psl 1 (11) UU 3/2009 tentang Perubahan atas UU 14/1985 tentang MA pemeriksaan tersebut dilakukan MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Majelis Hakim.
Persidangan dilakukan terbuka, Majelis Hakim hanya akan memeriksa permohonan pemohon serta jawaban termohon.

3. Putusan 
Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan keberatan beralasan karena Perda bertentangan dengan Peraturan perundnagan yang lebih tinggi maupun karena pembentukannya tidak sesuai dengan permohonan keberatan tersebut.  maka MA mengabulkan permohonan keberatan tersebut.
MA dalam amar putusannya menyatakan dengan tegas muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundangan yang bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Oleh MA Perda  yang dimohonkan keberatan akan dinyatakan sebagai tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan kepada gubernur, atau bupati/walikota bersangkutan untuk dicabut.
Putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Dalam hal MA berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
Akan tetapi jika MA menilai peraturan perundangan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

F. PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN
Pemberitahuan isi putusan MA terhadap permohonan keberatan disampaikan dengan menyerahkan atau mengirimkan salinan putusan MA dengan surat tercatat kepada para pihak.
Jika permohonan melalui PN setempat salinan putusan juga disampaikan kepada PN yang mengirim.

Terhadap putusan permohonan pengujian oleh MA, terdapat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu. Panitera MA berkewajiban mencantumkan petikan putusan tersebut dalam Berita Negara. Selain itu Gubernur atau Bupati/Walikota terkait, sebagai Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Perda, dalam waktu 90 hari setelah putusan yang mengabulkan permohonan pemohon harus mengubah atau mencbut Perda sesuai dengan putusan MA. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ayat, pasal, dan/atau bagian dari Perda atau seluruh Perda  akan dengan sendirinya tidak berkekuatan hukum tetap.



MODUL 9
KAPITA SELEKTA PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KB 1 : KAPITA SELEKTA PENGUJIAN PERATURAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH AGUNG
A. TINJAUAN UMUM
MK memiliki kewenangan sebagaimana diatur Pasal 24C UUD 1945 yang merupakan konsep check and balances; merupakan hasil perkembangan gagasan modern sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan ide negara hukum (rule of law), pemisahan kekuasaan (separation of powers), serta perlindungan dari pemajuan HAM.
Kewenangan constitutional review dimiliki, MK mengemban dua tugas pokok:
1. Menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbang peran (interplay) antara cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga peradilan (judiciary). Constitutional review mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan.
2. Melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan warga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin konstitusi.
Pasal 56 (3) UU 24/2003 tentang MK mengatur Kewenangan MK : " Dalam hal permohonan dikabulkan sebagimana pada ayat (2), MK menyatakan dengan tegas ...........UUD NRI Tahun 1945 "
Pasal 57 (1) dan (2) mengatur : 
" (1) Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 ........ kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan ......... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat "

MK tidak berwenang membuat putusan  yang bersifat mengatur, membatalkan UU atau isi UU yang oleh UUD 1945 dinyatakan sebagai kewenangan legislatif; 
MK berfungsi sebagai negative legislator; putusannya hanya dapat menyatakan ketentuan dalam UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bukan mengeluarkan putusan yang bersifat layaknya positive legislator.
Mahfud MD; secara historis dan filosofis UUD 1945 tidak membolehkan MK mengintervensi ranah legislatif dengan ikut memberlakukan norma (positive legislator); MK hanya boleh mengatakan suatu UU atau isinya konstitusional atau inkonstitusional yang disertai pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketika Hakim MK menjatuhkan putusan yang tidak diminta oleh pemohon maka hakim dikatakan telah mengeluarkan putusan ultra petita; Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang diminta.
Yahya Harahap; Hakim yang mengabulkan tuntutan melebihi posita maupun petitum gugatan dianggap telah melampaui wewenang atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya.
Apabila putusan mengandung ultra petita maka putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun hal itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith), maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest).
Sudikno Mertokusumo; Hakim boleh memberi putusan yang melebihi apa yang diminta dalam hal adanya hubungan yang erat satu sama lainnya; Artinya asas non ultra petita tidak berlaku mutlak karena hakim harus bertindak secara aktif dan selalu harus berusaha memberikan putusan yang benar-benar menyelesaikan perkara.

B. MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIF LEGISLATOR
Putusan yang menempatkan MK sebagai positif legislator dapat dilihat pada Putusan MK Nomor 22/PUU-VI/2008.
Walaupun amar putusan MK No 22/PUU-VI/2008 hanya memutuskan Pasal 214 huruf a,b,c,d, dan e UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD. dan DPRD tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, akan tetapi pertimbangan dan konklusi tersebut jelas berusaha memberikan landasan bagi KPU untuk menetapkan calon terpilih berdasarkan Putusan MK No 22/PUU-VI/2008 yaitu berdasarkan suara terbanyak; Artinya MK memberikan norma hukum sebagai landasan bagi KPU untuk menetapkan perbuatan hukum.

Ketentuan Pasal 56 dan 57 UU 24/2003 tentang MK, pada dasarnya MK diposisikan sebagai negative legislator karena putusannya hanya dapat membatalkan suatu ketentuan dalam UU yang dianggap bertentangan dengan UUD.
MK secara yuridis tidak diberi kewenangan untuk membuat norma baru dalam putusannya karena kewenangan membuat norma baru yang mengikat secara hukum kepada masyarakat merupakan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif sebagai positif legislator.

C. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Kewenangan badan peradilan untuk menguji Perppu menjadi perdebatan karena UUD 1945 amandemen tidak memberikan kewenangan tersebut secara tegas.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 amandemen; salah satu kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
Pasal 1 ayat (3) UU 12/2011 mendefinisikan UU sebagai : "Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden"
UU 12/2011 memposisikan Perppu setara dengan UU; Namun Perppu tidaklah sama dengan UU karena Perppu dikeluarkan Presiden tanpa perlu mendapat persetujuan DPR.

Pengujian Perppu tidak pula dapat dilakukan di MA sebab Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 Amandemen membatasi kewenangan MA menguji peraturan perundang-undangan hanya pada peraturan perundang-undang dibawah UU.

Pada Putusan MK No 138/PUU-VII/2009; MK menyatakan MK berwenang untuk melakukan pengujian Perppu terhadap UUD 1945 amandemen; dalam perkara ini pemohon adalah tiga belas orang advokat yang menguji Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK yang mereka anggap telah merugikan hak-hak konstitusional mereka serta bertentangan dengan UUD 1945 amandemen.


KB 2 : KASUS PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH MAHKAMAH AGUNG
A. PENJELASAN UMUM
Kewenangan MA dapat ditemukan diantaranya pada ; Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 amandemen III, TAP MPR Nomor III Tahun 1978, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakimanm dan UU 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009.
Untuk melaksanakan Kewenangannya berlaku PERMA 1/2011 tentang Hak Uji Materiil.

B. PENGUJIAN FORMIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH MAHKAMAH AGUNG
Harun Al Rasid; istilah "Hak Menguji" mencakup pengertian formal dan materiil.
Pengertian Formal (Formele toetsingrecht); Kewenangan hakim untuk menyelidiki keabsahan peraturan perundangan ditinjau dari keabsahan pembuatannya.
Muhammad Ali Syafa'at; pengujian formal tidak terbatas pada tata cara pembentukan/pembuatan peraturan perundangan, tetapi juga mencakup pengujian terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penegrtian Materiil (Materiele toetsingrecht); Kewenangan hakim untuk menyelidiki apakah kekuasaan/organ  yang membuat suatu peraturan berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang bersangkutan dan apakah isi peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pembuat peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Psl 24A ayat (1) UUD 1945 Amandemen III memberikan kewenangan pada MA menguji peraturan perundangan dibawah UU terhadap UU.
Psl 1 ayat (20) UU 5/2004 tentang Perubahan atas UU 14/1985 tentang MA , Pengujian dilakukan dengan melihat dua aspek :
(a). Kesesuaian peraturan perundang-undangan dibawah UU dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
(b). Kesesuaian pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah UU dengan prosedur yang berlaku.

