Makalah Tugas 1 Hukum Administrasi Negara

Contoh Makalah :



RESUME
INISIASI 1, INISIASI 2 DAN INISIASI 3
Hasil gambar untuk LOGO UT



KATA PENGANTAR

              Makalah berupa RESUME ini dibuat untuk memenuhi tugas Tutorial Pertama (T1) Tutorial Online Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara sebagai Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Terbuka Tahun 2017.

              Makalah ini mungkin jauh dari sempurna sebagai makalah yang ideal dan memenuhi krtiteria penulisan ilmiah baik isi maupun teknis pengerjaannya. Mohon ma’af atas kekurangan tersebut karena ini adalah proses pembelajaran saya sebagai seorang Mahasiswa di Universitas Terbuka.

              Terima Kasih pada akhirnya saya ucapkan, Saran dan Kritik diharapkan untuk kesempurnaan bagi saya dalam mengerjakan sesuatu di masa mendatang.




















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ………………………………………………………..                                         i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….                                            ii

BAB  I  :  PENDAHULUAN
I.1.       Latar Belakang …………………………………………………………                                   1
I.2.       Rumusan Permasalahan ………………………………………………..                             1

BAB  II  :  PEMBAHASAN
II.1.      Resume Pengertian-Pengertian dalam HukumAdministrasi Negara …...      3
II.2.      Resume Instrumen Hukum Administrasi Negara ………….…………...                12
II.3.      Resume Hukum Tentang Aparatur Negara …………………..….……...                  18

BAB III :  KESIMPULAN ……………………………………………………..                                      24
DAFTAR PUSTAKA ..………………………………………………………….                                       25


BAB I
PENDAHULUAN

I.1.     Latar Belakang
              Sebagai cara belajar yang efektif untuk Memahami dengan tepat Materi ajar Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara adalah dengan membuat Resume dari Bahan Ajar yang didapat dari mengikuti Tutorial Online sebagai Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum pada Universitas Terbuka Semester 2.

I.2.     Rumusan Permasalahan
              Dalam Makalah ini Membahas :
1.    Pengertian-pengertian dalam Hukum Administrasi Negara (Inisiasi 1)
2.    Instrumen HukumAdministrasi Negara (Inisiasi 2)
3.    Hukum Tentang Aparatur Negara (Inisiasi 3)




















BAB II
PEMBAHASAN

II.1.    Resume Pengertian – Pengertian dalam Hukum Administrasi Negara

A.      PENGERTIAN HUKUM DAN ADMINISTRASI NEGARA
              Perubahan paradigma fungsi Negara yang semula hanya bertugas bagi keamanan warga negaranya menjadi juga masuk ke dalam lingkup kesejahteraan warga negaranya (welfare state) menjadikan Negara semakin masuk dalam kehidupan privat warganya, yakni segala kegiatan warga harus didata, dan data tesebut terekam dalam aktifitas pemerintahan yang dikenal dengan sistem administrasi yang bertujuan pencapaian kesejahteraan. Instrument yang bisa memberikan dasar legalitas Negara untuk melaksanakannya dan terbentuk dalam suatu sistem Hukum Administrasi Negara (HAN).
              Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi dua pemaknaan yakni hukum dan administrasi negara.

a). Pengertian Hukum
              Hukum dalam kepustakaan sangat banyak, tetapi pada prinsipnya pemahaman tersebut ada yang bersifat sempit dan ada pula yang bersifat luas. Hal tersebut berkaitan dengan sudut pandang pakar yang mengartikannya.
              Menurut  J.C.T Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.,   Hukum adalah  peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
              Menurut H.M Tirtaatmidjaja, S.H. Hukum adalah semua aturan (norms) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
              Menurut Sjachran Basah, pengertian hukum yang lebih pendekatan fungsi. Menurutnya, dalam hukum, terdapat lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat sebagai berikut.
1.       Direktif: sebagai pengarah dalam membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
2.       Integratif: sebagai pembina kesatuan bangsa.
3.       Stabilitatif: sebagai pemelihara (termasuk hasil-hasil pembangunan) serta penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4.       Perfektif: sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara ataupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5.       Korektif: baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

b). Pengertian Administrasi Negara
              Menurut Prayudi Atmosudirdjo, Administrasi Negara memiliki fungsi melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategy, policy) serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata (implementasi dan menyelenggarakan undang-undang menurut pasal-pasalnya) sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan. Administrasi negara yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagai berikut.
1.       Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik (kenegaraan).
2.       Administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”.
3.       Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang.

              Disimpulkan pengertian tentang administrasi negara dapat dilihat dalam dua segi:
1.       Administrasi negara sebagai organisasi,
2.       Administrasi yang secara khas mengejar tercapainya tujuan yang bersifat kenegaraan (publik) artinya tujuan-tujuan yang ditetapkan undang-undang secara dwigend recht (hukum yang memaksa).

