RESUME MODUL 8 HUKUM PIDANA



MODUL 8
SISTEM PEMIDANAAN

PIDANA POKOK, PIDANA TAMBAHAN, SINGLE TRACK SYSTEM DAN DOUBLE TRACK SYSTEM
Pidana merupakan nestapa/derita yang sengaja dijatuhkan oleh negara (melalui pengadilan) kepada seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana, dimana derita itu dijatuhkan melalui proses peradilan pidana. ------> Hukuman.
Proses Peradilan Pidana (The Criminal Justice Process) merupakan struktur, fungsi, dan proses pengambilan keputusan oleh sejumlah lembaga (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan) yang berkenaan dengan penanganan dan pengadilan kejahatan dan pelaku kejahatan,
Pemidanaan merupakan penjatuhan pidana (sentencing) sebagai upaya yanh sah yang dilandasi oleh hukum untuk mengenakan nestapa penderitaan pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindakan pidana. ------> Proses Penjatuhan Hukuman.
Pidana juga berfungsi sebagai Pranata Sosial (Reaksi Sosial) adalah manakala terjadi pelanggaran terhadap norma-norma berlaku di masyarakat merupakan reafirmasi simbolis (Simbol Penegasan) atas pelanggaran terhadap “Hati nurani bersama” sebagai bentuk ketidaksetujuan terhdap perilaku tertentu, bentuknya berupa konsekuensi yang menderitakan atau setidaknya tidak menyenangkan.
Ilmu yang mempelajari pidana dan pemidanaan dinamakan Hukum Penitensier / Hukum Sanksi.
Hukum Penitensier adalah segala peraturan positif mengenai Sistem Hukum (strafstelsel) dan Sistem tindakan (matregelstelsel). Menurut Utrecht, adalah merupakan sebagian dari hukum pidana positif yang menentukan :
1.     Jenis Sanksi terhadap suatu pelanggaran (KUHP, UU Pidana, UU Nonpidana)
2.     Beratnya Sanksi
3.     Lamanya Sanksi
4.     Cara Sanksi
5.     Tempat Sanksi

ISTILAH
Istilah yang biasa dipakai Hukum Penitensier, Hukum sanksi, Straf, Hukuman, Punishment, dan Jinayah.
Ada beberapa pendapat ahli memaknai Hukuman :
Moeljatno dan Sudarto ; Lebih tepat “pidana” menerjemahkan straf.
R Soesilo ; definisi pidana sebagai perasaan tidak enak/sengsara.
Muladi dan Barda Nawawi Arief ; Unsur-unsur pidana meliputi :
1.     Pengenaan penderitaan/nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
2.     Diberikan sengaja oleh badan yang memiliki kekuasaan (berwenang)
3.     Dikenakan pada seseorang penanggungjawab peristiwa pidana menurut UU (orang memenuhi rumusan delik/pasal)


SEJARAH PIDANA DAN PEMIDANAAN DI INDONESIA
Dimulai sejak Wetboek van Strafrecht (WvS) diundangkan tahun 1915 dan berlaku di Indonesia berdasarkan UU No.1/1946 tentang KUHP (berdasarkan atas konkordinasi)
Jenis-jenis Hukuman yang dapat dijatuhkan oleh Pengadilan berdasarkan plakat tgl 22 April 1808, antara lain :
1.     Dibakar hidup, terikat pada satu tiang (pelaku pembakar/pembunuh)
2.     Dimatikan dengan suatu keris
3.     Dicap bakar
4.     Dipukul dengan rantai (pidana badan / corporal punishment)
5.     Ditahan/dimasukan dalam penjara
6.     Kerja Paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum.

Utrecht dan R Soesilo ; Hukum pidana bersifat istimewa terkadang dikatakan melanggar HAM karena Merampas Kekayaan (Pidana denda), Memabatasi bergerak/kemerdekaan (Pidana Penjara), Perampasan Nyawa (Pidana mati). Hukum Pidana merupakan Ultimum remedium (Jalan terkahir/pamungkas).

Ultrecht mengutip dari Beysens, yang berhak menuntut, menjatuhkan dan memaksa pelaku menjalankan pidana adalah negara , mengingat :
1.     Negara sebagai organisasi sosial tertinggi (Menjaga ketertiban).
2.     Negara satu-satunya alat dapat menjamin kepastian hukum.

Hezewinkel-Suringa berpendapat Hak menjatuhkan pidana sepenuhnya menjadi hak mutlak dari Tuhan. Pendapat ini dapat digolongkan sebagai bentuk negativisme dari pendapat bahwa negara adalah yang berhak untuk itu.