C. UUD 1945 SEBAGAI LANDASAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI MAHKAMAH AGUNG 
Kewenangan MA menguji ; Psl 24A (1) UUD 1945 amandemen; " MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU .......... yang diberikan oleh UU "
Psl 1 (20) UU 5/2004 tentang perubahan atas UU 14/1985 tentang MA mengatur ; MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU.
Psl 1 (11) UU 3/2009 tentang perubahan kedua atas UU 14/1985 tentang MA mengatur; Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia.
PERMA 1/2011 tentang Hak Uji Materiil; Landasan pengujian peraturan perundangan dibawah UU oleh MA diperluas tidak terbatas pada UU; "Hak uji materiil adalah hak MA untuk menilai materi muatan Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi" : dengan ketentuan ini landasan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU mencakup juga UUD 1945 serta Ketetapan MPR.

Pada Putusan MA No 33 P/HUM/2011, MA menerima permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UUD 1945 Amandemen; Pada kasus pemohon menganggap haknya dirugikan dengan berlakunya Kepres 28/1975 tentang Perlakuan terhadap mereka yang terlibat G.30.S/PKI Golongan C.
MA mengabulkan untuk sebagian permohonan pemohon, dan memerintahkan Presiden mencabut Keppres tersebut. Putusan MA mengandung beberapa hal : (1). MA menganggap Keppres merupakan peraturan perundang-undangan; (2). MA menguji Keppres terhadap UUD 1945

Keppres sebagai peraturan perundang-undangan; Psl 100 UU 12/2011 mengatur : " Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur ...... sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini "

Mengenai kewenangan MA menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UUD 1945 :
Jika Psl 24 A ayat 1 UUD 1945 amandemen serta ketentuan Psl 31 UU 5/2004 dan Psl 31A UU 3/2009 ditafsirkan tekstual maka batu uji yang dapat digunakan MA hanyalah UU. Hal ini berimplikasi tidak dapat perundangan dibawah UU diuji terhadap PP, Perpres, Permen, dll.

Tindakan MA menguji perundangan dibawah UU terhadap UUD 1945 amandemen dasar berpikirnya diberikan kewenagan tersebut pada MA; Kewenangan JR diberikan pada kekuasaan kehakiman untuk menjamin tegaknya HAM dan sebagai mekanisme checks and balances diantara pemegang kekuasaan negara .
Dalam hal MA menguji perundangan dibawah UU untuk melindungi HAM yang dimiliki warga negara maka tindakannya dapat dibenarkan.

D. KEHARUSAN MENYEBUTKAN TERMOHON DALAM PERMOHONAN
Psl 1 (5) PERMA 1/2011 tentang Hak Uji Materiil; Pihak termohon dalam permohonan uji materiil adalah badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya; Termohon wajib mengirimkan atau menyerahkan jawaban atas permohonan uji materiil paling lambat 14 hari sejak termohon menerima salinan permohonan dari panitera MA.
Permohonan Uji materiil yang tidak mencantumkan termohon dalam permohonannya pernah terjadi ketika Surya Paloh pada tahun 1992 sebagai pemohon (Harian Prioritas) uji materiil Peraturan Menteri Penerangan (PERMENPEN) No 1/PERMENPEN/1984 bertentangan dengan UU 11/2006 tentang ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan UU 21/1982; Permohonan ini tidak mencantumkan termohon dalam permohonannya.
akibatnya termohon yang tidk dicantumkan dalam permohonan tidk dapat menggunakan haknya sehingga permohonan ini tidak dapat diterima; melalui putusan MA No 01P/TN/1992 karena untuk memenuhi asas audi et alteram partem pemohon harus mencantumkan termohon dalam permohonan uji materiil yang diajukan kepada MA.

Dengan dicantumkannya pihak termohon, MA akan dapat memberikan kesempatan pada termohon menyampaikan tanggapannya .
Pasal 3 ayat (4) PERMA 1/2011 tentang Hak uji materiil, kewajiban MA untuk memberikan kesempatan pada termohon tersebut gugur setelah MA menyampaikan salinan permohonan kepada termohon.
Dalam hal termohon tidak menyampaikan jawabannya maka MA dapat memutus permohonan uji materiil tanpa jawaban termohon.