DISKUSI 1 TUTORIAL ONLINE KEPABEANAN DAN CUKAI ( ADBI4235 )

 


DISKUSI 1 :

Masalah 1

Terjadinya bencana di tanah air yang mengundang empati dunia internasional menyebabkan negara-negara lain tergerak untuk memberikan hibah bantuan baik melalui laut maupun udara.

Mengacu kepada  kasus di atas, berikan pendapat Saudara tentang hibah, bila dikaitkan dengan aturan kepabeanan!

Masalah 2

Ketika ditemukan adanya barang tegahan, yang tidak sesuai prosedur kepabeanan, Tidak semuanya didikategorikan Barang Dikuasai Negara (BDN) tetapi ada barang yang diketegorikan Batang Tidak Dikuasi negara (BTD). Berikan pendapat !

 

 

PENDAPAT DISKUSI :                                                   

MASALAH 1 :

~ Pengertian Hibah :

Hibah Pemerintah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Hibah bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Hibah yang bersumber dari dalam negeri berasal dari: lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, Pemerintah Daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan. Hibah yang bersumber dari luar negeri berasal dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan perorangan.

 

~ Hibah Luar Negeri dan Kaitannya dengan Aturan Kepabeanan :

Salah satu bentuk kewajiban pabean terhadap barang impor adalah pembayaran bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor lainnya. Pada dasarnya, setiap barang impor yang masuk ke dalam daerah pabean terutang bea masuk. Akan tetapi untuk beberapa kriteria tujuan impor tertentu dapat diberlakukan pembebasan bea masuk.

Pembebasan bea masuk merupakan bentuk fasilitas fiskal kepabeanan yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Kepabeanan. Yang dimaksud dengan pembebasan bea masuk yaitu peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan. Sifat pembebasan yang diatur dalam Pasal 25 UU Kepabeanan adalah pembebasan mutlak. Pengertiannya bahwa bentuk pembebasan atau peniadaan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk yang diberikan pemerintah bersifat permanen.

Meskipun sifat pembebasan dalam Pasal 25 tersebut bersifat mutlak, namun untuk beberapa kriteria tertentu para pihak yang berhak menerima pembebasan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2006, yang termasuk dalam skema fasilitas pembebasn mutlak adalah importasi terhadap 17 Kategori barang dimana salah satunya adalah Barang Hibah.

“ Barang kiriman hadiah / hibah untuk keperluan ibadah untuk umum,  amal, sosial, kebudayaan atau  untuk kepentingan penanggulangan bencana alam “

Bila menganalisa kriteria-kriteria pembebasan mutlak tersebut, maka kita akan menemukan adanya suatu ciri kesamaan diantara 17 kategori barang tersebut. Bahwa skema pembebasan bea masuk itu ditujukan untuk kategori barang-barang yang bersifat non komersial.

 

 

MASALAH 2 :

Dasar kebijakan dari dilelangnya barang tegahan Bea Cukai yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

BTD, BDN dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.

Yang dimaksud dengan BTD yaitu (1) barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, (2) barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau (3) barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean) atau barang yang dikirim dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).

Sedangkan BDN merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau barang dan sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Adapun BMN meliputi BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor, BDN barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP, BDN yang dilarang atau terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dan barang atau sarana pengangkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

Seluruh barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.