METODE PENELITIAN HUKUM

Hasil gambar untuk macam-macam metode penelitian hukum


Macam – Macam Metode Penelitian Hukum

Dalam melakukan suatu penelitian hukum kita tidak dapat terlepas dari penggunaan metode penelitian. Karena pada setiap penelitian apa saja , pastilah akan menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat.

Menurut Soerjono Soekanto, penelitian ialah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada suatu metode, sistematika serta pemikiran tertentu , dengan bertujuan untuk dapat mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan cara menganalisanya. Kecuali, jika diadakannya pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut yang kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas suatu permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.

Macam-Macam Metode Penelitian
Metode penelitian mempunyai berbagai kategori. Diantaranya ialah metode penelitian yang berdasarkan pada suatu fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
2. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
3. Metode Penelitian Hukum Empiris


Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian hukum Normatif ini juga biasa disebut dengan penelitian hukum doktriner atau juga di sebut dengan penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner , sebab penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian tersebut sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam suatu penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji pula dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur atau komposisi, konsistensi, penjelasan umum serta penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikatkan suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan ialah bahasa hukum. Sehingga dapat disimpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang sangat luas.


Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode penelitian hukum normatif-empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris.Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian hukum normatif-empiris terdapat tiga kategori, yaitu:
1.     Non judicial Case Study
ialah pendekatan studi kasus hukum yang tanpa ada  konflik sehingga tidak ada akan campur tangan dengan pengadilan.
2.     Judicial Case Study
Pendekatan judicial case study ini ialah pendekatan studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik sehingga akan melibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat memberikan keputusan penyelesaian.
3.     Live Case Study
Pendekatan live case study ini ialah pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang pada prosesnya masih berlangsung ataupun belum berakhir.

Metode Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian hukum empiris ini ialah meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Sebab penelitian hukum yang diambil ialah dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.