              Gerald E. Caiden, sebagaimana dikutip oleh Yeremias T. Keban, menyatakan bahwa di samping periodisasi paradigma administrasi negara, terdapat beberapa aliran dalam administrasi negara yang harus diperhatikan sebagai upaya memahami ilmu administrasi negara. Adapun aliran-aliran tersebut:
1.       aliran proses administratif,
2.       aliran empiris,
3.       aliran perilaku manusia,
4.       aliran analisis birokrasi,
5.       aliran sistem sosial.
6.       aliran pengambilan keputusan,
7.       aliran matematika, dan
8.       aliran integratif.

              Yeremias T. Keban kemudian mengemukakan bahwa masing-masing aliran tersebut mempunyai perbedaan atau ciri-ciri yang membedakan antara satu aliran dan lainnya :
1        Aliran proses administratif       mengandalkan POSDCORB dalam menyukseskan administrasi publik.
2        Aliran empiris    mengandalkan berbagai kasus atau studi praktik administrasi publik yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam menyukseskan administrasi publik dan tidak semata-mata hanya mengandalkan teori dan generalisasi yang telah dihasilkan.
3        Aliran perilaku manusia            memusatkan perhatian pada komunikasi, konflik, motivasi, kepemimpinan, status, dan interaksi sosial karena unsur-unsur ini akan menyukseskan pencapaian tujuan.
4        Aliran analisis birokrasi             memusatkan perhatiannya pada aplikasi prinsip-prinsip birokrasi ala Weber, yang dianggap unggul karena didasarkan rasionalitas yang mengatur struktur dan proses menurut pengetahuan teknis serta efisiensi yang tinggi.
5        Aliran sistem sosial       melihat organisasi sebagai suatu sistem sosial yang bersifat terbuka dan tertutup. Dalam pengembangannya, diperluas menjadi pemahaman terhadap hubungan antara administrasi publik dan masyarakat.
6        Aliran pengambilan keputusan             organisasi agar tidak keliru dalam pembuatan keputusan.
7        Aliran matematika        memanfaatkan model matematika dan statistika sehingga para administrator tidak lagi menggantungkan diri pada cara-cara lama atau tradisional.
8        Aliran integratif mencoba melakukan konsolidasi berbagai aliran di atas dalam praktik administrasi publik.

Barzelay dan Armajani, sebagaimana dikutip oleh Yeremias T. Keban, dinyatakan adanya pergeseran dari paradigma birokratik menuju paradigma post bureaucratic paradigm.  Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara paradigma birokratik dan paradigma posbirokratik seperti teperinci dalam tabel berikut:

PARADIGMA BIROKRATIK DAN PARADIGMA POST BUREAUCRATIC
Paradigma Birokratik :
-     Menekankan kepentingan publik, efisiensi, administrasi, dan control
-     Mengutamakan fungsi, otoritas, dan struktur
-     Menilai biaya dan menekankan tanggung jawab (responsbility)
-     Mengutamakan ketaatan pada aturan dan prosedur
-     Mengutamakan beroperasinya sistem- sistem administrasi
Paradigma Pst Bureaucratic :
-     Menekankan hasil yang berguna bagi masyarakat, kualitas dan nilai, produk,
    serta keterikatan terhadap norma
-     Mengutamakan misi, pelayanan, dan hasil akhir (outcome)
-     Menekankan pemberian nilai (bagi masyarakat), membangun akuntabilitas, dan
    memperkuat hubungan kerja
-     Menekankan pemahaman dan penerapan norma-norma, identifikasi dan
    pemecahan masalah serta proses perbaikan yang berkesinambungan
-     Menekankan pemisahan antara pelayanan dan kontrol, membangun dukungan
    terhadap norma-norma, memperluas pilihan pelanggan, mendorong kegiatan
    kolektif, memberikan insentif, mengukur dan menganalisis hasil, serta
    memperkaya umpan balik

