Modul1 : Ruang Lingkup Studi Kriminologi - KB1 : Pengertian Kriminologi dan Objek Studi Kriminologi


Antropolog Perancis - Topinard, memperkenalkan ilmu pengetahuan yang bersumber dari berbagai ilmu yang mempelajari masalah kejahatan sebagai masalah manusia.

Kriminologi menghimpun berbagai kontribusi berbagai ilmu pengetahuan guna memberikan penjelasan tentang :

- Sebab-sebab timbulnya kejahatan
- Pelaku Kejahatan 
- Upaya Penanggulangan kejahatan sebagai wujud dari 
  reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku 
  kejahatan   (penjahat)

Definisi Kriminologi menurut ahli, antara lain Sutherland (Principles of Criminology, 1960) mengenai objek kriminologi  yang termasuk dalam bidang kriminologi adalah :
- Proses-proses dari pembuatan Undang-Undang
- Pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut
- Reaksi-reaksi terhadap pelanggaran Undang-Undang       tersebut.

Menurut Sutherland dalam Kriminologi dipelajari tiga konsentrasi bidang ilmu yaitu Sosiologi Hukum (Kondisi terjadinya kejahatan), Etiologi Kriminal (Sebab-sebab terjadinya kejahatan) dan Penologi (Teori Penghukuman).
1. Sosiologi Hukum
Mempelajari tentang kondisi-kondisi terjadinya/terbentuknya hukum pidana melalui analisis ilmiah.
2. Etiologi Kriminal
Mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan secara analisis ilmiah
3. Penologi
Mempelajari tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan pengendalian kejahatan (Control of Crime)baik preventif maupun represif.

Manheim dan Thorsten Sellin tidak sependapat dengan sutherland bahwa kriminologi hanya mempelajari perbuatan-perbuatan sebatas dalam hukum pidana, menurut mereka berdua kriminologi harus juga mempelajari "conduct norms" (norma-norma tingkah laku).

Teori Penghukuman terdiri dari lima teori besar yakni:
1.Retribution / Retribusi
2.Utilitarian prevention:Deterrence / Deterensi
3.Special Deterrence: Intimidation / Intimidasi
4.Behavioral prevention: Incapacitation / Inkapasitas
5.Behavioral prevention: Rehabilitation / Rehabilitasi


1.Retribution/Revenge/Vergelding/Expiation
Yaitu bahwa pelaku kejahatan harus membayar kerugian (denda) atas perbuatannya yang telah membuat orang lain menderita.
Teori yang sejajar dengan retribution adalah expiation (penebusan) yaitu inisiatif membayar kerugian dari pelaku tetapi yang mennetukannya tetap keputusan hakim.

2.Utilitarian Prevention: Deterrence
adalah pencegahan pelanggaran hukum dengan manfaat melalui penolakan. Pelaku kejahatan potensial akan mengurungkan niatnya karena melihat besarnya hukuman yang dijatuhkan pada pelanggar hukum.
Teori ini terbagi dua :
General deterrence; menakut-nakuti orang banyak yang belum pernah melakukan kejahatan.
Special deterrence; menakut-nakuti penjahat sedang atau telah dihukum untuk tidak mengulangi kejahatannya.

Dalam teori ini seperti yang dikemukan oleh Bentham yang menyatakan manusia itu nersifat hedonistik dan rasional; Kalau dia tahu perbuatan tertentu akan menerima hukuman maka ia akan menimbang untung ruginya, kalau untungnya lebih besar makaperbuatan tersebut akan dilakukannya demikian sebaliknya.teori ini juga mendapat tentangan karena manusia juga bisa bersifat impulse (orang tidak selalu berfikir sebelum dan dalam bertindak)

3.Special deterrence: Intimidation
Teori ini mengartikan bahwa hukuman harus bermakna bagi suatu upaya penolakan khusus terhadap pelaku yaitu berwujud sebagai suatu "intimidation" atau intimidasi.

Dengan Intimidasi maka pelaku kejahatan akan mengalami penderitaan yang begitu hebat sehingga "kapok" untuk mengulangi perbuatannya.

4.Behavioral Prevention: Incapacitation
Adalah bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus memberi manfaat untuk mencegah kejahatan melalui terjadinya perubahan perilaku pelaku.

Dengan Incapacitation (menjadikan tidak mampu untuk melakukan pelanggaran hukum lagi).

Pencegahan dan penghukuman pada teori ini dalam bentuk Custodial Sentence (pidana kebebasan bergerak), mulai dari hukuman penjara singkat, penjara seumur hidup bahkan dengan incapacitation mutlak yakni hukuman mati.

Contoh penghukumannya adalah Kebiri pada pemerkosa, dan pembuangan pejuang pada zaman perjuangan.

5.BehavioralPrevention : Rehabilitation
Untuk ketentraman dan kemanan masyarakat maka seorang pelanggar hukum harus dibina sekian tahun (Rehabilitation)

Reaksi Sosial terhadap kejahatan dan penjahat tidak konsisten. Misalnya sabung ayam yang merupakan kebudayaan, dan seorang anak yang mencuri uang orangtuanya.

Reaksi Sosial terbagi atas Reaksi Formal (oleh lembaga peradilan negara) dan Reaksi Informal (Oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan).

Sementara menurut tujauannya Reaksi Sosial terbagi menjadi Reaksi Represif (Masyarakat melalui lembaga peradilan bereaksi negatif dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku. Dan Reaksi Preventif (Masyarakat mencegah jangan sampai tindakan kejahatan terjadi)

Bidang ilmu yang menjadi konsentrasi kriminologi dapat disimpulkan bertambah menjadi :


1.Bidang ilmu sosiologi Hukum
Fokus pada objek studi Kriminologi yaitu Kejahatan. dipelajari hal-hal yang terkait dengan kondisi terbentuknya Hukum Pidana 

2.Bidang Ilmu Etiologi Kriminal
Fokus pada objek studi Kriminologi yaitu Penjahat. dipelajari hal-hal yang terkait dengan Alasan mengapa seseorang melanggar (Hukum Pidana)

3.Bidang Ilmu Penologi 
Fokus pada objek studi Kriminologi yaitu Reaksi Sosialdipelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman.

4.Bidang Ilmu Viktimologi
Fokus pada objek studi Kriminologi yaitu Korban Kejahatandipelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan.