Makalah Tugas 2 Hukum Administrasi Negara

Contoh Makalah :



MAKALAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
DAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT


Hasil gambar untuk LOGO UT




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya.

Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Pengelolaan barang Milik Negara dan Perlindungan Hukum Bagi masyarakat sehubungan dengan benturan yang terjadi dengan pemerintah dalam menjalankan Fungsi pemerintahannya.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala urusan kita. Amin
                                                                                                           
                                                                                    Lubuk Linggau,    Maret 2017

                                                                                                                                                                                                                        PENYUSUN


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………………………...…… i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………. ii
DAFTAR ISI……………………….…………………………………………….. iii
BAB.I PENDAHULUAN………….…………………………………………….. 1
            Latar belakang…………………………………………………………….. 1
            Rumusan Masalah………………………………………………………… 1
            Tujuan…………………………………………………………………….. 1
           
BAB.II PEMBAHASAN
            Inisiasi 4 : Pengelolaan Barang Milik Negara
A.    Pengertian Barang Milik Negara …………………………….……… 2
B.     Sumber dan Klasifikasi Barang Milik Negara ………………………. 2
C.     Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Negara ……………………... 2
D.    Pengadaan Barang Milik Negara ……………………………………. 3
E.     Pengelolaan Barang Milik Negara …………………………………..  3
F.      Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara …………. 3
G.    Penghapusan Barang Milik Negara …………………………………. 4
H.    Pemanfaatan dan Penggunaan Barang Milik Negara ……………….. 4

Inisiasi 4 : Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

A.    Tugas Negara ……………………………………………………….. 5
B.     Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pemerintah …………..  5
C.     Perlindungan Hukum ……………………………………………….  5
D.    Peradilan Tata Usaha Negara ……………………………………….  6
           
BAB.III PENUTUP
            Kesimpulan………………………………………………………………7
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………8


BAB.I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Perlunya Pemahaman atau pengertian segala aspek mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara. Pemahaman mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara ini sangat penting mengingat praktik pemerintahan kesehariannya selalu berkaitan dengan kesibukan administrasi pengelolaan barang milik Negara.

            Selain itu dalam alam menjalankan fungsinya sebagai pemerintahan maka Negara sering berbenturan dengan hak privat warga negaranya. Untuk itu perlu pemahaman tentang hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Negara.

B.   Rumusan Masalah
1.    Pengertian dan Penjabaran lebih jelas dalam pengelolaan Barang Milik Negara
2.    Pengertian dan Memahami Hak Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak privat yang dimilikinya.

C.   Tujuan
Adapun  tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu agar pembaca dapat mengetahui bagaimana Pengertian dan Hakikat dalam Pengelolaan Barang milik Negara. Juga Mengenai Perlindungan Bagi Masyarakat dalam bidang Hukum dalam hubungannya dengan Negara yang berfungsi menjalankan Pemerintahan

.



BAB.II
PEMBAHASAN
Inisiasi 4:
Pengelolaan Barang Milik Negara

A.   Pengertian Barang Milik Negara
       Demi mencapai kesejahteraan warga negaranya, negara dengan pemerintahnya menjalankan pemerintahan sehari-hari, dengan menggunakan beberapa sarana, antara lain:
1.        Ketersediaan dana atau keuangan negara
       Berupa uang kartal ataupun uang giral, baik dari pendapatan sektor sumber daya
       daya alam (minyak dan gas, dll), pajak, maupun pendapatan negara bukan pajak
       (PNBP)
2.    Ketersediaan sumberdaya manusia atau aparatur
       Yaitu dengan pengadaan aparatur negara atau biasa disebut dengan pegawai
       negeri sipil
3.    Ketersediaan peraturan
       Peraturan yang ada yaitu melalui program legislasi nasional (prolegnas),
       merupakan penciptaan peraturan-peraturan baru yang dibutuhkan negara untuk
       mengatur dan menjalankan fungsi pemerintahan.
4.    Ketersediaan barang milik negara
       Adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal
       dari perolehan lainnya yang sah.

B.       Sumber dan Klasifikasi Barang Milik Negara
              Klasifikasi benda milik negara ataupun benda milik daerah yaitu melalui:
1.        Perolehannya dibeli atau dibiayai oleh APBN/APBD
2.        Perolehannya bersumber dari hal-hal sah lainnya
           
            Perolehan barang milik negara yang diperoleh dari sumber-sumber yang sah lainnya dikelompokkan dalam:
1.        Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
2.        Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
3.        Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang
4.        Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
     Pada dasarnya, barang milik negara diklasifikasikan dalam dua jenis utama:
1.        Benda privat atau private domain
       Adalah barang-barang milik negara yang pemanfaatannya hanya untuk
       peningkatan pegawai. Contoh: pengadaan mobil dinas pegawai, dll
2.    Benda publik atau public domain
       Adalah benda atau barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan
       umum. Contoh: pembangungan jalan raya, dll


C.      Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Negara
Kedudukan negara dalam pengelolaan barang milik Negara