              L.J. Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut. Jadi, dalam penafsiran ini, L.J. Van Apeldoorn menitikberatkan hukum administrasi negara lebih pada aturan atau norma yang mengatur kekuasaan negara itu sendiri.
              Satu hal yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan di atas adalah hubungan antara negara dan masyarakat itu hubungan yang istimewa. Karena itu, sesungguhnya hukum administrasi negara bukan hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi harus mengatur pula hubungan istimewa tersebut. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Logemann dan Utrecht yang melihat dan memaknai hukum administrasi negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Pendapat ini didukung oleh J.M. Baron de Gerando yang menyatakan bahwa objek hukum administrasi adalah hal-hal yang secara khusus mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat sehingga titik berat objek hukum administrasi negara ada pada hubungan istimewa tersebut sehingga perlu ada dalam norma peraturan.
              Pendapat Logeman didasarkan pada kenyataan bahwa terdapat satu hubungan istimewa antara negara dan rakyat. Secara alami, sebenarnya tidak ada hubungan di antara keduanya. Akan tetapi, melalui norma-norma yang terbentuk, terjadilah satu hubungan istimewa antara negara dan rakyatnya yang memungkinkan negara untuk melakukan tindakan-tindakan yang harus dipatuhi oleh rakyat selaku warga negara tersebut.
              Pandangan lain yang masih menitikberatkan sekumpulan norma adalah pendapat dari J.H.P. Beltefroid yang memaknai hukum administrasi negara sebagai keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan, badan-badan kenegaraan, dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya. Pandangan J.H.P. Beltefroid ini masih berlandaskan satu hubungan istimewa antara negara dan rakyatnya. Akan tetapi, pandangan ini lebih khusus menitikberatkan adanya jalinan di antara alat-alat pemerintah yang secara bersama dan terkoordinasi dalam satu jalinan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya. Para aparat pemerintah tersebut tentu membutuhkan satu perangkat peraturan yang dapat memberi dasar serta arahan (driven) mengenai tindakan apa yang seharusnya dilakukan dalam berupaya mencapai tujuan.
              Penafsiran yang menekankan sisi norma dan juga semacam manual procedure disampaikan oleh Oppenheim. Ia memberikan penafsiran bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun rendah apabila badan-badan itu akan menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pendapat L.J. Van Apeldoorn yang menekankan bahwa makna hukum administrasi negara lebih diartikan sebagai guidance law yang memberi petunjuk pada lembaga-lembaga negara mengenai bagaimana cara menggunakan kewenangan itu dalam praktik kehidupan pemerintahan sehari-hari. Pandangan ini juga didukung oleh Sir W. Ivor Jennings yang menyatakan bahwa hukum administrasi negara sesungguhnya merupakan hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hukum ini juga menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas yang diemban oleh para pejabat administrasi.
              Sementara itu, beberapa pendapat pakar tidak hanya melihat sisi norma, hubungan istimewa, kekuasaan, atau kewenangan, tetapi melihat hukum administrasi negara dari sisi fungsi. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirdjo yang menyatakan bahwa hukum administarsi negara merupakan hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi. Dalam pandangan Prayudi, hal tersebut sangat jelas bahwa pengertian HAN lebih ditegaskan sebagai suatu perintah operasi, tetapi sekaligus pengendalian dan pengawasan sehingga pendekatan ini lebih menekankan sisi pendekatan manajerial suatu pemerintahan.
              Rangkuman dari perbincangan mengenai pengertian hukum administrasi negara menunjukkan bahwa hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1.       Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
2.       Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
3.       Adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.

B.      SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
              Pengertian sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan dan tempat kita dapat menemukan aturan tersebut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum administrasi negara Merupakan sumber hukum administrasi negara.

              Sumber hukum formil dari hukum administrasi negara pada hakikatnya bisa dalam bentuk tertulis, tetapi juga dapat berbentuk tidak tertulis. Secara umum, sumber hukum formil tersebut dapat berbentuk:

1.       Perundangan tertulis,
Perundangan tertulis merupakan sumber utama bagi ketentuan dalam hukum administrasi negara. Hal ini merupakan ketentuan yang bersifat positif dan mempunyai daya paksa yang paling kuat dibandingkan dengan sumber hukum lainnya.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, tata urutan perundangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyusun stratifikasi perundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.       ketetapan majelis permusyawaratan rakyat; peraturan pemerintah; 
c.       undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
d.       peraturan pemerintah;
e.       peraturan presiden;
f.       peraturan daerah provinsi; dan
g.       peraturan daerah kabupaten/kota.

2.       Yurisprudensi,
Sumber hukum yurisprudensi pada dasarnya merupakan putusan dari hakim-hakim tata usaha negara yang terdahulu dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian oleh hakim yang lain digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum untuk memutus suatu perkara yang sama. Alasan lainnya bagi hakim yang menjadikan yurisprudensi sebagai sumber hukum adalah alasan kepraktisan. Artinya, hakim merasa bahwa akan lebih praktis dan mudah untuk menggunakan pertimbangan hakim yang lalu serta telah memeriksa suatu perkara yang sama daripada hakim tersebut bersusah payah mencari dan berusaha menemukan hukum baru sendiri. Tentu akan lebih mudah menggunakan putusan yang sudah ada dan sudah berkekuatan hukum tetap.



3.       Kebiasaan (konvensi)
Hukum modern yang berkembang dalam ketentuan-ketentuan normatif ternyata tidak cukup untuk mengakomodasi segala perkembangan yang dibutuhkan dalam praktik. Oleh karena itu, kehidupan administrasi negara secara alamiah selalu berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri. Salah satu pemenuhan terhadap pengaturan dalam kehidupan administrasi negara sehari-hari adalah timbulnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktik keseharian. Kebiasaan-kebiasaan ini bahkan justru mengisi hal-hal yang selama ini tidak diatur dalam hukum administrasi negara formal.