TUJUAN PEMIDANAAN
Tujuan pemidanaan adalah Penghukuman  yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dan alasan-alasan pembenar (justification) dijatuhkannya pidana terhadap seseorang yang dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana.

Menurut Doktrin (Hukuman) :
1.     Teori Absolut/Retributif/Pembalasan (lex talionis)
Hukum adalah harus ada sebagai kosekuensi dilakukannya kejahatan, orang salah harus dihukum. Penganutnya E Kant, Hegel dan Leo Polak. Menurut Polak tiga sayarat hukuman :
a.    Perbuatan tersebut dapat dicela (melanggar etika)
b.    Tidak boleh dengan maksud prevensi (melanggar etika)
c.    Beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik
2.     Teori Relatif/Tujuan (Utilitarian)
Bahwa penjatuhan hukuman harus memiliki tujuan tertentu, bukan hanya sekedar pembalasan. Tujuan hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi, Juga bertujuan prevensi yaitu sebagai pencegahan.
3.     Teori Gabungan
Gabungan dua teori lain, sehingga pidana/hukuman bertujuan :
a.    Pembalasan, membuat pelaku menderita
b.    Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
c.    Merehabilitasi pelaku
d.    Melindungi masyarakat




PIDANA POKOK
Terdiri dari :
1.     Pidana Penjara
2.     Pidana Mati
3.     Pidana Kurungan
4.     Pidana Tutupan
5.     Pidana Denda

PIDANA PENJARA
Pidana penjara mirip dengan Pidana Kurungan. Satochid Kartanegara menyatakan keduanya dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan orang-orang yang melanggar undang-undang. Perbedaan Keduanya :

PIDANA MATI
Pidana ini dilaksanakan dengan merampas jiwa seseorang yang melanggar ketentuan Undang-undang. Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati haruslah dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang dijatuhkan berkekuatan hukum tetap dan telah pernah diberikan mengajukan grasi kepada Presiden.

Pelaksanaan eksekusi dengan digantung (Pasal 10 KUHP), kemudian dengan Staatsblad 1945 No 123 diperkuat dengan Penetapan Presiden No 2 Tahun 1964 (lembaran Negara 1964 No 38 kemudian menjadi UU No 5 Tahun 1969 yang menetapkan pidana mati dengan cara menembak mati terpidana.

Pro Kontra Pidana Mati
Alasan yang pro adalah pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan orang-orang yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau negara dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi.
Alasan yang Kontra adalah pidana mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan merupakan bentuk pidana yang tidak dapat lagi diperbaiki apabila setelah di eksekusi dilakukan, ditemukan kesalahan atas vonis yang dijatuhkan hakim.

PIDANA KURUNGAN
Seperti halnya pidana penjara dilakukan di penjara, tetapi lebih bebas dan memiliki hak pistole yaitu tersedia fasilitas yang lebih dari terpidana penjara.

Persamaan Pidana Kurungan dan Pidana Penjara :
1.    Sama menghilangkan kemerdekaan bergerak
2.    Mengenal maksimum umum, maksimum khusus, dan minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
3.    Terpidana wajib untuk menjalankan pekerjaan tertentu walaupun narapidana kurungan lebih ringan.
4.    Tempat yang sama walaupun sedikit perbedaan, yaitu harus dipisah (Pasal 28)
5.    Mulai berlaku apabila sebelumnya tidak ditahan adalah pada hari putusan hakim (Kekuatan Hukum tetap) , dijalankan/dieksekusi pejabat kejaksaan dengan cara tindakan paksa memasukan terpidana ke Lembaga Permasyarakatan.

PIDANA TUTUPAN (UU No. 20/1946)
Pidana Tutupan ini ditambahkan kedalam Pasal 10 KUHP melalui UU No.20/1946 yang maksudnya sebagaimana tertuang dalam :
Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan Pidana Tutupan.
Pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu, cara melakukan perbuatan itu, atau akibat dari perbuatan itu sehingga hakim berpendapat pidana penjara lebih tetap.
Dalam PP No.8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan, Tempat menjalani pidana tutupan adalah Rumah Tutupan dengan fasilitas dan makanan yang lebih baik dari Pidana Penjara.

PIDANA DENDA
Didalam KUHP tidak dikenal batas maksimum tetapi dikenal batas minimum yaitu sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) sebesar 25 sen. Berhubungan dengan nilai tukar uang yang tidak lagi bersesuaian dengan keadaan sekarang pada denda yang harus dibayar maka diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 18 Tahun 1960 besarnya nilai rupiah denda minimum dalam dalam KUHP dikalikan sebesar  lima belas kali menjadi sebesar 3,75 sen.