1.        Sebagai pemilik (eigenaar)    
2.        Sebagai penguasa (beheeren)
Sebagai penguasa ini merupakan pendapat terbanyak, oleh karena negara hanya sebagai penguasa dan bukan sebagai pemilik, maka negara berkewajiban mengawasi barang milik negara tersebut haruslah digunakan untuk kepentingan rakyat (publik) dan demi Negara


D.      Pengadaan Barang Milik Negara
      Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan dibagi kedalam dua kelompok besar:
1.        Pengadaan barang dan jasa secara swakelola
Menurut ketentuan mum, PP No 54 2010 yaitu sebagai pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan pekerjaannya disiapkan dan direncanakan serta dikerjakan atau diawasi oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah atau institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat.
2.        Pengadaan barang dan jasa melalui pemilihan penyedia barang/jasa
            Dikelompokkan dalam lima metode pengadaan yang meliputi:
       A.   Pelelangan umum
       B.    Pelelangan terbatas
       C.    Pemilihan langsung
       D.   Penunjukan langsung
       E.    Pengadaan barang dalam rangka bencana alam

E.       Pengelolaan Barang Milik Negara
     Sebagai tindakan pengaturan, penatausahaan, dan pengadministrasian dari mulai perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi atas segala tindakan hukum pemerintah pusat ataupun daerah, yang berkaitan dengan barang-barang milik negara, baik yang mengakibatkan perubahan status hukum maupun tidak atas barang milik negara. 

F.       Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
      Tahapan proses penatausahaan penetapan penggunaan BMN (Barang Milik Negara) ataupun BMD (Barang Milik Daerah), dibagi dalam jenjang:
1.        Tahap Persiapan
       Ditandai dengan penyelesaian segala dokumen yang berkaitan dengan tanah
       seperti IMB/sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Ini dibutuhkan sebagai dasar
pengajuan penentuan status penggunaan tanah yang diajukan kepada pengelola barang
2. Tahap pengajuan usul
       Dilakukan oleh kuasa pengguna barang dengan mengirim permohonan/usulan
       kepada pihak pengguna barang dengan melampirkan dokumen asli kepemilikan
       ataupun IMB paling lambat satu bulan diteruskan kepada pihak pengelola barang.
3. Tahap pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan dokumen
Pengelola barang akan mendaftar barang tersebut dalam daftar BMN. Sementara itu pihak pengguna barang mencatatnya dalam daftar BMN yang ada pada pengguna barang dan menyimpan salinan dari dokumen yang berkaitan dengan BMN tersebut.
4.    Tahap penetapan status penggunaan
       Diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri Keuangan RI No 96/PMK.06/2007  


       tentang cara pelaksanaan penggunaan pemanfaatan, penghapusan, dan
       pemindahtanganan BMN.

G.      Penghapusan Barang Milik Negara
            Penghapusan BMN perlu dilakukan karena umur barang terus bertambah yang berarti barang tersebut semakin turun kualitas dan potensi kemanfaatannya.
            Istilah penghapusan BMN menurut lampiran VI peraturan menteri keuangan RI No 96/PMK.06/2007 tentang cara pelaksanaan penggunaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan BMN, diartikan sebagai: Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
       Tidak semua barang milik negara bisa dihapuskan, hanya yang bersyarat-syarat sebagai berikut:
1.        Memenuhi persyaratan teknis
2.        Memenuhi persyaratan ekonomis
3.        Barang hilang, kondisi kekurangan perbendaharaan, atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.

H.      Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara
       Dalam pengelolaan barang atau benda milik negara, dibedakan pola utilitas terhadap BMN menjadi dua hal:
1.        Penggunaan
2.        Pemanfaatan milik negara
Dalam penggunaan barang, pengguna adalah lembaga negara dan digunakan untuk menjalankan fungsi dan tugas lembaga negara tersebut. Sementara itu, untuk pemanfaatan BMN, pemanfaatannya dilakukan di luar tugas pokok fungsi kementerian ataupun lembaga negara tersebut. Misalnya gedung pertemuan yang dimiliki oleh sebuah kementerian, bukanlah satu barang milik negara yang pemanfaatannya berkaitan langsung dengan tugas pokok fungsi dari kementarian atau lembaga tersebut.
      






Inisiasi 5:
Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

A.      Tugas Negara
Tugas pokok negara menurut AM Donner dan Presthus adalah:
1.        Policy making yaitu membuat kebijkan, yang dimaknai bahwa pada pundak negara diberikan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh negara.
2.        Task executing, merupakan kebijakan menuju satu tujuan.