4.       Traktat/perjanjian
Luas cakupan hukum administrasi negara saat ini tidak lagi sekadar mengatur hal-hal yang sifatnya nasional ataupun lokal. Akan tetapi, luas cakupannya sudah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara satu negara dan negara lainnya. Hal ini sebagai konsekuensi dari globalisasi yang mendorong kerja sama antarnegara. Bahkan, lebih dari beberapa negara secara bersama saling mengatur kerja sama di antara mereka. Untuk itulah, salah satu sumber hukum dalam hukum administrasi negara saat ini adalah traktat, yakni perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih yang mengatur sesuatu hal. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin suatu traktat dapat mengikat warga negara kedua belah negara yang menandatangani traktat tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan ini, yaitu adanya satu prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan prinsip pacta sunt servanda. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa setiap traktat yang dibuat oleh dua negara atau lebih secara otomatis mengikat pula warga negara dari negara yang menandatangani traktat tersebut. Daya ikat traktat terhadap warga negara tersebut dapat terjadi, mengingat traktat yang dibuat oleh kedua belah negara tersebut setelah diratifikasi diberikan bentuk hukum, baik berupa undang-undang maupun bentuk lainnya, sesuai tingkatan hukum yang akan digunakan. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

5.       Doktrin atau pendapat ahli
Salah satu sumber dari hukum administrasi negara yang sangat berkembang saat ini dalah doktrin, yakni pendapat para ahli hukum terkemuka yang digunakan oleh para hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusan suatu perkara yang sedang ditanganinya. Karena itu, dapat dikatakan bahwa doktrin tersebut dapat menjadi sumber hukum sesungguhnya melalui yurisprudensi.

C.      PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
          Penggunaan istilah hukum administrasi Negara diketengahkan oleh Utrecht meskipun pada mulanya menggunakan istilah hukum tata usaha Indonesia dan kemudian hukum tata usaha Negara Indonesia. Penggunaan istilah hukum administrasi Negara tersebut kemudian juga disepakati oleh rapat staf dosen fakultas hukum negeri seluruh Indonesia pada Maret 1973 di Cirebon, hal itu dilandasi pemikiran bahwa istilah tersebut lebih luas dan sesuai dengan iklim perkembangan hukum Indonesia.
          Meski demikian, penggunaan istilah hukum administrasi Negara tersebut tidaklah bersifat mutlak, absolut ataupun final. Ini terbukti dari masih adanya perbedaan mencolok diantara para pakar, yang sangat bergantung pada sudut pandang dan luas wilayah yang dibicarakan dalam hukum administrasi Negara. Perkembangan penggunaan istilah hukum administrasi Negara, hukum tata usaha Negara, atau apapun istilah yang digunakan menunjukkan bahwa istilah tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan dari kehidupan bernegara itu.
          Ada beberapa pakar yang melihat hukum administrasi sebagai sekumpulan norma, salah satunya adalah L.J. Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi Negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut. Inti penafsiran ini adalah aturan atau norma yang mengatur kekuasaan Negara itu sendiri.
              Satu hal yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan di atas adalah hubungan antara Negara dan masyarakat itu adalah hubungan yang istimewa. Karena itu sesungguhnya hukum administrasi Negara bukan hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi harus mengatur pula hubungan istimewa tersebut. Sesuai dengan pendapat Logemann dan Utrecht yang melihat dan memaknai hukum administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
          Pendapat di atas relevan dengan apa yang dikemukakan oleh J.M. Baron de Gerando yaitu hukum administrasi Negara adalah hal-hal yang secara khusus mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat sehingga titik berat objek hukum administrasi Negara ada pada hubungan istimewa tersebut sehingga perlu ada dalam norma peraturan.
              Pandangan lain yang masih menitikberatkan sekumpulan norma adalah pendapat dari J.H.P. Beltefroid yang memaknai hukum administrasi negara sebagai keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan, badan-badan kenegaraan, dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya. Pandangan J.H.P. Beltefroid ini masih berlandaskan satu hubungan istimewa antara negara dan rakyatnya. Akan tetapi, pandangan ini lebih khusus menitikberatkan adanya jalinan di antara alat-alat pemerintah yang secara bersama dan terkoordinasi dalam satu jalinan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya. Para aparat pemerintah tersebut tentu membutuhkan satu perangkat peraturan yang dapat memberi dasar serta arahan (driven) mengenai tindakan apa yang seharusnya dilakukan dalam berupaya mencapai tujuan.
              Penafsiran yang menekankan sisi norma dan juga semacam manual procedure disampaikan oleh Oppenheim. Ia memberikan penafsiran bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun rendah apabila badan-badan itu akan menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pendapat L.J. Van Apeldoorn yang menekankan bahwa makna hukum administrasi negara lebih diartikan sebagai guidance law yang memberi petunjuk pada lembaga-lembaga negara mengenai bagaimana cara menggunakan kewenangan itu dalam praktik kehidupan pemerintahan sehari-hari. Pandangan ini juga didukung oleh Sir W. Ivor Jennings yang menyatakan bahwa hukum administrasi negara sesungguhnya merupakan hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hukum ini juga menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas yang diemban oleh para pejabat administras
               Sementara itu, beberapa pakar lain tidak hanya melihat sisi norma, hubungan istimewa, kekuasaan atau kewenangan, tetapi melihat hukum administrasi Negara dari sisi fungsi. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirjo yang menyatakan bahwa hukum administrasi Negara merupakan hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa penguasa administrasi. Dalam pandangan Prajudi, hal tersebut sangat jelas bahwa pengertian hukum administrasi Negara lebih ditegaskan sebagai suatu perintah operasi, tetapi sekaligus pengendalian dan pengawasan sehingga pendekatan ini lebih menekankan sisi pendekatan manajerial suatu pemerintahan.
               Adapun Bachsan Mustofa lebih melihat hukum administrasi Negara sebagai bagian kecil dari unsur manajerial, yakni unsur pelaku. Hal itu sesuai dengan pernyataannya bahwa hukum administrasi Negara merupakan suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat serta yang diserahi tugas melakukan sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Bachsan lebih melihat bahwa administrasi Negara merupakan bagian yang dikelola oleh gabungan jabatan eksekutif dan bukan yang masuk wilayah yudikatif ataupun legislatif. 
               Rangkuman dari perbincangan mengenai pengertian hukum administrasi negara menunjukkan bahwa hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1.       Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
2.       Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
3.       Adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.