Kelemahan dan Keuntungan Pidana Denda
Kelemahan :
1.     Dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sehingga pidana ini tidak secara langsung dirasakan oleh terpidana.
2.     Dapat membebani pihak ketiga yang tidak bersalah.
3.     Lebih menguntungkan bagi orang-orang yang mampu
4.     Kesulitan penagihan  bagi Jaksa eksekutor terutama terhadap terpidana yang tidak ditahan.
Keuntungan :
1.     Anomitas terpidana akan tetap terjaga (Menyembunyikan identitas atau anonim/tidak dikenal)
2.     Tidak menimbulkan stigma atau cap jahat
3.     Negara akan mendapatkan pemasukan dan proses pelaksanaan hukumannya lebih mudah dan murah.


PIDANA TAMBAHAN
Pidana Tambahan (Pasal 10 KUHP) Terdiri dari :
1.     Pencabutan beberapa Hak tertentu
2.     Perampasan Barang tertentu
3.     Pengumuman keputusan hakim

Dalam WvS Belanda ada satu lagi Pidana Tambahan yaitu Penempatan di satu latihan kerja negara, diberlakukan untuk pidana tertentu (pengemis. Gelandangan, mucikari, mabuk secara terusmenerus)

Menurut R-KUHP Pasal 67, Pidana Tambahan :
1.     Terdiri dari :
a.    Pencabutan Hak Tertentu
b.    Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
c.    Pengumuman putusan hakim
d.    Pembayaran ganti kerugian
e.    Memenuhi kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
2.     Dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, baik berdiri sendiri atau bersama dengan pidana tambahan lain
3.     Dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, baik berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana (penuntutan).
4.     Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk pidananya.

PIDANA PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU
Hak-hak yang dapat dicabut tersebut (chazawi, 2007: 4-49) adalah :
1.     Hak memegang Jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
2.     Hak menjalankan jabatan dalam Angkatan Bersenjata / TNI
3.     Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
4.     Hak menjadi penasihat Hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri
5.     Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri
6.     Hak menjalankan mata pencaharian
PIDANA PERAMPASAN BARANG TERTENTU
Ada dua jenis barang yang dapat dirampas melaui putusan hakim pidana (Pasal 39) yaitu :
1.     Barang yang berasal/diperoleh dari suatu kejahatan (bukan dari pelanggaran) yang disebut dengan corpora delictie, misal uang dan cek palsu.
2.     Barang-barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan, yang disebur dengan Instrumenta delictie, misalnya pisau yang digunakan untuk membunuh.

PIDANA PENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM
Yaitu suatu publikasi extra dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari pengadilan pidana, misalnya melalui media cetak atau elektronik.

SINGLE TRACK SYSTEM DAN DOUBLE TRACK SYSTEM

PENGERTIAN SISTEM SATU JALUR DAN SISTEM DUA JALUR
Dalam Konsep perundang-undangan yang masih menganut system satu jalur (single track system) penjatuhan (stelsel) sanksinya hanya meliputi pidana (straf, punishment) yang bersifat penderitaan saja sebagai bentuk penghukuman.
Sedangkan dalam Konsep menganut sistem dua jalur (Double track system) stelsel sanksinya menganut dua hal sekaligus, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan.  

PENGERTIAN SANKSI PIDANA DAN SANKSI TINDAKAN
Sanksi Pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan (pembalasan), sedangkan sanksi Tindkan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut.
Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan agar yang bersangkutan menjadi jera, sementara fokus sanksi tindakan lebih terarah pada upaya memberi pertolongan pada pelaku agar ia berubah (Muladi dan Arief, 1992:4)


DEFINITE SENTENCE, INDEFINITE SENTENCE, DAN INDETERMINATE SENTENCE
DEFINITE SENTENCE
Sistem Pemidanaan ditetapkan secara pasti (the definite sentence) artinay penetapan sanksi dalam undang-undang tidak dipakai sitem peringatan atau pemberatan yang berhubungan dengan faktor usia, keadaan jiwa si pelaku, kejahatan-kejahatan yang dilakukannya terdahulu, maupun keadaan-keadaan khusus dari perbuatan/kejahatan yang dilakukan (Arief,2005 : 25-26 dan 62)

INDEFINITE SENTENCE
Dalam pemidanaan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan pidana penjara antara minimum dan maksimum yang telah ditetapkan (the indefinite sentence).

INDETERMINATE SENTENCE

Pidana tidak ditentukan secara pasti (indeterminate sentence)  ; motivasi seseorang melakukan tindakan kriminal dilatarbelakangi hal-hal yang berbeda, sehingga hukuman yang dijatuhkanpun berbeda pula (Cesare Lombroso : “different criminal have different needs”)