Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI  MASYARAKAT
Subjek hukum selaku pemikul hak-hak dan kewajiban, baik itu manusia, badan hukum, maupun jabatan, dapat melakukan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau kewenangan yang dimilikinya.

Tindakan hukum ini merupakan lahirnya hubungan hukum, yakni interaksi antar subjek hukum yang memiliki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum. Agar hubungan hukum antar subjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang dan adil dalam arti setiap subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya, hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan hukum tersebut.

Fungsi hukum sebagai instrumen pengatur, dan instrumen perlindungan yang diarahkan pada suatu tujuan yaitu untuk menciptakan suasana hubngan hukum antar subjek hukum secara harmonis, seimbang, damai, dan adil. Tujuan hukum akan tercapai jika masing-masing subjek hukum mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warna warga negara adalah hukum administrasi negara atau hukum perdata, tergantung dari sifat dan kedudukan pemerintah dalam melakukan tindakan hukum tersebut.

Pemerintah memiliki dua kedudukan hukum yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik dan sebagai pejabat dari jabatan pemerintahan. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, tindakan tersebut diatur dan tunduk pada hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat, tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum administrasi negara.

Macam-macam perbuatan pemerintahan yang memungkinkan timbulnya kerugian masyarakat bagi seseorang atau badan hukum perdata, secara umum ada tiga macam perbuatan pemerintahan, yaitu perbuatan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan, perbuatan pemerintahan dalam penerbitan ketetapan, dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan.

Penguasa dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain apabila:
1.      Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata serta  melanggar ketentuan dalam hukum tersebut
2.      Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hukum publik serta melanggar ketentuan kaedah hukum tersebut.

1.      Pelindungan hukum dalam bidang perdata
Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya memerlukan kebebasan bertindak dan mempunyai kedududkan istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa. Oleh karena itu, persoalan menggugat pemerintah dimuka hakim tidaklah dapat dipersamakan dengan menggugat rakyat biasa.
Persoalan menggugat pemerintah ini dianggap sebagai salah satu bagian yang sulit dari ilmu hukum perdata dan hukum admninistrasi. Secara teoritis, Kranenburg memaparkan secara kronologis adanya 7 konsep mengenai permasalahan apakah negara dapat diguguat dimuka hakim perdata.
 Pertama, konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan kekuasaan menyatakan bahwa tidak ada tanggungan gugat negara.
          Kedua, konsep yang membedakan negara sebagai penguasa dan negara sebagai fiskus.
      Ketiga, konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak.
      Keempat, konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan hukum yang dilanggar.
       Kelima, konsep yang mendasarkan pada perbuatan yang melngar hukum sebagai dasar untuk mengugat Negara
       Keenam, konsep yang memisahkan antara fungsi dan pelaksanaan fungsi.
      Ketujuh, konsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar bahwa Negara dan alat-alatnya berkewajiban dengan tindak tanduknya, apapun aspeknya (hukum public maupum hukum perdata) memerhatikan tingkah laku manusiawi yang normal.

Perkenaan dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil badan hukum publik yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan seperti jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah tersebut secara kusus diatur dalam pasal 1364 KUH Perdata yang berbunyi “ tiap perbuatan melangar hukum yang membawa kerugian itu, menganti kerugian tersebut”

Pada periode sebelum 1919 ketentuan Pasal 1365 ditfsirkan secara sempit, dengan unsur-unsur
1.      Pebuatan melawan hukum
2.      Timbulnya kerugian
3.      Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
4.      Kesalahan pada pelaku.

Setelah tahun 1919 kriteria perbuatan melawan hukum adalah diantaranya
1.      Mengagnggu hak orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
3.      Bertentangan dengan kesusilaan
4.      Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.

Di Indonesia ada dua Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukan pergeseran criteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
a.       Keputusan MA dalam perkara Kasum, yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan sewenang-wenang dari pemerintah atau merupakan tindakan yang tiada cukup anasir kepentingan umum.
b.      Keputusan MA dalam perkara Josopandojo, yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa criteriaonrecmatige overheidsdaad adalah undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, kepatutan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh penguasa.

Keputusan MA ini menunjukkan bahwa criteria perbuatan melawan hukum penguasa adalah sebagai berikut
a)      Perbuatan penguasa itu melanggar undang2 dan peraturan formal yang berlaku.
b)      Perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.

Kedudukan pemerintah atau administrasi Negara dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata yaitu sejajar sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat. Hukum perdata  memberikan perlindungan yang sama baik kepada pemerintah maupun seseorang atau badan hukum perdata.

2.      Perlindungan hukum dalam bidang publik
    Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum bagi warga Negara terhadap tindakan hukum pemerintah. Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan asas  hukum umum pemerintah yang layak ini memiliki peranan penting dan memberikan kewenangan kepada administrasi Negara untuk membuat peraturan perundangan.

      Ada 2 macam perlindungan hukum  bagi rakyat yaitu perlindungan hukum preventive dan represif.
Alasan warga Negara mendapat perlindungan hukum dari  tindakan pemerintah yaitu pertama dalam berbagai hal warga Negara dan badan hukum perdata tergantung pada keputusan pemerintah.  Kedua,hubungan antara pemerintah dengan warga Negara tidak berjalan dalam posisi sejajar. Ketika berbagai perselisihan warga Negara dengan pemerintah itu berkenaaan dengan keputusan dan ketetapan, sebagai instrument pemerintah yang bersifat sepihak dalam melakukan intervensi terhadap kehidupan warga Negara.