II.2.    Resume Instrumen Hukum Administrasi Negara
Operasional Hukum Administrasi Negara
           Untuk melaksanakan tugas menciptakan kesejahteraan (bestuurzorg) tersebut, negara melakukan kegiatan utama:
(1) Membuat peraturan (regeling)
           Merupakan ciri negara hukum, yaitu semua perilaku negara dalam penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum/peraturan perundangan.
           Negara bisa disebut negara hukum (rechtstaat), menurut HD Van Wijk dan Willem Konijbelt yang dikutip Ridwan, harus memenuhi prinsip-prinsip dari negara hukum:
-          Pemerintah berdasarkan Undang-Undang.
-          Hak-hak asasi
-          Pembagian Kekuasaan
-          Pengawasan Lembaga Kehakiman

           Pandangan negara hukum tersebut didukung oleh seorang pakar yang bernama J.B.J.M.ten Berge, parameter yang diajukan antara lain:
-          Asas Legalitas
-          Perlindungan Hak-Hak Asasi
-          Pemerintah terikat pada hukum
-          Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
-          Pengawasan oleh hakim yang merdeka

           Akan tetapi, seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri, bahwa tidak semua negara yang mempunya konstitusi disebut negara hukum. Negara hukum yang dimaksud lebih ditekankan pada sisi jiwa atau spirit, yakni setiap gerakan negara harus berdasarkan undang-undang yang ada. Montesquieu menyebutnya l’ esprit des lois.
           Ciri-ciri hukum modern menurut Ulrich K Preus yang telah dikutip oleh Teubner adalah:
-          Memisahkan sisi antara moral dan legalitas (legalitas hukum harus dipisahkan dari masalah moral, sebab hukum harus berdiri bebas di atas berbagai moral dari masing-masing individu yang berbeda-beda)
-          Positivitas hukum (memberlakukan positivitas hukum yang mengikat masyarakat, harus bersumber pada otoritas kewenangan lembaga)

           Setiap peraturan mempunyai tingkatan hierarki, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
-          Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-          Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
-          Undang-Undang/Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
-          Peraturan Pemerintah
-          Peraturan Presiden
-          Peraturan Daerah Provinsi
-          Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


 (2) Membuat keputusan (beschikking)
           Prinsipnya membuat peraturan dan membuat keputusan adalah sama-sama mengatur, tetapi sisi yang berbeda adalah pada subtansi dan adresat (sasaran) yang dituju. Dalam peraturan lebih bersifat abstrak karena masih kemungkinan dan dalam keputusan lebih bersifat kongkrit karena pasti dan sudah terjadi.

(3) Melakukan perbuatan materiil (materiele daad)
           adalah perbuatan nyata yang dilakukan pemerintah, seperti wali kota/bupati meresmikan pembuatan atau perbaikan jalan, presiden menerima tamu, dll.

           Selain tiga tugas utama di atas, menurut Rasjid tugas-tugas negara lainnya dikelompokkan dalam:
1. Fungsi pengaturan yang lazimnya dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala
bentuknya dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga menjadi kondusif bagi berlangsungnya berbagai aktivitas, selain terciptanya tatanan sosial yang baik di berbagai kehidupan masyarakat.
2. Fungsi pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat.
Menurut pasal 2 UU pelayanan publik, janji negara dalam memberikan pelayanan berupa:
-          Kepentingan Umum
-          Kepastian Hukum
-          Kesamaan Hak
-          Keseimbangan Hak dan Kewaiban
-          Keprofesional
-          Partisipatif
-          Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
-          Keterbukaan
-          Akuntabilitas
-          Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
-          Ketepatan Waktu
-          Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
3. Fungsi pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan terciptanya kemakmuran dalam masyarakat. Dalam fungsi pemberdayaan ini, negara berusaha menciptakan sarana dan prasarana baik materiil maupun imateriil yang sifatnya mendukung kemandirian masyarakat.

