Hukum Merusak Rumah Ibadah

 


Tulisan Oleh : Andrian Saputra

Perusakan rumah ibadah bukan menjadi sesuatu yang tidak pernah terjadi di republik ini. Meski terhitung jarang terjadi, tapi peristiwa tersebut sungguh memilukan hati.

Salah satu faktor yang melatarbelakangi para pelaku melakukan perusakan, yakni adanya anggapan jika rumah ibadah tersebut digunakan oleh sekelompok orang yang ajarannya menyimpang. Lantas, bagaimana para ulama memandang ini? 

Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Misbahul Munir menjelaskan, Islam melarang setiap perbuatan menghina, merendahkan, dan merusak tempat ibadah orang lain atau kelompok lain. Menurut Kiai Misbah, tindakan merusak tempat ibadah hanya akan mengobarkan permusuhan yang semakin besar dan berdampak negatif terhadap banyak hal, termasuk pada keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan persatuan sebuah bangsa. 

Sebagaimana dalam surah al-An'am ayat 108 dijelaskan bahwa dilarang untuk memaki sesembahan orang atau agama lain. Menurut Kiai Misbah, bila ditemukan perbedaan atau penyimpanan ajaran agama, maka tidak boleh diselesaikan dengan melakukan kekerasan hingga melakukan perusakan rumah ibadah. Pendekatan yang harus dikedepankan, yakni harus dengan cara musyawarah dan berlandaskan hukum yang berlaku. 

"Perbedaan-perbedaan itu harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan berprinsip kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan main hakim sendiri, itu jelas merugikan kepada semua pihak," kata kiai Misbah kepada Republika belum lama ini.

Karena itu, Kiai Misbah berpesan agar umat Islam di Indonesia bersikap dewasa dalam melihat perbedaan-perbedaan yang ada di tengah masyarakat.

 Seorang Muslim boleh menyampaikan argumentasinya dengan cara yang baik dan beradab. "

Menurut dia, apabila didapati penyimpangan ajaran agama lebih baik untuk menyerahkan kepada aparat penegak hukum, pemerintah dan para tokoh ulama. Ia mengingatkan agar umat Islam tidak melakukan pengrusakan dan kekerasan terlebih dengan mengatasnamakan agama. Sebab, kekerasan dan pengrusakan tersebut akan membuat citra negatif terhadap Islam.

Kiai Misbah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ilmu Alquran Jakarta ini mengatakan, prinsip dakwah dalam Islam adalah mengajak seseorang kepada jalan Allah dengan ilmu dan hikmah serta nasihat yang baik. Bila terdapat perbedaan dan terjadi adu argumentasi, maka seorang Muslim boleh menyampaikan argumentasinya dengan cara yang baik dan beradab. Dakwah semacam itu akan menghasilkan pemahaman dan penerimaan yang baik serta mendatangkan rasa simpati.
" Merusak tempat ibadah itu dilarang karena tiga hal. Aturan agama melarang, aturan negara melarang, akal sehat dan hati yang jernih tidak bisa menerimanya."