   Pengembangan dari dua tugas negara tersebut, menjadi 3 tugas pokok Negara
yaitu:
1.        Melindungi bangsa dan wilayah terhadap serangan dari luar (pertahanan)
2.        Melindungi bangsa dan wilayah terhadap kerusuhan dari dalam (pembentukan dan pemeliharaan hukum dan polisi)
3.        Penagihan uang pajak dan pengelolaan dana tersebut untuk kepentingan pembiayaan tugas-tugas Negara

Sedangkan Muchsan yang memerinci tugas dan fungsi negara menjadi:
1.        Fungsi Politik (political function)
2.        Fungsi diplomatik (diplomatical function)
3.        Fungsi yuridis (legal function)
4.        Fungsi administratif (administrative function)


B.       Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pemerintah
            Dalam Praktek Negara sebagai penyelenggara pemerintahan acap kali berhadapan dengan kondisi darurat yang mengharuskan Negara melakukan tindakan-tindakan yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Bahkan pada saat tertentu, Negara terpaksa mengganggu hak-hak privat yang dimiliki warganya demi kepentingan yang lebih luas. Namun juga harus diakui bahwa pelanggaran hak tersebut sebenarnya kurang atau tidak berkaitan dengan kepentingan umum.

     Yang masuk dalam wilayah kehidupan hukum privat warga negara, secara garis besar dikelompokkan dalam:
1.        Regeling (membuat peraturan)
2.        Materieledaad (melakukan pembuatan materiil)
3.        Beschikking (membuat keputusan-keputusan)
Tugas dan wewenang negara sangat luas, hal ini memungkinkan antara negara dan warganya terjadi:
1.        Perbenturan/pertentangan kepentingan
2.        Terjadinya perbuatan melanggar hukum salah satu pihak
3.        Konsekuensi fungsi negara itu sendiri

C.      Perlindungan Hukum
    Menurut Philipus Hardjon, dikarenakan besarnya kemungkinan atas potensi terjadinya kerugian di pihak masyarakat (akibat gerak tugas dan fungsi pemerintah),


dirasa perlu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang hukum administrasi negara, antara lain:
1.        Perlindungan preventif; meliputi: kemudahan dalam pemberian hak bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang memadai, dll.
2.        Perlindungan represif; lebih menitikberatkan pada tindakan negara/pemerintah di wilayah hukum publik dan hukum perdata.

       Dalam Negara Hukum modern, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ataupun privat merupakan komitmen yang harus dilaksanakan oleh Negara. Oleh karena itu tidak boleh diabaikan begitu saja walaupun karena alasan kepentingan umum ataupun untuk kepentingan pembangunan. Untuk menjamin adanya perlindungan dan penyeimbangan antara hak privat masyarakat serta hak public diperlukan lembaga hukum yang menjadi tempat perlindungan hukum yaitu PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang khusus menangani sengketa antara masyarakat dan pemerintah.


D.      PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Pada prinsipnya PTUN melakukan fungsi-fungsi umum pemerintahan, yaitu: memberikan perlindungan (baik kepada masyarakat ataupun pemerintah), menjaga perkembangan hukum administrasi negara agar tepat menurut hukum (rechtmatig), tepat menurut undang-undang (wetmatig), tepat secara fungsional (efektif) dan berfungsi secara efisien dan fungsi kontrol.

Hukum acara PTUN:
1.    Surat gugat, secara umum berisi: identitas, dasar gugatan (fundamentu petendi),
       tuntutan (petitum).
2.    Tenggat (beroepstermijn) atau pembatasan waktu pengajuan gugatan.
3.    Tempat pengajuan gugatan.
4.    Rapat permusyawaratan.
5.    Pemeriksaan persiapan.
6.    Intervensi pihak ketiga.
7.    Sidang utama

Pembuktian PTUN :
1.        Alat bukti: surat/tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim.
2.        Beban pembuktian, bagi siapa saja yang mampu menghadirkan bukti.

Putusan PTUN
Isi amar putusan, antara lain:
1.        Gugatan ditolak
2.        Gugatan dikabulkan
3.        Gugatan tidak diterima
4.        Gugatan gugur


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Barang Milik Negara adalah salah satu sarana bagi pemerintah dalam menjalankan Pemerintahan untuk mewujudkan Kesejahteraan Warga Negaranya. Keberadaan Barang Milik Negara harus memiliki Indentitas jelas, terinventarisir sehingga dalam penggunaan dan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya yang diatur Dalam Ketatanegaraan.

            Dalam Praktek Negara sebagai penyelenggara pemerintahan acap kali berhadapan dengan kondisi darurat yang mengharuskan Negara melakukan tindakan-tindakan yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Bahkan pada saat tertentu, Negara terpaksa mengganggu hak-hak privat yang dimiliki warganya demi kepentingan yang lebih luas.
            Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ataupun privat merupakan komitmen yang harus dilaksanakan oleh Negara. Oleh karena itu tidak boleh diabaikan begitu saja walaupun karena alasan kepentingan umum ataupun untuk kepentingan pembangunan.















DAFTAR PUSTAKA


Eka Fitri Rohmawati,S.Sos.,MA (2017 Maret 20). Inisiasi 4. Pengelolaan Barang Milik Negara. Hukum Administrasi Negara. Tutorial Online. Jakarta: Universitas Terbuka

Eka Fitri Rohmawati,S.Sos.,MA (2017 Maret 27). Inisiasi 5. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat. Hukum Administrasi Negara. Tutorial Online. Jakarta: Universitas Terbuka