           Dalam penyelenggaran fungsi dan tugas negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, ada beberapa model/pola operasi yang digunakan, antara lain:
-          Operasi langsung (direct operation)
Pemerintah langsung aktif melakukan kegiatan, misal pelaksanaan program KB.
-          Pengendalian Langsung (direct control)
Langkah pemerintah diwujudkan dalam bentuk penggunaan perizinan, lisensi, penjatahan, dll.
-          Pengendalian tak langsung (indirect control)
Lewat peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah dapat menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk terlaksananya suatu kegiatan tertentu.
-          Pemengaruh Langsung (direct influence)
Intervensi yang dilakukan dengan cara persuasive, pendekatan, ataupun nasihat agar masyarakat mau mengikuti pemerintah.
-          Pemengaruh tak langsung (indirect influence)
Merupakan bentuk involment yang paling ringan, tetapi tujuannya tetap untuk menggiring masyarakat mengikuti pemerintah.

Instrumen-Instrumen Pemerintah
A.        Instrumen pemerintah menurut Muchsan, meliputi:
1.    Sarana prasarana (manusia dan barang)
Yaitu penggunaan aparatur kepegawaian yang dimiliki negara, baik PNS, TNI, dll.
2.    Sarana Ekonomi
Adalah untuk penunjang kesejahteraan masyarakat, misal BI melepas cadangan devisa ke pasar uang untuk mengangkat nilai mata uang rupiah.
3.    Sarana Politik
Merupakan hal utama dari semua instrumen yang ada karena menentukan arah dan tujuan negara.
4.    Sarana Hukum
Merupakan perwujudan dari sarana politik, yang bertugas untuk mengkontruksikan arah dan proses yang harus dilakukan semua pihak demi tujuan bersama yang ditetapkan dalam ranah politik.
5.      Sarana Kebudayaan
Merupakan instrumen sosial untuk mempengaruhi dan menggerakkan masyarakat menuju pola tingkah laku yang dikehendaki

B.                    Instrumen pemerintah menurut Riawan Tjandra, meliputi:
Instrumen yuridis/hukum, dikelompokkan dalam beberapa jenis hukum yang dapat digunakan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya:
a.    Peraturan perundang-undangan (wet en regeling) yaitu bersifat umum
hanya mengatur hal-hal pokok dan tidak detail/rinci. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dikemukakan bahwa penyusunannya terdiri dari beberapa asas antara lain: kejelasan tujuan, kelembagaan/organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
b.    Peraturan kebijaksanaan (beleidsregel). Dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan sehari-hari, aparatur negara tidak hanya mengikuti ketentuan peraturan umum pada level tingkat tinggi (diterbitkan oleh legislatif), tetapi juga peraturan yang diterbitkan oleh eksekutif yang berupa kebijaksanaan/undang-undang semu (pseudo wetgeving). Tiga komponen peraturan kebijaksanaan yaitu: Komponen subjectum (dibuat oleh badan/pejabat TUN; Komponen materi (memuat aturan umum); Komponen kewenangan.
c.       Rencana (hetplan). Sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya, tentu harus dimulai dengan persiapan dengan bagian pentingnya berupa perencanaan. Rencana menurut Belifante adalah: “……. Keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari tata usaha negara yang mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib (teratur)”. Beberapa kelompok perencanaan  menurut De haan:
(1)   rencana informatif (informative planning), yaitu diberikan beberapa
gambaran akibat kepada masyarakat atau suatu rencana yang diambil.
(2)   rencana indikatif (indicative planning), yaitu rencana yang lebih rinci,
tidak hanya akibat suatu rencana, tetapi juga tujuan yang hendak dicapai dan persiapan-persiapannya.
(3)   rencana operasional (operational planning), lebih meningkat dari dua
perencanaan sebelumnya, karena  rencana itu diikuti dengan penyediaan sarana prasarana dan mengikat masyarakat.
(4)   rencana kontraktual (contractual planning), merupakan kesepakatan
pemerintah dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Pihak ketiga bisa swasta, jabatan negeri atau pihak asing
(5)   rencana keputusan (beschikking planning), merupakan penerbitan
keputusan yang dilakukan oleh pihak administrasi tata usaha negara dalam rangka melaksanakan peraturan guna mencapai tujuan.
(6)   rencana normatif (normative planning), beberapa program yang saling
bertautan tetapi secara terintegrasi bermuara pada tujuan utama peraturan tersebut.
           
d.      Instrumen hukum keperdataan. Negara mempunyai dua kedudukan yang berbeda:
(1) sebagai perwujudan badan publik, menampakkan diri dalam wujud
            kekuasaan (powerness) serta kewenangan (authority) untuk merancang, mengatur, memerintah dan mengendalikan, untuk itu diberikan kewenangan instrumen sanksi sebagai instrumen pemaksa.
                   (2) sebagai perwujudan badan hukum swasta dan bisa disebut dengan
            badan hukum perdata atau organ perdata, dalam hal ini negara tidak memaksa namun seperti organ subjek hukum perdata lainnya yakni manusia dan badan hukum perdata yang memiliki hak dan kewajiban di bidang keperdataan.

Sanksi-Sanksi
           Demi tercapainya tujuan kesejahteraan masyarakat, negara diberikan satu kewenangan untuk mengenakan sanksi hukum sebagai unsur penegak hukum berupa sanksi pidana dan sanksi perdata yang bertujuan pemberian hukuman kepada si pelaku serta sanksi administrasi yang bertujuan kepada pemulihan keadaan semula.

Perbedaan Sanksi
1.                  Sanksi Pidana
Sasaran : Pelaku Pelanggaran
Tujuan : Penghukuman
Prosedure : Litigasi
2.                  Sanksi Perdata
Sasaran : Pelaku Pelanggaran
Tujuan : Penghukuman
Prosedure : Litigasi
3.                  Sanksi Administrasi
Sasaran : Perbuatan yang melanggar hukum
Tujuan : Pengembalian kepada kondisi semula dan tertib hukum
Prosedure : Nonlitigasi

Jenis-jenis sanksi hukum yang dapat dikenakan oleh negara dalam upaya menegakkan hukum peraturan perundang-undangan meliputi sanksi:
1.         Paksaan pemerintah (bestuurdwang), dalam bentuk tindakan fisik/nyata berupa: pengosongan paksa, penyitaan, penyegelan, pencabutan instalasi
2.         Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3.         Pengenaan denda administrative
4.         Pengenaan uang paksa


             
II.3.    Resume Hukum Tentang Aparatur Negara
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum tentang Aparatur Negara

Teori tentang kekuasaan Negara menurut Montesquieu:
LEGISLATIF :           Kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan
EKSEKUTIF :            Kekuasaan untuk melaksanakan isi peraturan perundang-undangan yang dibuat Legislatif.
YUDIKATIF :            Kekuasaan untuk mengadili.


            Selain dari tiga kekuasaan tersebut, dikenal juga dengan adanya kekuasaan keempat (de vierde macht/the fourth branch of the government) yang dikemukakan oleh Crince le Roy. Hal ini dikarenakan tugas pemerintahan yang sangat kuat. Kekuasaan keempat itu adalah kekuasaan yang ada pada aparatur negara.
            Hal itu disebabkan fakta dan realita dalam kehidupan negara sehari-hari, yaitu aparatur negara dalam pemerintahan mempunyai kekuasaan berbasis pada kewenangan nyata yang dijalankan dalam keseharian. Aparatur negara tidak hanya menjalankan kekuasaan eksekutorial sebagaimana kekuasaan eksekutif namun juga tidak jarang menjalankan fungsi-fungsi legislatif
Dalam praktek keseharian para aparatur negara dengan kewenangan yang dimilikinya telah mengeluarkan berbagai produk hukum tertentu yang mempunyai daya ikat yang kuat dan mengatur warga negara.
Penggunaan istilah Kekuasaan Keempat tersebut lebih banyak di istilah praktikal, sebab banyak pula yang berpendapat bahwa kekuasaan keempat itu bukanlah aparatur Negara namun kekuasaan yang bersumber pada media massa, Ini mengingat bahwa pertumbuhan media massa saat ini begitu pesat sebagai institusi yang melakukan control atas jalannya pemerintahan.

Pembagian Aparatur negara secara umum :
1.        Pejabat Negara
                 Dalam UU no 43 tahun 1999 tentang pegawai negeri sipil, pejabat Negara diartikan sebagai pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945 dan pejabat negara yang ditentukan undang-undang.
Jabatan-jabatan yang dapat dikualifikasi sebagai pejabat negara:
1.      Presiden dan wakil presiden
2.      Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  1. Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  2. Ketua, wakil ketua, dan ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan
  3.  Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung
  4. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Menteri dan jabatan yang setingkat menteri
  6. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
  7. Gubernur dan wakil gubernur
  8. Bupati,/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
  9. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

2.    Pegawai negeri
            Dalam UU no 43 tahun 1999 tentang pegawai negeri sipil, pegawai negeri diartikan setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pegawai negeri dibagi menjadi:
1.      Pegawai Negeri sipil (PNS):
a)   PNS pusat yaitu gajinya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara;
b)      PNS daerah yaitu gajinya dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
2.      Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  1. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

            Prinsip dasar yang membedakan antara pejabat Negara dengan pejabat lainnya adalah terdapat proses pengisiannya. Pejabat Negara tidak berdasarkan jenjang karir seperti jabatan negeri lainnya, namun berdasarkan pada factor politik, juga berdasarkan pemilihan seperti pemilihan legislative (pileg), pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), dll. Adapun syarat-syarat menjadi pejabat Negara diatur dalam perundangan tertentu.

            Fungsi aparatur adalah menjalankan alur perintah antara aparatur yang berbasis pada strata jabatan dan kepangkatan. Dalam Struktur kepegawaian PNS terdapat jenjang kepangkatan dan golongan, seperti :
-          Juru muda, Ia
-          Juru muda tingkat I, Ib
-          Juru, Ic
-          Juru tingkat I, Id
-          Pengatur muda, IIa
-          Pengatur muda tingkat I, IIb
-          Pengatur, IIc
-          Pengatur tingkat I, IId
-          Penata muda, IIIa
-          Penata muda tingkat I, IIIb
-          Penata, IIIc
-          Penata tingkat I, IIId
-          Pembina, IVa
-          Pembina tingkat I, IVb
-          Pembina utama muda, IVc
-          Pembina utama madya, IVd
-          Pembina utama, IVe

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Proses pengadaan pegawai negeri sipil terdiri dari beberapa kegiatan:
1.      Perencanaan
Didalam perencanaan menyangkut berbagai hal yang dipersiapkan dalam rangka penerimaan PNS baru, termasuk juga penjadwalan kegiatan proses inventarisasi lowongan pekerjaan dan lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya dan penghitungan biaya yang dibutuhkan dalam proses pengadaan PNS tersebut.
       2. Pengumuman
Dalam ketentuannya, pengumuman rekrutmen harus diumumkan paling lambat lima belas hari sebelum tanggal penerimaan lamaran dan diumumkan seluas-luasnya melalui media massa yang tersedia, baik cetak, elektronik, dll
       3   Pelamaran
Yaitu calon pelamar PNS diminta untuk membuat surat lamaran yang wajib ditulis tangan yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi setempat disertai berkas-berkas kelengkapan, seperti: fotokopi surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisir, kartu tanda pencari kerja dari dinas tenaga kerja, pasfoto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.



4.      Penyaringan
Bertujuan untuk menyeleksi awal berkas lamaran yang masuk. Lamaran yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan lamaran yang memenuhi syarat akan diumumkan sebagai pelamar yang dapat melanjutkan tahap berikutnya.
       5.  Pengangkatan calon PNS
Proses pengangkatan calon PNS akan diberikan penerbitan surat keputusan pemberian nomor identitas pegawai (NIP) kepada calon pegawai tersebut oleh Badan Kepegawaian Negara.
       6.  Pengangkatan menjadi PNS
Calon PNS yang telah menerima surat keputusan sebagai CPNS dan sudah ditetapkan nomor identitas pegawainya kemudian menjalani masa percobaan minimal satu tahun dan maksimal dua tahun dengan menerima gaji sebagai CPNS. Setelah masa percobaan tersebut, CPNS diwajibkan mengikuti pendidikan prajabatan yang dibuktikan dengan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan, CPNS tersebut dapat diangkat menjadi PNS dengan syarat-syarat:
a.      Setiap unsur prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
b.      Memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat dari tim dokter
c.        
Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Beberapa hak yang diterima oleh PNS antara lain:
1.         Gaji yang besarannya telah ditetapkan dalam undang-undang (pasal 5 PP No 7 tahun 1977 jo PP No 11 tahun 2011)
2.         Tunjangan keluarga, bagi PNS yang telah menikah dan didaftarkan pada daftar gaji
3.         Tunjangan jabatan
4.         Tunjangan pangan dan tunjangan lainnya serta pendapatan yang sah lainnya
5.         Bantuan perawatan jika sakit
6.         Bantuan pemakaman atau bantuan duka (diatur dalam undang-undang)
7.         Cuti: cuti tahunan, cuti bersalin, cuti sakit, cuti besar, dll



Penilaian Kinerja PNS
            Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, akan dilaksanakan penilaian atas kinerja PNS terhadap beberapa hal:
1.      Kesetiaan
2.      Prestasi kerja
3.      Tanggung jawab
4.      Ketaatan
5.      Kejujuran
6.      Kerjasama
7.      Prakarsa
8.      Kepemimpinan



         



















BAB  IV
KESIMPULAN

              Pada pembahasan dalam Makalah ini didapat definisi dan penegertian dari Hukum Administrasi Negara secara rinci dan definisi dari  hukum administrasi negara menurut beberapa ahli serta Instrumen dari Hukum administrasi Negara.
              Pembahasan Tentang Aparatur Negara adalah juga menjadi bahasan, mengenai pembagian Kekuasaan dalam Negara, Kategori dari Pejabat dalam Negara, serta pembahasan lebih mendalam mengenai Aparatur Negara.


             






















DAFTAR PUSTAKA

Inisiasi 1  , Tutorial Online ,  Hukum Administrasi Negara , Universitas Terbuka , 2017
Inisiasi 2  , Tutorial Online ,  Hukum Administrasi Negara , Universitas Terbuka , 2017
Inisiasi 3 , Tutorial Online ,  Hukum Administrasi Negara , Universitas Terbuka , 2017

Yos Johan Utama , Hukum Administrasi Negara , BMP ADPU 4332 , Edisi 2 , 2016 , Universitas Terbuka.